Kementrian Lembaga: KPAI

  • Ayah dari jasad bayi yang diduga tertukar di rumah sakit lapor ke KPAI

    Ayah dari jasad bayi yang diduga tertukar di rumah sakit lapor ke KPAI

    Jakarta (ANTARA) – Ayah dari jasad bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Kuasa hukum ayah dari bayi tersebut, Angel mengatakan, pihaknya minta KPAI turun tangan pada kasus ini untuk meninjau isi perjanjian yang telah ditandatangani oleh ayah dari bayi itu.

    “Apapun hasil tes DNA, entah positif atau negatif, si ayah korban tidak boleh melakukan tindakan hukum. Apapun, akan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Angel saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Angel menyebutkan, dalam surat perjanjian itu disebutkan pihak ayah dari bayi tidak boleh melakukan tindakan hukum kepada pihak RS apapun hasil dari tes DNA.

    “Nah itu aku keberatannya di situ. Makanya aku minta tolong sama KPAI, tinjau ulang itu perjanjian,” ujar Angel.

    Lalu, pihak RS juga sudah melanggar perjanjian yang sudah disepakati. Pada perjanjian itu pihak RS akan menanggung seluruh biaya tes DNA.

    Namun, kenyataannya pihak RS meminta perusahaan tempat ayah dari bayi itu bekerja terlebih dahulu yang membiayai tes DNA. Setelah itu baru pihak RS akan mengganti biaya tes DNA yang dikeluarkan perusahaan tempat ayah dari bayi itu bekerja.

    “Nah jadi ternyata disuruh perusahaan dulu yang bayar, nanti diganti oleh rumah sakit,” kata Angel.

    Atas dasar itu, kata Angel, KPAI akan memanggil pihak RS untuk menjelaskan hal tersebut.

    Sebelumnya, seorang pria berinisial MR (27) menduga bayinya tertukar di sebuah rumah sakit (RS) kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan bayi tersebut dalam kondisi meninggal dunia.

    RS Islam Cempaka Putih menyatakan siap memfasilitasi proses pemeriksaan tes DNA terkait adanya dugaan bayi yang tertukar dalam kondisi meninggal dunia.

    Hal ini dikatakan Direktur Utama RS Islam Jakarta Cempaka Putih Jack Pradono Handojo usai melakukan mediasi dengan kedua orang tua yang bayinya meninggal dunia sehari setelah lahir.

    “Alhamdulillah hari ini telah terjadi pertemuan dan kesepakatan dalam suasana yang penuh kekeluargaan. Intinya Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih akan memfasilitasi proses pemeriksaan tes DNA untuk menguak kebenaran,” katanya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bocah 12 Tahun Dianiaya 15 Orang di Boyolali, Disdik Turun Tangan, Berikan Pendampingan ke Korban – Halaman all

    Bocah 12 Tahun Dianiaya 15 Orang di Boyolali, Disdik Turun Tangan, Berikan Pendampingan ke Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal kasus penganiayaan yang menimpa bocah berinisial KM (12), warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

    KM dianiaya belasan warga, termasuk Pak RT lantaran dituduh mencuri celana dalam, Senin (18/11/2024) lalu.

    Ia pun mendapatkan luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.

    Kini, pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Kasus ini juga sampai ke telinga Pemkab Boyolali.

    Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.

    Mengutip Tribun Solo, Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental korban kekerasan.

    “Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder,” kata Supana.

    Kasus kekerasan ini, ujar Supaya, jangan sampai mengganggu pendidikan korban.

    “Misalnya secara psikis lagi down (turun) kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ujarnya.

    Pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologi korban.

    “Kemudian secara perlindungan anak, kita juga berkoordinasi dengan KPAI. Jadi kita sama-sama,”

    “Jadi kami pastikan untuk pelayanan pendidikan bagi anak. Hak-haknya tidak terkurangi. Yang lain kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD (organisasi perangkat Daerah) secara sinergis,” pungkasnya. 

    Pelaku 15 Orang

    Kini, pihak keluarga korban didampingi pengacaranya melaporkan aksi penganiayaan ini ke polisi.

    Salah satu pengacara korban, Tania Rahma menuturkan, pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.

    “Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujarnya.

    Tania menuturkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya. 

    Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.

    Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” imbuhnya.

    Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.

    Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.

    Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.

    “Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.

    Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.

    Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.

    “Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya. 

    Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.

    Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit. 

    “Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, korban alami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang.

    “(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya kepada TribunSolo.com.

    Kini korban dirawat di RS Moewardi Solo, Jawa Tengah.

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)

  • Anggota DPR: Hari HAM refleksi untuk hapus kekerasan perempuan-anak

    Anggota DPR: Hari HAM refleksi untuk hapus kekerasan perempuan-anak

    Ini adalah persoalan kolektif yang mencerminkan wajah masyarakat kita

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Novita Hardini mengatakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati pada 10 Desember, Selasa ini, harus menjadi momen refleksi bersama untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Menurut dia, Hari HAM Sedunia adalah pengingat untuk memperjuangkan kebebasan, keadilan, dan martabat, yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu manusia tanpa terkecuali.

    “Namun kenyataannya, perempuan dan anak masih sering menjadi korban kekerasan yang merongrong rasa kemanusiaan kita,” kata Novita dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap nilai moral dan sosial. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, merenggut hak mereka untuk hidup aman dan bermartabat.

    Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, Novita mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi setiap hari. Empat bentuk kekerasan yang menjadi perhatian utama adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), dan femisida.

    Menurut dia, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun mencatat kekerasan terhadap perempuan berjumlah 22.032 kasus dan kekerasan terhadap anak 15.703 kasus.

    Selain itu, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 3.811 kasus perundungan terhadap anak di sekolah dan krisis kemanusiaan di Papua periode 2018-2024 sebanyak 132 kasus.

    Kemudian ada juga 289.111 kasus diskriminasi terhadap gender khususnya perempuan termasuk diskriminasi terhadap suku, agama, Ras, menurut data Komnas Perempuan pada Tahun 2023. Lalu ada juga kasus pembunuhan dengan jumlah korban 242 masyarakat sipil menurut data Amnesty International Indonesia per Oktober 2024.

    Untuk itu, dia mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, untuk terlibat aktif dalam menciptakan solusi nyata. Pendidikan dan sosialisasi yang masif adalah hal yang penting untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Laporkan kekerasan, dukung korban, dan didik generasi muda kita dengan nilai-nilai hormat, empati, dan keberanian melawan ketidakadilan. Ini adalah langkah kecil yang akan membawa perubahan besar,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK? – Halaman all

    Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Bagaimana nasib dua polisi yang namanya tersorot di kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang?

    Aipda Robig Zaenudin dari hasil sidang etik dinyatakan dipecat namun dia punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

    Lantas bagaimana dengan nasib karier Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar? 

    Apakah di ujung tanduk? menyusul Aipda Robig?

    Diketahui sebelumnya nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar disorot karena menyebut penembakan pada siswa SMKN 4 Semarang dipicu pembubaran tawuran.

    Sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR terungkap penembakan terhadap korban GRO atau Gamma dipicu karena senggolan motor.

    Saat RDP, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sudah mengaku siap untuk dievaluasi dan memohon maaf atas meninggalnya Gamma.

    Kombes Irwan Anwar juga menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga Gamma tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya di DPR.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya.

    Keluarga pun merasa penjelasan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di DPR berat sebelah.

    Sedari awal, keluarga Gamma menuntut pelaku penembakan Aipda Robig dipecat sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot.

     

    Aipda Robig Dipecat, Dipadsus dan Dinyatakan Perbuatannya Tercela

    Aipda Robig Zaenudin (38) selesai menjalani sidang etik terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah. Ia resmi dipecat.

    “Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus(penempatan khusus) 14 hari dan PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di Mapolda Jawa Tengah, Senin(9/12/2024).

    Sidang etik tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

    Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.

    “Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

    Polda Jawa Tengah telah menangkap oknum anggota polisi Aipda Robig Zaenudin (38) terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang berinisial GRO dan dua rekannya. (Tribunnews)

    Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.

    “Nanti hasilnya saya sampaikan,” ungkapnya.

    Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD.

     

    Andi Prabowo (44), ayah kandung Gamma, mendesak Polri memecat Aipda Robig Zaenudin dan mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut diungkapkan Andi saat mendatangi Mapolda Jawa Tengah (Jateng) untuk melihat sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Andi datang ke Mapolda Jateng sekira pukul 19.58 WIB didampingi keluarga dan sejumlah pendamping.

    “Saya datang ke sini karena ingin melihat sidangnya,” kata Andi.

    Dia berharap, hakim sidang memecat Aipda Robig.

    “Hukum seadil-adilnya,” ucapnya.

    Dia mengaku, belum bertemu dengan sosok Aipda Robig.

    Ketika bertemu, dia ingin Aipda Robig meminta maaf.

    “Dia harus meminta maaf,” ujarnya.

    Ayah kandung Gamma Andi Prabowo mendatangi sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam. (Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto)

    Kendati sudah meminta maaf pun, Andi mengaku hal itu belum cukup.

    “Belum ikhlas karena kita kehilangan nyawa. Anak saya yang saya cintai, mati. Jadi kalau memaafkan susah, saya masih tidak terima,” kata dia.

    Selain menuntut pemecatan Robig pelaku penembakan, Andi juga meminta Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    “Kapolrestabes Semarang harus dicopot,” ucapnya.

     

    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Bakal Dilaporkan ke Propam, Kompolnas dan KPAI

    Setelah proses sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) selesai, keluarga Gamma atau GRO (17) akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, atas dugaan pelanggaran etik.

    Kombes Irwan Anwar diduga menghalangi proses penyelidikan dengan melindungi Aipda Robig dan membuat keterangan palsu.

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan GRO tewas karena terlibat tawuran, namun setelah ditelusuri, hasilnya berbeda.

    Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

    Keluarga juga akan melaporkan tindakan Kombes Irwan Anwar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

    “Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

    Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

    “Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal,” sambungnya.

    Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    “Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri.”

    “Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan,” tandasnya.

    Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit,” pungkasnya.

     

    Kapolrestabes Semarang Disebut Beri Keterangan Palsu

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

    Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

    “Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.”

    “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).

    Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

    “Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

    Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

    Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.

     

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berubahnya keterangan Kombes Irwan Anwar sebagai hal yang wajar karena proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” bebernya, Rabu (4/12/2024). 

    Menurutnya, keterangan Kombes Irwan Anwar bukan kekeliruan lantaran hasil penyelidikan baru terungkap.

    “Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan,” tegasnya.

    Artanto enggan mengomentari nasib Kombes Irwan Anwar setelah anggotanya terlibat penembakan.

    “Kapolrestabes dalam rapat dengar pendapat mengaku siap untuk dievaluasi, kemudian beliau juga memohon maaf atas meninggalnya Gamma,” imbuhnya.

    Ia menegaskan Kombes Irwan Anwar tak bermaksud melindungi Aipda Robig dengan menuding korban terlibat tawuran.

    “Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua,” katanya.

     Komisi III DPR Selasa esok akan memanggil Kapolres Semarang Kombes Pol Irwan Anwar untuk mengklarifikasi kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang. (dok. Polda Jateng)

    Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya, Selasa.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya. (tribun network/thf/TribunJateng.com)

  • Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Diduga Beri Keterangan Palsu – Halaman all

    Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Diduga Beri Keterangan Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah proses sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) selesai, keluarga Gamma atau GRO (17) akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, atas dugaan pelanggaran etik.

    Kombes Irwan Anwar diduga menghalangi proses penyelidikan dengan melindungi Aipda Robig dan membuat keterangan palsu.

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan GRO tewas karena terlibat tawuran, namun setelah ditelusuri, hasilnya berbeda.

    Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

    Keluarga juga akan melaporkan tindakan Kombes Irwan Anwar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

    “Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

    Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

    “Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal,” sambungnya.

    Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    “Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri.”

    “Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan,” tandasnya.

    Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit,” pungkasnya.

    Kapolrestabes Semarang Disebut Beri Keterangan Palsu

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

    Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

    “Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.”

    “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).

    Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

    “Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

    Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

    Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.

    Kata Polda Jateng

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berubahnya keterangan Kombes Irwan Anwar sebagai hal yang wajar karena proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” bebernya, Rabu (4/12/2024). 

    Menurutnya, keterangan Kombes Irwan Anwar bukan kekeliruan lantaran hasil penyelidikan baru terungkap.

    “Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan,” tegasnya.

    Artanto enggan mengomentari nasib Kombes Irwan Anwar setelah anggotanya terlibat penembakan.

    “Kapolrestabes dalam rapat dengar pendapat mengaku siap untuk dievaluasi, kemudian beliau juga memohon maaf atas meninggalnya Gamma,” imbuhnya.

    Ia menegaskan Kombes Irwan Anwar tak bermaksud melindungi Aipda Robig dengan menuding korban terlibat tawuran.

    “Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua,” katanya.

    Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya, Selasa.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

  • Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat – Halaman all

    Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap fakta baru kasus penembakan mati yang dilakukan polisi kepada siswa SMKN 4 Semarang, pada Minggu (24/11/2024) lalu.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan, sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.

    Korban ini memberitahukan orangtuanya bahwa akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap setelah LBH Semarang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika dikutip dari TribunJateng, Senin (9/12/2024).

    Menurutnya, LBH Semarang telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan yang masih hidup yakni SA dan AD.

    Hasilnya ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian bahwa malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan. Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” bebernya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang. 

    “Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut,” jelasnya.

    Dia mengatakan, Kapolrestabes Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.

    Diketahui, Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang meliputi GRO (17) atau Gamma, SA (16) dan AD (17).

    Ketiga anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) ini ditembak polisi saat melintas di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Akibatnya, Gamma meninggal dunia karena ditembak dipinggul tembus usus, dua korban lainnya SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores peluru di bagian dada. 

    Akan Dilaporkan ke Polda Jateng

    Keluarga Gamma berencana melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal dugaan pelanggaran etik.

    Namun, keluarga belum merinci laporan tersebut akan dilayangkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (Gamma adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Sabtu (7/12/2024). 

    Langkah tersebut akan dilakukan keluarga menunggu hasil sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan Gamma.

    Sidang etik ini rencananya digelar pekan depan di Polda Jawa Tengah.  

    “Kami juga akan berencana melaporkan hal itu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujar Subambang. 

    Profil Irwan Anwar

    Profil Biodata Kombes Irwan Anwar

    Irwan Anwar lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Februari 1972.

    Irwan Anwar merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Sebelum menjabat Kapolrestabes Semarang sejak Desember 2020, Kombes Irwan kerap berkecimpung di bidang reserse.

    Ia tercatat pernah menjabat Dirreskrimum Polda Sumater Utara (Sumut) di tahun 2020.

    Kemudian, menjabat Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Siber Bareskrim Polri pada tahun 2018.

    Di tahun 2017, ia pernah menjadi Kapolrestabes Makassar, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan Dirreskrimum Polda NTB. Pada tahun 2016, Irwan Anwar menjabat Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya.

    Lalu, ia juga pernah menjadi Wakapolres Metro Depok tahun 2013 dan Kapolres Madiun di tahun 2011.

    Irwan Anwar merupakan teman satu angkatan dengan Ferdy Sambo di Akpol.

    Masuk ke kehidupan pribadi, dikutip dari Tribunnews.com, Irwan Anwar ternyata masih memiliki kekerabatan keluarga dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebab, Irwan menikahi keponakan Syahrul Yasin Limpo, yakni Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa pada tahun 2020.

    Riwayat Jabatan Irwan Anwar

    Pamapta Polres Temanggung
    Kaur Bin Ops Reskrim Polres Temanggung
    Kasat Reskrim Polres Temanggung
    Kasat Reskrim Polres Magelang
    Kasat Reskrim Polres Salatiga
    Kapolsek Medan Teladan
    Kasat Narkoba Poltabes Medan
    Wakapolres Binjai
    Kabag Bin Ops Dit Reskrim Polda Metro Jaya
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakut
    Kapolres Madiun (2011)
    Wakapolres Metro Depok (2013)
    Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2016)
    Dirreskrimum Polda NTB (2017)
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri (2017)
    Kapolrestabes Makassar (2017)
    Analis Kebijakan Madya bidang Pidsiber Bareskrim Polri (2018)
    Dirreskrimum Polda Sumut (2020)
    Kapolrestabes Semarang (2020)

    Harta Kekayaan Irwan Anwar

    Irwan Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 

    Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya memiliki kekayaan sebesar Rp 2.826.000.000.

    Irwan Anwar tercatat memiliki satu aset tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 2.500.000.000.

    Dirinya juga mempunyai aset lain berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 8.000.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp 318.000.000. (Tribunnews/TribunJateng/iwan Arifianto)

     

  • Kombes Irwan Anwar Bakal Diadukan Keluarga Gamma ke Propam, LBH Desak Kapolrestabes Semarang Dipecat – Halaman all

    Kombes Irwan Anwar Bakal Diadukan Keluarga Gamma ke Propam, LBH Desak Kapolrestabes Semarang Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dilaporkan akan dilaporkan ke Propam Polri buntut kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

    Tak hanya itu, muncul juga desakan agar Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya karena dianggap sempat memberikan keterangan keliru atas kasus yang menewaskan satu siswa SMK berinisial GRO atau Gamma (17).

    Keluarga Gamma mengaku pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Kombes Irwan Anwar karena sebelumnya sempat menyebut korban merupakan gangster.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (Gamma adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Sabtu (7/12/2024). 

    Namun, belum diketahui apakah laporan teradap Kapolrestabes Semarang tersebut akan dilayangkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    Laporan akan dilayangkan keluarga Gamma menunggu hasil sidang etik Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) pelaku penembakan Gamma.

    Sidang etik ini rencananya digelar pekan depan di Polda Jawa Tengah.

    “Kami juga akan berencana melaporkan hal itu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujar Subambang. 

    Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, hasil investigasi pihaknya ternyata tiga siswa SMK korban penembakan tidak melakukan tawuran.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.

    Korban ini memberitahukan orangtuanya bahwa akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap LBH Semarang yang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Sabtu (7/12/2024).

    Andhika menyebut, pihaknya telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan SA dan AD.

    Hasilnya ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian bahwa malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan.

    Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. 

    Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” ujarnya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang.

    “Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut,” jelasnya.

    Dia mengatakan, Kapolrestabes Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.

    Sebelumnya dalam Rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024), Kabid Propam Polda Jateng  Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap kronologis dan motif Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) menembak siswa SMK di Semarang.

    Penembakan terjado di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Awalnya, Aipda RZ yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang hendak pulang setelah selesai bertugas.

    Di tengah jalan, Aipda RZ yang menggunakan sepeda motor merasa kendaraannya terpepet tiga motor lainnya, satu di antaranya sepeda motor yang ditumpangi korban GRO alias Gamma (17).

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Kombes Pol Aris Supriyono.

    Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

    Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda RZ melesatkan 4 tembakan ke arah GRO dan dua temannya.

    “Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang,” kata Aris.

    Aris menegaskan berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.

    Ia pun memastikan penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap Gamma tidak terkait tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

    “Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ujar dia.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ucap Aris.

    (Tribunnews.com/ Tribunjateng.com/ iwan Arifianto)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolrestabes Semarang Akan Berurusan dengan Propam, Dilaporkan Keluarga Gamma Soal Pelanggaran Etik

  • FHUI dan KPAD Bekasi Dorong Pembentukan Lembaga Penanganan Kasus Anak di Jabodetabek

    FHUI dan KPAD Bekasi Dorong Pembentukan Lembaga Penanganan Kasus Anak di Jabodetabek

    loading…

    FHUI bersama KPAD Kota Bekasi mendorong pembentukan lembaga penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu di wilayah Jabodetabek. Foto/istimewa

    JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mendorong pembentukan lembaga penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu di wilayah Jabodetabek. Pasalnya, kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak masih cukup tinggi.

    Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persiapan Pembentukan Lembaga Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Jabodetabek” yang digelar Tim Pengabdian Masyarakat FHUI bersama KPAD Kota Bekasi di Ibis Styles Jakarta Simatupang dan platform Zoom Cloud Meeting, Kamis, 5 Desember 2024.

    Hadir dalam FGD tersebut perwakilan dari kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Kejaksaan, Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Kementerian Sosial, Rumah Sakit Polri/RSUD, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi

    Termasuk END Child Prostitution, Child Phornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia serta NGO Lembaga nonpemerintah di antaranya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Save The Children Indonesia, Forum Pengada Layanan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU).

    Dalam FGD kali ini, berbagai pemangku kepentingan berdiskusi mengenai tantangan dan solusi terkait perlindungan anak, baik dalam aspek hukum, sosial, maupun psikologis. Fokus utama adalah memastikan anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya dan memperoleh akses ke dukungan yang diperlukan untuk masa depannya.

    Baca juga: 16 Perwira Tinggi TNI Resmi Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya

    Hal lain yang dibahas adalah bagaimana anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) seringkali menjadi korban dari lingkungan yang tidak sehat dan hal ini telah dinormalisasi. Proses hukum terhadap ABH masih minim pendekatan rehabilitatif, sehingga diperlukan langkah-langkah konkret untuk membentuk lembaga yang dapat melindungi baik korban maupun pelaku anak.

    “Diperlukan koordinasi antarlembaga untuk melindungi anak-anak secara holistik. Ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus hukum,” ujar Ketua Tim Pengabdian Masyarakat FHUI Yvonne, Sabtu (7/12/2024).

    Menurut Yvonne, kegiatan FGD ini membahas langkah-langkah praktis dalam mendirikan lembaga penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu di wilayah Jabodetabek. “FGD ini membahas penanganan kasus kekerasan anak dari perspektif berbagai lembaga. Termasuk penguatan kelembagaan dalam penanganan kasus kekerasan anak,” ucapnya.

  • Kemenag: Organisasi Keagamaan Budha KCBI Berperan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Kemenag: Organisasi Keagamaan Budha KCBI Berperan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Kemenag: Organisasi Keagamaan Budha KCBI Berperan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama, Supriyadi, mendorong organisasi keagamaan Budha membantu menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis. 

    Dirinya mendukung langkah Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (KCBI) yang menjadi organisasi keagamaan Buddha pertama mendukung penuh program nasional Makan Bergizi Gratis. 

    “KCBI telah menunjukkan kepeloporan yang luar biasa dengan tidak hanya memperhatikan aspek akademis, spiritual namun yang tidak kalah pentingnya aspek fisik jasmani sebagaimana semboyan di dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang kuat,” ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).

    Dukungan KCBI ini melalui kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Sosialisasi Bullying dan Perlindungan Anak di SDN 3 Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat pada hari Jumat 6 Desember 2024.

    “Ini adalah contoh nyata bagaimana organisasi keagamaan Buddha turut berkontribusi dalam menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar Supriyadi. 

    Ketua Harian DPP KCBI Eric Fernando, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi KCBI dengan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan anak-anak Indonesia. 

    “Kami percaya bahwa pemenuhan gizi anak merupakan investasi jangka panjang. Dukungan kami terhadap program pemerintah ini adalah bagian dari komitmen KCBI untuk turut membangun Indonesia Emas 2045,” kata Eric.

    Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cianjur  Gan Gan Gunawan Raharja, juga memuji langkah KCBI dalam kegiatan ini. 

    Menurutnya, program ini adalah langkah strategis untuk mendukung perlindungan anak. 

    “Dengan memenuhi kebutuhan gizi dan memberikan edukasi tentang anti-bullying, kita dapat membentuk anak-anak yang sehat secara fisik dan mental. Kami berharap program seperti ini dapat direplikasi di daerah lain,” kata Gan Gan.

    Ketua Wanita WALUBI DKI Jakarta Ibu Carren Chaterina, S.H., M.H., mengatakan KCBI juga mengedukasi anak-anak tentang pentingnya saling menghormati dan melawan bullying. 

    “Ini adalah pendekatan yang sangat holistik dan kami siap bermitra dengan berbagai lembaga untuk terus membangun Kecamatan Sukaluyu dan Kabupaten Cianjur semakin terdepan,” ujarnya.

    Dengan dukungan dari berbagai pihak, kegiatan ini menjadi contoh nyata kolaborasi lintas sektor yang bertujuan untuk menciptakan masa depan generasi muda yang lebih sehat, aman, dan sejahtera.

  • Kasus Penganiayaan Anak di "Daycare" Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Kasus Penganiayaan Anak di "Daycare" Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan Megapolitan 6 Desember 2024

    Kasus Penganiayaan Anak di “Daycare” Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com –
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) lalai mengawasi
    daycare
    karena kasus penganiayaan anak di sana terulang kembali.
    Hal ini untuk menyoroti kasus penganiayaan pada seorang bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) yang disiram air panas oleh pengasuh Kiddy Space Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
    “Saya kira demikian (kecolongan), karena ternyata masih ada
    daycare
    yang bermasalah,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada Kompas.com, Jumat (6/12/2024).
    Kasus penganiayaan di
    daycare
    Depok sudah terjadi dua kali dalam setahun dan selalu berujung kepada legalitas usaha yang ternyata tidak berizin.
    Kondisi ini menjadi peringatan kepada Pemkot Depok untuk tidak menganggap remeh
    daycare
    ilegal.
    “Persoalan
    daycare
    yang belum berizin selalu menjadi persoalan, salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan standar dan pengawasan yang lemah,” ujar Diyah.
    Menurut Diyah, pihaknya mencatat sekitar 98
    daycare
    di Depok tidak berizin per Juli 2024. Mereka pernah meminta Disdik untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasinya.
    “Namun ternyata terjadi lagi,” ungkap Diyah.
    Oleh sebab itu, KPAI akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindak seluruh
    daycare
    tidak berizin.
    Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya yang bernama Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
    Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
    “Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
    Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.
    Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
    Sebagai informasi, kasus penganiayaan oleh pengasuh daycare pernah terjadi di tahun ini.
    Pengasuh sekaligus pemilik daycare Wensen School bernama Meita Irianty menganiaya MK (2) dan AM (9 bulan) lalu menjadi sorotan publik pada awal Agustus 2024.
    Tindakannya itu terekam kamera CCTV yang menunjukkan Meita berulang kali memukul, menendang, hingga mencubit korban.
    Saat ini, Meita sedang ditahan di Rutan Cilodong dan akan menjalani sidang vonis pada Rabu (11/12/2024) mendatang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.