Kementrian Lembaga: KPK

  • OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Pada awal pekan ini, kabar penangkapan Bupati Lampung Tengah menguat, hanya saja belum ada konfirmasi dari KPK.

    “Benar, bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025) malam.

    Selain bupati, KPK dikabarkan juga turut menangkap sejumlah pihak lain. Berdasarkan informasi yang diterima, anggota DPRD Lampung Tengah juga terjaring OTT KPK. Para pihak yang terjaring OTT sedang dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya mereka akan tiba di kantor KPK pada Rabu malam.

    Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak dimaksud.

  • Maling Tak Selalu Pikul Kayu, Bisa Berlindung di Balik Izin Juga!

    Maling Tak Selalu Pikul Kayu, Bisa Berlindung di Balik Izin Juga!

    GELORA.CO – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyatakan bahwa maling tidak selalu memikul kayu, akan tetapi bisa juga berlindung di balik izin. 

    Hal demikian dinyatakan Susno merespons permasalahan 20 izin perusahaan pengolala hutan yang masih ditutup rapat-rapat oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

    Raja Juli Antoni sebelumnya memastikan pencabutan izin akan dilakukan terhadap 20 perusahaan yang mengelola kawasan hutan dengan total luasan mencapai sekitar 750.000 hektare.

    Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penertiban tata kelola hutan, sekaligus respons atas rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera hingga Aceh.

    Menurut Susno, karena banyak aspek yang bisa ditelusuri, mulai dari penerbitan izin hingga pihak-pihak yang terlibat, maka aparat penegak hukum (APH) harus mengusutnya sampai tuntas.

    “Maling itu tidak selalu memikul kayu. Maling bisa yang berlindung di balik izin. Ini semua bisa ditelusuri,” kata Susno dalam sebuah wawancara dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (10/12/2025).

    Dia pun mengajak seluruh institusi, mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK hingga PPATK, untuk turun bersama. “Jangan cuma satgas. Ini sudah ‘korban nasional’. Ribuan jiwa melayang. Jangan sampai hilang begitu saja seperti kasus-kasus yang dulu,” tegasnya.

    Di lain sisi, Susno menilai Raja Juli menunjukkan sikap tidak transparan karena enggan menyebut 20 perusahaan yang izinnya akan dicabut.

    “Tidak wajar seorang menteri berkata begitu. Mengapa tidak wajar? Itu tanggung jawab teknis dia. Jangan melempar tanggung jawab pada presiden,” kata Susno.

    Presiden Prabowo, ungkapnya, sudah memberikan kewenangan penuh kepada Menhut terkait pengelolaan izin kehutanan. Maka dari itu, alasan Raja Juli harus menunggu arahan presiden dalam urusan yang bersifat teknis patut dipertanyakan.

    “Presiden banyak tugasnya. Urusan teknis kehutanan sudah diserahkan pada menteri. Dia yang tanda tangan, dia yang bertanggung jawab,” katanya.

    Soal banyaknya korban jiwa dan kerugian besar akibat banjir, Susno pun menilai DPR wajar meminta data lengkap kepada Raja Juli. “Ini korbannya sudah ribuan loh. Wajar DPR minta data itu ke Menhut. Di jawab dong, tidak harus minta izin presiden dulu,” katanya geram.

    Integritas Raja Juli sebagai pembantu Presiden pun harus dipertanyakan. “Menteri macam apa ini? Kalau semua menteri seperti itu, kita dalam masalah. Kasihan presiden,” katanya.

    “Dikit-dikit presiden, jangan melempar masalah pada presiden. Dia pembantu presiden dan yang harus bertanggung jawab. Harus bertanggung jawab,” tambahnya.

    Maka dari itu, Susno menilai langkah mundur bisa menjadi pilihan jika Raja Juli merasa gagal menjalankan kewajiban sebagai orang nomor satu di Kementerian Kehutanan. “Kalau merasa bersalah, mundur saja lah. Anda melihat dengan sudah terjadinya bencana, mundur menjadi jawaban,” tegasnya.

    Selain tanggung jawab sosial, kemungkinan pelanggaran hukum juga harus ditelusuri. “Salah satu tanggung jawab sosial, mundur. Kemudian tanggung jawab hukum. Kalau memang itu ada pelanggaran hukum, ikuti sesuai norma hukum yang berlaku,” ungkap Susno.

    Tak hanya itu saja, Susno juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo yang berjanji memberangus praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. “Makanya perlu ini diselidiki, izinnya itu benar apa tidak,” tandasnya.

  • Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Perjalanan Reformasi Polisi Dalam 4 Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia telah mengalami transformasi dan dinamika dalam empat tahun terakhir. Reformasi menjadi cara untuk meningkatkan peran dan pelayanan di masyarakat.

    Saat Orde Baru, Angkatan Bersenjata Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Polri pernah menjadi satu bagian. Namun, pada masa masa Reformasi, Polri dan ABRI dipisahkan, sehingga Polri menjadi lembaga sipil. Setelah ABRI berpisah dari Polri, maka ABRI berganti nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia).

    Pemisahan tersebut ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, sekaligus menjadi titik tolak besar bagi institusi kepolisian untuk berubah menjadi organisasi sipil yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. TAP MPR 2000 juga mengatur tentang Peran TNI dan Peran Polri.

    Reformasi polisi di Indonesia, dibagi ke dalam tiga kategori perubahan yaitu, struktural, instrumental dan kultural. Dikatakan sebagai perubahan struktural jika menyangkut perubahan posisi dalam pemerintahan dimana Polri berada atau ditempatkan. Instrumental jika menyangkut perubahan berbagai piranti lunak terkait visi, misi, peraturan internal kepolisian serta kurikulum di berbagai lembaga pendidikan Polri. 

    Reformasi polisi merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan. Reformasi polisi didefinisikan sebagai transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggap dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

    Setelah pada bertransformasi pada pada 2002, Polri berharap tingkat kepercayaan masyarakat bisa semakin pulih. Namun, sangat tidak disangka bahwa Polri berpolemik dengan KPK. Polemik ini membuat SBY turun tangan untuk mengurai seteru yang sempat meruncing hingga di kalangan masyarakat. SBY menilai bahwa KPK dan Polri adalah penegak hukum yang bisa bersama-sama menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

    Saat itu, SBY tahu, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Menurutnya, peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi. SBY juga pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009.

    Namun, Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden. Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU.

    SBY menjelaskan bahwa presiden memiliki 4 kewenangan yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR. Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya.

    “Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya. Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk urusan penegakan hukum ini. Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum,” ungkap SBY.

    Presiden ke-6 RI ini sadar bahwa presiden tidak boleh mencampuri urusan penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa sinergi KPK dan Polri sangat penting dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

    Tim Reformasi Percepatan Polri

    Pembenahan di tubuh Polri terus dilakukan agar bisa melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik. Pemerintah lantas membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri dengan harapan berkurangnya aksi kekerasan terhadap masyarakat.

    Salah satu pemicu terbentuknya Tim Percepatan Reformasi Polri adalah peristiwa demonstrasi di Jakarta dan beberapa kota-kota besar. Hingga puncaknya adalah seorang driver online meninggal dunia karena dilindas oleh mobil rantis milik Brimob. Peristiwa ini memancing kemarahan masyarakat di Indonesia dan menimbulkan aksi demo hingga hampir 2 minggu.

    Kelompok masyarakat sipil, tokoh nasional, hingga mahasiswa menuntut agar adanya reformasi di tubuh Polri. Kemudian Presiden RI Prabowo juga memerintahkan untuk membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mengemukakan sejumlah rencana kerja selama tiga bulan ke depan usai resmi dibentuk.

    Seiring dengan semakin banyaknya aksi massa di masyarakat, Polri harus belajar untuk beradaptasi dengan cara yang lebih humanis dan responsif. Insiden-insiden kekerasan dalam penegakan hukum, seperti yang terjadi selama demonstrasi, mendorong perlunya pelatihan tambahan dan pendekatan baru dalam menghadapi protes yang berlangsung. Reformasi kebijakan pertemuan dengan masyarakat juga diperlukan untuk memperbaiki citra Polri.

    Seluruh masyarakat Indonesia kini berharap agar Tim Percepatan Reformasi Polri bisa mengayomi masyarakat, menciptakan keamanan, dan tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Masyarakat berhadap mendapatkan perlindungan kepolisian tanpa melalui kekerasan.

    Kini Reformasi Polri dalam 40 tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Polri juga bisa meningkatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan, serta penguatan undang-undang yang ada. Masyarakat Indonesia berharap agar Polri diharapkan mampu menjadi institusi yang lebih akuntabel dan prima dalam melindungi masyarakat.

    Perjalanan reformasi Polri selama 40 tahun terakhir adalah cerminan dari usaha masyarakat untuk menuntut institusi penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

  • KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    GELORA.CO – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/12/2025). Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar daerah Lampung Tengah. 

    Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjadi salah satu yang terjaring dalam OTT tersebut.

    “Benar Bupati Lampung Tengah diamankan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2025). 

    Dia belum menjelaskan lebih detail terkait operasi senyap tersebut, baik berapa pihak yang diamankan hingga kontruksi perakara OTT yang dimaksud. 

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap dalam operasi senyap tersebut

  • KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Saat Gelar OTT

    KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Saat Gelar OTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

    “Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

    Kendati demikian, Fitroh belum menjelaskan detail perkara yang mengakibatkan Ardito terjaring OTT.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

    Dilansir dari Antara, OTT tersebut merupakan yang kedelapan yang digelar selama 2025.

    KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

     

     

     

  • OTT, KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    OTT, KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    OTT, KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
    Wakil Ketua
    KPK
    Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu, KPK menangkap
    Bupati Lampung Tengah

    Ardito Wijaya
    .
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
    Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
    “Suap proyek,” kata Fitroh.
    Namun, dia belum menyampaikan jumlah pejabat yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari untuk Disidang Kasus Suap RSUD

    Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari untuk Disidang Kasus Suap RSUD

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (8/12/2025).

    Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Albar Hanafi mengatakan selain Abdul Azis, KPK juga memindahkan Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin dan Yasin

    Pemindahan dilakukan karena keempat terdakwa akan disidang pada hari ini, Rabu (10/12/2025) di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Dia menyampaikan selama proses pemindahan berjalan lancar karena koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

    “Kami dari Tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) sebagai saksi dalam persidangan dengan Terdakwa Arif Rahman dkk (pemberi suap),” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

    Diketahui proyek pembangunan RSUD masuk program Quick Wins di bidang kesehatan dirancang meningkatkan akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten

    Adapun dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, diantaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

    Pada Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis karena telah mengatur penentuan perusahan yang akan menggarap proyek tersebut, sehingga dirinya menjadi tersangka

  • Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum mewarnai 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) pagi.

    Beberapa isu yang menarik perhatian pembaca, di antaranya yaitu DPR yang menunda pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hingga laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Komisi II DPR memastikan tidak akan terburu-buru membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, saat ini fokus utama ada pada pengkajian mendalam mengenai nasib pegawai honorer, PPPK, dan pelaksanaan sistem meritokrasi.

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    DPR meminta Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang, sementara Kemenpan RB turut melakukan pendalaman materi. Selama proses revisi berjalan, DPR dan pemerintah sepakat melarang perekrutan honorer baru demi mencegah munculnya beban berulang.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer,” tegasnya.

    Rifqinizamy juga mengungkapkan kemungkinan PPPK tetap berstatus pegawai paruh waktu sebagai bagian dari penguatan meritokrasi ASN.

    2. Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Sanksi diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri untuk beribadah umrah tanpa izin, padahal wilayahnya sedang mengalami banjir dan longsor.

    “Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember 2025, tanpa ada surat izin,” kata Tito.

    Mirwan sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat melalui unggahan di media sosial.

    3. Rapat Pleno Tetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU

    Rapat pleno PBNU kelompok Sultan di Hotel Sultan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum PBNU. Keputusan ini disampaikan Rais Syuriyah PBNU, Prof M Nuh.

    “Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU, beliau KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh.

    Zulfa Mustofa menegaskan dirinya tidak ingin terseret dalam konflik masa lalu dan mengajak seluruh pengurus kembali bersatu. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar juga menyampaikan apresiasi kepada KH Yahya Cholil Staquf atas pengabdiannya selama empat tahun terakhir.

    4. Kendala Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera

    DPR merespons laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera, terutama keterbatasan alat evakuasi serta medan yang sulit dijangkau. Pemerintah disebut segera memaksimalkan sumber daya dalam negeri, termasuk mempertimbangkan tawaran bantuan internasional.

    Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong pemerintah pusat agar proaktif dalam menerima bantuan luar negeri untuk mempercepat pemulihan.

    “Saya mengobrol dengan teman-teman PU, Basarnas bahwa ini tidak mudah untuk ditangani sendiri,” ujar Lasarus di kompleks DPR/MPR, Jakarta.

    Ia menilai pemerintah tidak perlu ragu untuk berkolaborasi dengan komunitas internasional, mengingat bencana yang terjadi berskala besar.

    Selain peralatan evakuasi yang minim, DPR juga menyoroti kondisi geografis yang menyulitkan tim penyelamat. Banyak akses utama terputus sehingga kendaraan berat tidak bisa menjangkau sejumlah titik terdampak.

    Saat ini, proses evakuasi masih bergantung pada kendaraan pribadi.

    5. Heboh OTT Lampung Tengah, KPK Belum Dapat Informasi

    Kabar adanya OTT terhadap pejabat Kabupaten Lampung Tengah mencuat sejak Senin (8/12/2025) malam. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan operasi tersebut.

    “Oh, belum terinformasi, pimpinan masih sibuk di Yogyakarta,” ujar Setyo dalam peringatan Hakordia 2025.

    Setyo juga membantah ramainya polisi di Gedung KPK berkaitan dengan OTT. Menurutnya, keberadaan aparat biasanya terkait pengamanan aksi penyampaian aspirasi.

    Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum atau kebenaran penangkapan tersebut.

  • Bisa-bisanya Ada Pemkab Mau Akali KPK

    Bisa-bisanya Ada Pemkab Mau Akali KPK

    Jakarta

    KPK meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025. Usut punya usut, ada pemerintah kabupaten (pemkab) yang mencoba mengakali perolehan skor SPI namun ketahuan oleh KPK.

    Dirangkum detikcom, Rabu (10/12/2025), hal itu diungkap Ketua KPK Setyo Budyanto dalam peluncuran hasil SPI yang bersamaan dengan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar di Yogyakarta. Setyo menyebut ada pemkab yang pernah melakukan manipulasi terkait skor SPI.

    “Ini ada satu pengalaman di beberapa tahun sebelumnya, salah satu kabupaten itu mengondisikan hasil survei. Jadi sudah ada interupsional,” kata Setyo, Selasa (9/12).

    Setyo mengatakan ada perintah dari atasan di pemkab tersebut agar jajarannya satu suara dalam mengisi survei penilaian integritas supaya hasilnya bagus. Namun hal itu ketahuan oleh KPK.

    “Di-brief, nanti kalau pertanyaannya A jawabannya A plus. Kalau pertanyaan B jawabannya B minus, dan seterusnya. Akhirnya skornya bagus. Tapi kami memiliki alat ada tool yang bisa mengukur ini kira-kira benar apa nggak,” ujarnya.

    Setyo tak mau menyebutkan nama daerah yang dimaksudnya. Dia meminta daerah lain tak melakukan hal itu.

    “Saya tidak akan sebutkan daerahnya. Mohon maaf ya itu hanya untuk konsumsi kami saja. Tapi setidaknya saya sampaikan dalam forum terbuka dengan harapan bahwa yang lain tidak meniru dan melakukan hal seperti itu,” sebutnya.

    Setyo menyatakan KPK bisa mendeteksi kecurangan dengan mudah. Menurut dia, pihaknya melibatkan ahli hingga memeriksa dokumen dalam SPI.

    “Jadi kami cari datanya apa semua. Kemudian, ahli termasuk juga aparat penegak hukum. Termasuk juga para auditor, pemeriksa. Nah dari situ bukan hanya sekadar hasil, tapi dokumen juga kami pelajari,” kata dia.

    “Nah dari situlah kemudian ketahuan, mana-mana yang nggak sesuai. Antara kenyataan, dokumen yang diperiksa, dengan kondisi real yang ada di lapangan,” tambahnya.

    Skor SPI 2025

    KPK meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025. Indeks integritas nasional Indonesia tahun 2025 berada di angka 72,32 atau kategori rentan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan skor tersebut masih masuk kategori rentan. SPI, menurut dia, merupakan pelengkap indeks persepsi korupsi.

    “Bapak-Ibu semua, tadi sudah ditayangkan skor daripada SPI, ya. SPI ini adalah survei penilaian integritas. Dia merupakan pelengkap dari indeks persepsi korupsi,” kata Setyo dalam paparannya.

    “Secara rata-rata, skor ini masih rentan,” tambahnya.

    Setyo menjelaskan skor tersebut menunjukkan perilaku korupsi masih ada di berbagai instansi. Setyo mengatakan survei dilakukan dengan jujur.

    “Skor ini, Bapak-Ibu, ini bukan hanya sekadar angka. Tapi menunjukkan bahwa perilaku korupsi di masing-masing itu masih ada,” ucapnya.

    Peluncuran tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, hingga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

  • Manajemen SKK Migas Tandatangani Deklarasi Komitmen Integritas Pencegahan Korupsi

    Manajemen SKK Migas Tandatangani Deklarasi Komitmen Integritas Pencegahan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025 yang jatuh hari ini, Manajemen SKK Migas secara resmi menandatangani Deklarasi Komitmen Integritas yang memuat delapan poin utama terkait upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. Penandatanganan ini turut disertai pembacaan deklarasi oleh seluruh pekerja SKK Migas sebagai bentuk public commitment sebuah janji moral kepada bangsa bahwa SKK Migas berdiri teguh sebagai institusi dengan tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional.

    Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, serta Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto dan pekerja SKK Migas.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan apresiasinya atas rangkaian inisiatif pencegahan korupsi yang telah dilakukan SKK Migas. Ia menyoroti salah satu pesan sederhana namun kuat yang ditemuinya saat berada di fasilitas SKK Migas.

    “Saya ke toilet SKK Migas, ada yang menggelitik tapi mengandung makna luar biasa, uang kantor, uang KKKS, uang teman, uang vendor, bukan uangmu. Ini pesan yang luar biasa,” ujar Setyo Budiyanto.

    Menurutnya, pesan-pesan sederhana seperti itu seharusnya menjadi pengingat kuat bagi setiap pekerja untuk menjauh dari potensi tindakan koruptif.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK juga menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini berada pada angka 37 dari 100. Angka ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih terjadi dan membutuhkan komitmen seluruh pihak untuk memberantasnya.

    “Itu artinya korupsi masih ada. Swasembada energi tidak akan ada tanpa swasembada integritas,” tegas Setyo Budiyanto.

    Sementara itu, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menekankan bahwa peringatan Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momentum penting untuk memperkuat barisan integritas di lingkungan SKK Migas.

    “Momentum ini untuk memastikan bahwa tidak ada jendela yang pecah di SKK Migas. Kalaupun ada retakan kecil, kita perbaiki bersama sebelum menjadi kerusakan besar,” ujar Djoko.

    Djoko menjelaskan bahwa tema peringatan tahun ini, “Satu Energi, Satu Integritas: Basmi Korupsi Demi Swasembada Energi” mencerminkan komitmen SKK Migas dalam menjaga integritas sebagai fondasi utama mewujudkan kemandirian energi bangsa.

    “Tidak ada swasembada energi tanpa swasembada integritas. Integritas adalah energi yang menggerakkan setiap keputusan, setiap proses bisnis, dan setiap kebijakan yang kita ambil,” tambahnya.

    Deklarasi komitmen integritas yang ditandatangani pada perayaan ini menjadi penegasan bahwa SKK Migas tidak hanya berfokus pada pencapaian target produksi, lifting, atau penyelesaian proyek strategis, namun juga memastikan bahwa seluruh langkah tersebut dijalankan dengan prinsip integritas yang kuat, demi masa depan energi Indonesia yang berdaulat dan berkelanjutan.