Kementrian Lembaga: KPI

  • Dewan Pers Sesalkan Terbitnya Perpol 3/2025: Penyusunannya Tidak Partisipatif

    Dewan Pers Sesalkan Terbitnya Perpol 3/2025: Penyusunannya Tidak Partisipatif

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Pers, lembaga independen yang bertanggung jawab untuk melindungi kehidupan pers dan hak asasi manusia menyesalkan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Pasalnya, penyusunan Perpol tersebut tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai penerbitan Perpol tidak partisipatif, padahal peran lembaga atau organisasi pers dalam proses penyusunan peraturan sangat penting mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik. Adapun Perpol 3/2025 mengatur mengenai Surat Keterangan Kepolisian (SKK) yang diwajibkan untuk jurnalis asing dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

    “Yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ninik dalam siaran pers yang diterima, Jumat, 4 April 2025.

    Dewan Pers juga menyoroti peraturan ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    ”Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” ujar Ninik.

    “Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi,” ucapnya melanjutkan.

    Dewan Pers juga mengkritik penggunaan pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang tidak mempertimbangkan pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Hal ini dapat membingungkan dan berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum.

    ”Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” tutur Ninik.

    Walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis. Dewan Pers berpandangan Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

    Dewas pers menekankan, prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi, dan menegakkan kemerdekaan pers. Sebagai langkah selanjutnya, Dewan Pers merekomendasikan agar Perpol 3/2025 segera ditinjau ulang.

    “Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ninik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dewan Pers Desak Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing

    Dewan Pers Desak Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Pers mendesak peninjauan kembali  Peraturan Polri (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing yang salah satu ketentuannya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan penerbitan Perpol 3 Nomor 2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

    “Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ninik dalam siaran pers, Jumat (4/4/2025).

    Dewan Pers menilai Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi, yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

    Padahal dalam perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. 

    Hal lain sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran juncto Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing juncto Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan kewenangan menteri komunikasi dan informatika atau Kemenkomdigi.

    Menurut Dewan Pers, Perpol Nomor 3/2025 membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Pada Pasal 15 ayat (2) dinyatakan kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. Namun, tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. 

    “Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Ninik Rahayu.

    Walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, lanjut Ninik, tetapi ketentuan dalam perpol tersebut dapat dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis. 

    “Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, professional, independent, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers,” kata Ninik. 

  • Dewan Pers Minta Perpol Izin Liputan Wartawan Asing Ditinjau Ulang

    Dewan Pers Minta Perpol Izin Liputan Wartawan Asing Ditinjau Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers menyesalkan penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan penerbitan Perpol ini seharusnya melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan Perusahaan Pers.

    “Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ninik dalam keteranganya, Jumat (4/4/2025).

    Ninik menuturkan, Perpol ini juga tidak mempertimbangkan UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. 

    Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers.

    Selain itu, Ninik juga melihat Perpol No. 3/2025 membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dimana pada Pasal 15 Ayat (2) dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. 

    Namun, tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian ijin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. 

    “Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.

    Dewan Pers, kata Ninik berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. 

    Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers. “Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” tutup Ninik.

    Tujuan Perpol No.3/2025

    Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. 

    Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. 

    Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA.

    Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

    “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ucap Sandi.

  • Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol Pengawasan Orang Asing

    Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol Pengawasan Orang Asing

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers mendesak adanya peninjauan kembali atas terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 (Perpol 3/2025) tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Sikap ini disampaikan lantaran Perpol tersebut dinilai bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Jumat (4/4/2025).

    Ninik menegaskan, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers dan untuk memenuhi HAM. Kemerdekaan pers, kata dia, merupakan bagian dari HAM dan unsur negara hukum.

    Terkait terbitnya Perpol 3/2025, yang salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing, Dewan Pers menyesalkan hal tersebut. Menurut Ninik, terbitnya Perpol 3/2025 tidak partisipatif lantaran tidak melibatkan sejumlah stakeholder terkait.

    “Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan Perusahaan Pers, mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

    Selain itu, Ninik menyatakan secara tegas keberadaan Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perpol tersebut dinilai tidak mempertimbangkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    “Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” kata dia.

    Sedangkan untuk izin peliputan di Indonesia bagi lembaga penyiaran asing sudah diatur dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kemenkomdigi.

    Selain itu, Ninik juga menilai Perpol No. 3/2025 membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dimana pada Pasal 15 Ayat (2) dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait, namun tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian ijin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Pengaturan

    “Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” tegas Ninik.

    Lebih lanjut, Ninik juga menyoroti alasan yang digunakan untuk penerbitan Perpol 3/2025 ini yaitu untuk memberikan pelayanan dan perlindungan. Namun, kata Ninik, alasan tersebut juga bisa dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis.

    “Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers,” tutup Ninik. [beq]

  • MUI Soroti Program Ramadan, Desak KPI Tegur Raffi Ahmad karena Hal Ini

    MUI Soroti Program Ramadan, Desak KPI Tegur Raffi Ahmad karena Hal Ini

    Tak hanya itu, pada episode ke-145 program yang sama, Raffi juga diduga mengeksploitasi status sosial seorang perempuan dengan berkata, “Janda semakin di depan.”

    Sementara itu, dalam program Berkahnya Ramadhan di TransTV, dugaan pelanggaran juga ditemukan.

    Pada 3 Maret 2025, Raffi Ahmad terlihat membanting Anwar, dan pada 10 Maret 2025, ia memasukkan tisu bekas ke mulut Maxim. Tisu tersebut sebelumnya digunakan untuk mengelap wajah Ivan Gunawan dan Anwar dalam segmen membahas penggunaan make-up.

    KH Masduki menegaskan bahwa bulan Ramadan seharusnya dihormati oleh semua pihak, terutama media penyiaran, dengan menyajikan program yang beretika dan sesuai dengan pedoman penyiaran.

    “Bulan Ramadan adalah bulan suci… sudah sepatutnya bisa dipahami, dihormati, dan diapresiasi oleh berbagai kalangan khususnya media penyiaran dengan menyajikan program yang menghormati, mematuhi etika dan pedoman yang berlaku,” tegasnya.

    MUI mengingatkan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab sosial yang besar karena menggunakan frekuensi publik. Oleh sebab itu, mereka diharapkan menayangkan program yang berkualitas dan mendidik masyarakat.

    “Media sudah seharusnya memiliki misi profetik, yakni menyerukan kebaikan, menjadi pelopor perubahan, dan membimbing manusia ke arah yang baik dan benar,” tambah KH Masduki.

    Namun, hasil pemantauan selama 10 hari pertama Ramadan menunjukkan masih adanya tayangan yang dianggap tidak sesuai dengan standar kepatutan.

    Anggota Tim Pemantauan Ramadan 1446 H MUI, Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, tetapi hanya bisa memberikan rekomendasi.

  • Raffi Ahmad Disemprot MUI Buntut Jadikan Janda sebagai Candaan, Langsung Minta Maaf

    Raffi Ahmad Disemprot MUI Buntut Jadikan Janda sebagai Candaan, Langsung Minta Maaf

    GELORA.CO – Raffi Ahmad akhirnya menyampaikan permintaan maaf usai mendapat teguran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ucapannya yang menjadikan janda sebagai bahan candaan dalam acara televisi di salah satu stasiun televisi yang dipandunya.

    Bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MUI memang tengah melakukan pemantauan terhadap konten siaran televisi selama bulan Ramadan. Dari hasil pengawasan tersebut, candaan Raffi dinilai masuk kategori kekerasan verbal yang tidak pantas ditayangkan, apalagi di momen suci Ramadhan.

    Menyadari kekeliruannya, Raffi yang juga merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu langsung mengambil sikap. Suami Nagita Slavina tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

    “Saya mengapresiasi langkah MUI yang terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas siaran TV Ramadan. Saya sudah komunikasi dengan Ketua MUI bapak Kyai Masduki Baidlowi dan saya juga menyampaikan permohonan maaf pada beliau dan kepada MUI,” kata Raffi dikutip dari MUI, Rabu (26/3/2025).

    Ayah Rafathar Malik Ahmad ini mengaku bahwa candaan itu bukan dimaksudkan untuk menyakiti siapa pun dan terjadi secara spontan.

    “Ini jadi pelajaran penting bagi saya. Ini bukan kesengajaan semata-mata karena refleks. Saya berkomitmen, Insya Allah untuk siaran ke depan akan lebih baik lagi,” jelas Raffi.

    Selain itu, pria 38 tahun ini juga menyampaikan rencananya untuk menemui pihak MUI usai Lebaran. Ia berkomitmen untuk menjalin kerja sama strategis dalam pembinaan anak muda, terutama generasi muda Islam agar lebih bijak dalam berkarya dan berkontribusi untuk masa depan bangsa.

    “Setelah Lebaran, kami selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni akan melakukan kerja sama dengan MUI dalam pembinaan generasi muda,” ujar Raffi.

    “Khususnya generasi muda Islam dalam mengoptimalkan kontribusi bagi pewujudan generasi emas,” sambungnya.

    Menanggapi permintaan maaf tersebut, Ketua MUI Bidang Infokom KH Masduki Baidlowi menyatakan apresiasinya terhadap sikap cepat dan terbuka dari artis yang dijuluki Sultan Andara tersebut.

    “Pengawasan MUI ini dalam upaya mewujudkan kebaikan bersama, agar lembaga penyiaran dapat menyiarkan hal positif bagi publik, terlebih di Ramadhan. Kami mengapresiasi atas inisiatif Raffi untuk terus memperbaiki diri,” tutur KH Masduki Baidlowi.

  • MUI Soroti Program Ramadan, Desak KPI Tegur Raffi Ahmad karena Hal Ini

    Raffi Ahmad Minta Maaf Usai Ditegur MUI, Said Didu: Beginilah kalau Pejabat Bukan dari Keranjang Bersih

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sekaligus mantan Sekertaris BUMN, Said Didu memberikan sorotan tajam ke Program Ramadhan yang digawangi oleh Raffi Ahmad.

    Sebelumnya, Raffi Ahmad yang membintangi program Kuis Gaspol (Games Asyik Paling Nampol) di SCTV dan Berkah Ramadhan di TransTV terindikasi melakukan pelanggaran.

    Pelanggaran yang diduga dilakukan adalah bentuk kekerasan fisik dan verbal saat tayangan tersebut berlangsung.

    Temuan itu merupakan hasil pemantauan tahap pertama, yaitu 10 hari pertama bulan Ramadhan, yang dilakukan oleh MUI bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    Karena hal ini, Said Didu melalui cuitan diakun media sosial X pribadinya memberi pernyataan menohok.

    Said Didu menyindir sosok Raffi Ahmad yang disebutnya sebagai pejabat yang bukan berasal dari Keranjang Besi.

    “Beginilah kalau mengangkat pejabat bukan dari keranjang bersih,” tulisnya dikutip Selasa (25/3/2025).

    Ia juga menyebut bahwa Raffi Ahmad yang saat berstatus sebagai pejabat di Pemerintahan Presiden Prabowo juga merupakan titipan dari Jokowi Widodo.

    “Ini lagi pejabat titipan Jokowi,” sindirnya.

    Diketahui, Raffi Ahmad telah menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelanggaran siaran Ramadhan usai ditegur oleh Majelis Ulama Indonesia.

    Raffi Ahmad yang membintangi program Kuis Gaspol (Games Asyik Paling Nampol) di SCTV dan Berkah Ramadhan di TransTV terindikasi melakukan pelanggaran dalam bentuk kekerasan fisik dan verbal saat tayangan tersebut berlangsung.

    Temuan itu merupakan hasil pemantauan tahap pertama, yaitu 10 hari pertama bulan Ramadhan, yang dilakukan oleh MUI bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

  • Ifan Seventeen Bantah Menjilat Prabowo demi Posisi Dirut PFN

    Ifan Seventeen Bantah Menjilat Prabowo demi Posisi Dirut PFN

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Riefian Fajarsyah atau akrab disapa Ifan Seventeen, membantah tudingan dirinya ‘menjilat’ Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir demi mendapatkan posisi direktur utama (dirut) Perusahaan Film Negara (PFN).

    Menurut Ifan, jabatan baru yang diterimanya tersebut merupakan bentuk pengabdian. Ia merasa sudah cukup lama menikmati kehidupan yang baik di negara ini, sehingga kini saatnya untuk memberikan timbal balik dengan cara mengabdi.

    “Buat saya, jabatan baru ini adalah bentuk pengabdian. Saya merasa sudah terlalu lama hidup enak di negara yang kita cintai ini. Saatnya untuk melakukan timbal balik dengan cara mengabdi,” ujar Ifan dalam unggahan di Instagram pribadinya, dikutip Senin (24/3/2025).

    Ifan mengungkapkan, sebelum dirinya ditawari menjadi dirut PFN, pemerintah telah menawarkan posisi tersebut kepada beberapa orang lain. Namun, tawaran itu ditolak lantaran mereka mengetahui kondisi PFN yang tengah menghadapi banyak masalah, termasuk utang yang menumpuk.

    “Lalu kenapa saya mau? Saya rasa ini kesempatan untuk pengabdian yang saya yakini. Saya mohon doanya agar PFN ke depan lebih baik, lebih sejahtera, dan tidak lagi harus berpikir untuk memenuhi perut setiap bulan sehingga bisa menghasilkan karya luar biasa dan mengembalikan marwah PFN di industri film nasional,” tambah Ifan.

    Ifan menjelaskan, ia merasa cukup memiliki bekal untuk memimpin PFN. Dirinya sudah berpengalaman menjadi direktur di dua perusahaan bidang kreatif dan rumah produksi. Ditambah lagi, pendidikan yang ia dapatkan di bangku kuliah serta pengalamannya sebagai sutradara untuk tiga klip musik Seventeen dan peran dalam beberapa film, dirasanya sudah cukup untuk memimpin PFN.

    “Sejatinya, seorang direktur utama bukan hanya jabatan untuk orang yang ahli di bidang tersebut. Seorang direktur harus memiliki keahlian manajerial dan strategis, mampu membangun tim yang hebat, menentukan road map untuk mencapai kpi, berkomunikasi dengan pihak eksternal, dan menentukan arah perusahaan ke depan. Dan saya rasa saya mampu melakukan itu,” tegas Ifan.

    Dalam kesempatan terakhir, Ifan Seventeen berharap agar dirinya diberi kesempatan untuk memimpin PFN dan membawanya menuju kemajuan. Ia juga menegaskan, tidak pernah ‘menjilat’ Presiden Prabowo dan Erick Thohir untuk menempati posisi menjadi dirut PFN.

  • Ramadhan Asik, Mahasiswa KPI Berbagi Kebahagiaan di Masjid Al-Ikhsan

    Ramadhan Asik, Mahasiswa KPI Berbagi Kebahagiaan di Masjid Al-Ikhsan

    TRIBUNJATENG.COM, Semarang – Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) FDK UIN Walisongo berkolaborasi dengan pengurus Masjid Al-Ikhsan gelar event Ramadan Asik, di Kelurahan Beringin Semarang pada Minggu (16/03/2025). Ramadhan Asik merupakan sebuah event untuk menjadikan bulan Ramadhan menjadi lebih bermanfaat.

    Acara dengan tajuk “The Best Month of Share Goodness” ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, meningkatkan pemahaman agama, serta menumbuhkan kepedulian sosial pada masyarakat.

    “Ramadhan Asik menjadi momentum bagi masyarakat Pengilon RW 2 Beringin untuk bersinergi bersama mahasiswa KPI dan semoga kegiatan ini dapat terselenggara kembali di tahun berikutnya, ” ujar Ketua Panitia, Hikam Kamil.

    Kegiatan diawali dengan pesantren ramadhan, yaitu pemberian kajian atau materi terhadap anak-anak TPQ Al-Ikhsan.

    Mahasiswa KPI, Siti Inayah menyampaikan kisah Nabi Muhammad SAW dan betapa penting serta bermanfaatnya dalam menaladani sifat Nabi.

    Kemudian acara dilanjutkan dengan pengajian umum, yang dihadiri seluruh masyarakat yang ada di sekitar Masjid Al-Ikhsan.

    Pengajian tersebut diisi oleh, Ustadz Ahmad Zaeni, Ia menyampaikan bahwa puasa melatih diri kita untuk bersabar, selain itu juga pentingnya memahami syarat wajibnya berpuasa. “Terdapat empat syarat wajib berpuasa, yang pertama Islam, kedua baligh, ketiga mampu melaksanakannya, dan ke empat adalah berakal, ” jelasnya.

    Kemudian acara ditutup dengan buka bersama dan sholat maghrib berjamaah. (*)

  • Reaksi 7 Menteri Prabowo soal Tempo Diteror: Kelakar Nasbi, Noel Sebut Tak Ada Kejahatan Sempurna – Halaman all

    Reaksi 7 Menteri Prabowo soal Tempo Diteror: Kelakar Nasbi, Noel Sebut Tak Ada Kejahatan Sempurna – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, turut berkomentar mengenai teror terhadap kantor Tempo.

    Hingga Sabtu (22/3/2025), Tempo telah menerima teror berupa dua paket dari orang tak dikenal (OTK).

    Paket pertama diterima pada Rabu (19/3/2025), yang ditujukan kepada jurnalis Tempo sekaligus pembawa acara Bocor Alus, Franscisca Christy Rosana alias Cica.

    Paket itu diterima Cica pada Kamis (20/3/2024), usai liputan bersama rekan kerjanya. Saat dibuka, paket tersebut ternyata berisi kepala dua.

    Teror berlanjut pada Sabtu, Tempo menerima paket berisikan enam bangkai tikus yang kepalanya telah dipenggal.

    Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini reaksi tujuh menteri Prabowo-Gibran terkait kasus teror terhadap Tempo:

    1. Menteri Komdigi, Meutya Hafid: Silakan Laporkan

    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyarankan pihak Tempo untuk melaporkan teror yang diterima.

    Sebagai mantan jurnalis, kata Meutya, ia sangat menyayangkan tindakan teror tersebut.

    “Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu, silakan saja nanti laporkan gitu, ya. Supaya ketahuan siapa yang kirim,” kata Meutya, Jumat (21/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Lebih lanjut, Meutya memastikan Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan kebebasan pers.

    Hal ini dibuktikan dengan pemerintah dan Prabowo menampung masukan dari berbagai pihak.

    “Bahwa masukan-masukan dari masyarakat, dari sosial media pun beliau mendengarkan dan beberapa kebijakan kan dikoreksi,” ujar Meutya.

    Sekali lagi, Meutya selaku Menteri Komdigi yang membawahi media, menyayangkan adanya teror terhadap Tempo.

    Ia juga menekankan agar Tempo melapor ke pihak kepolisian.

    “Kami mewakili pemerintah, kan kami Menteri Komunikasi yang membawahi pers gitu, ya, ini kita menyayangkan dan mempersilakan mendorong teman-teman dari Tempo untuk melaporkan secara hukum kepada kepolisian,” tandas dia.

    2. Wamen Komdigi, Nezar Patria: Kalau Ada Konflik, Diselesaikan dengan UU

    Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, memastikan pihaknya sangat mendukung terciptanya kebebasan pers.

    Karena itu, Nezar menyebut, apabila ada konflik, maka diselesaikan berdasarkan undang-undang.

    Sebab, kata Nezar, kebebasan pers telah diatur oleh undang-undang pers.

    “Ya kita mendukung yang namanya kebebasan pers. Kita berharap kalau ada konflik, bisa diselesaikan dengan undang-undang,” ujarnya, Jumat.

    “Ya kebebasan pers kan dilindungi oleh undang-undang pers ya. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan undang-undang pers,” imbuh dia.

    Saat disinggung mengenai langkah pemerintah soal teror terhadap kantor Tempo, Nezar berpendapat harus menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian.

    “Ya tergantung nanti penyidikannya gimana,” pungkas Nezar.

    3. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas: Jangan Ditanya ke Kami

    Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kasus teror terhadap Tempo.

    Saat disinggung lebih lanjut mengenai kasus tersebut, Andi meminta agar pihaknya tak ditanya.

    Sebab, Andi mengaku tidak tahu tahu secara detil kasus tersebut.

    Ia menduga ada pihak yang ingin memecah belah masyarakat Indonesia.

    “Kan kita tidak tahu sumbernya, karena itu silakan aparat untuk menyelidiki ya,” ujarnya, Jumat.

    “Waduh jangan ditanya ke kami dong kalau soal itu. Siapa tahu, itu bagian untuk memecah belah kita,” imbuh dia.

    4. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi: Dimasak Saja

    Respons ambigu sempat ditunjukkan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, terkait kasus teror terhadap Tempo.

    Sambil bercanda, Nasbi mengatakan agar paket kepala babi yang ditujukan untuk Cica, dimasak saja.

    Ia juga meminta agar masalah tersebut tak disebar-sebarkan. Menurutnya, meski Tempo mendapat teror, produksi berita masih terus berjalan.

    Artinya, ujar Nasbi, kebebasan pers di tanah air masih bagus.

    “Sudah, dimasak saja, dimasak saja,” kata Nasbi bercanda, Jumat.

    “Ada yang takut enggak sekarang bikin berita? Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya enggak ada kebebasan pers yang dikekang.”

    “Kayak misalnya Tempo masih boleh menulis berita enggak? Boleh kan? Masih boleh siaran Bocor Alus enggak? Tetap boleh kan? Itu artinya pemerintah enggak ikut campur sama sekali, enggak ganggu sama sekali,” urai dia.

    Saat kembali ditanya mengenai kasus teror terhadap Tempo, Sabtu, Nasbi menyatakan setuju atas sikap Cica.

    Menurut dia, sikap Cica yang menanggapi teror itu dengan candaan, justru membuat pelaku merasa gagal.

    “Justru saya setuju dengan Francisca menyikapi teror itu. Kan Fransisca merecehkan teror itu, sehingga KPI si peneror enggak kesampaian kan. Ya berarti kan salah orang itu, berarti kan enggak sampai itu (terornya)” ujar Nasbi, Sabtu.

    “Menurut saya kalau dilecehkan begitu, kan si pelaku KPI-nya enggak sampai. Tujuannya enggak sampai.”

    “Saya rasa kalau sekaligus dimasak, jedot-jedotin kepala itu si peneror. Ya gimana, gagal deh,” pungkasnya.

    5. Wamenaker, Immanuel Ebenezer: Saya Tidak Setuju Cara Biadab Seperti Itu

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengutuk aksi teror terhadap Tempo.

    Ia mengaku tidak pernah setuju terhadap cara-cara yang dianggapnya biadab seperti sedemikian rupa.

    “Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju cara-cara biadab seperti itu,” tegas Noel, Minggu (23/3/2025).

    Noel menuturkan, pers nasional sudah susah-payah turut membangun demokrasi di Indonesia.

    Apabila perjuangan pers diwarnai teror seperti yang dialami Tempo, kata dia, adalah hal keterlaluan.

    “Dalam semua sequence (urutan) perjuangan demokrasi nasional, pers sebagai Pilar Demokrasi Keempat, selalu menjadi katalisator. Maka teror terhadap Majalah Tempo adalah perbuatan biadab,” urainya.

    Atas hal itu, Noel berharap Polri bisa mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo.

    Ia meyakini Polri bisa menyelesaikan kasus tersebut, terlebih memiliki teknologi face recognition.

    “Saya sangat berharap Polri bisa membuka tabir misteri teror Tempo,” kata Noel.

    “Ada adagium yang berkata: tidak ada kejahatan yang sempurna. Dengan adanya rekaman CCTV, maka teknologi face recognition (pengenalan wajah) milik Polri seharusnya bisa mengungkap siapa pelaku teror ini,” yakinnya.

    6. Menteri HAM, Natalius Pigai: Ini Sudah Masuk Kategori Ancaman

    Senada dengan Noel, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, juga meminta polisi untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo.

    Ia menyebut kasus teror terhadap Tempo merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

    “Apakah ini memang diduga dilakukan oleh siapa, itu kan merupakan kewenangan kepolisian.”

    “Saya minta polisi memang harus usut, jangan hanya sekadar mendapat laporan adanya teror dan tidak harus berbasis laporan. Adalah kewajiban aparat penegak hukum memastikan adanya rasa keadilan,” tutur Pigai, Sabtu.

    Lebih lanjut, Pigai mengaku terkejut saat tahu Tempo mendapat teror.

    Ia pun menegaskan, ancaman dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.

    “Ancaman tidak harus fisik, apalagi ancaman dengan simbol-simbol yang mencerminkan gambaran-gambaran yang menakutkan ini enggak boleh,” tegasnya.

    “Ini sudah masuk kategori ancaman. Saya harap polisi menindaklanjuti laporan ini dengan serius, agar ada rasa keadilan,” pungkas Pigai.

    7. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi: Teror Murahan

    Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menilai teror terhadap Tempo adalah aksi murahan.

    Ia pun mengajak publik untuk ikut serta melawan teror tersebut.

    “Teror murahan begini akan dilawan oleh segenap kekuatan prodemokrasi,” kata dia, Minggu.

    Ia menilai ancaman terhadap Tempo sangat berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan.

    Karena itu, Budi menuturkan, jika ada pihak yang merasa bermalasalah dengan kerja-kerja jurnalistik Tempo, maka seharusnya melapor ke Dewan Pers.

    Hal ini sesuai kaidah hukum dan demokrasi.

    Budi pun meminta agar Tempo maupun media-media yang lain, untuk tidak terpengaruh kasus teros tersebut.

    “Penggunaan cara di luar koridor tersebut tentu saja tidak dibenarkan, apalagi kalau menggunakan cara-cara teror dan intimidasi,” ujarnya.

    “Awak Tempo dan media-media lainnya jangan kendur. Jangan terpengaruh. Pokoknya, kita lawan intimidasi dan teror model beginian demi Indonesia yang lebih baik,” tegas Budi.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Taufik Ismail/Fransiskus Adhiyuda/Reza Deni, Kompas.com)