Fraksi PKB Tolak Hasil Seleksi Komisioner KPID Kaltim : Keberadaan Kami Seolah Tak Ada
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
— Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menolak hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025–2028 yang diumumkan pada 18 November 2025 lalu.
PKB meminta pimpinan DPRD meninjau ulang seluruh
hasil seleksi
serta mekanisme yang digunakan.
Mereka menilai keputusan Komisi I yang menetapkan tujuh komisioner dan tujuh nama cadangan melalui SK Nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 tidak sah dan harus dianulir.
Ketua
Fraksi PKB
, Damayanti, menyebut keputusan Komisi I DPRD Kaltim menetapkan tujuh nama komisioner tanpa melibatkan mereka sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme internal.
“Keberadaan kami seolah tidak ada. Dari tujuh fraksi, hanya PKB yang tidak dikonfirmasi,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
PKB menilai absennya komunikasi tersebut menyalahi prinsip keterbukaan.
Damayanti menegaskan, jika permintaan pembatalan hasil seleksi tidak dikabulkan, PKB siap menempuh
jalur hukum
.
“Ini soal harga diri fraksi. Masukan kami tidak boleh diabaikan,” katanya.
Penolakan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana.
Ia menegaskan tidak ada koordinasi apa pun dari unsur pimpinan Komisi I terkait pelaksanaan fit and proper test.
“Ketua komisi sedang sakit bukan alasan melewati kewenangan struktural. Keputusan tetap harus kolektif,” ujarnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menilai polemik ini mengikis kepercayaan publik terhadap obyektivitas
seleksi komisioner
.
Ia menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah proses seleksi berjalan berdasarkan indikator penilaian atau justru dipengaruhi “pengawalan” politik sejak awal.
“Pertanyaannya, apakah seleksi obyektif atau sudah ada nama yang dikawal masing-masing fraksi?” ujarnya.
Saiful berpendapat DPRD wajib membuka mekanisme penilaian secara transparan agar publik memahami dasar keputusan.
Menurutnya, kualitas kelembagaan KPID sangat ditentukan oleh kredibilitas proses seleksi.
“Kalau proses tidak objektif, kompetensi lembaga bisa ikut tergerus,” tegasnya.
Ia juga mendorong PKB membuka ke publik jika memang terdapat praktik tidak transparan dalam proses tersebut.
Momentum ini, menurutnya, penting untuk memperbaiki tata kelola seleksi lembaga yang kewenangannya berada di DPRD.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPI
-
/data/photo/2025/11/27/692850042fb77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fraksi PKB Tolak Hasil Seleksi Komisioner KPID Kaltim : Keberadaan Kami Seolah Tak Ada Regional 27 November 2025
-

KPID Jatim Temukan 99 Pelanggaran Siaran Anak dalam 3 Bulan, Trans 7 hingga TV Swasta Kena Sanksi
Probolinggo (beritajatim.com) – KPID Jawa Timur mencatat 99 pelanggaran siaran yang berkaitan dengan perlindungan anak sepanjang tiga bulan terakhir. Temuan ini memperlihatkan masih banyaknya konten televisi yang belum ramah anak, mulai dari iklan, tayangan hiburan, hingga pemberitaan yang menampilkan identitas anak secara terbuka.
Komisioner KPID Jatim, Aan Hariyono, mengatakan bahwa anak hari ini semakin sering dijadikan objek konten, sementara masyarakat mengonsumsi produk digital tanpa filter. Kondisi ini menyebabkan anak rentan terpapar informasi yang tidak sesuai usia.
“Masyarakat tidak punya banyak pilihan. Konten yang muncul ya itu-itu saja. Karena itu, produk jurnalistik ramah anak dari media arus utama sangat kita tunggu,” ujarnya pada Kamis (27/11/2025) siang, di Gedung Rumah Batik, Kota Probolinggo, saat memaparkan materi kepada jurnalis.
KPID Jatim merinci 99 kasus pelanggaran dalam tiga bulan terakhir sebagai berikut: 36 kasus: konten/iklan yang mengeksploitasi anak, 27 kasus: tayangan tanpa klasifikasi usia (SU, 13+, 17+), 22 kasus: penayangan wajah/identitas anak yang menjadi korban atau pelaku, 14 kasus: bahasa, adegan, atau ikonografi yang tidak layak bagi anak.
Jumlah ini turun 38,8 persen dibanding periode yang sama tahun 2024, yang mencatat 162 pelanggaran. KPID menyebut penurunan tersebut sebagai tanda positif bahwa kepatuhan media terhadap kode etik meningkat.
Aan menjelaskan, KPID menerapkan tiga tahap sanksi: surat peringatan, pemanggilan, hingga penutupan program bagi lembaga penyiaran yang tidak melakukan perbaikan.
Ia mencontohkan kasus 292 aduan publik terhadap dua program Trans 7 yang dinilai tidak layak tayang. “Kasus itu langsung kami koordinasikan dengan KPI Pusat, dan pada hari yang sama programnya ditutup,” tegasnya.
Selain itu, KPID juga memproses aduan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai tayangan kalimat tauhid yang ditampilkan dalam bentuk joget di salah satu TV swasta nasional. Aduan tersebut langsung diteruskan ke KPI Pusat.
Total aduan publik terhadap lembaga penyiaran di Jawa Timur sepanjang 2025 mencapai 427 aduan, meningkat 22 persen dibanding 2024.
KPID Jatim membuka layanan aduan 24 jam melalui WhatsApp, pesan teks, voice note, website resmi, dan kunjungan langsung ke kantor di Surabaya.
Meski tidak mengawasi platform digital atau layanan streaming, KPID tetap menerima semua laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi.
Aan menekankan pentingnya literasi digital keluarga di tengah derasnya arus teknologi. Orang tua diminta tidak kehilangan kontrol atas aktivitas digital anak.
“Orang tua harus tahu game pertama yang diunduh anak, media sosial apa yang dipakai, bahkan email yang digunakan. Pencegahan dimulai dari rumah,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa masyarakat kini memasuki era Society 5.0, di mana teknologi seharusnya dikendalikan manusia, bukan sebaliknya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yuliyanti, mengapresiasi peran media yang semakin patuh terhadap kode etik jurnalistik terkait perlindungan anak.
Ia menyebut regulasi daerah seperti Perda Kota Layak Anak, Perda No. 3, Perda No. 10/2018 tentang PPPA dan KLA, hingga Perwali pencegahan perkawinan anak, telah menjadi pedoman penting dalam pemberitaan yang berperspektif perlindungan anak.
“Jika ada satu dua pemberitaan yang kurang tepat, kami ajak diskusi. Media sangat responsif dan cepat melakukan perbaikan,” ujarnya.
Menurutnya, porsi pencegahan harus diperbanyak agar kasus berkaitan dengan anak dapat terus ditekan. “Tujuan kita bukan menjadi pemadam kebakaran, tapi mencegah agar kasus tidak terjadi,” tegasnya. (ada/kun)
-
/data/photo/2025/10/24/68fb2acd8b374.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi Nasional
Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan pihaknya menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Diketahui, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (
KIP
) karena
KPU
dinilai menyembunyikan informasi publik.
Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah
Jokowi
adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyampaikan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
“Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya adminstrasi kependukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi publik yang digekar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)
Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan
ijazah Jokowi
.
Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025).
“Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
“Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
“Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.
Sebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.
Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:
Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6924228bb5d2e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 Informasi Nasional
Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 Informasi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mempersoalkan sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam salinan ijazah kelulusan Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke
Komisi Informasi Pusat
(
KIP
) karena Komisi Pemilihan Umum (
KPU
) RI dinilai menyembunyikan informasi publik.
Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah
Jokowi
adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)
“Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan),” sambungnya.
Adapun Bonatua mengatakan, dirinya membutuhkan data dan informasi dari salinan
ijazah Jokowi
untuk penelitian.
Penelitiannya, kata Bonatua, merupakan kepentingan publik perihal keaslian ijazah pejabat publik.
“Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius,” ujar Bonatua.
“Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti,” sambungnya.
Setelah mendengarkan Bonatua sebagai Pemohon, Ketua Majelis Sidang meminta jawaban kepada KPU RI sebagai Termohon.
“Berkaitan dengan norma-norma nomor ijazah, NIK, dan tanda tangan yang dihitamkan, Anda (KPU) punya alasan?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI yang hadir menjelaskan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
“Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya lagi, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.
Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
“Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
“Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
“Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.
Sebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.
Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:
Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2222986/original/020734000_1526974688-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada 140 Proses, Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Perlu Lebih Sederhana
Kata Komaidi, ReforMiner memandang perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut agar berbagai upaya penerbitan kebijakan tersebut dapat lebih optimal di dalam mengatasi permasalahan perizinan yang ada. Beberapa opsi di tingkat implementasi yang semestinya dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Pertama, untuk kebijakan ODSP, perlu terus disempurnakan menjadi sistem perizinan terintegrasi (satu pintu) yang tidak hanya terbatas di dalam lingkup SKK Migas, tetapi menjangkau perizinan yang semula memang memerlukan persetujuan lintas kementerian-lembaga.
Dalam hal ini, perlu disederhanakan untuk menjadi satu pintu saja; dapat melalui SKK Migas atau BKPM saja. Hal ini mestinya dapat dipadukan dengan sistem digital terintegrasi (seperti OSS) yang mencakup seluruh perizinan hulu migas, yang implementasinya perlu dipercepat.
Lebih jauh, diperlukan peraturan perundangan (baru) yang lebih kuat untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi SKK Migas atau BKPM di dalam melakukan pengurusan perizinan operasional di sektor hulu migas.
Dalam hal ini, SKK Migas atau BKPM dapat ditempatkan sebagai pihak yang berhubungan/melakukan kegiatan langsung dengan kementerian-lembaga dan pemerintah daerah di dalam pengurusan perizinan terkait kegiatan operasi hulu migas.
Kedua, terkait tata waktu, perlu adanya payung hukum dan pengaturan yang tegas terkait batasan waktu dalam penyelesaian pengurusan perizinan. Hal ini dapat dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah 55/2009 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Menurutnya, dalam konteks ini, perlu didorong adanya semacam penetapan Key Performance Indicator (KPI) bersama antar lembaga-kementerian, agar ada komitmen dan kerja bersama di dalam penyelenggaraan kegiatan investasi hulu migas dalam tata waktu yang ditentukan bersama dan diatur melalui peraturan perundangan tertentu, misalkan melalui UU APBN setiap tahun.
Ketiga, proses penyederhanaan perizinan juga dapat disempurnakan dengan tidak hanya ditujukan untuk mengatur batasan waktu pengurusan, tetapi juga menyederhanakan aspek kewenangan dalam pemberian izin.
Untuk sejumlah izin yang bersifat sangat teknis, kewenangan perizinan semestinya tidak memerlukan persetujuan berlapis sampai ke tingkat Menteri, tetapi dapat disederhanakan berhenti hanya di level birokrasi di bawahnya atau bahkan dilimpahkan kepada SKK Migas.
Dalam hal yang berkaitan dengan perizinan daerah, untuk penyederhaan dan kemudahaan koordinasi, ada baiknya pemerintah menerbitkan pengaturan pelaksana lanjut terhadap ketentuan pasal 14 UU No 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah), yang dalam hal ini mengatur bahwa segala bentuk perizinan pada dasarnya dapat dilimpahkan ke tingkat pemerintah pusat.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5419346/original/064466300_1763691709-Pertamina.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Konsisten Jalankan Program Dekarbonisasi, Kilang Pertamina Kedepankan Inovasi dan Efisiensi Energi
Liputan6.com, Jakarta Konsistensi Kilang Pertamina Internasional (KPI) dalam mendukung target nasional Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat terus menunjukkan hasil. Pjs Corporate Secretary KPI, Milla Suciyani mengatakan, sampai dengan Oktober 2025, secara konsisten KPI berhasil merealisasikan program dekarbonisasi hingga mencapai sekitar 390 ribu metric Ton CO2e.
Angka tersebut bahkan sudah melebihi target tahun 2025, yakni sebesar 370 ribu metric Ton CO2e atau 105%. Milla menambahkan, secara keseluruhan pencapaian ini mencerminkan konsistensi perusahaan dalam menjalankan strategi dekarbonisasi berbasis efisiensi dan inovasi teknologi. Terutama yang masuk dalam lingkup satu, yakni mengurangi emisi dari operasional kilang.
“Capaian ini bukan sekadar angka, tapi bukti nyata bahwa program inovasi dan efisiensi pemakaian energi yang kami lakukan berjalan dan terukur. Kami berkomitmen menjadikan dekarbonisasi sebagai bagian dari strategi jangka panjang perusahaan, bukan hanya proyek jangka pendek,” ujar Milla.
Perbesar
Kilang Pertamina Internasional (KPI) dukung target nasional soal Net Zero Emission (NZE). (Foto: Pertamina)… Selengkapnya
Beberapa strategi yang dijalankan KPI untuk mengurangi emisi dari kilang diantaranya, efisiensi energi serta penerapan energi rendah karbon dalam operasional kilang. “Berbagai inovasi terus dilakukan KPI dalam hal memodifikasi unit operasi untuk semakin mengefisienkan penggunaan energi,” kata Milla.
Lebih lanjut, disebutkan jika upaya lainnya adalah menerapkan teknologi Flare Gas Recovery System (FGRS). Menurut Milla, teknologi ini memungkinkan pemanfaatan kembali gas hasil pengolahan minyak yang biasanya dibakar di flare, sehingga mengurangi emisi karbon dari pembakaran gas sisa.
Upaya dekarbonisasi di KPI juga diterapkan dengan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendukung efisiensi energi dan keberlanjutan operasional di unit operasinya. Penggunaan PLTS mampu menurunkan emisi karbon hingga diatas 3.500 ton CO₂e per tahun. PLTS di wilayah operasional KPI terdapat di Kilang Balikpapan, Kilang Dumai, Kilang Plaju, Kilang Cilacap dan Kilang Balongan, dengan total kapasitas mencapai 12,37 MWp.
Selain mengurangi emisi, PLTS juga menurunkan beban operasional kilang. “Pemanfaatan PLTS bukan hanya langkah teknis, tapi juga komitmen KPI terhadap penggunaan energi bersih dan berkelanjutan,” ungkap Milla.
Perbesar
Kilang Pertamina Internasional (KPI) dukung target nasional soal Net Zero Emission (NZE). (Foto: Pertamina)… Selengkapnya
Selain PLTS, KPI juga mendorong penggunaan gas bumi sebagai bahan bakar alternatif untuk operasional kilang. Pemakaian gas untuk operasional dikatakan sejalan dengan program dekarbonisasi untuk menggantikan refinery fuel oil, sekaligus memperkuat citra perusahaan sebagai pelopor industri kilang yang berkelanjutan.
Milla mengungkapkan, dengan pencapaian yang baik hingga Oktober 2025, KPI optimis target tersebut akan jauh terlampaui di akhir 2025. Ia menegaskan, program-program dekarbonisasi menjadi komitmen KPI yang akan terus ditingkatkan sesuai dengan prinsip ESG (Environment, Social & Governance).
“Peta jalan dekarbonisasi KPI sudah ditetapkan. Kami percaya upaya menciptakan ketahanan energi nasional dapat kami selaraskan dengan program dekarbonisasi. Ini adalah langkah yang harus dilakukan untuk keberlanjutan,” pungkas Milla.
Diketahui, jika KPI sendiri merupakan anak perusahaan Pertamina yang menjalankan bisnis utama pengolahan minyak dan petrokimia sesuai dengan prinsip ESG. KPI juga telah terdaftar dalam United Nations Global Compact (UNGC) dan berkomitmen pada Sepuluh Prinsip Universal atau Ten Principles dari UNGC dalam strategi operasional sebagai bagian dari penerapan aspek ESG.
-

BNPT-Pertamina kolaborasi tingkatkan kesiapsiagaan kilang Balikpapan
Kami bersinergi dan berkolaborasi untuk sama-sama membangun sistem supaya objek vital strategis ini terlindungi dari pada ancaman terorisme
Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) memperkuat kolaborasi dalam melindungi objek vital nasional sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan di lingkungan Kilang PT KPI Balikpapan, Kalimantan Timur.
Saat menghadiri kegiatan Penguatan Wawasan Kebangsaan di Balikpapan, Senin (17/11), Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono menegaskan pentingnya berkolaborasi dalam meningkatkan kesiapsiagaan nasional, khususnya perlindungan objek vital dari potensi serangan terorisme.
“Kami bersinergi dan berkolaborasi untuk sama-sama membangun sistem supaya objek vital strategis ini terlindungi dari pada ancaman terorisme,” kata Eddy, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, penguatan kolaborasi dilakukan dengan menggelar kegiatan Penguatan Wawasan Kebangsaan yang mengangkat tema Strategic Security Partnership for National Energy Resilience.
Kegiatan Penguatan Wawasan Kebangsaan merupakan serangkaian aktivitas yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kecintaan warga negara terhadap identitas nasional, sejarah, budaya, serta berbagai prinsip dasar negara Indonesia.
Tujuannya, yakni untuk memupuk persatuan, memelihara keutuhan bangsa, dan memperkuat rasa nasionalisme di antara masyarakat.
Eddy menjelaskan ancaman terorisme kini berkembang ke ranah fisik maupun siber. Karena itu, penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi elemen penting untuk mencegah penyusupan paham radikal terorisme.
Aset dan SDM, kata dia, perlu dijaga lantaran termasuk bagian utuh tidak terpisahkan yang sama-sama harus dilindungi dan ditingkatkan, sehingga serangan terorisme dapat dicegah sejak dini.
Dukungan penuh pun datang dari pihak Pertamina. Manager Security PT KPI Rully Andyka menyampaikan kolaborasi strategis tersebut menjadi pilar penting dalam menjaga operasional energi nasional.
“Harapan kami kegiatan ini akan semakin memperkuat semangat kolaborasi antara Pertamina dan BNPT dalam ekosistem pengamanan objek vital nasional sehingga operasi energi nasional berlangsung secara aman handal dan berkelanjutan,” ujar Rully.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Balikpapan Bambang Harimurti menekankan pentingnya wawasan kebangsaan bagi seluruh pekerja Pertamina sebagai garda terdepan menjaga energi nasional.
“Kami sebagai insan Pertamina juga harus berpartisipasi menjaga keamanan kilang,” tutur Bambang.
Dirinya berharap dengan sosialisasi wawasan kebangsaan yang diberikan bisa menggugah insan Pertamina kembali mengisi kembali kesadaran berbangsa dan bernegara serta menjaga aset bangsa.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Prabowo Bakal Resmikan Kilang Terbesar RI Desember
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto bakal meresmikan Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan Desember 2025. Proyek ini digadang-gadang menjadi kilang terbesar di Indonesia.
Proyek ini terdiri dari fasilitas produksi dan juga fasilitas pendukung termasuk fasilitas infrastruktur oil storage untuk 2 juta barel. Harapannya proyek ini dapat cepat beroperasi pada Desember 2025 mendatang guna memenuhi 22 hingga 25% kebutuhan BBM nasional. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot usai mengunjungi Proyek RDMP Kilang Balikpapan, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis (20/11/2025).
Yuliot menuturkan, kunjungan ini dilakukan untuk melihat progres tersisa dari proyek RDMP Kilang Balikpapan, sebelum diresmikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Desember mendatang.
“Kunjungan kita kali ini untuk melihat kesiapan produksi Kilang Balikpapan yang direncanakan akan diresmikan oleh Bapak Presiden. Peresmian fasilitas oleh Bapak Presiden akan kami usulkan berdasarkan kesiapan yang ada di lapangan”, ungkapnya.
Mengenai progress penyelesaian Proyek RDMP, Yuliot mengatakan saat ini hanya tersisa sedikit saja pada bagian-bagian yang detail bukan bagian proyek yang utama sehingga tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikannya.
“Jadi, untuk kesiapan secara fasilitas masih ada penyempurnaan sekitar 1-2% yang kita harapkan dalam beberapa hari ke depan itu bisa diselesaikan 100% sehingga siap untuk diresmikan. Yang 1,5% itu ada detail-detail pekerjaan saja,” jelasnya.
Proyek RDMP Kilang Balikpapan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana proyek ini menelan investasi sebesar USD 7,4 miliar atau setara dengan Rp 126 triliun. Proyek ini menjadi salah satu investasi yang terbesar dilakukan BUMN dalam satu titik kegiatan untuk mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Salah satu fasilitas yang ada di sini akan menyediakan energi, dengan adanya fasilitas ini, kita mendukung sepenuhnya visi Bapak Presiden yaitu ketahanan energi dan juga bagaimana ketahanan energi ini akan mendukung ketahanan nasional secara keseluruhan karena seluruh kegiatan ekonomi tidak mungkin tanpa ketersediaan energi,” papar Yuliot.
Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Taufik Aditiyawarman mengatakan, sejumlah tahapan penting telah dilalui KPI untuk memastikan proyek ini berjalan dengan baik. Diantaranya pengoperasian awal unit utama pengolahan atau Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) Complex RDMP Balikpapan, yang telah dilakukan pada 10 November 2025 lalu.
Taufik menjelaskan, RFCC merupakan unit utama kilang untuk menghasilkan produk berstandar setara Euro V. RFCC juga akan meningkatkan efisiensi serta nilai ekonomi Kilang Balikpapan. Pengoperasian unit RFCC pada momen Hari Pahlawan 2025 lalu menjadi simbol komitmen KPI dan Pertamina dalam mewujudkan cita-cita pembangunan yang berdaulat dan berkelanjutan.
“Ini merupakan tahapan penting yang telah dilalui KPI dan Pertamina dalam pengoperasian RDMP Balikpapan. RFCC tidak hanya meningkatkan efisiensi dan kualitas produk, tetapi juga memperbesar nilai tambah dari sumber daya alam dalam negeri,” ucap Taufik.
Selain memproduksi BBM ramah lingkungan, nantinya Kilang Balikpapan setelah beroperasi penuh juga akan mengolah residu-residu yang ada untuk menghasilkan produk-produk industri kimia bernilai tinggi seperti propylene dan ethylene. Kedua produk ini sangat dibutuhkan oleh industri petrokimia dalam negeri sebagai bahan baku yang selama ini kekurangan pasokannya dan dipenuhi permintaannya melalui impor.
Lihat Video ‘Kilang Pertamina Internasional Beberkan Inovasi Demi Kedaulatan Energi’:
(acd/acd)
-

Per Oktober 2025, Kilang Pertamina Internasional Dekarbonisasi Emisi 390 Ribu Ton CO₂e
Upaya dekarbonisasi di KPI juga diterapkan dengan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendukung efisiensi energi dan keberlanjutan operasional di unit operasinya.
Penggunaan PLTS mampu menurunkan emisi karbon hingga mencapai diatas 3.500 ton CO₂e per tahun. PLTS di wilayah operasional KPI terdapat di Kilang Balikpapan, Kilang Dumai, Kilang Plaju, Kilang Cilacap dan Kilang Balongan, dengan total kapasitas mencapai 12,37 MWp. Selain mengurangi emisi, PLTS juga menurunkan beban operasional kilang.
“Pemanfaatan PLTS bukan hanya langkah teknis, tapi juga komitmen KPI terhadap penggunaan energi bersih dan berkelanjutan,” ungkap Milla.
Selain PLTS, KPI juga mendorong penggunaan gas bumi sebagai bahan bakar alternatif untuk operasional kilang. Menurut Milla, pemakaian gas untuk operasional sejalan dengan program dekarbonisasi, untuk menggantikan refinery fuel oil, sekaligus memperkuat citra perusahaan sebagai pelopor industri kilang yang berkelanjutan.
Milla mengungkapkan, dengan pencapaian yang baik hingga Oktober 2025, KPI optimis target tersebut akan jauh terlampaui di akhir 2025. Ia menegaskan, program-program dekarbonisasi menjadi komitmen KPI yang akan terus ditingkatkan sesuai dengan prinsip ESG (Environment, Social & Governance).
“Peta jalan dekarbonisasi KPI sudah ditetapkan. Kami percaya upaya menciptakan ketahanan energi nasional dapat kami selaraskan dengan program dekarbonisasi. Ini adalah langkah yang harus dilakukan untuk keberlanjutan,” pungkas Milla.
-

Pertamina Ungkap Kabar Terbaru soal Gabungkan 3 Anak Usaha
Jakarta –
PT Pertamina (Persero) mengungkap kabar terbaru terkait penggabungan tiga anak usaha yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan PT Pertamina International Shipping (PIS). Penggabungan ditargetkan terlaksana tahun depan.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono mengatakan proses penggabungan ini sedang dalam tahap pengkajian di internal perusahaan.
“Sebagai contoh, siang hari ini kami akan melanjutkan pembahasan dengan dewan komisaris untuk mendapatkan persetujuan atas detail teknis yang dilakukan dengan target persiapan go live-nya di tahun 2026,” katanya dalam RDP dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/11/2025).
Agung mengatakan, Pertamina juga sedang melakukan konsolidasi terhadap empat sektor bisnis yang bukan pada inti bisnis Pertamina yakni minyak dan gas. Pertama, Pertamina Bina Medica IHC yang memiliki bisnis rumah sakit. Prosesnya saat ini tengah dilakukan pengkajian oleh Danantara.
Kedua yakni sektor perhotelan yang dimiliki oleh PT Patra Jasa ke PT Hotel Indonesia Natour (HIN). Progres konsolidasi ini masih dalam tahap kajian yang dikoordinir oleh HIN.
Ketiga, konsolidasi maskapai penerbangan Pelita Air Service (PAS) ke Garuda Indonesia.
“Dan terakhir adalah di sektor asuransi juga sedang dilakukan kajian implementasi konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi BUMN yang ada yang dipimpin oleh IFG sebagai holding BUMN asuransi, dan secara bertahap ini bukan hanya Pertamina tapi banyak sekali berbagai perusahaan asuransi di ekosistem BUMN yang akan dikonsolidasikan,” katanya.
(acd/acd)