Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Kompolnas Ungkap Hasil Gelar Perkara Kasus Kematian Ojol Affan yang Dilindas Mobil Brimob

    Kompolnas Ungkap Hasil Gelar Perkara Kasus Kematian Ojol Affan yang Dilindas Mobil Brimob

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua pengawas eksternal menyampaikan kesimpulan dalam gelar perkara kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob berpotensi melanggar etik dan pidana. 

    Dua pengawas eksternal itu yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Keduanya, bertugas untuk mengawasi proses pengusutan anggota Brimob yang melindas Affan.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan dalam gelar perkara itu juga melibatkan Itwasum Polri, Divpropam Polri dan Bareskrim Polri.

    Mulanya, pihak eksternal maupun internal Polri membahas soal kerangka persiapan etik. Menurut Anam, anggota Brimob yang masuk dalam pelanggaran kategori berat yakni Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat berpotensi di sanksi PTDH alias dipecat Polri.

    “Memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan itu pertama,” ujar Anam di Divpropam Polri, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, selanjutnya gelar perkara juga memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses pidana.

    Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri telah menyiapkan tim manajemen pemidanaan untuk memproses pidana anggota Brimob tersebut.

    “Jadi ada dua hal penting, satu dalam konteks rangka etik potensi besarnya adalah sampai level pemecatan dan sampai pemidanaan tadi memang disimpulkan ada potensi pidana. Sehingga dua skema ini berjalan beriringan, jadi tidak saling tunggu,” imbuhnya.

    Adapun, Pasal etik yang dipersangkakan untuk Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat yaitu Pasal 13 UU Polri. Pada intinya, pasal itu memuat soal tugas pokok kepolisian.

    “Jadi memang tone-nya adalah melihat memang ruang publik, terus bagaimana anggota kepolisian bekerja untuk itu. Tapi ini masih dugaan karena kan sidang etiknya masih besok,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya berkesimpulan adanya pelanggaran tersebut setelah melakukan gelar perkara di Divpropam Polri.

    “Yang pasti ada pelanggaran HAM,” ujar Saurlin.

  • Viral 17+8 Tuntutan Rakyat Singgung PHK-Tunjangan DPR, Pemerintah Buka Suara

    Viral 17+8 Tuntutan Rakyat Singgung PHK-Tunjangan DPR, Pemerintah Buka Suara

    Jakarta

    Media sosial tengah diramaikan dengan unggahan bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat”. Tuntutan ini ramai diunggah ulang oleh netizen usai gelombang demonstrasi terjadi sebagai aksi protes tunjangan DPR, hingga puncaknya terjadi kericuhan yang menelan korban jiwa.

    Dalam unggahan itu, terdapat 17+8 tuntutan dari rakyat kepada pemerintah, termasuk terkait pembekuan tunjangan DPR, tuntutan kepada pemerintah mengambil langkah darurat terhadap PHK, hingga reformasi perpajakan yang adil.

    Menanggapi tuntutan yang viral di media sosial itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah akan melakukan komunikasi antar Kementerian/Lembaga untuk merespons deretan tuntutan yang disampaikan masyarakat.

    “Mengenai masalah ada tuntutan-tuntutan yang nanti kita akan tentu dari pemerintah akan mana yang menjadi tuntutan kepada pemerintah, kepada mana yang menjadi tuntutan kepada DPR. Tentu akan dibaca, mana yang bisa diakomodir, semua akan dikomunikasikan internal pemerintah dulu,” kata dia dalam usai rapat inflasi daerah di Kemeterian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

    Ia juga meyakini akan mengakomodir tuntutan yang disampaikan masyarakat sesuai aturan yang berlaku, baik untuk pemerintah maupun kepada DPR.

    “Kita lihat seperti apa tuntutan yang bisa diakomodir sesuai aturan-aturan yang ada dan mana yang menjadi kewenangan dari instansi lain misalnya DPR saya kira itu,” jelasnya.

    Dikutip dari detikinet, “17+8 Tuntutan Rakyat” pertama kali viral pada 30 Agustus 2025. Penamaan 17+8 dipilih sebagai simbol perjuangan baru setelah 17 Agustus. Angka 17 mewakili tuntutan jangka pendek dengan tenggat 5 September 2025, sementara 8 adalah tuntutan jangka panjang dengan tenggat setahun, hingga 31 Agustus 2026.

    Sejumlah figur publik seperti Jerome Polin, Fathia Izzati, Andovi da Lopez, Abigail Limuria, hingga aktivis Andhyta F. Utami ikut menyebarkannya.

    Berikut adalah poin-poin utama dari 17 tuntutan jangka pendek yang mendesak segera direalisasikan 5 September:

    1. Penarikan TNI dari Pengamanan Sipil: TNI diminta kembali ke barak dan tidak terlibat dalam pengamanan sipil, serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
    2. Tim Investigasi Independen: Membentuk tim untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya selama demo 28-30 Agustus 2025 secara transparan.
    3. Bekukan Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR: Batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup anggota DPR.
    4. Publikasi transparansi Anggaran DPR: Publikasikan rincian gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas DPR.
    5. Pemeriksaan Anggota DPR Bermasalah: Dorong Badan Kehormatan DPR dan KPK untuk menyelidiki anggota DPR yang bermasalah.
    6. Sanksi Tegas untuk Anggota DPR Tidak Etis: Pecat atau beri sanksi tegas kepada anggota DPR yang memicu kemarahan publik.
    7. Komitmen Partai Politik: Partai harus mengumumkan sikap berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    8. Dialog Publik: Libatkan anggota DPR dalam dialog terbuka dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
    9. Bebaskan Demonstran: Lepaskan seluruh demonstran yang ditahan selama aksi.
    10. Hentikan Kekerasan Polisi: Polri diminta mematuhi SOP pengendalian massa dan menghentikan tindakan represif.
    11. Proses Hukum Pelaku Kekerasan: Tangkap dan adili secara transparan anggota atau komandan yang melanggar HAM.
    12. Segera kembali ke barak: Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil
    13. Disiplin Internal TNI: Pastikan TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen TNI: TNI harus berkomitmen tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guruh, buruh, nakes dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    16. Ambil langkah darurat cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.

    8 tuntutan jangka panjang difokuskan pada reformasi sistemik, dengan tenggat satu tahun:

    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya.
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
    5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

    (ada/kil)

  • Kompolnas Awasi Gelar Perkara Mobil Brimob Pelindas Affan Ojol

    Kompolnas Awasi Gelar Perkara Mobil Brimob Pelindas Affan Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengikuti sidang gelar perkara etik terduga pelanggar berat dalam perkara kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan dalam gelar perkara ini akan membuka konstruksi perkara terkait kematian Affan yang dilindas mobil Brimob.

    “Itu gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa. Tapi ini masih dalam rangka etik,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam gelar perkara ini juga akan membuka kedudukan hukum dari Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat. Di samping itu, potensi pidana juga bakal diperhitungkan potensi pidana yang menjerat keduanya.

    “Jadi hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, yang kedua jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya,” imbuhnya.

    Adapun, Anam berharap bahwa sanksi terhadap Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat bisa berlanjut ke tahapan pengusutan pidananya. Pasalnya, perbuatan keduanya berpotensi merupakan pelanggaran berat.

    “Kami berharap, Kompolnas berharap ini juga tidak berhenti di etik, tapi juga di pidana,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri mengemukakan bahwa Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka Rohmat adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya.

    Adapun, Bripka Rohmat berperan sebagai pengemudi mobil Brimob yang melindas Affan. Sementara itu, Kompol Kosmas merupakan Komandan yang duduk di samping kursi kemudi. 

    Dalam hal ini, Karowabprof Divpropam Mabes Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan unsur pidana atas peristiwa yang menyeret Kosmas dan Rohmat.

    “Proses pidananya dalam pemeriksaan akreditor di Propam ini memang ada, ditemukan ada unsur, unsur pidana. Oleh karena itu, kita laksanakan gelar,” ujar Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).

  • Temukan Unsur Pidana, Polri Gelar Perkara Tewasnya Affan Kurniawan Hari Ini

    Temukan Unsur Pidana, Polri Gelar Perkara Tewasnya Affan Kurniawan Hari Ini

    Jakarta

    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Polisi menyebut akan melakukan gelar perkara kasus itu hari ini.

    “Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

    “Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” sambungnya.

    Gelar perkara itu akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta dari pihak internal, di antaranya Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.

    Brigjen Agus mengatakan pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan fakta.

    Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.

    “Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9).

    (ond/fas)

  • Mabes Polri Bantah Tampilkan Tahanan Sebagai Pengganti Brimob yang Lindas Affan

    Mabes Polri Bantah Tampilkan Tahanan Sebagai Pengganti Brimob yang Lindas Affan

    Bisnis.com, JAKARTA — Divpropam Mabes Polri membantah tudingan soal menampilkan tahanan menggantikan tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).

    Karo Wabprof Divpropam Mabes Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan kepastian anggota Brimob itu sudah dipastikan oleh pengawas internal yakni Kompolnas.

    “Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan,” ujar Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya telah memberikan akses penuh untuk Kompolnas dalam memeriksa secara langsung kepastian anggota tersebut. 

    Selain itu, kartu tanda anggota (KTA) dari tujuh anggota Brimob telah diperlihatkan ke Kompolnas.

    “Dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA,” imbuhnya.

    Dia juga tidak menyangkal bahwa pernyataan itu bisa jadi masih diragukan oleh masyarakat. Namun demikian, Agus menekankan bahwa pihaknya mengungkap kasus kematian Affan setransparan mungkin sesuai fakta yang ada.

    “Kalau mungkin masih diragukan insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan 7 personel ini anggota Brimob,” pungkasnya.

  • Propam Polri akan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol pada Selasa

    Propam Polri akan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol pada Selasa

    “Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,”

    Jakarta (ANTARA) – Divisi Propam (Divpropam) Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri menabrak pengemudi sopir ojek online (ojol) pada Selasa (2/9).

    “Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin.

    Adapun para personel yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

    Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

    Dalam gelar perkara, kata dia, Divpropam Polri akan mengundang pengawas pihak eksternal maupun pihak internal Polri.

    Dari pihak eksternal, akan ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Sedangkan pihak internal, akan ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri.

    “Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ucapnya.

    Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

    Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

    Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas – Page 3

    Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas – Page 3

    Dalam kasus ini, dua anggota Brimob Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran kategori berat. Keduanya terancam hukuman pidana serta pemecatan dari satuan Polri.

    Mereka adalah Kompol Kosmas K Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver; dan Bripka Rohmat selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya, pengemudi mobil rantis Barracuda 17713-VII.

    Lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya dikenakan kategori pelanggaran sedang. Saat kejadian, posisi duduk mereka berada di belakang atau sebagai penumpang rantis.

    Mereka adalah Aipda M Rohyani selaku jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka Yohanes David selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

    Pelanggar etik sedang ini bisa dijatuhi berbagai sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi jabatan, penurunan posisi (demosi), hingga penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan.

    “Apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan karena diragukan yang berkembang di medsos, dari Komponas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas, sudah langsung melihat dan menanyakan, serta minta KTA, dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” Agus menandaskan.

  • Ribuan mahasiswa-aliansi ojol Palu gelar aksi di DPRD Sulteng

    Ribuan mahasiswa-aliansi ojol Palu gelar aksi di DPRD Sulteng

    “Kami menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. Kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas tindakan anarkis oknum Brimob yang menabrak korban,”

    Palu (ANTARA) – Ribuan mahasiswa dari sejumlah kampus dan aliansi ojek online di Kota Palu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/9).

    Berdasarkan pantauan pewarta di lokasi, massa aksi tiba di depan gedung DPRD Sulteng sekitar pukul 11.50 WITA dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka, serta mengenakan jaket almamater kampus masing-masing.

    Sementara pengemudi ojol juga mengenakan atribut khas ojek online dan membawa karangan bunga sebagai bentuk solidaritas.

    Massa aksi mengecam tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi dalam pengamanan aksi yang menyebabkan almarhum Affan Kurniawan meninggal.

    “Kami menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. Kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas tindakan anarkis oknum Brimob yang menabrak korban,” kata salah satu perwakilan pengemudi ojol dalam orasinya.

    Massa aksi meminta agar pengungkapan kasus dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi, serta menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan dan meminta Kapolri memberikan perhatian serta bantuan kepada keluarga korban.

    Selain menyuarakan tuntutan, mahasiswa dan aliansi Ojol Kota Palu juga menegaskan aksi mereka aksi damai dan murni bentuk solidaritas, bukan provokasi.

    Mereka meminta agar kematian Affan dijadikan momentum evaluasi agar aparat lebih humanis dalam mengawal aksi masyarakat.

    Selain itu, mereka juga menyuarakan tuntutan agar wakil rakyat lebih serius menyerap aspirasi masyarakat dan mengevaluasi kembali pungutan pajak di Kota Palu.

    Pada kesempatan itu, perwakilan aliansi Ojol Kotq Palu menyerahkan karangan bunga kepada pihak kepolisian yang diterima langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abraham sebagai bentuk belasungkawa dan simbol tuntutan mereka.

    Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abraham menegaskan pihak kepolisian saat ini mengusut kasus kematian Affan secara transparan dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku.

    “Pengusutan kasus melibatkan Propam Polri dan pihak eksternal, yakni Komnas HAM dan Kompolnas untuk menangani kasus ini. Tidak ada yang ditutupi dan akan ditindak tegas,” ujarnya.

    Sampai pada pukul 13.30 WITA meski di tengah hujan, massa aksi masuk dalam gedung DPRD Sulteng dan diterima oleh perwakilan DPRD.

    Pewarta: Nur Amalia Amir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Media Sosial, Begini Isinya

    Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Media Sosial, Begini Isinya

    Daftar Isi

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Muncul unggahan tuntutan rakyat di media sosial baru-baru ini menyusul serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa kota dan juga secara online. Unggahan itu diberi judul “17+8 Tuntutan Rakyat” dengan serangkaian tuntutan dengan deadline 5 September 2025 serta 31 Agustus 2026.

    Pada Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah ketua umum partai politik memberikan sejumlah keterangan termasuk terkait larangan anggota DPR untuk berkunjung ke luar negeri dan mencabut besaran tunjangan anggota DPR. Selain itu juga meminta proses pemeriksaan kepada aparat yang melanggar dan menyebabkan korban jiwa dilakukan secara transparan.

    Pernyataan itu ramai ditanggapi oleh banyak pengguna media sosial. Termasuk di kolom komentar unggahan terkait kegiatan yang sama di akun Prabowo.

    Beberapa pengguna menyuarakan tuntutan mereka usai pidato tersebut. Salah satunya menyinggung tak ada permintaan maaf dalam keterangan tersebut.

    Selain itu juga ada yang mendesak mencabut pendapatan pensiun DPR seumur hidup. Mereka juga menilai sejumlah tuntutan rakyat tidak didengar dan minta untuk dipertimbangkan.

    “Tuntutan 17+8” juga beredar di media sosial X. Banyak pengguna langsung me-mention akun Prabowo serta DPR untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

    Salah satu unggahan terlihat dalam akun Instagram youtuber Jerome Polin. Dalam postingan disebutkan masyarakat menunggu dan meminta dibuktikan jika suara rakyat didengar.

    Masyarakat juga diminta berfokus pada poin tuntutan dan mengawal serta memperjuangkannya. Selain itu diminta tidak terpecah fokusnya oleh narasi lain.

    Dalam unggahan disebutkan semuanya adalah hasil rangkuman sejumlah tuntutan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Berikut daftar tuntutan tersebut yang dilihat CNBC Indonesia pada Senin (1/9/2025):

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kapolri Sebut Sidang Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu

    Kapolri Sebut Sidang Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dalam waktu sepekan ke depan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) akan segera menggelar sidang etik tujuh terduga pelaku yang melindas driver ojek online (ojol) Affan kurniawan pada Jumat (28/8/2025) kemarin.

    Informasi tersebut dia sampaikan setelah dirinya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan menteri terkait dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Hambalang, Kabupaten Bogor untuk evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini.

    Semula, Listyo mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Propam untuk segera menindaklanjuti ketujuh terduga pelaku dan menginformasikan kepada masyarakat.

    “Saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat marathon, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat. Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” katanya di Hambalang, Sabtu (30/8/2025).

    Dia juga memastikan bahwa jika memang ada kesalahan yang perlu diproses secara pidana, maka akan pihaknya lakukan. 

    “Dan tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang kalau memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana. Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” ujar Listyo.

    Sebelumnya, Divisi Promam Mabes Polri telah memutuskan ketujuh terduga pelaku yang melindas Affan Kurniawan (21) melanggar kode etik kepolisian. Namun, pihak kepolisian belum menyampaikan motif di balik ketujuh pelaku melakukan kekerasan itu.

    Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim menerangkan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mencari detail kejadian melalui proses pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku.

    “Fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detail belum saya dapatkan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun penetapan ketujuh pelaku yang melanggar kode etik itu diputuskan oleh Divpropam Polri setelah melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut. Melalui gelar perkara awal tersebut, Divpropam Polri telah memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku melanggar kode etik profesi kepolisian.