Video: KPAI Sebut Dampak Psikis Anak Korban dari Kasus Gus Elham
Kementrian Lembaga: KPAI
-

Ledakan SMAN 72, KPAI beri pendampingan pada terduga pelaku
Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan untuk memberikan pendampingan kepada terduga pelaku atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada kasus peledakan di SMAN 72 Jakarta, Jumat (7/11).
“Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adalah pendampingan hukum dalam seluruh tahap atau proses pemeriksaan persidangan nanti,” kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Margaret menjelaskan juga, memastikan ABH ini terhindari dari perlakuan yang tidak manusiawi dan juga apa yang dilakukan tentu berperspektif kepada anak.
“Tidak bisa disamakan perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana hukum,” katanya.
Selain itu, Margaret juga menyampaikan catatan terkait situasi kejadian ini, yang pertama adalah bagaimana upaya peningkatan perlindungan dan keamanan anak di lingkungan satuan pendidikan.
“Di satuan pendidikan mesti memastikan bahwa anak-anak di sana bisa belajar, bisa berinteraksi, tidak mendapatkan kekerasan harus mampu dipastikan seperti itu,” katanya.
Margaret juga menyampaikan dari kasus ini, pihaknya akan kembali melakukan upaya penguatan implementasi sekolah ramah anak dan implementasi secara optimal.
“Yang berada di satuan pendidikan, tidak boleh abai terkait kesehatan mental anak-anak dan tidak boleh hanya fokus pada bagaimana kegiatan belajar berlangsung tetapi juga perlu melakukan perhatian atau pengawasan terkait aktivitas anak ketika di luar jam belajar,” katanya.
Selanjutnya, menurut Margaret, anak-anak tentu membutuhkan adanya dukungan kuat dari semua yang berada di lingkungan terdekatnya terutama keluarga, orang tua dan juga termasuk lingkungan terdekat di satuan pendidikan.
“Kita selalu menyampaikan, mari melakukan upaya penguatan pengawasan kepada aktivitas anak-anak kita di tidak hanya di dunia nyata tapi juga termasuk aktivitas di dunia siber atau media sosial anak,” katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polisi Tetapkan Pelaku Ledakan SMAN 72 jadi Anak Berkonflik Hukum, Dijerat 2 Pasal
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan pelaku insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik hukum (ABH).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menetapkan pelaku menjadi ABH berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti yang cukup.
“Dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan kemudian alat bukti yang kami peroleh dan hasil dari lab kriminal forensik Polri terdapat dugaan, ada perbuatan melawan hukum,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan melanggar dua pasal mulai dari Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C UU Perlindungan Anak jo Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI.
Di samping itu, Iman menyatakan dorongan pelaku melakukan perbuatannya itu lantaran selalu merasa sendiri. Dengan demikian, pelaku tidak memiliki tempat berkeluh kesah di lingkungannya.
“Dorongannya di mana yang bersangkutan merasa sendiri. Kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya baik itu di lingkungan keluarga kemudian di lingkungannya itu sendiri maupun di lingkungan sekolah,” pungkasnya.
Di samping itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah berharap agar persoalan ABH ini bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif.
Dia juga menyatakan bahwa KPAI akan terus memantau secara langsung proses hukum yang berkaitan dengan ABH ini.
“Dengan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, undang-undang perlindungan anak dimana lebih mengutamakan proses diversi dan keadilan restoratif,” kata Margaret.
-

Anggota DPR sebut batas usia harus diterapkan untuk gim daring
“Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika, saya mendorong pendekatan teknologi yang tepat sasaran,”
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa batas-batas klasifikasi dan usia yang jelas harus diterapkan dan ditegakkan pada distribusi gim daring di Indonesia, merespons adanya penelaahan pembatasan gim daring usai adanya ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Dia pun menyambut baik ikhtiar pemerintah untuk menjaga keamanan dan membentuk perilaku generasi muda dengan wacana membatasi gim daring. Menurut dia, keselamatan anak-anak adalah prioritas.
“Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika, saya mendorong pendekatan teknologi yang tepat sasaran,” kata Amelia di Jakarta, Selasa.
Selain pembatasan usia, menurut dia, harus ada juga kontrol orang tua (parental controls) yang mudah dipakai, termasuk pengaturan waktu bermain untuk pengguna di bawah umur.
Menurut dia, perlu ada mekanisme pelaporan, moderasi, dan pemblokiran konten/fitur berbahaya yang transparan, disertai pengawasan yang akuntabel.
Kepatuhan platform terhadap regulasi nasional termasuk aspek perlindungan data pribadi dan transaksi dalam gim, kata dia, juga harus dilakukan tanpa membebani inovasi yang sehat.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa pembatasan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih utuh, yakni dengan perlindungan anak, keamanan siber, dan literasi digital.
Hal itu, kata dia, menuntut keterlibatan orang tua, guru, manajemen sekolah, platform penyedia gim, serta regulator, dengan proporsi yang tepat dan berbasis bukti, bukan sekadar reaktif.
Faktanya, dia menilai batas antara anak dan konten berisiko kian menipis. Sekali klik satu pencarian atau satu video tutorial, menurut dia, informasi yang semestinya di luar jangkauan remaja bisa hadir di telapak tangan.
Dia menilai bahwa generasi sekarang tumbuh bersama algoritma, forum anonim, dan arus informasi yang tak selalu tersaring.
“Karena itu, solusinya harus ekosistemik, menguatkan keluarga dan sekolah, meningkatkan literasi digital, dan menata tata-kelola platform,” kata dia.
Untuk itu, dia mengajak Kemendikbudristek, Kominfo, BSSN, KPAI, pihak sekolah, orang tua, industri gim, dan masyarakat untuk bergerak bersama.
“Jadikan momentum ini untuk menata ekosistem yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi muda. Bukan hanya dengan pembatasan, tetapi juga penguatan karakter dan pengelolaan ruang digital yang bijak,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Aturan Pembatasan Game PUBG Sudah Ada Tapi Belum Dijalankan
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto membatasi sejumlah game seperti PUBG menyusul kejadian ledakan di SMAN 72 Jakarta. Menurutnya sejumlah game memang dinilai berlebihan dan dampak negatif pada anak.
“Sebab, dalam banyak kasus, permainan game online yang berlebihan dan tidak sesuai dengan batasan usia telah menjadikan anak terpapar dampak negatif dari konten yang ada dalam game online tersebut. Pembatasan game online pada anak mencakup pembatasan atau kategorisasi usia, pembatasan konten yang ada dalam game online, pembatasan durasi bermain, serta pembatasan atau pengawasan dari orangtua,” kata Kawiyan kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (11/11/2025).
Dia juga menyinggung soal implementasi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas dan Perpres Peta Jalan untuk segera diimplementasikan. Kedua regulasi dinilai bisa memberikan pelindungan pada anak di ruang digital, termasuk dari pengaruh negatif konten negatif.
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak diresmikan pada 28 Maret 2025. Aturan itu mengatur tata kelola sistem elektronik pelindungan anak di ruang digital atau online.
Peraturan mengatur soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait kewajiban, tanggung jawab dan larangan memastikan anak aman saat terhubung di ruang digital. Salah satu hal penting yang ditulis Kawiyan dalam PP tunas adalah pelindungan anak diutamakan dibandingkan kepentingan komersialisasi.
Berikutnya juga ada larangan profiling data anak, serta menerapkan batasan usia dan pengawasan ketat saat membuat akun. PP Tunas melarang anak menjadi komoditas dalam ekosistem digital serta sanksi bagi platform yang melanggar aturan.
Sementara Perpres Peta Jalan adalah Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan Tahun 2025-2029. Dokumen itu memuat perencana pembangunan terkait pelaksanaan pelindungan anak dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah online.
Terdapat dua hal yang ada pada Perpres Peta Jalan, yakni strategi pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi pada anak di ranah dalam jaringan. Selain itu pula ada strategi penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi pada anak di dalam jaringan.
“Saya yakin jika diimplementasikan dengan baik, kedua regulasi tersebut akan dapat memberikan pelindungan anak di ruang digital, termasuk mencagah anak dari pengaruh negatif konten negative semua sistem elektronik apakah itu game online, media sosial, serta paparan berbahaya lainnya,” jelasnya.
Selain dua aturan tersebut, Kawiyan mengatakan pemerintah memiliki aturan klasifikasi game dalam Permenkominfo Nomor 2/2024 untuk kewajiban dan tanggung jawab pada PSE atau industri penerbit game. Klasifikasi usia juga diatur dalam peraturan tersebut.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

Wacana Pembatasan Game PUBG di Indonesia
Jakarta –
Pemerintah berencana membatasi game online Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) buntut ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan hingga kriminal dalam game PUBG.
“Jika ditanya khusus untuk PUBG, kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan dan penampakan senjata yang realistis, penggunaan bahasa, unsur kriminal, serta adegan-adegan horor seperti darah dan ancaman,” ujar Meutya, dilansir dari detikinet, Senin (10/11/2025).
“Dengan begitu, game tersebut cenderung masuk dalam kategori usia 18+,” lanjutnya.
Meutya mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas). Regulasi yang diluncurkan Maret lalu itu mewajibkan semua platform digital, termasuk game online, untuk menerapkan verifikasi dan pembatasan usia berdasarkan profil risiko pengguna.
“Gaming online menjadi salah satu klaster di PP ini yang secara khusus masuk dalam pengaturan, sehingga fitur berisiko tinggi, misalnya interaksi anonim, pembelian impulsif, atau konten kekerasan dan sensitif, dibatasi atau dimatikan pada layanan yang banyak digunakan anak,” jelas Meutya.
Selain PP Tunas, pemerintah sudah meluncurkan kebijakan Indonesia Game Rating System (IGRS) sejak Oktober. Sistem ini mewajibkan setiap gim yang beredar di Indonesia untuk menampilkan klasifikasi usia dan konten secara jelas, sehingga sesuai dengan profil pengguna.
Terkait rencana pembatasan PUBG dan game serupa, Meutya menegaskan pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil langkah tegas.
“Pemerintah tentu memahami industri game menjadi industri penting dan strategis dalam mendongkrak ekonomi, sehingga akan saksama melihat satu kasus game dengan lainnya,” sambung Meutya.
KPAI Dukung Game PUBG Dibatasi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung wacana pemerintah melakukan pembatasan gim PUBG. Mereka sepakat untuk gim bernuansa perang dan kekerasan itu diatur.
“Ya, kalau memang, kalau untuk proteksi anak ya harus gitu. Harus diatur,” kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah kepada wartawan setelah menjenguk korban di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Dia menerangkan, pihaknya akan menggelar rapat khusus untuk membahas soal itu. Mereka ingin ada proteksi untuk anak saat berselancar di dunia maya.
“Dua hal yang akan jadi konsentrasi kita. Yang pertama terkait dengan perlindungan anak di dunia siber, kaitannya dengan bagaimana apa namanya, peningkatan atau penguatan pengawasan anak-anak, perlindungan anak dari konten-konten negatif di dunia siber. Yang kedua terkaitannya dengan perundungan,” jelas dia.
Pakar: Jangan Tergesa-gesa
Rencana pembatasan game bertema peperangan ini kemudian memunculkan berbagai reaksi publik tentang dampak game. Salah satunya datang dari Lukman Hakim selaku Dosen Informatika Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Lukman menilai jika langkah pemerintah menunjukkan niat baik untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif hiburan digital. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa.
“Langkah ini harus dilaksanakan dengan hati-hati, berbasis bukti, dan seimbang agar tidak sekadar menjadi respons emosional, tetapi menjadi bagian dari strategi pembinaan digital yang integratif,” jelas Lukman dalam laman UM Surabaya, Senin (10/11/2025)
Menurutnya, game online seperti PUBG kerap menjadi bentuk pelarian psikologis bagi remaja yang mengalami tekanan emosional atau sosial. Menyalahkan game sebagai akar masalah berisiko menutup pandangan terhadap isu yang lebih mendasar yaknilemahnya sistem deteksi dini terhadap stres, depresi, dan kekerasan sosial di sekolah.
PUBG Diblokir di Sejumlah Negara
Sebagai informasi, beberapa negara malah sudah ada yang memblokir game PUBG Mobile. Kebanyakan alasannya adalah karena game ini dianggap memicu munculnya kekerasan di kalangan pengguna muda, seperti dikutip detikINET dari Hindustan Times, Senin (10/11/2025).
Negara-negara yang memblokir PUBG Mobile itu antara lain adalah Afghanistan, Bangladesh, India, Nepal, Yordania, dan bahkan China (negara asal PUBG). Berikut negara-negara yang sudah menerapkan pelarangan terhadap PUBG Mobile:
– Afghanistan: Afghanistan melalui badan regulator telekomunikasi ATRA sempat menangguhkan PUBG Mobile setelah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak mulai dari kementerian, psikolog, kepala sekolah, hingga pakar keamanan siber. Pemerintah menilai game ini memberi dampak sosial yang meresahkan dan perlu dievaluasi.
– Bangladesh: Mahkamah Tinggi Bangladesh pada 2022 memerintahkan pelarangan PUBG dan Free Fire karena dianggap sebagai ‘aplikasi destruktif’ yang merusak perilaku anak-anak. Pemerintah setempat menilai game tersebut menyebabkan kecanduan dan menurunkan performa akademik pelajar.
– India: India termasuk negara pertama yang mengambil langkah tegas terhadap PUBG Mobile. Pemerintah memblokir game ini pada 2020 bersama puluhan aplikasi lain yang berafiliasi dengan China, dengan alasan keamanan nasional dan perlindungan data pengguna.
Namun, PUBG kemudian kembali ke pasar India dalam versi khusus bernama Battlegrounds Mobile India (BGMI) yang dikelola oleh Krafton, pengembang asal Korea Selatan, tanpa keterlibatan langsung Tencent.– Nepal: PUBG juga sempat diblokir di Nepal setelah keputusan pengadilan distrik Kathmandu menanggapi gugatan publik terkait dampak negatif game terhadap anak-anak. Namun, Mahkamah Agung Nepal kemudian membatalkan pelarangan tersebut, menilai keputusan itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak bermain.
– Yordania: Pemerintah Yordania melarang PUBG Mobile pada 2019 dengan alasan dampak sosial negatif, termasuk meningkatnya perilaku agresif dan kasus intimidasi di kalangan remaja.
– China: Meskipun game versi global tidak tersedia, versi lokal ‘Game for Peace’ diluncurkan yang sesuai dengan regulasi domestik di China.
Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Selasa (11/11/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”
(vrs/vrs)
-

KPAI Dukung Game PUBG Dibatasi Imbas Ledakan SMAN 72: Harus Diatur
Jakarta –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung wacana pemerintah melakukan pembatasan gim PUBG imbas insiden ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka sepakat untuk gim bernuansa perang dan kekerasan itu diatur.
“Ya, kalau memang, kalau untuk proteksi anak ya harus gitu. Harus diatur,” kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah kepada wartawan seusai menjenguk korban di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Dia menerangkan, pihaknya akan menggelar rapat khusus untuk membahas soal itu. Mereka ingin ada proteksi untuk anak saat berselancar di dunia maya.
“Dua hal yang akan jadi konsentrasi kita. Yang pertama terkait dengan perlindungan anak di dunia siber, kaitannya dengan bagaimana apa namanya, peningkatan atau penguatan pengawasan anak-anak, perlindungan anak dari konten-konten negatif di dunia siber. Yang kedua terkaitannya dengan perundungan,” jelas dia.
Selain gim daring, KPAI juga menyoroti media sosial sebagai platform yang banyak memuat konten negatif. Menurutnya media sosial juga perlu pengaturan.
“Iya (termasuk media sosial). Ya kalau, kalau apa namanya, kalau siber itu kan konten negatif semua lah. Pornografi, kekerasan, kemudian apa ajalah, pokoknya hal yang bisa membawa negatif anak ya,” ungkapnya.
“Beliau (Presiden Prabowo) tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh pengaruh dari game online,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (9/11).
Dia menjelaskan, game online yang dimaksud berpotensi punya pengaruh buruk bagi pemain. Menurutnya dampak buruk bakal merembet ke generasi mendatang.
Dia melanjutkan, gim yang akan dibatasi bernuansa perang dengan senjata api. Gim tersebut biasanya ditemukan dalam kategori FPS maupun battle royal seperti Playerunknown’s Battleground (PUBG).
“Misalnya contoh, PUBG. Itu kan di situ, kita mungkin berpikirnya ada pembatasan-pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi,” jelas Prasetyo.
(azh/azh)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/3563754/original/033380100_1630996314-keker.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2127342/original/057106300_1524984335-Shadow-pic.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
