Kementrian Lembaga: KPAI

  • KPAI Temukan Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Game Online
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    KPAI Temukan Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Game Online Megapolitan 11 Agustus 2025

    KPAI Temukan Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Game Online
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang siswi SMP berinisial S di Semarang dinyatakan tidak naik kelas akibat kecanduan bermain gim atau
    game online
    .
    Kasus ini diungkap oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, dalam keterangannya terkait pemblokiran gim
    online
    yang melanggar undang-undang, Senin (11/8/2025).
    “Anak berinisial S itu duduk di bangku SMP tahun kedua saat dinyatakan tidak naik kelas,” ujar Kawiyan.
    Menurut keterangan ibunya, S lebih banyak menghabiskan waktu bermain gim dibandingkan belajar. S disebut sudah mengalami kecanduan gim sejak duduk di bangku kelas 5 SD.
    Kebiasaan itu membuatnya sering begadang hingga larut malam, sehingga kesulitan bangun pagi dan absen berangkat ke sekolah.
    “Ibu kandung dari S menuturkan, S kalau malam menghabiskan sebagian besar waktunya untuk main game sehingga tidak bisa bangun pagi untuk sekolah,” jelas Kawiyan.
    Sebagai langkah awal penanganan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Semarang telah melakukan asesmen awal terhadap S.
    “Dan dalam waktu dekat akan di-
    assesment
    oleh psikiater untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tutur Kawiyan.
    Kawiyan menegaskan bahwa kasus seperti S kemungkinan besar banyak terjadi, namun tidak tercatat karena tidak dilaporkan ke pihak berwenang.
    Untuk itu, KPAI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan gim
    online
    , merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Pemerintah dapat memblokir permanen PSE tersebut. Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” tegas Kawiyan.
    Beberapa poin pengawasan yang disorot meliputi batas usia pengguna, metode verifikasi anak, pelaporan penyalahgunaan, serta fitur yang berpotensi melanggar hak anak.
    Pelanggaran terhadap poin-poin ini dapat menimbulkan risiko seperti kekerasan, kecanduan, perjudian
    online
    , pornografi, hingga eksploitasi anak di dunia maya.
    Salah satu gim online yang tengah ramai diperbincangkan adalah Roblox. KPAI meminta pemerintah mengusut dugaan pelanggaran peraturan dan undang-undang oleh pengelola gim tersebut.
    Jika ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi disebut memiliki wewenang penuh untuk memutus akses terhadap gim tersebut maupun gim
    online
    lainnya.
    “Berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” ucap Kawiyan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Maharani soal Larangan Game Roblox: Harus Diiringi Reformasi Literasi Digital Anak – Page 3

    Puan Maharani soal Larangan Game Roblox: Harus Diiringi Reformasi Literasi Digital Anak – Page 3

    Puan mendorong adanya kolaborasi lintas sektor, termasuk antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta pelaku industri teknologi, untuk menyusun Pedoman Nasional Perlindungan Anak di Ruang Digital.

    Lebih lanjut, Mantan Menko PMK itu juga menegaskan komitmen DPR RI untuk mendukung langkah-langkah perlindungan anak di ruang digital, baik melalui legislasi maupun penganggaran.

    “Jika ruang digital adalah masa depan anak-anak kita, maka negara tidak boleh absen dari tanggung jawab membentuknya,” pungkasnya.

     

  • Ridwan Kamil Jalani Tes DNA Hari Ini, Ayah Biologis Putri Lisa Mariana Bakal Terungkap – Page 3

    Ridwan Kamil Jalani Tes DNA Hari Ini, Ayah Biologis Putri Lisa Mariana Bakal Terungkap – Page 3

    Tes DNA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, dan pihak Ridwan Kamil memastikan proses berjalan transparan dengan melibatkan pihak eksternal, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    “Kenapa? Karena ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,” ujar Muslim.

    Muslim menambahkan, Ridwan Kamil akan menghormati apa pun hasil dari tes tersebut.

    “Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” katanya.

  • Sekolah Rakyat Berjalan 2 Pekan, Masalah Kesehatan dan Bullying Jadi Perhatian Khusus Mensos – Page 3

    Sekolah Rakyat Berjalan 2 Pekan, Masalah Kesehatan dan Bullying Jadi Perhatian Khusus Mensos – Page 3

    Waktu tersebut lebih lama dari sekolah-sekolah umum karena seluruh tenaga kependidikan dan siswa benar-benar baru.

    “Kalau di sekolah umum yang melakukan pengenalan itu kan hanya murid baru, kalau ini semua baru. Kepala sekolahnya baru, gurunya baru, kemudian juga siswanya baru, tenaga kependidikan yang lain juga baru. Oleh karena itu, waktu kita lebih lama. Mungkin kalau yang umum itu hanya lima hari, kita bisa 15 hari atau dua minggu,” kata Saifullah Yusuf di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 10 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 14 Juli 2025, seperti dilansir dari Antara.

    Ia menjelaskan, setelah orientasi, siswa baru akan memasuki masa matrikulasi karena tidak ada tes akademik. Pada tahap ini, para siswa akan mendapatkan sosialisasi tentang proses pembelajaran.

    “Karena tidak ada tes akademik, anak-anak nanti akan melakukan sosialisasi dan adaptasi proses pembelajaran. Setelah nanti pemahamannya semua sama, maka proses belajar-mengajarnya dimulai. Kurikulumnya sama seperti kurikulum formal, ada pendidikan karakter, ada juga keterampilan, dan lain-lainnya sama,” ujar dia.

    Mensos juga menegaskan, untuk memastikan tidak ada perundungan atau bullying, Kemensos telah bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    “Tidak ada bullying. Harus dihindari, harus dimitigasi, jangan sampai ada bullying, tidak ada kekerasan seksual, tidak ada intoleransi. Nah dalam keperluannya, kita kerjasama dengan Kementerian PPPA juga dengan KPAI, kemudian juga dengan beberapa lagi lembaga untuk memitigasi agar itu tidak terjadi dengan mekanisme, prosedur, dan mungkin nanti juga dengan teknologi,” tuturnya.

     

  • Kepala Daerah Jangan Abai Perlindungan Anak

    Kepala Daerah Jangan Abai Perlindungan Anak

    JAKARTA – Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengunjungi rumah orangtua Vania Aprilia (8) warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut, anak korban meninggal akibat pesta rakyat pernikahan anak Kang Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat pada Sabtu kemarin, 19 Juli 2025.

    “Kita mendorong regulasi perlindungan anak di daerah dapat tegak, setegak-tegaknya. Dengan peristiwa memilukan ini, roh Jawa Barat sebagai kota pelindung anak harus disegarkan kembali. Setiap jajaran di Jawa Barat harus merasa setiap anak Jawa Barat adalah anak-anak kita, termasuk korban,” kata Jasra saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 20 Juli 2025.

    Menurut KPAI, lantangnya suara soal perlindungan anak di Jawa Barat, tidak selantang di kasus meninggalnya seorang anak di tengah pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat.

    Banyak netizen kecewa dengan pernyataan Gubernur Jabar, yang tidak konsisten, antara pernyataan sebelum kejadian dan sesudah kejadian.

    “KPAI mendorong dalam situasi apapun, keberpihakan kepada kelompok rentan, harus menjadi pertimbangan utama. Terutama anak, lansia, ibu hamil, disabilitas, orang sakit,” katanya.

    KPAI menyebut, Jawa Barat sangat konsisten dan keras bicara perlindungan anak, sangat tegak lurus pemimpinnya.

    “Peristiwa pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat ini menjadi ujian untuk pemerintah agar lebih berani lagi bicara perlindungan anak. Sehingga kita mendorong atas meninggalnya seorang anak di acara Gubernur, agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam menyuarakan hak anak,” katanya.

    Kegiatan pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat tersebut dinilai KPAI kurang diantisipasi dengan kehadiran kelompok rentan.

    “Kita harusnya belajar dari beberapa peristiwa kerumunan yang mengorbankan kelompok rentan. Pengabaian hal ini yang perlu diperhatikan Kepolisian saat mengolah TKP. Mungkinkah pengabaian hal tersebut bisa menjadi pijakan awal dalam mengungkap peristiwa,” ujarnya.

    Lebih lanjut KPAI berharap agar para aktivis anak, pemerhati anak di beri kesempatan untuk memberi masukan agar Jawa Barat bisa evaluasi Kota Layak Anak terkait peristiwa pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat.

    Seperti diketahui, insiden yang menyebabkan tiga orang tewas dalam acara pesta rakyat itu merupakan rangkaian pesta pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar, putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Kericuhan tersebut menyebabkan 26 orang harus dibawa ke rumah sakit dan tiga orang meninggal dunia.

    Yakni seorang anak usia delapan tahun bernama Vania Aprilia, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Kemudian Dewi Jubaeda (61) dan seorang anggota Polres Garut Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

  • Mensos: Semua Serba Baru, Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari – Page 3

    Mensos: Semua Serba Baru, Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengemukakan, masa pengenalan atau orientasi siswa Sekolah Rakyat membutuhkan waktu sekitar 15 hari. Waktu tersebut lebih lama dari sekolah-sekolah umum karena seluruh tenaga kependidikan dan siswa benar-benar baru.

    “Kalau di sekolah umum yang melakukan pengenalan itu kan hanya murid baru, kalau ini semua baru. Kepala sekolahnya baru, gurunya baru, kemudian juga siswanya baru, tenaga kependidikan yang lain juga baru. Oleh karena itu, waktu kita lebih lama. Mungkin kalau yang umum itu hanya lima hari, kita bisa 15 hari atau dua minggu,” kata Saifullah Yusuf di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 10 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/7/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Ia menjelaskan, setelah orientasi, siswa baru akan memasuki masa matrikulasi karena tidak ada tes akademik. Pada tahap ini, para siswa akan mendapatkan sosialisasi tentang proses pembelajaran.

    “Karena tidak ada tes akademik, anak-anak nanti akan melakukan sosialisasi dan adaptasi proses pembelajaran. Setelah nanti pemahamannya semua sama, maka proses belajar-mengajarnya dimulai. Kurikulumnya sama seperti kurikulum formal, ada pendidikan karakter, ada juga keterampilan, dan lain-lainnya sama,” ujar dia.

    Mensos juga menegaskan, untuk memastikan tidak ada perundungan atau bullying, Kemensos telah bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    “Tidak ada bullying. Harus dihindari, harus dimitigasi, jangan sampai ada bullying, tidak ada kekerasan seksual, tidak ada intoleransi. Nah dalam keperluannya, kita kerja sama dengan Kementerian PPPA juga dengan KPAI, kemudian juga dengan beberapa lagi lembaga untuk memitigasi agar itu tidak terjadi dengan mekanisme, prosedur, dan mungkin nanti juga dengan teknologi,” tuturnya.

  • Menteri Wihaji Terbitkan SE, Ajak Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

    Menteri Wihaji Terbitkan SE, Ajak Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

    Jakarta

    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Menteri Wihaji mengajak para ayah untuk mengantar anaknya ke sekolah.

    “Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut akan tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar,” demikian salah satu isi dari SE yang diedarkan pada Jumat (11/7/2025).

    Menteri Wihaji menjelaskan 20,9 persen anak-anak di Indonesia kehilangan kehadiran ayah, baik akibat perceraian, kematian, atau pekerjaan ayah yang jauh dari keluarga. Sedikitnya 33 persen remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental, namun hanya 4,3 persen orang tua mendeteksi bahwa anaknya membutuhkan bantuan.

    Tercatat, 37,17 persen anak usia 0-5 tahun diasuh oleh kedua orang tua kandung secara bersamaan, dan 20,9 persen keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak secara langsung di Indonesia. Data itu dipublikasikan oleh Unicef tahun 2021; I-NAMHS tahun 2022; BPS tahun 2021; dan KPAI tahun 2017. Data itu menunjukkan fenomena fatherless tengah terjadi di Indonesia.

    Peluncuran program GATI

    Maka, dalam upaya menekan kondisi yang kurang menguntungkan bagi perkembangan dan pertumbuhan anak ke depan, Kemendukbangga/BKKBN meluncurkan program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI). Peluncuran dilakukan langsung oleh Menteri Wihaji.

    Dia menyebut GATI bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif ayah dan calon ayah dalam pengasuhan anak serta pendampingan remaja.

    Kini, mengambil momentum berakhirnya liburan sekolah dan tahun ajaran baru, Menteri Wihaji menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, yang mulai berlaku 14 Juli 2025. Dia menggarisbawahi gerakan ini menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang semula terpusat pada peran ibu menjadi lebih kolaboratif dan setara.

    Selain ASN di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN, Menteri Wihaji berharap para pihak ikut terlibat aktif mengedukasi keluarga, kerabat, dan tetangga untuk berpartisipasi dalam gerakan ayah mengantar anak di hari pertama sekolah. Adapun anak usia sekolah dalam gerakan ini adalah anak-anak yang berada pada jenjang PAUD hingga SMA atau sederajat.

    Gerakan ayah mengantar anak di hari pertama sekolah juga mendapat landasan regulasi. Selain SE Mendukbangga/Kepala BKKBN, antara lain juga berpijak pada SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 10 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2025/2026.

    Peran ayah dalam pengasuhan anak

    Menteri Wihaji mengatakan peran ayah dalam mengasuh anak sangatlah penting dan beragam. Menurutnya, ayah bukan hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga sebagai pendidik, pelindung, teman bermain, dan panutan bagi anak.

    “Keterlibatan aktif ayah dalam pengasuhan memberikan dampak positif pada perkembangan emosional, sosial, dan kognitif anak,” ujar Wihaji.

    Dia mengungkap beberapa peran penting ayah dalam pengasuhan anak. Di antaranya adalah pelindung dan pemberi rasa aman, baik secara fisik maupun emosional. Wihaji menyebut kehadiran ayah yang stabil dan mendukung dapat membantu anak merasa lebih percaya diri dan berani menjelajahi dunia.

    Selain itu, sebagai teman bermain dan pembimbing; Pembangun ikatan emosional yang kuat dengan anak, mengekspresikan kasih sayang dan perhatian. Keterlibatan ayah dalam kegiatan sehari-hari, seperti mengobrol, bermain, dan memberikan sentuhan, dapat mempererat ikatan ini.

    Berikutnya, panutan dan model perilaku bagi anak dalam bersikap, bertindak, dan berinteraksi dengan orang lain. Menteri Wihaji menyebut ayah yang terlibat aktif dalam pengasuhan dapat membantu anak membentuk karakter yang positif dan bertanggung jawab; Pendukung perkembangan anak dengan memberikan motivasi, dukungan, dan kesempatan untuk belajar hal-hal baru.

    Lebih lanjut, ayah juga berperan membentuk karakter anak, mengajarkan nilai-nilai positif, dan membantu anak memahami perbedaan; termasuk pembagi tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu dalam pengasuhan demi menciptakan lingkungan keluarga yang seimbang dan harmonis.

    “Melalui peran-peran itu, ayah dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan anak dan membantu menciptakan generasi kuat, berdaya, dan berkarakter,” pungkasnya.

    (fas/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dilaporkan ke Polisi, Lita Gading Minta Ahmad Dhani Introspeksi Diri

    Dilaporkan ke Polisi, Lita Gading Minta Ahmad Dhani Introspeksi Diri

    Jakarta, Beritasatu.com – Psikolog Lita Gading mengaku santai dan tidak terpengaruh atas laporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya kepada dirinya atas tuduhan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan ITE pada Kamis (10/7/2025).

    Bahkan Lita mendoakan Dhani agar sang musisi dan anggota DPR tersebut mendapat hidayah.

    “Semoga yang melaporkan saya dibukakan pintu hatinya agar bisa introspeksi diri,” tutur Lita Gading melalui pesan singkatnya, Jumat (11/7/2025).

    Lita menegaskan dirinya tidak akan mengeluarkan pernyataan apa pun dan mengklarifikasi segala sesuatu yang telah ia buat.

    “Tidak ada klarifikasi apa pun (soal pelaporan Ahmad Dhani), maaf ya. Saya masih di luar Indonesia,  jadi tidak tahu persis apa yang dilaporkan, karena saya sekarang masih di luar negeri,” tegasnya.

    Terbaru, dalam unggahannya di akun media sosialnya @lita.gading, psikolog kelahiran 10 September 1975 itu juga sempat menyindir suami Mulan Jameela tersebut menggunakan buzzer untuk menyerangnya seusai melaporkan dirinya ke polisi.

    “Katanya keren, katanya hebat, katanya punya power, kok bayar buzzer? Aduh, buzzernya buzzer murahan lagi. Sudah keciduk loh dua orang. Eeeee hati-hati ya,” katanya.

    Sebagai informasi,  psikolog Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani ke pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4750/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya atas konten di media sosial miliknya yang dianggap melakukan menyerang Ahmad Dhani dan putrinya Shafeea Ahmad yang masih di bawah umur.

    Lita sendiri sempat menyebut konten-konten yang dibuatnya hanya untuk tujuan edukasi ke masyarakat bukan untuk menyerang pihak mana pun,  termasuk Ahmad Dhani dan sang putri.

  • Ahmad Dhani datangi Polda Metro Jaya karena anaknya diduga dibully

    Ahmad Dhani datangi Polda Metro Jaya karena anaknya diduga dibully

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ahmad Dhani datangi Polda Metro Jaya karena anaknya diduga dibully
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 17:23 WIB

    Elshinta.com – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.

    “Kita akan laporkan inisialnya LG. Kita akan laporkan laporan pidana ini karena setelah kita kaji, baik dari unsur undang-undang perlindungan anak dan juga ITE dapat diduga memenuhi unsur,” kata pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis.

    Selain Ahmad Dhani, kata dia, anaknya juga ikut menjadi saksi yaitu Ahmad Al Ghazali Kohler atau akrab disapa Al.

    “Al dalam rangka mendampingi sekaligus menyerahkan KTP sebagai saksi. Jadi bersiap nanti, memberikan identitasnya dan mendampingi,” kata Aldwin.

    Aldwin menyebutkan sebelum ke Polda Metro Jaya, pihaknya juga sebelumnya telah mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan tindakan yang serupa.

    Saat ini Aldwin dan Ahmad Dhani masih membuat laporan dan akan memberikan pernyataan lengkap setelah laporannya selesai.

    Sumber : Antara

  • KPAI Soroti Kasus Bocah Usia 5 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Taman Radio Dalam, Jaksel

    KPAI Soroti Kasus Bocah Usia 5 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Taman Radio Dalam, Jaksel

    JAKARTA – Bocah berusia 5 tahun ditemukan tewas mengenaskan akibat tersetrum listrik di dalam sebuah taman bermain, kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu kemarin (05/06/2025).

    Korban ditemukan dalam kondisi telungkup dengan tubuh sudah menghitam diduga akibat sengatan listrik. Di dekat tubuh korban terdapat tiang listrik.

    Kejadian tersebut mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI mengajak seluruh pihak untuk melihat lokasi fasilitas umum seperti taman terbuka agar lebih mendapatkan perhatian, perawatan dan penjagaan ketat dari petugas taman.

    “Soal tata ruang, taman bermain dan peruntukkannya yang harus kembali di lihat. Karena bila persoalan ini di biarkan tidur alias diam saja, maka tidak menutup kemungkinan, korban selanjutnya adalah anak-anak kita. Sehingga dalam peristiwa ini, penting berbagai dugaan penyebab dikembangkan dan menjadi perhatian,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya kepada VOI, Minggu (06/07/2025).

    KPAI akan melakukan jemput bola untuk memastikan kembali keamanan tiang listrik di sejumlah wilayah di daerah terutama yang bersinggungan langsung dengan tempat bermain anak.

    “Saya pernah melihat situasi membahayakan, kabel-kabel yang tidak terperhatikan lama. Sehingga tidak ada yang menyentuh. Seperti kabel optik FO (fiber optik) yang menempel di tiang tiang PLN dengan menjuntai ke bawah dan kurang diperhatikan sejak lama. Atau ketika menginjak di area tiang listrik keluar daya setrum, itu juga pernah terjadi,” katanya.

    Jasra menegaskan, perlindungan anak merupakan bagian dari perlindungan dan perawatan khusus. Artinya segala ancaman di sekitar anak harusnya di kurangi, makanya ada istilah kondisi lingkungan sangat menentukan situasi anak.

    “Sehingga penting lingkungan menciptakan ruang perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik secara fisik, mental, dan sosial. Indonesia memiliki Undang-Undang khusus terkait anak, karena memang perlunya perwujudan keberpihakan keadilan, bila bicaranya anak,” ujarnya.

    Terkait hal tersebut, Jasra mengatakan KPAI tidak dapat memenuhinya sendiri, sehingga pemerintah dan pemerintah daerah punya kewajiban penyelenggaraan perlindungan anak sampai 18 tahun.

    “Tapi apakah bila penegakan keadilan ini tidak dijalankan melalui Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat disangsi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak), menyebutkan penyelenggaraan perlindungan anak secara keseluruhan mencakup perlindungan khusus,” katanya.

    Lebih lanjut Jasra mengatakan, perlindungan anak dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak anak merupakan upaya perlindungan yang diberikan untuk semua anak tanpa kecuali oleh negera termasuk pemerintah dan pemerintah daerah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan.

    “Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak menikmati perlindungan khusus, dan akan diberi

    kesempatan dan fasilitas. Dalam pemberlakuan undang-undang untuk tujuan ini, kepentingan terbaik anak adalah pertimbangan utama,” paparnya.

    Sementara terkait tewasnya bocah 5 tahun di taman bermain kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPAI menilai adanya fenomena penelantaran anak.

    “Sehingga mengalami peristiwa yang harus ditanggungnya, yang sebenarnya tidak pantas harus ditanggung anak berumur 5 tahun. Untuk itulah kita memiliki Peraturan Pemerintah tentang Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus,” katanya.