Kementrian Lembaga: KPK

  • Kekayaan Ade Kuswara Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama HM Kunang Ayahnya, Total Rp79 M

    Kekayaan Ade Kuswara Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama HM Kunang Ayahnya, Total Rp79 M

    GELORA.CO  – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12/2025). 

    Ade Kuswara ditangkap bersama 10 orang lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

    Sebanyak 10 orang diamankan dalam kegiatan tersebut, termasuk ayah Ade Kuswara, HM Kunang.

    “Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogress,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunBekasi.

    Setelah terjaring operasi senyap itu, Ade Kuswara bersama HM Kunang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

    Sementara tim penyidik KPK menyebut, masih ada target lain yang belum tertangkap, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat.

    “Bupati tadi tidak bisa lewat depan, tapi Bupati sudah di dalam. Tidak bisa lewat depan karena Kajarinya belum dapat,” ungkap sumber tersebut, Jumat (19/12/2025) dini hari.

    Dugaan Kasus Pemerasan hingga Suap Proyek

    KPK menangkap Ade Kuswara yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan hingga suap proyek.

    Di satu sisi, terdapat indikasi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan terhadap Bupati dan HM Kunang. 

    Di sisi lain, terdapat pula dugaan praktik rasuah terkait pengerjaan proyek.

    “Ada dugaan pemerasan, ada dugaan proyek juga. Dugaan pemerasan yang dilakukan Kejaksaan lewat bapaknya, bapaknya diperas, bupatinya juga,” jelas sumber tersebut.

    “Tapi di sisi lain ada juga suap proyek. Jadi Bupati itu bisa sebagai pemberi, bisa juga sebagai penerima,” imbuhnya.

    Kekayaan Ade Kuswara

    Dilansir SURYA.CO.ID dari laman e-LHKPN, Ade Kuswara terakhir melaporkan kekayaannya pada 11 Agustus 2025, saat awal menjabat sebagai Bupati Bekasi.

    Dari laporan tersebut diketahui bahwa Ade Kuswara memiliki kekayaan senilai Rp79 miliar. 

    Kekayaan Ade Kuswara didominasi harta tak bergerak, seperti tanah dan bangunan. 

    A.TANAH DAN BANGUNAN Rp 76.527.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.450.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 43.092.000

      

    D. SURAT BERHARGA Rp 0

     

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 147.959.653

     

    F. HARTA LAINNYA Rp 0

     

    Sub Total Rp 79.168.051.653

    II. HUTANG Rp 0

     

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 79.168.051.653

    Sosok Ade Kuswara

    Ade Kuswara Kunang lahir di Bekasi, Jawa Barat pada 15 Agustus 1993.

    Ia merupakan putra kandung H. M Kunang atau yang akrab disapa Abah Kunang.

    Abah Kunang bukanlah sosok biasa, melainkan seorang tokoh berpengaruh yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pendiri organisasi masyarakat Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) dan Garda Pasundan.

    Berikut riwayat pendidikannya:

    SD Negeri Sukadami 3

    SMP Negeri 1 Cikarang Selatan

    SMA Negeri 1 Cikarang Selatan

    Sarjana Hukum dari President University.

    Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

    Pria berusia 31 tahun itu kembali terpilih sebagai anggota legislatif dari Fraksi PDI-P untuk periode 2024-2029.

    Pada 20 April 2024, Ade Kuswara mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Bekasi melalui PDI-P. 

    Pendaftarannya diterima oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bekasi, Soleman, di kantor sekretariat PDI-P Kabupaten Bekasi di Jalan Tarum Barat No. 28, Jayamukti, Cikarang Pusat.

    Bersama dr. Asep Surya Atmaja sebagai pendampingnya, Ade maju dalam Pilkada Bekasi 2024. 

    Berdasarkan hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, pasangan ini memperoleh 666.494 suara atau 45,68 persen, dan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.

    Selain karier politiknya, Ade Kuswara juga aktif berorganisasi. 

    Ia pernah menjabat sebagai Wali Ketua Badan Muslimin Indonesia serta Dewan Pengawas Garda Pasundan

  • OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Ikut Diamankan

    OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Ikut Diamankan

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025). Salah satu yang diamankan di antaranya merupakan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

    “Benar, salah satunya (Bupati Bekasi tertangkap),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

    KPK menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ade Kuswara dan beberapa pihak yang ikut terjaring. Hingga kini, Budi juga belum mendetail soal perkara itu.

    Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang tertangkap tangan. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum itu.

    Sebagai informasi, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi senyap ini dilakukan pada Kamis (18/12/2025).

    Pada waktu yang sama, Ruang Kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang yang berlokasi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi memang sudah disegel. Segel bertuliskan logo dan lambang lembaga antirasuah KPK itu terpasang di depan pintu ruang Ade Kuswara bekerja

  • KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang!

    KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang!

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Benar, salah satunya [Bupati Bekasi],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Jumat (19/12/2025). 

    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa Ade Kuswara saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh KPK.

    “Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi sedang melakukan serangkaian OTT di Bekasi, dan sudah menangkap sepuluh orang hingga pukul 21.00 WIB.

    Adapun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari sepuluh orang tersebut, termasuk Ade Kuswara, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Kedelapan, pada 9-10 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

    Kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta.

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK

    Fajar.co.id, Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Lembaga anti rasuah itu bahkan menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pada OTT kali ini.

    “Benar, salah satunya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Peasety, kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

    Budi mennyampaikan bahwa Ade Kuswara saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh KPK. “Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” bebernya.

    KPK mengonfirmasi sedang melakukan serangkaian OTT di Bekasi, dan sudah menangkap 10 orang hingga pukul 21.00 WIB.

    Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari 10 orang tersebut, termasuk Ade Kuswara, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Antara/Fajar)

  • Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan kepolisian bakal patuh pada putusan Mahkamah Konstistusi soal larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga (K/L). 

    Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan Kapolri atau Perpol No.10/2025 yang berisi daftar 17 K/L yang jabatannya bisa diisi oleh anggota polisi. 

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, didampingi beberapa anggota tim, langsung menggelar jumpa pers. Dia mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu Tim Reformasi. 

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya Polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, lanjutnya, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengatakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkal Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • KPK Geledah Kantor Bupati Indragiri Hulu Riau, Dijaga Ketat Aparat Brimob

    KPK Geledah Kantor Bupati Indragiri Hulu Riau, Dijaga Ketat Aparat Brimob

    Bisnis.com, PEKANBARU– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (18/12/2025) sore. 

    Penggeledahan yang mendapat pengawalan ketat aparat Brimob tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait penggeledahan di Kantor Bupati Indragiri Hulu maupun perkara yang melatarbelakanginya. 

    Kemudian Kepala Dinas Kominfo Inhu Ergusfian yang sudah coba dihubungi, juga belum menjawab konfirmasi dan pertanyaan yang dilayangkan Bisnis.

    Dari informasi yang dirangkum, hingga pukul 18.30 WIB, tim penyidik KPK masih berada di lingkungan Kantor Bupati Inhu di Pematang Reba. 

    Sejumlah ruangan di kantor bupati dilaporkan menjadi sasaran penggeledahan. Petugas KPK juga memeriksa kendaraan dinas milik Bupati Inhu.

    Pengamanan di sekitar kantor bupati diperketat. Sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga di lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses penggeledahan berlangsung.

    Informasi terakhir yang diterima, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Inhu di Rengat sekitar pukul 19.30 WIB. 

  • Tampilan Baru Noel yang Masih Jadi Tahanan

    Tampilan Baru Noel yang Masih Jadi Tahanan

    Jakarta

    Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel tampil berbeda saat akan menjalani pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel mengenakan syal putih dan peci hitam.

    “(Pakai syal biar) makin keren,” ujar Noel kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, jelang dilimpahkan ke jaksa, Kamis (18/12/2025).

    Noel digiring bersama 10 tersangka lainnya untuk dilimpahkan. Noel pun mengaku siap menjalani proses itu.

    “Harus siap lah (tahap II). Masa nggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” ujarnya.

    KPK sebelumnya menyatakan penyidikan 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah rampung. Penyidik KPK akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa.

    “Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, untuk 11 orang tersangka. Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap II,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12).

    Berikut daftar tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang bakal dilimpahkan:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-20255.⁠
    2. ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
    9. Supriadi selaku Koordinator
    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

    Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

    KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar.

    KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru. Dengan demikian, total ada 14 tersangka dalam kasus ini.

    Temuan KPK Pemerasan Sertifikasi K3 Rp 201 Miliar

    KPK menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer atau Noel mencapai Rp 201 miliar di kasus pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Angka itu diidentifikasi penyidik melalui rekening tersangka.

    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12).

    Budi menyebut nilai nominal itu belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, dan umrah. Noel dan 10 orang tersangka lainnya telah menjalani tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/isa)

  • KPK Tangkap Bupati Ade Kuswara Kunang Saat OTT di Bekasi

    KPK Tangkap Bupati Ade Kuswara Kunang Saat OTT di Bekasi

    KPK Tangkap Bupati Ade Kuswara Kunang Saat OTT di Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    “Benar, salah satunya (
    Bupati Bekasi

    Ade Kuswara Kunang
    ),” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang melakukan operasi senyap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025) malam.
    “Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
    Budi mengatakan, penyidik mengamankan 10 orang dalam operasi senyap tersebut.
    Meski demikian, dia belum mengungkapkan identitas sepuluh orang tersebut dan konstruksi perkaranya.
    “Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Kantornya, Bupati Inhu Sebut Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid

    KPK Geledah Kantornya, Bupati Inhu Sebut Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid

    Bisnis.com, PEKANBARU – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Ade Agus Hartanto, memberikan penjelasan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

    Ade Agus Hartanto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK lebih bersifat silaturahmi sekaligus mempertanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan kasus yang tengah beredar. Namun demikian, dia meminta agar penjelasan lebih detail disampaikan langsung oleh pihak KPK.

    “Kalau bahasanya tadi silaturahmi dan mempertanyakan beberapa hal terkait kasus yang masih beredar sekarang. Tapi untuk lebih jelasnya nanti teman-teman bisa langsung bicara ke KPK,” kata Ade Agus Hartanto dalam rekaman video yang diterima Bisnis, Kamis (18/12/2025) malam.

    Pada pemeriksaan tersebut, KPK juga membawa sejumlah berkas dari Kantor Bupati Indragiri Hulu. Disebutkan penyidik membawa dua koper, satu koper besar berwarna merah, serta satu koper kecil yang berisi dokumen.

    “Itu berkas-berkas. Secara spesifik saya kurang tahu isinya, karena memang mereka melakukan olah TKP. Namun ya, kita percayakan semua kepada KPK,” ujarnya.

    Ade Agus menjelaskan, berkas yang dibawa penyidik berasal dari Kantor Bupati Inhu dan jumlahnya cukup banyak. Selain koper, tim KPK juga membawa beberapa tas berisi dokumen.

    “Mereka juga membawa tas-tas, saya lihat, jadi saya tidak perhatikan satu per satu secara detail. Mungkin nanti akan diekspos oleh KPK,” katanya.

    Dia menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, sebagai kepala daerah dan warga negara, dirinya siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Kita mendukung penegakan hukum. Apabila saya diperlukan dalam memberikan keterangan atau hal-hal lain untuk membuka masalah ini menjadi lebih terang, saya sebagai warga negara akan taat terhadap hukum yang ada. Kita tetap kooperatif. Apa pun yang ditetapkan, insyaallah kita siap,” tegasnya.

    Terkait keterkaitannya dengan tersangka Abdul Wahid, Ade Agus tidak menampik adanya hubungan dekat secara personal. Dia menyebut hubungan tersebut sudah terjalin lama dan bersifat kekeluargaan.

    “Saya memang dengan salah satu pihak tersangka (Abdul Wahid) memiliki hubungan baik dan dekat, sudah seperti abang kandung saya sendiri. Jadi wajar apabila saya dimintai keterangan terkait kedekatan selama ini,” katanya..

    Menurut Ade Agus, hubungan tersebut telah terjalin selama lebih dari 25 tahun. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya merupakan hal yang wajar dalam proses penegakan hukum.

    “Hubungan tersebut sudah hampir 25 tahun lebih kami bersama. Saya rasa hal itu wajar ketika saya dimintai dan ditanya-tanya tentang hubungan dan kedekatan tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) karena diduga memeras dan atau melakukan korupsi terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

     “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025). 

  • KPK OTT di Kalimantan Selatan, 6 Orang Diamankan

    KPK OTT di Kalimantan Selatan, 6 Orang Diamankan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya melaksanakan operasi tangkap tangan dalam 24 jam. Kali ini tim KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sampai saat ini tim masih berada di lapangan.

    “Benar, Tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel. Sampai saat ini enam orang sudah diamankan.Tim masih di lapangan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025) malam.

    Sebelumnya, dalam jangka waktu dekat semenjak berita ini ditulis. KPK melakukan operasi senyap di Bekasi. Budi mengatakan dalam tangkap ini, tim lembaga antirasuah mengamankan 10 orang

    Pada hari Rabu (17/12/2025) malam, KPK juga melakukan tertangkap tangan di Banten. Budi menyampaikan pada kegiatan ini 9 orang diamankan.

    Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasehat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Tim KPK juga menyita uang dalam operasi senyap ini.

    “Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Budi.

    Hanya saja dari ketiga perkara tersebut KPK belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara dan identitas para pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak.