Kementrian Lembaga: KPAI

  • Pornografi Anak Tidak Di-take Down 1×4 Jam Langsung Didenda!

    Pornografi Anak Tidak Di-take Down 1×4 Jam Langsung Didenda!

    Jakarta

    Pemerintah mengungkapkan keseriusan melindungi ruang digital dari konten berbahaya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan jika platform digital masih gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan, maka akan dikenakan denda administratif besar dan sanksi lain.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan take down konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

    “Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegas Menkomdigi Meutya dikutip dari siaran persnya, Senin (3/2/2025).

    Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

    Selain konten pornografi anak dan terorisme, Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

    Disampaikan Meutya bahwa ini penting untuk dicatat platform digital karena aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meluncurkan Saman, yakni sebuah sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten.

    Meutya mengatakan keberadaan sistem Saman ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.

    “Saman adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Menkomdigi.

    Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2021-2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

    Mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital. Menurut Meutya, ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital.

    “Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan Saman, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” tutupnya.

    (agt/fay)

  • KPAI Harap Pemerintah Atur Durasi dan Batas Usia Anak Bermedsos

    KPAI Harap Pemerintah Atur Durasi dan Batas Usia Anak Bermedsos

    Jakarta

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik langkah pemerintah akan menerbitkan aturan bermedia sosial (medsos) untuk melindungi anak. KPAI berharap pemerintah mengatur durasi dan batas usia anak bermedsos.

    “Kami kira langkah yang positif terkait pembatasan bermedia sosial bagi anak, karena selaras dengan prinsip perlindungan anak; kepentingan terbaik bagi anak,” kata Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

    KPAI menilai perlu juga melibatkan anak dalam rangka menyusun aturan bermedsos. Sementara batas usia dan durasi anak bermedsos, menyangkut perkembangan anak.

    “Maka regulasi yang akan diterbitkan harus memperhatikan pada prinsip dasar perlindungan anak, misalnya dengan membangun partisipasi anak itu sendiri dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Berikutnya perlu memperhatikan prinsip tumbuh kembang anak, misalnya dengan menerapkan batasan umur dan durasi bermedsos dalam regulasi,” ujar Aris.

    Tak hanya itu, peran orang tua hingga pelaku industri digital juga dinilai penting dalam melindung anak bermedsos. Sehingga isi atau konten medsos melindungi dan ramah kepada anak.

    “Dalam regulasi juga penting mengatur keterlibatan orang tua, sekolah, dan industri digital dalam melindungi anak-anak kita di ranah digital. Misalnya keluarga dan sekolah memperkuat literasi digital anak, industry digital bijak dalam memproduksi konten yang ramah anak,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan arahan terkini Presiden Prabowo Subianto tentang aturan bermedsos terkait anak. Prabowo, menurut Meutya, meminta agar regulasi itu rampung paling lambat dua bulan ke depan.

    “Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya, dilansir Antara, Minggu (2/2).

    (rfs/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Prabowo Kebut Selesaikan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa Alasannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Prabowo Kebut Selesaikan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa Alasannya? Nasional 3 Februari 2025

    Prabowo Kebut Selesaikan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto disebut memerintahkan empat menterinya untuk menyusun aturan tentang
    perlindungan anak
    yang harus selesai dalam waktu satu hingga dua bulan.
    Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ia dan tiga menteri Kabinet Merah Putih lainnya telah dipanggil oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) di Istana beberapa waktu lalu.
    Informasi ini diungkapkan Meutya dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
    Perlindungan Anak
    (Kemenpppa).
    “Presiden melalui penyampaian Pak Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan
    aturan perlindungan anak di ruang digital
    ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya di kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
    Menindaklanjuti perintah ini, Kementerian Komdigi bersama Kemenkes, Kemendikdasmen, dan Kemenpppa menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan menyusun aturan tersebut.
    Pembahasan aturan itu juga akan melibatkan akademisi dan aktivis pemerhati anak seperti Profesor Rosmini, Najela Shihab, Save The Children Indonesia, hingga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kak Seto.
    Salah satu poin yang mungkin akan dicantumkan dalam aturan itu menyangkut pembatasan penggunaan media sosial pada anak.
    “SK ini sudah kita tandatangani dan tim akan mulai bekerja esok Senin, 3 Februari,” ujar Meutya.
    Meutya mengatakan bahwa perintah Prabowo agar segera menyelesaikan aturan perlindungan anak bukan tanpa alasan.
    Menurutnya, terdapat beberapa persoalan yang melatarbelakangi aturan tersebut, yakni kondisi Indonesia sebagai negara dengan kasus
    pornografi anak
    terbanyak keempat di dunia.
    Kemudian, judi online yang menjangkit hampir 100 ribu anak, bullying, kekerasan seksual, dan lainnya.
    “Teman-teman sekalian, tentu bukan tanpa alasan mengingat Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak,” tutur Meutya.
    Meutya mengaku pihaknya menerima banyak aduan kasus kejahatan yang menyasar anak.
    Selain pornografi, laporan paling banyak menyangkut judi
    online
    , kekerasan seksual, dan perundungan.
    Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa aturan tersebut akan memerhatikan masalah judi
    online
    .
    “Kemarin kan kita tahu judi
    online
    , itu data kemarin ya, data yang terbaru mudah-mudahan turun. Tapi data kemarin kan kita tahu untuk 10 tahun ke bawah saja, angkanya itu hampir 100.000,” kata Meutya.
    Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak mengakibatkan gangguan
    kesehatan mental

    (mental disorder)
    .
    Gangguan itu berupa
    anxiety disorder
    (gangguan kecemasan) dan
    depression disorder
    (gangguan depresi).
    “Karena mereka terekspose secara berlebihan ke sosial media sehingga mereka melihat sesuatu yang memengaruhi kondisi jiwanya, kondisi mentalnya,” tutur Budi.
    Selain itu, Kemenkes juga menemukan banyaknya kebutuhan orangtua akan jasa terapis wicara untuk anak mereka.
    Ketika ditelisik lebih lanjut, kebutuhan itu muncul lantaran anak-anak mereka mengalami keterlambatan kemampuan berbicara.
    “Sesudah kita
    screening
    kenapa terlambat bicara? Karena terlampau banyak aktivitasnya itu tidak bermain dengan teman-temannya secara sosial biasa, tapi menghabiskan waktunya melihat
    gadget
    ,” ujar Budi.
    Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa Kemenkes akan menggelar tes kesehatan mental gratis untuk anak usia sekolah di seluruh Indonesia pada tahun ini.
    Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari program skrining kesehatan gratis Prabowo bagi masyarakat yang sedang berulang tahun.
    Hanya saja, kata Budi, skrining untuk anak sekolah akan dilakukan ketika mereka masuk tahun ajaran baru.
    “Jadi setiap kali ajaran baru kan masuk. Jadi buat kita lebih efektif untuk melakukan cek kesehatan gratisnya pada saat mereka masuk (ajaran baru) sekolah, itu untuk usia sekolah,” tutur Budi.
    Adapun anak di bawah usia sekolah dan masyarakat di atas usia sekolah bisa menjalani skrining kesehatan di Puskesmas dan klinik swasta.
    “Waktunya kapan? Pada saat ulang tahunnya mereka plus satu bulan,” tutur Budi.
    Menurut Budi, hasil survei kesehatan 2023 mengungkap bahwa satu dari sepuluh orang di Indonesia mengalami gangguan jiwa.
    Artinya, dari 280 juta penduduk Indonesia, sebanyak 28 juta di antaranya memiliki masalah kesehatan mental.
    Dalam kasus gangguan kejiwaan pada anak, Kementerian Komdigi telah menerima banyak aduan terkait perundungan hingga kekerasan seksual yang berdampak pada psikologis anak.
    “Kadang-kadang tidak tahu, orangtuanya enggak tahu, anaknya sendiri enggak tahu (yang mereka alami),” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Darurat Konten Bahaya, Prabowo Minta Aturan Perlindungan Anak Rampung dalam 2 Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Indonesia Darurat Konten Bahaya, Prabowo Minta Aturan Perlindungan Anak Rampung dalam 2 Bulan Nasional 2 Februari 2025

    Indonesia Darurat Konten Bahaya, Prabowo Minta Aturan Perlindungan Anak Rampung dalam 2 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)
    Meutya Hafid
    mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar aturan
    perlindungan anak
    di
    ruang digital
    disusun dalam waktu satu hingga dua bulan.
    Hal ini disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Minggu (2/2/2025).
    Meutya menjelaskan, Kementerian Komdigi, Kemendikdasmen, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
    Perlindungan Anak
    (Kemenppa) telah mengadakan rapat di Istana untuk membahas hal tersebut.
    “Presiden melalui penyampaian Pak Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan
    aturan perlindungan anak di ruang digital
    ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan
    timeline
    -nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya.
    Kebutuhan mendesak untuk aturan ini, menurut Meutya, tidak tanpa alasan. Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia yang menghadapi masalah konten pornografi anak.
    Selain itu, pemerintah juga dihadapkan pada persoalan judi
    online
    dan kejahatan digital yang menyasar anak-anak.
    “Ini belum menyinggung perjudian
    online
    yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” ujar Meutya.
    Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Komdigi, Kementerian Kesehatan, Kemendikdasmen, dan Kementerian PPPA telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan merumuskan aturan perlindungan anak di dunia digital.
    Kementerian Komdigi juga menggandeng akademisi dan aktivis yang fokus pada perlindungan anak, seperti Profesor Rosmini, Najela Shihab, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kak Seto.
    “Kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk pengaturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” tuturnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan dukungannya terhadap keinginan pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dalam dunia digital.
    Ia juga telah mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar kegiatan belajar siswa pada aspek tertentu tidak menggunakan telepon genggam.
    “Salah satunya saya pernah sampaikan juga pada Pak Mendikdasmen bagaimana kalau tugas-tugas sekolah saat ini tidak lagi menggunakan gadget tapi secara manual saja untuk hal-hal tertentu,” ujar Arifah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 20 Korban pelecehan Guru Ngaji di Ciledug Trauma, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis

    20 Korban pelecehan Guru Ngaji di Ciledug Trauma, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Sebanyak 20 anak laki-laki yang menjadi korban pelecehan oleh guru ngaji berinisial W alias I (40) mengalami trauma.

    Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan, para korban trauma sampai tak mau mengaji lagi.

    “Salah satu dampaknya adalah ini mengalami trauma, nggak mau ngaji lagi, berinteraksi sosial itu sekarang agak dibatasi,” kata Nahar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

    Saat ini, lanjut Nahar, Kementerian PPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia masih memberikan pendampingan psikologi terhadap para korban.

    Ia menilai pendampingan psikologi terhadap korban pelecehan sangat penting untuk mencegah anak-anak itu menjadi pelaku di kemudian hari.

    “Jadi artinya bahwa ini ada situasi perubahan dari kejadian ini. Belum lagi biasanya yang hari ini menjadi korban, belajar dari dia menjadi korban, kemudian berpotensi menjadi pelaku,” ungkap Nahar.

    “Pendampingannya jalan sehingga dampak fisik dan psikisnya tak lama-lama. Bisa didampingi dan dipulihkan. Mungkin sementara trauma nggak mau sekolah lagi, tapi kita harap melalui pendampingan ini bisa kembali lagi ke sekolah,” imbuh dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, korban pelecehan W mencapai 20 murid laki-laki. 19 orang di antaranya adalah anak-anak.

    Seluruh aksi pelecehan itu dilakukan di rumah tersangka di Jalan Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.

    “Tersangka melakukan pelecehan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan 2024,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

    Wira mengungkapkan, tersangka memberikan imbalan sejumlah uang setelah mencabuli para korbannya.

    Berdasarkan pengakuan para korban, nominal uang yang diberikan berkisar antara Rp 20-50 ribu.

    “Tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu kepada anak-anak tersebut,” kata Wira.

    Wira menuturkan, murid-murid yang dicabuli oleh W dipaksa untuk menyentuh dan memainkan kemaluan tersangka.

    “Seluruh kejadian (pelecehan) tersebut dilakukan di rumah milik tersangka,” tutur Dirreskrimum.

    Adapun tersangka menyediakan delapan unit handphone (HP) dengan tujuan mengiming-imingi para korban agar bisa bermain HP secara gratis.

    “Tersangka menyediakan kurang lebih delapan unit HP dengan maksud agar anak-anak bisa bermain Handphone secara gratis,” kata Wira.

    Selain itu, guru ngaji tersebut juga menyediakan hotspot gratis untuk murid-muridnya yang menjadi korban pelecehan.

    “Tersangka juga menyediakan hotspot secara gratis, selalu menyediakan makanan, dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pelecehan terhadap anak-anak,” ungkap Wira.

    Tersangka sempat buron selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (29/1/2025).

    “Tim berhasil mengamankan pelaku di Kp Rancapanjang, Desa Sehat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).

    Ade Ary menjelaskan, polisi berhasil meringkus guru ngaji itu setelah melakukan pengamatan CCTV dan analisis IT.

    Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk tentang keberadaan tersangka yang ternyata bersembunyi di wilayah Serang.

    “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas.

    Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar lebih dari Rp 21 juta.

    Selain itu, polisi menyita tiga unit handphone (HP) dan beberapa kartu ATM milik W, serta baju koko, sarung, dan peci tersangka.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pesan Terakhir Lolly ke Razman Sebelum Dijemput dari RS Polri: Jangan Percaya Polisi, KPAI, dan Nikita Mirzani

    Pesan Terakhir Lolly ke Razman Sebelum Dijemput dari RS Polri: Jangan Percaya Polisi, KPAI, dan Nikita Mirzani

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution membeberkan pesan yang disampaikan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly kepadanya saat pertemuan terakhirnya dengan Lolly di rumah sakit (RS) Polri setelah dipindahkan dari rumah aman.

    “Pesan terakhir Lolly kepada saya itu ‘Om, tolong jangan percaya polisi di Polres Jaksel, jangan percaya dengan KPAI, jangan percaya dengan rumah aman, jangan percaya dengan Kementerian PPA, jangan percaya dengan kuasa hukum NM, jangan percaya sama Nikita,” jelas pengacara Razman Arif Nasution dikutip dari channel YouTube, Minggu (26/1/2025).

    Dengan mengingat pesan yang disampaikan Lolly kepadanya, semakin membuat Razman Arif Nasution menaruh kecurigaan terhadap kubu Nikita Mirzani.

    “Pada saat Lolly berkata demikian maka sudah sepatutnya orang-orang ini patut dicurigai. Begitu juga dengan NM dan Fahmi,” tuturnya.

    Razman Arif Nasution melihat, ada pergerakan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani untuk menjauhkan Lolly dari dirinya.

    “Ada by design yang saya lihat, agar Lolly dijauhkan dari saya. Mungkin, ada sesuatu tabir gelap yang akan diungkap. Padahal, dia (Lolly) sudah cerita semuanya kepada saya,” ungkapnya lagi.

    Razman Arif Nasution juga meyakini, bude yang diakui kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yang menjemput Lolly dari RS Polri bukan dari keluarga ayah kandungnya.

    “Tidak ada itu, ayah kandung saja tidak pernah bertemu dengan Lolly. Bagaimana dia bisa bertemu dengan budenya, sementara dia tidak pernah bertemu dengan ayah kandungnya,” tegasnya.

    “Tidak akan mungkin seseorang bisa mengenal keluarga ayah kandung tanpa bertemu terlebih dahulu dengan ayah kandungnya. Kenal dahulu bapaknya baru kenal budenya,” tandas Razman Arif Nasution yang mengungkap pesan terakhir dari Lolly kepadanya.

  • PBNU Bakal Gelar Kongres, Bahas Masalah Keluarga dari KDRT hingga Perekonomian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    PBNU Bakal Gelar Kongres, Bahas Masalah Keluarga dari KDRT hingga Perekonomian Nasional 24 Januari 2025

    PBNU Bakal Gelar Kongres, Bahas Masalah Keluarga dari KDRT hingga Perekonomian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
    PBNU
    ) akan menggelar Kongres
    Keluarga Maslahat
    Nahdlatul Ulama pada 31 Januari hingga 1 Februari 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
    PBNU bakal merumuskan kebijakan untuk mewujudkan kemaslahatan keluarga.
    Pasalnya, ada berbagai macam masalah yang terjadi di lingkungan keluarga, mulai dari kekerasan, kesehatan, lingkungan, hingga perekonomian.
    “NU bisa merumuskan strategi keluarga Indonesia,” kata Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Wahid, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Kongres ini juga bakal dihadiri berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, di antaranya Badan Gizi Nasional, Kementerian Kependudukan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
    Kemudian, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
    Kegiatan ini juga menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno sebagai pembicara kunci.
    “Kongres ini juga menjadi upaya PBNU untuk membantu pemerintah dalam mengimplementasikan berbagai strateginya dalam menangani berbagai problem keluarga,” kata Alissa.
    Alissa menyebut, PBNU melalui Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU) memiliki daya jangkau tinggi sampai tingkat desa sehingga dapat membantu pemerintahan.
    Ketua PBNU Hasanuddin Wahid menambahkan, Kongres Keluarga Maslahat NU merupakan respons PBNU atas perubahan lanskap kependudukan Indonesia yang mulai bergeser dari rural ke perkotaan.
    Ia menyebut saat ini sudah 60 persen masyarakat Indonesia tinggal di kota.
    Diprediksi pada tahun 2045, persentasenya akan meningkat hingga 78 persen.
    Problem masyarakat di kota lebih besar dibanding rural, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, pengasuhan, maupun pendidikan.
    “Problem anak juga menjadi tantangan sendiri bagi keluarga di perkotaan. Terlebih dunia memasuki era digitalisasi. Semua ini akan dibahas,” kata Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkomdigi Meutya Hafid Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital dengan Terapkan ‘Saman’ – Halaman all

    Menkomdigi Meutya Hafid Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital dengan Terapkan ‘Saman’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak. 

    Salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).

    Ini adalah sebuah  aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

    “Saman  akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).

    Melalui Saman, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

    Proses penegakkan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

    Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. 

    Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

    Kategori pelanggaran yang diawasi melalui Saman pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

    Berdasarkan Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. 

    Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

    “Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.

    Lindungi Kelompok Rentan

    Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. 

    Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat. 

    Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan  jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.

    Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

    Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet. 

    Penerapan Saman  sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. 

    Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.

    Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. 

    Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. 

  • Komdigi Awasi Ketat Konten Internet Mulai Februari, Ada Denda!

    Komdigi Awasi Ketat Konten Internet Mulai Februari, Ada Denda!

    Jakarta

    Untuk memperkuat tata kelola komunikasi publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Aplikasi tersebut guna melindungi masyarakat di internet, khususnya anak-anak.

    Komdigi merancang Saman untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

    Melalui Saman ini, Komdigi akan memastikan bahwa PSE, seperti X, Google, YouTube, Instagram, Facebook, maupun TikTok, bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

    “Saman akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

    Proses penegakan Saman Komdigi terhadap PSE maupun UGC ini akan dilakukan secara bertahap. Pertama, surat perintah takedown konten, di mana mereka wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

    Tahap kedua, adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

    Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

    Kategori pelanggaran yang diawasi melalui Saman pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

    Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

    “Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ungkap Meutya.

    Lindungi Kelompok Rentan

    Komdigi mencatat anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.

    Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

    Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.

    Penerapan Saman sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.

    Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.

    (agt/fay)

  • Viral Anak SMA di Cianjur Wajib Tes Kehamilan, POGI: Terlalu Mengada-ada

    Viral Anak SMA di Cianjur Wajib Tes Kehamilan, POGI: Terlalu Mengada-ada

    Jakarta

    Viral video ramai-ramai siswi SMA di Cianjur tengah mengantre mengikuti tes kehamilan. Salah satu siswi SMA terlihat memasuki toilet untuk melakukan tes urine. Hasil testpack disebut dikumpulkan kepada pihak sekolah.

    Alasan di balik tes kehamilan yang rupanya sudah berjalan selama dua tahun di sekolah tersebut, berkaitan dengan pencegahan seseorang. Kepala SMA Desa Padaluyu, Sarman, bercerita sempat ada satu anak SMA yang hamil dan terpaksa libur satu semester.

    “Jadi ada orang tua siswa yang datang, memberitahukan jika anaknya hamil. Kemudian tidak melanjutkan sekolah. Makanya kita jalankan program ini untuk memastikan para siswi terhindar dari pergaulan bebas,” kata Kepala SMA Desa Padaluyu, Sarman, Rabu (22/1/2025).

    Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof, Dr, dr, Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, mengaku heran dengan pelaksanaan tes kehamilan tersebut. Menurutnya, banyak cara untuk mencegah siswi remaja SMA hamil.

    Salah satunya, dengan melakukan edukasi masif di sela kegiatan pembelajaran.

    “Tindakan ini kurang tepat, programnya terlalu mengada-ngada,” sebut Prof Yudi saat dihubungi detikcom Kamis (23/1/2025).

    Hal yang sama juga diutarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihaknya menilai tes kehamilan semacam itu malah terbilang diskriminatif dan terkesan menjadikan perempuan sebagai objek.

    “Prihatin dengan tindakan tersebut, sebab menempatkan anak perempuan sebagai objek seksual,” ujar Komisioner KPAI Ai Maryati.

    “Harusnya edukasi bagaimana mencegah, bukan melakukan tes kehamilan. Karena fokusnya malah menjadi ke perempuan,
    sehingga mempengaruhi psikologinya. Meskipun tujuannya baik, tetapi implementasinya menjadi lain,” kata dia.

    Efek yang bisa muncul terkait psikis remaja SMA menurut Direktur Jenderal Kesehatan Jiwa Kemenkes RI, Imran Pambudi tidak main-main. Mereka bisa saja mengalami kecemasan yang berujung pada dampak psikis kesehatan jiwa lain termasuk depresi.

    Terlebih, pada siswi yang ternyata kedapatan positif hamil.

    “Masalah kesehatan jiwa yang mungkin timbul seperti, kecemasan, menarik diri dari sosial, di mana masalah tadi bila tidak tertangani dengan baik akan menimbulkan depresi dan gangguan jiwa yang lebih berat,” jelasnya kepada detikcom, Kamis (23/1).

    (naf/kna)