Kementrian Lembaga: KPAI

  • KPAI Kawal Kebutuhan Anak Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

    KPAI Kawal Kebutuhan Anak Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan perlindungan khusus anak dalam situasi bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera termasuk dalam situasi darurat sama seperti perang. Meski tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan langsung, KPAI memastikan akan terus mengawal semua kebutuhan prioritas anak yang menjadi korban. 

    Ketua Komisioner KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan bencana merupakan salah satu dari 15 kondisi darurat yang diatur yang Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam aturan itu harus memberikan perlindungan khusus anak termasuk memberikan pangan, sandang, pendampingan psikologis hingga akses pendidikan. 

    Margareta menjelaskan prioritas utama dalam situasi darurat adalah penyelamatan dan keamanan anak dilanjutkam pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat aman. Ia juga menyoroti pentingnya upaya mempertemukan kembali anak dengan keluarga sebab bencana yang memisahkan.

    “Anak-anak pasti mengalami trauma. Pendampingan psikologis atau trauma healing menjadi kebutuhan paling penting saat ini. Kita tahu, dalam situasi seperti ini, anak-anak kehilangan rasa nyaman yang selama ini mereka miliki,” kata Margaret kepada Beritasatu.com, Selasa (9/12/2025). 

    KPAI tidak turun langsung memberikan layanan psikologis, namun memastikan para pihak yang memiliki kewenangan seperti HIMPSI, APSIFOR, hingga unit PPA telah bergerak memberikan layanan tersebut di lapangan. 

    KPAI juga mencatat masih ada sejumlah wilayah terdampak yang sulit diakses, sehingga pendataan anak yang terdampak terus berkembang.

    Margareta menambahkan selain kebutuhan darurat, pemerintah juga wajib menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi anak korban bencana. Termasuk di dalamnya pembebasan biaya pendidikan bagi anak yang rumahnya rusak berat atau kehilangan orang tua.

    “Ini tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Pemerintah, masyarakat, orang tua, keluarga, dan lingkungan sekitar harus memastikan anak mendapatkan seluruh haknya,” tegasnya.

    KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak dalam situasi darurat, mulai dari keselamatan, kebutuhan dasar, pendampingan psikologis, hingga akses pendidikan.

    “Yang urgent adalah keselamatan, makanan, sandang, dan trauma healing. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pemenuhan hak berikutnya,” ujar Margareta.

  • Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain Nasional 8 Desember 2025

    Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pesatnya kemajuan teknologi informasi membawa dampak signifikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk cara anak-anak tumbuh dan berinteraksi.
    Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ruang digital juga menyimpan potensi risiko yang mengancam tumbuh kembang anak, mulai dari paparan konten berbahaya,
    cyber bullying
    , hingga eksploitasi data pribadi.
    Menyadari urgensi tersebut, sejumlah negara memperkuat regulasi ruang digitalnya, seperti Australia, Britania Raya, China, Amerika Serikat (AS), Jepang, termasuk Indonesia.
    Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam
    Pelindungan Anak
    , yang dikenal sebagai
    PP Tunas
    , Pemerintah Indonesia berkomitmen melindungi anak di ruang digital.
    PP Tunas hadir bukan untuk membatasi kreativitas anak di dunia digital, melainkan memastikan mereka tetap aman dan terlindungi. 
    Regulasi ini bertujuan meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (
    PSE
    ) serta mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang ramah anak.
    Selain Indonesia, beberapa negara di bawah ini memiliki regulasi terkait pelindungan anak di ruang digital dengan ketentuan yang beragam. 
    1. Australia
    Australia mengesahkan Online Safety Act 2024 sebagai amandemen Online Safety Act 2021 untuk melindungi warganya dari penyalahgunaan ruang digital, seperti pelecehan berbasis gambar,
    cyber abuse
    , atau
    cyber bullying
    .
    Melalui kebijakan tersebut, pemerintah setempat berkomitmen mempercepat respons penghapusan konten dengan memberikan wewenang kepada eSafety Commissioner (eSafety) untuk menghapus konten daring yang dinilai berbahaya.
    Terkait penggunaan media sosial, Parlemen Australia mewajibkan platform media sosial tertentu, yang memiliki konten atau layanan berdasarkan batasan usia, untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memiliki akun.
    Kebijakan yang diterapkan Australia berfokus pada penguatan regulator, batasan usia kepemilikan akun media sosial, dan penghapusan konten secara cepat.
    Di sisi lain, PP Tunas mengatur akses digital anak berdasarkan usia 13, 16, dan 18 tahun. Anak usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah, usia 16 tahun dapat menggunakan layanan berisiko kecil hingga sedang, sementara usia 16–18 tahun bisa mengakses fitur yang lebih luas.
    Terkait batas minimum usia kepemilikan akun media sosial, PP Tunas tidak mengatur hal ini secara rinci seperti Online Safety Act 2024 milik Australia. Namun, kebijakan terkait pembatasan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen)
    Komdigi
    .
    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan, saat ini Komdigi sedang menyusun permen yang mengatur ketentuan teknis, termasuk batasan minimum usia untuk platform yang mengharuskan kepemilikan akun.
    “Diharapkan, (permen) bisa diselesaikan dan terbit dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/12/205).
    Meski memiliki perbedaan, Online Safety Act 2024 dan PP Tunas sepakat untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari paparan materi berbahaya dalam ruang digital.
    2. Britania Raya
    Pada Januari 2020, Britania Raya melalui Information Commissioner’s Office (ICO) mengesahkan Age Appropriate Design Code (Children’s Code).
    Regulasi tersebut mewajibkan penyedia layanan daring untuk merancang
    ruang digital yang ramah anak
    dengan mempertimbangkan kebutuhannya.
    Selain itu, setiap platform juga harus proaktif menilai usia pengguna dan memastikan pengaturan privasi dirancang pada tingkat privasi tertinggi bagi anak. Platform digital juga dilarang menggunakan teknik
    nudging
    yang mendorong anak memberikan data pribadi yang tidak diperlukan.
    Children’s Code yang berlaku di Britania Raya sejak September 2020 selaras dengan isi PP Tunas. Keduanya menuntut PSE untuk menciptakan ruang digital yang ramah anak.
    PP Tunas Pasal 17 huruf A secara khusus melarang PSE menerapkan praktik terselubung dan tidak transparan yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan. Adapun Pasal 19 melarang
    profiling
    data anak untuk kepentingan komersialisasi.
    Kedua pasal tersebut sejalan dengan prinsip Children’s Code dalam membatasi pengumpulan dan pemanfaatan data anak.
    3. China
    Minor Protection Law (MPL) & Online Gaming Regulations di China menerapkan pendekatan yang ketat dengan fokus pada pelindungan anak dari bahaya
    game online
    dan kecanduan internet. 
    Kebijakan tersebut mewajibkan platform
    game online
    menampilkan nama asli pengguna, membatasi durasi bermain bagi anak di bawah 18 tahun, serta melarang penyediaan layanan
    game online
    untuk anak di bawah 18 tahun pada pukul 10.00 malam hingga 08.00 pagi.
    Seperti halnya MPL di China, PP Tunas Pasal 15 juga mengatur tanggung jawab PSE dalam menyediakan layanan
    game online
    . Namun, PP Tunas lebih menekankan pada tanggung jawab perlindungan data anak, sementara China lebih fokus pada pembatasan waktu dan durasi.
    Jika dibandingkan dengan regulasi dari tiga negara tersebut, PP Tunas mengatur tanggung jawab PSE secara komprehensif, mulai dari rancangan platform, pelindungan data, hingga kewajiban menyediakan fitur pengamanan digital bagi anak.
    Peneliti media sosial dan kesejahteraan sekaligus dosen Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Eka Riyanti Purboningsih menyambut positif kehadiran PP Tunas.
    Menurut Eka, perlindungan anak di ruang digital merupakan hal yang rentan karena ruang digital terkadang sulit diawasi orangtua dan arus informasinya tidak dapat disaring. Oleh karena itu, ia mengaku bersyukur dengan lahirnya PP Tunas.
    “PP Tunas menunjukkan perhatian dan
    concern
    pemerintah pada perlindungan anak di era digital. Saya pribadi bersyukur akhirnya keluar juga PP ini,” ujar Eka, seperti dikutip Kompas.com, Senin (1/12/2025).
    Ia menilai, tantangan penerapan PP Tunas terletak pada konsistensi, kolaborasi, dan dukungan lintas pihak. Eka menekankan pentingnya keterlibatan orangtua dan guru sebagai pendamping utama anak di rumah dan di sekolah.
    “Dengan melibatkan sekolah, kita bisa menjangkau mayoritas anak di Indonesia. Guru bisa menjadi ujung tombak edukasi digital yang sehat,” ucapnya.
    Senada dengan Eka, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan bahwa edukasi digital juga harus diberikan kepada orangtua dan sekolah sebagai komponen penting dalam menciptakan perlindungan anak di ruang digital.
    Menurutnya, kini terdapat jurang antara pemahaman anak dengan orangtua terkait internet dan gawai yang membuat orangtua tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagai pendamping aktivitas anak di ruang digital.
    “Di sisi lain, ada orangtua yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang digital cukup memadai, tetapi sibuk dan tidak punya waktu untuk membersamai, mendampingi, mengedukasi, dan mengawasi anak,” kata Kawiyan, dilansir dari Kompas.com, Rabu (26/11/2025).
    Sementara itu, sekolah wajib menyediakan fasilitas internet untuk mendukung kegiatan belajar dengan tetap memastikan tidak ada penyimpangan selama anak-anak beraktivitas di ruang digital.
    “Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan mengembangkan diri, termasuk aman di ruang digital. Melindungi anak bukan dengan melarang mereka membawa
    handphone
    (HP) ke sekolah, tetapi bagaimana anak bisa bersikap bijak,” jelas Kawiyan.
    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tanpa edukasi dan pendampingan, anak-anak akan tetap menjadi pihak yang paling rawan terhadap kekerasan di ranah digital.
    “Karena itu, penting sekali jika PP Tunas mewajibkan PSE untuk melakukan edukasi dan memberdayakan ekosistem digital kepada orangtua, anak, sekolah, dan masyarakat,” tegas Kawiyan.
    Ia berharap, pemerintah dapat menjalankan PP Tunas dengan pengawasan ketat serta memastikan produk, layanan, dan fitur yang disediakan PSE sudah ramah anak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marak Kasus Perundungan di Jakarta, Tania Nadira: Stop Bullying

    Marak Kasus Perundungan di Jakarta, Tania Nadira: Stop Bullying

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus anggota DPRD Jakarta Fatimah Tania Nadira Alatas prihatin dengan maraknya kasus bullying di ibu kota.

    Mantan istri Tommy Kurniawan itu menekankan, pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, untuk menanggulangi perundungan.

    Tania Nadira menyebut, fenomena bullying kini bukan lagi hal kecil, melainkan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan media digital.

    “Fenomena bullying ini bukan hanya fenomena yang kecil lagi tapi sekarang semakin kompleks dan semakin hari ada saja laporan yang mengkhawatirkan, apalagi ini eranya digital,” ujar Tania Nadira Alatas dikutip Instagram miliknya, Minggu (7/12/2025).

    Tania Nadira Alatas menyebut, merendahkan orang lain bukanlah hal yang bisa dianggap candaan.

    “Berbeda itu hak, tapi menghina itu salah. Kuat buat berarti merendahkan orang lain dan bullying bukan candaan. Bullying menyisakan luka yang tidak terlihat tapi akan menyakitkan,” terangnya.

    Ia menekankan, pentingnya menjadi alasan seseorang merasa lebih kuat, bukan lebih terluka, serta menghargai perjuangan setiap orang.

    Tania Nadira Alatas mengatakan, bullying berdampak panjang bagi korban, termasuk menurunnya prestasi, trauma, hilangnya rasa percaya diri, hingga risiko depresi dan menyakiti diri sendiri.

    “Maka itu stop bullying, start caring, dan mari tingkatkan kesadaran, ketegasan, sanksi, serta jaminan keamanan terhadap seluruh warga, khususnya anak dan remaja,” tuturnya.

    Berdasarkan data KPAI dan jaringan pemantau pendidikan Indonesia (JPPI), kekerasan atau perundungan di lingkungan pendidikan terus meningkat. Korban paling banyak berasal dari sekolah dasar (SD) sebesar 26%, sekolah menengah pertama (SMP) yaitu 25%, dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar 18,79%.

    Bentuk perundungan yang terjadi didominasi, yaitu kekerasan fisik sebesar 55,5%, dan kekerasan verbal/psikis sebesar 29,3%.

  • KPAI Sayangkan Ibu di Bogor Saksikan Balita Dianiaya Ayah Tiri tapi Dibiarkan

    KPAI Sayangkan Ibu di Bogor Saksikan Balita Dianiaya Ayah Tiri tapi Dibiarkan

    Jakarta

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus ayah tiri bernama Ifani (26) yang menjadi tersangka setelah menganiaya balita berusia 4 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPAI menyayangkan dugaan sang ibu yang menutupi aksi suami dalam kasus penganiayaan itu.

    “Sangat disayangkan karena seharusnya orang tua melindungi anak sesuai dengan Pasal 20 UU Perlindungan Anak,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

    Diyah mengatakan ibu tersebut bisa termasuk orang yang melakukan kekerasan bila mengetahui kejadian tetapi memilih diam. Ia menyoroti sikap yang ditunjukan oleh ibu balita tersebut.

    “Jika ibu mengetahui kejadian dan tidak ada upaya membela, tapi membiarkan berarti juga sama dengan melakukan kekerasan terjadi,” ujarnya.

    Kendati demikian, Diyah meminta pihak kepolisian untuk mendalami lagi peran sang ibu. Dia meminta polisi mengusut saat peristiwa terjadi ada atau tidaknya ancaman atau intimidasi yang diterima ibu tersebut.

    Sebelumnya, Ifani (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya balita berusia 4 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mendalami peran ibu korban yang menutupi penganiayaan yang dilakukan tersangka.

    “Sementara kita masih belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang, yaitu sementara kita tetapkan tersangka yaitu saudara IF. Namun nanti perkembangan kita akan lihat ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (5/12).

    “Tahu, tapi memang dalam pemeriksaan (ibu korban) sedikit menutupi apa yang dilakukan oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan intensif sekali lagi, akhirnya dari ibu korban juga sempat melihat apa yang dilakukan ataupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh si tersangka,” jelasnya.

    Diketahui, korban mengalami penganiayaan hingga mengalami luka berat di kepala dan kaki remuk oleh ayah tirinya. Motifnya, tersangka kesal dan emosi kepada korban yang diperintah tidak segera melaksanakan.

    (dwr/whn)

  • Keluar dari RS, Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipindah ke Rumah Aman
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Desember 2025

    Keluar dari RS, Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipindah ke Rumah Aman Megapolitan 1 Desember 2025

    Keluar dari RS, Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipindah ke Rumah Aman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Setelah dinyatakan pulih secara fisik oleh dokter di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta dipindahkan ke rumah aman.
    “Terkait ABH (anak berkonflik dengan hukum) ledakan SMA 72, kami sampaikan, saat ini ABH berada di posisi rumah aman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
    Di rumah aman, kondisi psikologis ABH sedang dipulihkan oleh dokter.
    Perawatan dilakukan hingga dinyatakan layak untuk diperiksa penyidik.
    “Secara medis kondisi ABH ini sudah pulih, tetapi secara psikis dokter yang merawat harus berkoordinasi dengan penyidik termasuk kami juga akan berkoordinasi dengan Bapas,” kata Budi.
    Hampir sebulan berlalu, polisi menargetkan untuk bisa memeriksa ABH pekan ini, dengan pertimbangan kondisi yang akan disetujui oleh pihak berwenang terlebih dahulu.
    Seperti KPAI, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan (P3A), dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
    “Diagendakan di dalam minggu ini semoga ABH benar-benar sudah pulih secara medis dan psikis sehingga bisa dilaksanakan permintaan keterangan dari ABH,” ujar dia.
    Selain ABH itu, masih ada dua pasien lain yang sedang memulihkan kondisi fisiknya di rumah sakit.
    Ledakan terjadi di masjid
    SMAN 72 Jakarta
    pada Jumat sekitar pukul 12.15 WIB, saat siswa dan guru tengah melaksanakan shalat Jumat.
    Masjid tersebut berada di dalam kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading.
    Menurut saksi, suara ledakan pertama terdengar ketika khotbah berlangsung, kemudian disusul ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda. Insiden ini mengakibatkan 96 orang luka-luka.
    Penyelidikan awal menunjukkan pelaku merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut, yang sebelumnya dikabarkan mengalami perundungan dan diduga menjadi salah satu latar belakang aksinya.
    Polisi juga menemukan benda menyerupai
    airsoft gun
    dan
    revolver
    di lokasi kejadian. Setelah diperiksa, keduanya dipastikan merupakan senjata mainan.
    Saat ini, motif dan penyebab pasti
    ledakan SMAN 72 Jakarta
    masih dalam penyelidikan kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ledakan di SMAN 72, ABH sudah berada di Rumah Aman

    Ledakan di SMAN 72, ABH sudah berada di Rumah Aman

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta telah berada di Rumah Aman.

    “Informasi terkait ABH ledakan SMA 72, kami sampaikan, saat ini ABH berada di posisi Rumah Aman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

    Budi menjelaskan, di Rumah Aman, ABH juga diberikan pendampingan psikologis karena secara psikis, dokter yang merawat harus berkoordinasi dengan penyidik termasuk pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

    “Diagendakan dalam minggu ini semoga ABH benar-benar sudah pulih secara medis dan psikis sehingga bisa dilaksanakan permintaan keterangannya,” katanya.

    Terkait jumlah pasien yang masih dirawat di rumah sakit, Budi menyebutkan, ada dua pasien yang masih dirawat inap dan ini juga kondisinya terkini semakin pulih.

    Polda Metro Jaya menyebutkan, ABH yang diduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta mulai berangsur pulih.

    “Kondisi per hari ini, ABH secara medis sudah beranjak pulih, tetapi secara psikis masih berangsur untuk pulih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/11).

    Polda Metro Jaya juga telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial DKI Jakarta dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta.

    Selain itu, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), dokter medis dan psikis serta tempat perlindungan sementara atau rumah aman. “Kita berkoordinasi untuk mencari waktu yang tepat saat kita mulai menggali atau meminta keterangan kepada ABH,” katanya.

    Terkait empat pasien yang masih dirawat di rumah sakit, dia menuturkan kondisi mereka telah berangsur pulih.

    “Diharapkan mungkin minggu ini pasien-pasien tersebut sudah bisa kembali, hanya menjadi perhatian khusus yang dirujuk di RSCM,” ujar Budi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPAI Soroti Ratusan Kota Belum Punya UPTD PPA

    KPAI Soroti Ratusan Kota Belum Punya UPTD PPA

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan data pada Oktober 2025 baru ada 398 Kabupaten/Kota yang memiliki UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dari 520-an Kabupaten/Kota yang tersebar di Indonesia.

    Terutama Sumba Timur yang memiliki kasus yang tinggi pada kekerasan seksual terhadap anak perempuan, dan sejak 2024 sudah menginisiasi pembangunan UPTD PPA, namun sampai hari ini belum juga selesai. Mengkritisi itu, KPAI berharap komitmen tinggi dari pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi untuk memastikan setiap kabupaten di Pulau Sumba memiliki UPTD PPA.

  • Kepribadian Digali, Pelaku Ledakan SMAN 72 Kini di Rumah Aman

    Kepribadian Digali, Pelaku Ledakan SMAN 72 Kini di Rumah Aman

    Jakarta

    Polisi terus mengusut kasus ledakan SMAN 72 Jakarta. Saat ini, anak berkonflik dengan hukum (ABH), pelaku ledakan telah keluar dari RS Polri dan dititipkan di rumah aman.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (29/11/2025), peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat (17/11) saat khotbah salat Jumat. Sebanyak 96 orang menjadi korban ledakan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pun mengungkap kondisi terkini ABH. Dia mengatakan ABH telah dititipkan ke rumah aman usai keluar dari RS Polri.

    “Dititip di rumah aman hasil koordinasi dengan Dinsos, KPAI, Bapas, UPT P3A, dan Apsifor,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

    Budi mengatakan saat ini, ABH masih dilakukan penanganan psikis. Selain itu, dua siswa korban ledakan masih menjalani perawatan di RS Yasri dan RSCM.

    “ABH sudah keluar dari RS dan masih dilakukan penanganan psikis oleh dokter psikologis,” ujarnya.

    Kepribadian ABH Digali

    Polisi telah memeriksa ayah dari ABH sebanyak dua. Selain itu, teman sekolah ABH pun turut dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, ABH diketahui merupakan sosok anak pendiam.

    “ABH sosok pendiam,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Jumat (28/11).

    Penyidik kemudian menemukan benang merah terkait karakter dari ABH. Remaja itu diketahui merupakan sosok pendiam sejak kecil namun semakin menyendiri beberapa bulan terakhir.

    “(Pendiam) dari kecil, tapi beberapa bulan belakangan semakin penyendiri dan menyibukkan diri sendiri dengan kegiatan,” ujar Budi.

    Saat ditanya apakah ada riwayat trauma menjadi korban perundungan pada diri ABH, Budi mengatakan hal itu baru bisa dibuktikkan saat ABH telah diperiksa.

    “Kalau trauma itu perlu dinilai dan kaji dari ABH,” jelasnya.

    Waktu Pemeriksaan ABH

    Dia menjelaskan pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial DKI Jakarta, Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), dokter medis dan psikis, serta tempat perlindungan sementara atau rumah aman.

    “Kita berkoordinasi untuk mencari waktu yang tepat saat kita mulai menggali atau meminta keterangan kepada ABH,” ucap Budi.

    Dia juga mengungkapkan kegiatan belajar dan mengajar di SMAN 72 Jakarta telah berangsur normal dan pendampingan penyembuhan trauma (trauma healing) masih berjalan, termasuk bagi keluarga korban maupun korban.

    “Ini tim trauma healing masih berjalan untuk memberikan pendampingan,” tutur Budi.

    Halaman 2 dari 3

    (amw/amw)

  • Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Keluar dari RS, tapi Masih Ditangani Psikolog
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Keluar dari RS, tapi Masih Ditangani Psikolog Megapolitan 29 November 2025

    Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Keluar dari RS, tapi Masih Ditangani Psikolog
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara saat ini sudah keluar dari RS Polri.
    Namun, pelaku yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu masih mendapat penanganan psikologis.
    “ABH sudah keluar dari RS dan masih dilakukan penanganan psikis oleh dokter psikologis,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/11/2025).
    Saat ini ABH sedang dititipkan di rumah aman yang merupakan hasil koordinasi antara Dinas Sosial
    Jakarta
    , Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
    Sementara itu, hingga Sabtu ini, masih ada dua korban
    ledakan SMAN 72
    yang dirawat di rumah sakit.
    “Satu orang masih dirawat di RS Yarsi, lalu satu orang lagi di RSCM,” ungkap Budi.
    Sebelumnya, ledakan terjadi di masjid sekolah
    SMAN 72
    pada pukul 12.15 WIB pada Jumat (7/11/2025).
    Ledakan terdengar saat siswa dan guru sedang melaksanakan shalat Jumat di masjid sekolah, yang berada dalam kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading.
    Keterangan saksi menyebutkan, suara ledakan pertama terdengar ketika khotbah sedang berlangsung, lalu disusul suara ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda.
    Ledakan itu mengakibatkan 96 orang luka-luka.
    Polda Metro Jaya telah memastikan
    pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta
    tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan teror mana pun.
    “Tindakan dilakukan secara mandiri, tanpa keterkaitan dengan jaringan teror tertentu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025).
    Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai siswa aktif di SMAN 72 Jakarta.
    ABH pelaku dikenal sebagai pribadi tertutup yang jarang bergaul.
    “Berdasarkan keterangan yang kami himpun, ABH yang terlibat dalam kasus ledakan ini dikenal sebagai pribadi yang tertutup, jarang bergaul dan dia juga memiliki ketertarikan pada konten kekerasan serta hal-hal yang ekstrem,” ujar dia saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
    Asep menegaskan, hasil penyelidikan menunjukkan ABH bertindak mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan teror.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Pelaku, 4 Siswa Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat di RS

    Selain Pelaku, 4 Siswa Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat di RS

    Jakarta

    Pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta dilaporkan masih dirawat di rumah sakit (RS) dan kondisinya membaik. Selain itu, masih ada 4 siswa lain yang dirawat di RS.

    “Diharapkan mungkin minggu ini pasien-pasien tersebut sudah bisa kembali, hanya menjadi perhatian khusus yang dirujuk di RSCM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dilansir Antara, Jumat (28/11/2025).

    Namun, belum ada informasi soal identitas keempat siswa tersebut, termasuk soal yang dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

    Dia mengatakan kondisi anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta mulai berangsur pulih.

    “Kondisi per hari ini, ABH secara medis sudah beranjak pulih, tetapi secara psikis masih berangsur untuk pulih,” kata Budi.

    “Kita berkoordinasi untuk mencari waktu yang tepat saat kita mulai menggali atau meminta keterangan kepada ABH,” ucap Budi.

    Dia juga mengungkapkan kegiatan belajar dan mengajar di SMAN 72 Jakarta telah berangsur normal dan pendampingan penyembuhan trauma (trauma healing) masih berjalan, termasuk bagi keluarga korban maupun korban.

    “Ini tim trauma healing masih berjalan untuk memberikan pendampingan,” tutur Budi.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilai kondisi ABH belum layak untuk dimintai keterangan terkait ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta beberapa waktu lalu.

    “Dari dokter menyatakan itu belum (layak), karena dia (ABH) masih bengong, terus ngomong sebentar, kadang masih kayak masih belum pulih sepenuhnya,” kata Kombes Budi, Jumat (21/11).

    Meski demikian, dia memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari saksi, keluarga, laboratorium forensik, serta dokter.

    Setelah dokter memutuskan kondisi ABH sudah layak untuk dimintai keterangan, sambung dia, penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan.

    “Setelah dokter mengatakan bahwa kondisinya sudah bisa untuk dimintai keterangan, penyidik pasti akan melakukan komunikasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), Dinsos (Dinas Sosial DKI Jakarta), terus KPAI,” imbuh Budi.

    (jbr/mei)