Kementrian Lembaga: KONI

  • Profil Annar Salahuddin Sampetoding, Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar – Halaman all

    Profil Annar Salahuddin Sampetoding, Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) merupakan pengusaha asal Makassar dan Toraja. 

    Ia dikenal memiliki jejak karier yang cemerlang dalam sektor industri.

    Nama Annar Salahuddin Sampetoding sedang menjadi sorotan publik dalam kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

    Annar Salahuddin Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka baru usai diperiksa oleh penyidik Polres Gowa pada Kamis (26/12/2024) malam hingga Jumat (27/12/2024).

    Kabar ini dibenarkan oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

    “Statusnya sudah tersangka,” kata AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (28/12/2024).

    Meski demikian, keterangan resmi Kapolda Sulsel segera dirilis.

    “Nanti Senin dirilis oleh Kapolda Sulsel,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, mengungkap keterlibatan Annar Sampetoding Annar Sampetoding dalam kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.

    Annar atau ASS disebut memiliki peran penting dalam pembuatan uang palsu tersebut, yakni sebagai donatur atau investor.

    Irjen Yudhiawan Wibisono menjelaskan bahwa ASS yang membiayai pembelian bahan baku produksi.

    Ia menyebut rumah ASS di Jalan Sunu 3, Kota Makassar, menjadi lokasi awal produksi uang palsu sebelum dipindahkan ke kampus UIN Alauddin.

    “Produksi awal dilakukan di rumah ASS di Jalan Sunu. Namun, karena jumlah yang akan dicetak meningkat, mereka memindahkan produksi ke Kampus UIN di Gowa untuk menggunakan alat berkapasitas lebih besar,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan, Kamis (19/12/2024).

    Tersangka juga mendatangkan mesin cetak uang palsu berbobot dua ton senilai Rp600 juta dari China melalui Surabaya.

    Kemudian, mesin tersebut diselundupkan ke Kampus UIN oleh salah satu tersangka, Andi Ibrahim (AI), dengan alasan untuk mencetak buku-buku perpustakaan.

    Selain Annar Sampetoding yang berperan sebagai donatur utama, polisi menyoroti keterlibatan dua tersangka lainnya, yakni AI dan seorang tersangka berinisial S. 

    Ketiganya disebut sebagai otak utama dalam jaringan sindikat uang palsu yang menghebohkan Makassar.

    Polisi kini juga tengah mengejar tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

    “Kami akan terus mengejar tiga DPO yang belum tertangkap. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga tuntas,” ujar Irjen Pol Yudhiawan.

    Profil Annar Salahuddin Sampetoding

    Annar Salahuddin Sampetoding dikenal sebagai Pengusaha di Makassar.

    Saat ini, ia tercatat sebagai Presiden Direktur Siner Group dan juga Presiden Komisaris Sulwood Group.

    Dengan pengalaman luas di dunia industri, Annar pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulawesi Selatan untuk Bidang Kehutanan & Perkebunan selama dua periode (1989-1994 dan 1999-2004), serta Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesia Timur pada periode 2013-2016.

    Selain itu, ia juga dipercaya memimpin KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha.

    Tak hanya sukses di dunia bisnis, Annar Salahuddin Sampetoding juga terjun ke dunia politik dan mencoba peruntungan di pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024.

    Dikutip dari Tribun-Timur.com, ia mencoba untuk maju sebagai calon gubernur dengan mendaftar di berbagai partai pada perhelatan Pilgub Sulsel 2024 lalu. 

    Sebagai pengusaha sukses dari Makassar dan Toraja, Annar Salahuddin Sampetoding sempat dinilai memiliki elektabilitas yang cukup untuk menjadi bakal calon Gubernur Sulsel pada Pilkada 2024.

    Namun, langkahnya di dunia politik saat Pilgub Sulsel 2024 terhenti karena gagal mendapat dukungan partai untuk maju.

    Annar Salahudin Sampetoding mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) Gubernur Sulawesi Selatan melalui Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan juga mengambil formulir di Partai Hanura.

    Setelah itu, kabar tentang Annar Sampetoding seakan menghilang.

    Riwayat Organisasi

    Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan (1989-1994)
    Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Dana & Usaha (1994-1998)
    Wakil Ketua Dewan Pembina DPD HIPPI Sulawesi Selatan (1994)
    Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
    Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan (1999-2004)
    Wakil Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan (2004-2009)
    Ketua Umum BPD ARDIN Sulawesi Selatan (1995-1999)
    Ketua Umum BPP ARDIN Indonesia (2000)
    Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) (2006-2011).
    Ketua Komite Tetap KADIN (2008-2014)
    Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesia Timur (2013-2016)
    Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (2016-Sekarang)
    Ketua KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha (1994-1998)
    Ketua Umum PERBASASI Sulawesi Selatan (1993-1998)
    Ketua Biro Koperasi & Wiraswasta DPD GOLKAR Sulawesi Selatan (1993-1998)
    Wakil Presidium Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (1996-2001)
    Wakil Bendahara ICMI Sulawesi Selatan (1995-2000)
    Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
    Ketua Harian PERBAKIN Sulawesi Selatan (1999-2001)
    Ketua Harian Pengda LEMKARI Sulawesi Selatan (2001)
    Ketua Umum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (2002-2007)

    Pernah Somasi Mertua Dito Ariotedjo

    Annar Salahuddin Sampetoding pernah mengajukan somasi kepada Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour yang juga mertua Menpora Dito Ariotedjo, melalui Law Firm Yoel Bello & Associates pada 23 Juli 2023.

    Somasi ini terkait dengan utang sebesar Rp 105,5 miliar yang belum dilunasi oleh Fuad Hasan Masyhur, berdasarkan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 yang dibuat pada 28 Maret 2016 oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.

    Dalam surat somasi yang diajukan, Annar menuntut agar utang tersebut segera dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang ada.

    “Kami ingin menegaskan kepada Fuad Hasan Masyhur bahwa berdasarkan Perjanjian Jual tahun 2016 mengenai pembayaran utang tahap keempat pada tanggal 28 September 2017, hingga saat ini pembayaran belum dilakukan beserta denda sejumlah Rp 105.540.000.000,” demikian isi salinan pernyataan dari Law Firm Yoel Bello & Associates.

    Setelah Annar Salahuddin Sampetoding mengajukan somasi tentang utang senilai Rp 105,5 miliar, ternyata masih ada denda tambahan sebesar Rp 88,1 miliar yang harus diselesaikan oleh Fuad Hasan Masyhur.

    Merespons hal ini, Fuad Hasan Masyhur, yang juga merupakan politisi Partai Golkar, melayangkan somasi balik kepada Annar Sampetoding.

    “Sejak tahun 2016 kemarin Saudara Annar S Sampetoding ini menawarkan dengan cara merayu selama bertahun-tahun kepada klien kami untuk melakukan pembelian terkait dengan beberapa SHM yang ada di Kota Makassar, total SHM-nya itu ada SHM Nomor 15, SHM Nomor 20526, SHM Nomor 1071, SHM Nomor 1099, dan SHM 1310. Berarti ada 5 SHM yang ditawarkan,” kata pengacara Fuad Hasan Masyhur, Rigel Abner Rumlawang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/8/2023).

    Rigel Abner Rumlawang mengatakan kliennya pun memutuskan untuk membeli tanah tersebut dari Annar Salahuddin Sampetoding.

    Menurut penuturan Rigel Abner Rumlawang, Fuad Hasan Masyhur telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 85 miliar untuk 5 bidang tanah yang sebelumnya telah diangsur.

    “Dalam beberapa kali pembayaran, total yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp 85 miliar terkait 5 Surat Hak Milik (SHM) tersebut. Namun, ini hanyalah tahap awal untuk perolehan SHM. Selanjutnya, dilakukan akta jual beli (AJB) terkait 5 tanah ini. Setelah AJB dibuat, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) juga ditandatangani sebelumnya,” katanya.

    (Tribunnews.com/Falza/Adi Suhendi) (Tribun-Timur.com/Muh Hasim Arfah)

  • Pengusaha Annar Sampetoding Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Berperan Sentral – Halaman all

    Pengusaha Annar Sampetoding Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Berperan Sentral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Polisi menetapkan tersangka baru bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) dalam kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

    Dengan penetapan Annar Sampetoding, total saat ini sudah 18orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

    Annar Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin setelah diperiksa penyidik Polres Gowa pada Kamis (26/12/2024) malam hingga Jumat (27/12/2024).

    Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan hal tersebut.

    “Stasusnya sudah tersangka,” kata AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (28/12/2024).

    Meski demikian, keterlibatan ASS akan dirilis langsung Kapolda Sulsel.

    “Nanti Senin dirilis oleh Kapolda Sulsel,” ujarnya.

    Sebelumnya Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono sempat mengungkap peran Annar Sampetoding dalam kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.

    Annar atau ASS disebut memainkan peran penting sebagai donator atau investor dalam pembuatan uang palsu tersebut.

    Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan ASS yang membiayai pembelian bahan baku produksi.

    Ia menyebut rumah ASS di Jalan Sunu 3, Kota Makassar, menjadi lokasi awal produksi uang palsu sebelum dipindahkan ke kampus UIN Alauddin.

    “Produksi awal dilakukan di rumah ASS di Jalan Sunu. Namun, karena jumlah yang akan dicetak meningkat, mereka memindahkan produksi ke Kampus UIN di Gowa untuk menggunakan alat berkapasitas lebih besar,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan, Kamis (19/12/2024).

    Mesin cetak uang palsu berbobot dua ton, senilai Rp600 juta didatangkan dari China melalui Surabaya.

    Mesin tersebut diselundupkan ke Kampus UIN oleh salah satu tersangka, Andi Ibrahim (AI), dengan dalih mencetak buku-buku perpustakaan.

    Selain ASS, polisi juga menyoroti peran dua tersangka lain, yakni AI dan seorang tersangka berinisial S, dalam jaringan ini.

    Ketiganya disebut sebagai otak utama sindikat tersebut.

    Selain itu, polisi masih mengejar tiga DPO.

    “Kami akan terus mengejar tiga DPO yang belum tertangkap. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga tuntas,” ujar Irjen Pol Yudhiawan.

    Lalu siapakah sosok Annar Salahuddin Sampetoding?

    Sosok Annar Salahuddin Sampetoding

    Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) diketahui sebagai pengusaha asal Toraja, Sulawesi Selatan.

    Dia menjabat Presiden Direktur Siner Group dan Presiden Komisaris Sulwood Group.

    Selain itu, ia pun tercatat pernah menempati posisi strategis di sejumlah organisasi, di antaranya:

    Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(1989 s/d 1994)
    Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Dana & Usaha (1994 s/d 1998)
    Wakil Ketua Dewan Pembina DPD HIPPI Sulawesi Selatan (1994)
    Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
    Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(1999 s/d 2004)
    Wakil Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(2004 s/d 2009)
    Ketua Umum BPD ARDIN Sulawesi Selatan (1995 s/d 1999)
    Ketua Umum BPP ARDIN Indonesia (2000)
    Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) (2006 s/d 2011).
    Ketua Komite Tetap KADIN ( 2008 s/d 2014 )
    Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesi Timur. (2013 s/d2016)
    Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (2016 – Sekarang)
    Ketua KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha (1994 s/d 1998)
    Ketua Umum PERBASASI Sulawesi Selatan (1993 s/d 1998)
    Ketua Biro Koperasi & Wiraswasta DPD GOLKAR Sulawesi Selatan(1993 s/d 1998)
    Wakil Presidium Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (1996 s/d 2001)
    Wakil Bendahara ICMI Sulawesi Selatan (1995 s/d 2000)
    Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
    Ketua Harian PERBAKIN Sulawesi Selatan (1999 s/d 2001)
    Ketua Harian Pengda LEMKARI Sulawesi Selatan (2001)
    Ketua Umum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan ( 2002 s/d 2007).

  • KONI Jateng beri respon soal Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar pengelolaan olahraga

    KONI Jateng beri respon soal Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar pengelolaan olahraga

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — KONI Jawa Tengah turut menanggapi serius tentang Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai standar pengelolaan olahraga.

    Menyikapi terbitnya aturan dari Menpora berupa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 maka Ketua Umum KONI Jawa Tengah Bona Ventura Sulitiana bergerak cepat. 

    KONI Jateng turut melakukan audiensi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

    Inspektur Dr Dhoni  Widianto Msi yang didampingi Sekretaris Zainal Ulum dan Soemarijono (inspektur pembantu Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah) menerimanya di Kantor Inspektorat  Jl Pemuda Semarang.

    Hadir pula dalam audiensi Kadisporapar Jateng Agung Haryadi bersama Kabid Keolahragaan Suci Baskorowati dan staf Erlangga Ardianza. Juga perwakilan  Biro Hukum Haryono Wahyutomo (Ketua Perancang Perundang-undangan).

    Adapun Bona didampingi Wakil Ketua Umum II Soedjatmiko, Sekum Ahamd Ris Ediyanto, Kabid Hukum Ali Purnomo, Kabid Rena (rencana dan anggaran) Danang Atmojo, BAI (Badan Audit Internal) April Sriwahono dan Kabid Humas – Media Darjo Soyat.

    ‘’Para ketua ketua KONI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mulai resah menyikapi Permenporas No 14 Tahun 2024 itu. Maka kami harus segera berkoordinasi dengan pengurus, termasuk meminta fatwa kepada Inspektorat dan Disporapar,’’ kata Bona mengawali sambutannya pada acara tersebut.

    Langkah cepat ini diambil mengingat KONI Jateng dan KONI Kabupaten/Kota harus segera membuat RKB (Rencana Kerja dan Belanja) tahun kerja 2025. Kini tahun 2024 tinggal seminggu, bahkan hanya dua hari kerja.

    Sebagaimana diketahui Permenpora No 14 Tahun 2024 ditetapkan 25 Oktober 2024. Peraturan tersebut baru disosialiasasi 9 Desember 2024, di Hotel Ciputra Jakarta, hanya dihadiri Wamenpora Taufik Hidayat, tanpa Menpora Dito Ariotedjo. 

    Pada Pasal 53 disebutkan; Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama satu tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

    Hal ini berarti KONI masih bisa menjalankan aturan lama hingga Oktober 2025. ‘’Jadi dapat kami simpulkan, Permenpora ini mulai efektif berlaku 25 Oktober 2025. Jadi KONI masih bisa susun RKB seperti selama ini,’’ kata Inspektur Jateng Dhoni Widianto.

    Pada bagian lain kesimpulan, Inspektorat memberi ruang kepada KONI untuk ikut mengoreksi Permenpora dengan berkoordinasi bersama Disporapar Jateng.

    Namun demikian, Bona dan pengurus KONI lainnya masih menggantung pertanyaan. 

    ‘’Terus setelah Oktober 2025, apa yang bisa kami lakukan. Sebab kepengurusan KONI Jateng periode 2021 – 2025 berakhir Desember 2025. Artinya masih ada dua bulan masa kerja yang harus dilakukan,’’ paparnya.

    Pertanyaan ini pun seperti menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pengurus KONI. Maka menjadi kesepakatan dalam audiensi tersebut, ‘’Kita semua harus menunggu perkembangan hingga Oktober 2025. Apalagi KONI Pusat telah melayangkan surat revisi, yang berarti ada kemungkinan revisi dari Permenpora itu,’’ kata Dhoni.

    Dalam audiensi itu, Kadisporapar Jateng Agung Haryadi memberi dukungan kepada KONI Jateng untuk berdialog dengan Menpora terkait Permenpora tersebut.

     ‘’Kami akan mendukung setiap langkah KONI dalam pengelolaan organisasi,’’ kata Agung.

    Secara umum Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini menimbulkan kegaduhan di kalangang olahraga.

    Beberapa pasal juga bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olyimpic Charter). Maka KONI Pusat pun sudah melayangkan usulan revisi lewat surat nomor 1893/UMM/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman.

    ‘’Ya, langkah KONI Pusat sangat tepat. Kami akan mendukung langkah-langkah itu,’’ kata Bona.

    Haryono (Biro Hukum) menyebut jika pemahaman atas Permenpora itu letterlijk akan menimbulkan kegaduhan.

    ‘’Maka perlu dikomunikasikan dengan pembuat peraturan,’’ kata Haryono.

    Di kalangan olahraga nasional, keresahan juga meliputi mereka. KONI Sulawasi Tengah membahas dalam Rakerprov. Mereka sepakat menolak berlakunya Permenpora.

  • Dukungan Kajati Jabar Pertahankan Tradisi Emas Karateka Jawa Barat di Tingkat Nasional

    Dukungan Kajati Jabar Pertahankan Tradisi Emas Karateka Jawa Barat di Tingkat Nasional

    Liputan6.com, Garut Sebanyak 1.034 atlet berbagai tingkatan, mengikuti kejuaraan karate tingkat Jawa Barat memperebutkan Kajati Cup 2024. Kegiatan itu sebgaai dukungan Kejati Jabar, mencari bibit handal di daerah, untuk mempertahankan tradisi emas karateka Jawa Barat di tingkat nasional.

    “Kami turut ambil bagian untuk memberikan semangat kepada anak-anak agar lebih semangat dalam bertanding, kita sediakan juga piala dari Kejagung,” ujar Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, selepas pembukaan kejuaraan karate Piala Kajati Jabar 2024, di kawasan SOR Adiwijaya, Garut, Jumat (20/24/2024).

    Menurutnya, tradisi emas karate Jawa Barat di tingkat nasional sudah berlangsung lama. Hal ini didukung tingginya minat warga Jawa Barat terhadap salah satu olahraga ekstrem bela diri tersebut.

    “Kita lihat Jawa barat di PON kita juara satu, makanya kita cari bibit yang tidak langsung (jadi) tapi melalui proses (kejuaraan) seperti ini,” kata dia.

    Dalam pengembangan selanjutnya, para atlet pemenang dalam setiap kejuaraan ujar dia, bakal mendapatkan monitoring secara langsung untuk dipersiapkan ke jenang lebih tinggi.

    “Kita kerja sama dengan forki, kemudian KONI, mereka yang juara-juara akan kita monitor terus untuk kejuaraan nasional,” kata dia.

    Khusus kejuaraan Karate Kejati Cup 2024 panitia sengaja membuka kelas khusus kontingen kejaksaan seluruh Jawa Barat, untuk mempertandingan para jagoannya dalam kejuaraan itu.

    “Tujuannya mengembangkan olahraga karate juga, mereka ada juga yang atlet dan sekaligus menumbuhkan semangat untuk olahraga karate ini, sebab kan bela diri ini kan dibutuhkan juga untuk kejaksaan,” papar dia.

    Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI) Jabar, Gianto Hartono mengaku bangga dengan tingginya animo peserta dan penonton yang datang dalam kejuaraan itu.

    “Di Jawa Barat untuk karate itu (anggotanya) jutaan, pertama untuk orang tua yang ditujukan untuk kesehatan tubuh, kemudian anak-anak masih rekreasi, dan ketiga untuk kelas prestasi,” papar dia.

    Menurutnya, tradisi emas cabang olahraga karate atlet Jawa Barat di tingkat nasional, harus dipertahankan melalui setiap seleksi ketat dan kejuaraan yang dipertandingkan.

    “Kita di PON dapat tiga emas, memang prosesnya bertahan melalui sirkuit, kemudian ke jurnas nantiyang terpilih ke pelatnas, sekarang ada 5 atlet Jabar di pelatnas (Pelatihan nasional),” ujar dia bangga.

  • Mantan Ketua Askab PSSI Terpilih sebagai Ketua KONI Kabupaten Mojokerto

    Mantan Ketua Askab PSSI Terpilih sebagai Ketua KONI Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Mojokerto terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029. Imam Suyono terpilih secara aklamasi.

    Imam merupakan calon tunggal Ketua KONI pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Mojokerto Tahun 2024. Musorkab KONI Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 tersebut digelar di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

    “Terimakasih pemimpin KONI sebelumnya, saya harus melanjutkan hari esok lebih baik dr hari ini. Saya berharap diri saya ingin mengabdi di KONI saya tidak mencari pekerjaan, saya sudah punya uang sudah punya pekerjaan, ini hanya pengabdian,” ungkapnya, Kamis (19/12/2024).

    Menurutnya menjadi Ketua KONI bukanlah untuk mencari pekerjaan, melainkan sebuah pengabdian. Pria kelahiran 18 Juni 1971 ini berjanji akan memberikan suport penuh kepada para cabor. Bagi dia organisasi KONI tidak bisa berjalan tanpa adanya pengurus cabor.

    “Saya ingin mengabdi di KONI, saya tidak mencari pekerjaan, saya sudah punya uang, sudah punya pekerjaan, ini hanya pengabdian. Menuju prestasi dasar utama adalah organisasi, tidak bisa jalan tanpa adanya pengurus cabor. Saya berharap bisa membawa perubahan lebih baik pada prestasi masing-masing cabang olahraga,” katanya.

    Masih kata purnawirawan TNI AL ini, semua pegiat olahraga di Bumi Majapahit merupakan keluarga, terlebih para cabor yang ada pada naungan KONI. Wajarnya seorang keluarga, satu sama lain harus tetap menjunjung persatuan dan sama-sama saling suport untuk maju.

    “Kita kalau sudah bisa menganggap ini satu keluarga kita yakin pasti maju, kita tidak boleh menyalahkan teman kita harus menjunjung tinggi etika, disiplin, untuk menuju lebih baik,” tegasnya. [tin/ian]

  • KONI Lamongan Siapkan Atlet untuk Porprov Jatim 2025

    KONI Lamongan Siapkan Atlet untuk Porprov Jatim 2025

    Lamongan (beritajatim.com) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lamongan tengah mempersiapkan atlet yang akan diterjunkan dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025, yang akan digelar di Malang Raya.

    Ketua harian KONI Lamongan, Imron Rosidi, persiapan dilakukan dengan menggelar latihan secara intensif melalui pemusatan latihan untuk para atlet dari berbagai cabang olahraga (Cabor).

    “Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh bagi atlet-atlet Lamongan dan akan mengikuti 32 cabang olahraga yang akan berlaga di Porprov Jatim 2025, untuk memperbaiki dan kembalikan peringkat 10 besar,” kata Imron. Kamis (19/12/2024).

    Menurut Imron, jajaran pelatih dan official masing-masing cabor sudah bekerja keras untuk meningkatkan performa para atlet yang terpilih, dengan memberikan latihan yang lebih terarah dan disiplin.

    “Banyak melakukan program-program, termasuk pelatihan bagi pelatih pada bulan kemarin di Surabaya, mengkonsentrasikan cabor-cabor di masing-masing tempat,” ujar Imron.

    Lebih lanjut Imron menjelaskan, salah satu fokus utama dalam persiapan yang dilakukan adalah memperkuat mental dan fisik atlet, serta memberikan pembekalan dalam hal psikologi olahraga dan strategi pertandingan agar mereka dapat tampil maksimal dalam ajang tersebut.

    “Semua pelatih dari berbagai cabor di kumpulkan hari ini di KONI Lamongan untuk di inventarisir, punya atlet berapa dan yang prospek berapa,” jelasnya

    Menurut Imron, pemusatan latihan akan berlangsung hingga menjelang Porprov, dengan harapan dapat meraih hasil yang lebih baik dibandingkan Porprov edisi sebelumnya.

    “Puslatkab masing-masing cabor yang sudah ditentukan dan dipantau oleh tim monev, yang berlangsung kurang lebih 7 sampai 8 bulan untuk mengikuti Porprov,” tutur Imron.

    KONI Lamongan menargetkan peningkatan medali dan prestasi yang signifikan, khususnya untuk cabang-cabang olahraga yang menjadi andalan Lamongan.

    “Yang terbaru disahkan cabor Cricket yang menunggu penantian panjang, karena sebelumnya tidak dipertandingankan di provinsi. Namun tahun depan akan dipertandingkan. Harapan kita Cricket bisa meraih juara,” pungkas Imron. (fak/ted)

  • Polda Bali Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar 2019, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar

    Polda Bali Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar 2019, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar

    Denpasar, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gianyar pada 2019 yang merugikan negara mencapai Rp 3,6 miliar.

    Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP M Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ni Nyoman Yuniartini, Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus korupsi tersebut.

    AKBP M Arif Batubara menetapkan satu tersangka berinisial PMP (56), yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018/2022. Tersangka PMP ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

    “Sesuai keterangan saksi dan saksi ahli, perbuatan tersangka PMP selaku Ketua KONI Kabupaten Gianyar telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bali, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,6 miliar,” ungkap AKBP Arif Batubara kepada awak media, Rabu (18/12/2024).

    KONI Kabupaten Gianyar menerima dana hibah dari Pemkab Gianyar sebesar Rp 25,3 miliar pada 2019. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan penyelenggaraan Porprov Bali XIV di Tabanan, sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh tersangka PMP.

    Namun, PMP diduga menyalahgunakan dana tersebut dengan melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain:

    1. Tidak menyetorkan pendapatan jasa giro ke kas daerah Kabupaten Gianyar.

    2. Melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam NPHD.

    3. Mengeluarkan dana melebihi anggaran yang disetujui dalam RAB.

    4. Tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sesuai ketentuan.

    Tersangka PMP diduga melakukan pergeseran anggaran terhadap program-program yang fiktif atau tidak terlaksana.

    Dana hibah yang diterima KONI Gianyar tidak digunakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,6 miliar.

    “Perbuatan tersangka dengan menggeser anggaran ke program yang tidak terlaksana atau yang masih memiliki sisa anggaran tanpa persetujuan Bupati Gianyar, telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan,” jelas AKBP Arif Batubara.

    Tersangka PMP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 4 hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

  • Plt Bupati gagas pembentukan Sudin Olahraga di Kepulauan Seribu

    Plt Bupati gagas pembentukan Sudin Olahraga di Kepulauan Seribu

    Jakarta (ANTARA) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan menggagas pembentukan Suku Dinas (Sudin) Olahraga untuk melakukan pembinaan olahraga kepada generasi muda di wilayah kepulauan di Provinsi DKI Jakarta tersebut.

    “Alhamdulillah 13 cabang olahraga di Kepulauan Seribu bisa hadir semua dan kompak pada kegiatan ini dan semoga ke depan dapat terbentuknya Sudin Olahraga Kepulauan Seribu,” katanya saat membuka Pelatihan Cabang Olahraga dan Pengelolaan Organisasi Administrasi Keuangan KONI di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, dengan terbentuknya Suku Dinas Olahraga di Kepulauan Seribu, pembinaan Olahraga untuk generasi muda yang ada di wilayah Kepulauan Seribu ini dapat dimaksimalkan.

    Ia mengatakan bahwa tradisi di masyarakat Kepulauan Seribu, yakni adanya kegiatan kompetisi sepak bola dan bola voli yang berlangsung selepas Hari Raya Idul Fitri.

    “Ini merupakan kegiatan yang pertama kali diadakan dan diikuti 55 peserta yang mengikuti pelatihan selama tiga hari,” kata dia.

    Ia menambahkan, pada kegiatan ini diberikan sejumlah materi terkait dengan keorganisasian dan laporan keuangan serta hal-hal teknis lainnya. “Jadi yang perlu kita sadari melalui olahraga ini yang bisa membawa nama bangsa di internasional,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejari Borgol Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Diduga ‘Makan’ Dana Hibah

    Kejari Borgol Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Diduga ‘Makan’ Dana Hibah

    ERA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan intensif.

    Pantauan langsung di lokasi, Ahmad Susanto keluar dari ruang penyidikan Kejari Makassar pada Senin (9/12/2024) pukul 16.30 WITA. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, dan dikawal ketat oleh tim penyidik.

    “Setelah hasil ekspose perkara, tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Makassar akan segera menjalani penahanan,” ujar Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin (9/12/2024).

    Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ratno (Kepala Sekretariat KONI Makassar) dan Muh Taufiq (Sekretaris Umum KONI Makassar).

    Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp60 miliar yang digelontorkan Pemkot Makassar untuk periode 2022-2023.

    Ahmad Susanto dan para tersangka lainnya langsung digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas I Makassar.

    Sebelumnya, Kejari Makassar menggeledah Kantor KONI Makassar di Jalan Kerung-Kerung pada Senin (14/10/2024). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, tiga perangkat komputer, dan dua kotak besar berisi barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini..

    Penyelidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus mengungkap aliran dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

  • Pj Wali Kota Kediri Buka Lomba Balap Sepeda di Sirkuit Gor Jayabaya

    Pj Wali Kota Kediri Buka Lomba Balap Sepeda di Sirkuit Gor Jayabaya

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka Perlombaan Balap Sepeda Race Time MTB – BMX – RB Piala Ketua ISSI Kota Kediri, di Sirkuit Gor Jayabaya Kota Kediri, Minggu (8/12/2024).

    Saat sebelum memberangkatkan para peserta untuk memulai start, Pj Wali Kota Kediri mengucapkan terima kasih sudah berkenan hadir di Gor Joyoboyo Kota Kediri untuk para peserta perlombaan Balap Sepeda.

    “Track sepeda di Gor Joyoboyo ini sudah dilakukan perbaikan dan kali ini perdana dilakukan perlombaan, semoga perlombaan hari ini lancar dan juga aman,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Zanariah berpesan kepada para peserta, nantinya memperoleh juara atau tidak yang terpenting sudah berusaha maksimal. Selain itu, para peserta untuk terus meningkatkan latihannya, selalu disiplin dan yang juga tidak kalah pentingnya tetap harus belajar.

    “Jadi sekolah formal harus terus dilakukan dengan baik, hobi olahraga pun tetap berjalan, sehingga hati senang dan semoga selalu sehat,” tambahnya.

    Terakhir, Pj Wali Kota Kediri juga mengucapkan terima kasih kepada para orang tua yang selalu mendampingi, memberi dukungan kepada anak-anaknya untuk berprestasi. Harapannya, anak-anak ini ke depannya bisa menjadi generasi emas.

    Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka Perlombaan Balap Sepeda Race Time MTB – BMX – RB

    Salah satu peserta Balap Sepeda ini, Arasy Ikhsaniah Bilqis yang mengikuti pada kategori Girls Challenge 15-16 sebelum perlombaan ini telah melakukan beberapa persiapan. Arasy mengungkapkan persiapan tersebut dengan melakukan latihan di track yang saat ini digunakan untuk bertanding.

    Saat beberapa kali latihan karena track belum jadi, sehingga latihan di keseluruhan track hanya di Hari Sabtu kemarin. “Kalau persiapan sudah lama sekitar 1-2 bulan lalu. Harapannya bisa menang dalam perlombaan balap sepeda ini,” uajrnya.

    Ada beberapa kategori dalam Perlombaan Balap Sepeda ini yakni Boys Challenge 5-6, Boys Challenge 7-8, Boys Challenge 9-10, Boys Challenge 11-12, Boys Challenge 13-14, Boys Challenge 15-16, Woman 17, Men Master 30, Men Junior 17-18, Men Ellite 19, Girls Challenge 5-6, Girls Challenge 7-8, Girls Challenge 9-10, Girls Challenge 11-12, Girls Challenge 13-14, dan Girls Challenge 15-16.

    Hadir pula, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Kepala Koni Kota Kediri Eko Agus Koko, Kepala Disbudparpora Zachrie Ahmad, Ketua ISSI Kota Kediri Anton Dipayasa, dan peserta Perlombaan Balap Sepeda Race Time MTB – BMX – RB Piala Ketua ISSI Kota Kediri. [nm/but]