Kementrian Lembaga: KPAI

  • Anak di bawah umur tersangka perusakan fasilitas umum diproses diversi

    Anak di bawah umur tersangka perusakan fasilitas umum diproses diversi

    Jakarta (ANTARA) – Seorang anak berusia 14 tahun, yang merupakan satu dari 16 tersangka perusakan fasilitas umum saat berlangsungnya unjuk rasa beberapa waktu lalu di Jakarta, diproses secara diversi atau tidak diproses pidana.

    “Bahwa di antara 16 tersangka ini terdapat satu orang yang statusnya anak, di mana kami telah melakukan proses diversi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Senin malam.

    Dalam penanganannya, kata dia, Polda Metro Jaya melibatkan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta sejumlah instansi terkait lainnya.

    Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meringkus 16 orang tersangka perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyebutkan ke-16 tersangka itu ditangkap di empat lokasi berbeda.

    “(Pertama) di Arborea Cafe di Kementerian LHK. Selanjutnya, di halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, dan juga selanjutnya di Gedung DPR/MPR RI dan yang terakhir di halte depan Polda Metro Jaya,” kata Edi.

    Lebih rinci, di Arborea Cafe, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni AS, MA, dan MHF. Kemudian di halte Transjakarta di depan Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ditangkap lima tersangka, yakni HH, ARP, SPU, IG dan satu orang anak.

    Selanjutnya di area Gedung DPR/MPR RI, diamankan satu tersangka, yakni DH. Lalu, di halte depan Polda Metro Jaya, diringkus empat tersangka, yakni AJ, MDE, SW dan JP.

    Selain mengamankan seluruh tersangka itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk instrumen yang mereka gunakan untuk merusak fasilitas umum.

    “Kami juga sudah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan, yaitu dispenser, pemanas air, dan kursi cafe,” imbuh Edi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama Nasional 15 September 2025

    Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengaku siap bekerja sama dengan Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lima lembaga lainnya.
    Diketahui, Tim Independen LM HAM dibentuk untuk mengusut kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
    “Prinsipnya, TNI terbuka dan siap bekerja sama dalam rangka mendukung penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025).
    TNI, kata Freddy, siap memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan oleh Tim Independen LN HAM dalam pengusutan kerusuhan demo.
    “Apabila dalam prosesnya diperlukan data ataupun keterangan dari prajurit TNI, tentu hal tersebut akan diatur melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum dan tata cara yang berlaku,” kata Freddy.
    Meski Tim Independen LN HAM belum berkoordinasi dengan pihaknya, tetapi TNI menghormati upaya pencarian fakta dari keenam lembaga tersebut.
    Ia mengatakan, setiap inisiatif untuk mengungkap fakta yang berorientasi pada kebenaran dan transparansi akan didukung TNI, sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum.
    “TNI selalu menghormati dan menghargai upaya lembaga independen, termasuk Komnas HAM, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan undang-undang,” kata Freddy.
    Diketahui, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah membentuk tim independen LN HAM.
    Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk mencari fakta terkait peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
    “Bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayat, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
    Kerja tim independen LN HAM berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peraturan perundang-undangan, serta instrumen hak asasi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
    Sekretariat tim independen ini akan berkantor di Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 45, Menteng, Jakarta Pusat. Masyarakat juga dapat menghubungi tim melalui WhatsApp di nomor 0821 8933 5613.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 September 2025

    TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025 Nasional 13 September 2025

    TNI Siap Dukung LNHAM Cari Fakta Demo dan Kerusuhan Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI menyatakan siap untuk mendukung kerja Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang akan menyelidiki sejumlah aspek yang terjadi dalam peristiwa kekerasan pada demonstrasi Agustus 2025.
    “Setiap inisiatif untuk mengungkap fakta yang berorientasi pada kebenaran, transparansi, serta kepentingan bangsa tentu kita akan dukung sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025).
    Freddy mengatakan, TNI menghormati dan menghargai upaya para lembaga independen untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.
    “TNI selalu menghormati dan menghargai upaya lembaga independen, termasuk Komnas HAM, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan undang-undang,” imbuh Freddy.
    Freddy juga mengatakan, TNI mempersilakan tim independen LNHAM untuk meminta keterangan dari anggotanya dalam proses pencarian fakta.
    Namun, proses permintaan keterangan ini perlu mengikuti aturan dan mekanisme yang ada di lingkungan TNI.
    “Apabila dalam prosesnya diperlukan data ataupun keterangan dari prajurit TNI, tentu hal tersebut akan diatur melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum dan tata cara yang berlaku,” lanjutnya.
    Diberitakan, pembentukan tim LNHAM diumumkan oleh keenam lembaga secara bersama-sama dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
    “Untuk itu sore ini kita ingin mengumumkan bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers.
    Tim LNHAM pencari fakta ini adalah upaya bersama untuk mendapatkan temuan yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.
    “Dan juga laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing, di mana keenam lembaga ini selama lebih dari sepekan juga sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, baik itu turun ke lapangan maupun berkoordinasi dengan para pihak,” ucap Anis.
    Adapun landasan kerja tim ini didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.
    Landasan tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 juncto Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, serta UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk LPSK.
    Kemudian, UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk Ombudsman RI, UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 untuk KPAI, serta UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).
    Komisioner KPAI Sylvana Maria menambahkan, tim independen ini berpedoman pada UUD 1945, antara lain menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas pengakuan dan perlindungan hukum, hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
    Kemudian, berpedoman pada instrumen hak internasional yang telah diratifikasi maupun menjadi standar global, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau ICCPR 1966, Konvensi Menentang Penyiksaan atau CAT 1984, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Tahun 1979, General Recommendation Nomor 30 dan 35, Konvensi Hak Anak atau CRC tahun 1989, serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD tahun 2006.
    “Tim juga mengacu pada protokol dan pedoman khusus PBB, yaitu Minnesota Protocol of the Investigation of Potentially Unlawful Death tahun 2016, Istanbul Protocol tahun 1999, ONCSR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials tahun 1990,” tandas Sylvana.
    Sekretariat tim independen ini akan berkantor di Komnas HAM, Jl Latuharhary Nomor 45, Menteng, Jakarta Pusat. Nomor WhatsApp (WA) yang dapat dihubungi adalah 0821 8933 5613.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo Ricuh – Page 3

    6 Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo Ricuh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Enam lembaga hak asasi manusia (HAM) membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencari Fakta peristiwa demontrasi berujung ricuh pada periode Agustus hingga September 2025.

    LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas memastikan suara korban tidak terabaikan.

    “Tim ini tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama. Melalui kerja sama enam lembaga HAM ini, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

    Tim yang dibentuk berdasarkan mandat undang-undang masing-masing lembaga ini akan bekerja objektif, imparsial, dan partisipatif. yang bertujuan mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang.

    Dia menekankan, tidak sebatas mencatat korban jiwa dan luka-luka, tapi juga menilai trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, sampai kerusakan fasilitas umum.

    “Bahwa ruang lingkup kerja Tim Independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” ujar Sri Suparyati.

    Menurut Sri, pembentukan tim independen ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan suara korban tidak terabaikan. Tim ini tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama.

    Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim akan menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh.

    “Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali, serta agar tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti. Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” tegas Sri Suparyati.

     

  • Tim Pencari Fakta Komnas HAM cs Langsung Selidiki Demo Ricuh Agustus

    Tim Pencari Fakta Komnas HAM cs Langsung Selidiki Demo Ricuh Agustus

    Jakarta

    Tim Pencari Fakta mulai bergerak untuk menyelidiki kericuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 yang lalu. Tim ini nantinya akan mendorong pengungkapan kasus hingga penegakan hukum terkait peristiwa yang ada.

    “Tim independen Lembaga Nasional HAM atau LN HAM untuk pencarian fakta ini dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif yang bertujuan untuk mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Sondang menyampaikan tim ini dibentuk karena peristiwa Agustus lalu menimbulkan 10 korban jiwa, satu di antaranya perempuan. Selain itu, terdapat korban luka-luka hingga kerusakan fasilitas umum.

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan, Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) ini terdiri dari enam lembaga. Di antaranya, Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

    Hingga saat ini tim ini sudah mulai bekerja dan menyelidiki peristiwa tersebut. Tim akan terus bekerja untuk mencari fakta di balik demo ricuh Agustus-September 2025.

    “Dan juga laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing, di mana keenam lembaga ini selama lebih dari sepekan juga sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, baik itu turun ke lapangan maupun berkoordinasi dengan para pihak,” ucap Anis.

    (wnv/idh)

  • Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Siswi di Pangandaran hingga Trauma

    Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Siswi di Pangandaran hingga Trauma

    GELORA.CO  – Seorang guru ngaji berinisial AA (50) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditangkap polisi karena mencabuli 7 siswi madrasah berusia 8–11 tahun. Para korban mengalami trauma dan kini mendapat pendampingan psikologis.

    Penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporkan dugaan pencabulan siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.

    “Penyidik terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan guru ngaji berinisial AA (50) terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran,” katanya, Kamis (11/9/2025).

    Sementara Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, hingga kini polisi telah memintai keterangan 17 saksi terkait kasus tersebut.

    “Terduga pelaku oknum guru ngaji, kini ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran,” ujar Andri.

    Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap pelaku AA masih berlanjut. Dalam waktu dekat, sejumlah saksi tambahan juga akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

    Ketujuh korban kini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua sebab di Pangandaran belum terdapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pendampingan psikologis dilakukan oleh pekerja sosial dan Polwan Polres Pangandaran.

    “Pekerja sosial dan Polwan bergantian mendampingi korban agar tetap mendapatkan perhatian psikologis, dan trauma healing,” ucapnya.

    Upaya ini dilakukan agar korban tidak semakin terpuruk dan bisa pulih secara mental pasca-mengalami tindak asusila.

    Dalam kasus ini, pelaku AA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

  • 9
                    
                        Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri
                        Nasional

    9 Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri Nasional

    Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempersilakan jika selebgram Lisa Mariana dan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sepakat untuk melakukan tes DNA ulang.
    Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso merespons kubu Lisa yang ingin mengajukan permohonan untuk dilakukan tes DNA pembanding atas tes DNA yang telah dilakukan oleh Polri.
    “Hal ini sepenuhnya kami serahkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik hanya mengetahui,” kata Rizki, kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
    Sebelumnya, kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, mengatakan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
    Dia menuturkan, tembusan permohonan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri.
    Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan.
    “Kami mengajukan
    second opinion dissenting opinion
    di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik
    second opinion
    terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,” kata Bertua, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa siang.
    Menurut Bertua, pengajuan
    second opinion
    ini memiliki dasar hukum yang kuat.
    Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
    “Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan
    second opinion
    yang kedua,” papar dia.
    Bertua menegaskan pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.
    “Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu,” imbuh dia.
    Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti memaparkan secara perinci proses pemeriksaan DNA.
    Sampel darah dan buccal swab diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak Lisa pada 7 Agustus 2025.
    Proses uji berlangsung hingga 12 Agustus 2025.
    “Hasilnya, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
    Kesimpulannya, kata dia, tidak terbantahkan secara ilmiah.
    “Secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025 Nasional 9 September 2025

    Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, 583 orang yang saat ini masih ditahan akan dikaji, ditelusuri, dan dianalisis siapa yang menjadi dalang dari kasus kerusuhan pada Agustus 2025.
    “Dari 583 tersangka tersebut, (kami) melakukan kajian dan analisis secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya,” kata Wakapolri di Kantor Kementerian Imigrasi, Jakarta, Senin (9/8/2025).
    “(Kami juga mencari) siapa yang menjadi penyandang dananya, dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses,” lanjut dia.
    Adapun dari total 5.444 orang yang ditahan dalam demonstrasi akhir Agustus 2025, sebanyak 4.800 orang telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
    Namun demikian, sebanyak 583 orang yang terdiri dari anak-anak, mahasiswa, hingga sipil berpotensi dituntut secara hukum.
    “Dari 5.444 yang diamankan, 4.800 di antaranya sudah dipulangkan,” ujarnya.
    “Jadi tinggal 583 yang saat ini, yang dalam proses,” lanjut dia.
    Adapun jumlah 583 orang yang ditahan tersebut tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya.
    “(Mereka) itu saat ini sedang di-
    assessment
    oleh para penyidik,” ujar Dedi.
    Dia juga mengatakan, dari 583 orang yang masih ditahan, akan dipilah-pilah termasuk tahanan yang dewasa dan anak-anak.
    Dia juga memastikan bahwa hak-hak mereka tetap dipenuhi.
    “Akan dipilah ya mana dewasa mana yang anak. Yang anak itu menjadi hal yang penting apakah itu harus segera dilakukan
    restorative justice
    ,” kata dia.
    Polri juga akan berkomunikasi dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI saat melakukan r
    estorative justice assessment.
    Dia memastikan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi agar bisa melihat secara objektif dan empiris bagaimana kondisi-kondisi 583 orang yang ditahan itu.
    “Khusus untuk anak, kita betul-betul mendapat perlakuan yang sangat khusus. Kemudian dewasa (jika) memang dia terbukti melakukan tindakan destruktif seperti pengerusakan, pembakaran, penjarahan kelas umum maupun kelas jelas milik kepolisian lainnya termasuk tindak pidana pencurian, kemudian penganiayaan, seperti yang di Sulawesi Selatan melibatkan 3 orang meninggal dunia, itu tentunya juga masih dalam proses pendalaman,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Enggan Bentuk TGPF untuk Usut Keterlibatan TNI pada Aksi Ricuh Demo Gaji DPR

    Pemerintah Enggan Bentuk TGPF untuk Usut Keterlibatan TNI pada Aksi Ricuh Demo Gaji DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak mau ambil pusing ihwal dorongan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk usut keterlibatan militer pada aksi anarkis beberapa waktu lalu.

    Yusril mengatakan negara memiliki Komnas HAM yang berwenang penyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan militer di aksi anarkis tersebut, sehingga tidak perlu membentuk TGPF. Menurut Yusril, melibatkan Komnas HAM dalam kasus dugaan keterlibatan TNI dalam aksi anarkis tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum Indonesia.

    “Jadi saya kira cukup dengan perangkat pemerintah dan lembaga negara yang ada saat ini saja bisa kita selesaikan itu,” tutur Yusril di Kantor Imipas Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Bahkan, kata Yusril, tidak hanya Komnas HAM saja yang dilibatkan untuk ungkap kasus terkait demonstrasi anarkis tersebut, beberapa lembaga negara lainnya seperti Komnas Anak, LPSK, Kompolnas dan KPAI juga dilibatkan sebagai bentuk hadirnya negara dalam demo anarkis beberapa hari lalu.

    “Ya tentu kita akan hormati temuan dari lembaga negara itu. Komnas HAM sebagai lembaga negara pun bisa untuk melakukan penyelidikan terkait ini,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Nasional dari Setara Institute, Hendardi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut keterlibatan militer dalam aksi berdarah beberapa waktu lalu, meskipun Mabes TNI telah membantah keterlibatan anggota TNI, khususnya anggota BAIS.

    “Kami menilai keterlibatan BAIS di lapangan bersama massa aksi, adalah tindakan yang salah dan keliru. Sebagai institusi intelijen militer, seharusnya BAIS itu bekerja untuk mendukung TNI sebagai alat pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan negara,” ujarnya

  • KPAI: Ibu Bunuh Diri usai Racuni Anak di Bandung Termasuk Filisida Maternal

    KPAI: Ibu Bunuh Diri usai Racuni Anak di Bandung Termasuk Filisida Maternal

    Jakarta

    CATATAN: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa kasus seorang ibu yang tewas bunuh diri usai meracuni dua anaknya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terkategori filisida maternal.

    “Itu termasuk filisida maternal, yakni pembunuhan anak oleh ibu. Kami sudah berkoordinasi, memang faktornya karena masalah ekonomi,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini kepada ANTARA, Senin (8/9/2025).

    Maternal filicide atau filisida maternal mengacu pada pembunuhan anak yang dilakukan oleh ibu. Secara umum, ada dua kategori filisida yakni paternal filicide atau pembunuhan anak yang dilakukan ayah dan maternal filicide atau penghilangan nyawa anak yang dilakukan ibu.

    “Sekalipun ini filisida, kami tetap berharap bahwa proses hukum tetap berjalan agar anak ini diketahui penyebab kematiannya secara jelas karena apa. Ya memang dibunuh oleh ibunya, tapi kan faktor utamanya kenapa ibu sampai melakukan demikian juga perlu diungkap,” tambahnya.

    Dalam tulisannya dalam artikel berjudul Darurat Filicide di Indonesia, Diyah Puspitarini menjelaskan maternal filicide biasanya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Mulai dari stress, depresi, baby blues berlebihan, riwayat kekerasan fisik (pernah menjadi korban kekerasan suami), sampai percobaan bunuh diri ataupun kurangnya dukungan sosial hingga faktor ekonomi terutama bagi perempuan yang hidup tanpa suami.

    Sepanjang 2024, KPAI mencatat ada 60 kasus filisida. Kemen PPPA juga mencatat ada 19.626 kasus kekerasan terhadap anak yang masuk ke sistem Simfoni PPA. Dari jumlah itu, 15.240 korban adalah anak perempuan, sedangkan 6.406 lainnya adalah anak laki-laki.

    Sebelumnya, seorang ibu berinisial EN (34) ditemukan tewas gantung diri dan dua anaknya usia 9 tahun dan 11 bulan diduga diracun di sebuah rumah kontrakan di Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (5/9/2025).

    Sang ibu dalam kondisi tergantung di tiang pintu, sedangkan dua anaknya ditemukan tergeletak tidak bernyawa di dalam rumah. Peristiwa tragis ini diketahui pertama kali oleh YS, suami EN yang baru pulang kerja pada Jumat (5/9) subuh.

    (kna/kna)