Kementrian Lembaga: KPI

  • Sidang Mantan Kades Miliader di PN Gresik Saling Adu Debat

    Sidang Mantan Kades Miliader di PN Gresik Saling Adu Debat

    Gresik (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk Abdul Halim, atau dikenal kades miliader saling adu debat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.

    Sidang akhirnya ditunda, hal ini karena terdakwa Abdul Halim, dan saksi Mundhor yang menjabat sekretaris desa saling beradu argumentasi.

    Sebagai saksi Mundhor menuturkan, pihak desa telah berupaya meminta 9 sertifikat dan 3 BPKB mobil sebelum proses serah terima jabatan pada Desember 2023 silam. “Sebenarnya kami sudah berupaya meminta secara baik-baik. Bila saja langsung diserahkan, maka perkara ini akan selesai,” tuturnya, Kamis (27/2/2025).

    Masih menurut Mundhor, alasan terdakwa membawa sertifikat tersebut karena desa dianggap memiliki tanggungan hutang. Pasalnya, terdakwa rela menggadaikan dua sertifikat tanah dan 1 BPKB mobil untuk modal pembangunan desa.

    “Klausul itu tidak ada di forum rapat. Terlebih lagi, desa harus menanggung cicilan Rp 63 juta setiap bulan.Sampai sekarang malah macet,” paparnya.

    Kendati harus mempertanggungjawabkan di ranah hukum kata dia, terdakwa selama menjadi kepala desa berjasa karena bisa mengangkat potensi desa melalui wisata.

    “Awalnya saat menjabat desa menerima banyak keuntungan. Baik itu dari BUMDes yang bersumber dari
    pertambangan kapur, wisata setigi dan KPI, termasuk, koperasi simpan pinjam. Namun, setelah selesai menjabat menyisakan hutang dan tunggakan cukup banyak berkisar Rp 12 miliar,” katanya.

    Keterangan yang disampaikan saksi itu, dibantah oleh terdakwa. Mantan Kades Sekapuk itu, tidak terima diberlakukan seperti ini. “Aset pribadi saya gadaikan untuk modal membangun desa. Lah kok diperlakukan seperti ini,” urainya.

    Terdakwa menjelaskan capaian semasa dirinya menjadi kepala desa. Salah satunya Desa Sekapuk bisa mewakili Indonesia dalam ajang Asean Village Network (AVN) 2023 silam. “Desa kami pernah menjadi yang terbaik dengan mengalahkan 12 negara se-Asia Pasifik,” ujarnya.

    Abdul Halim memberi klarifikasi kepada masyarakat pasca tidak menjabat. Dirinya juga mendesak segera dilakukan musyawarah desa. “Saya menegaskan dua bidang tanah dan satu BPKB milik pribadi saya menjadi tanggungjawab desa. Dirinya juga menjamin 12 bukti aset desa masih utuh. Karena itu, dalam persidangan ini merasa keberatan,” imbuhnya.

    Dasar adanya saling bantah dalam persidangan ini. Hakim Ketua Donald Everly Malubaya harus menunda keterangan dua saksi lainnya. “Sidang kami lanjutan Senin (3/3). Saya berharap dua saksi perangkat desa hadir tepat waktu,” tandasnya. [dny/kun]

  • Pertamina Gerak Cepat Padamkan Kebakaran di Tangki Kilang Cilacap

    Pertamina Gerak Cepat Padamkan Kebakaran di Tangki Kilang Cilacap

    Jakarta, CNBC Indonesia –PT Kilang Pertamina Internasional atau KPI bergerak cepat menangani kebakaran kecil yang terjadi di salah satu tangki sludge saat proses pembersihan. Area Manager Communication KPI RU IV Cilacap Sunaryo Adi Putra menjelaskan bahwa pembersihan sludge ini bagian dari pemeliharaan rutin untuk menjaga keandalan operasional.

    Selengkapnya dalam Nation Hub, CNBC Indonesia (Kamis, 27/02/2025)

  • Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M

    Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M

    Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut rincian harta kekayaan LHKPN Agus Purwono Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International tersangka korupsi.

    Agus Purwono ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga hingga membuat negara rugi Rp193,7 triliun.

    Peran Agus Purwono dalam tindak korupsi adalah sebagai berikut:

    1. Bersama RS dan SDS, AP memenangi DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    2. Bersama RS dan SDS mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 28 Maret 2024, berikut rincian LHKPN Agus Purwono:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 2.400.000.000

    2. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA GRESIK, WARISAN Rp. 1.000.000.000

    3. Tanah Seluas 1042 m2 di KAB / KOTA MOJOKERTO, WARISAN Rp. 600.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 468 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 4.450.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.025.000.000

    1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2021, WARISAN Rp. 525.000.000

    2. MOBIL, BMW F10 520I Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 160.895.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 69.694.400

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 761.007.283

    F. HARTA LAINNYA Rp. 634.295.079

    Sub Total Rp. 11.100.891.762

    III. HUTANG Rp. 6.303.154.376

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.797.737.386

    Sosok Agus Purwono

    Agus Purwono menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sejak April 2023 sampai saat ini. 

    Ia diduga, bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

     
    Mereka juga disebut memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

    Agus sendiri telah menempati sejumlah posisi strategis di Pertamina, berikut rekam jejaknya:

    1. Assistant Manager Chartered Vessel Claim (Oktober 2017 – September 2019)

    2. Senior Analyst Sea Transportation Optimization PT Pertamina (Sep 2020 – Februari 2021);

    3. Manager Origination & Formality PT Pertamina (Februari 2021 – September 2021);

    4. Manager Non Crude Oil Supply (September 2021 – Agustus 2022)

    9 Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga

    1. Agus Purwono (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    2. Agus Purwono (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Kilang Pertamina International

    3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

    4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International

    5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa

    6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

    7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

    9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*)

  • Harta Kekayaan LHKPN Sani Dinar Direktur PT Kilang Pertamina International: Rp 15 M Tiada Utang

    Harta Kekayaan LHKPN Sani Dinar Direktur PT Kilang Pertamina International: Rp 15 M Tiada Utang

    Harta Kekayaan LHKPN Sani Dinar Direktur PT Kilang Pertamina International: Rp 15 M Tiada Utang

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut rincian harta kekayaan LHKPN Sani Dinar Saifuddin Direktur Feedstock And Product Optimization PT Kilang Pertamina International tersangka korupsi.

    Sani Dinar Saifuddin ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga hingga membuat negara rugi Rp193,7 triliun.

    Peran Sani Dinar Saifuddin dalam tindak korupsi adalah sebagai berikut:

    1. Bersama AP dan RS, SDS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    2. Bersama RS dan AP mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 18 Maret 2024, berikut rincian LHKPN Sani Dinar Saifuddin:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.010.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 350 m2/180 m2 di KAB / KOTA  BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 3.200.000.000

    2. Bangunan Seluas 50 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000

    3. Bangunan Seluas 74 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 720.000.000

    4. Tanah Seluas 192 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    5. Bangunan Seluas 33 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/80 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000

    7. Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, Rp. 1.200.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 827.500.000

    1. MOBIL, TOYOTA VOXY Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 325.000.000

    2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000

    3. MOBIL, MAZDA CX 5 ELITE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    4. MOTOR, VESPA GTS150 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 86.000.000

    5. MOTOR, ROYAL ENFIELD HUNTER 350 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 180.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 2.487.117.253

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.908.296.689

    F. HARTA LAINNYA Rp. 310.000.000

    Sub Total Rp. 15.722.913.942

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 15.722.913.942

    Sosok Sani Dinar Saifuddin

    Dikutip dari kpi.pertamina.com, Sani Dinar Saifuddin saat ini telah berusia 47 tahun.

    Ia pernah mengenyam pendidikan di Universitas Padjadjaran Bandung dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi tahun 2001.

    Sani pun melanjutkan pendidikannya di Binus University untuk mengambil program Magister Management dari Fakultas Binus Business School Master Program.

    Sani memulai karier di PT Pertamina (Persero) pada 2004 di bidang Oil Products & Crude Oil Trader.

    Pada Januari 2010, ia dimutasi ke Pertamina Energy Services sebagai Trader hingga Juli 2011. 

    Setelah itu, Sani dipercaya menjadi Business Development di Pertamina Energy Services.

    Pengalaman kerja Sani juga mencakup Supply Chain, Market Analysis, dan Crude Trading di Pertamina. Pada 2022, ia diangkat menjadi Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

    9 Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga

    1. Sani Dinar Saifuddin (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Kilang Pertamina International

    3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

    4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International

    5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa

    6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

    7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

    9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*)

  • BTV School to School Kenalkan Kartun Edukatif untuk Siswa

    BTV School to School Kenalkan Kartun Edukatif untuk Siswa

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Sekolah SD Angkasa 9 Halim Perdana Kusuma, Anitha Junati Kaloko menyambut positif program BTV School to School yang menghadirkan tayangan kartun atau animasi edukatif bagi siswa.

    Menurutnya, kartun yang memiliki nilai pendidikan dan disajikan dalam porsi yang tepat dapat membantu perkembangan motorik serta pendidikan karakter anak, sehingga meningkatkan fokus belajar mereka.

    “Kartun ini membuat perhatian mereka sangat fokus. Jadi, selama kartun itu baik, mengedukasi, dan mengarahkan kepada karakter anak-anak, saya rasa orang tua yang ikut mendampingi juga menyukai film-film kartun,” ujar Anitha, Rabu (26/2/2025).

    Anitha menyampaikan, dirinya merasa tenang apabila tayangan animasi tersebut telah melalui sensor dan pengawasan dari lembaga terkait, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    “Saya rasa kalau sudah masuk ke siaran televisi seperti ini, pasti sudah melalui sensor dan saringan. Itu yang kami harapkan dan tunggu dari sekolah, karena dengan adanya saringan, anak-anak akan lebih aman saat menonton,” tambahnya.

    Seiring perkembangan zaman, Anitha berharap para guru dapat mengadaptasi teknologi dalam metode pembelajaran, termasuk penggunaan animasi atau kartun sebagai media belajar yang lebih interaktif dan menyenangkan. Ia menilai karakter anak saat ini lebih ekspresif dibandingkan generasi sebelumnya, sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih kreatif dalam proses belajar-mengajar.

    Dalam program BTV School to School ini, para siswa SD Angkasa 9 sangat antusias saat menyaksikan tayangan animasi Didi and Friends. Para siswa tampak bersemangat dan ikut bernyanyi bersama, karena animasi tersebut tidak hanya memperkenalkan lagu anak-anak, tetapi juga lagu-lagu daerah yang memperkaya wawasan budaya mereka.

    Anitha menambahkan, metode pembelajaran konvensional, di mana anak-anak harus duduk diam dan tenang, kurang efektif di era digital saat ini. Oleh karena itu, pemanfaatan kartun sebagai sarana pembelajaran diharapkan mampu meningkatkan daya serap siswa terhadap materi yang disampaikan.

    “Anak-anak sekarang lebih ekspresif, sehingga dengan adanya kartun ini, mereka bisa lebih fokus terhadap materi yang disampaikan melalui tayangan tersebut,” kata Anitha yang mengapresiasi program BTV School to School.

  • 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditahan di Dua Lokasi

    7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditahan di Dua Lokasi

    7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditahan di Dua Lokasi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
    minyak mentah
    dan produk kilang PT
    Pertamina
    (Persero) tahun 2018–2023.
    Adapun tujuh tersangka tersebut yakni RS selaku Direktur Utama PT
    Pertamina Patra Niaga
    .

    SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
    DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
     
    Para tersangka langsung ditahan di dua lokasi berbeda setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (24/2/2025). Empat tersangka, yakni YF, RS, DW, dan GRJ, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Sementara itu, dua tersangka lainnya, SDS dan AP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun MKAR juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    “Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2025)
    Dia mengatakan  kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.
    Kemudian, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
    Namun, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berusaha menghindari kesepakatan.
    Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat
    Minyak Mentah
    dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.
     
    Di saat yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
    Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditahan di Dua Lokasi

    2 Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Nasional

    Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (
    Kejagung
    ) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
    Satu dari tujuh tersangka itu adalah Riva Siahaan (RV) selaku Direktur Utama PT
    Pertamina Patra Niaga
    .
    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku PT Pertamina International Shipping; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
    Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Qohar menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan terhitung sejak Senin malam.
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.
    Kemudian, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.
    Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.
    Namun, pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Langsung Ditahan

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Langsung Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

    Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Ketutuh tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini.

    Sementara itu, PT Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.

    Ia menyebut, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.

    Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.

    Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

  • Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

    Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

    Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, menurutnya, angka tersebut masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

    Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku,” ujarnya.

    Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

    Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intakeproduksi kilang.

    Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.

  • Pelaut Berisiko Tinggi Mengalami Gangguan Kesehatan Mental, Awak Kapal PIS Diberikan Pelatihan – Halaman all

    Pelaut Berisiko Tinggi Mengalami Gangguan Kesehatan Mental, Awak Kapal PIS Diberikan Pelatihan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaut dan awak kapal memiliki kecenderungan lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan mental dibandingkan dengan pekerja di sektor lainnya.

    Hal itu diketahui studi dilakukanUniversitas Yale bekerja sama dengan International Transport Workers’ Federation (ITF) Seafarers’ Trust.

    Kecenderungan ini dipengaruhi berbagai faktor, termasuk tuntutan pekerjaan yang intens serta isolasi berkepanjangan dari keluarga dan orang terdekat.

    Selain itu, studi tersebut juga merinci jenis gangguan kesehatan mental yang kerap dialami oleh para pelaut.

    Berdasarkan survei yang dilakukan, kecemasan akut menjadi gangguan yang paling sering dialami oleh awak kapal, dengan 55 persen dari total responden melaporkan mengalami kondisi tersebut, diikuti oleh depresi yang dialami oleh 50% responden.

    Menyikapi hal itu, Direktur Armada PT Pertamina International Shipping (PIS) M. Irfan Zainul Fikri menyoroti korelasi antara gangguan kesehatan mental terhadap kinerja awak kapal di lapangan.

    “Gangguan kesehatan mental bukan hanya berdampak pada diri sendiri. Dalam industri perkapalan yang membutuhkan kerjasama yang tinggi, gangguan kesehatan mental dapat berakibat negatif pada pengambilan keputusan seorang awak kapal. Hal ini dapat berakibat fatal terutama dalam kondisi darurat di laut,” kata Irfan dikutip Minggu (23/2/2025).

    Menyadari tantangan khusus yang dihadapi oleh para awak kapal dalam menghadapi ancaman gangguan kesehatan mental, PIS turut berkolaborasi dengan ITF yang akan berfokus pada program komprehensif untuk meningkatkan kesehatan mental awak kapal di lapangan, termasuk pelatihan dan dukungan psikososial.

    Bersama dengan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), ITF juga telah meneken komitmen strategis dengan pemerintah Indonesia yang berfokus pada peningkatan taraf kesejahteraan pelaut di Indonesia.

    Head of Inspector ITF Steve Trowsdale menyampaikan, kesehatan mental memiliki pengaruh besar terhadap performa serta kesiapsiagaan awak kapal. Jika terjadi gangguan psikologis yang tidak tertangani dengan baik, hal ini dapat berdampak pada keselamatan kerja dan operasional kapal secara keseluruhan.

    “Oleh karena itu, pelatihan first responder menjadi krusial agar awak kapal dapat mengenali tanda-tanda awal gangguan mental, memberikan pertolongan pertama, serta mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah dampak yang lebih serius,” katanya.