Kementrian Lembaga: KPAI

  • Menkomdigi Meutya Hafid Racik Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

    Menkomdigi Meutya Hafid Racik Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam meningkatkan perlindungan anak di internet.

    Komitmen tersebut diwujudkan dengan Komdigi menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kedua sepakat untuk membuat berbagai program, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik.

    “Kemkomdigi dan KPAI memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, hingga judi online,” ungkap Meutya Hafid dikutip dari siaran persnya, Rabu (4/11/2024).

    Menurut Meutya, rancangan aturan tersebut yang sedang dalam proses penyusunan ini akan menjadi dasar regulasi penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

    “Saat ini, RPP ini sedang melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPAI. Kami yakin peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” tambahnya.

    Komdigi juga menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif. Hingga akhir November 2024, Komdigi telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten perjudian online melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Layanan aduankonten.id menjadi andalan pelaporan masyarakat terkait penyebaran konten negatif di internet.

    Meutya Hafid menekankan perlunya pengawasan yang adaptif agar selaras dengan perkembangan teknologi. Ia menyakini sinergi yang dilakukan Komdigi dan KPAI akan memberikan perubahan signifikan dalam melindungi anak-anak di era digital saat ini.

    “Kami terus memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan tantangan zaman,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati mengapresiasi kepada Komdigi atas upaya yang terus dilakukan untuk melindungi anak-anak Indonesia.

    “Saya melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down, hal ini bentuk komitmen nyata Kemkomdigi untuk menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak,” kata Ai Maryati.

    Dalam audiensi tersebut, Menkomdigi didampingi Plt. Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Molly Prabawati. Sedangkan, KPAI Ai Maryati didampingi oleh Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.

    (agt/fay)

  • Meutya Hafid Ramu Aturan Lindungi Anak di Internet dan Medsos

    Meutya Hafid Ramu Aturan Lindungi Anak di Internet dan Medsos

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    Aturan tersebut sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik. Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan aturan itu bakal menjadi dasar regulasi untuk menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak.

    “Saat ini, RPP ini sedang melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPAI. Kami yakin peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (3/12/2024).

    Dia menegaskan baik kementerian yang dipimpinnya bersama dengan KPAI memiliki tanggung jawab bersama melindungi anak-anak di internet. Mulai dari ancaman perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi hingga aktivitas judi online.

    Sejumlah strategi juga dilakukan untuk menjaga internet dari sebaran konten negatif. Melalui aduankonten.id yang digunakan untuk melaporkan soal konten-konten tersebut.

    Pemblokiran juga terus dilakukan pada konten negatif. Tercatat 5,3 juta konten judi online telah diblokir hingga akhir November lalu.

    Meutya menekankan pengawasan yang dilakukan secara adaptif, dilakukan sejalan dengan perkembangan teknologi. Pihak pemerintah juga akan memperbarui aturan untuk tetap sejalan dengan zaman.

    “Kami terus memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan tantangan zaman,” jelasnya.

    Ketua KPAI Ai Maryati mengapresiasi upaya perlindungan anak yang dilakukan Komdigi. Termasuk peningkatan jumlah konten yang berhasil diblokir.

    “Saya melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down, hal ini bentuk komitmen nyata Kemkomdigi untuk menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak,” jelas Ai.

    (dem/dem)

  • 5 Fakta Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Libatkan Psikolog hingga Karangan Bunga

    5 Fakta Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Libatkan Psikolog hingga Karangan Bunga

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini beberapa fakta baru soal kasus anak bunuh ayah dan neneknya.

    Peristiwa tragis tersebut terjadi di Lebak Bulu,s Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, insiden seorang anak membunuh ayah dan neneknya terjadi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024).

    Dalam kejadian tersebut, sang ayah dan nenek meninggal dunia akibat luka tusuk, sedangkan ibunya mengalami luka-luka.

    Kini, kondisi ibunda dari MAS, AP (40), mulai membaik pasca kejadian.

    AP adalah satu-satunya korban selamat, yang sempat menjalani operasi dan dirawat di ICU RS Fatmawati.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, kondisi kesehatan AP menunjukkan perkembangan positif.

    “Perkembangan sampai hari ini yang bisa saya update dari kemarin, keadaan ibunya yang membaik, menurut keterangan rumah sakit,” kata Gogo, dikutip dari Kompas TV pada Minggu (1/12/2024).

    Di sisi lain, penyelidikan kasus masih berlangsung dan pihak kepolisian akan mengambil langkah selanjutnya seusai AP membaik.

    Fakta Baru Remaja Jaksel Bunuh Ayah-Nenek

    1. MAS Tanya Kondisi Ibunya
     
    Kondisi anak yang membunuh ayah dan neneknya diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal.

    Ade Rahmat menyebut, setelah diamankan, MAS mulai menanyakan kondisi ibunya.

    Ibunya juga menjadi korban dari anaknya, namun ia berhasil melarikan diri meski harus mengalami luka.

    “Ya dia sendiri mempertanyakan ya, bagaimana kondisi ibunya,” ucap Ade Rahmat di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

    Selain itu, Ade Rahmat mengungkapkan, MAS sebagai anak mengaku telah menyesali perbuatan kejinya itu.

    “Dia sangat menyesal mengenai kejadian ini,” terang Ade Rahmat.

    2. Polisi Libatkan Psikolog

    Terkait kejadian ini, Polisi akan menggandeng psikolog anak hingga psikiater untuk mendalami lebih jauh alasan MAS membunuh ayah dan neneknya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MAS merupakan anak yang cenderung mendapat kasih sayang dari keluarganya tersebut.

    “Tentunya pemeriksaan ini bertahap, kita akan gunakan psikolog anak dari Apsifor.”

    “Kemudian juga sampai mungkin pendalaman, psikiater juga untuk mencari motif apa sampai yang bersangkutan melakukan padahal di keluarganya sangat disayang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu.

    Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menambahkan, kondisi terkini MAS sudah dapat diajak bicara hingga menjawab berbagai pertanyaan.

    “Sudah bisa senyum, tadi juga sudah ngobrol dengan Bu Menteri (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi),” jelasnya. 

    Sebelumnya, MAS sempat menjelaskan, dirinya mendapatkan bisikan sebelum membunuh orang tuanya, namun pihak kepolisian tak mau berspekulasi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gogo Galesung, mengatakan pihaknya masih mendalami apa sebenarnya motif MAS.

    “Itu keterangan anak (soal mendapat bisikan) saya enggak bisa ngomong sembarangan. Ini harus didampingi dengan psikologi forensik untuk anak,” jelas Gogo saat dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024).

    Penampakan perumahan elite anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus. (KOMPAS.com/Achmad Nasrudin Yahya)

    3. Menteri PPPA Tahan Tangis Usai Bertemu MAS

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, telah menemui MAS yang berada di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

    Arifah mengaku, menahan tangis usai bertemu dan berbincang dengan MAS.

    Adapun pertemuan antara Arifah dan MAS itu, digelar secara tertutup dan berlangsung kurang lebih selama satu jam.

    Ketika disinggung soal hasil pembicaraannya dengan MAS, Arifah terlihat diam dan menahan tangis.

    “Tadi kami memang bertemu dengan ananda A (MAS). Ya pasti sedih ya, karena anak baik, anak baik. Jangan ditanya itu deh,” kata Arifah, Minggu.
     
    Berdasarkan hasil pengamatannya, Arifah menilai, MAS merupakan sosok pribadi yang baik.

    Meski demikian, Arifah belum bisa memastikan apa yang menjadi pemicu MAS membunuh ayah dan neneknya, bahkan melukai ibunya. 

    “Kalau saya tadi melihat sebagai seorang ibu, saya bisa membaca bahwa ananda A ini baik, sangat baik kalau menurut saya. Cuma kita belum tau kenapa bisa terjadi sesuatu seperti ini,” terangnya. 

    Di sisi lain, Arifah turut menghimbau agar semua pihak, termasuk para orangtua menjadikan kejadian di Jaksel ini, sebagai momen introspeksi diri.

    Sebab, kata Arifah, keterbukaan hingga komunikasi harus menjadi prioritas dalam pola pengasuhan di keluarga.

    4. KPAI Minta Identitas Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Dilindungi

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, juga menanggapi kasus remaja bunuh ayahnya ini. 

    Menurut Dian, KPAI telah melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan.

    Dian pun menyerahkan pengungkapan kasus ini kepada pihak kepolisian.

    “Untuk kasus ini, kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA. KPAI telah memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial,” ucap Dian kepada Tribunnews.com, Minggu.

    Meski begitu, Dian meminta agar identitas pelaku dilindungi, lantaran masih di bawah umur.

    “Anak berkonflik hukum adalah bagian dari anak Indonesia, anak kita bersama. Mari kita lindungi identitasnya, karena anak-anak tersebut masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya,” jelasnya.

    5. Ada Karangan Bunga Ucapan Duka di Depan Rumah Lokasi Kejadian

    Empat karangan bunga tampak berjejer di depan rumah lokasi anak bunuh ayah dan nenek di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi kejadian pembunuhan, Minggu (1/12/2024) sekira pukul 13.16 WIB, terdapat empat karangan bunga yang berisi ucapan duka atas kejadian nahas itu.

    Karangan bunga tersebut, tampak ada yang dari rekan orang tua pelaku. Termasuk APW, dosen di satu universitas ternama di Indonesia.

    Sementara itu, garis polisi melintang di sepanjang pagar rumah berwarna putih.

    Diketahui, seorang anak membunuh ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam pisau pada Sabtu (30/11/2024) dini hari, di wilayah Lebak Bulus, Jaksel.

    Sang ibu juga ditikam, namun berhasil selamat meski mengalami luka.

    Saat ini, ia masih dalam penanganan medis.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • 6 Fakta Remaja Pembunuh Keluarga Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

    6 Fakta Remaja Pembunuh Keluarga Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

    Jakarta

    Kasus remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40), di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan memasuki babak baru. MAS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    MAS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan seperti tahanan pada umumnya, mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Meski begitu, MAS akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos). Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

    Berikut fakta-fakta terkini kasus pembunuhan remaja bunuh ayah-nenek yang dirangkum detikcom, Selasa (3/12/2024).

    Remaja MAS Jadi Tersangka

    Polisi telah memeriksa remaja MAS yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya sendiri. Saat ini MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12).

    Foto: Polisi ungkap kondisi ABG pembunuh ayah dan nenek di Cilandak (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)Tak Ditahan-Dititip di Rumah Aman

    Meski berstatus sebagai tersangka, namun MAS tidak ditahan polisi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan hal tersebut lantaran status tersangka yang masih di bawah umur.

    “Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, psikolog anak, Bapas. Sesuai aturan peraturan UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas,” kata Ade Rahmat kepada wartawan, Senin (2/12).

    Menangis dan Menyesal

    “Iya (menangis saat diperiksa), dan berulang kali mengatakan menyesal,” ucap Ade Idnal.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka bukan pribadi yang temperamental. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami alasan pasti tersangka melakukan pembunuhan.

    “Yang bersangkutan anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua, jauh dari temperamental. Belum dapat disimpulkan seutuhnya. Nanti ahli psikologi forensik anakdari Apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” ujarnya.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….

  • Gandeng KPAI, Kemkomdigi Komitmen Tingkatkan Perlindungan Anak di Dunia Digital

    Gandeng KPAI, Kemkomdigi Komitmen Tingkatkan Perlindungan Anak di Dunia Digital

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) komitmen dalam meningkatkan perlindungan anak di dunia digital. Komitmen ini diwujudkan melalui kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Kemkomdigi dan KPAI kerja sama dalam berbagai program, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

    “Kemkomdigi dan KPAI memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, hingga judi online,” ungkap Meutya Hafid saat audiensi dengan KPAI di Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Menurut Meutya Hafid, RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang sedang dalam proses penyusunan ini akan menjadi dasar regulasi penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

    “Saat ini, RPP ini sedang melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPAI. Kami yakin peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” tambah mantan wartawati ini.

    Dalam kesempatan itu, Ketua KPAI Ai Maryati didampingi Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, dan Komisioner Kawiyan.

    AI Maryati menyampaikan dukungan terhadap inisiatif Kemkomdigi dalam melindungi anak di dunia digital.

    Kedua institusi tersebut menekankan pentingnya mempercepat penerbitan regulasi dan meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya di ruang digital.

    KPAI juga memberikan apresiasi kepada Kemkomdigi atas upaya yang terus dilakukan untuk melindungi anak-anak Indonesia, “Saya melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down, hal ini bentuk komitmen nyata Kemkomdigi untuk menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak,” ujarnya.

    Meutya Hafid mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dan berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata terhadap perlindungan anak di dunia digital.

    “Kami percaya bahwa sinergi antara Kemkomdigi dan KPAI akan membawa perubahan signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia,” tutupnya.

    Menkomdigi didampingi Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Molly Prabawati, menekankan pentingnya komunikasi efektif dalam mendukung kebijakan perlindungan anak di era digital.
     

  • Komdigi & KPAI Godok RPP Perlindungan Anak di Dunia Digital

    Komdigi & KPAI Godok RPP Perlindungan Anak di Dunia Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam meningkatkan perlindungan anak di dunia digital. Salah satunya dengan menyusun RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik bersama dengan KPAI.

    “Kemkomdigi dan KPAI memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak hingga judi online,” kata Meutya dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

    Meutya menyebut, RPP yang sedang dalam proses penyusunan ini akan menjadi dasar regulasi penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. 

    Dia menuturkan bahwa RPP tersebut sedang melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPAI. 

    “Kami yakin peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” ujarnya.

    Meutya menyampaikan bahwa Komdigi juga menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif. Hingga akhir November 2024, kementerian telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten perjudian online melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

    Layanan aduankonten.id terus menjadi andalan masyarakat untuk melaporkan penyebaran konten negatif. Meutya menekankan perlunya pengawasan yang adaptif agar selaras dengan perkembangan teknologi. 

    “Kami terus memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan tantangan zaman,” ucap Meutya.

    Di sisi lain, Ketua KPAI Ai Maryati menekankan pentingnya mempercepat penerbitan regulasi dan meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya di ruang digital.

    Ai Maryati juga memberikan apresiasi kepada Kemkomdigi atas upaya yang terus dilakukan untuk melindungi anak-anak Indonesia.

    “Saya melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down, hal ini bentuk komitmen nyata Kemkomdigi untuk menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak,” tuturnya.

  • Komdigi dan KPAI Susun Peraturan untuk Lindungi Anak di Dunia Maya – Page 3

    Komdigi dan KPAI Susun Peraturan untuk Lindungi Anak di Dunia Maya – Page 3

    Sementara itu, saat dilantik, Menkomdigi Meutya Hafid memang memiliki fokus pada dunia digital dan internet ramah anak.

    “Karena saya perempuan, saya tambah, tidak hanya dua itu, tetapi bagaimana menjaga internet ramah anak. Bagaimana anak-anak kita bisa terlindungi dari human trafficking, pornografi anak, dan kekerasan terhadap anak. Itu juga menjadi fokus kami dalam pembenahan ruang digital,” katanya.

    Mantan jurnalis televisi ini menyebutkan, fokus pertamanya sebagai Menkomdigi adalah menjaga keamanan digital. 

    Selanjutnya, Meutya juga menyebutkan fokus tugasnya yang lain selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital, yakni memerangi judi online.

    “Kemudian, perang terhadap judi online dan pinjaman online ilegal,” tutur perempuan kelahiran 3 Mei 1978 ini.

     

  • KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA

    KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA

    Polisi mengevakuasi jenazah dari kasus remaja berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

    KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 02 Desember 2024 – 10:09 WIB

    Elshinta.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan anak mulai berusia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    “Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun,” kata Komisioner KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Senin.
     

    Dian menjawab itu terkait kasus seorang remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 01.00 WIB. Kendati demikian, dirinya menegaskan belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hukuman penjara dalam kasus ini.

    “Untuk tahap sekarang, kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini,” ujarnya.

    Dia menyatakan alasan ini karena kasus masih didalami Kepolisian sehingga perlu menunggu untuk perkembangannya. Dalam keterangannya, dia menyatakan rasa prihatin terhadap kasus tersebut dan memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.

    KPAI telah melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta.

    “Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA,” ujarnya.
     

    Lebih lanjut, dia menyebutkan pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki kontribusi besar terhadap kehidupan anak, lantaran sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dua lingkungan tersebut. Sehingga, lanjut dia, perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang.

    KPAI mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena  masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya.

    Sumber : Antara

  • Geger Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah-Nenek, KPAI Soroti Pola Asuh Anak

    Geger Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah-Nenek, KPAI Soroti Pola Asuh Anak

    Jakarta

    Geger kasus pembunuhan ayah oleh anak kandung sendiri, yang masih berusia 14 tahun. Nenek dari anak tersebut juga dilaporkan tewas, sementara ibu-nya dilaporkan tengah mengalami kondisi kritis. Anak berinisial MAS itu menyerang ketiga anggota keluarganya setelah mengaku mendapat ‘bisikan’ di malam hari saat kesulitan tidur.

    Hingga kini, polisi masih menyelidiki lebih dalam motif apa yang membuat MAS melakukan aksi nekat tersebut ke keluarganya sendiri.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dialah, meresahkan dia, seperti itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

    KPAI Soroti Pola Asuh Anak

    Menyoal kasus terkait, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita menjelaskan tidak semua anak tumbuh dengan respons sesuai yang diharapkan orang dewasa. Pertumbuhan mereka dinilai dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, termasuk pola asuh keluarga hingga dampak lingkungan sekitar lantaran sebagian besar waktu dihabiskan dalam dua lingkungan tersebut.

    “Kehidupan dan tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi faktor-faktor di luar diri anak. Dia tidak mampu mengkreasikan sendiri kehidupannya akan seperti apa,” kata Dian dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (2/12/2024)

    “Oleh karena, perilaku-perilaku anak yang melanggar hukum perlu dilihat faktor-faktor risiko anak yang tidak pernah tunggal,” lanjutnya.

    KPAI kemudian melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Mengingat, kasus pembunuhan dengan pelaku anak-anak bukan kali pertama terjadi.

    “Kita perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang.”

    “Serta lingkungan pendidikan yang bebas kekerasaan dan mendukung pengembangan karakter anak. Ini tugas kita bersama untuk menciptakan lingkungan anak yang lebih baik,” jelas dia.

    Dian menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Selatan. Namun, dirinya meminta selama proses hukum berjalan, hak-hak anak ikut terpenuhi termasuk pendampingan hukum dan psikososial.

    “Anak berkonflik hukum adalah bagian dari anak Indonesia, anak kita bersama. Mari kita lindungi identitasnya karena anak anak tersebut masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya,” pungkasnya.

    (naf/kna)

  • KPAI: Anak Usia 14 Tahun Bisa Terjerat Pidana Penjara Berdasarkan UU SPPA

    KPAI: Anak Usia 14 Tahun Bisa Terjerat Pidana Penjara Berdasarkan UU SPPA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, anak mulai usia 14 tahun dapat dikenai pidana penjara sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

    Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Dian Sasmita saat dimintai tanggapan terkait kasus remaja berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM) serta melukai ibunya (AP).

    “Dalam UU SPPA, pidana penjara dapat diberikan mulai usia 14 tahun,” kata Dian di Jakarta, Senin (2/12/2024) dilansir Antara.

    Kasus ini terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB. Dian menyatakan, KPAI belum dapat memberikan komentar terkait kelayakan hukuman penjara dalam kasus tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung di kepolisian.

    “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya oleh Unit PPA. Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman, sehingga kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

    KPAI memastikan, hak-hak anak selama proses hukum telah terpenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, seperti penyidik Unit PPA Polres Jakarta Selatan, pembimbing kemasyarakatan Bapas (PK Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Jakarta.

    Dian juga menyoroti pentingnya pengasuhan dalam keluarga dan lingkungan pendidikan. Menurutnya, sebagian besar waktu anak dihabiskan di kedua lingkungan tersebut, sehingga perhatian terhadap pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang harus ditingkatkan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena mereka masih memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan,” ujar Dian yang menegaskan pidana penjara dapat diberikan mulai usia 14 tahun sesuai UU SPPA.