KPAI: 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Jadi Korban Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, ada sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun di seluruh Indonesia yang menjadi korban judi
online
(judol).
Data tersebut diperoleh KPAI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Yang usia di bawah 10 tahun mencapai 80.000 anak,” ujar Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, saat diwawancarai
Kompas.com
, Kamis (21/11/2024).
Sementara, anak hingga usia 19 tahun yang menjadi korban judi
online
jumlahnya mencapai 197.540.
Kawiyan mengungkapkan, banyak anak menjadi korban judi
online
karena maraknya penggunaan internet sejak dini.
Ada sekitar 88,9 persen anak usia lima tahun ke atas yang sudah memegang gawai sendiri dan terkoneksi internet. Kondisi ini menyebabkan anak menjadi sasaran empuk para bandar judi
online
.
Biasanya, kata Kawiyan, para bandar menggunakan cara-cara menarik untuk mempromosikan judi
online
agar anak-anak penasaran mencobanya. Salah satunya, melalui game
online.
“Game
online
juga jadi banyak pintu masuk judi
online
,” ungkap Kawiyan.
Ditambah lagi, kata Kawiyan, adanya sistem transaksi keuangan digital memudahkan anak untuk melakukan deposit judi
online
.
Kawiyan mengatakan, judi
online
bisa dilakukan di mana saja, termasuk kamar anak.
Oleh karenanya, orangtua diminta ekstra waspada memantau aktivitas anak di ponsel, agar tak terjerumus judi
online.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPAI
-
/data/photo/2024/06/28/667e6991763d5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPAI: 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Jadi Korban Judol Megapolitan 21 November 2024
-

Siswi MI Diperkosa-Dibunuh, KPAI: Autopsi Jasad Korban-Tangkap Pelaku!
Jakarta –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan siswi madrasah ibtidaiyah (MI) berusia 7 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). KPAI berharap pelaku segera ditangkap.
“Yang segera harus dilakukan adalah penangkapan pelaku dan autopsi anak korban serta pendampingan psikologis keluarga,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
“KPAI sangat prihatin kejadian ini menimpa ananda yang berusia 7 tahun dan sepulang sekolah. Seharusnya anak bisa pulang dengan aman ternyata kondisi tidak demikian,” imbuhnya.
Diyah mengatakan anak yang meninggal tidak wajar wajib untuk diautopsi. KPAI berharap polisi segera menangkap pelaku.
“KPAI mengingatkan bahwa anak yang meninggal dengan tidak wajar wajib untuk diautopsi agar anak mendapat kejelasan penyebab kematian. KPAI mengimbau agar kepolisian segera dapat menemukan dan menangkap pelaku sesegera mungkin karena ini sangat mengganggu anak-anak lainnya yang khawatir dan takut untuk bersekolah,” jelasnya.
Diyah meminta pekerja sosial segera diturunkan untuk menggali informasi dari keluarga dan teman korban. KPAI juga mengingatkan terkait penanganan kasus anak yang harus diproses cepat seperti dalam UU Perlindungan Anak.
KPAI mengingatkan agar identitas anak tetap dilindungi. KPAI berharap pelaku mendapatkan hukum yang berat.
“Dengan kasus ini KPAI memastikan bahwa ada pelanggaran terhadap UU PA terkait dengan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan penghilangan nyawa, maka KPAI berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Termasuk pelanggaran berlapis dengan UU TPKS dan karena ada unsur kesengajaan penghilangan nyawa berarti termasuk juga adanya perencanaan pasal 340 KUHP,” katanya.
“Iya kami atensi agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman pemberatan,” jelasnya.
Aris mengatakan banyak faktor yang membuat pelaku tega memperkosa anak di bawah umur. Faktor di antaranya adalah gangguan mental atau kepribadian.
“Beberapa pelaku mungkin memiliki gangguan mental, seperti psikopati, skizofrenia, atau gangguan kepribadian antisosial, yang dapat membuat mereka kurang memiliki empati, kontrol impuls, atau kesadaran moral. Namun, tidak semua orang dengan gangguan mental akan melakukan kejahatan seperti ini, gangguan tersebut hanyalah salah satu dari banyak faktor,” katanya.
“Beberapa pelaku mengalami penyimpangan seksual yang membuat mereka tertarik secara seksual pada anak-anak (pedofilia). Ini sering kali menjadi faktor signifikan dalam kejahatan yang melibatkan pelecehan seksual terhadap anak,” sambungnya.
-

KPAI Tolak Mentah-mentah Wacana Wakil Menkeu soal Pengenaan Pajak pada Judi Online
GELORA.CO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sikap menolak wacana mengenai kemungkinan pengenaan pajak pada judi online.
“Saya berharap wacana pengenaan pajak pada judi online harus disetop. Masih banyak sumber pendapatan negara dari jalur yang halal dan tidak merusak anak-anak dan masyarakat,” kata Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Hal ini dikatakannya merespons pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu yang menyebut bahwa negara bisa mendapatkan tambahan pemasukan pajak dari sektor ekonomi bawah tanah, termasuk judi online hingga gim daring.
“Saya sebagai Komisioner KPAI yang selama ini ikut mendukung dan menyuarakan pemberantasan judi online, prihatin atas pernyataan Anggito tersebut. Pernyataan Anggito akan menimbulkan persepsi negatif masyarakat bahwa perjudian/judi online bukanlah sesuatu yang ilegal,” kata Kawiyan.
Menurut dia, pengenaan pajak akan membuat masyarakat menganggap judi sebagai sesuai yang legal. Padahal secara yuridis, kata dia, judi merupakan salah satu bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang praktik perjudian online,” kata Kawiyan.
KPAI menilai wacana pengenaan pajak pada judi online dapat merusak masyarakat.
“Pihak-pihak yang selama ini menganggap judi online sebagai sesuai yang ilegal, akan berpendapat judi online menjadi legal, dibolehkan oleh pemerintah dan juga dipungut pajaknya. Pengaruh yang sama juga akan terjadi pada anak-anak yang selama ini dilindungi dan dijauhkan dari praktik judi online,” katanya.
Menurut dia, pihak yang paling dirugikan dari praktik judi dan judi online adalah anak-anak. Kebanyakan pelaku judi online adalah orang dewasa. Jika mereka terlibat judi online, maka akan berdampak pada keluarga dan anak-anak.
“Uang yang mestinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seperti membeli beras, lauk-pauk, bayar uang sekolah, membeli peralatan sekolah, beli vitamin, atau bayar BPJS, malah dipakai untuk judi online,” ujar Kawiyan.
-

Kasus Pegawai Komdigi Terseret Judi Online Meluas, KPAI Sampai Turun Tangan Desak Polri Temukan ‘Big Bos’ Sesungguhnya
GELORA.CO – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta Polri mengusut tuntas kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah Polri memang perlu diapresiasi soal memberantas judi online, tetapi KPAI meminta agar pelaku utama atau dalang sesungguhnya turut diamankan.
“Kita yakin pelakunya tidak tunggal dan melibatkan banyak pihak. Untuk itu perlu ditelusuri sampai ke akar-akarnya, perpanjangan tangannya, yang bisa melindungi dan memuluskan aksi kejahatan mengerikan ini,” kata Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, banyak oknum ASN dan Polri tergiur dengan besarnya uang yang ditawarkan untuk memuluskan bisnis judi online di Indonesia.
“Industri candu ini mampu merangsek para penegak hukum kita, pemegang regulator, bahkan pembuat kebijakan. Bahkan menggoda para oknum APH (aparat penegak hukum) kita,” katanya.
Padahal, seharusnya pihak-pihak tersebut memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat termasuk anak-anak dari bahaya judi online.
Pihaknya menambahkan maraknya judi online dapat mengancam cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Anak-anak kita ketika dewasa akan menjadi pecandu berat dari berbagai produksi industri candu. Tentu akan menjadi beban sosial yang sangat berat di masa depan dan dapat menggagalkan target Indonesia Emas,” kata Jasra Putra.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk membersihkan jajaran pegawainya dari unsur-unsur yang terlibat judi online.
KPAI juga meminta agar perekrutan ASN, terutama di Kementerian Komdigi, dilaksanakan dengan lebih ketat untuk memastikan pegawai yang diterima adalah sosok yang berintegritas.
“Kini kita tahu kerja Kemkomdigi, tidak hanya perekrutan karyawan pada umumnya, tapi perlu berintegritas,” tambah Jasra Putra.
-

Korban penganiayaan di Tebet harap polisi cepat tindaklanjuti kasus
Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum siswa korban penganiayaan di Tebet, Jakarta Selatan berinisial AA (16) berharap polisi bisa cepat menindaklanjuti kasus demi bisa memberikan hukuman kepada pelaku.
“Kami berharap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), siapapun penyidiknya mohon proses ditindaklanjuti secepatnya, kalau pelaku memang bersalah,” kata kuasa hukum korban, Saut Hamongan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Saut mengatakan jangan sampai kejadian ini terus berulang di sekolah yang sama ataupun di sekolah lain.
“Kita selaku kuasa hukum kecewa hasil koordinasi. Padahal sudah memberi waktu dari tanggal 9-10 hingga hari ini, namun hasil hari ini sangat kecewa,” ujarnya.
Kendati demikian, dia menambahkan sudah koordinasi dengan sekolah terkait kasus dugaan penganiayaan ini dengan bersepakat untuk terbuka dalam informasi.
Ke depan, jika kasus ini tidak cepat ditangani maka pihaknya berharap Polda Metro Jaya mampu mengawal perkara.
“Kami sudah siapkan 10 surat ke berbagai lembaga baik ke KPAI, Kapolres, DPR komisi II dan komisi X untuk sebagai pengawalan proses hukum,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan laporan penganiayaan itu sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Setelah laporan polisi kita terima, kemudian ditindaklanjuti. Kemarin, dari PPA didampingi oleh P3A, INAFIS dan sekolah dimintai keterangan,” kata Nurma.
Kemudian, polisi juga sudah meminta keterangan kepada pelaku N di sekolah untuk proses penyelidikan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
/data/photo/2024/11/14/67360dfb3a081.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4995317/original/009949600_1730996941-kasatreskrim_Tasikmalaya_AKP_Ridwan_Budiarta.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

