Kementrian Lembaga: KPK

  • Jatah Kuota Maktour dan Lobi ke Yaqut Jadi Materi Penyidikan KPK

    Jatah Kuota Maktour dan Lobi ke Yaqut Jadi Materi Penyidikan KPK

    GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang mendalami materi inti terkait kasus dugaan suap dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

    Dua isu utama yang menjadi fokus pendalaman KPK adalah besaran kuota haji khusus yang didapat oleh Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur (FHM), serta dugaan adanya lobi-lobi yang dilakukan Fuad Hasan kepada mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa informasi mengenai besaran kuota haji khusus yang diterima travel agent tersebut sudah masuk ke ranah materi penyidikan.

    “Terkait beberapa (kouta haji khusus) yang (didapat) travel agent (Maktour) ya ini pastinya ya agak sedikit sudah masuk materi ya,” kata Setyo seperti dikutip RMOL, Kamis, 4 Desember 2025.

    Selain itu, penyidik juga berupaya membongkar peran Fuad Hasan dalam penentuan pembagian kuota haji tambahan, khususnya keputusan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    “Disinilah kita mau memastikan apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas atau mungkin istilahnya itu dari pihak penyelenggara negara atau pemerintah yang mengkondisikan detailnya,” terang Setyo. 

    Setyo memastikan bahwa setiap informasi dan bukti terkait dugaan rasuah, termasuk dugaan aliran dana terkait jual beli kuota haji khusus, akan terus didalami.

    Fokus penyidikan adalah memastikan dari mana sumber permintaan atau inisiasi pembagian kuota yang tidak wajar tersebut berasal: apakah murni dari pihak travel agent di bawah, ataukah ada pengkondisian dari penyelenggara negara di tingkat atas (pemerintah).

    Semua dugaan, termasuk lobi kepada mantan Menag, akan dikonfirmasi melalui proses pendalaman dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK.

    “Pastinya nanti dalam proses pendalaman atau pemeriksaan itulah yang akan dilakukan oleh para penyidik,” pungkas Setyo. 

  • Dewas KPK Periksa Dua Penyidik yang Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution

    Dewas KPK Periksa Dua Penyidik yang Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil dua orang penyidik yang diduga menghalangi agar Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam pemeriksaan di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.

    Dua penyidik tersebut adalah Rossa Purbo Bekti dan Boy. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung C1 KPK pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025).

    “Yang bersangkutan sudah dipanggil, besok [4 Desember 2025] diperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, dikutip Kamis (4/12/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan untuk menghormati proses pemeriksaan dua penyidik tersebut. Budi memastikan proses penanganan dilakukan sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

    Dia menjelaskan perkara yang bermula dari penyelidikan tertutup ini, yaitu kegiatan tertangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya.

    Menurutnya, lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka, saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. 

    “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke PN Tipikor Medan, untuk masuk ke tahap persidangan,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Budi mengatakan persidangan dilaksanakan secara terbuka agar publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya sehingga semua berjalan transparan.

    Pemeriksaan ini mencuat ketika sebelumnya Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melayangkan laporan ke Dewa KPK karena menduga adanya penghambatan proses hukum bagi Bobby Nasution.

    KAMI menduga bahwa Bobby terlibat dalam perkara ini. Koordinator KAMI, Yusril, menuturkan pemanggilan Bobby juga didasari atas banyaknya berita yang beredar sehingga mendesak KPK melakukan evaluasi secara internal.

    Adapun menurut Sekretaris KAMI, Usman, alasan melaporkan Rossa karena Bobby tak kunjung dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. 

    “Kalau sampai ini ditutup-tutupi, kita harus mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum,” kata Usman.

  • AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Buntut Tak Panggil Bobby Nasution

    AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Buntut Tak Panggil Bobby Nasution

    GELORA.CO -Drama internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanas. Buntut dari dugaan tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus suap proyek jalan, AKBP Rossa Purbo Bekti (Kasatgas Penyidikan KPK) kini harus berhadapan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi bahwa Rossa bersama satu penyidik lainnya, Boy, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 Desember 2025. Pemeriksaan ini adalah tahap klarifikasi awal mengenai alasan di balik tidak dipanggilnya Bobby Nasution.

    “Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy diperiksa,” kata Gusrizal kepada RMOL, Kamis pagi, 4 Desember 2025.

    Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar penyidik. Sehari sebelumnya, pada Rabu 3 Desember 2025 Dewas juga telah memanggil dan memeriksa dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait isu pemanggilan Gubernur Sumut tersebut.

    Langkah klarifikasi ini merupakan pemeriksaan pendahuluan. Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik, kasus ini akan dinaikkan ke tahap sidang etik.

    Pemeriksaan ini berakar dari laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK pada 17 November 2025. Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menduga adanya upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa.

    Dalam laporannya, KAMI menyoroti isu independensi KPK. Yusril bahkan menyinggung peristiwa kebakaran rumah Hakim yang sebelumnya meminta tim JPU KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi di persidangan.

    “Kami percaya kepada KPK, bahwasanya ini harus dipandang semuanya sama rata. Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” tegas Yusril, merujuk pada latar belakang Bobby sebagai menantu Presiden Jokowi.

    KAMI menuntut Dewas untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa atas dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas, menilai sejauh mana tindakan ini memengaruhi kredibilitas Lembaga, serta mengambil langkah etik yang diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.

    Yusril mengultimatum, jika laporan ini tidak direspon secara transparan kepada publik, KAMI akan mengambil tindakan turun ke jalan. 

  • KPK Panggil 3 Ajudan Sugiri Sancoko Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Ponorogo

    KPK Panggil 3 Ajudan Sugiri Sancoko Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Ponorogo

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga ajudan Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko pada hari ini, 3 Desember. Mereka akan dimintai keterangan terkait pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Desember.

    Adapun tiga ajudan yang dipanggil itu adalah Ketiga ajudan tersebut yaitu Altof, Zufar Ali Akbar, dan Wildan.

    Lalu, turut dipanggil juga 12 saksi lainnya. Rinciannya adalah dua ajudan Sekda Ponorogo Agus Pramono, yaitu Faishal Rauf Ramadhani dan Dimas Sulton.

    Kemudian penyidik juga memanggil Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan, Dwi Susilowati; Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono, Sur Wigiyanto; Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jenangan, Lestriyana Riswandari; Kasubag Keuangan Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamana Kauman, Maek Subekti; Kepala UPTD Labkesda Dinkes Ponorogo, Atis Wahyuni; Sekretaris Kelurahan Patihan, Suwandi; Sekretaris Kelurahan Singosaren, Mujiono; Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho; san Kepala BKD Ponorogo, Winarko Arif.

    Budi belum mengonfirmasi kehadiran belasan saksi ini. Dia juga masih menutup materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

    Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.

    Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.

    Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta yang diberikan melalui ajudan.

    Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.

    Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.

    Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.

    Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.

  • KPK Periksa 3 Saksi Kasus RPTKA, Dalami Prosedur-Aset Eks Sekjen Kemnaker

    KPK Periksa 3 Saksi Kasus RPTKA, Dalami Prosedur-Aset Eks Sekjen Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Ketiga saksi diperiksa pada Senin, (1/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi pertama adalah istri dari eks Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto berinisial RS. Dia didalami terkait aset-aset yang dimiliki oleh Hery sudarmanto dan keluarganya.

    Saksi kedua adalah RAH selaku Direktur PPTKA Tahun 2015-2017 didalami terkait prosedur pengurusan RPTKA yang masih manual atau belum melalui online.

    “Selain itu saksi juga dimintai keterangan perihal adanya permintaan uang tidak resmi kepada para agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/12/2025).

    Saksi ketiga adalah MH selaku Dirjen Binapenta & PKK Tahun 2016-2020. MH diperiksa terkait prosedur pengurusan RPTKA di Kemenaker. 

    Budi menjelaskan, penyidik juga meminta keterangan kepada saksi terkait dengan aturan atau regulasi yang mendasari agen TKA mendapat badge/ID khusus dari Kemenaker sehingga dapat mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA.

    Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk 8 tersangka, sehingga siap untuk disidang.

    Mereka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;

    Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Uang ini digunakan untuk makan-makam para pegawai.

  • KPK Ungkap Ada Banyak Titik Lahan Proyek Whoosh yang Diselidiki

    KPK Ungkap Ada Banyak Titik Lahan Proyek Whoosh yang Diselidiki

    Jakarta

    KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lahan yang diusut itu berada di banyak tempat.

    “Tanah ini posisinya tentu ada di beberapa tempat, gitu, bukan hanya di satu tempat saja, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

    Setyo mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap detail kasus ini karena masih penyelidikan. Setyo hanya menyebut pihaknya mendalami kepemilikan awal lahan untuk proyek Whoosh.

    “Nah ini yang sedang kami dalami, apakah tanah yang di Halim lokasinya adalah milik TNI AU atau bukan, gitu. Ini belum pasti,” katanya.

    Dia mengatakan pihaknya juga mendalami lokasi yang berada di sepanjang rute Whoosh. Dia mengatakan ada banyak pengadaan lahan yang dilakukan.

    KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan kasus dalam proyek kereta cepat Whoosh sejak awal tahun ini. Whoosh sendiri merupakan kereta cepat Jakarta-Bandung yang beroperasi mulai 2 Oktober 2023. Whoosh merupakan kereta cepat pertama di Indonesia sekaligus Asia Tenggara.

    Rencana pembangunan kereta cepat dimulai sejak 2015 dengan pembentukan PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC). Proyek ini masuk Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016.

    (azh/haf)

  • Bali jadikan penghargaan mendagri bukti berhasil jaga ekonomi

    Bali jadikan penghargaan mendagri bukti berhasil jaga ekonomi

    Denpasar (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Bali menjadikan penghargaan dari menteri dalam negeri bukti dari keberhasilan menjaga stabilitas ekonomi di daerah.

    Ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, yang mewakili Pemprov Bali menerima penghargaan kategori Kinerja Terbaik Dalam Pengendalian Inflasi di Jakarta.

    “Anugerah ini menjadi bukti bahwa Pemprov Bali berhasil menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika nasional maupun global,” kata dia dalam keterangan di Denpasar, Rabu.

    “Ini sekaligus menunjukkan komitmen kuat Pemprov Bali dalam menjaga kesejahteraan masyarakat,” sambung Luh Ayu.

    Belum lagi, selain pemerintah provinsi, pemerintah daerah di Bali juga meraih penghargaan membanggakan.

    Denpasar memperoleh penghargaan untuk kategori Kinerja Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Badung meraih penghargaan pada kategori Pelayanan Publik-Peningkatan Akses Layanan Pendidikan; dan Gianyar meraih tiga penghargaan sekaligus untuk kategori layanan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, dan pengurangan ketimpangan kesejahteraan masyarakat.

    “Prestasi yang diraih Pemprov Bali dan sejumlah pemda di Bali pada 2025 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan mendorong inovasi demi kesejahteraan masyarakat Bali,” ujarnya.

    Luh Ayu mengatakan, pada ajang Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini keberhasilan tak hanya diborong Bali.

    Selain Bali yang berhasil menjaga stabilitas ekonomi, Kemendagri menyerahkan total 57 penghargaan kepada 19 provinsi, 19 kabupaten, dan 19 kota di seluruh Indonesia.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sendiri menyampaikan penghargaan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk pengakuan terhadap daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Ini menjadi dorongan agar pemda terus memperbaiki diri, memenuhi amanah publik, dan menjaga legitimasi kepemimpinan daerah,” kata dia.

    Penilaian yang mengantarkan penghargaan ini dilakukan berdasarkan dua jalur utama, yaitu tata kelola pemerintahan dan akselerasi pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).

    Indikatornya mencakup inovasi daerah, pengelolaan keuangan, capaian pendapatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), hingga kerja sama dengan lembaga nasional seperti KPK, BRIN, dan KemenPAN-RB.

    Selain itu, sektor strategis seperti pengendalian inflasi, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan kesejahteraan juga menjadi fokus penilaian.

    Agar adil, penilaian dibagi berdasarkan kelompok kapasitas fiskal daerah rendah, sedang, dan tinggi, dan penjurian pun dilakukan dengan analisis data berbagai kementerian/lembaga.

    Ke depan, mulai 2026 Kemendagri menjanjikan rencananya memberikan insentif fiskal tambahan bagi pemda berprestasi sebagai bentuk penghargaan nyata atas kinerja yang terus ditingkatkan.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo Winarko Arif dan enam ajudan bupati serta sekretaris daerah, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan jabatan, proyek, dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari OTT Bupati Ponorogo. Total sebanyak 14 saksi dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan pada Rabu (3/12/2025).

    Dalam kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Bupati Sugiri, tersangka lain adalah Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan massal yang menyasar unsur pejabat dan orang-orang dekat bupati ini. “Hari ini Rabu (3/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi,” kata Budi Prasetyo.

    Selain Kepala BKD Winarko Arif, penyidik KPK memanggil tiga orang ajudan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yakni Wildan Ajudan, Zufar Ali Akbar, dan Altof. Pemeriksaan juga menyasar dua ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, yakni Faishal Rauf Rama Dhani dan Dimas Sulton. Keterangan dari para ajudan ini sangat krusial karena mereka berada di lingkaran terdekat para tersangka utama.

    Selain nama-nama tersebut, KPK juga memanggil delapan saksi lain yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai posisi strategis di lingkup Pemkab Ponorogo. Mereka yang menjalani pemeriksaan meliputi Dwi Susilowati, Sur Wigiyanto, Lestriyana Riswandari, Maek Subekti, Atis Wahyuni, Suwandi, Mujiono, dan Rizky Wahyu Nugroho.

    Meskipun Budi tidak merinci kaitan spesifik para saksi tersebut dalam kasus ini atau materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik, pemanggilan Kepala BKD mengindikasikan KPK sedang mendalami proses pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Budi hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di wilayah Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” ujar Budi. [hen/beq]

  • Cara Daftar Lelang KPK Edisi Hakordia 2025, Ini Tips Ikut Penawarannya

    Cara Daftar Lelang KPK Edisi Hakordia 2025, Ini Tips Ikut Penawarannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan lelang barang rampasan KPK dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. 

    Masyarakat dapat mengikuti lelang KPK secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Berikut panduan lengkap pendaftaran dan mekanisme lelang yang perlu diketahui.

    Peninjauan Barang (Aanwijzing)

    1. Barang Tidak Bergerak

    Calon peserta dapat melihat objek lelang di lokasi masing-masing setiap hari kerja atau menghubungi Jaksa KPK.

    2. Barang Bergerak

    Barang bergerak dapat ditinjau langsung di:

    Lokasi: Rupbasan KPK RI, Jl. Dewi Sartika No. 68, Cawang, Jakarta Timur

    Kontak Jaksa KPK:

    Leo Manalu – 0811-603-665

    Syarkiyah – 0811-4203-221

    Fransman R. Tamba – 0813-9628-6817

    Katalog lengkap objek lelang tersedia di: https://bit.ly/lelanghakordia2025 

    Jadwal Lelang KPK

    ⦁ Hari/Tanggal: Selasa, 9 Desember 2025 (jadwal terdekat). Jadwal selanjutnya, bisa dicek di situs KPK

    ⦁ Platform: https://lelang.go.id/ 

    ⦁ Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

    ⦁ Pelunasan: Maksimal 5 hari kerja setelah lelang

    Bea Lelang Pembeli:

    ⦁ 2% dari harga lelang (barang tidak bergerak)

    ⦁ 3% dari harga lelang (barang bergerak)

    Batas waktu penawaran mengikuti sistem waktu server aplikasi.

    Cara Daftar Akun di Lelang.go.id

    1. Akses situs lelang.go.id

    2. Pilih tab Perseorangan

    3. Pilih WNI atau WNA sesuai status kewarganegaraan

    4. Isi formulir pendaftaran

    5. Masukkan data akun (email dan kata sandi)

    6. Aktivasi akun melalui email

    7. Akun yang telah aktif dapat langsung digunakan untuk masuk ke sistem lelang.

    Syarat Mengikuti Lelang KPK

    Peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:

    1. KTP

    2. Nomor rekening bank

    3. NPWP

    Pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan memeriksa persyaratan dan mengirim hasil verifikasi ke email peserta. Jika dinyatakan memenuhi syarat, peserta dapat mengikuti lelang secara online di seluruh KPKNL. (Angela Keraf)

  • Siapa Mau? Toyota Fortuner Dilelang Mulai Rp 170 Jutaan!

    Siapa Mau? Toyota Fortuner Dilelang Mulai Rp 170 Jutaan!

    Jakarta

    Ada dua Toyota Fortuner yang bakal dilelang KPK dengan harga mulai Rp 170 jutaan. Berikut ini kondisi mobilnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah aset negara hasil tindak pidana korupsi. Termasuk di antaranya beberapa model mobil yang bakal dilelang dengan harga limit berbeda-beda. Misalnya ada Toyota Fortuner lansiran tahun 2013 berwarna putih dengan tipe 2.5 G A/T. Mobil ini terdaftar untuk pelat nomor S 1818 RV tersedia beserta kuncinya.

    Kalau dilihat sekilas, kondisi mobil khususnya bagian eksterior masih cukup mulus. Fortuner berkelir putih ini bakal dilelang dengan harga mulai Rp 188 juta. Tak cuma itu, kalau tertarik dengan Fortuner tersebut, peserta juga harus menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 38 juta. Unitnya bisa kamu lihat di lokasi objek lelang dengan terlebih dahulu menghubungi panitia lelang barang rampasan KPK. Tempat pelaksanaan lelang itu adalah KPKNL Sidoarjo Jalan Erlangga no.161 Sidoarjo.

    Foto: Dok.Lelang.go.id

    Selain itu, ada juga Fortuner lain yang dilelang dengan harga bukaan lebih rendah yakni Rp 173,855 juta. Namun secara tahun, Fortuner berkelir hitam dengan pelat W 1310 ND atas nama Vonny Mayasari itu lebih muda. Fortuner ini merupakan lansiran tahun 2014.

    Buat kamu yang tertarik dengan Fortuner hitam metalik ini, siapkan uang jaminan sebesar Rp 80 juta. Unitnya bisa dilihat pada pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB di Rupbasan KPK Jalan Dewi Sartika no.68 Cawang Jakarta Timur. Atau kamu bisa menghubungi Jaksa KPK an Leo Manalu dengan nomor telepon 0811603665/Dedy 087883360290/ Dany 08111102839.

    Lelang akan dilaksanakan dengan sistem open bidding dengan mengakses https://lelang.go.id pada Selasa 9 Desember 2025 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang).

    Cara Ikut Lelang KPK

    Nah kalau kamu mau ikut lelang, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:

    1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id
    2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan vaild.
    3. Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut
    4. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya
    5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian berikut bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal menjadi pembeli dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara.

    (dry/din)