Kementrian Lembaga: KPAI

  • ‘Berantakan’ Tangis Ibu Lihat Putranya Ngaku Disiksa Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

    ‘Berantakan’ Tangis Ibu Lihat Putranya Ngaku Disiksa Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Tangis Yulida tidak terbendung saat menceritakan tindakan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap anaknya.

    Anaknya berinisial DW kini ditahan atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Tasikmalaya pada  17 November 2024.

    Yulida bersama orangtua anak-anak yang ditahan, pengacara, KPAI dan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadukan kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan aparat kepolisian kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (21/1/2025).

    Sehari-hari Yulida bekerja sebagai penjahit. “Saya di sini mencari keadilan. Karena anak saya sudah yakin tidak melakukan. Anak saya sumpah demi Allah tidak melakukan seperti waktu di BAP,” kata Yulida kepada anggota Komisi III DPR RI.

    Yulida mengaku anaknya mengalami penyiksaan. Ia melihat ada bekas luka sundutan rokok di tubuh putranya.

    “Anak saya waktu itu berantakan. Kata anak saya dipukul, ditendang di dalam waktu pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan dianiaya dulu oleh polisi yang menangkapnya,” kata Yulida.

    Saat pemeriksan, kata Yulida, anaknya tidak didampingi penasehat hukum. Ia hanya dihubungi oleh Kanit setelah putranya selesai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Ia pun tidak pernah mendampingi anaknya saat proses BAP.

    “Saya suruh baca enggak kuat membacanya. Mah sumpah demi Allah tidak melakukan seperti itu,” katanya.

    “Saya ditekan, saya dipaksa, saya disiksa, takut,” sambung Yulida menirukan pengakuan anaknya.

    Oleh karena itu, Yulida mengadukan peristiwa itu kepada Komisi III DPR untuk mencari keadilan.

    “Karena anak saya kasihan. Saya memohon mencari keadilan yang seadil-adilnya, anak saya dituduh membacok, mohon bantuan pak,” imbuhnya.

    Orangtua lainnya, Anita menuturkan anaknya bersama teman-teman lainnya sedang berada di rumahnya. 

    Mereka berada di rumah Anita sejak malam hingga pagi hari. 

    “Anak-anak di rumah ga kemana-mana. Dituduh, difitnah, disiksa,” kata Anita, orangtua dari anak R di ruang rapat Komisi III DPR RI.

    Anita menuturkan sang anak sempat curhat dirinya dijambak lalu kepalanya dibenturkan sehingga bibirnya terluka.

    Tak hanya itu, anak Anita juga diludahi wajahnya dan ditampar. “Saya sakit, anak saya enggak bersalah, mohon keadilan. Mungkin dengan kami kesini mendapatkan keadilan. Di sana tidak ada keadilan bagi anak-anak kami. Sudah enggak benar,” katanya.

    Selain itu, Anita mengatakan anak-anak menerima perkataan kasar bila selesai sidang ketika menuju mobil tahanan.

    “Mobil tahanan dipukul, ada kalimat selesaiin di jalan saja, dari situ muncul mental anak hancur. Dikeluarin dari sekolah, karena sesuatu perbuatan yang tidak dilakukan,” imbuhnya.

    Penjelasan Rieke Diah Pitaloka

    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan kasus dugaan salah tangkap tersebut terjadi di wilayah Tasimalaya, Jawa Barat. 

    Korban berjumlah empat anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.

    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025). 

    Rieke menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

    Politikus PDI Pejruangan itu mengungkapkan anak-anak tersebut tidak didampingi saat pemeriksaan. 

    Mereka lalu didampingi pengacara pro bono asal Bandung, Nunu Mujahidin.

    Namun, Nunu tidak mendampingi anak-anak tersebut dari awal.

    “Saya sangat menghargai jika komisi III untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan. Saya sudah ajukan saya tidak tahu dibacakan atau tidak,” katanya.

    Sedangkan, Nunu Mujahidin menyampaikan kronologi kasus pengeroyokan tersebut.

    Peristiwa itu terjadi pada 17 November 2024. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.

    Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka

    “Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu. 

    “Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” sambungnya. 

    Pada 6 Januari 2025, lanjut Nunu, hakim menolak dakwaan terhadap keempat anak tersebut dalam sidang eksepsi. 

    Hakim pun memerintahkan anak-anak tersebut dibebaskan. 

    “Lalu pada hari yang sama, pada 6 Januari, terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, pidana khusus anak, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi,” ungkap Nunu. 

    Nunu pun mengeklaim bahwa dalam proses persidangan tidak ada bukti bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi kejadian pada pengeroyokan. 

    Kondisi Miris Anak-anak

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengungkapkan kondisi miris anak-anak tersebut di tahanan.

    KPAI telah melakukan investigasi pada 12-14 Januari 2024. Mereka menemukan sejumlah fakta bahwa anak-anak tersebut tidak ada di TKP pada tanggal tersebut.

    “Anak-anak mengalami kekerasan intimidasi bahkan para ibu mengalami tekanan ketika proses di kepolisian,” kata Dian.

    Dian lalu bercerita mengenai kondisi anak-anak yang ditempatkan di ruang tahanan Polsek Tawang Tasikmalaya.

    Ia menilai ruang tahanan itu tidak layak ditempati anak-anak.

    “Tidak ada cahaya, cahaya dari lampu sejauh tiga meter, anak-anak hanya mengaji tapi bacanya harus di pinggiran pintu sel. Itu salah satu bentuk bahwa tahanan tidak layak untuk anak,” katanya.

    Selain itu, Dian menuturkan anak-anak tersebut akses bertemu dengan orangtua terbatas. Oleh karena itu, Dian menuturkan anak-anak mengalami pelanggaran hak serius dan memerlukan respon cepat pemerintah supaya kasus itu terselesaikan dengan baik.

    “Sehingga anak bisa kembali ke keluarga. Diperlukan pemulihan psikis dan fisik, hak-hak dipulihkan selama dia ditahan unprocedural,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Dian mengungkapkan pihaknya menemui saksi berusia 14 tahun yang mengalami stress hingga menutup diri.

    “Seharian tidur saja, karena  proses pemeriksaan yang berat. Proses penangkapan dia di video live,” katanya.

    Saat mendengar kata polisi, kata Dian, saksi tersebut masuk ke kolong tempat tidur.

    Respon Komisi III DPR

    Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya berpeluang memanggil jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan. 

    “Kalau begini ceritanya, bisa jadi kita harus memanggil Kapolres setempat ya, Tasikmalaya Kota. Enggak apa-apa, kita tetap merespons dan tetap akan ada kesimpulan yang bermanfaat di masa urgen ini,” kata Habiburokhman. 

    Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memang tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang bergulir terkait dugaan pengeroyokan itu. 

    Namun, Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap tersebut.

     “Kita punya hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dengan cara kita. Apakah itu rekomendasi dari Komisi III, apakah tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Nanti kita lihat. Kita dapatkan data dengan akal sehat, hal yang disampaikan dari KPAI dan penasihat hukum jelas itu,” pungkas Habiburokhman. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Rieke Ngadu Dugaan Polisi Salah Tangkap Anak ke DPR, Terkuak Kondisi Miris di Penjara Saat Ngaji

    Rieke Ngadu Dugaan Polisi Salah Tangkap Anak ke DPR, Terkuak Kondisi Miris di Penjara Saat Ngaji

    TRIBUNJAKARTA.COM  – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengadu dugaan salah tangkap anak oleh aparat kepolisian ke Komisi III DPR RI pada Selasa (21/1/2025).

    Terkuak kondisi miris anak-anak saat berada di tahanan Polsek Tawang, Tasikmalaya.

    Rieke menjelaskan kasus dugaan salah tangkap tersebut terjadi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. 

    Korban berjumlah empat anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.

    “Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak,” kata Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025). 

    Rieke menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

    Politikus PDI Pejruangan itu mengungkapkan anak-anak tersebut tidak didampingi saat pemeriksaan. 

    Mereka lalu didampingi pengacara pro bono asal Bandung, Nunu Mujahidin.

    Namun, Nunu tidak mendampingi anak-anak tersebut dari awal.

    “Saya sangat menghargai jika komisi III untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan. Saya sudah ajukan saya tidak tahu dibacakan atau tidak,” katanya.

    Sedangkan, Nunu Mujahidin menyampaikan kronologi kasus pengeroyokan tersebut.

    Peristiwa itu terjadi pada 17 November 2024. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.

    Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka

    .Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu. 

    “Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” sambungnya. 

    Pada 6 Januari 2025, lanjut Nunu, hakim menolak dakwaan terhadap keempat anak tersebut dalam sidang eksepsi. 

    Hakim pun memerintahkan anak-anak tersebut dibebaskan. 

    “Lalu pada hari yang sama, pada 6 Januari, terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, pidana khusus anak, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi,” ungkap Nunu. 

    Nunu pun mengeklaim bahwa dalam proses persidangan tidak ada bukti bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi kejadian pada pengeroyokan. 

    Kondisi Miris Anak-anak

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengungkapkan kondisi miris anak-anak tersebut di tahanan.

    KPAI telah melakukan investigasi pada 12-14 Januari 2024. Mereka menemukan sejumlah fakta bahwa anak-anak tersebut tidak ada di TKP pada tanggal tersebut.

    “Anak-anak mengalami kekerasan intimidasi bahkan para ibu mengalami tekanan ketika proses di kepolisian,” kata Dian.

    Dian lalu bercerita mengenai kondisi anak-anak yang ditempatkan di ruang tahanan Polsek Tawang Tasikmalaya.

    Ia menilai ruang tahanan itu tidak layak ditempati anak-anak.

    “Tidak ada cahaya, cahaya dari lampu sejauh tiga meter, anak-anak hanya mengaji tapi bacanya harus di pinggiran pintu sel. Itu salah satu bentuk bahwa tahanan tidak layak untuk anak,” katanya.

    Selain itu, Dian menuturkan anak-anak tersebut akses bertemu dengan orangtua terbatas. Oleh karena itu, Dian menuturkan anak-anak mengalami pelanggaran hak serius dan memerlukan respon cepat pemerintah supaya kasus itu terselesaikan dengan baik.

    “Sehingga anak bisa kembali ke keluarga. Diperlukan pemulihan psikis dan fisik, hak-hak dipulihkan selama dia ditahan unprocedural,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Dian mengungkapkan pihaknya menemui saksi berusia 14 tahun yang mengalami stress hingga menutup diri.

    “Seharian tidur saja, karena  proses pemeriksaan yang berat. Proses penangkapan dia di video live,” katanya.

    Saat mendengar kata polisi, kata Dian, saksi tersebut masuk ke kolong tempat tidur.

    Respon Komisi III

    Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya berpeluang memanggil jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan. 

    “Kalau begini ceritanya, bisa jadi kita harus memanggil Kapolres setempat ya, Tasikmalaya Kota. Enggak apa-apa, kita tetap merespons dan tetap akan ada kesimpulan yang bermanfaat di masa urgen ini,” kata Habiburokhman. 

    Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memang tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang bergulir terkait dugaan pengeroyokan itu. 

    Namun, Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap tersebut.

     “Kita punya hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dengan cara kita. Apakah itu rekomendasi dari Komisi III, apakah tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Nanti kita lihat. Kita dapatkan data dengan akal sehat, hal yang disampaikan dari KPAI dan penasihat hukum jelas itu,” pungkas Habiburokhman. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Lolly Keluar dari Rumah Sakit Polri, Razman Arif Nasution: Saya Enggak Tahu

    Lolly Keluar dari Rumah Sakit Polri, Razman Arif Nasution: Saya Enggak Tahu

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution tidak mengetahui keberadaan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly, setelah keluar dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.  

    “Lolly sudah dipindahkan. Tidak ada lagi di RS Polri. Dia sudah keluar dari rumah sakit itu Jumat (17/1/2025). Sudah tiga hari lalu, dan itu malam-malam,” ungkap pengacara Razman Arif Nasution dikutip dari channel YouTube, Senin (20/1/2025).

    Razman Arif Nasution mengaku, tidak tahu di mana keberadaan Lolly saat ini.

    “Saya enggak tahu di mana dia sekarang. Dan menurut informasinya, dia keluar hari Jumat malam itu,” lanjutnya.

     Kuasa hukum Vadel Badjideh itu mencurigai Lolly bukan kabur, melainkan dipindahkan oleh orang yang tidak suka dengan keberadaan putri Nikita Mirzani yang lebih nyaman di RS Polri ketimbang di rumah aman.

    “Kalau kita, banyak dugaan. Apa dia dibius baru dibawa, sehingga dia tidak sadar atau apa. Karena, dia pasti akan melakukan perlawanan, tetapi seandainya itu baik juga tidak apa-apa. Kan baik-baik saja,” tegasnya lagi.

    Razman Arif Nasution menyebut, pihak RS Polri tidak mengetahui secara detail ke mana Lolly dibawa pergi.

    “Pihak rumah sakit bilang juga enggak tahu, karena malam-malam. Atas peristiwa ini, kita enggak perlu saya tantrum juga. Enggak ada juga saya marah-marah,” tuturnya.

    “Saya hanya akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sosial saja, tanggung jawab kemanusiaan kepada Lolly yang minta tolong ke saya. Saya yakin Kemen PPPA, Unit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, KPAI akan koordinasi ke saya dimana dan bagaimana penempatan Lolly sekarang,” tandas pengacara Razman Arif Nasution yang tidak mengetahui keberadaan putri Nikita Mirzani, Lolly.

  • Bantah Jadi Pengacara Lolly, Razman Arif Nasution Sebut Belum Terima Surat Kuasa

    Bantah Jadi Pengacara Lolly, Razman Arif Nasution Sebut Belum Terima Surat Kuasa

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution membantah kabar sudah menjadi kuasa hukum putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly. Razman Arif Nasution mengaku belum menerima surat kuasa dari Lolly.

    “Kalau Hotman bilang anak di bawah umur tidak boleh memberikan kuasa. Lah, yang memberikan kuasa siapa? Enggak ada itu, saya tidak terima kuasa dari dia (Lolly),” kata pengacara Razman Arif Nasution dikutip dari channel YouTube, Minggu (19/1/2025).

    “Hingga saat ini tidak ada saya terima surat kuasa dari Lolly biar kalian tahu,” ungkapnya.

    Razman Arif Nasution mengatakan, kehadirannya pada diri Lolly atas permintaan dari putri Nikita Mirzani dan bukan datang dari keluarganya.

    “Saya hanya perwakilan diri dia (Lolly) yang dia sampaikan kepada KPAI, penyidik, Kementerian PPA, dan semua ada rekamannya. Lalu apalagi?” lanjutnya.

    “Kalau mereka anggap sudah datang ke saya, kemudian saya serahkan ke polisi dan polisi yang bertanggung jawab ya monggo saja. Besok, kalau ada masalah ya jangan salahkan saya,” tuturnya.

    Menurutnya, apa yang dilakukan untuk Lolly hanya semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai orang yang telah memiliki keluarga.

    “Tanggung jawab moral saya itu sederhana. Kenapa? Karena, saat melarikan diri dari rumah aman, dia (Lolly) mencari saya,” jelasnya lagi.

    “Di situ kan urgensinya jelas, bahwa dia meminta perlindungan hukum makanya saya bawa ke Polres, bisa saja saya bawa ke Bareskrim atau Kementerian PPA atau Kementerian Sosial. Bagi saya ini bicara tanggung jawab moral sebagai orang tua,” tuturnya.

    Razman Arif Nasution juga tidak mempersoalkan terkait keinginan Lolly yang minta untuk diadopsi.

    “Saya melihat bahwa ada kesepakatan secara bersama untuk menjaga Lolly sampai dewasa selama empat bulan ke depan. Buat saya, Lolly mau dia ikut saya boleh atau tidak juga boleh yang penting dia menjadi anak yang baik dan aman. Saya yakin ketika sudah dewasa maka akan menemukan jalan yang baik,” pungkas pengacara Razman Arif Nasution yang menegaskan dirinya belum menerima surat kuasa dari putri Nikita Mirzani, Lolly.

  • Tiga Pekan Berlalu, Penyebab Jatuhnya Bocah di Apartemen Tangsel Belum Juga Terungkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Januari 2025

    Tiga Pekan Berlalu, Penyebab Jatuhnya Bocah di Apartemen Tangsel Belum Juga Terungkap Megapolitan 18 Januari 2025

    Tiga Pekan Berlalu, Penyebab Jatuhnya Bocah di Apartemen Tangsel Belum Juga Terungkap
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Sudah tiga pekan berlalu, penyebab jatuhnya bocah berinisial A dari lantai 18 sebuah apartemen di
    Pondok Aren
    , Tangerang Selatan, belum terungkap.
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024.
    Kapolsek Pondok Aren Komisaris Muhibbur mengungkapkan polisi masih mendalami insiden yang menimpa bocah perempuan berusia enam tahun tersebut.
    “Kami masih mendalami (penyebab terjatuhnya korban), itu masih dalam proses,” ujar Muhibbur saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (18/1/2024).
    Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan dengan melibatkan Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
    “Nanti kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres. Perkembangan akan kami sampaikan setelah ada informasi baru,” tambah Muhibbur.
    Insiden ini terjadi di sebuah apartemen yang terletak di Jalan Jombang Raya, Parigi, Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 15.55 WIB.
    Awalnya, seorang diduga asisten rumah tangga (ART) menanyakan keberadaan anak kepada sekuriti apartemen, Saiful Anwar, dan pengelola apartemen, Windani.
    “Perempuan diduga pembantu bertanya mencari anak hilang. Saksi kemudian membantu mencari keberadaan anak itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
    Setelah pencarian, Saiful menemukan tubuh korban di area rumput dekat Tower B apartemen dalam kondisi telungkup.
    Saksi segera menghubungi koordinator sekuriti dan ambulans untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro.
    “Namun, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal pada pukul 17.35 WIB,” ungkap Ade Ary.
    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban langsung dikafani dan dibawa ke kampung halamannya di Palembang.
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti belum terungkapnya penyebab jatuhnya korban.
    Komisioner KPAI, Jasra Putra, meminta pengelola apartemen dan kepolisian untuk tidak menutup-nutupi penyebab jatuhnya korban yang menyebabkan meninggal dunia.
    “Ya (jangan ada yang ditutupi) karena kan ini ada yang meninggal, itu harus diungkap kenapa korban jatuh gitu ya. Saya kira ini penting ya karena setiap nyawa anak itu penting,” kata Jasra saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (31/12/2024).
    Jasra mendesak kepolisian untuk segera mengungkap penyebab pasti insiden tersebut agar tidak ada spekulasi yang berkembang di masyarakat.
    Ia menekankan pentingnya meminta keterangan dari semua yang mengetahui kejadian ini, termasuk saksi dan pengasuh korban, untuk membantu proses penyelidikan.
    “Hak hidup itu kan bagian dari hak asasi, termasuk si anak. Dan tak boleh satu orang pun, termasuk juga negara, menghalangi hak hidup gitu ya. Saya kira itu harus diungkap gitu ya,” tambahnya.
    KPAI juga menekankan pentingnya mengungkap kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi insiden ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deddy Corbuzier Marah-marah ke Siswa Keluhkan MBG Tak Enak, Guntur Romli Dorong KPAI Bertindak

    Deddy Corbuzier Marah-marah ke Siswa Keluhkan MBG Tak Enak, Guntur Romli Dorong KPAI Bertindak

    GELORA.CO – Kritik Deddy Corbuzier (DC) dengan nada marah-marah seorang anak sekolah yang terang-terangan mengeluhkan rasa ayam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak enak menjadi perhatian banyak masyarakat. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Mohamad Guntur Romli pun buka suara.

    Guntur Romli pun mengkritik Deddy Corbuzier. “Menurut saya tidak layak konten DC seperti itu, sebagai reaksi pada pengakuan jujur dan lugu seorang anak-anak. Dengan membentak, pakai istilah PEA, tabok, dan lain-lain itu kekerasan verbal,” kata Guntur Romli kepada SindoNews, Sabtu (18/1/2025).

    Menurut dia, reaksi pada anak-anak tidak bisa seperti itu. “Kita mendukung MBG, apabila ada persoalan di pelaksanaan di lapangan maka perlu direspons secara bijak. Cara DC itu hanya merugikan citra pemerintahan Prabowo yang sudah bersusah payah menyukseskan program MBG,” tuturnya.

    Guntur Romli pun mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertindak merespons tindakan Deddy Corbuzier tersebut. “Saya mendorong KPAI untuk bertindak, karena konten DC itu untuk publik dan dia sering disebut public figure, apa layak dia membuat konten seperti itu? Apalagi bercerita menabok anaknya,” kata dia.

    “Selain intimidasi dan kekerasan verbal pada anak yang mengeluh makanan MBG tidak enak, konten DC juga tidak mendidik karena mengaku menabok anaknya,” pungkasnya.

  • Lolly Keluar dari Rumah Sakit Polri, Razman Arif Nasution: Saya Enggak Tahu

    Razman Arif Nasution Ungkap Fasilitas Ruangan Lolly di RS Polri yang Setara Hotel Bintang 5

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Vadel Alfajar Badjideh, Razman Arif Nasution mengungkap, kondisi ruangan di rumah sakit (RS) Polri yang ditempati putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly yang dipindahkan dari rumah aman. Razman Arif Nasution menyebut, ruangan Lolly memiliki fasilitas hotel bintang 5.

    “Dia (Lolly) betah di situ, dia bilang ke saya sudah merasa lebih terpenuhi dan tempatnya kalau bisa digambarkan ya sangat nyaman,” kata Razman Arif Nasution dikutip dari channel YouTube, Kamis (16/1/2025).

    “Kalau dikategorikan hotel berbintang itu, hotel bintang 5 termasuk fasilitasnya,” ucapnya lagi.

    Razman Arif Nasution menyebutkan bahwa di dalam ruangan tempat Lolly tinggal, terdapat area untuk beristirahat, tempat makan, serta ruang tamu. 

    “Di dalamnya ada tempat tidur, ruang tamu, ada meja makan, ada televisi bahkan ada dua, ada kamar penunggu,” tuturnya.

    “Jadi, kalau ada sesuatu dengan Lolly maka akan ada yang memantau pergerakan dia,” ungkapnya.

    Meski ditempati pada ruangan yang memiliki fasilitas mewah, Razman Arif Nasution mengatakan, tidak boleh ada orang yang bisa untuk datang melihat Lolly.

    “Hanya saja setelah saya datang sudah disepakati bahwa sekuriti diperkuat dan tidak boleh sembarangan yang masuk,” lanjutnya.

    “Yang boleh masuk hanya Kementerian PPA, KPAI, unit PPA dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel), lalu saya. Tidak boleh dijenguk Nikita Mirzani termasuk pengacara dan keluarga dari Nikita Mirzani, termasuk Edwin dan Edo,” tutup Razman Arif Nasution yang menjelaskan ruangan yang ditempatkan Lolly.

  • Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Januari 2025

    Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung Regional 16 Januari 2025

    Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com

    Pengadilan Negeri Serang
    membebaskan
    M. Saefi
    , terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
    Pria asal Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, itu dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
    “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim yang diketuai Hery Cahyono saat membacakan putusan, Kamis (16/1/2025).
    Hery mengatakan, pertimbangan hakim membebaskan terdakwa ialah karena ada
    kesepakatan perdamaian
    tertulis antara korban dan M. Saefi pada 9 Mei 2024 lalu.
    Kesepakatan itu ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota dengan tembusan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
    Selain perdamaian, kata Hery, pertimbangan lainnya adalah telah adanya pengakuan dari korban bahwa tuduhan kepada ayahnya itu dilatarbelakangi kurangnya perhatian M. Saefi terhadap korban karena lebih menyayangi ibu sambungnya.
    “Korban juga kesal kepada M. Saefi lantaran ayahnya itu lebih mementingkan ibu sambungnya, baik dari materi maupun perhatian kepada korban dan adik-adiknya,” ujar dia.
    Pada persidangan 7 September 2024, lanjut Hery, korban telah mencabut keterangannya dalam BAP tingkat penyidikan yang menyatakan bahwa ayah kandung anak korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
    “Korban di persidangan mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya,” kata Hery.
    Usai sidang,
    JPU Kejari Serang
    , Slamet, mengaku akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi atas vonis hakim.
    Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
    “Kami ajukan kasasi karena tuntutan kami 8 tahun penjara,” kata Slamet.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kondisi Lolly usai Kabur dari Rumah Aman, Razman Sebut Tak Boleh Dijenguk: Terutama Nikita Mirzani

    Kondisi Lolly usai Kabur dari Rumah Aman, Razman Sebut Tak Boleh Dijenguk: Terutama Nikita Mirzani

    TRIBUNJATIM.COM – Begini kondisi Laura Meizani Mawardi alias Lolly setelah kabur dari rumah aman atau safe house. 

    Lolly diketahui kurang lebih lima bulan berada di rumah aman. 

    Ia berada di safe house setelah Nikita Mirzani mempolisikan Vadel Badjideh, terkait dugaan tindakan asusila. 

    Namun baru-baru ini, Lolly kabur dari rumah aman karena merasa tak betah. 

    Putri Nikita Mirzani yang pernah berpacaran dengan Vadel Badjideh ini minta bantuan ke pengaca Razman Nasution. 

    Kini menurut Razman Nasution, Lolly berada di Rumah Sakit Polri. 

    “Dia bilang ke saya bahwa sudah merasa lebih terlindungi,” ungkap Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/1/2025).

    Razman pun mengakui tempat tersebut memang terlihat nyaman hingga disebutnya seperti hotel bintang lima.

    “Kalau bisa saya gambarkan ya sangat-sangat nyaman.”

    “Kalau dikategorikan hotel berbintang ya bintang lima,” katanya.

    Sedangkan Lolly sendiri juga sempat mengaku kini kondisinya jauh lebih tenang dari sebelumnya.

    Bahkan Lolly juga meminta Razman untuk mengurus kasusnya saat ini.

    “Dia sampai ngomong ke saya, dia bilang bahwa ‘saya sekarang sudah mulai relax’.”

    “Cuman dia kan mengatakan bahwa ‘saya percaya om, dan kalau ada apa-apa kalau tidak melibatkan om saya nggak mau’,” beber Razman.

    Kemudian Razman menjelaskan, Lolly saat ini hanya bisa jenguk oleh Kemen PPPA, KPAI, dan Unit PPPA Polres Jaksel. 

    Sementara Nikita Mirzani hingga keluarganya disebut tak bisa mengunjungi Lolly.

    “Karena yang boleh masuk itu hanya Kemen PPPA, KPAI, Unit PPPA Polres Jaksel saja.”

    “Kemudian sama sekali tidak boleh dijenguk yang lain, terutama Nikita Mirzani dan pengacaranya termasuk adik dan kakak, begitu updatenya,” jelas Razman.

    Razman Nasution Sepakat Adopsi Lolly

    Lolly meminta diadopsi Razman dan menolak bertemu dengan Nikita Mirzani, ibu kandungnya. (Kolase YouTube dan Grid.ID/Hana Futari)

    Sebelumnya, Razman mengaku sudah sepakat untuk mengadopsi anak Nikita, Lolly.

    Razman Nasution mengungkapkan, dirinya akan membebaskan Lolly untuk memilih tempat tinggalnya nanti.

    “Saya dengan keluarga sepakat untuk mengadopsi Laura Meizani alias Lolly untuk bagian dari keluarga kami.”

    “Dan InsyaAllah, Laura tinggal pilih, mau di Medan ada teman-temannya yang seumuran dia, kalau di sini ada adik dia,” ungkap Razman.

    “Kita pintu terbuka untuk dia,” lanjutnya.

    Namun, terlepas dari itu, Razman kini masih bingung dengan sikap Nikita.

    Padahal sebelumnya, Nikita sudah mengikhlaskan jika Razman ingin mengadopsi Lolly.

    Razman pun mengaku dirinya malah dimaki-maki oleh Nikita setelah ingin mengadopsi putri sulung sang artis.

    “Dari NM dia bilang sudah ikhlas kan, tapi besoknya saya di maki-maki lagi.”

    “Kemudian dia bilang sayang sama Lolly, dibuat judulnya, ngomong, kirim ke Instagram buat Story.”

    “Tapi dia besoknya katakan sudah disetop asuransinya,” ujar Razman

    Sehingga Razman kini bingung dengan pernyataan Nikita yang malah berubah-ubah.

    “Jadi ini yang mana, kenapa kok ngomong itu berubah-berubah,” katanya.

    Menurut Razman, jika Nikita sudah mengikhlaskan, seharusnya bisa menghubungi dirinya dengan baik.

    Selain itu, kata Razman, ia juga bakal menjalankan amanah jika diminta untuk menjaga kekasih Vadel Badjideh tersebut.

    “Maunya kalau sudah ikhlas, tinggal telepon saya ‘Bang saya titip ya, usahakan saya bisa komunikasi dengan dia’ gitu harusnya,” ucap Razman. 

    Berita Seleb lainnya

  • HNW Ingatkan Mahasiswa agar Tak Cuma Kritis, tapi Juga Bersikap Konstruktif

    HNW Ingatkan Mahasiswa agar Tak Cuma Kritis, tapi Juga Bersikap Konstruktif

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan mahasiswa dikenal sebagai penggerak demokrasi dengan aksi-aksi di jalan dan aksi intelektualnya. Karena itu dia mengingatkan agar selain menjaga marwahnya untuk tetap kritis, di sisi lain juga harus konstruktif sehingga memberi ruang untuk terjadinya solusi.

    Terlebih mengingat saat ini Indonesia dengan pemerintahan barunya sedang berupaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Meski pada realitanya menghadapi banyak tantangan dan hambatan, seperti korupsi, pengangguran, kemiskinan, maraknya tindakan kriminal, dan lainnya. Menurut HNW persoalan ini perlu keseriusan, ketulusan dan kebersamaan untuk menyelesaikannya.

    Selain itu, dia juga menyoroti fenomena filisida yang sedang hangat menjadi bahan pembicaraan belakangan ini. Adapun filisida (Filicide) yaitu terjadinya kasus kriminal pembunuhan orang tua terhadap anak-anaknya. Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Indonesia sudah Darurat Filisida. Sebelumnya KPAI juga menyatakan Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak.

    “Jadi, anak menjadi korban kejahatan seksual dan orang tua melakukan kejahatan terhadap anak. Kalau ini dibiarkan, Indonesia mau jadi apa. Kalau semua ini tidak dikritisi maka akan semakin besar dan parah kejadiannya nanti. Inilah pentingnya, generasi muda mahasiswa bersikap kritis untuk menyelamatkan masa depan mereka sendiri juga,” ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

    Hal itu dia sampaikan saat berdialog dengan mahasiswa perwakilan BEM Nusantara, di Ruang Kerja, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

    Kendati demikian, pimpinan MPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan dirinya sependapat mahasiswa tidak hanya sekadar mengkritik saja. Dia mengingatkan agar mahasiswa tetap berorientasi solusi sehingga sikap kritisnya tetap konstruktif.

    “Apakah solusi yang disampaikan tersebut diambil dan dipakai atau tidak dipakai, itu kewenangan eksekutif, karena mahasiswa tidak memiliki kekuasaan. Intinya, jangan seolah-olah mahasiswa disebut hanya sebagai tukang kritik semata, tidak mengerti solusi dan jalan keluar suatu masalah, yang sebenarnya mahasiswa memiliki kapabilitas untuk itu,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.

    Anggota DPR Fraksi PKS Dapil DKI Jakarta II ini berharap mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara tetap solid, sehingga dapat menjadi penyemangat generasi muda dan warga masyarakat. Ajakan-ajakan HNW ini disambut baik oleh utusan BEM Nusantara.

    (akn/ega)