Chairawan Nusyirwan, Eks Komandan Tim Mawar yang Dapat Jenderal Kehormatan Bintang 3
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menganugerahi pangkat jenderal kehormatan bintang tiga kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan Kadarsyah Kadirussalam Nusyirwan.
Penganugerahan ini dilakukan dalam acara ‘Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer’ di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung Barat, pada Minggu (10/8/2025).
Purnawirawan perwira tinggi TNI sebelumnya sempat dipercaya sebagai Asisten Khusus IV Menteri Pertahanan di era Prabowo Subianto. Jabatan itu diembannya hingga 2022.
Chairawan bukanlah orang baru di lingkaran Prabowo. Dia sempat memimpin Tim Mawar, tim kecil dari Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Pria kelahiran 26 Desember 1956 itu adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) 1980 dari kecabangan infanteri dan meniti karier di Kopassus.
Pendidikan militernya dilengkapi dengan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) pada 1995.
Pada 1996-1998, Chairawan menjabat sebagai Komandan Grup 4/Sandi Yudha Kopassus. Di masa inilah Tim Mawar dibentuk sebagai bagian dari operasi pengamanan pada periode akhir pemerintahan Orde Baru.
Dok. YouTube Setpres Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan 6 jenderal TNI dengan Jenderal Kehormatan Bintang 3 di Batujajar, Bandung Barat, Minggu (10/8/2025).
Tim tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah terungkap melakukan penculikan terhadap aktivis politik yang kritis terhadap pemerintah.
Setelah periode tersebut, Chairawan menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan TNI. Dia pernah menjadi Komandan Korem 011/Lilawangsa pada 2005-2006, Kepala Pos Wilayah NAD Badan Intelijen Negara (2006), Kepala Dinas Jasmani Angkatan Darat (2010-2011), hingga Staf Khusus Panglima TNI (2011-2012).
Usai purna tugas, Chairawan juga terjun ke dunia politik. Dia menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra periode 2015-2020.
Pada 2019, berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/1869/M/IX/2019, dia ditunjuk sebagai Asisten Khusus IV Menteri Pertahanan ketika masih dijabat Prabowo Subianto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kopassus
-

Prabowo Rombak Struktur Kemhan, Bentuk Dua Badan Baru
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menambah dua badan baru dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemhan), yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025. Salinan regulasi ini diterima Antara pada Jumat (8/8/2025).
Selain menambah dua badan baru, Presiden Prabowo juga mengubah nomenklatur sejumlah lembaga di internal Kementerian Pertahanan. Beberapa di antaranya adalah:
Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), sebelumnya bernama Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)
Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), sebelumnya Badan Penelitian dan Pengembangan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), yang menggantikan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP), yang sebelumnya disebut Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan)Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan
Struktur dan tugas badan ini diatur dalam Bagian Kedelapan A, mulai dari Pasal 35A hingga Pasal 35D.
Dalam Pasal 35A ayat (1) disebutkan bahwa “Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.” Ayat (2) menyebut badan ini akan dipimpin oleh seorang kepala badan.
Pasal 35B menjelaskan tugas utama badan ini, yakni menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.
Adapun Pasal 35C mengatur fungsi-fungsi teknis, meliputi:
Penyusunan kebijakan, program, dan anggaran pemeliharaan-perawatan alutsista dan sarana pertahanan,
Pelaksanaan teknis pemeliharaan dan perawatan,
Koordinasi kegiatan farmasi pertahanan,
Pemantauan, analisis, dan evaluasi kegiatan,
Administrasi internal badan, serta
Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Menteri.Pasal 35D menyatakan bahwa struktur organisasi badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat.
Badan Cadangan Nasional
Sementara itu, pengaturan Badan Cadangan Nasional tercantum dalam Bagian Kedelapan B, mulai dari Pasal 35E hingga Pasal 35H.
Struktur dan fungsi lengkap badan ini diatur dalam sepuluh ayat pada Pasal 35H, yang mencakup tugas strategis dalam pengelolaan komponen cadangan pertahanan negara, sejalan dengan kebijakan pertahanan nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebagai perwira tinggi TNI berpangkat bintang tiga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025.
Dalam Perpres 84/2025 itu disebutkan pula adanya perubahan penamaan untuk tiga posisi strategis tersebut. Istilah “komandan jenderal” yang sebelumnya digunakan untuk pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat dengan pangkat bintang dua, kini diganti menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta lampiran Perpres.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga merupakan perwira tinggi TNI AU berpangkat bintang tiga.
-

Prabowo Tetapkan Komandan Kopassus, Marinir & Kopasgat Jadi Bintang Tiga
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebagai perwira tinggi TNI berpangkat bintang tiga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025.
Dalam Perpres 84/2025 yang salinannya diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (8/8/2025), disebutkan pula adanya perubahan penamaan untuk tiga posisi strategis tersebut. Istilah “komandan jenderal” yang sebelumnya digunakan untuk pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat dengan pangkat bintang dua, kini diganti menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta lampiran Perpres.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga merupakan perwira tinggi TNI AU berpangkat bintang tiga.
Terkait pengaktifan kembali Kohanudnas ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menunjuk Marsekal Madya TNI Andyawan Martono sebagai Panglima Kohanudnas. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 tanggal 27 Mei 2025. Sebelumnya, Andyawan menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI AU.
Ketentuan mengenai Kohanudnas dimuat dalam Pasal 55A ayat (1), (2), dan (3) Perpres 84/2025. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Kohanudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional, baik secara mandiri maupun bersama Kotama Operasi (Kotama Ops) lainnya. Tugas ini dijalankan dalam rangka menjaga kedaulatan, keutuhan, serta kepentingan nasional Indonesia. Selain itu, Kohanudnas juga bertanggung jawab melaksanakan siaga operasi bagi unsur-unsur pertahanan udara di bawah jajarannya untuk mendukung tugas pokok TNI.
Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1), memiliki tugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima TNI, serta menjaga keamanan dan penegakan hukum di ruang udara nasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dari matra laut, terdapat perubahan nomenklatur pada struktur komando. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal), yang sebelumnya dipimpin oleh Komandan Lantamal berpangkat bintang satu, kini berganti nama menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral). Kodaeral akan dipimpin oleh Komandan Kodaeral berpangkat bintang dua. Ketentuan mengenai perubahan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) dan (4) Perpres 84/2025.
Di lingkungan Markas Besar TNI, perubahan juga menyasar jabatan-jabatan pendukung Panglima TNI. Presiden Prabowo menaikkan status pangkat pada sejumlah posisi, seperti Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima serta Asisten Operasi Panglima, dari perwira tinggi bintang dua menjadi bintang tiga.
Selain itu, terjadi perubahan nomenklatur pada Badan Pembinaan Hukum TNI. Kini, lembaga tersebut resmi berganti nama menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI.
/data/photo/2019/06/18/3806957556.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/10/68980e623280a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310834/original/061332100_1754796059-0ea9c6d2-b9de-44dd-b090-5cc69d6182f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/10/68980bc0c4fc6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/09/686e436450c28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/10/689807810d38b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

