Kementrian Lembaga: KPAI

  • Kolaborasi Pengawasan Digital terhadap Anak

    Kolaborasi Pengawasan Digital terhadap Anak

    Jakarta

    Bertolak dari Jakarta menuju rumah orangtua di Lombok biasanya menjadi momen mengisi ulang daya dengan atmosfer pedesaan. Namun, kali ini saya mendapati fenomena yang mencuri perhatian. Segerombolan anak-anak yang berkumpul di berugak depan rumah, usia Sekolah Dasar tengah sibuk memegang gawai masing-masing. Mata mereka bertaut di layar, mengalahkan keakraban dengan teman di sebelahnya yang juga tengah berselancar di dunia maya.

    Suatu sore saya mencoba mendekati mereka, mengikuti intensi pre eliminary research ketika melihat fenomena “unik”. Saya melemparkan sebuah pertanyaan sederhana tentang aplikasi yang paling sering mereka akses di gawai. Jawabannya hampir seragam, TikTok. Lalu jenis konten yang paling sering ditonton, kehidupan influencer, pargoy, dan segala hal baru yang viral. Ajaibnya, mereka menjelajah di belantara TikTok tanpa ada pengawasan orangtua.

    Fenomena yang saya temukan memang tidak bisa digeneralisasi sebagai representasi dinamika penggunaan media sosial pada anak dan remaja. Namun, survei yang dilakukan secara terstruktur dan objektif terhadap 269 responden oleh Neurosensum (2021) mengungkap bahwa penggunaan media sosial di Indonesia di rumah tangga berpenghasilan rendah dimulai saat anak berusia sekitar 7 tahun, lebih awal dibandingkan dengan rumah tangga berpenghasilan menengah ke atas, yaitu 9 tahun.

    Hal tersebut mengonfirmasi bahwa media sosial telah menjadi bagian integral dari keseharian anak-anak dan remaja, bahkan di daerah pedesaan yang jauh dari citra modernitas. Anak-anak yang hidup jauh dari hiruk-pikuk kota kini bebas menjelajahi video viral, tren, dan fitur-fitur media sosial yang penuh warna. Sebuah kesempatan eksplorasi yang tidak dibarengi dengan edukasi membuat mereka tersesat dalam labirin yang rumit.

    Brain Rot dan Kemunduran Satu Generasi

    Kita perlu prihatin dengan kondisi semacam itu. Sebab, jika kita mengurai sisi negatif media sosial, ada banyak sekali dampak buruk yang harusnya tak mendapat ruang toleransi. Mulai dari adiksi, defisit atensi, perundungan daring, paparan konten tidak pantas, penurunan kesehatan mental, hingga yang sedang ramai dibicarakan adalah brain rot.

    Istilah brain rot pertama kali digunakan oleh seorang penulis bernama Henry David Thoreau dalam bukunya Walden pada tahun 1854. Namun, Brain rot menjadi kosa kata yang resmi masuk ke dalam Oxford English Dictionary pada akhir 2024. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, brain rot berarti pembusukan otak. Sebuah kondisi yang ditandai dengan penurunan fungsi kognitif akibat paparan berlebihan dari konten digital yang dangkal dan sering kali minim nilai edukasi.

    Ketika hal itu terjadi, anak dan remaja bisa kehilangan ketertarikan pada pembelajaran yang memerlukan usaha intelektual, seperti membaca buku, memahami isu kompleks, atau sekadar menyelesaikan tontonan yang berdurasi panjang. Alih-alih mendalami pengetahuan, mereka kecanduan pada hiburan singkat yang langsung merangsang dopamin. Fenomena ini tidak hanya mempengaruhi individu, tetapi menjadi bola salju, yang lambat laun berdampak pada kualitas sumber daya manusia satu generasi.

    Paparan Konten Dangkal dan Hambatan Akademik

    TikTok, Instagram reels, Youtube shorts, dengan format video pendek yang berfokus pada hiburan instan, merupakan media sosial yang paling banyak menyediakan konten digital yang berisiko memicu brain rot. Apalagi algoritma mereka dirancang untuk mempertahankan atensi pengguna selama mungkin. Sehingga konten ringan yang menghibur sering kali lebih banyak dibandingkan konten edukatif dan bermakna.

    Salah satu jenis konten receh yang banyak beredar adalah video lipsync atau pargoy alias joget-joget di depan kamera dengan ekspresi berlebihan yang diiringi lagu remix TikTok, yang tentu tidak termasuk sebagai apresiasi terhadap seni ataupun kreativitas. Begitu pula dengan video prank yang tidak berfaedah, berpura-pura pingsan di tempat umum, memberi hadiah palsu, atau mengambil makanan orang lain tanpa izin. Belum lagi video challenge yang tidak masuk akal, seperti memakan makanan superpedas atau melakukan aksi di luar nalar yang hanya mengejar sensasi tanpa mempertimbangkan dampak negatif.

    Jika paparan konten semacam itu terjadi secara kontinu dan dikonsumsi setiap hari, maka akan sangat berpengaruh pada otak anak dan remaja yang masih dalam tahap perkembangan. Seperti yang diungkap oleh Jean Piaget (1952) bahwa otak manusia terus berkembang dalam tahapan-tahapan yang terstruktur, terutama pada masa awal kehidupan. Seperti tahap Operasional Konkret yang terjadi pada rentang usia 7 hingga 11 tahun, di mana kemampuan berpikir logis berkembang, yaitu pemahaman yang berfokus pada situasi riil. Begitu pula dengan tahapan selanjutnya, yaitu Operasional Formal, di usia 11 tahun ke atas, di mana anak belajar berpikir abstrak, memahami konsep-konsep yang tidak langsung terkait dengan pengalaman fisik mereka. Ide-ide seperti keadilan, cinta, kebebasan, dan nilai-nilai non fisik.

    Semua tahapan perkembangan anak dan remaja, baik itu secara fisik, psikologis, dan kognitif, tentu membutuhkan ruang atensi yang tidak sedikit. Terlebih jika kita berniat menyiapkan generasi yang unggul secara karakter maupun akademik. Bayangkan jika ruang-ruang pertumbuhan tersebut yang semestinya diisi oleh beragam stimulus untuk mendorong perkembangan terbaik, justru diisi oleh hal-hal remeh yang tidak membutuhkan daya pikir dan konsentrasi.

    Meski bukan istilah medis yang menggambarkan pembusukan dalam konteks fisik, namun kita bisa membayangkan brain rot sebagai pembodohan terstruktur yang mengerikan. Gejalanya dapat berupa gangguan konsentrasi, penurunan kemampuan berpikir kritis, hingga ketergantungan emosional pada validasi yang didapatkan dari media sosial. Tentu ini tidak hanya mempengaruhi proses belajar pada anak dan remaja, tetapi juga kepercayaan diri, serta hubungan sosial mereka. Maka apa yang awalnya hanya hiburan berubah menjadi ancaman serius bagi masa depan.

    Kolaborasi Sekolah, Guru, dan Orangtua

    Semua dampak buruk tersebut telah menjadi isu serius yang menyita perhatian dalam skala global. Seperti yang ramai diberitakan media pada akhir 2024, Perdana Menteri Australia mengumumkan langkah berani untuk regulasi media sosial secara ketat. Mewajibkan platform media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk memverifikasi usia pengguna, serta memastikan bahwa anak-anak bisa mengakses media sosial dengan minimal usia 16 tahun. Aturan itu disertai dengan ancaman denda besar bagi perusahaan yang melanggar.

    Kebijakan itu didasari oleh keprihatinan terhadap tingginya angka gangguan kesehatan mental di kalangan anak dan remaja, yang kemudian dikaitkan dengan penggunaan media sosial secara berlebihan. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah Australia berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak dan menekan risiko kecanduan serta paparan konten berbahaya.

    Mengetahui berita tersebut, saya jadi bertanya-tanya mengenai relevansi penerapan kebijakan serupa dalam konteks lokal. Bisakah negara kita mengikuti langkah tegas dari pemerintah Australia? Rupanya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi pernah mengungkapkan ke media pada Desember 2024 bahwa Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait seperti KPAI saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial.

    Kajian tersebut tentu patut diapresiasi, mengingat Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia menghadapi tantangan yang tak kalah kompleks dibandingkan Australia. Memang, tidak adanya sistem verifikasi usia yang ketat adalah musabab anak-anak dengan mudah membuat akun di platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Namun, hal itu diperparah oleh banyaknya orang tua di Indonesia yang gagap teknologi, tetapi tak berpikir panjang ketika memfasilitasi gawai bagi anak. Sebab, sebenarnya mereka juga tidak terlalu memahami risiko penggunaan media sosial.

    Alih-alih langsung mengadopsi kebijakan Australia, Indonesia bisa memulai pendekatan yang lebih bertahap dan kontekstual. Sebab, mengatur penggunaan gawai pada anak memerlukan kombinasi antara regulasi formal (pemerintah dan instansi terkait), regulasi informal (keluarga dan sekolah). Sayangnya, sosialisasi regulasi yang berlapis membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Terlebih dengan mempertimbangkan berbagai Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus utama pemerintahan baru, tentu menjadi tantangan besar untuk memprioritaskan implementasi regulasi penggunaan media sosial pada anak.

    Maka salah satu langkah sederhana yang bisa dilakukan, sembari menunggu gebrakan pemerintah, adalah mengintervensi sektor informal, yaitu keluarga dan sekolah. Meskipun belum banyak sekolah yang menerapkan regulasi tentang penggunaan media sosial dan gawai, ada sejumlah negara yang telah mengimplementasikan program edukasi digital yang melibatkan keluarga dan sekolah secara kolaboratif.

    Di Singapura misalnya, dilansir dari website Ministry of Education Singapore, Cyber Wellness in Character and Citizenship Education (CCE) telah masuk dalam kurikulum sekolah, di mana guru dan orangtua dilibatkan untuk mewujudkan well-being siswa ketika menjelajahi dunia maya. Dalam laporan tahunan Swedish Media Council berjudul Children and Media (2023) juga diungkapkan bahwa beberapa sekolah di Swedia, memberi mentoring kepada wali murid tentang bagaimana mengajarkan anak-anak untuk berpikir kritis tentang konten yang mereka temui di media sosial dan internet.

    Sehingga, intervensi yang dilakukan sekolah ibarat ujung tombak yang bisa melesat lebih cepat di tengah darurat penggunaan media sosial pada anak. Dalam prosesnya, sekolah perlu menekankan bahwa program tersebut tidak hanya dilakukan satu pihak. Namun kolaborasi antara siswa, orangtua, guru, dan sekolah itu sendiri. Ada banyak aspek yang perlu ditekankan pada anak seperti literasi media, keamanan siber, serta penyaringan informasi.

    Sedangkan orangtua dan guru perlu menggawangi tentang dampak negatif media sosial bagi anak, langkah praktis mengurangi adiksi, bagaimana menggunakan fitur parental control untuk mengawasi aktivitas anak, serta bagaimana mendampingi anak dalam menggunakan gawai untuk kebutuhan akademik dan pengembangan diri, termasuk membuat daftar saluran video maupun siniar yang edukatif.

    Dengan pendekatan semacam ini, gawai dan media sosial yang sudah begitu akrab, tak hanya berfungsi sebagai hiburan destruktif, tetapi ruang belajar yang aman dan produktif. Sebab, keselamatan anak-anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan pola edukasi digital yang terencana dan inklusif, kita dapat menjawab tantangan media sosial, sekaligus menyelamatkan satu generasi.

    Sriwiyanti mahasiswa Master of Educational Psychology UNISZA, Malaysia

    (mmu/mmu)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anak Belum Bisa Bicara Sudah Kecanduan Game Online, Alarm Bahaya Masa Depan Bangsa – Halaman all

    Anak Belum Bisa Bicara Sudah Kecanduan Game Online, Alarm Bahaya Masa Depan Bangsa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fenomena kecanduan game online pada anak-anak kembali menjadi sorotan tajam setelah Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) menyampaikan keprihatinan mendalam kepada DPR RI.

    Dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4), FMPA menilai maraknya anak kecanduan game—bahkan sejak usia belum bisa berbicara—sebagai sinyal bahaya yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia.

    Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) menyampaikan bahwa kecanduan game online di kalangan anak dan remaja bukan lagi persoalan sepele.

    Mereka menemukan bahwa di berbagai daerah sudah muncul kasus anak yang mengalami gangguan psikologis, hingga tindakan ekstrem seperti percobaan bunuh diri akibat ketergantungan pada permainan daring.

    Hal itu mereka sampaikan langsung kepada anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Askweni, dalam kunjungan aspirasi di Ruang Bidang Inbang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    “Anak-anak sekarang bahkan ada yang belum bisa bicara tapi sudah dikenalkan dengan game. Ini harus segera kita tanggapi serius sebelum menjadi bencana sosial,” ujar Askweni dalam tanggapannya.

    Ia menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah dalam rumah tangga, tetapi sudah menjadi ancaman nyata terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan. Askweni menegaskan perlunya langkah konkret dan kolaboratif dari semua pihak.

    “Kalau anak-anak kita hari ini tidak punya budaya literasi, tidak punya ilmu pengetahuan karena waktunya habis hanya untuk bermain game, maka jangan heran kalau nanti kita tidak punya SDM unggul. Akhirnya yang jadi manajer dan pemimpin di negeri ini bisa-bisa justru dari bangsa lain,” tegasnya.

    Ia mendorong negara untuk segera hadir melalui regulasi tegas. Askweni bahkan mengusulkan agar DPR RI merancang regulasi atau undang-undang pembatasan akses game online, khususnya pada jam-jam penting seperti waktu belajar, ibadah, dan kebersamaan keluarga.

    “Kalau perlu ada peraturan dari maghrib sampai isya bebas gadget. Itu waktu keluarga, waktu belajar, waktu ibadah. Harus ada pembatasan yang jelas. Jangan sampai negara kita hanya menjadi pasar tanpa mendapatkan apa-apa dari industri ini,” kata Askweni.

    Ia juga menyatakan kesiapan dirinya untuk menjadi corong aspirasi FMPA dalam sidang-sidang parlemen, terutama soal perlindungan anak dari bahaya digital.

    “Anak adalah aset bangsa. Mereka bukan korban dari kemajuan teknologi. Kita sebagai wakil rakyat harus menjadi pelindung, bukan hanya pengamat,” pungkasnya.

    FMPA berharap, pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara masyarakat sipil dan legislatif dalam menyelamatkan generasi muda dari kecanduan digital.

    GAME ONLINE (IST)

    Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, turut menyoroti dampak serius kecanduan game online terhadap anak.

    Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini karena dampaknya bisa sangat fatal.

    “Menurut saya cukup memprihatinkan misalnya di Jakarta Timur ada anak yang mengakhiri hidupnya karena kecanduan game online,” kata Kawiyan saat podcast bersama Tribun Network di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

    Di daerah lain, lanjutnya, ada pula anak yang mencuri karena ingin membeli pulsa dan paket data demi bisa terus bermain game online.

    “Maka jalan keluarnya agar mereka dapat tambahan uang menempuh jalan yang tidak sebagaimana mestinya,” tambahnya.

    Kawiyan menekankan bahwa pola asuh orang tua menjadi garda terdepan dalam mencegah kecanduan game pada anak. Namun, masih banyak orang tua yang belum mampu melakukan pengawasan digital secara maksimal.

    Pemerintah pun kini tengah menyusun berbagai regulasi, seperti Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2024 tentang klasifikasi game, serta rencana peraturan pemerintah terkait perlindungan anak dalam sistem elektronik.

    Namun, menurut Kawiyan, peraturan saja tidak cukup jika tidak diiringi kesadaran orang tua dalam membimbing dan mengawasi anak-anak mereka.

    “Orang tua harus menjadi pengawal, pembimbing, pengawas untuk anak-anak,” tegas Kawiyan.

    Ia menambahkan, bila ada anak yang menjadi korban kecanduan game online, maka pemerintah daerah wajib memberikan pendampingan psikologis dan sosial, bahkan secara cuma-cuma bagi keluarga kurang mampu.

    “Kalau ada anak menjadi korban game online tentu saja itu harus menjadi tanggung jawab kita semua,” tutup Kawiyan.

  • Pemkot Depok Panggil Pihak Sekolah Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Siswa SD – Page 3

    Pemkot Depok Panggil Pihak Sekolah Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Siswa SD – Page 3

    Rencana DP3AP2KB akan membawa tim psikolog untuk mengungkap fakta adanya dugaan pelecehan seksual di sekolah. Apabila pada assessment yang ditemukan DP3AP2KB terdapat dugaan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.

    “Kalau betul ada kekerasan itu kan, kalau dilanjutkan kepada proses hukum kan memang berat, kalau kasus pelecehan seksual pada anak,” tutur Nessi.

    Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah membenarkan telah memanggil pihak sekolah. Disdik bersama DP3AP2KB, dan KPAI akan melakukan penanganan dugaan pelecehan seksual di sekolah dasar.

    “Iya (pemanggilan sekolah),” ujar Siti.

    Disdik Kota Depok belum dapat memberikan keterangan resmi dari hasil pertemuan dengan pihak sekolah. Hal itu disebabkan belum adanya keterangan lengkap yang diterima Disdik dari pihak korban.

    “Kita belum bisa menyatakan itu, itu informasi sepihak jadi harus kita assessment, kita belum bisa ini kan ke media,” singkat Siti.

    Pada pemberitaan sebelumnya, Sejumlah orang tua salah satu sekolah dasar (SD) di kawasan Kota Depok, Jawa Barat mengaku cemas dengan adanya kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual anak yang dilakukan oknum guru di SD tersebut. Tak tanggung-tanggung, oknum guru berinisial S (59) itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswa.

  • Ironi 1.000 Hari Pertama, Anak-Anak Pelosok dalam Labirin Stunting – Halaman all

    Ironi 1.000 Hari Pertama, Anak-Anak Pelosok dalam Labirin Stunting – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sri Juliati dan Facundo Chrysnha P

    TRIBUNNEWS.COM – Stunting masih menjadi isu nasional yang mengancam pemenuhan hak dasar bagi anak-anak.

    Hak anak juga termasuk dalam HAM dan pada dasarnya hak tersebut wajib untuk dipenuhi. 

    Mengutip data dari Bank Data Perlindungan Anak pada laman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terangkum perbandingan jumlah kasus perlindungan anak pada 2023 dan 2024.

    Kasus terbagi dalam dua indikator, yakni Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA).

    Permasalahan stunting anak termasuk dalam klaster Pemenuhan Hak Anak, yang di dalamnya terdapat sejumlah penggolongan. Antara lain lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif hingga Kesehatan dasar dan kesejahteraan.

    Pada Data Perlindungan Anak 2023 jumlah kasus sebanyak 1.800 kasus terdiri dari Pemenuhan Hak Anak sebanyak 1.237 kasus atau 68,7 persen dan Perlindungan Khusus Anak sebanyak 563 atau 31,3 persen.

    Sementara Data Perlindungan Anak 2024 jumlah kasus sebanyak 2.057 kasus terbagi menjadi Pemenuhan Hak Anak sebanyak 1.378 kasus atau 67 persen dan Perlindungan Khusus Anak sebanyak 679 atau 33 persen.

    Data Perlindungan Anak 2023 dan 2024 sumber KPAI (Grafis:TRIBUNNEWS)

    Anak yang menderita stunting harus segera ditangani agar pemenuhan haknya dapat dilaksanakan secara optimal.

    Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

    Anak stunting ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek dari standar pertumbuhan anak dibandingkan usia dan jenis kelaminnya. 

    Kondisi stunting membuat sebagian anak memiliki kesempatan lebih kecil untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. 

    Selama ini, orang memahami, anak yang mengalami stunting karena kekurangan gizi semata. 

    Padahal di balik kekurangan gizi itu, ada masalah yang lebih kompleks, mencakup permasalahan sosial dan budaya.

    Di Indonesia, angka prevalensi stunting anak balita sudah menunjukkan tren penurunan, meski masih jauh dari target penurunan sebesar 14 persen pada 2024. 

    Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting nasional sebesar 21,5 persen, turun sekitar 0,8 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.

    Untuk itu, perlu langkah yang lebih serius lagi untuk mempercepat penurunan kasus stunting. Sebab menurunkan angka stunting bukanlah persoalan yang mudah.

    Kisah dan perjuangan dalam mengatasi stunting datang dari Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

    Desa Sokawera adalah desa yang berada di ujung utara Kabupaten Banyumas dengan ketinggian 1.099 mdpl sehingga menjadikannya sebagai desa tertinggi di Kecamatan Cilongok. 

    Desa Sokawera berbatasan langsung dengan wilayah kehutanan milik Perhutani di sebelah utara. 

    Sementara di sisi timur dan selatan, berbatasan langsung dengan Desa Sunyalangu dan Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas. Batas desa di sebelah barat adalah Desa Gununglurah.

    Berdasarkan data per 31 Desember 2023, Desa Sokawera dihuni 8.957 jiwa dan tersebar di 64 RT. Mayoritas warganya berprofesi sebagai petani dan penderes kelapa.

    Di balik damai dan tenangnya daerah tersebut, masalah tingginya jumlah kasus anak stunting di Desa Sokawera mendesak untuk segera diatasi.

    Jumlah balita stunting per Desember 2023 mencapai 84 anak dari 388 balita. 

    Jumlah ini menjadikan Desa Sokawera sebagai salah satu desa ‘penyumbang’ angka stunting tertinggi di Banyumas yang kini berada di angka 20,9 persen berdasarkan SKI 2023.

    Kepala Desa Sokawera, Mukhayat menjelaskan, kasus balita stunting di desanya disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah pola makan yang tidak baik dan kurangnya asupan protein hewani

    “Kondisi mereka terkait pola makan misalnya males makan. Kedua adalah protein yang kurang seperti protein hewani,” ucapnya pada 10 September 2023.

    Berangkat dari hal tersebut, sebuah lembaga filantropi yaitu Tanoto Foundation mendirikan pusat pengasuhan untuk pencegahan stunting di Lereng Gunung Slamet.

    Bekerjasama dengan pemerintah Desa Sokawera serta Pemkab Banyumas, Tanoto Foundation mendirikan Rumah Anak SIGAP.

    Hal ini sebagai bentuk komitmen dan dukungan kepada pemerintah setempat dalam program pencegahan stunting serta memajukan sumber daya manusia melalui peningkatan pola pengasuhan anak usia dini.

    Koordinator Rumah Anak SIGAP Sokawera, Ani mengatakan, sebenarnya ada tiga desa di Banyumas yang saat itu diasesmen oleh pihak Tanoto Foundation. 

    “Yang dipilih adalah Sokawera karena kasus stuntingnya paling tinggi,” kata dia, Selasa (19/11/2024).

    Selama setahun ini, Ani bersama empat fasilitator yang merupakan kader Posyandu Desa Sokawera mendampingi para orang tua dalam pengasuhan anak.

    Mereka menjalankan sejumlah program yang berfokus pada upaya pencegahan stunting. 

    Upaya ini dilakukan dengan strategi mengubah perilaku masyarakat dalam hal pola makan, pola asuh, serta pola hidup bersih dan sehat.

    “Jadi fokus kami adalah perubahan pola asuh pada penerima manfaat seperti ibu hamil, ibu dengan anak usia 0-3 tahun,” tutur Ani.

    Di Rumah Anak SIGAP Sokawera, para ibu akan mendapatkan ilmu tentang pencegahan stunting dari sejumlah narasumber berkompeten.

    Misalnya dengan materi pemberian ASI eksklusif, pemenuhan kebutuhan gizi sejak hamil, kehamilan yang sehat, mempersiapkan kelahiran, hingga menikmati proses mengasihi.

    “Meski materi atau informasi tersebut bersifat dasar, nyatanya banyak ibu yang belum mengetahui,” ujar dia.

    Materi lain yang berkaitan dengan pencegahan stunting juga diberikan kepada para ibu yang memiliki anak usia 0-6 bulan. 

    Yaitu pentingnya imunisasi dan vitamin A untuk anak usia dini; gizi seimbang untuk keluarga, dan Makanan Pendamping ASI (MPASI).

    “Ibu dengan anak usia 6-12 bulan, usia 12-24 bulan, dan usia 24-36 bulan mendapatkan materi yang berbeda, tetapi saling berkaitan dengan pencegahan stunting,” tambahnya.

    Bentuk dukungan lain yang diberikan Rumah Anak SIGAP Sokawera adalah rutin memantau tinggi dan berat badan anak secara berkala.

    “Jika ada anak yang berat badan dan tinggi badan tidak naik sebulan saja, kami sarankan untuk segera konsultasi dengan bidan atau dokter,” tambahnya.

    Keberadaan Rumah Anak SIGAP sebagai usaha percepatan penurunan stunting di Desa Sokawera mendapatkan apresiasi dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr Novita Sabjan.

    Novita mengaku salut dengan langkah para pengurus Rumah Anak SIGAP Sokawera. Terlebih pendampingan yang diberikan berfokus pada anak-anak dengan masalah gizi.

    “Permasalahan gizi atau stunting erat kaitannya dengan pola asuh, sehingga intervensi ini lebih tepat karena akan ada investasi jangka panjang.”

    “Tidak hanya satu atau dua bulan, tapi implementasinya pun akan long lasting melalui sejumlah program yang dilakukan,” katanya.

    Novita pun berharap, intervensi semacam ini dapat diadopsi di banyak desa di Banyumas. 

    Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang KKB Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas, Diah Pancasila Ningrum.

    Diah berharap, sejumlah program percepatan penurunan stunting yang dilakukan Rumah Anak SIGAP Sokawera terus berjalan dan berkelanjutan.

    “Saya berharap, program di Rumah Anak SIGAP Sokawera tidak berhenti serta bisa menjadi program yang berkelanjutan,” kata dia.

    Lebih lanjut Diah menjelaskan, program Rumah Anak SIGAP Sokawera pun melengkapi usaha lain yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas demi mempercepat penurunan angka stunting.

    Di antaranya pemberian makanan tambahan (PMT) yang dibagikan secara berkala, Orang Tua Asuh/Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting, serta Program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat).

    “Kami juga mendampingi para ibu hamil agar mereka tidak melahirkan anak stunting,” ucapnya.

    Kisah dari Pelosok NTT

    Bidan Dini (berkaus hijau) bersama sejumlah warga Desa Uzuzozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT. Tujuh tahun menjadi bidan di sebuah desa terpencil di NTT, Dini sukses mengatasi masalah kesehatan ibu-anak, termasuk stunting. (Instagram/dwiaudn_)

    Kisah perjuangan mengatasi stunting juga dialami oleh Bidan Theresia Dwiaudina bertugas di Desa Uzuzozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Secara geografis, Desa Uzuzozo dikelilingi kawasan perbukitan, hutan, dan sejumlah sungai besar yang kerap meluap saat musim hujan datang.

    Jaraknya sekitar 2 jam dari pusat Kabupaten Ende. Sinyal pun hilang timbul di sini.

    Hanya ada satu fasilitas kesehatan yaitu pos kesehatan desa (poskesdes) dengan peralatan medis sederhana. 

    Itu pun lokasinya masih terbilang jauh dari 3 dusun dan 3 anak kampung yang ada di Desa Uzuzozo. Belum lagi medan ekstrem yang memisahkan.

    Menjadi satu-satunya tenaga kesehatan yang di desa terpencil itu, perempuan yang karib disapa Bidan Dini ini menghadapi sejumlah masalah besar terkait kesehatan ibu dan anak.

    Banyak anak di Desa Uzuzozo yang mengalami stunting atau tengkes.

    Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya pelayanan kesehatan dasar seperti imunisasi, kegiatan Posyandu, pemberian obat cacing, hingga pembagian vitamin A bagi anak-anak.

    “Yang remaja juga tidak mendapatkan tablet tambah darah,” kata Dini pada Tribunnews.com, Kamis (17/10/2024).

    Belum lagi, Dini harus ‘melawan’ sejumlah mitos kesehatan yang selama ini dipercaya oleh sejumlah masyarakat.

    Misalnya ada kepercayaan masyarakat yang sebaiknya tidak memberitahukan kabar kehamilan pada banyak orang. Cukup suami dan istri saja yang tahu.

    “Rasanya sulit sekali menemukan ibu hamil yang mau mengaku bahwa dirinya hamil,” tambah Dini.

    Saat bertugas di desa ini, Bidan Dini mulai melakukan sejumlah pendekatan. Terlebih pemerintah desa juga menargetkan agar kasus stunting dapat turun.

    Sejumlah pendekatan itu diselaraskan dengan kepercayaan di desa, tapi tetap sesuai prinsip kesehatan.

    Lewat kegiatan posyandu, ia mengajarkan para ibu tentang pola asuh yang baik dan nutrisi yang sehat untuk anak.

    Sebab, selama ini, tidak semua orang tua di Desa Uzuzozo tahu tentang jadwal dan cara pemberian makan.

    Dalam pengakuannya, Dini bahkan tak segan ribut saat mengetahui ada orang tua yang tidak memberikan makan bergizi pada sang anak.

    Usaha gigih Dini itu pun nyatanya membuahkan hasil. Jumlah anak stunting di Uzuzozo terus berkurang hingga 80 persen.

    “Dari 15 sekarang pada tahun 2019, sisa tiga,” katanya.

    Tak hanya itu, Dini melihat adanya perubahan gaya hidup dari masyarakat. Kini, sudah tidak ada lagi ibu hamil yang melahirkan di rumah atau orang tua yang menolak anaknya diimunisasi.

    Belum lagi, program pencegahan stunting yang dilaksanakan Dini juga menyasar kalangan remaja. Salah satunya melalui pemberian tablet tambah darah.

    Dini tak menampik adanya kerjasama lintas sektor yang dilakukan di tengah keberhasilannya dalam melakukan revolusi kesehatan pada warga Desa Uzuzozo.

    Bahkan sejumlah program seperti posyandu untuk balita dan lansia yang digelar setiap sebulan sekali juga tak lepas dari bantuan pihak desa.

    Dana Desa dianggarkan untuk menyiapkan makanan sehat yang bisa dikonsumsi secara gratis termasuk pendirian poskesdes dan penunjang peralatan medis.

    Kehadiran kader posyandu juga membantu Dini dalam melakukan pemantauan tentang kondisi kesehatan ibu dan anak, meski hasil evaluasi tetap ada di tangannya.

    Dini pun berharap agar lebih banyak lagi peran serta dari sejumlah pihak dalam pencegahan stunting, utamanya di desa-desa terpencil.

    “Jadi untuk kesejahteraan desa-desa ini bisa lebih diperhatikan lagi, entah dari pemerhati atau masyarakatnya. Apapun yang terjadi, keberhasilan sebuah negara dari komunitas-komunitas terkecil ini, apalagi sebuah desa,” kata dia.

    Stunting dan Masa Depan Anak

    Dokter spesialis anak asal Solo, Ardi Santoso, memberikan pengobatan gratis untuk pengungsi Rohingya di Aceh, 25-26 Desember 2023. Pengobatan itu dilakukan Ardi atas dasar panggilan kemanusiaan dengan merogoh kocek pribadi. (Tribunnews/ist)

    Di antara berbagai hak anak yang dilindungi oleh negara, hak atas kesehatan menjadi salah satu yang paling vital. 

    Anak-anak membutuhkan gizi yang cukup serta layanan kesehatan yang memadai agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. 

    Masalah kekurangan gizi kronis, yang saat ini lebih dikenal dengan istilah stunting, menjadi sorotan penting dunia, termasuk di Indonesia.

    Dalam konstitusi, perlindungan terhadap anak ditegaskan melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

    Namun, meskipun sudah dilindungi oleh berbagai undang-undang seperti UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, angka stunting di Indonesia masih berada di atas ambang batas standar WHO, yaitu 20 persen.

    Kondisi ini menjadi cerminan bahwa stunting bukan hanya persoalan gizi semata, tetapi juga soal keseriusan semua pihak dalam menjamin masa depan generasi bangsa.

    Dokter spesialis anak dari RS Kasih Ibu Solo, dr. Ardi Santoso, Sp.A., M.Kes menjelaskan bahwa stunting adalah masalah yang serius dan berdampak luas. 

    “Stunting tidak hanya berdampak pada individu, tapi juga pada kualitas generasi masa depan dan produktivitas bangsa,” ujarnya Ketika diwawancarai pada Kamis (10/4/2025).

    Penyebab utama stunting, lanjutnya, adalah kekurangan gizi jangka panjang yang sering kali tidak disadari sejak dini. 

    Selain itu, infeksi berulang, pola asuh yang tidak optimal, sanitasi yang buruk, dan akses layanan kesehatan yang terbatas juga menjadi faktor pemicu.

    Dalam masa 1.000 hari pertama kehidupan—mulai dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun—segala hal yang berkaitan dengan nutrisi dan kesehatan ibu dan anak menjadi sangat krusial. 

    Nutrisi ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, makanan pendamping ASI (MPASI) yang tepat, imunisasi lengkap, serta lingkungan bersih dan aman adalah penentu utama tumbuh kembang anak.

    Status gizi ibu saat hamil pun tidak kalah penting. 

    Bila ibu mengalami kekurangan gizi, pertumbuhan janin bisa terganggu, dan anak berisiko lahir dengan berat badan rendah, yang kemudian bisa berkembang menjadi stunting bila tidak mendapat penanganan segera.

    Masih banyak masyarakat yang menganggap anak pendek adalah hal wajar, mungkin karena faktor keturunan. 

    Padahal, menurut dr. Ardi, anggapan ini keliru. 

    “Banyak yang mengira anak pendek itu wajar karena faktor genetik. Padahal, bisa jadi itu stunting,” katanya.

    Dampak stunting tidak hanya terlihat dari segi fisik. 

    Dalam jangka pendek, anak menjadi lebih mudah sakit dan mengalami keterlambatan perkembangan. 

    Jangka panjangnya, kemampuan belajar bisa menurun, produktivitas saat dewasa rendah, dan anak lebih rentan mengidap penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes.

    Stunting juga memengaruhi perkembangan otak dan kecerdasan anak. 

    Anak yang mengalami stunting cenderung memiliki IQ lebih rendah serta kesulitan bersosialisasi dan belajar.

    Orang tua memiliki peran besar dalam pencegahan stunting sejak dini. 

    Dimulai dari memberikan gizi seimbang pada masa kehamilan, menyusui secara eksklusif selama 6 bulan pertama, hingga memberikan MPASI yang bergizi. 

    Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan serta memantau tumbuh kembang anak secara rutin ke posyandu atau dokter juga sangat penting.

    Pemberian imunisasi juga tak kalah penting dalam pencegahan stunting karena dapat melindungi anak dari infeksi yang bisa memperburuk kondisi gizi. 

    Sementara ASI eksklusif memberikan nutrisi dan kekebalan alami terbaik bagi bayi.

    Untuk anak yang terlanjur mengalami stunting, meski sulit dibalikkan sepenuhnya, dr. Ardi menganggap intervensi gizi dan stimulasi dini masih bisa membantu memperbaiki beberapa aspek perkembangan, terutama bila dilakukan sebelum anak menginjak usia dua tahun.

    Tantangan di Pedesaan Masih Tinggi

    Landscape sekitar bangunan Rumah Anak SIGAP Sokawera Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas, Selasa (19/11/2024). (Tribunnews.com/Chrysnha Pradipha)

    Tantangan pencegahan stunting di daerah pedesaan jauh lebih kompleks dibandingkan di perkotaan. 

    Kurangnya edukasi, keterbatasan akses layanan kesehatan, dan masih kuatnya mitos seputar makanan menjadi kendala utama.

    Namun bukan berarti tidak bisa diatasi. 

    Pendekatan berbasis komunitas dinilai efektif. 

    Penguatan peran posyandu, pelatihan kader kesehatan, dan pemberdayaan ibu-ibu muda dengan pendekatan budaya lokal terbukti mampu menurunkan angka stunting di beberapa wilayah.

    Peran kader posyandu, bidan desa, dan tokoh masyarakat sangat krusial. Mereka adalah ujung tombak edukasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat. 

    “Kader dan bidan menjadi sumber informasi yang pertama kali dicari oleh ibu-ibu,” kata dr. Ardi.

    Dalam menangani stunting, peran tenaga kesehatan seperti dokter anak, bidan, perawat, hingga ahli gizi sangat dibutuhkan. Mereka bertugas memberikan diagnosis, edukasi, serta intervensi yang dibutuhkan oleh keluarga.

    Program pemerintah seperti posyandu dan Puskesmas sejauh ini dinilai sudah cukup efektif, apalagi bila didukung dengan pelatihan kader yang memadai dan keterlibatan masyarakat. 

    Namun, dr. Ardi menekankan bahwa “konsistensi dan keberlanjutan program menjadi kunci keberhasilan.”

    Tentu saja, tantangan tetap ada. 

    Di lapangan, para tenaga medis kerap menghadapi keterbatasan sumber daya, beban kerja tinggi, dan akses ke wilayah terpencil yang sulit dijangkau. 

    Belum lagi tantangan dalam mengubah pola pikir dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya gizi dan kesehatan anak.

    Stunting bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi juga negara. 

    Itulah sebabnya, penanganan stunting masuk dalam program prioritas nasional. 

    Menurut dr. Ardi, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya maksimal, dan hasilnya terlihat dari angka stunting yang mulai menunjukkan penurunan.

    Meski begitu, upaya harus terus dilakukan. 

    “Edukasi dan jaminan kesehatan ibu-anak selama 1.000 HPK itu kuncinya,” jelasnya. 

    Pemerintah harus memastikan tidak hanya program berjalan, tapi juga benar-benar menyentuh masyarakat hingga ke lapisan bawah.

    Pesan dari dr. Ardi untuk para orang tua sederhana namun penting. 

    “Jangan menunggu anak terlihat kurus atau kecil. Cek tumbuh kembang secara rutin, berikan makanan bergizi, dan jangan ragu bertanya pada tenaga kesehatan.”

    Karena anak yang sehat, cerdas, dan tumbuh optimal bukan hanya dambaan keluarga, tapi juga aset penting bangsa. 

    (***)

  • “Pecat dan Hukum Sebratnya” KPAI Soal Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya

    “Pecat dan Hukum Sebratnya” KPAI Soal Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan (AK) diduga menjadi pelaku filisida atau seorang ayah yang membunuh anak kandungnya.

    Ade telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dengan jeratan pasal pembunuhan dan perlindungan anak.

    Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng ini juga  akan diseret dalam sidang kode etik profesi polri (KEPP) pada Kamis (10/4/2025). 

    Menanggapi kasus itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta Polda Jateng agar memecat Brigadir AK.

    Alasan tuntutan itu karena Brigadir AK sebagai aparat telah melakukan kebiadaban yakni diduga membunuh anak kandungnya sendiri.

    “Brigadir AK harus dipecat dari kepolisian dan hukum pidananya juga harus seberat-beratnya,” papar Maryati melalui sambungan telepon kepada Tribun, Rabu (9/4/2025).

    Tak hanya memberikan sanksi, Maryati menuntut Polda Jateng agar terbuka dalam proses kasus ini.

    Terutama soal hasil  ekshumasi terhadap jasad bayi atau korban yang harus diungkap kepada publik.

    Hal itu, kata dia, penting untuk diketahui oleh publik supaya terungkap penyebab korban sampai meninggal dunia.

    Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap proses hukum atas kasus tersebut karena korban adalah anak-anak.

    Menurutnya, kekerasan terhadap anak baik ringan, sedang hingga berat bakal diancam oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

    “Kami tentu akan melakukan pengawasan dengan saksama terkait proses hukumannya karena korban adalah anak yang mana hukuman bagi pelaku anak adalah sangatlah berat,” jelasnya.

    Dia mengajak pula beberapa lembaga lainnya di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini.

    Kompolnas harus mengawasi proses ini dari semua tingkatan.

    Sementara untuk LPSK bisa turun untuk mendampingi ibu dari korban.

    “Ibu korban jangan sampai luput dari aspek perlindungan karena dia juga dirugikan,” terangnya.

    Kronologi Kasus

    – Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

    – DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

    – Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    – DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

    – Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

    – Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

    – Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

    – Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    – Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

    – Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.

    – Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.

    – DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.

    – Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

    – Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

    – Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025.

    – Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka , 25 Maret 2025. (Iwn)

  • Ada PP Baru, Menkomdigi Sebut Platform Medsos Cs Dilarang Profiling Data Anak

    Ada PP Baru, Menkomdigi Sebut Platform Medsos Cs Dilarang Profiling Data Anak

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak akan mengatur sejumlah hal. PP itu baru diresmikan sore ini oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (28/3/2025). 

    Meutya awalnya menjelaskan bahwa PP ini disusun oleh tim yang meliputi lintas kementerian/lembaga termasuk KPAI hingga Unicef. Peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan yang pertama mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melindungi anak. 

    Dia mengatakan, PP tersebut akan mewajibkan PSE seperti media sosial hingga game online untuk mengutamakan perlindungan anak dibanding komersialisasi. 

    “Kita juga memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar pada konten-konten yang berbahaya, eksploitasi komersial ataupun ancaman terhadap data pribadi. Jadi juga ada larangan mengenai profiling data anak,” jelas Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

    Tidak hanya itu, PP tersebut juga akan mengatur pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Pemerintah akan menerapkan penundaan sesuai dengan tumbuh kembang anak sebelum mereka bisa mengakses media sosial.

    Namun, timpal Meutya, bukan berarti anak yang mengakses akun media sosial orang tuanya serta turut didampingi juga tidak diperbolehkan. 

    Mantan Ketua Komisi I DPR itu turut mengingatkan agar platform tidak menjadikan anak-anak sebagai komoditas. Dia menyebut perusahaan platform digital yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam PP tersebut bisa mendapatkan sanksi.

    “Penerapan sanksi yang tegas bagi platform yang melanggar,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025). 

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tuntas,” ujarnya. 

    Prabowo menyampaikan bahwa saran dan masukan untuk menerbitkan aturan itu disampaikan oleh Menkomdigi beberapa waktu lalu. 

    “Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dikakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tifak lakukan langkah-langkah pengelolaan,” ucapnya. 

  • Presiden teken PP untuk lindungi anak di ruang digital

    Presiden teken PP untuk lindungi anak di ruang digital

    …, negara-negara besar pun sudah lebih dahulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.

    Di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, Presiden mengumumkan pengesahan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di hadapan kurang lebih seratusan siswa SD, SMP, dan SMA, perwakilan guru, dan tokoh-tokoh perlindungan anak.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” kata Presiden Prabowo saat mengumumkan PP terbaru pemerintah itu.

    Dalam acara bertajuk Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat, Presiden Prabowo menegaskan bahwa PP itu dibentuk dari inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang melaporkan mengenai rencana pembentukan PP pada tanggal 13 Januari 2025.

    “Waktu itu, saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan: Teruskan! Konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara-negara lain, negara-negara besar pun sudah lebih dahulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden menegaskan bahwa anak-anak Indonesia harus tumbuh sehat jiwa dan raganya.

    Di lokasi yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengawali acara dengan menyampaikan laporan mengenai pembentukan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

    Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo mengenai perlindungan anak-anak di ruang digital.

    Dalam prosesnya, Meutya mengatakan bahwa Pemerintah telah menggelar tujuh kali forum diskusi publik (FGD) dan menampung lebih dari 200 masukan dari berbagai kelompok, baik di dalam negeri dan luar negeri.

    Meutya pun berterima kasih kepada seluruh kementerian/lembaga yang ikut terlibat bersama Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menyusun PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia, Save the Children, dan UNICEF.

    Di halaman samping Istana Merdeka, sejumlah menteri dan tokoh yang hadir dalam acara pengumuman PP tentang perlindungan anak itu, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.

    Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua LPAI Prof. Seto Mulyadi alias Kak Seto, dan Ketua Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najelaa Shihab.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPAI Cek Anak Penderita ISPA Akibat Bau Tak Sedap RDF Rorotan

    KPAI Cek Anak Penderita ISPA Akibat Bau Tak Sedap RDF Rorotan

    Jakarta

    Sejumlah anak dilaporkan mengalami infeksi mata dan saluran pernapasan saat uji coba Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecek kondisi terkini anak yang kena infeksi mata dan saluran pernapasan.

    Jasra Putra selaku Wakil Ketua KPAI melaporkan ia langsung mencium bau menyengat begitu mendekati area terdampak. Yakni Komplek JGC di kluster Shinano, Cakung, Jakarta Timur dan Kampung Karang Tengah, Cilincing, Jakarta Utara. Jasra bergegas memakai masker.

    “Pengaduan warga pada KPAI, anak-anak mengalami batuk, pilek, mata perih dan demam yang berkepanjangan,” kata Jasra dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

    Pasangan suami istri berinisal A dan S membawa anaknya yang berusia 2 tahun. Mereka sambil memperlihatkan kondisi anak dan hasil rekam medis rumah sakit. Hasil laboratorium rumah sakit menyatakan anak mereka mengalami pneumonia yang disertai panas.

    Cerita lain datang dari ibu berinisial P. P yang memiliki 3 anak kecil melaporkan kondisi buah hatinya yang mengalami ISPA. P juga sedang menjaga mertuanya yang lansia, dan terganggu pernafasannya akibat bau tak sedap tersebut.

    Bau dari uji coba RDF Rorotan ini tetap tercium meski P dan keluarganya berada di dalam rumah. P sebetulnya sudah mengakali dengan menutup semua celah di dalam rumah. Namun hal ini justru berdampak pada kulit anak-anaknya karena sirkulasi udara yang lembab.

    Kondisi anak terkena gangguan pernafasan juga dialami ibu berinisial E. Selama 2 bulan uji coba RDF Rorotan, anaknya sudah 4 kali bolak-balik ke rumah sakit. Dalam lubuk hatinya, ia berharap pemberhentian uji coba RDF bisa mengembalikan kondisi anaknya seperti semula.

    Jasra juga sempat berbincang dengan ibu berinisial I. Anak dari I sampai sekarang masih batuk. Meski anaknya sudah didatangi petugas puskesmas, namun ia kecewa dirinya diminta mengambil obat di puskesmas yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.

    Di belakang masjid, Jasra menjumpai 4 anak perempuan dan 1 laki laki yang sedang bermain. Mereka mengeluh kerap mencium bau tak sedap baik di sekolah maupun di rumah.

    KPAI menerima 3 video dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Rorotan. Pada video pertama, ada anak-anak yang menutup hidungnya saat tengah belajar di sekolah. Video selanjutnya ada testimoni dari pelajar yang menyatakan tak nyaman karena bau. Kemudian, juga ada pernyataan tiga pasutri yang mengeluhkan bau tidak sedap meski sedang berada di perkarangan rumah.

    “KPAI cukup prihatin apa yang dialami warga, terutama bayi, balita dan anak-anak. Para orang tua sambil membawa anak menyampaikan apa yang mereka rasakan. Tak hanya menyampaikan kondisi, mereka juga melengkapinya dengan bukti rekam medis, untuk meyakinkan,” ujar Jasra.

    Salah satu warga yang berprofesi sebagai dokter, kata Jasra, mengatakan saat membuka duren di teras rumah, debu-debu langsung menempel di buah duren. Sehingga tampak jelas abu yang diduga bekas pembakaran sampah yang menimbulkan bau tersebut.

    Ia meminta agar alat ukur kualitas udara yang dimiliki warga, yang menunjukkan indikator warna orange dan ungu dapat dibandingkan dengan alat ukur kualitas udara yang dimiliki RDF. Agar petugas benar-benar mau memperhatikan gejala ISPA yang terjadi.

    “Memang kalau dengar cerita dari para ibu yang tadi berkumpul di JGC, dampak bau sangat menyengat, meski semua ditutup, masih masuk rumah. Akhirnya semua celah pintu dan jendela yang masih bisa masuk bau (ditutup) warga. Namun mereka khawatir anak anak mengalami alergi,” sambungnya.

    Warga turut memohon kapada KPAI untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan. KPAI juga menyampaikan kondisi anak-anak yang terkena penyakit akibat bau tak sedap sudah berangsur pulih semenjak uji coba RDF Rorotan dihentikan.

    “Terakhir warga memiliki harapan besar, agar RDF berubah fungsi, atau solusi permanen,” ucap Jasra.

    Sebelumnya diberitakan, uji coba RDF Rorotan, Jakarta Utara, dihentikan sementara. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menargetkan RDF Rorotan beroperasi kembali akhir Juli 2025.

    “Kami berharap sekitar bulan Juli sudah siap, sudah rapih diharapkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Asep Kuswanto di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).

    Pasalnya, untuk mengoperasikan kembali RDF Rorotan, Dinas LH akan menambah beberapa fasilitas terlebih dahulu. Salah satunya adalah penambahan deodorizer yang merupakan alat atau zat penghilang bau.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sebut Kejahatan Luar Biasa, DPR Minta Polri Transparan Usut Kasus Eks Kapolres Ngada

    Sebut Kejahatan Luar Biasa, DPR Minta Polri Transparan Usut Kasus Eks Kapolres Ngada

    JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyebut eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan kejahatan luar biasa. Dia meminta Polri mengusut kasusnya secara transparan.

    Gilang menilai, kasus pelecehan di bawah umur dan video porno yang dilakukan AKBP Fajar telah mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    “Apa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada tersebut adalah kejahatan luar biasa, karena tak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi juga mengeksploitasi anak,” ujar Gilang, Senin, 17 Maret.

    Seperti diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Mabes Polri menyebut ada empat orang korban Fajar. Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu orang lagi sudah dewasa. Fajar jug dianggap melakukan tindakan pelanggaran berat.

    Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya lalu menjual video tersebut ke situs porno luar negeri. Fajar pun terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

    Oleh karena itu, Gilang meminta Polri bekerja secara transparan dalam mengusut kasus ini, apalagi perbuatan Fajar dianggap telah mencederai keadilan publik.

    “Perbuatan pelaku sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat. Kami meminta Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemecatan dari institusi dan proses hukum pidana secara maksimal. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Gilang.

    Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai, terdapat berbagai undang-undang yang dilanggar dan relevan yang bisa menjerat AKBP Fajar dengan hukum maksimal. Bukan hanya sekadar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saja, tapi juga UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta regulasi terkait penyalahgunaan narkoba, pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyebut kejahatan Fajar sebagai bentuk baru dari human trafficking atau perdagangan manusia. Karena itu, Gilang meminta penegakan hukum yang kredibel dengan memastikan bahwa pelaku dihukum berat mengingat statusnya sebagai pejabat publik.

    “Di UU TPKS jelas diatur adanya tambahan sepertiga dari ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik, apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum,” sebutnya.

    Menurut Gilang, keluarga korban dan publik menaruh harapan besar terhadap institusi Polri untuk bisa tegas memberikan keadilan dalam kasus ini. Berdasarkan informasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), keluarga korban menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku, baik hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

    “Masyarakat juga merasa sangat marah atas peristiwa ini karena apa yang dilakukan tersangka memang sangat keterlaluan. Di tengah menurunnya citra Polri, institusi ini harus bisa membuktikan keberpihakannya kepada keadilan,” jelas Gilang.

    Gilang menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya hingga melukai dan merugikan rakyat.

    “Polri harus memastikan jangan sampai ada lagi aparat yang melukai rakyat, khususnya masyarakat dari kalangan rentan seperti anak-anak,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pentingnya perlindungan bagi para korban kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia menilai, hukuman berat sudah selayaknya diberikan kepada pelaku.

    “Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan, Jumat, 14 Maret.

    Puan juga menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia juga mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun memberikan pendampingan.

    “Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan,” katanya.

  • KemenPPPA Turun Tangan Dampingi Korban Pencabulan Eks Kaporles Ngada

    KemenPPPA Turun Tangan Dampingi Korban Pencabulan Eks Kaporles Ngada

    Jakarta

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bakal terus mengawal kasus mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umum.

    “Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

    Ditemukan tiga korban yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Adapula wanita dewasa berusia 20 tahun.

    Para korban disebut Nahar saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikososial untuk proses pemulihan trauma secara psikis. Agar berjalan efektif, sedikitnya ada empat hal perlu dilakukan secara menyeluruh.

    Pertama, menangani dengan cepat kasus terkait, untuk mencegah dampak lebih besar yang bisa terjadi pada anak.

    “Kecepatan dalam merespons kasus sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis harus segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian yang dialaminya,” kata Nahar.

    Selanjutnya, diperlukan dukungan kebutuhan anak dalam masa pemulihan akibat kejadian traumatis. Bisa dalam bentuk apapun, termasuk kebutuhan dasar maupun dukungan lain.

    Terakhir, pendampingan dan perlindungan penuh selama proses hukum berlangsung. Hak-hak anak harus tetap terjamin sampai kasus selesai diatasi.

    (naf/kna)