KPAI Temukan Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Game Online
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang siswi SMP berinisial S di Semarang dinyatakan tidak naik kelas akibat kecanduan bermain gim atau
game online
.
Kasus ini diungkap oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, dalam keterangannya terkait pemblokiran gim
online
yang melanggar undang-undang, Senin (11/8/2025).
“Anak berinisial S itu duduk di bangku SMP tahun kedua saat dinyatakan tidak naik kelas,” ujar Kawiyan.
Menurut keterangan ibunya, S lebih banyak menghabiskan waktu bermain gim dibandingkan belajar. S disebut sudah mengalami kecanduan gim sejak duduk di bangku kelas 5 SD.
Kebiasaan itu membuatnya sering begadang hingga larut malam, sehingga kesulitan bangun pagi dan absen berangkat ke sekolah.
“Ibu kandung dari S menuturkan, S kalau malam menghabiskan sebagian besar waktunya untuk main game sehingga tidak bisa bangun pagi untuk sekolah,” jelas Kawiyan.
Sebagai langkah awal penanganan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Semarang telah melakukan asesmen awal terhadap S.
“Dan dalam waktu dekat akan di-
assesment
oleh psikiater untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tutur Kawiyan.
Kawiyan menegaskan bahwa kasus seperti S kemungkinan besar banyak terjadi, namun tidak tercatat karena tidak dilaporkan ke pihak berwenang.
Untuk itu, KPAI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan gim
online
, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pemerintah dapat memblokir permanen PSE tersebut. Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” tegas Kawiyan.
Beberapa poin pengawasan yang disorot meliputi batas usia pengguna, metode verifikasi anak, pelaporan penyalahgunaan, serta fitur yang berpotensi melanggar hak anak.
Pelanggaran terhadap poin-poin ini dapat menimbulkan risiko seperti kekerasan, kecanduan, perjudian
online
, pornografi, hingga eksploitasi anak di dunia maya.
Salah satu gim online yang tengah ramai diperbincangkan adalah Roblox. KPAI meminta pemerintah mengusut dugaan pelanggaran peraturan dan undang-undang oleh pengelola gim tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi disebut memiliki wewenang penuh untuk memutus akses terhadap gim tersebut maupun gim
online
lainnya.
“Berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” ucap Kawiyan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPAI
-
/data/photo/2023/12/12/65781a38f0a0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPAI Temukan Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Game Online Megapolitan 11 Agustus 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4874330/original/017588700_1719305614-IMG_3629.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puan Maharani soal Larangan Game Roblox: Harus Diiringi Reformasi Literasi Digital Anak – Page 3
Puan mendorong adanya kolaborasi lintas sektor, termasuk antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta pelaku industri teknologi, untuk menyusun Pedoman Nasional Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Lebih lanjut, Mantan Menko PMK itu juga menegaskan komitmen DPR RI untuk mendukung langkah-langkah perlindungan anak di ruang digital, baik melalui legislasi maupun penganggaran.
“Jika ruang digital adalah masa depan anak-anak kita, maka negara tidak boleh absen dari tanggung jawab membentuknya,” pungkasnya.
-

Menteri Wihaji Terbitkan SE, Ajak Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Jakarta –
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Menteri Wihaji mengajak para ayah untuk mengantar anaknya ke sekolah.
“Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut akan tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar,” demikian salah satu isi dari SE yang diedarkan pada Jumat (11/7/2025).
Menteri Wihaji menjelaskan 20,9 persen anak-anak di Indonesia kehilangan kehadiran ayah, baik akibat perceraian, kematian, atau pekerjaan ayah yang jauh dari keluarga. Sedikitnya 33 persen remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental, namun hanya 4,3 persen orang tua mendeteksi bahwa anaknya membutuhkan bantuan.
Tercatat, 37,17 persen anak usia 0-5 tahun diasuh oleh kedua orang tua kandung secara bersamaan, dan 20,9 persen keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak secara langsung di Indonesia. Data itu dipublikasikan oleh Unicef tahun 2021; I-NAMHS tahun 2022; BPS tahun 2021; dan KPAI tahun 2017. Data itu menunjukkan fenomena fatherless tengah terjadi di Indonesia.
Peluncuran program GATI
Maka, dalam upaya menekan kondisi yang kurang menguntungkan bagi perkembangan dan pertumbuhan anak ke depan, Kemendukbangga/BKKBN meluncurkan program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI). Peluncuran dilakukan langsung oleh Menteri Wihaji.
Dia menyebut GATI bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif ayah dan calon ayah dalam pengasuhan anak serta pendampingan remaja.
Kini, mengambil momentum berakhirnya liburan sekolah dan tahun ajaran baru, Menteri Wihaji menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, yang mulai berlaku 14 Juli 2025. Dia menggarisbawahi gerakan ini menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang semula terpusat pada peran ibu menjadi lebih kolaboratif dan setara.
Selain ASN di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN, Menteri Wihaji berharap para pihak ikut terlibat aktif mengedukasi keluarga, kerabat, dan tetangga untuk berpartisipasi dalam gerakan ayah mengantar anak di hari pertama sekolah. Adapun anak usia sekolah dalam gerakan ini adalah anak-anak yang berada pada jenjang PAUD hingga SMA atau sederajat.
Gerakan ayah mengantar anak di hari pertama sekolah juga mendapat landasan regulasi. Selain SE Mendukbangga/Kepala BKKBN, antara lain juga berpijak pada SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 10 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2025/2026.
Peran ayah dalam pengasuhan anak
Menteri Wihaji mengatakan peran ayah dalam mengasuh anak sangatlah penting dan beragam. Menurutnya, ayah bukan hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga sebagai pendidik, pelindung, teman bermain, dan panutan bagi anak.
“Keterlibatan aktif ayah dalam pengasuhan memberikan dampak positif pada perkembangan emosional, sosial, dan kognitif anak,” ujar Wihaji.
Dia mengungkap beberapa peran penting ayah dalam pengasuhan anak. Di antaranya adalah pelindung dan pemberi rasa aman, baik secara fisik maupun emosional. Wihaji menyebut kehadiran ayah yang stabil dan mendukung dapat membantu anak merasa lebih percaya diri dan berani menjelajahi dunia.
Selain itu, sebagai teman bermain dan pembimbing; Pembangun ikatan emosional yang kuat dengan anak, mengekspresikan kasih sayang dan perhatian. Keterlibatan ayah dalam kegiatan sehari-hari, seperti mengobrol, bermain, dan memberikan sentuhan, dapat mempererat ikatan ini.
Berikutnya, panutan dan model perilaku bagi anak dalam bersikap, bertindak, dan berinteraksi dengan orang lain. Menteri Wihaji menyebut ayah yang terlibat aktif dalam pengasuhan dapat membantu anak membentuk karakter yang positif dan bertanggung jawab; Pendukung perkembangan anak dengan memberikan motivasi, dukungan, dan kesempatan untuk belajar hal-hal baru.
Lebih lanjut, ayah juga berperan membentuk karakter anak, mengajarkan nilai-nilai positif, dan membantu anak memahami perbedaan; termasuk pembagi tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu dalam pengasuhan demi menciptakan lingkungan keluarga yang seimbang dan harmonis.
“Melalui peran-peran itu, ayah dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan anak dan membantu menciptakan generasi kuat, berdaya, dan berkarakter,” pungkasnya.
(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Dilaporkan ke Polisi, Lita Gading Minta Ahmad Dhani Introspeksi Diri
Jakarta, Beritasatu.com – Psikolog Lita Gading mengaku santai dan tidak terpengaruh atas laporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya kepada dirinya atas tuduhan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan ITE pada Kamis (10/7/2025).
Bahkan Lita mendoakan Dhani agar sang musisi dan anggota DPR tersebut mendapat hidayah.
“Semoga yang melaporkan saya dibukakan pintu hatinya agar bisa introspeksi diri,” tutur Lita Gading melalui pesan singkatnya, Jumat (11/7/2025).
Lita menegaskan dirinya tidak akan mengeluarkan pernyataan apa pun dan mengklarifikasi segala sesuatu yang telah ia buat.
“Tidak ada klarifikasi apa pun (soal pelaporan Ahmad Dhani), maaf ya. Saya masih di luar Indonesia, jadi tidak tahu persis apa yang dilaporkan, karena saya sekarang masih di luar negeri,” tegasnya.
Terbaru, dalam unggahannya di akun media sosialnya @lita.gading, psikolog kelahiran 10 September 1975 itu juga sempat menyindir suami Mulan Jameela tersebut menggunakan buzzer untuk menyerangnya seusai melaporkan dirinya ke polisi.
“Katanya keren, katanya hebat, katanya punya power, kok bayar buzzer? Aduh, buzzernya buzzer murahan lagi. Sudah keciduk loh dua orang. Eeeee hati-hati ya,” katanya.
Sebagai informasi, psikolog Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani ke pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4750/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya atas konten di media sosial miliknya yang dianggap melakukan menyerang Ahmad Dhani dan putrinya Shafeea Ahmad yang masih di bawah umur.
Lita sendiri sempat menyebut konten-konten yang dibuatnya hanya untuk tujuan edukasi ke masyarakat bukan untuk menyerang pihak mana pun, termasuk Ahmad Dhani dan sang putri.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5157676/original/045623600_1741611536-20250310-Ridwan_Kamil-HEL_3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5296526/original/018376200_1753592623-a55f6916-7336-4593-9f44-2cd4ac51562a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5236379/original/083723900_1748501252-1000858698.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

