Kaleidoskop 2024: Perundungan Pelajar Masih Terjadi, Makan Korban Jiwa dan Trauma yang Membekas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sepanjang 2024, kasus perundungan atau
bullying
masih sering terjadi di kalangan pelajar di Jabodetabek.
Hampir di setiap jenjang sekolah, kasus perundungan antarpelajar pernah terjadi.
Tak sedikit pula, kasus perundungan ini memakan korban jiwa, baik itu tewas, atau mengalami kerugian secara mental.
Para pelajar yang melakukan perundungan juga kini banyak yang harus berhadapan dengan hukum atau dipenjara.
Berikut berbagai kasus perundungan yang terjadi di Jabodetabek sepanjang 2024:
Salah satu kasus perundungan yang banyak mengegerkan banyak orang di tahun 2024 terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilicing, Jakarta Utara, Jumat (3/5/2024).
Pasalnya, kasus perundungan yang memakan korban jiwa bukan kali pertama terjadi di STIP.
Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna STIP menjadi korban perundungan oleh seniornya sendiri hingga tewas.
Dari kasus kematian Putu, polisi menetapkan empat tersangka di antaranya, TRS (21), A, W, dan K.
Keempat tersangka itu, memiliki peran masing-masing dalam peristiwa perundangan Putu. TRS (21) sebagai pelaku utama lah yang memukul Putu sebanyak lima kali di bagian ulu hati hingga terkulai lemas dan tidak bisa bernapas.
Saat Putu terkulai lemas, TRS panik dan berusaha menolongnya dengan cara menarik lidah korban.
Namun, upaya TRS justru semakin memperparah kondisi Putu karena jalur pernapasannya menjadi tertutup sampai akhirnya tewas.
Sedangkan A, W, dan K, memiliki peran untuk mendorong TRS memukul Putu sampai akhirnya tewas.
“Tiga tersangka itu (A,W, dan K) memiliki peran turut serta, turut melakukan atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di kantornya, Kamis (8/4/2024).
Sebagai pelaku utama, TRS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan 15 tahun penjara.
Sementara A, W, dan K, terancam dijerat Pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kasus perundungan ini sudah sampai ke tahap pengadilan dan sudah pemeriksaan saksi-saksi. Namun, hakim belum menjatuhkan hukuman untuk para tersangka.
Kasus perundungan yang terjadi di sekolah swasta di Serpong, Tangerang Selatan, juga ramai dibicarakan di sosial media di tahun 2024 ini.
Tindakan perundungan ini mencuat setelah salah satu akun X, yakni @BosPurwa menuliskan dugaan kasus tersebut. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa salah satu peristiwa perundungan terjadi 2 Februari 2024.
Usai ramainya kasus perundangan tersebut di sosial media, keluarga korban pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan polisi, perundungan ini dilakukan di salah satu warung depan sekolah.
“TKP ini di salah satu warung yang berlokasi di depan sekolah menengah atas tersebut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Alvino saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Warung tersebut diberi nama ‘Warung Ibu Gaul’ yang menjadi tempat berkumpulnya para anggota kelompok ‘Geng Tai’.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban perundungan ‘Geng Tai’ mengalami luka bakar.
“Luka bakar akibat terkena suatu benda yang panas. Saat ini masih kami lakukan proses penyelidikan,” kata Galih.
Galih juga memastikan bahwa pelaku perundungan tidak hanya satu orang.
Bahkan, L (17) yang merupakan anak artis ternama berinisial VR juga diduga ikut terlibat kasus perundungan ini.
Belum lama ini, kasus perundungan juga terjadi di SMAN 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seorang siswa berinisial ABF diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya F, dan beberapa rekannya pada November 2024.
Peristiwa perundungan ini pun dibenarkan oleh Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo.
“Benar adanya. Kami dari pihak sekolah sudah melakukan penanganan mulai dari konfirmasi memanggil korban, orang tua korban, para pelaku, orang tua pelaku,” kata Sunaryo saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
Sunaryo juga sudah menindak tegas lima orang siswa yang diduga sebagai pelaku perundungan tersebut.
“Apa pun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Ke depannya, Sunaryo akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta Selatan dan Sudin Pendidikan Jakarta Selatan dalam menangani kasus ini.
Pihak sekolah juga akan menggelar mediasi dengan orangtua pelaku dan orangtua korban untuk menemukan titik terang dari kasus ini.
Di sisi lain, keluarga ABF sudah melaporkan perundungan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada 28 November 2024.
Perundungan itu terjadi saat ABF dipanggil oleh teman seangkatannya untuk datang ke toilet lantai dua sekolah. Setibanya di toilet, ABF langsung ditarik oleh F yang merupakan senior duduk di kelas tiga.
Kemudian, keduanya terlibat cekcok di dalam toilet, hingga F tersulut emosi dan memukul tubuh ABF sampai tersungkur.
Setelah tersungkur, ABF diminta berdiri kembali dan dipukuli lagi oleh rekan-rekan F. Akibat tindakan kekrasan tersebut, ABF mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus perundungan ini terjadi di jam sekolah.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas dugaan kasus perundungan ini.
Remaja berinisial R (15), anak berkebutuhan khusus di salah satu SMPN di Depok, Jawa Barat, diduga jadi korban perundungan teman-teman seangkatannya.
Perundungan itu terjadi setelah upacara Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/2024).
Korban mengalami kekerasan fisik seperti ditendang dan dilempari batu hingga mengenai mata serta wajahnya.
Kesal karena dirundung, R melampiaskan emosinya dengan memukul kaca jendela kelas sampai tangannya terluka dan dioperasi untuk menyambungkan uratnya yang terputus.
Keluarga R telah melaporkan peristiwa perundungan ini ke Polres Metro Depok, namun Kepala SMPN yang bersangkutan, Tatag Hadi Sunoto sempat membantah adanya kasus perundungan itu.
Alhasil, akibat peristiwa perundungan itu, Tatag terkena demosi.
“Iya, (kena pindah) sebagai guru SMP,” kata Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Bukan hanya Tatag, dua guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut juga dimutasi ke dua sekolah yang berbeda.
Dinas Pendidikan menilai, kepala sekolah dan guru tersebut lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan melindungi muridnya.
“Disdik Kota Depok menganggap mereka telah lalai memberikan perlindungan dan melanggar etika terhadap kasus perundungan yang dialami anak didiknya, R,” lanjut Sutarno.
Seorang pelajar di salah satu SMP swasta yang ada di Kota Bogor diduga menjadi korban perundungan oleh teman-temannya sendiri.
Kasus perundungan ini menyita perhatian banyak orang setelah akun Instagram @davidhlm_ mengunggah foto seorang remaja pria dengan wajah lebab dan bengkak di bagian kedua matanya.
Dalam unggahan itu juga dituliskan korban diduga dirundung oleh tiga teman sekelasnya. Setiap hari, korban dipaksa memberikan uang sebesar Rp 10.000.
Apabila korban menolak maka akan dipukul. Karena ancaman itu, korban takut melapor ke orangtua dan juga guru.
“Telah terjadi
bullying
dan perundungan di salah satu SMP daerah Bogor Kota terhadap saudara saya, perundungan dilakukan oleh tiga orang, setiap hari saudara saya diminta uang Rp 10.000,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Namun, kasus perundungan ini berakhir damai. Kesepakatan tersebut tercapai setelah polisi melakukan mediasi dengan melibatkan pihak sekolah, orangtua terduga pelaku, orangtua korban, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia )KPAI Kita Bogor di gedung sekolah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (14/10/2024).
Orangtua terduga pelaku B dan Z sudah meminta maaf kepada orangtua korban A. Pihak sekolah juga memberikan sanksi kepada B dan Z berupa skors selama tiga hari dan diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPAI
-

Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Warisan, Sebut Laporan Cucu karena Ulah Menantu
Jakarta, Beritasatu.com – Artis senior Ratna Sarumpaet akhirnya angkat bicara terkait tuduhan penggelapan harta warisan yang dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, pada Oktober 2024 lalu. Klarifikasi tersebut disampaikan Ratna dalam sebuah wawancara di Channel YouTube Reyben Unlocked, yang dikutip oleh Beritasatu.com pada Sabtu (21/12/2024).
“Sebelum saya bicara, saya garis bawahi dahulu. Sebenarnya, walaupun yang melaporkan saya itu Husein, tetapi dia bukan otaknya. Otaknya adalah [disensor]. Jadi, dia memperalat anak untuk merongrong keluarga abahnya,” ujar Ratna.
Ratna menjelaskan, anak pertamanya, Mohammad Iqbal Alhady, yang juga ayah dari pelapor, memiliki gangguan kesehatan mental berupa skizofrenia. Kondisi ini membuatnya bertanggung jawab atas kebutuhan hidup keluarga anaknya.
“Saya yang menanggung kebutuhan mereka karena anak saya sakit, tetapi saya bingung, kenapa mereka melaporkan saya soal warisan, padahal abahnya masih sehat dan hidup. Selama ini, mereka bahkan tidak pernah menjenguk abahnya,” kata Ratna.
Ratna menilai, tindakan cucunya tersebut dipengaruhi oleh menantunya yang dianggap memiliki motivasi untuk menguasai harta warisan. “Saya pikir anak-anak ini sebenarnya tidak seburuk ini, kalau bukan ibunya yang mencekoki kebencian itu,” tegasnya.
Ratna Sarumpaet menambahkan, sebelum dilaporkan terkait penggelapan harta warisan, ia sudah beberapa kali menerima somasi terkait kewajiban melaporkan harta milik Iqbal kepada cucu-cucunya, meskipun anaknya masih hidup.
“Mereka pernah gugat saya karena penelantaran anak ke KPAI, tetapi semuanya batal karena saya buktikan semua kebutuhan keluarga Iqbal sudah saya penuhi,” tuturnya.
Ratna bahkan mengaku telah menyediakan berbagai kebutuhan penting bagi keluarga anaknya, termasuk rumah dan mobil. Namun, beberapa bulan setelah itu, ia kembali menghadapi gugatan yang dinilainya tidak beralasan.
“Padahal, semuanya sudah saya penuhi. Dua bulan kemudian, saya digugat lagi. Kok mereka sampai hati?” ungkap Ratna.
Meski menghadapi tuduhan penggelapan harta warisan, Ratna menegaskan dirinya tidak menyimpan dendam terhadap pihak pelapor. “Aku tuh enggak bisa dendam. Kalau anak-anak bilang kelemahan umi itu terlalu baik, tetapi menurut saya, tidak ada yang terlalu baik. Tugas saya adalah mencintai keluarga saya,” pungkasnya.
-

Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri Judi Online Berkedok Game
Jakarta, CNN Indonesia —
Judi online terkadang menyamar sebagai game biasa di smartphone untuk menjebak penggunanya. Simak ciri-ciri judi online berkedok game.
Judi online kini menjadi masalah serius di Indonesia. Data pemerintah menunjukkan 8,8 juta orang bermain judi online dan mayoritas dari mereka adalah anak mudah.
Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maryati Solihah menyebut 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Angka ini merupakan dua persen dari total 168 juta transaksi judi online di Indonesia.
Salah satu modus judi online memang menyamar sebagai game biasa yang dapat dimainkan berbagai kalangan. Maka, tak heran jika banyak anak ikut terjerumus dalam perjudian online ini.
Oleh karena itu, orang tua perlu mengetahui ciri judi online berkedok game online agar anak dapat terhindar dari jeratan praktik haram tersebut. Lantas, bagaimana ciri-ciri judi online berkedok game?
Presiden Asosiasi Game Indonesia Cipto Adiguno mengatakan baik judi online atau game memang memiliki penampilan luar yang sama. Namun, pengguna masih dapat melihat perbedaan keduanya ketika mengeluarkan mata uang.
“Pembeda utama antara judi dengan game, adalah fasilitas untuk mengeluarkan mata uang digital dalam game, misalnya koin atau diamond, menjadi mata uang asli, misalnya rupiah, dolar,” ujar Cipto beberapa waktu lalu, mengutip CNBC.
Dengan penampilan yang hampir sama, Cipto meminta ada pendaftaran bagi seluruh produk game. Hal ini agar semua game dapat diperiksa secara terperinci.
Ia mengungkap pendaftaran dapat melalui dua cara. Yakni, dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau melalui sistem rating game IGRS.
“Sudah, regulasinya [soal pendaftaran produk game] sedang disusun dan/atau direvisi,” ungkapnya.
Perputaran uang judi online
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kelompok anak muda, 80 persennya berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa, melakukan transaksi judi online rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari.
“Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11).
Meski nominalnya kecil, PPATK menyoroti dampak besar judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena banyak yang menggunakan hingga 70 persen dari penghasilan harian mereka untuk bermain judi.
“Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Dan ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya.
Natsir menjelaskan perputaran uang judi online di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.
Namun, PPATK berharap koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Meskipun judi online terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.
Terjadi lonjakan signifikan sejak 2017, di mana perputaran uang judi online meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.
(tim/dmi)
[Gambas:Video CNN]
-

Usia Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi, Aturan Masih Digodok
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia pengguna medsos atau media sosial bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari misi perlindungan masa depan anak Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perlindungan Anak hingga KPAI untuk mengkaji lebih dalam rencana pembatasan usia pengguna medsos tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menjadi pihak yang mendukung penuh wacana pembatasan usia pengguna medsos bagi anak di bawah umur.
Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan wacana pembahasan usia pengguna medsos itu bakal dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI yang rangkaiannya saat ini sedang berjalan.
Hasil keputusannya, entah dalam bentuk taujihad (rekomendasi) atau dalam bentuk lain, akan difinalisasi dan diumumkan besok, Kamis (19/12).
“Artinya pembatasan itu setuju, aturan pembatasan ya. Cuma berapa, umur berapa itu saya kira nanti itu menjadi pembahasan kita. Kalau Australia sudah mendahului [usia] 16 tahun, tapi kalau kita kan harus dibahas dulu itu,” kata Masduki di sela-sela Mukernas MUI di Hotel Sahid, Selasa (17/12).
Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Pratiwi mengatakan Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait pembatasan anak dalam menggunakan gadget atau gawai sebelum usia matang.
Sehingga, mereka diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan gawai dan dapat membentuk karakter anak-anak yang menjadi aset berharga di masa depan.
“Ini sedang kita pikirkan kira-kira di Indonesia cocok seperti apa? Kerana budaya Indonesia dengan Australia tentu berbeda. Jadi sabar saja, tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Molly dikutip dari Antara.
Molly menjelaskan perlindungan kepada generasi muda memang menjadi konsentrasi pemerintah saat ini, demi terciptanya generasi unggul di Indonesia emas 2045 mendatang.
Baginya, penggunaan gadget yang tidak sesuai dengan kebutuhannya dapat menjadi bencana bagi generasi tersebut yang terpapar dengan konten-konten negatif untuk kehidupan mereka nantinya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendukung penerapan undang-undang untuk membatasi usia dalam mengakses medsos.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai saat ini dampak negatif dunia digital bagi mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.
“Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan,” kata Aris seperti dikutip detikcom, Selasa (17/12).
Aris mengatakan perlu kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. Dia juga mendorong ditingkatkannya literasi digital kepada anak.
“Batas umur perlu kajian mendalam, sebenarnya terpenting anak penguatan literasi digital,” tutur dia.
“Literasi digital bisa melalui edukasi dan sosialisasi secara masif melalui lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang publik lainnya,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih mencermati usulan regulasi yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.
Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.
“Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12).
Dave mengatakan posisi Komisi I DPR RI masih menunggu setiap usulan yang masuk termasuk tindak lanjut dari pemerintah. Dave menyebut pihaknya baru akan membahas konsep aturan ini jika pemerintah sudah sepakat.
“Kita lihat gimana situasi nantinya, bilamana pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti, bisa kita bahas konsepnya apa ke depan,” kata politikus Golkar ini.
Wacana pembatasan usia pengguna medsos sebenarnya bukan barang baru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial (medsos). Batasan usianya adalah 17 tahun.
“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip Antara, Kamis (19/11/2020).
Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.
Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.
Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada persetujuan dari orang tua.
Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.
“Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” kata Semuel.
(rzr/fra)
[Gambas:Video CNN]
-

Dampak Digital ke Anak Mengkhawatirkan
Jakarta –
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menanggapi wacana undang-undang untuk membatasi usia dalam mengakses media sosial (medsos). Aris menilai saat ini dampak negatif dunia digital bagi mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.
“Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan,” kata Aris kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Aris mengatakan perlu kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. Dia juga mendorong ditingkatkannya literasi digital kepada anak.
“Batas umur perlu kajian mendalam, sebenarnya terpenting anak penguatan literasi digital,” tutur dia.
Adanya pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial, kata Aris, diharapkan akan mengurangi dampak negatif. Dia mengungkap data perilaku penyimpangan anak berawal dari tontonan di media sosial.
“Harapannya demikian, pengaruh negatif media sosial terhadap anak bisa diminimalisir, berdampak pada kesehatan mental dan prilaku positif anak. Karena KPAI menemukan beberapa kejadian prilaku menyimpang anak, berawal dari tontonan di medsos,” sebut Aris.
“Literasi digital bisa melalui edukasi dan sosialisasi secara masif melalui lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang publik lainnya,” pungkasnya.
Komisi I DPR Cermati Wacana UU Batas Usia Akses Mendos
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih sebatas mencermati usulan pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial. Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.
(lir/eva)
-

Kasus Bayi Tertukar di RS Islam Jakarta, Dinkes DKI: Kita Tindak Tegas Jika Tenaga Medis Lalai
ERA.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kasus bayi tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Jakarta Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Kita akan tindak tegas apabila terdapat bukti kelalaian tenaga medis dalam memberikan layanan kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Ani menyebut sudah berkoordinasi dan meminta klarifikasi tertulis dari pihak manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih. Surat klarifikasi telah disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit pada Kamis (12/12).
“Sebelumnya, pada Selasa (10/12), tim Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal) terhadap RS Islam Jakarta Cempaka Putih,” ujar Ani.
Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga telah menginstruksikan RS Islam Jakarta Cempaka Putih untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap pegawai.
Tak hanya itu, pihak RS juga harus melakukan sosialisasi terkait pelayanan prima atau komunikasi efektif kepada semua pegawai agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
“Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan profesional bagi masyarakat Jakarta. Kami berharap, masyarakat dapat menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh terkait permasalahan ini,” ucap Ani.
Dari hasil pertemuan dengan Dinkes Provinsi DKI Jakarta dengan pihak RS Islam Jakarta Cempaka Putih, diketahui bahwa benar bayi nyonya F mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Islam Jakarta Cempaka Putih pada 16-17 September 2024.
Lalu, F masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 16 September 2024 dan mendapat tindakan operasi Sectio Cesaria dengan bayi lahir berjenis kelamin laki-laki.
Kemudian, pihak keluarga telah menandatangani surat keterangan lahir bayi F dalam masa perawatan. Bayi F mengalami gangguan kesehatan, sehingga dipindahkan ke ruang intensif dan dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024.
Pihak RS telah tiga kali melakukan mediasi pertemuan dengan pihak keluarga pada 21 September 2024, 2 Oktober 2024, dan 11 Oktober 2024. Pihak keluarga dan RS telah bersepakat untuk melakukan pemeriksaan DNA yang biayanya ditanggung oleh RS Islam Jakarta Cempaka Putih.
RS Islam Jakarta Cempaka Putih juga telah menelusuri secara menyeluruh kasus ini dengan memeriksa setiap aspek prosedur medis, administrasi, dan operasional yang telah dijalankan.
Hal ini juga termasuk pada proses identifikasi meliputi pemberian identitas ibu dan bayi segera setelah kelahiran, serta menginformasikan jenis kelamin bayi dan informasi lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ayah dari jasad bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kuasa hukum ayah dari bayi tersebut, Angel mengatakan, pihaknya minta KPAI turun tangan atas kasus ini untuk meninjau isi perjanjian yang telah ditandatangani oleh ayah dari bayi itu.
“Apapun hasil tes DNA, entah positif atau negatif, si ayah korban tidak boleh melakukan tindakan hukum. Apapun, akan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Angel saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/12). (Ant)
-

8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret
GELORA.CO – Inilah kabar terbaru soal penganiayaan bocah berinisial KM yang masih berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
Terbaru ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.
Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.
Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.
Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.
Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).
“Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.
“Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” kata Iptu Joko.
Ia menuturkan, pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.
Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.
Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Joko.
Disdik Boyolali Turun Tangan
Diketahui, KM dianiaya belasan warga, termasuk Pak RT lantaran dituduh mencuri celana dalam, Senin (18/11/2024) lalu.
Ia pun mendapatkan luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.
Mengutip Tribun Solo, Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental korban kekerasan.
“Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder,” kata Supana.
Kasus kekerasan ini, ujar Supana, jangan sampai mengganggu pendidikan korban.
“Misalnya secara psikis lagi down (turun) kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ujarnya.
Pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologi korban.
“Kemudian secara perlindungan anak, kita juga berkoordinasi dengan KPAI. Jadi kita sama-sama,”
“Jadi kami pastikan untuk pelayanan pendidikan bagi anak. Hak-haknya tidak terkurangi. Yang lain kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD (organisasi perangkat Daerah) secara sinergis,” pungkasnya.
Pihak Keluarga Laporkan 15 Orang
Kini, pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).
Salah satu pengacara korban, Tania Rahma menuturkan, pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.
“Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujarnya.
Tania menuturkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.
“Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya.
Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.
Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.
“Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.
Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.
Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.
“Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.
Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.
Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.
“Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya.
Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.
Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit.
“Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, korban alami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang.
“(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya.
-

8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal penganiayaan bocah berinisial KM yang masih berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
Terbaru ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.
Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.
Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.
Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.
Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).
“Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.
“Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami,” kata Iptu Joko.
Ia menuturkan, pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.
Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.
Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Joko.
Disdik Boyolali Turun Tangan
Diketahui, KM dianiaya belasan warga, termasuk Pak RT lantaran dituduh mencuri celana dalam, Senin (18/11/2024) lalu.
Ia pun mendapatkan luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.
Mengutip Tribun Solo, Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental korban kekerasan.
“Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder,” kata Supana.
Kasus kekerasan ini, ujar Supana, jangan sampai mengganggu pendidikan korban.
“Misalnya secara psikis lagi down (turun) kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ujarnya.
Pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologi korban.
“Kemudian secara perlindungan anak, kita juga berkoordinasi dengan KPAI. Jadi kita sama-sama,”
“Jadi kami pastikan untuk pelayanan pendidikan bagi anak. Hak-haknya tidak terkurangi. Yang lain kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD (organisasi perangkat Daerah) secara sinergis,” pungkasnya.
Pihak Keluarga Laporkan 15 Orang
Kini, pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).
Salah satu pengacara korban, Tania Rahma menuturkan, pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.
“Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujarnya.
Tania menuturkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.
“Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya.
Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.
Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.
“Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.
Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.
Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.
“Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.
Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.
Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.
“Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya.
Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.
Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit.
“Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, korban alami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang.
“(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya kepada TribunSolo.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Miris! 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Banyusri Boyolali, Ada yang Berprofesi Sebagai Guru
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)
-

Ayah dari Bayi Tertukar Laporkan RS Islam Cempaka Putih ke KPAI
ERA.id – Ayah dari jasad bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kuasa hukum ayah dari bayi tersebut, Angel mengatakan, pihaknya minta KPAI turun tangan terkait kasus dugaan bayi tertukar. Hal ini karena ayah dari bayi itu menandatangani perjanjian dengan pihak rumah sakit.
“Apapun hasil tes DNA, entah positif atau negatif, si ayah korban tidak boleh melakukan tindakan hukum. Apapun, akan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Angel, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).
Angel menyebutkan, dalam surat perjanjian itu disebutkan pihak ayah dari bayi tidak boleh melakukan tindakan hukum kepada pihak RS apa pun hasil dari tes DNA.
“Nah itu aku keberatannya di situ. Makanya aku minta tolong sama KPAI, tinjau ulang itu perjanjian,” tegasnya.
Lalu, pihak RS juga disebut sudah melanggar perjanjian yang telah disepakati. Pada perjanjian itu pihak RS akan menanggung seluruh biaya tes DNA.
Namun, kenyataannya pihak RS meminta perusahaan tempat ayah dari bayi itu bekerja terlebih dahulu yang membiayai tes DNA. Setelah itu baru pihak RS akan mengganti biaya tes DNA yang dikeluarkan perusahaan tempat ayah dari bayi itu bekerja.
“Nah jadi ternyata disuruh perusahaan dulu yang bayar, nanti diganti oleh rumah sakit,” kata Angel.
Atas dasar itu, kata Angel, KPAI akan memanggil pihak RS untuk menjelaskan hal tersebut.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MR (27) menduga bayinya tertukar di sebuah rumah sakit (RS) kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan bayi tersebut dalam kondisi meninggal dunia.
RS Islam Cempaka Putih menyatakan siap memfasilitasi proses pemeriksaan tes DNA terkait adanya dugaan bayi yang tertukar dalam kondisi meninggal dunia.
Hal ini dikatakan Direktur Utama RS Islam Jakarta Cempaka Putih Jack Pradono Handojo usai melakukan mediasi dengan kedua orang tua yang bayinya meninggal dunia sehari setelah lahir.
“Alhamdulillah hari ini telah terjadi pertemuan dan kesepakatan dalam suasana yang penuh kekeluargaan. Intinya Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih akan memfasilitasi proses pemeriksaan tes DNA untuk menguak kebenaran,” katanya.
/data/photo/2024/05/17/664733345c85a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
