Kementrian Lembaga: KPI

  • Legislator DKI: Pergub 2 Tahun 2025 seharusnya tak perlu diterbitkan

    Legislator DKI: Pergub 2 Tahun 2025 seharusnya tak perlu diterbitkan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tak perlu diterbitkan karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.

    “Dari segi yuridis Pergub Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya hanya melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 1983, semangat dan esensinya sama, untuk mempersulit poligami,” kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan topik yang sering menjadi bahan perdebatan. Namun secara umum, poligami diizinkan dalam hukum Islam, tetapi ada banyak regulasi dan ketentuan yang harus dipatuhi.

    Ia menjelaskan bahwa dari teori perundang-undangan khususnya hirarki perundang-undangan, Stufenbau (teori hukum) dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang hanya mensyaratkan izin istri pertama.

    Akan tetapi sesuai dengan regulasi, lanjut Bang Kent sapaan akrabnya, bahwa ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasan dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kemampuan untuk memberikan nafkah yang adil kepada istri-istrinya.

    “Selain itu, ada juga pertimbangan moral dan etika yang harus diperhatikan, mengingat ASN diharapkan bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” kata dia.

    Lalu dari pandangan HAM, kata dia, masalah perkawinan sebenarnya merupakan ranah privat, dan posisi negara harus pasif terhadap hak-hak sipil warga negara termasuk dalam urusan perkawinan.

    Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ini, maka Pergub Tentang Poligami ini seharusnya tidak perlu diterbitkan lagi.

    “Sebab secara materil poligami menjadi urusan agama masing-masing, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 UU Perkawinan. Syarat administratif suatu perkawinan dalam PP maupun Pergub a quo tidak dapat menegaskan syarat sahnya pernikahan yang diatur dalam UU perkawinan,” papar Bang Kent.

    Dalam peraturan yang ada, tambah dia, ASN pria dibolehkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang, tetapi harus mendapatkan izin dari istri pertama dan dari atasannya.

    Izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

    Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari istri pertama dan dari pejabat yang menjadi atasannya.”

    Permintaan izin ASN untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang berikut syarat yang harus dipenuhinya.

    Dan jika seorang ASN melakukan poligami secara diam-diam, sanksi hukuman bagi ASN yang melanggar tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada ASN yang melanggar, yakni Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

    “KPI dan ukuran kinerja pegawai sudah dibuat, sehingga tidak perlu lagi mengkaitkan pergub a quo dengan penurunan kinerja. Jika pegawai pemda tidak perform, tentu sudah ada mekanisme tersendiri terkait evaluasi dan penegakan sanksi,” katanya.

    Menurut Kent, secara prinsip seharusnya pergub tersebut tidak perlu dibuat lagi karena secara hierarki perundang-undangan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan harus di ingat juga bahwa sudah ada peraturan lebih tinggi yang sudah mengatur tentang urusan poligami ini.

    Dia menilai masih banyak persoalan yang lebih penting di Jakarta yang perlu diperhatikan dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.

    “Masih banyak persoalan di Jakarta yang lebih penting yang harus diperhatikan, dibandingkan soal ngurusin aturan soal poligami ASN ini,” katanya.

    Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.

    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1).

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bos Smartfren Pastikan Tak Ada PHK pada 9 Bulan Pertama Setelah Merger

    Bos Smartfren Pastikan Tak Ada PHK pada 9 Bulan Pertama Setelah Merger

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sembilan bulan pasca merger dengan PT XL Axiata Tbk. (EXCL) 

    CEO Smartfren Andrijanto Muljono menyampaikan bahwa terdapat dua situasi yang menjadi tolak ukur bagi karyawan selepas merger antara Smartfren dan XL terjadi. Kedua situasi tersebut adalah situasi saat ini dan satu tahun setelah merger.

    Dalam dua timeline tersebut, Andri mengatakan bahwa pihaknya bakal membawa seluruh karyawan di Smartfren disamping terus memperhatikan dengan baik kinerja seluruh karyawan.

    “Dan karyawan yang ikut daripada merger ini mendapatkan manfaat yang baik sekali. Ada joining bonus, ada dua kali KPI bonus dibanding kalau perusahaan normal ya,” kata Andri kepada Bisnis, Jumat (17/1/2025).

    Tak hanya itu, Andri memastikan bahwa dalam waktu sembilan bulan pertama pihaknya tidak akan melakukan PHK. Sembilan bulan tersebut, kata Andri dihitung sedari hari pertama izin merger dikeluarkan yang ditargetkan bakal berlangsung pada awal kuartal II/2025.

    Namun, setelah sembilan bulan tersebut pihaknya bakal melakukan evaluasi dan terdapat terminasi atau pemberhentian pekerja.

    “Dipastikan bahwa 9 bulan setelah legal day 1 nanti itu tidak akan ada terminasi (PHK). Kalau after 9 bulan ada evaluasi,” ujarnya.

    Meski begitu, Andri menjelaskan bahwa karyawan yang terkena evaluasi pasca sembilan bulan bakal mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    “Jadi ya menurut saya sudah sangat dipikirkan dan diberikan opsi-opsi yang terbaik,” ucap Andri.

    Adapun, berdasarkan laporan keuangan kuartal III/2024 jumlah karyawan tidak diaudit yang termasuk karyawan kontrak sampai 30 September 2024 mencapai 1.786 orang. 

    Angka ini mengalami penurunan sebesar 36,7% yoy dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 2.829 karyawan.

  • Pertamina Perkuat Ekosistem Sustainable Aviation Fuel Indonesia

    Pertamina Perkuat Ekosistem Sustainable Aviation Fuel Indonesia

    Bisnis.com, CILACAP – Pertamina semakin solid memperkuat ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bahan bakar penerbangan ramah lingkungan melalui sinergi bisnis hulu ke hilir.

    ”Komitmen Pertamina sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mendukung swasembada energi melalui roadmap Sustainable Aviation Fuel,” ujar Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha Pertamina Salyadi Saputra pada acara Penandatanganan dan Kick Off Ekosistem Pengembangan Sustainable Aviation Fuel Pertamina, di Cilacap, Kamis, 16 Januari 2025.

    SAF memang berpotensi sebagai salah satu solusi paling efektif menurunkan emisi di industri penerbangan, dengan adanya pertumbuhan perjalanan transportasi dan kargo udara di periode mendatang. Maka, di awal tahun 2025, Pertamina bersama subholding dan anak usahanya yakni PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Patra Niaga, serta Pelita Air Service melakukan kerja sama penguatan ekosistem SAF bertempat di Kilang Hijau Cilacap.

    Mengenal Sinergi Bisnis Pertamina

    Pertamina memiliki lini bisnis hulu ke hilir yang mampu mendukung rantai pasok SAF secara komprehensif. Sinergi ini mencakup riset dan inovasi, produksi SAF, pemasaran SAF, penggunaan SAF, hingga menciptakan multiplier effect dengan pemberdayaan masyarakat.

    Dari sisi riset dan inovasi, sejak tahun 2010, Pertamina telah mengembangkan katalis yang mampu mengolah Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah untuk diolah sebagai SAF sesuai standar American Society for Testing and Materials (ASTM) Internasional. Pada tahun 2024, katalis ini telah terbukti secara teknis melalui uji coba skala pilot di laboratorium Technology Innovation.

    Dari sisi produksi SAF, Pertamina melalui Kilang Pertamina Internasional (KPI), sudah melakukan aktivitas pengembangan SAF sejak tahun 2020 termasuk melalui Kilang Hijau Cilacap. Tahun 2023, SAF yang diproduksi di Kilang Cilacap dipakai dalam joy flight pada penerbangan komersial Garuda tujuan Jakarta – Solo. Tahun 2024, Kilang Cilacap yang akan memproduksi SAF sukses memperoleh sertifikasi internasional “ISCC CORSIA” (International Sustainability and Carbon Certification – Carbon Offsetting and Reduction Scheme For International Aviation) di tingkat regional Asia Tenggara.

    Direktur Utama KPI, Taufik Aditiyawarman menegaskan bahwa sebagai pelopor produsen SAF berkualitas, SAF produksi KPI akan memberikan multiplier effect antara lain mendukung katalis berkelanjutan, memperkuat produksi katalis dalam negeri dan menjadi SAF pertama yang diproduksi di Indonesia dan tersertifikasi secara internasional.

    Dari sisi pemasaran SAF, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga (PPN), terus meningkatkan kapabilitas dalam bisnis trading SAF. PPN telah memperoleh sertifikasi sustainability internasional ISCC CORSIA dan EU sebagai trader. Puncaknya, pada event Bali International Air Show, September 2024, PPN melakukan trial penjualan SAF kepada customer airline di event tersebut.

    Di sektor pengguna aviasi, Pertamina melalui maskapai Pelita Air Service (PAS) turut berkomitmen menggunakan SAF sebagai implementasi aksi dekarbonisasi yang berkontribusi mengurangi industri penerbangan secara umum. Beberapa program yang didukung PAS antara lain zero emission flight menggunakan carbon credit, efisiensi operasional dan program carbon offset lainnya.

    Perbesar

    Sinergi bisnis Pertamina untuk perkuat ekosistem SAF juga dijalankan dengan pemberdayaan masyarakat. Melalui kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, KPI kelola program “Bank Sampah Beo Asri”, tak kurang dari 2978 Kepala Keluarga di Cilacap diberdayakan sebagai pengumpul minyak jelantah. Hasil minyak jelantah yang dikumpulkan akan diproses lanjut dengan filtrasi untuk mengurangi kandungan pengotor sebelum diproses menjadi SAF. Pengumpulan juga dilakukan di lingkungan rumah dinas pekerja Kilang Cilacap.

    Selain itu, mulai pertengahan Desember 2024, PPN pun melakukan inisiasi sebagai komitmen energi berkelanjutan dengan menggagas program Green Movement UCO dengan pengelolaan collection box minyak jelantah di 7 titik yang tersebar di rumah sakit jaringan Pertamina Bina Medika – Indonesia Healthcare Corporation, termasuk RS Pelni serta SPBU di wilayah Jabodetabek & Bandung yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menukar minyak jelantah rumah tangga.

    Melalui semua upaya tersebut, Pertamina optimistis dapat berkontribusi untuk mencapai visi Net Zero Emission di industri penerbangan. Ke depannya, Pertamina akan proaktif melakukan sinergi dengan stakeholder untuk terus menjaga Asta Cita swasembada energi dengan berorientasi pada energi ramah lingkungan.

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menambahkan, Pertamina Group aktif dalam melakukan inovasi menciptakan produk energi berkualitas dan ramah lingkungan. Hal ini dilakukan untuk mencapai swasembada energi sesuai target Asta Cita, sekaligus mendukung target Net Zero Emission Pemerintah. “Pertamina Sustainable Aviation Fuel menjadi produk unggulan dalam industri aviasi. Dengan adanya pengakuan internasional melalui sertifikasi ISCC untuk produk hijau SAF ini, Pertamina mewujudkan ketahanan dan kedaulatan energi Indonesia, sekaligus ikut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan di Tanah Air,” pungkas Fadjar.

    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

  • Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

    Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak-anak seperti yang diterapkan Australia. Kebijakan itu untuk mengatasi dampak buruk medsos bagi pertumbuhan anak. Lalu apa tantangannya?

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang mengkaji dan merumuskan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

    “Ini lagi kita kaji, karena kita semua tahu media sosial ini kan ada positif dan negatifnya, dan sudah banyak sekali pengaduan, sudah banyak sekali keluhan tentang penggunaan AI yang berdampak negatif,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Rabu (16/1/2025).

    Kemenkomdigi sedang mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan pembatasan umur penggunaan medsos, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak.

    Menurut Nezar, Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan positif terhadap inisiatif Kemenkomdigi menyusun aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

    “Beliau sangat concern terhadap penggunaan ruang digital oleh anak-anak, dan beliau sangat concern juga bagaimana ruang digital kita itu sehat buat pendidikan anak-anak,” ujar Nezar dikutip dari Antara.

    Menkomdigi Meutya Hafid sudah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025), menyampaikan soal rencana pembuatan aturan pembatasan medsos bagi anak-anak.

    Meutya menjelaskan, Kemenkomdigi akan mengelurkan aturan di tingkat pemerintah dan melibatkan DPR jika wacana batasan usia untuk akses media sosial itu dijadikan undang-undang.

    “Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan,” katanya.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengkaji lebih mendalam soal rencana pembatasan akses medsos bagi anak-anak.

    “Baik buruknya, dari sisi manfaatnya dan lain-lain, kita akan kaji lebih dalam dan tentunya dari pihak pemerintah itu (buat aturan), kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama,” ujar Dasco.

    Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengatakan pengaruh media sosial saat ini sangat mengkhawatirkan bagi anak, karena banyak konten tidak mendidik dan mengajarkan kekerasan. Apalagi kondisi Indonesia sedang darurat kejahatan siber karena marak penipuan digital dan penyalahgunaan data pribadi.

    “Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda. Karena itu kita mendukung langkah pemerintah menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Amelia.

    Menurutnya Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain yang sudah menerapkan pembatasan medsos bagi anak-anak, kemudian menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air.

    Amelia mengusulkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu diperkuat secara kelembagaan sehingga berwenang mengawasi konten digital dan media sosial. Di sisi lain, pemerintah juga harus meningkatkan edukasi digital bagi anak-anak hingga orang tua.

    Psikolog anak dan remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan, dampak negatif medsos sangat mengkhawatirkan bagi pertumbuhan anak, sehingga penting adanya pembatasan akses anak dan remaja. 

    “Kita sudah lama menunggu aturan lebih tegas,” kata Vera.

    Menurutnya selama ini beberapa aplikasi membatasi usia penggunanya. Namun, banyak orang tua malah membuat akun media sosial untuk anaknya dengan memalsukan usia si anak.

    Vera mengatakan pemerintah harus jelas dalam menentukan katagori media sosial yang dilarang, karena selama ini game online juga berfungsi sebagai medsos.

    “Karena game online sekarang memungkin si anak berkomunikasi dengan orang lain dan ini mencakup media sosial juga,” ujarnya.

    Menurutnya selain medsos, pemerintah juga perlu memperhatikan pembatasan usia terhadap akses konten-konten negatif, seperti pornografi dan kekerasan.

    Data Penggunaan Internet Anak
    Berdasarkan data Stastistik Telekomunikasi Indonesia 2021 yang dirilis BPS, 89% anak usia lima tahun ke atas sudah mengakses internet untuk bermain game online dan media sosial. Hanya 33% yang mengakses internet untuk keperluan belajar.

    UNICEF beberapa waktu lalu juga merilis hasil studinya yang menyebut 89% anak-anak di Indonesia menggunakan internet setiap hari rata-rata 5,4 jam. Dalam waktu tersebut, 86,5% aktivitas mereka dihabiskan untuk mengobrol atau berteman di media sosial, kemudian mengakses konten video atau film.

    Data itu juga mengungkapkan 13,4% anak memiliki akun yang dirahasiakan dari orang tua mereka. Anak menggunakan akun rahasia atau profil palsu untuk mengikuti orang lain dan memposting sesuatu yang mereka sukai.

    Studi UNICEF juga menyebut 42% anak merasa tidak nyaman atau takut dengan pengalaman daring mereka. 37% anak tidak akan melapor ke polisi jika mereka menghadapi pengalaman daring yang tidak menyenangkan karena takut dan kurangnya pengetahuan tentang cara melapor.

    Sebanyak 48% anak pernah mengalami perundungan oleh anak lain. 50,3% anak telah melihat konten bermuatan seksual melalui media sosial. 2% anak telah diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual, yang sepertiga di antaranya adalah anak disabilitas.

    Hampir 70% anak di Indonesia memiliki aturan tentang penggunaan internet yang diberlakukan oleh orang tua mereka. Namun, hanya 21,2% yang mematuhi aturan tersebut.

    Belajar dari Negara Lain
    Indonesia bisa belajar dari negara-negara lain yang sudah menerapkan pembatasan penggunaan medsos bagi anak-anak, seperti Australia, Norwegia, Italia, Jerman, dan lainnya. 

    Australia sudah memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak sejak akhir 2024. Parlemen negara itu sudah mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan Facebook, Instagram, X, TikTok, Reddit, hingga Snapchat.

  • Kilang Pertamina Plaju produksi dan suplai perdana B40

    Kilang Pertamina Plaju produksi dan suplai perdana B40

    Kilang Plaju mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40 persen sebagai BBN guna mendukung swasembada energi

    Palembang (ANTARA) – Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) III Plaju Palembang, Sumatera Selatan pada Januari 2025 ini melakukan produksi dan suplai perdana bahan bakar nabati (BBN) Biodiesel 40 persen atau B40.

    “Kilang Plaju mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40 persen sebagai BBN guna mendukung swasembada energi,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Kilang Pertamina Plaju, Siti Rachmi Indahsari, di Palembang, Selasa.

    Dia menjelaskan, pemerintah menetapkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati Biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai 1 Januari 2025.

    Implementasi program mandatori B40 itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Jenis Minyak Solar dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40 persen.

    Langkah itu sejalan dengan agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target pemerintah mencapai net zero emission (NZE) pada 2060.

    Bahkan setelah berhasil memproduksi B40, pemerintah segera menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.

    B40 adalah campuran bahan bakar nabati berbasis CPO atau sawit, yakni Fatty Acid Methyl Esters (FAME).

    Kadar FAME di produk B40 sebesar 40 persen, sementara 60 persen merupakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

    Menurut dia, Kilang Pertamina Plaju merupakan pioner dalam produksi Biosolar sejak program implementasi Biosolar B20 pada Januari 2019 yang terus ditingkatkan komposisinya secara bertahap menjadi B30 pada 2019, meningkat lagi menjadi B35 pada 2023, hingga saat ini menjadi B40 yang dilakukan lifting perdana pada Senin (13/1).

    Kesiapan sarana dan fasilitas (sarfas), serta keberanian pekerja dalam menerima tantangan untuk menyediakan energi yang lebih baik untuk masyarakat, membuat Kilang Refinery Unit III Plaju Palembang, Sumsel, dan Refinery Unit VII di Kasim, Sorong, Papua Barat ditunjuk pemerintah untuk menjalankan mandatori produksi B40.

    Sebelumnya sudah ada sarfas existing untuk memproduksi B35 yang sudah diproduksi, juga sesuai dengan permintaan Biosolar dari TBBM Kertapati dengan rata-rata realisasi lifting 765 MB per bulan, dengan total lifting sepanjang 2024 tercatat sebesar 9.179 MB.

    Untuk produk B40, Kilang Pertamina Plaju menargetkan kemampuan produksi mencapai 750 MB/bulan, kata Rachmi.

    Sementara General Manager (GM) Refinery Unit III PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Hermawan Budiantoro saat lifting perdana Biosolar B40 di Palembang baru-baru ini menjelaskan bahwa produksi B40 merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan bauran energi terbarukan serta cita-cita swasembada energi.

    Selain itu, penyerapan FAME sebesar 40 persen akan meningkatkan konsumsi dari CPO, produk dari kelapa sawit mengingat Indonesia sebagai negara agraris.

    “Kami siap mendukung program pemerintah dalam target bauran energi terbarukan secara nasional, ini pembuktian diri bahwa Indonesia mampu berdikari,” ujarnya.

    Produk B40 dari Kilang Pertamina Plaju yang dihasilkan sebesar 750 MB (Million Barrel) per bulannya akan didistribusikan via pipa (pipeline) ke Integrated Terminal Palembang untuk kemudian didistribusikan ke wilayah Sumbagsel, sebagaimana yang diterapkan pada produk B35 selama ini.

    Pewarta: Yudi Abdullah
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dukung Kebijakan Pemerintah, Kilang Pertamina Internasional Produksi B40

    Dukung Kebijakan Pemerintah, Kilang Pertamina Internasional Produksi B40

    Jakarta

    Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai Subholding Refining & Petrochemical mendukung program Pemerintah terkait penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai 1 Januari 2025.

    Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40%.

    Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman menyebut kesiapan kilang dalam memproduksi B40 sebagai bentuk komitmen KPI untuk penyediaan energi yang lebih baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial dan juga aspek keberlanjutan.

    “Produksi Biosolar B40 ini tentunya juga akan menjadi kontribusi KPI dalam pencapaian Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat, mendukung Sustainable Development Goals dalam menjamin akses energi yang terjangkau serta pada penerapan ESG,” ujar Taufik, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

    KPI mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40% atau B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN) guna mendukung swasembada energi. B40 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis CPO atau sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME) FAME 40%, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar 60%.

    Langkah ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target Pemerintah mencapai NZE di tahun 2060. Pemerintah bahkan menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.

    B40 sementara ini diproduksi di Kilang Plaju Sumatera Selatan dan Kilang Kasim Papua Barat Daya. Kesiapan sarana dan fasilitas di dua kilang ini mendukung dijalankannya mandatori produksi B40.

    Produksi Biosolar diimplementasikan sejak program implementasi Biosolar B20 pada Januari 2019 lalu, yang terus ditingkatkan komposisinya secara bertahap menjadi B30 pada 2019, meningkat lagi menjadi B35 pada 2023, hingga saat ini menjadi B40 pada awal 2025.

    Produksi B40 dari Kilang Plaju ditargetkan sebesar 119.240 KL per bulan sementara untuk Kilang Kasim sebanyak 15.898 KL per bulan. Hari ini KPI melaksanakan penyaluran perdana BBM Biosolar B40 produksi dari Kilang Plaju di Sumatera Selatan sebanyak 5.000 KL dan Kilang Kasim di Papua Barat Daya sebanyak 4.600 KL.

    Untuk itu, Taufik menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder dan pekerja, atas dukungan yang telah diberikan untuk terealisasinya produk B40.

    Sementara itu, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menambahkan Pertamina tengah menyiapkan proses peralihan B40 sebagai bahan bakar yang lebih ramah lingkungan untuk masyarakat. Proses ini diawali dari kesiapan produksi B40 di Kilang Pertamina Plaju dan Kilang Pertamina Kasim, hingga nantinya sampai ke konsumen melalui jalur distribusi SPBU Pertamina Patra Niaga.

    “Melalui distribusi B40 ini, Pertamina Group berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam mencapai swasembada energi, mendorong penggunaan energi terbarukan, serta menggerakkan perekonomian nasional,” pungkasnya.

    (akn/akn)

  • Kilang Pertamina Internasional Produksi B40 di Plaju dan Kasim – Page 3

    Kilang Pertamina Internasional Produksi B40 di Plaju dan Kasim – Page 3

    Produksi Biosolar diimplementasikan sejak program implementasi Biosolar B20 pada Januari 2019 lalu, yang terus ditingkatkan komposisinya secara bertahap menjadi B30 pada 2019, meningkat lagi menjadi B35 pada 2023, hingga saat ini menjadi B40 pada awal 2025.

    Produksi B40 dari Kilang Plaju ditargetkan sebesar 119.240 KL per bulan sementara untuk Kilang Kasim sebanyak 15.898 KL per bulan. Hari ini KPI melaksanakan penyaluran perdana BBM Biosolar B40 produksi dari Kilang Plaju di Sumatera Selatan sebanyak 5.000 KL dan Kilang Kasim di Papua Barat Daya sebanyak 4.600 KL.

    Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman menyebut bahwa, kesiapan kilang dalam memproduksi B40 sebagai bentuk komitmen KPI untuk penyediaan energi yang lebih baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial dan juga aspek keberlanjutan.

    “Produksi Biosolar B40 ini tentunya juga akan menjadi kontribusi KPI dalam pencapaian Net Zero Emision di tahun 2060 atau lebih cepat, mendukung Sustainable Development Goals dalam menjamin akses energi yang terjangkau serta pada penerapan ESG,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

    Untuk itu Taufik menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder dan pekerja, atas dukungan yang telah diberikan untuk terealisasinya produk B40.

     

  • RI Gabung BRICS, Bagaimana Nasib Rosneft Rusia di Megaproyek Kilang Tuban?

    RI Gabung BRICS, Bagaimana Nasib Rosneft Rusia di Megaproyek Kilang Tuban?

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) buka suara terkait kelanjutan megaproyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban atau Kilang Tuban usai Indonesia resmi bergabung dengan forum ekonomi BRICS. 

    BRICS merupakan aliansi negara yang dibentuk oleh Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan. Sebelumnya, BRICS juga telah berhasil menambah beberapa negara anggota baru, yakni Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab.

    Megaproyek GRR Tuban di Jawa Timur saat ini masih mandek. Hal ini tak lepas dari keterlibatan perusahaan asal Rusia, Rosneft dalam proyek tersebut. Rusia selama ini masih mendapat sanksi dari negara-negara Barat imbas invasi ke Ukraina. 

    Corporate Secretary KPI Hermansyah Y. Nasroen belum mau berkomentar banyak terkait bergabungnya RI dengan BRICS terhadap kelanjutan investasi Rosneft pada proyek senilai US$13,5 miliar atau setara dengan Rp205,05 triliun itu.

    Dia hanya mengatakan, proyek GRR Tuban saat ini masih digarap bersama Rosneft. Adapun, progres proyek Kilang Tuban saat ini masih dalam proses final investment decision (FID) dan paralel proses pengadaan engineering, procurement & construction (EPC).

    EPC adalah tahapan yang terdapat dalam proses perancangan sebuah sistem yang akan dibangun. Proses ini dilanjutkan dengan pengadaan yang kemudian membangun sistem yang sudah dirancang sebelumnya.

    “Pertamina melalui anak usaha PT KPI, yaitu PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia [PRPP] saat ini masih bersama Rosneft untuk pelaksanaan proyek GRR Tuban,” katanya kepada Bisnis, Senin (13/1/2025).

    Sejatinya, target perampungan FID Kilang Tuban molor dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. Pasalnya, KPI sebelumnya menargetkan FID bisa rampung pada kuartal I/2024. 

    Oleh karena itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia belakangan membuka opsi mencari investor baru untuk menggarap proyek Kilang Tuban.

    “Opsi bisa saja [cari investor lain]. Karena kita enggak bisa menunggu sampai lama kan. Karena kita harus punya batas limit waktu,” tutur Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Bahlil juga menyebut dirinya akan segera melakukan komunikasi dengan KPI untuk menentukan hal tersebut. Menurutnya, KPI adalah pihak yang paling mengetahui kelanjutan investasi Rosneft. 

    “Pertamina [KPI] kan yang melakukan komunikasi dan punya feeling mereka ini [Rosneft] serius banget atau tidak,” ucap Bahlil.

  • Kilang Pertamina & PIMD Kerja Sama Pasarkan Produk ke Pasar Global

    Kilang Pertamina & PIMD Kerja Sama Pasarkan Produk ke Pasar Global

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd. (PIMD) melanjutkan kerja sama untuk memasarkan produk-produk kilang ke pasar global. 

    Kerja sama itu dilakukan melalui penandatangan Master Sales & Purchase Agreement (MPSA) yang akan mendasari keberlanjutan hubungan sinergis hingga 2027. 

    Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman menjelaskan, dalam kerja sama ini KPI berperan menyediakan komponen utama yang dibutuhkan oleh PIMD dalam menjalankan bisnis bunkering. 

    Perjanjian ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah ada sebelumnya, dengan penambahan beberapa skema baru, termasuk profit sharing, swap, dan project blending.  

    “Kerja sama ini menunjukkan komitmen kami untuk terus berinovasi dan memperluas pasar global. Kami mengapresiasi PIMD atas dedikasinya dalam memasarkan produk kilang ke pasar internasional,” ujar Taufik melalui keterangan resmi, Senin (13/1/2025).

    Kerja sama antara KPI dan PIMD telah terjalin selama 3 tahun dari 2021 hingga 2024. Taufik mengatakan, PIMD berperan melakukan pemasaran produk kilang di pasar Internasional. 

    Pada periode tersebut, tak kurang 16 juta barel produk kilang telah dipasarkan ke luar negeri. Produk-produk tersebut mencakup marine fuel oil low sulphur atau bahan bakar kapal ramah lingkungan, decant oil, benzene, propylene, green coke, vacuum residue hingga paraxylene.

    Taufik mengaku pihaknya memiliki kesiapan untuk terus memproduksi produk hidrokarbon berkualitas tinggi ke pasar internasional yang akan memberikan nilai tambah perusahaan serta bagi negeri. 

    Dengan adanya MPSA, kata, Taufik, kedua perusahaan semakin siap menghadapi tantangan di pasar global, mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

    Seremoni MPSA turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta Managing Director Pertamina International Marketing & Distribution Aditya Budi Prabowo.

  • Kilang Pertamina Plaju capai 138 juta jam kerja aman 

    Kilang Pertamina Plaju capai 138 juta jam kerja aman 

    Palembang (ANTARA) – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit III Plaju Palembang, Sumatera Selatan mencapai 138 juta jam kerja aman hingga Desember 2024 atau dalam kurun waktu 13 tahun terakhir.

    “Kami berkomitmen menegakkan aspek keselamatan (safety) dalam mengoperasionalkan kilang.
    Terhitung sejak Desember 2009 hingga Desember 2024, Kilang Plaju telah mencatatkan 138.368.282 jam kerja aman (JKA),” kata Area Manager Communication, Relations & CSR RU III PT Kilang Pertamina Internasional, Siti Rachmi Indahsari, di Palembang, Senin.

    Sementara, sepanjang 2024, menurut Rachmi, Kilang Pertamina Plaju telah beroperasi aman mencapai sembilan juta lebih jam kerja aman.

    Angka TRIR (Total Recordable Incident Rate) yang juga nol, tidak hanya mencerminkan komitmen, tetapi juga kerja keras dari semua unsur pekerja yang terlibat dalam operasional dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

    Dalam sebuah industri yang begitu dinamis, capaian ini bukan hanya suatu prestasi, tetapi juga menjadi bukti nyata dari standar keselamatan tinggi yang dipegang teguh oleh Kilang Pertamina Plaju.

    Penegakan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) juga didukung oleh partisipasi aktif dari pekerja, kontraktor dan mitra kerja.

    Pada aspek kesehatan kerja, Kilang Pertamina Plaju melalui bagian health fungsi aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau ‘Health, Safety, Security, Environment (HSSE)’ telah merampungkan target 100 persen pemeriksaan medis atau medical check up (MCU).

    Hal ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam memastikan kesehatan semua pekerja dan kontraktor yang terlibat dalam operasional, katanya.

    Ia menjelaskan, atas komitmen perusahaan dalam memastikan kesehatan semua pekerja dan kontraktor yang terlibat dalam operasional pihaknya meraih 13 penghargaan di Aspek HSSE Excellence.

    Kemudian sepanjang 2024, Kilang Pertamina Plaju kembali mendapatkan penghargaan Subroto bidang keselamatan migas sebagai satu-satunya perwakilan industri migas hilir yang mendapatkan penghargaan tersebut.

    Penghargaan Subroto adalah penghargaan tertinggi di bilang keselamatan migas dalam lingkungan Kementerian ESDM sebagai apresiasi terhadap komitmen dan performa aspek HSSE yang dicapai perusahaan selama periode 2023-2024.

    Kemudian, diiringi 11 penghargaan nasional, di antaranya Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha VIII, dan Patra Karya Raksa Tama dari Dirjen Migas dan Zero Accident dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, serta diikuti satu penghargaan lokal.

    Realisasi kinerja dan pencapaian perusahaan dalam aspek HSSE menunjukkan komitmen keberlanjutan perusahaan.

    “Melalui penguatan aspek HSSE, kami terus berkomitmen menciptakan keberlanjutan dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta selalu comply to regulations,” jelas Rachmi.

    Pewarta: Yudi Abdullah
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025