Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Duga Pejabat LPEI Terima Fee Ratusan Ribu Dolar dari PT PE

    KPK Duga Pejabat LPEI Terima Fee Ratusan Ribu Dolar dari PT PE

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (PT LPEI) mendapatkan fee atas pemberian kredit untuk PT Petro Energy.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan (AS) diduga mendapatkan fee 200.000 dolar Setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I.

    “Kemudian, setelah pencairan KMKE II, AS kembali menerima SGD 400.000 yang diberikan dalam dua tahap (masing-masing sebesar SGD 200.000), serta tambahan SGD 100.000,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/12/2025).

    Budi juga menyampaikan, Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI turut mendapatkan USD100.000. Selain itu, berdasarkan alat bukti yang dihimpun KPK telah terjadi kesepakatan pemberian kickback sebesar 1% dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI.

    Pengungkapan ini setelah penyidik lembaga antirasuah memproses klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, hingga keterangan para pihak.

    Sebelumnya, Komisaris PT PE Jimmy Masrin membantah adanya tindakan jahat sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia mengklaim tidak mengetahui atau menyetujui dokumen fiktif seperti kontrak, invoice, maupun komitmen fee 1 persen.

    Dia menilai, dakwaan yang dilayangkan kepada dirinya tidak memiliki barang bukti maupun keterangan yang kuat. Terlebih menurutnya, pembayaran pembiayaan masih berjalan lancar.

    Sekadar informasi, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan atau pihak debitur yang tidak layak dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses pencairan dana, direksi diduga melakukan kesepakatan dengan sejumlah debitur.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka pada 3 Maret 2025, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

    Kemudian pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto selaku debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama sebagai tersangka.

    Dalam perkara ini terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian hingga lebih dari Rp11 triliun.

  • Itu Uang Pribadi, Konteksnya Pemerasan

    Itu Uang Pribadi, Konteksnya Pemerasan

    Lisa Mariana adalah sosok wanita yang santer diberitakan dekat dengan Ridwan Kamil. Bahkan Lisa disebut sudah mengandung dan melahirkan anak dari Ridwan Kamil. 

    Demi merawat anak tersebut, Ridwan Kamil kerap mengirimkan uang. Namun aliran dana itu terhenti, sehingga Lisa mem-blow up hubungan terlarangnya bersama Ridwan Kamil ke ranah publik.

    Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku senang bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Alasannya, karena dirinya bisa memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara lebih terang soal namanya yang diseret dalam kasus tersebut.  

    “Saya sebenarnya senang, karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya. Dan tentunya cenderung merugikan,” kata pria karib disapa RK sebelum memasuki ruang penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Sebagai warga negara, RK menghormati setiap proses hukum yang dilakukan KPK. Selain itu, keterangan yang disampaikan juga menjadi bentuk transparansi sebagai mantan pejabat publik.

    “Intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi, juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” jelas RK.

    RK berharap, keterangan yang disampaikan hari ini bisa membuat semuanya menjadi terang benderang. Dia berjanji, usai menjalani pemeriksaan dirinya bakal berbicara terbuka kepada media. 

    “Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa. Tapi intinya saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” dia menandasi.

  • Ridwan Kamil Beli Mobil Mercy Ilham Habibie Pakai Dana Pribadi

    Ridwan Kamil Beli Mobil Mercy Ilham Habibie Pakai Dana Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ridwan Kamil menanggapi pembelian mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L milik anak Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Dia mengatakan pembelian mobil tersebut menggunakan dana pribadi.

    Hal itu dia sampaikan usai diperiksa KPK sekitar 6 jam terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB 2021-2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

    “Maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu,” katanya kepada pewarta.

    Begitupun terkait motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition yang disita dari kediamannya di Bandung. Perlu diketahui, KPK sempat memanggil Ilham Habibie untuk dimintai keterangan.

    KPK turut menyita uang Rp1,3 miliar yang berasal dari pembelian mobil Mercy. KPK menduga Ridwan Kamil membeli aset tersebut menggunakan dana dari hasil korupsi.

    Dalam perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • RK Ngaku Beri Uang ke Lisa Mariana Pakai Dana Pribadi

    RK Ngaku Beri Uang ke Lisa Mariana Pakai Dana Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ridwan Kamil (RK) mengaku memberikan uang ke selebgram bernama Lisa Mariana menggunakan dana pribadi. 

    Pasalnya, pemberian uang tersebut diduga menggunakan dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Tak hanya itu, dia mengaku bahwa pemberian tersebut karena adanya unsur pemerasan dari Lisa Mariana.

    “Itu konteks nya pemerasan dan itu uang pribadi,” katanya kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

    Selain itu, ketika ditanya wartawan mengenai pembelian pembelian mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L milik anak Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Dia mengatakan pembelian mobil tersebut menggunakan dana pribadi.

    “Maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu,” katanya kepada pewarta.

    Begitupun terkait motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition yang disita dari kediamannya di Bandung. 

    Lisa Mengaku Terima Aliran Dana Dari Ridwan Kamil

    Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Lisa Mariana menjalani diperiksa oleh KPK. Kala itu dia menyatakan menerima uang dari Ridwan Kamil

    Hanya saja, Lisa tidak menjelaskan lebih rinci mengenai aliran uang dari Ridwan Kamil tersebut berasal dari mana, apakah dari hasil korupsi atau uang pribadi. Lisa hanya menegaskan bahwa dirinya terima uang tersebut untuk kebutuhan anaknya.

    “Iya benar ada aliran dana, tapi kan buat anak saya. Saya belum mau sebut berapa nominalnya,” tuturnya.

    Pada Selasa (2/12/2025), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    RK keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, sejak kedatangannya pada pukul 10.40 WIB.

    Kepada wartawan, RK mengaku tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB karena menurutnya saat itu dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan perihal permasalahan berada di ruang lingkup perusahaan.

    Diketahui, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • KPK Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bupati Ponorogo

    KPK Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bupati Ponorogo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah, Dedi Rubiantoro (Sekretaris Kec. Slahung Kab. Ponorogo), Deni Ardianto (Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kec. Jenangan Kab. Ponorogo), serta Soni Dwi Budiantoro (Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Kauman Kab. Ponorogo).

    Kemudian dr. Onza Pramudita Hexandria (Kasi Pelayanan Medis dan Kebidanan RSUD Bantar Angin Kab. Ponorogo), Anita Nova Puspita Sari (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), dan M. Yusuf Romdoni (Kasi Tata Pemerintahan Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo).

    Selanjutnya, Edi Widodo (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Ponorogo), G. Tri Wahyono (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Ponorogo), serta Dwi Imbar Wahyono (Lurah Cokro Manggalan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo).

    Lalu, Agus Subagyo (Lurah Tonatan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Didik Hendriyanto (Lurah Pakunden Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Himawan Adi Permana (Lurah Taman Arum Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Hariyadi Puguh Margana (Kasi Permberdayaan Masyarakat Kel. Taman Arum Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), dan Ida Suryani (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kel. Kauman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo).

    Budi tidak menjelaskan materi pemeriksaan saksi yang diperiksa. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” katanya.

    Seperti diketahui, terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lalu, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/suf]

  • Usai Diperiksa KPK 6 Jam, RK Ngaku Tak Tahu soal Kasus Pengadaan Iklan

    Usai Diperiksa KPK 6 Jam, RK Ngaku Tak Tahu soal Kasus Pengadaan Iklan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    RK keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, sejak kedatangannya pada pukul 10.40 WIB.

    Kepada wartawan, RK mengaku tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB karena menurutnya saat itu dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan perihal permasalahan berada di ruang lingkup perusahaan.

    “Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini. karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” katanya, Selasa (2/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Gubernur, katanya, hanya mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan oleh satu direksi, dua komisaris selaku pengawas, dan tiga kepala biro BUMD.

    “Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tuturnya.

    Dia turut menyampaikan bahwa pembelian Mercy milik Ilham Akbar Habibie menggunakan dana pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan aliran dana sebagaimana yang diduga belakangan ini.

    Dia menuturkan bahwa telah menunggu pemeriksaan oleh KPK sebagai langkah klarifikasi serta penghormatan terhadap supremasi hukum, sekaligus tangung jawab sebagai warga negara. 

    “Jadi saya sangat lega berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya.

    Diketahui, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Menko Yusril Ancang-ancang RI Jadi Anggota OECD: Benahi Persoalan Korupsi-Judol

    Menko Yusril Ancang-ancang RI Jadi Anggota OECD: Benahi Persoalan Korupsi-Judol

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia masih harus berbenah sebelum menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), terutama dalam tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi.

    Yusril mengingatkan bahwa menjadi anggota OECD menuntut komitmen kuat terhadap berbagai prinsip good governance atau pemerintahan yang baik.

    “OECD mensyaratkan standar integritas dan transparansi yang tinggi,” kata Yusril, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, disitat Antara.

    Menko Yusril mengatakan hal itu saat acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Periode 2025–2030 di Jakarta, Jumat 28 November.

    Ia menyinggung arah kebijakan pemerintah yang tengah membidik Indonesia agar dapat bergabung sebagai anggota penuh OECD dalam tiga tahun ke depan.

    Target tersebut merupakan langkah strategis mengingat posisi Indonesia kini berada pada jajaran pelaku ekonomi terbesar kelima atau keenam di dunia.

    Yusril turut mengungkap keprihatinannya terhadap maraknya judi daring (judol) di Indonesia.

    Ia mengungkapkan bahwa perputaran uang dari praktik ilegal tersebut kini bahkan melebihi nilai kerugian akibat kejahatan korupsi.

    “Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Persoalan korupsi, persoalan judi online, dan persoalan narkoba memang harus diambil langkah-langkah tegas,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas menekankan pentingnya peran sektor swasta dalam memperkuat tata kelola perusahaan sebagai bagian dari langkah strategis Indonesia menuju keanggotaan OECD.

    “Jika Indonesia ingin segera menjadi anggota OECD maka sektor swasta harus memiliki sistem kepatuhan anti-suap yang kuat untuk memitigasi risiko. Integritas bukan hanya kewajiban moral, tapi juga investasi dalam keberlanjutan bisnis,” ujar Erry dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 13 Oktober.

    Erry, yang juga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007 itu, mengatakan sistem kepatuhan anti-suap yang kuat di sektor swasta merupakan syarat penting agar Indonesia dapat segera bergabung dengan OECD.

    Erry juga menyoroti urgensi pembenahan tata kelola korporasi menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.

  • PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Paulus Tannos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Paulus Tannos Nasional 2 Desember 2025

    PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Paulus Tannos
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
    Halida menilai permohonan
    praperadilan Paulus Tannos
    itu prematur (error in objecto).
    Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
    “Permohonan Praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucapnya.
    Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.
    “Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ucapnya.
    Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.
    Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Sementara, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.
    Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Proses hukum acara yang ada di Singapura tidak berdasarkan hukum acara di Indonesia.
    “Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon,” ucap Indah.
    KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.
    Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri beri penghargaan pemerintah daerah berprestasi pada 2025

    Kemendagri beri penghargaan pemerintah daerah berprestasi pada 2025

    Kolaborasi ini menjadi cara kami memberikan penghargaan kepada pemda yang berhasil mempercepat program strategis nasional di daerah

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (pemda) yang dinilai berprestasi sepanjang 2025 melalui ajang Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025.

    Apresiasi tersebut diberikan Kemendagri bekerja sama dengan Tempo Media Group. Penilaian terhadap pemda bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Sebanyak 57 penghargaan diberikan kepada 17 provinsi, 15 kabupaten, dan 16 kota.

    “Kolaborasi ini menjadi cara kami memberikan penghargaan kepada pemda yang berhasil mempercepat program strategis nasional di daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Apresiasi Pemerintahan Daerah Tahun 2025 ini menjadi penyelenggaraan yang ketiga sejak pertama kali digelar. Penilaian apresiasi pada tahun ini dilakukan melalui dua jalur utama, yakni tata kelola pemerintahan daerah dan akselerasi pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) .

    Penilaian tata kelola mencakup berbagai indikator, seperti Indeks Inovasi Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), serta realisasi pendapatan daerah. Data tersebut diperkuat dengan indeks dari lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), KemenPAN-RB, dan Komisi Informasi Pusat.

    Sementara, penilaian akselerasi PSN didasarkan pada kategori strategis, yakni penanggulangan kemiskinan, pengendalian inflasi, perbaikan akses layanan pendidikan, penyerapan tenaga kerja, peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi pertambangan dan olahannya, pertumbuhan ekonomi non-pertambangan, penurunan ketimbangan kesejahteraan masyarakat. Penilaian ini mengacu pada kebijakan nasional dan memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

    Tito menambahkan metode penilaian menempatkan daerah pada kelompok yang setara berdasarkan kelompok fiskal masing-masing, yakni: rendah, sedang, dan tinggi. Tujuannya agar persaingan berlangsung adil dan proporsional.

    “Daerah dengan fiskal tinggi bersaing dengan sesama daerah fiskal tinggi, begitu pula sebaliknya. Dengan begitu, daerah dengan fiskal rendah tetap punya peluang untuk menang,” ujarnya.

    Tito menilai pendekatan ini berhasil menampilkan daerah-daerah baru dengan prestasi signifikan. Misalnya, Kota Tual, Maluku berhasil menjadi kota dengan pengendalian inflasi tahunan terbaik. Demikian juga dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meraih penghargaan pertumbuhan ekonomi non-pertambangan terbaik.

    “Ini kabar baik karena muncul wajah-wajah baru dalam daftar daerah berprestasi,” ujarnya.

    Sebagai bentuk apresiasi nyata, Kemendagri menyiapkan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun dari total anggaran Rp7,8 triliun bagi daerah berprestasi. Tito menegaskan penghargaan ini bukan seremonial semata, melainkan motivasi agar kepala daerah terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

    “Kinerja yang baik pada akhirnya akan berbuah kepercayaan publik. Jika tata kelola pemerintahan bagus, maka masyarakat akan memberi penilaian positif terhadap pemimpinnya,” tuturnya.

    Direktur Utama Tempo Media Group, Arif Zulkifli, mengapresiasi inisiatif Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam memberikan penghargaan kepada pemda berprestasi. Menurutnya, langkah ini tidak hanya memberi apresiasi, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi daerah yang masih menghadapi tantangan.

    “Saya kenal Pak Tito sejak awal 2000-an ketika saya masih menjadi wartawan. Saya tahu logika berpikir beliau dalam mengelola birokrasi. Saat datang ke Tempo, Pak Tito ingin memberikan apresiasi kepada kepala daerah, sekaligus masukan konstruktif bagi yang masih perlu berbenah,” ujar Arif.

    Acara Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025 turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, serta Peneliti Utama Politik BRIN Siti Zuhro, dan para kepala daerah se-Indonesia.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan

    Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos.

    Hakim Tunggal, Halida Rahardhini menjelaskan bahwa dirinya berpendapat penangkapan dan penahanan Paulus Tannos dilakukan otoritas Singapura.

    “Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ujar Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12/2024).

    Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

    Oleh sebab itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya.

    Di samping itu, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.

    Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Dengan demikian, proses hukum acara yang ada di Singapura tidak berdasarkan hukum acara di Tanah Air.

    “Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon. Karena dari tadi pertimbangannya kan karena pemohon itu memang belum ditangkap [KPK] sehingga penangkapan oleh otoritas Singapura itu bukan berdasarkan KUHAP,” ujarnya usai sidang, Selasa (2/12/2025).

    Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Paulus Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan.

    “Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

    Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

    “Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019.