Kementrian Lembaga: KPK

  • Dituding Gelapkan Aset Rp700 Miliar Milik Linda Susanti, KPK Diadukan ke Dewas

    Dituding Gelapkan Aset Rp700 Miliar Milik Linda Susanti, KPK Diadukan ke Dewas

    Dia mengaku pernah mendapat permintaan melalui perantara agar bertemu di luar kantor KPK dan diminta mempertimbangkan pencabutan kuasa hukum. Selain itu, Linda menyebut ada pihak yang diduga berupaya membujuknya menyerahkan sebagian aset.

    “Dari mulai tawaran 20 persen, lalu lebih besar lagi. Tetapi saya menolak. Kalau memang aset itu benar milik saya dan tidak terkait perkara, ya harus dikembalikan sepenuhnya,” katanya.
    Dalam kesempatan yang sama, Deolipa menyerahkan sejumlah dokumen sebagai lampiran laporan, antara lain:

    Surat tanda penerimaan barang bukti

    Surat panggilan pemeriksaan

    Berita acara terkait penyitaan

    Salinan dokumen yang diterbitkan penyelidik dan penyidik KPK

    Selain itu, pihaknya mengaku masih menyimpan rekaman dan video yang akan dilengkapi jika diperlukan oleh Dewas maupun lembaga lain. Surat pengaduan kepada Dewas KPK memuat dugaan:

    Penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK

    Penggelapan atau penyelewengan aset sitaan

    Permintaan pertemuan di luar prosedur resmi

    Indikasi upaya mempengaruhi atau mengarahkan BAP secara tidak benar

    Laporan juga meminta Dewas KPK untuk:

    Menyelidiki prosedur penyitaan aset

    Memeriksa oknum yang diduga terlibat

    Mengklarifikasi legalitas dan dokumentasi penyitaan

    Linda menjelaskan bahwa pemblokiran awal rekening terjadi pada 2024 di Bank BCA Cabang Millenial. Kemudian, menurutnya, penyidik mengambil sejumlah aset fisik pada 11 April 2025.

    “Mereka katakan penyitaannya satu rangkaian. Tapi saya melihat ada kejanggalan dari tanggal dan prosesnya,” ujarnya.

    Linda menegaskan bahwa sumber dana berasal dari warisan orang tuanya di Australia dan ia mengaku memiliki dokumen legal untuk membuktikan asal-usul tersebut. Pihaknya menyatakan akan memantau perkembangan di setiap lembaga guna memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.

    “Ini menyangkut identitas lembaga penegak hukum. Kami tidak ingin masalah ini membesar dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa setiap prosedur penindakan dilakukan sesuai ketentuan, namun belum menanggapi detail dugaan penyimpangan yang disampaikan Linda dan kuasa hukumnya. (fajar)

  • KPK Dalami Pergeseran Anggaran UPT Dinas PUPR Riau di Kasus ‘Jatah Preman’

    KPK Dalami Pergeseran Anggaran UPT Dinas PUPR Riau di Kasus ‘Jatah Preman’

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. KPK mendalami pergeseran anggaran untuk unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR.

    “Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Adapun Job Kurniawan diperiksa hari ini bersama tiga saksi lainnya yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

    (lir/lir)

  • KPK Periksa 4 Saksi untuk Usut Pengkondisian Anggaran oleh Gubernur Riau

    KPK Periksa 4 Saksi untuk Usut Pengkondisian Anggaran oleh Gubernur Riau

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 4 saksi terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Keempat saksi adalah Asisten II Sekretaris Daerah Riau berinisial MJK, Kepala Dinas Perindustrian berinisial MTOH, Ka Biro Hukum berinisial YAN, dan ASN Dinas PUPR berinisial SYR.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Riau, Kamis (4/12/2025). Mereka didalami terkait pengkondisian anggaran oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Para saksi didalami penyidik soal pergeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur,” kata Budi, Kamis (4/12/2025).

    Pada perkara ini, Gubernur Riau Abdul Wahid meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • Korupsi Ponorogo: KPK Periksa Dua Kadis hingga Keponakan Bupati Sugiri Sancoko di Madiun

    Korupsi Ponorogo: KPK Periksa Dua Kadis hingga Keponakan Bupati Sugiri Sancoko di Madiun

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap dua kepala dinas serta keluarga dekat Bupati Ponorogo di Mapolres Madiun, Kamis (4/12/2025), terkait penyidikan dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Penyidik lembaga antirasuah memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edhi, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Diah Ayu. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan tata kelola jabatan di instansi yang mereka pimpin.

    Fokus penyidikan juga menyasar lingkaran terdekat kepala daerah. KPK turut memanggil Singgih Cahyo Wibowo, seorang wiraswasta yang diketahui merupakan keponakan Bupati Sugiri Sancoko. Selain itu, Bandar selaku ajudan Bupati (P3K Paruh Waktu Bagian Umum Setda) dan Dian Vivit Pahalaningrum, istri dari tersangka Yunus Mahatma, juga masuk dalam daftar terperiksa hari ini.

    Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penetapan empat tersangka utama. Mereka adalah Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), yang telah menjabat sejak 2012.

    Dua tersangka lainnya berasal dari sektor kesehatan dan swasta, yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan rumah sakit daerah tersebut.

    “Hari ini KPK menjadwal pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/12/2025).

    Selain pejabat eselon dan keluarga bupati, penyidik KPK juga memeriksa belasan saksi lain yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai perbankan, hingga pihak swasta. Dari unsur ASN dan pejabat daerah, saksi yang dipanggil meliputi Arif Pujianan (Kabid Mutasi Kabupaten Ponorogo), Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang), dan Mujib Ridwan (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK RSUD Dr. Harjono).

    Pihak RSUD Dr. Harjono juga mendominasi daftar pemeriksaan. Saksi yang hadir antara lain Wahyu Niken (Staf Bagian Umum Sekretaris Direktur RSUD), Retno Eri (Kabid Keuangan RSUD), Mela Ristiawan (Staf Pendukung Bagian Sanitarian RSUD), serta Ferry Dian Kristianto (Tenaga Kontrak Bagian Umum Sekda).

    Untuk menelusuri aliran transaksi keuangan, KPK memeriksa tiga pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo, yaitu Endrika Dwiki Christianto, Evitalia Puspita Dewi, dan Madha Agsyanohabi Rukmanda.

    Sementara dari pihak swasta dan rekanan, saksi yang diperiksa meliputi Indah Bekti Pertiwi, Setya Mega Uyung, Sri Yanto, Daris Fuadi, Rahayu Lestari, Dyan Nurcahyanto, Eko Agus Supriadi, Sugiri Heru Sancoko alias Heru Sangoko, serta Atul selaku Admin CV Cipto Makmur Jaya. Dua PNS Disbudparpora, Oki Widyanarto dan Imam Muslihin, juga turut dimintai keterangan.

    Meski daftar saksi cukup panjang, lembaga antirasuah tersebut belum merinci materi spesifik yang ditanyakan kepada para saksi, termasuk kepada dua kepala dinas dan keponakan Bupati.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” jelas Budi singkat. [hen/beq]

  • Bupati Sidoarjo Beri Pesan Penting pada Peserta Retret Kades

    Bupati Sidoarjo Beri Pesan Penting pada Peserta Retret Kades

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Seluruh Kepala Desa/Kades se Kabupaten Sidoarjo mengikuti Retret di Puslat Rindam V/Brawijaya Malang selama dua hari ke depan atau penutupan pada hari Jumat (5/12/2025).

    Ratusan Kades tersebut digembleng untuk menjadi pemimpin yang berintegritas dan kapabel. Mereka dilatih dan dididik sendiri oleh para pelatih anggota TNI Rindam V/Brawijaya Malang.

    Selain itu mereka juga akan dibekali materi oleh Polresta, Kejaksaan dan Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK). Retret tersebut merupakan Program Pelatihan Desa Beraksi atau Desa Bersih dan Anti Korupsi yang digelar Pemkab Sidoarjo.

    Pelatihan Desa Beraksi tersebut dibuka oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi. Bupati mengatakan Program Desa Beraksi sebagai upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Oleh karenanya lewat program tersebut diharapkan terwujud tata kelola desa yang bersih, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

    “Program ini selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang menegaskan pentingnya pencegahan melalui penguatan tata kelola dan partisipasi masyarakat,” ucapnya, Kamis (4/11/2025).

    Bupati berharap, Program Desa Bersih dan Anti Korupsi bukan hanya sekadar slogan. Namun menjadi kewajiban moral dan administratif untuk mewujudkannya bersama. Oleh karenanya ia menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama.

    Pertama, transparansi dan akuntabilitas. Bupati meminta semua perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan desa harus terbuka untuk publik dan terdokumentasi dengan baik. “Laporan keuangan dan penggunaan anggaran wajib dapat diakses oleh masyarakat dan aparat pengawas,” pintanya.

    Kedua, partisipasi masyarakat. Bupati H. Subandi meminta pemerintah desa melibatkan warga dalam perencanaan dan pengawasan program desa sehingga keputusan yang diambil benar-benar untuk kepentingan bersama. Dan yang ketiga, penguatan kapasitas aparatur desa.

    Harapan dia kepada kepala desa dan perangkat desa agar terus meningkatkan kompetensi administrasi, pengelolaan keuangan, dan etika publik seperti halnya mengikuti kegiatan pelatihan seperti ini.

    “Kepada seluruh peserta ikutilah pelatihan ini dengan sungguh-sungguh, menerapkan ilmu yang diperoleh, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Bersama kita wujudkan desa yang bersih, akuntabel, dan berdaya demi kesejahteraan warga Kabupaten Sidoarjo,” terang H. Subandi.

    H. Subandi menegaskan Program Pelatihan Desa Beraksi merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat integritas pemerintahan desa. Kepala desa harus mampu meningkatkan etos kerja dan menjaga kedisiplinannya dalam menjalankan roda pemerintahan.

    Jangan sampai ada penyelewengan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau masyarakat. Ia ingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, kolusi, atau nepotisme akan ditindak sesuai aturan hukum dan peraturan yang berlaku.

    “Pemerintah kabupaten akan mendukung mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi untuk menjaga integritas pemerintahan desa,” imbuhnya. (isa/but)

  • KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Jadi Saksi Kasus Proyek Jalan Mempawah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Jadi Saksi Kasus Proyek Jalan Mempawah Nasional 4 Desember 2025

    KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Jadi Saksi Kasus Proyek Jalan Mempawah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Arief Rinaldi sebagai saksi kasus dugaan korupsi peningkatan jalan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah pada Kamis (4/12/2025).
    Berdasarkan informasi yang diperoleh,
    Arief Rinaldi
    akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kalimantan Barat.
    “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
    KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Ibu rumah tangga bernama Emma Suhartini dan Istiqomah Iskandar selaku karyawan swasta.
    Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut.
    Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan
    korupsi
    di
    Dinas Pekerjaan Umum
    (PU) Kabupaten Mempawah. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tiga orang tersangka tersebut.
    “Dari penyidikan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
    Tessa mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.
    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.
    “Belum dijelaskan secara detail ya untuk lokasi-lokasi mana saja tetapi ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid

    KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid

    Jakarta

    KPK memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus ‘jatah preman’ atau dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

    “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Selain Job, ada tiga saksi lainnya yang dipanggil yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR.

    “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” jelas Budi.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    (zap/zap)

  • Jatah Kuota Maktour dan Lobi ke Yaqut Jadi Materi Penyidikan KPK

    Jatah Kuota Maktour dan Lobi ke Yaqut Jadi Materi Penyidikan KPK

    GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang mendalami materi inti terkait kasus dugaan suap dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

    Dua isu utama yang menjadi fokus pendalaman KPK adalah besaran kuota haji khusus yang didapat oleh Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur (FHM), serta dugaan adanya lobi-lobi yang dilakukan Fuad Hasan kepada mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa informasi mengenai besaran kuota haji khusus yang diterima travel agent tersebut sudah masuk ke ranah materi penyidikan.

    “Terkait beberapa (kouta haji khusus) yang (didapat) travel agent (Maktour) ya ini pastinya ya agak sedikit sudah masuk materi ya,” kata Setyo seperti dikutip RMOL, Kamis, 4 Desember 2025.

    Selain itu, penyidik juga berupaya membongkar peran Fuad Hasan dalam penentuan pembagian kuota haji tambahan, khususnya keputusan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    “Disinilah kita mau memastikan apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas atau mungkin istilahnya itu dari pihak penyelenggara negara atau pemerintah yang mengkondisikan detailnya,” terang Setyo. 

    Setyo memastikan bahwa setiap informasi dan bukti terkait dugaan rasuah, termasuk dugaan aliran dana terkait jual beli kuota haji khusus, akan terus didalami.

    Fokus penyidikan adalah memastikan dari mana sumber permintaan atau inisiasi pembagian kuota yang tidak wajar tersebut berasal: apakah murni dari pihak travel agent di bawah, ataukah ada pengkondisian dari penyelenggara negara di tingkat atas (pemerintah).

    Semua dugaan, termasuk lobi kepada mantan Menag, akan dikonfirmasi melalui proses pendalaman dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK.

    “Pastinya nanti dalam proses pendalaman atau pemeriksaan itulah yang akan dilakukan oleh para penyidik,” pungkas Setyo. 

  • Dewas KPK Periksa Dua Penyidik yang Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution

    Dewas KPK Periksa Dua Penyidik yang Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil dua orang penyidik yang diduga menghalangi agar Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam pemeriksaan di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.

    Dua penyidik tersebut adalah Rossa Purbo Bekti dan Boy. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung C1 KPK pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025).

    “Yang bersangkutan sudah dipanggil, besok [4 Desember 2025] diperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, dikutip Kamis (4/12/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan untuk menghormati proses pemeriksaan dua penyidik tersebut. Budi memastikan proses penanganan dilakukan sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

    Dia menjelaskan perkara yang bermula dari penyelidikan tertutup ini, yaitu kegiatan tertangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya.

    Menurutnya, lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka, saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. 

    “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke PN Tipikor Medan, untuk masuk ke tahap persidangan,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Budi mengatakan persidangan dilaksanakan secara terbuka agar publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya sehingga semua berjalan transparan.

    Pemeriksaan ini mencuat ketika sebelumnya Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melayangkan laporan ke Dewa KPK karena menduga adanya penghambatan proses hukum bagi Bobby Nasution.

    KAMI menduga bahwa Bobby terlibat dalam perkara ini. Koordinator KAMI, Yusril, menuturkan pemanggilan Bobby juga didasari atas banyaknya berita yang beredar sehingga mendesak KPK melakukan evaluasi secara internal.

    Adapun menurut Sekretaris KAMI, Usman, alasan melaporkan Rossa karena Bobby tak kunjung dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. 

    “Kalau sampai ini ditutup-tutupi, kita harus mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum,” kata Usman.

  • AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Buntut Tak Panggil Bobby Nasution

    AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Buntut Tak Panggil Bobby Nasution

    GELORA.CO -Drama internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanas. Buntut dari dugaan tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus suap proyek jalan, AKBP Rossa Purbo Bekti (Kasatgas Penyidikan KPK) kini harus berhadapan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi bahwa Rossa bersama satu penyidik lainnya, Boy, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 Desember 2025. Pemeriksaan ini adalah tahap klarifikasi awal mengenai alasan di balik tidak dipanggilnya Bobby Nasution.

    “Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy diperiksa,” kata Gusrizal kepada RMOL, Kamis pagi, 4 Desember 2025.

    Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar penyidik. Sehari sebelumnya, pada Rabu 3 Desember 2025 Dewas juga telah memanggil dan memeriksa dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait isu pemanggilan Gubernur Sumut tersebut.

    Langkah klarifikasi ini merupakan pemeriksaan pendahuluan. Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik, kasus ini akan dinaikkan ke tahap sidang etik.

    Pemeriksaan ini berakar dari laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK pada 17 November 2025. Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menduga adanya upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa.

    Dalam laporannya, KAMI menyoroti isu independensi KPK. Yusril bahkan menyinggung peristiwa kebakaran rumah Hakim yang sebelumnya meminta tim JPU KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi di persidangan.

    “Kami percaya kepada KPK, bahwasanya ini harus dipandang semuanya sama rata. Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” tegas Yusril, merujuk pada latar belakang Bobby sebagai menantu Presiden Jokowi.

    KAMI menuntut Dewas untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa atas dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas, menilai sejauh mana tindakan ini memengaruhi kredibilitas Lembaga, serta mengambil langkah etik yang diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.

    Yusril mengultimatum, jika laporan ini tidak direspon secara transparan kepada publik, KAMI akan mengambil tindakan turun ke jalan.