Kementrian Lembaga: KPAI

  • Bahaya Mengintai Anak RI di Internet, Menteri Meutya Ungkap Datanya

    Bahaya Mengintai Anak RI di Internet, Menteri Meutya Ungkap Datanya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan siber, khususnya perundungan digital atau cyberbullying yang kian mengancam anak-anak Indonesia.

    Dalam peluncuran film edukasi Cyberbullying, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkap data bahwa 48% anak Indonesia yang mengakses internet mengaku pernah mengalami perundungan online.

    “Jadi ini yang kita lihat bahwa memang permasalahan perundungan online atau cyberbullying adalah masalah yang cukup serius,” ujar Meutya saat ditemui di mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis(4/7/2025).

    Meutya menegaskan, langkah utama Komdigi dalam menangani masalah ini adalah deteksi dini dan take down konten yang mengandung unsur cyberbullying.

    Namun ia mengakui, tantangan terbesar justru datang dari sifat perundungan yang kerap terjadi di ruang privat seperti grup pertemanan atau percakapan personal.

    “Sehingga yang paling penting di luar melakukan take down adalah edukasi yang masif. Karena sekali lagi kita dukung film ini dan kita harapkan juga tidak hanya di Jakarta tapi bisa juga ditonton di banyak daerah di Indonesia,” kata Meutya.

    Dukungan juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang mengingatkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan pihaknya.

    “Dan yang paling banyak adalah kekerasan emosional. Jadi film ini mudah-mudahan memberikan kesadaran kepada semua pihak bahwa bullying itu tidak boleh ada lagi dimanapun, kapapun, oleh siapapun,” tegas Arifah.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyebut cyberbullying bukan sekadar kenakalan anak-anak, melainkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

    “Kita bukan hanya diharapkan bijak dengan jari-jari kita ini, tetapi sadar akan konsekuensi dan sadar bahwa ini tentu mengancam. Tumbuh-kembang seseorang, rasa kemanusiaan seseorang,” ujar Ai.

    Ia juga menekankan pentingnya intervensi sosio-psikologis dan edukasi berkelanjutan agar masyarakat semakin sadar akan dampak dan konsekuensi hukum dari tindakan perundungan di dunia maya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 160 Anak dan Difabel Ikut Lomba Melukis-Mewarnai Hari Bhayangkara Ke-79

    160 Anak dan Difabel Ikut Lomba Melukis-Mewarnai Hari Bhayangkara Ke-79

    Jakarta

    Polri menggelar lomba melukis dan mewarnai rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79. Sebanyak 160 anak dan difabel turut serta dalam kompetisi itu.

    Lomba digelar di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Minggu (29/6/2025). Kegiatan dibuka langsung oleh Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko.

    Gatot mengatakan lomba mewarnai-melukis bagi anak dan difabel itu juga sebagai bentuk nyata dan komitmen Polri di tengah masyarakat.

    “Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya di momen Hari Bhayangkara ke-79 ini ingin berbagi kebersamaan dengan adik-adik dan difabel,” ujar Gatot dalam sambutannya.

    “Lomba ini menjadi wujud nyata dari komitmen Polri untuk masyarakat melalui sarana seni dan interaksi personal,” tuturnya.

    Kegiatan dibuka langsung oleh Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko. (Dok. Polri)

    Gatot mengatakan melalui kegiatan ini anak-anak dan difabel diharapkan dapat mengenal lebih dekat Polri dengan sarana yang menyenangkan. Di lokasi, turut dihadirkan unit anjing pelacak K9 dari Direktorat Polisi Satwa sebagai salah satu sarana interaksi.

    “Jadi, harapannya, di hari ulang tahun ke-79 Polri ini, kami benar-benar ingin mendekatkan diri sesuai dengan tagline ‘Polri untuk Masyarakat’,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Gatot mengatakan seluruh hasil lomba lukis dan mewarnai itu akan dinilai oleh tiga dewan juri, yakni Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, seniman Yan Fathony, dan Nayla, yang merupakan pemenang lomba lukis difabel tahun 2024.

    (ond/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPAI desak pemerintah reintegrasi sosial anak ditelantarkan di Jaksel

    KPAI desak pemerintah reintegrasi sosial anak ditelantarkan di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah menyiapkan reintegrasi sosial bagi anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Pemerintah harus menyiapkan reintegrasi sosial,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Reintegrasi sosial adalah mempersiapkan anak siap untuk berinteraksi kembali dan juga diterima oleh lingkungan sekitar.

    Jika nantinya pelaku penelantaran atau penyiksaan anak merupakan ayah kandung, maka pemerintah harus juga memastikan kesiapan keluarga.

    “Penting adanya kesiapan keluarga besar, keluarga inti lainnya, khawatirnya anak masih terintimidasi,” katanya.

    Kemudian, dia meminta pemerintah bersama Dinas Sosial untuk memastikan apakah anak ini harus pengasuhan ketiga atau menjadi anak negara.

    Dalam arti anak ini juga diutamakan untuk mendapatkan pelindungan dan terjamin haknya seperti hak pendidikan.

    “Memastikan hak anak ini baik dari pendidikan, kesehatan, kemudian hak sipil dan juga pengasuhan ini bisa maksimal karena dengan kondisi anak saat ini memang diperlukan upaya yang lebih preventif,” ujarnya.

    Lalu, tak kalah penting, yakni anak harus mendapatkan rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial sampai anak tidak lagi trauma.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, apabila pelakunya adalah orang tua, hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman pidana pokok yang tercantum.

    “Jadi tidak ada kata pemaafan ataupun juga pengampunan untuk orang tua yang melakukan kekerasan pada anak,” tegasnya.

    Kondisi anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai pulih usai menjalani operasi tulang di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Awalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu (11/6) pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar Megapolitan 15 Juni 2025

    Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang anak perempuan berinisial MK (7) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lorong Pasar Kebayoran Lama,
    Jakarta Selatan
     pada Rabu (11/6/2025) pagi,
    Ia diduga menjadi
    korban penganiayaan
    dan penelantaran oleh ayah kandungnya sendiri.
    Anak tersebut ditemukan Satpol PP dalam keadaan lemas, tertidur di atas kardus, dengan wajah penuh luka bakar dan memar.
    Pemeriksaan lanjutan menunjukkan MK juga mengalami patah tulang, salah satunya pada bagian bahu.
    Saat ini, MK tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
    Kondisi fisik MK perlahan membaik, tetapi traumanya tampak mendalam.
    Tangan kanannya masih dibungkus gips akibat patah tulang, sementara luka bakar masih tampak jelas di wajahnya.
    Salah satu perawat menyebutkan bahwa saat ditemukan, tulang di bahu MK terlihat mencuat keluar dan sudah menghitam.
    Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran, Kawiyan, bersama tim dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri mengunjungi MK di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
    Kawiyan mengatakan MK belum mampu menjawab pertanyaan secara jelas. Komunikasinya terbatas, diduga akibat trauma mendalam akibat penganiayaan.
    “MK tidak mengeluarkan kata-kata utuh yang dapat ditangkap maknanya, ia lebih sering mengeja seperti orang mengaji alif-ba-ta-tsa,” ujar Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
    Saat Kawiyan memancing MK dengan sejumlah pertanyaan, korban tetap tidak memberikan jawaban yang berarti. 
    Sebelum dirujuk ke RS Polri, MK sempat ditangani di Puskesmas Cipulir 2. Di sana, ia mengaku lapar namun kesulitan makan karena wajahnya sering dipukul oleh ayahnya sendiri.
    “Ternyata setelah dibuka, ini tulangnya nongol keluar. Jadi bekas dipelintir. Itu mungkin sudah lama. Jadi sudah hitam,” kata Eko, petugas puskesmas yang menangani MK pertama kali.
    Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa MK dan ayahnya baru datang dari Surabaya sehari sebelumnya.
    Mereka menumpang kereta dari Stasiun Pasar Turi dan tiba di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).
    Polisi menduga penganiayaan terjadi di Surabaya. Oleh karena itu, penanganan hukum dilimpahkan ke Direktorat PPA Bareskrim Polri.
    “Penanganan akan diambil alih Bareskrim, karena TKP penganiayaan di Surabaya,” jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Rabu.
    KPAI mendesak agar Yusuf Arjuna, ayah kandung MK segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
    Menurut KPAI, tindakan Yusuf telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
    “Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kawiyan.
    Ia menegaskan, orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi dan merawat anak, bukan menyakitinya.
    KPAI juga mengapresiasi langkah cepat Satpol PP dan aparat hukum dalam menyelamatkan MK dan menangani kasus ini.
    Namun, mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam lingkup keluarga.
    “Korban harus mendapatkan penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan dari penyakit dan gangguan kesehatan lainnya,” kata Kawiyan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama

    Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama

    Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi masih menelusuri keberadaan keluarga M (7), anak korban kekerasan yang ditemukan di Pasar
    Kebayoran Lama
    , Jakarta Selatan. 
    “Dapat kami jelaskan bahwa terkait identitas anak dan keluarganya masih kami dalami, karena kondisi kesehatan anak belum memungkinkan untuk dimintai keterangan,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim
    Polri
    , Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
    Menurut Nurul, kondisi korban perlahan membaik. Tim medis saat ini masih terus melakukan sejumlah tindakan untuk mendukung proses pemulihan kesehatan.
    “Alhamdulillah kondisi anak membaik dan tim dokter sedang melakukan beberapa tindakan medis untuk pemulihan,” tambahnya.
    Nurul menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah keselamatan dan pemulihan korban, sembari tetap menjalankan proses penegakan hukum.
    “Kami akan melakukan berbagai upaya untuk menemukan identitas anak dan keluarganya,” katanya.
    “Fokus utama saat ini tentu pemulihan dan keselamatan korban, tanpa meninggalkan proses penegakan hukum,” tambah dia.
    Dalam upaya mendampingi korban, Polri memastikan akan memberikan
    trauma healing
    setelah kondisi anak dinyatakan stabil.
    “Terkait trauma healing pasti dilakukan, dan saat ini masih fokus dalam tindakan medis untuk pemulihan kondisi kesehatan,” ujarnya.
    Untuk sementara waktu, korban didampingi langsung oleh tim dari Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mengingat belum ada keluarga yang muncul.
    “Yang dampingi dari kita dan KemenPPPA,” kata Nurul.
    Diberitakan sebelumnya, anak perempuan itu diduga mengalami kekurangan gizi dan menjadi korban kekerasan.
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap YA, ayah kandung yang menelantarkan anaknya itu.
    Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran, Kawiyan, menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
    “Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kawiyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Anak Telantar di Kebayoran Lama Alami Luka Bakar di Wajah Megapolitan 14 Juni 2025

    Anak Telantar di Kebayoran Lama Alami Luka Bakar di Wajah
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut MK (7), anak perempuan yang ditemukan telantar di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengalami luka bakar di bagian wajah.
    Hal itu diketahui Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran, Kawiyan, bersama tim dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri saat mengunjungi MK di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
    “Kami melihat dari dekat bekas luka bakar di wajah MK, tangan kanan yang patah masih dibungkus dengan gips,” ujar Kiwayan dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com,
    Sabtu (14/6/2025).
    Berdasarkan keterangan dari salah satu perawat di RS Polri, ungkap Kiwayan, tangan MK yang patah itu sempat terlihat tulangnya.
    Kendati demikian, MK secara fisik disebut sudah ada perkembangan yang menggembirakan dibandingkan ketika pertama kali dipindahkan dari Puskesmas di Kebayoran Lama.
    “Kami berharap MK akan berangsur-angsur sembuh sehingga dapat menikmati masa tumbuh-kembang seperti anak-anak yang seusia pada umumnya,” ujar dia.
    Kiwayan meminta doa agar MK segera sembuh sehingga dapat diajak berbicara dan memberikan informasi terkait kekerasan yang dialaminya.
    “Sampai saat ini pihak Bareskrim Polri belum banyak mendapatkan informasi untuk dapat mengungkap kasus kekerasan dan penelantaran tersebut. Karena itu, penting sekali agar Ananda MK segera dapat disembuhkan dan agar sehat kembali,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, MK pertama kali ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Ia ditemukan tertidur di lorong Pasar Kebayoran Lama dengan alas kardus.
    Wajahnya tampak dipenuhi luka bakar dan memar di bawah mata.
    Petugas Satpol PP kemudian membawa korban ke Puskesmas Cipulir 2 untuk mendapatkan penanganan awal.
    Di puskesmas, anak tersebut mengaku lapar kepada petugas bernama Eko, tetapi kesulitan makan karena wajahnya kerap dipukul oleh ayahnya.
    Hasil pemeriksaan medis menunjukkan banyak luka di tubuh korban. Salah satunya adalah patah tulang di bahu, dengan kondisi tulang mencuat keluar dari kulit.
    “Ternyata setelah dibuka ini tulangnya nongol keluar. Jadi bekas dipelintir. Itu mungkin sudah lama. Jadi sudah hitam,” jelas Eko saat ditemui di lokasi penemuan, Rabu.
    Setelah kasus ditangani oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa korban dan ayahnya baru tiba di Jakarta dari Surabaya.
    Mereka berangkat menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Turi pada Senin (9/6/2025) dan tiba di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).
    Berdasarkan informasi tersebut, polisi menduga penganiayaan terjadi saat keduanya masih berada di Surabaya. Oleh karena itu, penanganan kasus kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
    “Penanganan akan diambil alih Bareskrim, karena TKP penganiayaan di Surabaya,” jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Anak yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Sulit Bicara Megapolitan 14 Juni 2025

    Anak yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Sulit Bicara
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – MK (7), anak perempuan yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sulit diajak berbicara.
    Hal itu diketahui Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran, Kawiyan, bersama tim dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri saat mengunjungi MK di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
    “MK tidak mengeluarkan kata-kata utuh yang dapat ditangkap maknanya, ia lebih sering mengeja seperti orang mengaji alif-ba-ta-tsa. Sesekali mengucapkan kata-kata yang juga tidak dapat kami tangkap makna utuhnya,” kata Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
    Saat Kawiyan memancing MK dengan sejumlah pertanyaan, korban tetap tidak memberikan jawaban yang berarti.
    “Kami melihat dari dekat bekas luka bakar di wajah MK, tangan kanan yang patah masih dibungkus dengan gips,” ujar dia.
    Berdasarkan keterangan dari salah satu perawat di RS Polri, tangan MK yang patah itu sempat terlihat tulangnya.
    Kendati demikian, MK secara fisik disebut sudah ada perkembangan yang menggembirakan dibandingkan ketika pertama kali dipindahkan dari Puskesmas di Kebayoran Lama.
    “Kami berharap MK akan berangsur-angsur sembuh sehingga dapat menikmati masa tumbuh-kembang seperti anak-anak yang seusia pada umumnya,” ujar dia.
    Kiwayan juga berharap MK segera sembuh sehingga dapat diajak berbicara dan memberikan informasi terkait kekerasan yang dialaminya.
    “Sampai saat ini pihak Bareskrim Polri belum banyak mendapatkan informasi untuk dapat mengungkap kasus kekerasan dan penelantaran tersebut. Karena itu, penting sekali agar Ananda MK segera dapat disembuhkan dan agar sehat kembali,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, MK pertama kali ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Ia ditemukan tertidur di lorong Pasar Kebayoran Lama dengan alas kardus.
    Wajahnya dipenuhi luka bakar dan memar di bawah mata.
    “Pagi tadi kami Satpol PP menemukan seorang anak di sekitar area PD Pasar Kebayoran Lama dengan kondisi memprihatinkan, keadaan habis disiksa,” kata Kasatpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
    Petugas Satpol PP kemudian membawa korban ke Puskesmas Cipulir 2 untuk mendapatkan penanganan awal.
    Di puskesmas, anak tersebut mengaku lapar kepada petugas bernama Eko, tetapi kesulitan makan karena wajahnya kerap dipukul oleh ayahnya.
    Hasil pemeriksaan medis menunjukkan banyak luka di tubuh korban. Salah satunya adalah patah tulang di bahu, dengan kondisi tulang mencuat keluar dari kulit.
    “Ternyata setelah dibuka ini tulangnya nongol keluar. Jadi bekas dipelintir. Itu mungkin sudah lama. Jadi sudah hitam,” jelas Eko saat ditemui di lokasi penemuan, Rabu.
    Setelah kasus ditangani oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa korban dan ayahnya baru tiba di Jakarta dari Surabaya.
    Mereka berangkat menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Turi pada Senin (9/6/2025) dan tiba di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).
    Berdasarkan informasi tersebut, polisi menduga penganiayaan terjadi saat keduanya masih berada di Surabaya. Oleh karena itu, penanganan kasus kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
    “Penanganan akan diambil alih Bareskrim, karena TKP penganiayaan di Surabaya,” jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPAI: Hukum Berat Pelaku Penelantaran Anak di Pasar Kebayoran Lama – Page 3

    KPAI: Hukum Berat Pelaku Penelantaran Anak di Pasar Kebayoran Lama – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sangat prihatin dengan adanya penelantaran anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Apalagi berdasarkan pemeriksaan sementara Bareskrim Polri, anak berusia 7 tahun tersebut dalam kondisi lemah, kurus, dan ada bekas luka bakar.

    Komisioner KPAI yang mengampu Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran, Kawiyan menerangkan, pada Kamis siang (12/6/2025), dia membersamai Tim dari Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri menghimpun data dan informasi di tempat ditemukannya anak tersebut dan mengumpulkan informasi dari para saksi.

    “Saya mengapresiasi aksi cepat yang dilakukan sejumlah petugas Satpol PP di pasar dan segera membawa sang anak ke rumah sakit terdekat dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita doakan anak perempuan yang masih dicari identitas lengkapnya tersebut segera pulih setelah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta,” kata dia dalam keterangan yang diterima.

    Kawiyan mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tersebut. Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Kasus penelantaran anak oleh orangtua (ayah) yang terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tentu sangat memprihatinkan. Apalagi kalau penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan berupa penyiksaan atau kekerasan fisik terhadap anak,” ucap dia.

    Dia menerangkan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 mewajibkan setiap orangtua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan terhadap anaknya.

    Dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak disebutkan beberapa tanggung jawab orangtua: (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; (b) menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan mintanya; (c) mencegah perkawinan pada usia Anak; dan (d) memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

    Dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak, diatur 15 jenis anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus, salah satunya adalah “anak korban perlakuan salah dan penelantaran”.

    Kawiyan menambahkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban “perlakuan salah dan penelantaran”.

  • Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT

    Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT

    Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner
    Komnas Perempuan
    , Yuni Asriyanti, mengecam tindakan anggota polisi yang memerkosa korban pemerkosaan di
    Polsek Wewewa Selatan
    ,
    Nusa Tenggara Timur
    (NTT).
    “Komnas Perempuan mengecam tindakan
    kekerasan seksual
    yang dilakukan oleh polisi kepada seorang perempuan korban perkosaan yang melaporkan kasusnya,” ujar Yuni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
    Yuni mengatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang menyangkut hak atas rasa aman dan keadilan.
    Semestinya, kata Yuni, hak merasa aman dan adil harus dijamin oleh negara kepada setiap warga negara, terlebih kepada korban yang diduga adalah korban perkosaan.
    “Lembaga Kepolisian dan aparatnya yang merupakan penegak hukum, seharusnya menjadi tempat yang aman,” ucapnya.
    Dengan begitu, setiap warga bisa melapor dan menggunakan hak mereka untuk mendapat keadilan, bukan justru menjadi tempat di mana kekerasan dan pelanggaran terjadi.
    “Peristiwa yang terjadi di Sumba Barat Daya ini menambah rentetan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat kepolisian di kantor mereka, setelah sebelumnya terjadi di Kupang dan Pacitan,” tuturnya.
    Maka dari itu, KPAI mendorong agar pemerintah dan lembaga layanan setempat dapat mengambil langkah-langkah cepat untuk upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban. 
    Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    (UU TPKS) mengenai hak-hak korban kekerasan seksual.
    Di antaranya meliputi hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, hak untuk didampingi, dan hak untuk tidak disalahkan serta distigma.
    Oleh karenanya, perlu dipastikan layanan korban untuk hak-haknya dapat diakses.
    Sebelumnya, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
    Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
    Adapun peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
    Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
    Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
    Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
    “Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konten Dewasa dan Judol Bertaburan di WhatsApp, Bahaya Mengintai Anak!

    Konten Dewasa dan Judol Bertaburan di WhatsApp, Bahaya Mengintai Anak!

    Jakarta, Beritasatu.com – Konten pornografi dan judi online (judol) makin masif di fitur aplikasi saluran WhatsApp atau WhatsApp Channel. Konten dan link tersebut bebas diakses oleh siapa saja penggunanya, termasuk anak di bawah umur.

    WhatsApp (WA) saat ini menjadi aplikasi perpesanan paling banyak digunakan di dunia termasuk Indonesia. Berdasarkan data Global Digital Insight, WA memiliki 181,57 pengguna aktif di Indonesia. Bukan hanya orang dewasa, platform ini juga banyak digunakan anak usia sekolah.

    Rahmi, seorang warga mengatakan anaknya yang masih duduk di kelas II SMP sudah menggunakan WA untuk berinteraksi dengan temannya. “Terkadang mereka ngobrol dengan gurunya pakai WA,” ujarnya, Senin (9/6/2025).

    Tetapi keresahan muncul karena saat ini saluran WhatsApp banyak memunculkan grup dengan tema beragam. Konten hingga link-link mengarah ke pornografi hingga judi online berseliweran di WA, bisa diakses siapa saja. 

    Konten-konten itu memang bukan disediakan langsung oleh WhatsApp, tetapi kemudahan diberikan yang diberikan penyedia aplikasi membuat pengguna memanfaatkan hal itu untuk kepentingan tertentu, termasuk menyajikan konten negatif.

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengaku sudah banyak mendengar mendengar keresahan masyarakat, terutama para orang tua terkait bertebarannya konten dan link-link yang mengarah ke pornografi maupun judol di saluran WA.

    Menurutnya, keberadaan WA saat ini sangat dekat dengan masyarakat, termasuk anak-anak. Artinya, anak-anak pun bisa bebas mengakses konten-konten dewasa hingga judol yang dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembangnya. 

    “Mengganggu fokus dia untuk belajar, dewasa belum waktunya, dan itu bisa memengaruhi anak untuk melakukan hal yang serupa dengan apa yang dia tonton,” kata Aris kepada Beritasatu.com.

    Ilustrasi link judi online di WhatsApp – (WhatsApp/-)

    Selain itu, adanya link-link judol di saluran WhatsApp juga bisa mendorong anak untuk ikut-ikutan bermain, sehingga bisa berdampak pada kerugian materiel dan mental, mengingat judi itu memiliki sifat adiksi.

    “Konten-konten judi online tentu itu ada kecanduan. Kalau hal adiksi ini mengarah ke anak, maka akan mempengaruhi fase tumbuh kembangnya, tentunya fase belajar. Harusnya anak mendapatkan pengetahuan-pengetahuan positif, tetapi karena terpapar hal negatif akhirnya dia bisa tidak konsentrasi dalam belajar dan sebagainya,” ujar Aris.

    Aris mengatakan KPAI sudah bolak-balik melaporkan ke Kemenkomdigi agar konten dewasa maupun likn-link judol di media sosial, terutama saluran WhatsApp yang bisa diakses oleh anak-anak segera diblokir.

    Dia juga meminta penyedia layanan WhatsApp lebih proaktif mengawasi dan membatasi konten-konten negatif yang beredar dalam saluran maupun perpesanan aplikasi, terutama yang berpotensi berdampak buruk kepada anak dan remaja. 

    “Mestinya pihak WA punya cara bagaimana mengendalikan konten-konten yang membahayakan anak melalui saluran itu, mereka bisa mendeteksi itu,” tukas Aris Leksono.

    Aris mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi ketat anak-anaknya dalam mengakses media sosial, termasuk WhatsApp. Jika ditemukan ada histori yang mengarah kepada pornografi maupun judi online, maka sang anak harus segera dibina.

    Ilustrasi pornografi di ponsel, – (gizmodo.com)

    Masyarakat juga diminta melaporkan secara resmi jika menemukan konten-konten negatif yang berbahaya untuk perkembangan anak di media sosial. Kalau ada laporan, KPAI bisa memanggil penyedia aplikasi untuk dimintai keterangan. 

    Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Sarifah Ainun Jariyah meminta pemerintah serius menindaklanjut terkait masihnya konten pornografi hingga judol di WhatsApp dan Instagram.

    “Saya rasa konten pornografi di medsos ini harus ditindaklanjuti karena banyak juga yang komentar anak-anak di bawah umur. Ini harus jadi perhatian khusus,” ujarnya.

    Dia mengusulkan Komisi I DPR memanggil langsung pihak Meta untuk mempertanyakan terkaitnya maraknya konten pornografi dan judi online di Instagram maupun WhatsApp, serta meminta mereka membatasi konten itu agar tidak bisa diakses oleh anak-anak.