Kementrian Lembaga: KPAI

  • KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Siswa yang Jatuh dari Lantai 8 Sekolah di Tangerang

    KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Siswa yang Jatuh dari Lantai 8 Sekolah di Tangerang

    Seperti diketahui, seorang siswa berusia 13 tahun tewas diduga terjatuh dari lantai delapan salah satu sekolah internasional di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (3/11/2025).

    Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan membenarkan adanya kejadian tersebut, dia menduga korban tewas diduga karena terjatuh dari lantai delapan.

    “Saat kejadian, korban masih bernyawa dan segera dibawa pihak sekolah ke rumah sakit. Namun, setelah di RS, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Wira di lokasi, Rabu (5/11/2025).

     

  • KPAI: Seluruh siswa SMA 72 perlu pendampingan psikologis, bukan hanya korban luka

    KPAI: Seluruh siswa SMA 72 perlu pendampingan psikologis, bukan hanya korban luka

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah menekankan bahwa trauma healing tidak hanya diperlukan oleh siswa yang terluka, tetapi juga seluruh siswa SMA Negeri 72 Jakarta Utara yang menyaksikan ledakan yang terjadi di lingkungan sekolah pada Jumat (7/11) siang.

    “Semua anak, baik mengalami luka atau tidak, yang mendengar atau menyaksikan kejadian pasti membutuhkan pendampingan,” kata Margaret pada Jumat malam.

    KPAI merekomendasikan penanganan trauma dilakukan oleh psikolog tersertifikasi dan melibatkan sejumlah pihak yang berkompeten, seperti HIMSI (Himpunan Psikologi Indonesia), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), hingga kepolisian yang memiliki tenaga spesialis psikologi.

    Margaret juga menyambut rencana Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat untuk mempercepat rehabilitasi sekolah agar kegiatan belajar bisa segera dilangsungkan.

    Berdasarkan data sementara yang diterimanya dari kepolisian, sebanyak 14 anak menjalani rawat inap, mayoritas berusia di bawah 18 tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar tujuh anak harus menjalani operasi akibat luka cukup berat.

    “Luka yang dialami bervariasi, ada di bagian kaki, ada yang jarinya harus diangkat kukunya, banyak juga yang mengeluhkan sakit pada telinga dan bagian kepala,” ungkapnya.

    Dia menambahkan bahwa data korban masih terus berkembang.

    Saat tiba di rumah sakit, tercatat sekitar 33 anak masih menjalani perawatan, tetapi secara total angka korban sempat dilaporkan mencapai 37 orang, meski belum final karena masih dalam pendataan polisi.

    Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPAI: 14 siswa dirawat, 7 butuh operasi dampak ledakan di SMA 72

    KPAI: 14 siswa dirawat, 7 butuh operasi dampak ledakan di SMA 72

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan kondisi terkini para siswa korban ledakan di SMAN 72 Jakarta.

    Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menyatakan bahwa 14 siswa masih dirawat inap di rumah sakit, dengan 7 di antaranya memerlukan tindakan operasi.

    Menurut Margaret, sejumlah korban sempat dibawa ke puskesmas, tetapi akhirnya dirujuk ke rumah sakit karena luka yang dialami cukup serius dan 7 anak memerlukan operasi.

    “Ada yang baru masuk, karena awalnya ditangani di puskesmas, tetapi kondisinya tidak memungkinkan, akhirnya dirujuk. Ada sebagian yang harus dioperasi ya. Tadi data terakhir ada sekitar 7 anak,” kata Marget di RS Islam Jakarta Cempaka Putih pada Jumat (7/11).

    Lebih lanjut, Margaret mengatakan siswa yang kondisinya sudah baik diperbolehkan untuk pulang.

    Mayoritas korban merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Luka yang dialami beragam, mulai dari cedera kaki, kerusakan kuku jari, hingga keluhan pada telinga dan kepalanya.

    “Banyak yang mengeluh sakit pada telinga, ada juga jarinya yang harus diangkat kukunya,” tambah Margaret.

    Data jumlah korban masih dinamis. Saat KPAI tiba di lokasi, tercatat 33 siswa masih ditangani di rumah sakit, sementara data awal dari kepolisian menyebut korban sempat mencapai 37 orang, meski belum final.

    Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 322 Anak Terlibat Demo Ricuh, Kebanyakan Karena Ikut-Ikutan dan Tak Paham Hukum

    322 Anak Terlibat Demo Ricuh, Kebanyakan Karena Ikut-Ikutan dan Tak Paham Hukum

    Liputan6.com, Jakarta – Polri mencatat sebanyak 332 anak terlibat kasus demo ricuh beberapa waktu lalu. Data anak-anak terlibat kerusuhan saat emo itu dihimpun dari 11 polda di seluruh Indonesia.

    “Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri hingga tanggal 3 November 2025 mencatat terdapat 332 anak yang terlibat dalam kasus kerusuhan pada aksi unjuk rasa di 11 polda di seluruh Indonesia,” kataWakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin membacakan sambutan dari Kabareskrim menyampaikan hal itu dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Antar Lembaga untuk Perlindungan Hak Anak-Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, pada Selasa (4/11/2025).

    Acara ini dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Komnas HAM, KPAI, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

    Nunung menyebut, Polda Jawa Timur menempati posisi tertinggi dengan total 144 anak, disusul Jawa Tengah 77 anak, kemudian Jawa Barat 34 anak, dan Polda Metro Jaya 36 anak, serta sisanya tersebar di DIY, NTB, Lampung, Kalbar, Sulsel, Bali, dan Sumsel.

    “Dari total 332 anak tersebut, 160 anak telah menjalani diversi, 37 anak ditangani dengan pendekatan restoratif justice, 28 anak berada pada tahap 1, berkas tahap 1, kemudian 73 anak berada pada tahap 2, sementara 34 anak sudah P21,” ujar dia.

    Dia membeberkan, lebih dari 90 persen anak yang terlibat merupakan pelajar SMP hingga SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket.

  • KPAI Sebut Vonis Ringan Oknum TNI Penganiaya Pelajar SMP Tak Sebanding

    KPAI Sebut Vonis Ringan Oknum TNI Penganiaya Pelajar SMP Tak Sebanding

    Deli Serdang

    Peradilan Militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza itu.

    “Dari proses yang lama dan putusan tidak sebanding dengan yang dialami korban,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini ketika dihubungi, Senin (27/10/2025).

    Menurut Diyah, hukuman untuk Sertu Riza ini tergolong vonis ringan. Hal ini menjadi sorotan karena korban sampai meninggal dunia.

    “Ya (vonis ringan), anak korban sampai meninggal dunia. Meskipun mereka menyangkal bukan karena tendangan ya,” tutur Diyah.

    Diyah menuturkan pihaknya meminta kasus ini juga diproses pidana umum. “Sejak awal KPAI meminta agar tidak hanya sidang etik tapi juga pidana,” kata Diyah.

    Diberitakan sebelumnya, pelajar kelas III SMP negeri di Medan berinisial MHS meninggal setelah dianiaya oknum TNI. Dari keterangan keluarga, saat kejadian korban tengah menyaksikan tawuran yang sering terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

    Sertu Riza Pahlivi kemudian divonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak harus memberikan efek jera. Ia meminta Sertu Riza juga diadili di Peradilan Umum.

    “Kementerian PPPA menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kewenangan peradilan militer. Namun kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer,” kata Arifah.

    Halaman 2 dari 2

    (isa/imk)

  • KPAI Dukung Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Langkah Lindungi Anak-anak

    KPAI Dukung Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Langkah Lindungi Anak-anak

    Jakarta

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, mendukung pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polri belakangan ini. Kawiyan menilai pengungkapan kasus ini menjadi indikasi bahwa Indonesia sangat rawan terhadap penyalahgunaan narkotika.

    Untuk diketahui, sepanjang Januari-Oktober 2025, Polri telah menyita sebanyak 197,71 ton narkoba. Dalam kurun waktu 10 bulan tersebut, ada 38.934 kasus dan 51 ribu lebih pelaku yang diamankan. Mirisnya, ada 150 anak yang menjadi pelaku diamankan.

    “Kejahatan narkotika di Indonesia sama halnya dengan kejahatan pornografi. Konten pornografi di Indonesia menempati urutan ke-4 dunia dan urutan ke-2 di ASEAN. Dalam kedua kejahatan tersebut, masyarakat termasuk anak-anak sangat rawan terpapar. Sangat dapat dipahami jika dalam kasus yang diungkap oleh Bareskrim ada 150 anak yang terlibat apakah sebagai pengguna maupun sebagai pengedar,” kata Kawiyan kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Kawiyan mengatakan anak yang jadi pengguna maupun sebagai pengedar adalah korban penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, anak-anak harus dijauhkan dari praktik penyalahgunaan narkotika agar tidak menjadi korban dan menanggung dampak negatif narkotika.

    Dia mendukung apa yang dilakukan Polri dalam mengungkap ribuan kasus narkoba terutama yang menjerat anak baik sebagai pelaku maupun korban.

    “Melindungi anak dari penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan bangsa. Karena anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,” ujarnya.

    Terkait dengan kasus yang diungkap Bareskrim Polri, Kawiyan meminta aparat penegak hukum harus berani menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku dewasa. Sementara anak-anak yang terlibat, baik itu sebagai pengguna maupun pengedar harus direhabilitasi.

    “Anak-anak tersebut harus dipulihkan dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” ucapnya.

    “Saat ini sepertinya sosialisasi atau kampanye pencegahan narkotika sedang kendor. Perlu digencarkan lagi,” katanya.

    Kepada masyarakat, dia meminta apa yang dilakukan Polri harus didukung karena merupakan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo.

    “Penegakan hukum dan pemberantasan narkoba masuk Asta Cita Presiden Prabowo yang harus didukung semua pihak,” ujarnya.

    (knv/knv)

  • Penanganan kekerasan perempuan di Madura butuh komitmen semua pihak

    Penanganan kekerasan perempuan di Madura butuh komitmen semua pihak

    Pamekasan (ANTARA) – Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura Ansari menyatakan, penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah itu membutuhkan komitmen semua pihak.

    “Tidak bisa penyelesaian kasus ini hanya melalui pendekatan atau penegakan hukum semata, akan tetapi juga dibutuhkan pendekatan edukatif, budaya dan sosiologis,” katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.

    Ansari mengemukakan hal ini, menanggapi maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan dan anak akhir-akhir ini.

    Wakil rakyat dari asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ini mencatat, sepanjang 2024 kasus kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak di Pulau Madura tercatat sebanyak 95 kasus. Perinciannya, di Kabupaten Bangkalan sebanyak 25 kasus, Sampang 21 kasus, Pamekasan 33 kasus, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak 16 kasus.

    Sedangkan pada 2025 mulai Januari hingga Agustus sudah tercatat sebanyak 30 kasus. Masing-masing Sampang 12 kasus, Pamekasan 12 kasus, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak enam kasus.

    “Bagi saya, jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di Madura ini, bukan jumlah yang sedikit, Tapi sangat banyak, karena sebagaimana kita ketahui, Madura dikenal dengan warga yang sangat agamis,” kata Ansari.

    Karena itu, sambung dia, butuh upaya sistemik, dan terstruktur untuk menekan kasus itu, melalui kebijakan politik yang berpihak berupa upaya mewujudkan kesadaran kolektif di kalangan masyarakat.

    Ansari menilai, peran organisasi kaum perempuan di berbagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan ke depan harus dilibatkan secara aktif, karena kesadaran kolektif akan cepat terwujud melalui upaya kolektif pula.

    “Saya sebagai anggota DPR RI dari kaum perempuan, tentu akan memberikan dukungan politik kepada kementerian terkait agar pendidikan kesadaran gender bisa ditingkatkan,” kata alumni Pondok Pesantren Al-Amien, Prenduan, Sumenep ini.

    Legislator perempuan satu-satu-satunya dari Dapil Jatim XI Madura ini, juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar terlibat aktif dalam mendorong penuntasan kasus di Madura.

    “Dalam jangka pendek yang perlu dilakukan adalah menuntaskan pengusutan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum, sedangkan dalam jangka panjang adalah pentingnya ada upaya rekayasa sadar yang harus dilakukan kepada masyarakat di Pulau Madura, akan peran kaum perempuan,” katanya.

    Di antara kasus kekerasan seksual pada kaum perempuan yang terjadi di Madura, dan menjadi sorotan anggota Komisi VIII DPR RI ini adalah kasus dugaan pencabulan pada siswa magang oleh oknum pegawai bank milik pemerintah.

    Menurut Ansari kasus itu telah dilaporkan ke aparat penegak akan tetapi hingga kini pengusutan kasus tersebut belum tuntas

    “Karena itu, saya meminta agar kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hendaknya segera dituntaskan. Para pelaku segera ditangkap agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ansari.

    Ia lebih lanjut menyatakan, dirinya akan terus memantau perkembangan pengusutan kasus itu dan meminta agar kementerian dan lembaga mitra Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan anak, turun langsung ke bawah, terlibat aktif mendorong penuntasan kasus yang terjadi di Madura.

    “Komisi VIII DPR RI akan berkoordinasi dengan Mabes Polri bersama lembaga mitra dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak apabila penyelesaian kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Madura ini terus molor,” ujar Ansari.

    Secara terpisah Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, molornya penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan seksual pada siswa magang oleh oknum pegawai bank itu, karena terkendala teknis.

    “Tidak ada maksud untuk mengabaikan penyidikan kasus itu. Kami hanya berhati-hati saja dan sebentar lagi pasti tuntas,” ujar Kapolres.

    Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diingatkan untuk menyelesaikan kasus itu.

    Pewarta: Abd Aziz
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Walikota Jaksel: Perlindungan anak tanggung jawab bersama

    Walikota Jaksel: Perlindungan anak tanggung jawab bersama

    Jakarta (ANTARA) – Walikota Administrasi Jakarta Selatan M Anwar menegaskan perlindungan anak merupakan tugas bersama, bukan hanya pemerintah ataupun guru, tetapi juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat.

    Pernyataan itu dia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindakan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di lingkungan Satuan Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

    “Kasus pengaduan terkait pelecehan anak di sekolah menjadi perhatian serius, terlebih sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki kewajiban memberikan keteladanan bagi para siswa,” kata Anwar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan sejumlah kasus pelecehan akhir-akhir ini justru dilakukan oleh oknum guru yang seharusnya menjadi pendidik dan teladan dalam kehidupan sosial. Kejadian itu pun dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.

    “Dampaknya, siswa menjadi trauma, kehilangan semangat belajar, bahkan enggan bersekolah,” ujar Anwar.

    Oleh karena itu, dia berharap berbagai narasumber dalam sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan hukum, sanksi dan langkah pencegahan terkait tindak pelecehan terhadap siswa.

    “Agar para guru dapat menjadi pelindung dan teladan bagi siswanya,” tegas Anwar.

    Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan M Nirwan Nawawi menuturkan sosialisasi tersebut diikuti oleh 250 peserta dari Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah jenjang SD, SMP, SMA/K pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, dia menambahkan kegiatan serupa juga pernah digelar pada Agustus 2025, yang diikuti oleh 250 peserta dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan.

    “Tujuan acara ini, yaitu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Satuan Pendidikan khususnya Tim TPPK mengenai ketentuan hukum, sanksi dan langkah pencegahan agar para guru dapat menjadi pelindung dan teladan bagi siswanya sehingga tercipta lingkungan sekolah yang nyaman, aman dan ramah anak,” tutur Nirwan.

    Dalam kegiatan sosialisasi itu, dia meminta agar tim TPPK ataupun tenaga pendidik dapat berkomitmen mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan mencerdaskan.

    “Sehingga dapat mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, namun juga menjadi generasi yang memiliki integritas, kreatif dan inovatif,” pungkas Nirwan.

    Sejumlah narasumber dalam sosialisasi itu, di antaranya perwakilan dari UPT Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pelayanan Terpadu (P2TP2A), Unit VI Reskrimsus Polres Metro Jakarta Selatan, Praktisi SDM Aparatur dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2.093 Anak Terlibat Kerusuhan Akhir Agustus, 13 Masih Ditahan

    2.093 Anak Terlibat Kerusuhan Akhir Agustus, 13 Masih Ditahan

    JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sedikitnya 2.093 anak terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025 hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, 13 anak diketahui masih ditahan di beberapa polda.

    Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengungkapkan pola keterlibatan anak sangat beragam, mulai dari ajakan teman sebaya, kakak kelas, alumni, hingga pengaruh provokasi di media sosial. KPAI juga menemukan adanya indikasi mobilisasi anak secara besar-besaran.

    “Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, KPAD, media, dan mitra kami, teridentifikasi 2.093 anak yang ikut serta atau dilibatkan dalam aksi anarkis. Polanya mencakup ajakan solidaritas, provokasi di media sosial, hingga dugaan mobilisasi terorganisir,” ujar Margaret saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin September dikutip dari ANTARA.

    Ia menambahkan, KPAI menemukan sejumlah pelanggaran hak anak dalam kasus ini, mulai dari tindak kekerasan fisik, perlakuan yang tidak manusiawi, hingga penahanan melebihi batas waktu 24 jam.

    Selain itu, lembaga tersebut juga mencatat adanya ancaman terhadap hak pendidikan anak serta pembatasan komunikasi mereka dengan keluarga.

  • 295 Anak Tersangka Kerusuhan Agustus 2025, KPAI Ingatkan Polri Patuhi UU SPPA

    295 Anak Tersangka Kerusuhan Agustus 2025, KPAI Ingatkan Polri Patuhi UU SPPA

    JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Polri untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam memproses hukum 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.

    “KPAI berharap bahwa prinsip-prinsip pelindungan anak dan pemenuhan hak anak yang menjiwai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dapat diterapkan secara optimal untuk memastikan bahwa anak berkonflik dengan hukum dihormati dan dipenuhi hak-hak dasarnya, yaitu hak bebas dari kekerasan, hak bertumbuh-kembang, hak atas pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, serta hak untuk menyampaikan pikiran dan perasaannya,” kata Anggota KPAI Sylvana Apituley saat dihubungi di Jakarta, Jumat, disitat Antara.

    Dia mengatakan pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar ini harus dilakukan sejak awal proses hukum.

    “Pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar ini seharusnya telah dilakukan sejak anak-anak ditangkap dan diperiksa, saat pengungkapan kebenaran, hingga pemenuhan hak anak-anak atas keadilan dan pemulihan saat proses hukum telah selesai. Terutama, bagi anak-anak yang masih ditahan di beberapa Polda hingga hari ini,” kata Sylvana Apituley.

    KPAI menyesalkan atas banyaknya anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Agustus 2025.

    “KPAI menyesalkan kenyataan adanya 295 anak dari 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku kerusuhan yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Indonesia pada Agustus dan awal September 2025,” kata Sylvana Apituley.

    Menurut dia, jumlah tersebut sangat besar dan mencerminkan seriusnya masalah di balik penangkapan dan proses hukum yang dihadapi anak.

    Sebelumnya, ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 295 di antaranya anak-anak.

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyebut, hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi, baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, maupun oleh 15 Polda di seluruh Indonesia.