Kementrian Lembaga: KPAI

  • BNPT: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pernah Akses Grup True Crime Community Isinya Konten Ekstrem

    BNPT: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pernah Akses Grup True Crime Community Isinya Konten Ekstrem

    Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara diduga kuat meniru aksi ekstrem dari grup True Crime Community (TCC) yang pernah dia akses. Akibat terpapar konten ekstrem secara terus menerus, dia mencoba tanpa berpikir panjang risiko dari aksi tersebut.

    “Jadi dia bisa meniru ide perilaku apa yang terjadi, sehingga dia meniru supaya bisa dibilang hebat ya, supaya ada kebanggaan. Nah itu dari segi psikologis,” kata Kepala BNPT, Komjen Eddy Hartono, dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/11/2025).

    BNPT menggandeng Kementerian PPPA, KPAI, Kemensos, hingga para ahli psikologi untuk menganalisis lebih jauh temuan itu. Tim ini sedang memetakan kondisi psikologis para pelajar yang terpapar.

    “Nah itulah yang kami sekarang dengan Kementerian PPA, dengan KPAI, kemudian Kemensos, melibatkan ahli-ahli psikologis untuk tadi itu, memetakan. Sehingga ketika diketahui secara psikologis apa yang terjadi, baru kita melakukan rehabilitasi,” ucap dia.

    Hasil kajian itu nantinya akan menentukan rehabilitasi yang paling tepat untuk ABH itu.

    “Kira-kira rehab apa yang pas ketika orang atau anak-anak ini mengalami tekanan secara psikologis. Nah itu yang sekarang kita kembangkan,” katanya.

  • Densus 88 Imbau Orang Tua Deteksi Dini Perilaku Anak, Cegah Ideologi Radikal

    Densus 88 Imbau Orang Tua Deteksi Dini Perilaku Anak, Cegah Ideologi Radikal

    Jakarta

    Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas daring anak secara berkala. Hal itu untuk mencegah anak menjadi korban paparan ideologi radikal hingga target rekrutmen jaringan terorisme.

    “Orang tua punya kendali terhadap anaknya. Ambil handphone (ponsel) putra-putrinya, secara sidak seperti itu,” kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

    Dia mengungkapkan, kelompok teror kerap menggunakan media sosial hingga game online untuk menarik perhatian anak-anak. Mereka juga menggunakan latar belakang agama untuk mendoktrin anak dengan paham radikal.

    “Mungkin kalau di dalam jaringan terorisme ini dengan menggunakan latar belakang ideologi kanan atau agama. Mungkin ada pertanyaan seperti ini ya, ‘manakah yang lebih baik antara Pancasila dengan kitab suci?’, gitu salah satu jebakan pertama,” tutur Mayndra mencontohkan.

    Padahal, jelas Mayndra, Pancasila dan kitab suci merupakan sesuatu yang tidak apple to apple. Sebab, keduanya merupakan hal yang berbeda.

    “Sesuatu yang tidak bisa diperbandingkan, dikomparasikan, karena dua-duanya ini memiliki posisi yang berbeda. Kemudian anak pastinya akan menjawab kitab suci lebih baik dari Pancasila, gitu,” lanjut Mayndra.

    Maka dari itu, ia mendorong orang tua untuk mengecek ponsel anak untuk mencegah menjadi korban rekrutmen terorisme.

    Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong orang tua harus melek akan media. Sebab, banyak orang tua baru menyadari anaknya terpapar radikalisme setelah kasusnya terungkap.

    Ratna menyebut perubahan perilaku anak sering terlambat dideteksi oleh orang tua. Karena itu, dia menekankan sensitivitas orang tua sangat penting untuk tumbuh kembang anak.

    “Sensitivitas orang tua menjadi sangat penting, keluarga menjadi sangat penting. Karena perubahan perilaku itu seringkali terlambat dalam melakukan deteksi dini,” ucapnya.

    Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau orang tua agar tidak abai terhadap aktivitas anak. Pengawasan tetap penting dilakukan dalam kehidupan sehari-hari maupun aktivitas anak di dunia maya.

    “Tentu orang tua harus punya komunikasi yang baik dengan anak, jangan abai anak berteman dengan siapa di media sosial,” tutur Ketua KPAI, Margaret Aliyatul.

    Dia meminta orang tua rutin memeriksa grup yang diikuti anak. Menurut dia, akan lebih baik jika orang tua memiliki kesepakatan bersama anak mengenai pemeriksaan perangkat.

    “Cek anak bergabung dengan grup apa saja. Punya komitmen bersama dengan anak bahwa orang tua perlu sewaktu-waktu melakukan sidak terkait dengan HP atau gadget atau media sosial anak,” imbau Margaret.

    (ond/whn)

  • Mabes Polri Ungkap Aksi Ledakan SMAN 72 Jakarta Didasari Motif Perundungan

    Mabes Polri Ungkap Aksi Ledakan SMAN 72 Jakarta Didasari Motif Perundungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyampaikan pelaku dalam peristiwa ledakan SMAN 72 Jakarta menjadi korban perundungan atau bullying dari rekannya.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan aksi pelaku yang saat ini berstatus anak berkonflik hukum (ABH) itu tidak berkaitan dengan jaringan teroris.

    “Di mana pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, tindakan pelaku dalam melancarkan aksinya itu karena didorong aksi balas dendam dengan meniru perilaku kekerasan ekstrem di luar negeri.

    Meskipun begitu, Trunoyudo memastikan bahwa pelaku ini tidak terpapar radikalisme atau salah satu paham ideologi terorisme tertentu.

    “Meniru pelaku penembakan massal di luar negeri sebagai metode untuk melakukan aksi balas dendam dan bukan melakukan aksi karena keyakinan atas salah satu paham atau ideologi,” imbuhnya.

    Sementara itu, Mabes Polri juga telah mengeluarkan empat rekomendasi untuk menjadi bahan evaluasi perkara SMAN 72. Misalnya, mengkaji regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.

    Selanjutnya, pembentukan tim terpadu, lintas kementerian atau lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, serta pengawasan pasca intervensi.

    Ketiga, penyusunan standar operasi prosedur teknis bagi seluruh stakeholder agar penanganan dilakukan secara cepat, seragam, dan sesuai pada mandat dan tupoksi pada masing-masing institusi.

    Terakhir, meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik orang tua, guru, dan semua pihak, bahkan seluruh stakeholder, peduli terhadap fenomena ini agar dapat terus serta dalam menghentikan mata rantai rekrutmen online tersebut.

    “Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia, beserta seluruh kementerian dan lembaga, dan BNPT, KPAI, dan LPSK, serta seluruh kementerian stakeholder terkait, terhadap dari ancaman radikalisasi eksploitasi ideologi maupun kekerasan digital untuk melindungi anak-anak Indonesia,” pungkas Trunoyudo.

  • Rekomendasi Polri untuk Jauhkan Anak dan Pelajar dari Rekrutmen Jaringan Teroris

    Rekomendasi Polri untuk Jauhkan Anak dan Pelajar dari Rekrutmen Jaringan Teroris

    Liputan6.com, Jakarta – Polri merekomendasikan empat langkah utama dalam rangka menjauhkan anak dan pelajar dari upaya rekrutmen jaringan terorisme. Terlebih, Tim Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan sebanyak lebih dari 110 anak direkrut jaringan terorisme sepanjang tahun 2025.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, rekomendasi yang pertama adalah kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan kemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.

    “Kedua, pembentukan tim terpadu lintas kementerian atau lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, serta pengawasan pasca intervensi,” tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

    Kemudian rekomendasi yang ketiga adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan teknis bagi seluruh stakeholder, agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat, seragam, serta sesuai dengan mandat dan tupoksi masing-masing institusi.

    Sementara yang kempat, lanjut Trunoyudo, meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik orang tua, guru, dan seluruh pihak terkait lainnya untuk lebih peduli terhadap fenomena rekrutmen jaringan terorisme yang mengincar anak dan pelajar, demi memutus mata rantainya.

    “Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia, beserta seluruh kementerian dan lembaga, dan BNPT, KPAI, dan LPSK, serta seluruh kementerian stakeholder terkait, terhadap dari ancaman radikalisasi eksploitasi ideologi maupun kekerasan digital untuk melindungi anak-anak Indonesia, serta terus bekerja sama dengan seluruh unsur-unsur pemerintah serta masyarakat,” jelas dia.

  • Kondisi Membaik, Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Akan Diperiksa Penyidik

    Kondisi Membaik, Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Akan Diperiksa Penyidik

    JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, kondisi pelaku Anak Berkonflik Hukum (ABH) dalam kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, dipindahkan dari ruang ICU ke kamar rawat inap Rumah Sakit Polri. Kondisi pelaku disebut mulai membaik dan akan segera menjalani pemeriksaan.

    Budi mengatakan, pemindahan dilakukan setelah kondisi medis pelaku membaik. Dan saat ini polisi menunggu persetujuan dari dokter untuk melanjutkan proses penyidikan.

    “Minggu ini penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH (pelaku) secara keseluruhan,” kata dia kepada wartawan, Senin 17 November.

    Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelaku bakal melibatkan sejumlah lembaga sesuai prosedur perlindungan anak. Diantaranya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas P3A, serta APSIFOR akan mendampingi saat penyidik meminta keterangan.

    “Koordinasi dengan KPAI, Bapas, P3A dan APSIFOR saat akan meminta keterangan ABH,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, siswa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dipindahkan dari Rumah sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bila pemindahan itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, baik dari sisi medis maupun, psikologi anak, serta memudahkan penyelidikan.

  • Ledakan di SMAN 72, kondisi terduga pelaku masih lemas

    Ledakan di SMAN 72, kondisi terduga pelaku masih lemas

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kondisi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga merupakan pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta masih lemas.

    “Kondisinya masih lemas dan pusing pasca dilepas alat selang makanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Polda Metro Jaya telah mengagendakan pengambilan keterangan dari ABH tersebut pada pekan ini terkait peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta.

    Polda Metro Jaya pun berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pemeriksaan terhadap ABH tersebut. “Minggu ini, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH secara keseluruhan,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/11).

    Selain dokter yang merawat, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah dari ABH terduga pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta. “Sudah diminta keterangan dua hari lalu,” ujar Budi, Kamis (13/11).

    Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi pada ledakan yang terjadi Jumat (7/11) lalu. “Hari ini, yang diambil keterangan saksi anak ada 46 orang secara paralel dengan giat observasi dari Apsifor,” tutur Budi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usut Kematian Siswa SMPN Tangsel, Polisi Koordinasi dengan Dokter-Ahli

    Usut Kematian Siswa SMPN Tangsel, Polisi Koordinasi dengan Dokter-Ahli

    Tangerang Selatan

    Polisi masih menyelidiki kematian pelajar SMPN 19 Tangsel inisial MH (13) yang menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma serius. Polisi akan berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dokter yang menangani.

    “Sementara koordinasi dengan dokter yang menangani. Kemarin orang tuanya saya temui langsung. Sebelumya dari penyidik sudah beberapa kali bertemu, namun kita masih berempati waktu itu saat almarhum masih hidup,” kata Kapolres Metro Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).

    Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa. Para saksi yang diperiksa adalah pihak yang mengetahui terkait kejadian tersebut.

    “Kemarin saat kami melayat, bercakap-cakap dengan pihak keluarga, dalam waktu dekat pihak keluarga akan kita layani untuk kita mintai informasi,” imbuhnya.

    Victor menyebutkan penyidik juga berkoordinasi dengan para ahli lainnya. Koordinasi dilakukan sebagai asistensi dalam penyelidikan kasus itu.

    “Sampai saat ini kita masih menyelidiki kasus ini, sudah berkoordinasi dengan para ahli terkait baik dari UPTD PPA. Kemarin juga KPAI sudah turun untuk melaksanakan asistensi,” bebernya.

    Diberitakan sebelumnya, pelajar SMPN 19 Tangsel inisial MH (13) menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma serius. Usai sepekan menjalani perawatan di rumah sakit, MH meninggal dunia.

    Informasi meninggalnya korban dibenarkan oleh Polres Tangerang Selatan. Korban meninggal pagi hari ini.

    “Bapak Kapolres Tangerang Selatan (AKBP Victor Inkiriwang) menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya dan akan menangani perkara tersebut secara profesional,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil, Minggu (16/11/2025).

    MH meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta. MH sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sepekan.

    Halaman 2 dari 2

    (rdh/isa)

  • 5
                    
                        Nasib Pilu Siswa SMPN Tangsel yang Diduga Dibully hingga Meninggal
                        Megapolitan

    5 Nasib Pilu Siswa SMPN Tangsel yang Diduga Dibully hingga Meninggal Megapolitan

    Nasib Pilu Siswa SMPN Tangsel yang Diduga Dibully hingga Meninggal
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com –
    MH (13), siswa kelas I SMP Negeri di Tangerang Selatan, meninggal di ruang ICU RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2025) pagi.
    Remaja yang diduga menjadi korban
    perundungan
    (
    bullying
    ) sejak awal masuk sekolah itu mengembuskan napas terakhir setelah kondisinya terus memburuk akibat luka serius di kepala.
    Kabar duka ini kembali membuka rangkaian peristiwa yang dialami MH, mulai dari dugaan kekerasan di sekolah, penanganan medis yang panjang, hingga temuan kesehatan lain yang baru diketahui menjelang ia meninggal.
    MH diduga mengalami intimidasi oleh teman sekelasnya sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Menurut ibunya, Y (38), perlakuan tersebut tidak hanya berupa ejekan, tetapi juga kekerasan fisik.
    “Sering ditusukin sama sedotan tangannya. Kalau lagi belajar, ditendang lengannya. Asal nulis ditendang, sama punggungnya itu dipukul,” kata Y.
    Puncak kekerasan terjadi pada Senin (20/10/2025), ketika kepala MH dihantam menggunakan kursi besi oleh rekan sekelasnya. Sejak saat itu, kondisi korban terus menurun hingga harus menjalani perawatan intensif.
    Awalnya MH dirawat di sebuah rumah sakit swasta di
    Tangerang Selatan
    . Namun karena kondisinya tidak membaik, ia dirujuk ke
    RS Fatmawati
    pada Minggu (9/11/2025). Pada Selasa (11/11/2025), MH masuk ruang ICU dengan intubasi. Sejak itu, kondisinya terus kritis.
    Hingga pada Minggu (16/11/2025), pendamping dari LBH Korban, Alvian, menerima kabar duka sekitar pukul 06.00 WIB dari keluarga.
    “Korban sudah tidak ada. Kalau jamnya kami kurang tahu, tapi kami dikabari pihak keluarga pas jam 06.00 WIB,” ujar Alvian.
    Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan, pihak medis menemukan kondisi kesehatan lain dalam tubuh MH.
    “Jadi memang si anak ini sudah menderita tumor, memang baru ketahuan saja. Terpicu, kemarin dengan kejadian itu,” ujar Benyamin.
    Ia menyebutkan, informasi tersebut diperoleh dari rumah sakit. Menurut dia, tumor otak yang diderita MH kemungkinan telah berkembang selama bertahun-tahun tanpa disadari.
    Meski begitu, Pemkot Tangsel akan menelusuri lebih lanjut kondisi medis tersebut.
    “Prosesnya saya serahkan kepada polisi, kalau yang bersangkutan memang keluarga korbannya mengadukan, itu kita serahkan kepada Pak kapolres,” jelasnya.
    Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril mengatakan, penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk guru-guru yang mengajar MH.
    “Penyidik sudah meminta keterangan klarifikasi dari beberapa saksi, ada enam orang termasuk guru pengajar,” kata Agil, Minggu.
    Sebelum MH kritis, penyidik juga beberapa kali meminta keterangan korban dengan pendampingan keluarga, KPAI, Dinas Pendidikan, dan UPTD PPA Kota Tangsel.
    “Petugas juga membuat laporan informasi sebagai dasar dimulainya penyelidikan secara resmi,” jelas Agil.
    Polres Tangsel menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan penyelidikan dugaan perundungan tetap dilakukan secara profesional.
    Benyamin menegaskan bahwa dugaan perundungan terhadap MH telah didampingi hingga tingkat kepolisian.
    “Kalau memang keluarga mengadukan, kami serahkan kepada Pak Kapolres. Penanganan hukumnya kewenangan kepolisian,” ujarnya.
    Pemkot Tangsel menyebutkan, telah membentuk Satgas Anti-Bullying di seluruh sekolah. Selain itu, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) juga akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
    “Baik di dalam maupun di luar sekolah, kekerasan itu tidak boleh dilakukan,” kata Benyamin.
    Hingga berita ini diturunkan,
    Kompas.com
    masih menghubungi Polres Tangerang Selatan untuk memperoleh perkembangan terbaru penyelidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPAI Soroti Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Dibully: Hak Anak Harus Ditegakkan

    KPAI Soroti Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Dibully: Hak Anak Harus Ditegakkan

    Polisi periksa 6 saksi atas dugaan perundungan di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang diduga menimpa MH (13).

    “Petugas Sat Reskrim Polres Tangsel berinisiatif membuat Laporan informasi dalam rangka proses penyelidikan, kemudian penyidik sudah meminta keterangan klarifikasi dari beberapa saksi ada 6, termasuk guru pengajar,”ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, Minggu (16/11/2025).

    Menurutnya, sebelum memeriksa para saksi, Polisi juga sudah melakukan upaya beberapa kali menemui siswa yang bersangkutan. Bukan hanya polisi dan siswa yang terlibat saja, melainkan juga bersama KPAI, Dinas Pendidikan dan UPT PPA Kota Tangsel.

    “Bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang selatan sudah melakukan upaya beberapa kali menemui siswa yg bersangkutan didampingi keluarga bersama dgn KPAI dan DisDik serta UPTD PPA Kota Tangsel,”ungkap Agil.

    Seperti diketahui, korban perundungan atau bullying yang terjadi di SMPN 19 Ciater, Serpong, Tangerang Selatan akhirnya meninggal dunia setelah sepekan dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

    Informasi meninggalnya Muhamad Hisyam (13), korban bullying dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Alvian.

    “Korban meninggal pada pukul 06.00 WIB. Keluarga yang ada di rumah mendapat kabar dari paman korban yang di rumah sakit,” ujar Alvian.

  • Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

    Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Imbauan itu merupakan salah satu isu politik-hukum Beritasatu.com, Jumat (14/11/2025).

    Isu lainnya soal kejanggalan kesimpulan polisi terkait ledakan SMAN 72 Jakarta. Kejanggalan itu terkait pernyataan polisi yang menyebutkan F, anak berhadapan dengan hukum, merakit bom sendiri.

    Selain itu, soal Polri yang akan mempelajari lebih jauh detail putusan MK terkait larangan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks pejabatnya Zarof Ricar. Hukuman Zarof Zicar tetap 18 tahun penjara.

    Isu Politik-Hukum

    1. DPR Minta Prabowo Tarik Semua Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil
    Kalangan Komisi III DPR meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK sudah mengabulkan seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memutuskan melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

    “Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    2. 7 Kejanggalan Kesimpulan Penyelidikan Ledakan SMAN 72 Diungkap
    Komisioner KPAI periode 2017–2022 Retno Listyarti mengungkap adanya tujuh kejanggalan dalam kesimpulan polisi setelah melakukan penyelidikan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Untuk itu, polisi diminta memperdalam penyelidikan terhadap F, anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga menjadi pelaku peledakan.

    Ketujuh kejanggalan tersebut ialah pertama, motif tunggal berupa kesepian dinilai tidak cukup menjelaskan tindakan ekstrem tersebut. “Banyak remaja mengalami kondisi serupa tetapi tidak sampai membuat atau meledakkan bom,” kata Retno, Jumat (14/11/2025).

    Kedua, F merupakan siswa jurusan IPS, tetapi diduga mampu merakit tujuh bom rakitan. Retno menilai kemampuan teknis tersebut tidak lazim dan kecil kemungkinan dilakukan tanpa bantuan, meski mengacu pada tutorial daring.

    3. Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara
    Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut umum dan eks pejabat MA Zarof Ricar. Dengan demikian, Zarof Zicar tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

    “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” bunyi keterangan pada laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).

    Kasasi ini ditangani ketua majelis Yohanes Priyana dan dua anggota, yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut diketok Rabu (12/11/2025).

    4. Raja Yordania Abdullah II Sebut Prabowo sebagai Saudara
    Raja Kerajaan Yordania Hasyimiyah, Abdullah II Ibn Al Hussein, menegaskan kedekatan personalnya dengan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Ia menyebut hubungan kedua negara berakar pada persahabatan yang telah terjalin selama puluhan tahun.

    Raja Abdullah II mengisahkan kembali momen ketika ia memperkenalkan Prabowo kepada ayahnya, mendiang Raja Hussein, sebagai seorang saudara.

    “Saya selalu bercerita kepada ayah saya tentang persahabatan yang sangat istimewa ini. Dan ketika Anda datang ke Yordania, ayah saya bertanya kepada saya, ‘siapa orang ini?’ Saya berkata, ‘dia adalah saudara saya.’ Dan ayah saya berkata kalau dia adalah saudaramu, maka dia adalah saudaraku juga,” ungkap Raja Abdullah II.

    5. Polri Pelajari Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil
    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur bahwa polisi aktif wajib mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Menyikapi hal itu, Polri memastikan akan mempelajari lebih jauh detail putusan MK polisi aktif jabatan sipil tersebut.

    “Kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat dan mempelajari dan apa yang harus dikerjakan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Sandi menegaskan, Polri menghormati sepenuhnya putusan yang telah diketuk MK. Ia menyebut pihaknya akan menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah tindak lanjut.