Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Warning untuk Kepala Daerah!

    KPK OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Warning untuk Kepala Daerah!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan penangkapan terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi peringatan bagi kepala daerah lain untuk terus menjunjung tinggi integritas.

    “Saya kira OTT ini juga menjadi warning lagi, bagi teman-teman kepala daerah,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Tito juga menyayangkan masih adanya kepala daerah yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena kasus korupsi, meski sudah mendapatkan pembekalan pada retret kepala daerah.

    “Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT? termasuk ada yang gubernur. Padahal sudah pernah retret, kita ditanamkan wawasan kebangsaan,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Mendagri juga menyebut penangkapan terhadap Ardito Wijaya akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam sistem rekrutmen kepala daerah.

    Saat ditanya soal pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung, Mendagri mengatakan keduanya bisa dilakukan asalkan tetap dilaksanakan secara demokratis.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

    Adapun, kasus yang menjerat kelimanya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah 2025.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan lembaga antirasuah menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Mungki mengatakan tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

  • KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar

    KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. KPK menduga total uang yang diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar.

    Selain Ardito Wijaya, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), plt kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; serta Mohamad Lukman Samsuri (MLS), direktur PT Elkaka Mandiri.

    “Jumlah aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Mungky menjelaskan, uang tersebut diterima Ardito dari fee yang dipatok pada setiap proyek pengadaan barang dan jasa, sebesar 15-20 persen. Berdasarkan temuan KPK, rekanan yang dimenangkan dalam proyek-proyek tersebut memiliki keterkaitan dengan keluarga Ardito maupun bagian dari tim pemenangannya saat Pilkada Lampung Tengah periode 2025-2030.

    “Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” jelas Mungky.

    Dari pengaturan itu, Ardito diduga menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, selama Februari hingga November 2025.

    KPK juga menemukan pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dalam proyek tersebut, Ardito memerintahkan Anton Wibowo, yang merupakan kerabatnya, untuk mengatur pemenang pengadaan. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak internal Dinkes agar PT Elkaka Mandiri memenangkan tiga paket pengadaan alkes dengan total nilai Rp 3,15 miliar.

    “Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari saudara MLS selaku pihak swasta, yaitu direktur PT EM melalui perantara ANW,” kata Mungky.

    Menurut KPK, uang yang diterima Ardito digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye pada 2024 senilai Rp 5,25 miliar.

    Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Mohamad Lukman Samsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar

    KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Seusai OTT

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang langsung ditahan bersama empat tersangka lain.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian (Plh)  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Selain Ardito Wijaya (AW), empat tersangka lain ialah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo (ANW), dan pihak swasta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

    Mungky memastikan kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 10-29 Desember 2025. Namun, penahanan dilakukan di lokasi berbeda. “RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC,” ujarnya.

    Kasus ini merupakan dugaan suap terkait proyek di Lampung Tengah. Menurut penyidik, Ardito Wijaya diduga mematok fee 15% hingga 20% dari setiap proyek untuk memperkaya diri.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk AW, ANW, RHS, dan RHP selaku penerima suap, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara MLS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, KPK memastikan penyidikan berjalan intensif untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

  • KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Terima Uang Rp5,75 miliar terkait Suap Proyek

    KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Terima Uang Rp5,75 miliar terkait Suap Proyek

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Selain Ardito, KPK juga menahan dan menetapkan tersangka Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Kamis (11/12/2025).

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500, juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

    Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

    Atas perbuatannya, terhadap Ardito, Anton, Riki, dan dan Ranu selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah

    diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Mohamad Lukman selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

    Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sita Uang dan Emas dari OTT Lampung Tengah

    KPK Sita Uang dan Emas dari OTT Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan logam mulia saat menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    “Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” mata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/12/2025).

    Selain itu, dari operasi senyap itu tim lembaga antirasuah mengamati 5 orang yang salah satunya adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. 

    Budi menjelaskan bahwa saat ini KPK sudah menetapkan tersangka. Hanya saja belum bisa disampaikan jumlah dan identitas yang ditetapkan tersangka, begitupun detail konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek.

    Meski begitu, KPK telah mengamakan pihak penyelenggara negara dan swasta.

    “Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah dan yang diamankan pada kemarin pihak dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” ujar Budi.

    Rencananya pada hari ini KPK akan mengumumkan kontruksi dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, para pihak yang diamankan telah diperiksa sejak Rabu (10/12/2025).

    Pada Rabu (10/12/2025) malam, Ardito tiba di Gedung Merah Putih KPK membawa koper dan irit bicara kepada jurnalis.

  • Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,7 Miliar

    Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,7 Miliar

    Jakarta

    KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Ardito diduga telah menerima fee Rp 5,75 miliar.

    Hal itu disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Dia mengatakan Ardito awalnya diduga mematok fee 15%-20% untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.

    “Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.

    Dia mengatakan Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

    Singkat cerita, Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diterima dalam periode Februari-November 2025.

    “Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Ardito sendiri baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi.

    Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut Anton juga merupakan kerabat Ardito.

    “Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” ujarnya.

    KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

    1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
    5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/dhn)

  • Pemprov DKI Raih Peringkat Pertama Pemerintah Daerah Terbaik dalam Pencegahan Korupsi

    Pemprov DKI Raih Peringkat Pertama Pemerintah Daerah Terbaik dalam Pencegahan Korupsi

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih peringkat pertama Pemerintah Daerah Terbaik dalam Pencegahan Korupsi melalui Tata Kelola Pemerintahan Daerah 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Capaian ini merupakan bukti nyata kerja tim yang solid, kolaborasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta komitmen kuat pimpinan daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

    Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, kepada Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Bangsal Utama Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (9/12).

    Wagub Rano menyatakan, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen kolektif seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    “Alhamdulillah, DKI Jakarta mendapat penghargaan sebagai provinsi terbaik dalam pencegahan korupsi. Ini adalah tugas berat untuk mempertahankannya dan saya optimistis, karena Jakarta harus bebas korupsi,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (11/12).

    Wagub Rano menambahkan, kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang konsisten menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas, telah menjadi role model bagi seluruh jajaran. “Ketegasan komitmen Pak Gubernur menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Semua SKPD bekerja bersama, saling menguatkan, dan itu yang membuat kita bisa berada di posisi pertama nasional,” tegasnya.

    Selain kolaborasi solid antar-SKPD, peran aktif Inspektorat DKI Jakarta sebagai motor pengawasan dan penguatan integritas juga menjadi katalis utama dalam pencapaian ini.

    Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa Inspektorat terus memimpin penguatan sistem pengawasan internal, pendampingan SKPD, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Upaya tersebut mencakup penyempurnaan pengendalian gratifikasi, peningkatan kualitas penanganan pengaduan masyarakat, pemetaan risiko korupsi, serta asistensi rutin kepada SKPD dalam memenuhi standar integritas.

    “Alhamdulillah, hasilnya kita dapat meraih peringkat pertama sebagai pemerintah daerah terbaik dalam pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan daerah 2025 kategori provinsi,” ujarnya.

  • Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT, 2 Ruangan di Dinas Kesehatan Disegel KPK

    Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT, 2 Ruangan di Dinas Kesehatan Disegel KPK

    Sebelumnya diberitakan, suasana kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tampak lengang pada Kamis (11/12/2025), sehari setelah Bupati Ardito Wijaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan Liputan6.com di lokasi, menunjukkan area kompleks pemkab terlihat tidak seperti biasanya. Hanya beberapa kendaraan roda dua dan empat milik pegawai yang terparkir di halaman.

    Sejumlah bangunan di area pemkab tampak sedang dalam proses renovasi, termasuk gedung kantor bupati. Beberapa pekerja terlihat melanjutkan pengerjaan renovasi meski suasana kantor cukup hening.

    Saat awak Liputan6.com mengambil gambar situasi kantor, seorang pegawai berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendekat dan meminta agar tak berlama-lama berada di lokasi.

    “Lampung Tengah sedang berduka, kalau sudah ambil gambar sudah ya bang,” ujar pegawai berinisial AG tersebut.Meski demikian, AG memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

    “Alhamdulillah pelayanan masih berjalan seperti biasa,” katanya.

    Terkait keberadaan Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, AG menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di kantor.

    “Pak Wakil Bupati sedang ada kegiatan di Bandar Lampung, tidak di kantor hari ini,” tuturnya.

    Secara terpisah, I Komang Koheri mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menghadiri agenda bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.”Izin masih acara sama Kajati,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

    Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, terkait dugaan suap proyek.

    “(Diduga) suap proyek,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (12/10/2025).

    Setelah diamankan, Ardito langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK menjelang pukul 21.00 WIB. Dia tampak tenang tanpa mengenakan masker, hanya menutup kepalanya dengan topi putih saat digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    Ardito akan diperiksa selama 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT itu merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaansejumlah pihak di Jakarta dan Lampung, sejak Selasa (9/12/2025).

    “Tim kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025),” kata Budi dikonfirmasi Liputan6.com.

    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang di Lampung. Seluruhnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Ardito.

    Saat ini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK menyatakan akan memaparkan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025).

  • KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Lampung Tengah

    KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

    Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat wawancara bersama jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    “KPK juga telah melakukan expose di mana sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Sehingga dalam 1×24 jam sudah ditetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang kemarin diamankan,” kata Budi.

    Budi menjelaskan pengumuman identitas termasuk berapa pihak yang dijadikan tersangka, serta menjelaskan konstruksi perkara pada sore hari ini

    Budi juga mengatakan tim lembaga antirasuah telah menyita sejumlah uang dan logam mulia dari hasil OTT tersebut.

    “Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” jelas Budi.

    Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan bermula saat tim lembaga antirasuah memeriksa sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung, Selasa (9/12/2025).

    Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim kemudian bergerak mengamankan 5 orang di Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta. Salah satunya adalah Bupati Lampung Selatan, Ardito Wijaya.

    “Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12),” ujar Budi.

    Pada hari Rabu (10/12/2025) malam, Ardito telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Dedi Mulyadi Minta KPK Kawal Penyelesaian Alih Fungsi dan Penataan Ulang Lahan di Jabar

    Dedi Mulyadi Minta KPK Kawal Penyelesaian Alih Fungsi dan Penataan Ulang Lahan di Jabar

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait maraknya alih fungsi lahan di wilayah Jawa Barat. Menurut dia, banjir khususnya di Bandung sudah menjadi bencana tahunan.

    Dia menduga banjir Bandung makin buruk akibat pesatnya perubahan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Misalnya saja, wilayah Bandung kota hampir tidak tersedia lagi sawah, rawa, maupun danau.

    Seluruh Kota Bandung telah berganti menjadi kawasan permukiman atau kompleks perumahan elite dengan mengeruk lahan dari wilayah yang lebih rendah.

    “Pertanyaannya, tanah untuk menguruk itu diambil dari mana? Dari tempat lain. Akibatnya, wilayah lain mengalami penurunan permukaan, sementara kawasan elit meninggi. Ketika hujan tiba yang menjadi korban adalah daerah yang permukaannya turun,” kata Dedi Mulyadi usai rapat internal dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Akibatnya, lanjut Dedi, warga yang terdampak banjir di Bandung umumnya tinggal di daerah aliran sungai (DAS) seperti wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan PSDA.

    Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat mulai melakukan langkah relokasi untuk warga di kawasan rawan banjir tersebut.

    “Sekarang sudah disiapkan tempat kontrak selama satu tahun untuk warga yang direlokasi. Setelah itu kita akan melakukan pembebasan lahan,” kata Dedi.

    Dedi memastikan, lahan yang dibebaskan nantinya akan digunakan untuk melebarkan sungai, menambah ruang resapan air, hingga membangun embung-embung baru. Dengan upaya tersebut, KDM berharap Jawa Barat tidak terus-menerus berhadapan dengan banjir setiap tahun.

    “Diperlukan solusi jangka panjang melalui penataan ulang kawasan dan pengendalian alih fungsi lahan,” jelas dia.