Kementrian Lembaga: KONI

  • Pendaftaran Cabup Blitar, 3 Orang Ambil Formulir di PDIP

    Pendaftaran Cabup Blitar, 3 Orang Ambil Formulir di PDIP

    Blitar (beritajatim.com) – PDIP Kabupaten Blitar telah membuka pendaftaran Calon Bupati (Cabup) Blitar 2024. Selama 2 hari pendaftaran, sudah 3 orang yang mengambil formulir pendaftaran di DPC PDIP Kabupaten Blitar.

    Ketiganya yakni Mantan Wakil Bupati Bondowoso, Haris Son Haji serta Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tony Andreas dan seorang pengacara Supriarno. Ketiganya kompak mengambil formulir pendaftaran Calon Bupati di hari pertama.

    Haris Son Haji menjadi orang pertama yang mengambil formulir pendaftaran Calon Bupati Blitar di PDIP. Hanya berselang hitungan jam, Tony Andreas kemudian menyusul mengambil formulir.

    Kemudian disusul pengacara yang cukup punya nama di Blitar, yakni Supriarno.

    “Tapi yang jelas Pak Haris sendiri yang ngambil, dulu pernah Wakil Bupati Bondowoso,” ucap Rijanto, Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar, Jumat (26/4/2024).

    Ketua DPC PDIP Blitar, Rijanto memberikan langsung formulir pendaftaran calon bupati kepada dua tokoh politik tersebut. Rijanto berharap formulir yang telah diambil itu bisa diisi dengan lengkap kemudian dikembalikan.

    “Nanti kalau sudah mengembalikan formulir bari ketahuan,” pungkasnya.

    Selain Mantan Wakil Bupati Bondowoso, ada pula nama Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tony Andreas yang ikut mengambil formulir pendaftaran Cabup Blitar. Tony Andreas merasa terpanggil untuk ikut membangun Kabupaten Blitar jadi lebih baik.

    “Jadi saya merasa terpanggil, minimal Kabupaten Blitar ini punya pemimpin yang mau mengayomi semua golongan dan memberikan kesejahteraan yang merata,” kata Tony Andreas.

    Menurut Tony, saat ini warga Kabupaten Blitar membutuhkan kebijakan yang pro rakyat. Sayangnya kini, kebijakan pro rakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis masih jauh dari angan-angan masyarakat Kabupaten Blitar.

    “APBD ini milik masyarakat. Jadi, harus dikelola dan digunakan dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Seharusnya, itu lah tugas pemimpin yang sebenarnya,” bebernya.

    Nama ketiga yang mengambil formulir pendaftaran Calon Bupati Blitar di Kantor DPC PDIP adalah Supriarno. Ia adalah pengacara yang cukup dikenal luas di Kabupaten Blitar.

    Kini patut ditunggu apakah ketiga tokoh tersebut bakal mengembalikan formulir pendaftaran yang telah diambilnya ke DPC PDIP. Jika dikembalikan maka ketiga tokoh tersebut bakal ikut penjaringan untuk menentukan Calon Bupati Blitar 2024. [owi/beq]

  • Juara Cabor Tenis Meja HUT Kota Malang Disabet PWI Malang Raya

    Juara Cabor Tenis Meja HUT Kota Malang Disabet PWI Malang Raya

    Malang (beritajatim.com) – SIWO Kota Malang PWI Malang Raya berhasil menyabet gelar Juara Lomba Tenis Meja. Mereka keluar sebagai yang terbaik dalam ajang Piala HUT Kota Malang ke 110 yang digelar di Lobby Stadion Gajayana Kota Malang pada Senin (22/4/2024).

    Dalam ajang ini 4 atlet SIWO PWI Malang Raya yang tampil adalah Hendro Sumardiko wartawan ANTV, Jotok Adam wartawan Surabayaonline, Romi Susanto wartawan VIVA Malang dan Abdul Muntolib wartawan Siarindo.

    Langkah mereka diawali dengan, mengalahkan perwakilan dari Kecamatan Blimbing dengan skor 2-1 di babak 16 besar. Kemudian mereka menekuk Perumda Tugu Tirta Kota Malang dengan skor 2-0 di babak 8 besar.

    Setelah itu, di semifinal mengalahkan tim dari Ikatan Notaris Indonesia Malang dengan skor 2-0. Sementara di partai final mereka menekuk atlet perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang di partai final dengan skor 2-0.

    Partai final lomba tenis meja beregu itu berlangsung dengan sengit. Kedua tim saling jual beli serangan. Rally game panjang dan adu teknik serangan ditampilkan apik oleh kedua tim.

    “Tentu kami bangga pada atlet yang membawa nama SIWO Kota Malang PWI Malang Raya. Mereka mengharumkan nama organisasi di kejuaraan tersebut,” kata Ketua PWI Malang Raya, Cahyono.

    Lomba olahraga cabor tenis meja ini berlangsung meriah dengan diikuti oleh 30 tim dari ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Malang hingga BUMD dan instansi vertikal.

    Dalam lomba ini SIWO Kota Malang didukung oleh KONI Kota Malang, Primaland, Papa Udang, Dea Bakery dan UD Sinar Gadang. (luc/ian)

  • PSHT Kota Blitar Gelar Tradisi Tahunan, Tekankan 4 Poin Utama

    PSHT Kota Blitar Gelar Tradisi Tahunan, Tekankan 4 Poin Utama

    Blitar (beritajatim.com) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Blitar, Pusat Madiun menggelar tradisi tahunan halal bihalal. Kegiatan silaturahmi ini diikuti oleh 1.000 anggota baik siswa maupun warga.

    Kegiatan ini merupakan tradisi yang selalu dilakukan oleh PSHT Cabang Kota Blitar. Tujuannya adalah menjaga salah satu ajarannya, yakni mendidik manusia yang berbudi pekerti yang luhur.

    Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Kota Blitar Pusat Madiun, Miskan Hadi Prasetyo, menyebut kegiatan ini digelar bersama Dewan Cabang Kangmas Mardjono, serta jajaran pengurus Cabang Kota Blitar, dan semua ranting, serta Komisariat.

    “Dalam kegiatan ini, Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Blitar, Pusat Madiun bersama jajaran pengurusnya menghadirkan KH Muhtar Lubby, yang juga sebagai Pengasuh Ponpes Bustanul Mutaalimin, dengan tausiyahnya beliau memberikan siraman rohani yang mudah untuk dipahami dan dimengerti seluruh peserta yang hadir di acara halal bihalal ini,” kata Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Kota Blitar Pusat Madiun, Miskan Hadi Prasetyo, Senin (22/04/24).

    Dalam kegiatan ini, PSHT Cabang Kota Blitar menekankan 4 poin utama yang harus dipatuhi oleh siswa maupun warga.

    1. Untuk selalu sabar, selalu kendalikan diri serta jangan mudah emosi.

    2. Jaga nama baik PSHT yang selama telah dirintis dengan baik oleh para pendahulu, dan sesepuh Persaudaraan Setia Hati Terate.

    3. Selalu menjaga hubungan silaturahim dan persaudaraan sesama anggota.

    4. Dan juga selalu menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat yang lebih luas, maupun dengan organisasi yang ada di wilayah kita.

    PSHT Cabang Kota Blitar menggelar halal bihalal.

    “Dengan semangat halal bihalal dan silaturahim, dalam suasana kesejukan di penghujung Idul Fitri 1445 Hijriah, kita berikan contoh dan suri tauladan dalam suasana silaturahim, persuadaraan dengan mendengarkan tausiyah ulama, dan juga dari dulur-2 sepuH PSHT, kita jaga Kamtibmas di wilayah kita” jelas Ketua PSHT Cabang Kota Blitar.

    Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Kota Blitar Pusat Madiun, Miskan Hadi Prasetyo, menyampaikan banyak terima kasih kepada SMK Negeri 1 Kota Blitar yang telah memberikan tempat untuk kegiatan. Juga disampaikan terima kasih kepada semua pihak yaitu Pemerintah Kota Blitar, Polres Blitar Kota , Kodim 0808, Koni Kota Blitar, IPSI Kota Blitar yang selama ini selalu mensuport kegiatan Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Kota Blitar – Pusat Madiun.

    Dalam kegiatan ini juga menampilkan tim Sholawat, tim Hadrah Kembang Terate, yang personilnya adalah warga, juga siswa. Tim ini dipimpin oleh Mulyono dan Rojali. Menampilkan tembang sholawat serta tembang yang bernuansa PSHT.

    “Kami sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Kota Blitar dan semua pengurus berharap, kepada semua anggota keluarga Besar Persaudaraan Setia Hati Terate dimana pun berada senantiasa menjaga keutuhan dan kerukunan dengan cara silaturahim seperti yang kita lakukan seperti hari ini di SMKN 1. Sekali lagi atas nama Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Kota Blitar pusat Madiun menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1455 H / 2024 M, Mohon Maaf lahir dan batin kepada seluruh keluarga besar Persaudaraan Setia Hati Terate khususnya dan seluruh masyarakat baik yang ada di Kota Blitar maupun manapun berada,” pungkasnya. [owi/but]

     

  • Panti Pijat di Surabaya Wajib Tutup Selama Ramadhan

    Panti Pijat di Surabaya Wajib Tutup Selama Ramadhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 yang menetapkan ketentuan-ketentuan penting mengenai pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun ini.

    Surat Edaran tersebut bukan sekadar sebuah surat, tetapi merupakan pedoman yang memuat aturan-aturan tegas terkait pelaksanaan ibadah serta tata tertib tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan di Kota Surabaya.

    Menyikapi hal ini, Wali Kota Eri Cahyadi dengan tegas mengimbau semua pihak yang mengelola usaha di Surabaya, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan rumah musik lainnya, untuk menutup dan menghentikan kegiatan usahanya selama bulan Ramadan. Larangan ini juga berlaku bagi hotel dan restoran yang menyediakan fasilitas serupa.

    “Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” ujar Wali Kota Eri melansir portal resmi Kominfo Jatimprov.

    Selain itu, kegiatan rumah biliar juga dilarang selama Ramadan, kecuali jika telah memperoleh izin khusus dari pihak berwenang setempat dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya.

    Dalam upaya menjaga suasana yang khusyuk selama Ramadan, pengelola gedung bioskop di Surabaya diminta untuk mengubah jam pemutaran film. Pemutaran film dilarang mulai pukul 17.30 WIB saat waktu salat Maghrib hingga berbuka puasa pukul 20.00 WIB saat waktu salat Isya atau tarawih.

    Wali Kota juga menegaskan larangan menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2024. Selain itu, tidak ada warga atau usaha yang diperbolehkan membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan selama bulan suci Ramadan untuk menghindari risiko ledakan atau kebakaran.

    “Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah ramadan,” tegasnya.

    Dalam spirit kebersamaan dan toleransi, Wali Kota mengajak seluruh warga masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Untuk meningkatkan keamanan selama Ramadan, Pemerintah Kota Surabaya akan bekerja sama dengan TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta melaksanakan pengamanan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah mendatang.

    Terkait pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan dalam SE ini, Wali Kota menegaskan bahwa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan diberlakukan secara tegas. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Surabaya berjalan dengan tertib dan damai. [ian]

  • Pontjo Sutowo: Tanpa Instruksi Pengadilan, Upaya Penguasaaan Hotel Sultan Sewenang-Wenang

    Pontjo Sutowo: Tanpa Instruksi Pengadilan, Upaya Penguasaaan Hotel Sultan Sewenang-Wenang

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemilik Hotel Sultan Pontjo Sutowo menyayangkan upaya tidak sah yang dilakukan untuk menguasai Hotel Sultan.

    Sebab, upaya eksekusi itu tanpa didasari instruksi pengadilan. Selain itu, ada upaya membangun opini seolah dirinya menguasai asset Negara secara tidak sah. Kalau soal tanah bisa diperdebatkan, tapi yang jelas bangunan di atasnya 100 persen adalah miliknya.

    “Kami sedang berusaha untuk mencari solusi baik-baik, tetapi secara sepihak melakukan upaya untuk menguasai. Ada sejarah panjang sehingga Hotel Sultan itu berada di Senayan. Kami memegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada jauh sebelum munculnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” jelas Pontjo Sutowo kepada media di Jakarta, Jumat (7/10/2023).

    Pontjo mengatakan, pihaknya memenangkan semua tingkatan pengadilan soal HPL, tetapi di tingkat PK pihaknya dikalahkan begitu saja.

    Harus diingat HPL itu jauh di belakang setelah pihaknya memegang HGB. Sesuai aturan, pihaknya berhak untuk memperpanjang setelah masa 30 tahun, 20 tahun dan untuk 30 tahun lagi. Hanya saja, tanpa alasan yang jelas, pihaknya dipersulit untuk memperpanjang.

    “Kalau tanah masih bisa diperdebatkan, tetapi bagaimana dengan bangunan itu yang 100 persen adalah milik kami. Sebenarnya, kami sedang mencari upaya untuk mencari jalan keluar terbaik, tetapi tanpa dasar yang jelas, mereka memasang spanduk di sekitar hotel. Semestinya, harus ada perintah pengadilan, tetapi, perintah pengadilan itu tidak pernah ada. Ini kan sewenang-wenang. Tidak ada perintah pengadilan sampai saat ini. Kami akan berusaha mencari jalan terbaik,” jelas Pontjo.

    Pontjo mengatakan, pada tahun 1971, pemerintah menugaskan PT Indobuildco untuk membangun kawasan hotel untuk event-event internasional, dimana semua biaya dibebankan kepada PT. Indobuildco, miliknya.

    Sebagai kompensasinya, Indobuildco memperoleh izin dan penunjukkan penggunaan tanah eks Jajasan Kerajinan dan Kebudayaan Industri Rakyat (Jakindra) seluas 13 hektar dari Pemda DKI Jakarta. Sebagaimana tertuang dalam perjanjian pada Agustus 1971.

    Selain itu, jelas Pontjo, pihaknya mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Negara melalui Menteri Dalam Negeri RI. Permohonan itu dikabulkan dengan adanya SK Mendagri tanggal 3 Agustus 1972 mengenai pemberikan Hak Guna Bangunan kepada PT. Indobuildco atas tanah seluas sekitar 15 hektar.

    Pontjo mengatakan, dalam SK itu ditegaskan HGB yang dimaksud merupakan tanah Negara atau bukan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Begitu juga dengan SK Gubernur DKI Jakarta ketika itu.

    Selain itu, jelas Pontjo, pihaknya memiliki dokumen pelepasan hak dari Direktur Gelora Senayang pada tanggal 27 Juli 1972.

    “Memang benar, mereka yang membebaskan lahan, tetapi setelah mereka bebaskan, mereka juga yang melepaskan lahan itu,” tegasnya.

    Dia menjelaskan, lahan itu diperoleh PT Indobuildco disertai dengan kewajiban PT. Indobuildco untuk membayar kepada Pemda DKI Jakarta, KONI Pusat dan Jakindra sebesar US$ 1.500.000. Sedangkan terkait pembangunan Gedung Konferensi (Conference Hall) merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin dan penunjukkan tanah bekas Jakindra seluas 13 hektar sesuai SK Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, PT Indobuildco juga diharuskan membayar kepada Yayasan Gelora Senayan sebesar US$ 6.000.000 sesuai perjanjian antara Yayasan Gelora Senayan dan PT Indobuildco pada Maret 1978.

    “Dana itu sesuai arahan Presiden RI tidak boleh dipakai, tetapi merupakan dana abadi bagi kas Yayasan Gelora Senayan dan hanya bunganya yang boleh dipakai,” tegas Pontjo.

    Pontjo menyayangkan adanya opini yang dikembangkan seolah Negara tidak memperoleh pemasukan apapun. Padahal, setiap tahun, pihaknya rutin membayar pajak yang mencapai Rp 80 Miliar.

    “HPL tidak boleh menghilangkan HGB. Okelah kalau tanah bisa diperdebatkan, tetapi kan ada bangunan yang sepenuhnya milik kami. Apalagi, kami semula memperoleh HGB di atas tanah Negara, bukan hak pengelolaan lahan (HPL). HPL ini datang belasan tahun setelah kami miliki HGB,” tegas Pontjo.

    “Kami hanya mengharapkan adanya perlindungan hukum. Kami mau berbicara untuk menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tiba-tiba ada upaya untuk menguasai. Kami pernah memperpanjang kontrak pada tahun 2003 lalu dan itu tidak ada persoalan apapun, tetapi ketika kami mau memperpanjang dipersulit sedemikian rupa,” katanya.

    Sebelumnya Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasangkan spanduk peringatan sejak Rabu (4/10) agar PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan.

    Petugas juga dikerahkan untuk berkeliling mengawasi aktivitas hotel yang berada di Blok 15 kawasan GBK tersebut.

    Seperti diketahui Aktivitas di Hotel Sultan masih normal alias tetap melayani tamu. Padahal pemerintah meminta pengelola yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023.

    Salah satu pegawai Hotel Sultan mengatakan tidak ada arahan khusus dari manajemen terkait perkara yang sedang terjadi dengan pemerintah. Kecuali arahan untuk tetap bekerja seperti biasa.

    “Nggak ada arahan khusus, cuma diminta tetap bekerja aja seperti biasa,” kata petugas keamanan Hotel Sultan yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (5/10/2023) seperti dikutip dari detik.com.(ted)