Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • 9
                    
                        Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril: Tak Tertutup Kemungkinan Pidana
                        Nasional

    9 Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril: Tak Tertutup Kemungkinan Pidana Nasional

    Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril: Tak Tertutup Kemungkinan Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menilai, peluang pidana terbuka bagi para anggota Brimob yang menaiki kendaraan taktis (rantis) hingga melindas pengemudi ojek
    online
    , Affan Kurniawan.
    Yusril menerangkan, proses pidana dapat dilakukan jika ditemukan aspek pidana setelah para polisi itu menjalani sidang etik.
    “Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan,” kata Yusril, di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Menurut Yusril, langkah hukum terhadap pelaku pelindas Affan sudah diproses oleh Kepolisian.
    “Prosedur dalam Kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu,” ujar Yusril.
    Yusril mengatakan, sidang etik terhadap para anggota Brimob itu juga sudah digelar dengan melibatkan pihak eksternal.
    Pihak eksternal yang dilibatkan di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komnas HAM.
    “Komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam melakukan proses persiapan dan kemudian sampai sidang etik, sampai keputusan diambil,” ungkap dia.
    Diketahui, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya sedang diproses secara etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buntut rantis yang melindas Affan.
    Adapun aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga Affan Kurniawan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
    Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus sebelumnya mengungkap, pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus Affan Kurniawan.
    “Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus, dalam konferensi persnya, Senin (1/9/2025).
    Saat itu, Agus mengatakan bahwa pihaknya mengkategorikan pelanggaran berat dan sedang dalam kasus tersebut.
    Untuk pelanggaran berat dikenakan kepada Bripka R, yang merupakan pengemudi rantis Brimob, dan Kompol K yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi saat peristiwa tersebut.
    Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Halo DPR, Deadline 17 Tuntutan Rakyat Jatuh Hari Ini

    Halo DPR, Deadline 17 Tuntutan Rakyat Jatuh Hari Ini

    Jakarta

    Para aktivis hingga influencer menyerahkan tuntutan rakyat ’17+8′ atau 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang ke DPR RI pada Kamis kemarin. Diketahui 17 tuntutan itu tenggat waktunya jatuh hari ini.

    Tuntutan rakyat ’17+8′ itu kompak digaungkan masyarakat Indonesia lewat media sosial (medsos). Akhirnya tuntutan itu resmi diserahkan ke DPR pada Kamis (4/9) kemarin oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah.

    Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F. Utami (Afu), Fathia Izzati, hingga Jovial da Lopez.

    Penyerahan 17+8 tuntutan warga ini diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Saat menerima, Andre turut menandatangani surat serah terima 17+8 tuntutan tersebut.

    Tuntutan ini bertuliskan ’17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat’. Tulisan dalam tuntutan itu berwarna pink dan hijau dengan latar hitam.

    17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu, Deadline: 5 September 2025

    Tugas Presiden:

    1.⁠ ⁠Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    2.⁠ ⁠Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat:3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
    4.⁠ ⁠Publikasi transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
    5.⁠ ⁠Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Tugas Ketua Umum Partai Politik:6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    7.⁠ ⁠Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    8.⁠ ⁠Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
    Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
    9.⁠ ⁠Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
    10.⁠ ⁠Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    11.⁠ ⁠Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan kekerasan dan melanggar HAM.
    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia).
    12.⁠ ⁠Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
    13.⁠ ⁠Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14.⁠ ⁠Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipi selama krisis demokrasi.
    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi.
    15.⁠ ⁠Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
    16.⁠ ⁠Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17.⁠ ⁠Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun, Deadline: 31 Agustus 2026

    1.⁠ ⁠Bersihkan Reformasi DPR Besar-besaran
    Lakukan audit independen yang diumumkan kepada publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

    2.⁠ ⁠Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.

    3.⁠ ⁠Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    4.⁠ ⁠Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    5.⁠ ⁠Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    DPR harus merevisi UU Kepolisian, Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    6.⁠ ⁠TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    7.⁠ ⁠Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

    8.⁠ ⁠Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

    Minta DPR Buktikan

    Mereka juga meminta DPR membuktikan secara konkret dan tak sekadar janji dalam mewujudkan tuntutan tersebut.

    “Hari ini, kami ada di sini untuk memberikan tuntutan ini juga secara formal, secara fisik, supaya sudah tidak ada lagi alasan bahwa belum dimasukkan lewat jalur formal. Dan kami juga mau mengingatkan bahwa kami belum puas dengan janji, dengan rencana, dengan kata-kata ‘akan’, dengan kata-kata ‘meminta’. Kami ingin bukti konkret,” kata Abigail Limuria, salah satu influencer yang menyerahkan tuntutan tersebut di Gerbang Pancasila gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

    Dia menjelaskan tuntutan terbuka ini telah dibagikan di media sosial. Dia yakin pemerintah sudah memantau tuntutan ini.

    “Sejak awal kami telah mengkomunikasikan tuntutan ini ke DPR lewat berbagai kanal. Pertama, hari Senin, itu dimulai dengan tuntutan terbuka di media sosial yang berkembang secara pesat. Dan saya yakin dengan perangkat media monitoring pemerintah, mereka pasti sudah aware,” jelasnya.

    Pihaknya pun sudah menindaklanjutinya lewat jalur informasi. Baru hari ini secara formal tuntutan itu diserahkan.

    “Pada akhirnya kemarin, pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan mahasiswa dan direspons oleh Wakil Ketua DPR di malam harinya tuntutan 17+8 ini melalui postingan media sosial. Walaupun itu sudah terjadi, kami paham bahwa janji itu satu hal, tapi pelaksanaan itu adalah hal lainnya,” lanjutnya.

    Sementara Andhyta F Utami atau Afu membeberkan motivasi yang muncul hingga 17+8 tuntutan rakyat ini akhirnya tercipta. Dia mengungkapkan 17+8 tuntutan rakyat ini muncul dari kekecewaan dan rasa duka yang dalam melihat situasi kericuhan yang terjadi.

    “Sebelas orang korban jiwa, 500 korban luka, dan 3.400 orang dikriminalisasi karena menyuarakan aspirasi mereka. Ini semua disebabkan oleh proses demokrasi yang cacat dan tidak sehat. Kalau dari awal terjadi proses partisipasi yang baik dan pemerintah mau mendengarkan warganya, ini semua tidak seharusnya terjadi,” tutur Afu.

    Sedangkan Fathia Izzati menilai jika 17+8 tuntutan rakyat tidak diindahkan oleh DPR RI hingga besok, maka masyarakat akan menilai dengan sendirinya. Dia mengatakan pihaknya bersama beberapa influencer hanya sebagai kepanjangan tangan dari suara rakyat.

    “Ya kami akan membiarkan rakyat yang menilai sendiri dan mereka juga bisa formulasikan sebenarnya tindakan selanjutnya apa. Jadi sebenarnya nggak dari kami, tapi dari rakyat, karena ini balik lagi cuman perpanjangan tangan suara rakyat,” imbuh Fathia.

    Dasco Akan Bahas Bareng Fraksi DPR

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi tuntutan 17+8 yang disampaikan oleh aktivis hingga influencer di media sosial. Dasco menyebut akan mengumpulkan pimpinan fraksi di DPR untuk membahas hal tersebut.

    “Ya, jadi memang sebagian yang disampaikan oleh adik-adik BEM ini juga ada yang termasuk di 17+8,” kata Dasco setelah menerima audiensi dengan badan eksekutif mahasiswa (BEM) hingga anggota kepemudaan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

    Dasco menyebut aspirasi terkait tunjangan hingga keterbukaan DPR akan menjadi pertimbangan ke depan. Dasco mengatakan bakal mengumpulkan fraksi-fraksi di DPR membahas hal itu.

    “Baik terhadap tunjangan maupun keterbukaan kegiatan DPR, yaitu termasuk yang di dalam 17+8 kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” ungkapnya.

    Dirangkum detikcom, Rabu (3/9), tuntutan rakyat 17+8 ini diunggah oleh sejumlah influencer hingga aktivis. Unggahan ini ramai-ramai di-repost oleh warganet.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/jbr)

  • Akhir Sidang Etik Komandan-Sopir Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan

    Akhir Sidang Etik Komandan-Sopir Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua anggota Polri yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat di kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) telah mendapatkan sanksi etik.

    Dua anggota Polri tersebut adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae dan anggota Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad.

    Keduanya, telah terbukti melakukan pelanggaran tercela. Adapun, saat kejadian, mobil Brimob pelindas Affan dikemudikan oleh Rohmad. Sementara, Kosmas berada di kursi samping pengemudi.

    Kompol Kosmas menjalani sidang etik pertama pada Rabu (3/9/2025). Majelis hakim etik menilai bahwa Kosmas tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

    Oleh karena itu, Kosmas telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH dari institusi Polri. 

    Sehari berselang, giliran Bripka Rohmad yang menjalani sidang etik. Sidang etik yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen Agus Wijayanto telah memutuskan bahwa Bripka Rohmad disanksi demosi selama 7 tahun.

    “[Sanksi administratif] mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar hakim di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

    Alasan Beda Vonis

    Hakim menilai bahwa Bripka Rohmad hanya menjalankan perintah komandannya yakni Kompol Kosmas Kaju Gae saat kejadian. Oleh karena itu, meskipun kemudi mobil pada Rohmad, dia bergerak atas perintah Kosmas.

    “Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Kosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” tutur hakim.

    Kemudian, faktor lain yang menyebabkan insiden pelindasan Affan itu terjadi karena Bripka Rohmad mengalami efek perih dari gas air mata.

    “Pada saat peristiwa unras 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas. Serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” pungkasnya.

    Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat selaku sopir mobil rantis yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan di ruang sidang etik Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025)/dok. Polri TV

    Di samping itu, Anggota Kompolnas Ida Oetari mengatakan kondisi psikologis anggota juga dipertimbangkan dalam hal yang meringankan untuk sanksi terhadap Bripka Rohmad.

    Ida juga mengemukakan bahwa saat kejadian, pengemudi mengalami blind spot yang ditambah spion mobil di bagian kiri mengalami kerusakan.

    “Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri. Ini juga ada blind spot ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R tidak secara sengaja. Ini salah satu yang memengaruhi,” pungkasnya

    Di samping itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan kondisi riil di lapangan. Kala itu, mobil Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad tidak menabrak Affan, melainkan sudah terjatuh. Alhasil, Bripka Rohmad mengaku tidak melihat Affan terjatuh.

    “Nah itu yang melatarbelakanginya kenapa tadi ada putusan berbeda dengan yang kemarin. Yang kemarin PTDH, yang sekarang demosi, demosinya sampai pensiun,” tutur Anam.

    Pengakuan Kosmas-Rohmad

    Usai sidang etik, Kosmas Kaju Gae mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa mobil rantis yang dinaikinya telah melindas pendemo, termasuk Affan Kurniawan.

    Kosmas yang berperan sebagai komandan di dalam mobil rantis berdalih bahwa dia tidak mengetahui kendaraan tersebut melindas para pendemo yang ada di depan mobil yang dinaikinya bersama tim Brimob lainnya.

    Padahal dalam video yang beredar, mobil rantis tersebut sempat berhenti beberapa detik setelah melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan. Kemudian mobil rantis tersebut kabur, sehingga massa melakukan pengejaran.

    Kosmas menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mobil Brimob yang dikendarainya melindas Affan saat diperlihatkan video viral di media sosial.

    “Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

    Oleh karena itu, dia tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.

    Terakhir, Kosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Menurutnya, kejadian ini di luar dugaan.

    “Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” pungkasnya.

    Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat memberikan penjelasan di sidang etik Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025)/dok. Polri TV

    Sementara itu, Bripka Rohmad menyatakan bahwa dirinya selaku anggota kepolisian hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

    Kemudian, Bripka Rohmad mengemukakan, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melukai atau menghilangkan nyawa siapa pun. Pasalnya, dirinya hanya berfokus pada tugasnya yakni melindungi masyarakat.

    “Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” imbuhnya.

    Dia juga bercerita bahwa dirinya memiliki istri dan dua anak. Salah satu anaknya disebut memiliki keterbatasan mental. 

    Selain itu, dia mengaku hanya memiliki mata pencaharian sebagai anggota Polri. Oleh sebab itu, dia memohon pengampunan agar bisa terus menjadi anggota kepolisian sampai masa pensiun sebagai korps Bhayangkara.

    “Karena kami tidak punya penghasilan lain Yang Mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Bripka Rohmad meminta maaf dan kepada orang tua korban atas peristiwa pelindasan mobil Brimob terhadap Affan Kurniawan.

    “Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam. Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” pungkasnya.

  • Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Ojol tak Dipecat, Ini Penjelasan Kompolnas

    Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Ojol tak Dipecat, Ini Penjelasan Kompolnas

    GELORA.CO – Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun untuk Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan (21), menimbulkan pertanyaan.

    Tak seperti Kompol Cosmas K Gae yang dijatuhi sanksi pemecatan, Bripka Rohmat justru dijatuhi sanksi lebih ringan.

    Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan tersebut. Ida menyebutkan salah satu hal yang meringankan keputusan bahwa Bripka Rohmat ada di bawah kendali Kompol Cosmas.

    “Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” kata Ida, di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Lebih lanjut, Ida menegaskan Bripka Rohmat juga memiliki sertifikasi dan keahlian dalam mengoperasikan kendaraan taktis. Namun, terdapat faktor teknis dan psikologis yang menjadi bahan pertimbangan sidang.

    Selain itu, Ida mengatakan, faktor lain yang meringankan adalah kondisi saat kejadian, di mana kendaraan taktis (rantis) memiliki titik buta (blind spot). Hal itu membuat pengemudi tidak dapat melihat dengan jelas apa pun yang ada di sekelilingnya.

    “Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” ucapnya.

    “Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan, saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya menambahkan.

    Sehari sebelumnya, Polri telah menjatuhkan hukuman PTDH terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae.

    Kompol Cosmas juga merupakan anggota Polri yang duduk di depan sebelah kiri pengemudi Bripka Rohmat. Keduanya pun sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Itu mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).

    Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelimanya antara lain, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi & Baraka Yohanes David.

    Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka Rohmat.

  • Lengkap! Vonis Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad, Brimob Pelindas Affan Kurniawan

    Lengkap! Vonis Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad, Brimob Pelindas Affan Kurniawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua anggota Polri yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat di kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) sudah seluruhnya mendapatkan sanksi etik.

    Dua anggota Polri itu yakni, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae dan anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad.

    Keduanya, telah terbukti melakukan pelanggaran tercela. Adapun, saat kejadian, mobil Brimob pelindas Affan dikemudikan oleh Rohmad. Sementara itu, Cosmas berada di kursi samping pengemudi.

    Kompol Cosmas menjalani sidang etik pertama pada Rabu (3/9/2025). Majelis hakim etik menilai bahwa Cosmas tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

    Oleh karena itu, Cosmas telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH dari institusi Polri. Sehari berselang, giliran Bripka Rohmad yang menjalani sidang etik.

    Sidang etik yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen Agus Wijayanto telah memutuskan bahwa Bripka Rohmad disanksi demosi selama 7 tahun.

    “[Sanksi administratif] mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar hakim di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

    Alasan Beda Vonis

    Hakim menilai bahwa Bripka Rohmad hanya menjalankan perintah komandannya yakni Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian. 

    “Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” tutur hakim.

    Kemudian, faktor lain yang menyebabkan insiden pelindasan Affan itu terjadi karena Bripka Rohmad mengalami efek perih dari gas air mata.

    “Pada saat peristiwa unras 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas. Serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” pungkasnya.

    Di samping itu, Anggota Kompolnas Ida Oetari mengatakan kondisi psikologis anggota juga dipertimbangkan dalam hal yang meringankan untuk sanksi terhadap Bripka Rohmad.

    Ida juga mengemukakan bahwa saat kejadian, pengemudi mengalami blind spot yang ditambah spion mobil di bagian kiri mengalami kerusakan.

    “Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri. Ini juga ada blind spot ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R tidak secara sengaja. Ini salah satu yang memengaruhi,” pungkasnya.

    Di samping itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan kondisi riil di lapangan. Kala itu, mobil Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad tidak menabrak Affan, melainkan sudah terjatuh. Alhasil, Bripka Rohmad mengaku tidak melihat Affan terjatuh.

    “Nah itu yang melatarbelakanginya kenapa tadi ada putusan berbeda dengan yang kemarin. Yang kemarin PTDH, yang sekarang demosi, demosinya sampai pensiun,” tutur Anam.

    Pengakuan Cosmas dan Rohmad

    Usai sidang etik, Cosmas Kaju Gae mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa mobil rantis yang dinaikinya telah melindas pendemo, termasuk Affan Kurniawan.

    Padahal dalam video yang beredar, mobil rantis tersebut sempat berhenti beberapa detik setelah melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) saat waktu kejadian. Kemudian mobil rantis tersebut kabur, yang kemudian dikejar massa.

    Namun, Cosmas menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mobil Brimob yang dikendarainya melindas Affan saat diperlihatkan video viral di media sosial.

    “Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

    Oleh karena itu, dia tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.

    Terakhir, Cosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Menurutnya, kejadian ini di luar dugaan.

    “Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Bripka Rohmad menyatakan bahwa selaku anggota kepolisian dia hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

    Kemudian, Bripka Rohmad mengemukakan, dia tidak pernah memiliki untuk melukai atau menghilangkan nyawa siapapun. Pasalnya, dirinya hanya berfokus pada tugasnya dalam melindungi masyarakat.

    “Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” imbuhnya.

    Dia juga bercerita bahwa dirinya memiliki istri dan dua anak, salah satu anaknya disebut memiliki keterbatasan mental. Selain itu, dia mengaku hanya memiliki mata pencaharian sebagai anggota Polri.

    Oleh sebab itu, dia memohon pengampunan agar bisa terus menjadi anggota kepolisian sampai masa pensiun sebagai korps Bhayangkara.

    “Karena kami tidak punya penghasilan lain Yang Mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” imbuhnya.

    Bripka Rohmad juga meminta maaf dan kepada orang tua korban atas peristiwa pelindasan mobil Brimob terhadap Affan Kurniawan.

    “Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam. Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” pungkasnya.

  • Terungkap Alasan Bripka Rohmad Divonis Lebih Ringan Dibanding Kompol Cosmas

    Terungkap Alasan Bripka Rohmad Divonis Lebih Ringan Dibanding Kompol Cosmas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kompolnas menjelaskan alasan meringankan dari sanksi Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad di kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan.

    Sebelumnya, Bripka Rohmad merupakan pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas Affan saat penanganan aksi di Jakarta pada Kamis, (4/9/2025).

    Anggota Kompolnas Ida Oetari mengatakan Bripka Rohmad merupakan anggota yang melaksanakan tugas pimpinan. Dalam hal ini, Kompol Kosmas merupakan Komandan dari Bripka Rohmad saat kejadian.

    “Hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat mengendarai,” ujar Ida di Gedung TNCC, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, kondisi psikologis anggota juga dipertimbangkan dalam hal yang meringankan untuk sanksi terhadap Bripka Rohmad.

    Ida juga mengemukakan bahwa saat kejadian, pengemudi mengalami blind spot yang ditambah spion mobil di bagian kiri mengalami kerusakan.

    “Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri. Ini juga ada blind spot ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R tidak secara sengaja. Ini salah satu yang mempengaruhi,” pungkasnya.

    Di samping itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan kondisi riil di lapangan. Kala itu, mobil Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad tidak menabrak Affan, melainkan sudah terjatuh. Alhasil, Bripka Rohmad mengaku tidak melihat Affan terjatuh.

    “Nah itu yang melatarbelakanginya kenapa tadi ada putusan berbeda dengan yang kemarin. Yang kemarin PTDH, yang sekarang demosi, demosinya sampai pensiun,” tutur Anam.

    Sekadar informasi, berbeda dengan Rohmad, Kompol Kosmas Kaju Gae justru telah disanksi PTDH. Kosmas resmi dipecat Polri lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan korban jiwa pada Kamis (28/9/2025). 

    Adapun, Kompol Cosmas merupakan Komandan yang duduk di samping kursi pengemudi saat kejadian tersebut.

  • 8
                    
                        Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat
                        Nasional

    8 Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat Nasional

    Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, yang terdiri dari masyarakat sipil, influencer, musisi, dan komunitas, mendatangi Gerbang Pancasila Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
    Kedatangannya untuk menyampaikan surat resmi kepada DPR RI yang berisi 17 tuntutan rakyat jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang (17+8) menyusul aksi yang berlangsung sejak Senin (25/8/2025).
    Perwakilan kolektif, Andhyta F Utami (Afu) menyampaikan, tuntutan ini bermula dari kekecewaan dan rasa duka yang mendalam menyusul berjatuhannya korban jiwa akibat demo di berbagai wilayah yang menuntut penghapusan tunjangan anggota DPR RI yang nominalnya tidak rasional.
    “Ini semua disebabkan oleh proses demokrasi yang cacat dan tidak sehat. Kalau dari awal terjadi proses partisipasi yang baik dan pemerintah mau mendengarkan warganya, ini tidak seharusnya terjadi,” kata Afu di depan Gerbang Pancasila, Kamis.
    Terlebih,tak ada respons yang diharapkan dari pemerintah ketika aparat keamanan justru bertindak represif hingga memakan korban jiwa.
    Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya sejumlah hal yang menjadi perhatian, yang masuk dalam tuntutan 17+8.
    “Kami melihat perlunya sebuah daftar tuntutan bersama yang bisa mengukur respons pemerintah secara tepat, dengan alur akuntabilitas yang jelas dan sebisa mungkin merefleksikan keresahan masyarakat seluas-luasnya,” ujar Afu.
    Para
    influencer
    yang turut hadir dalam penyampaian surat ini, yakni Jerhemy Owen, Jerome Polin, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami (Afu), Fathia Izzati, Jovial da Lopez, hingga Ferry Irwandi.
    Mereka ditemui oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Andrea Rosiade.
    Andre menyatakan tuntutan itu akan disampaikan kepada sejumlah pihak untuk ditindaklanjuti.
    “Yang jelas kami sudah berkoordinasi baik internal maupun berbagai instansi agar berbagai tuntutan itu bisa dipenuhi,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di berbagai daerah melahirkan tuntutan rakyat yang bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    Tuntutan rakyat ini merupakan rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
    Adapun “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” itu diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025.
    Khusus untuk 8 tuntutan agenda reformasi diminta ditargetkan rampung 2026.
    Sebanyak 17 poin tuntutan yang didesak hingga 5 September 2025 dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
    Berikut rincian 17 Tuntutan Rakyat yang ditujukan kepada Presiden, DPR, partai politik, Polri, TNI, hingga kementerian terkait, dengan batas waktu 5 September 2025:
    1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
    2. Membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta semua korban kekerasan aparat dalam demonstrasi 28-30 Agustus 2025, dengan mandat jelas dan transparan.
    3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
    4. Mempublikasikan transparansi anggaran DPR (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas).
    5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk melalui penyelidikan KPK. Tugas Partai Politik
    6. Memberikan sanksi tegas atau memecat kader DPR yang dinilai tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    8. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
     
    9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
    10. Menghentikan kekerasan aparat kepolisian serta mematuhi SOP pengendalian massa.
    11. Menindak secara hukum anggota maupun komandan yang melakukan atau memerintahkan tindakan kekerasan melanggar HAM. Tugas TNI
    12. Segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
    13. Menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Menyampaikan komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
    15. Menjamin upah layak bagi seluruh angkatan kerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online.
    16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal serta melindungi buruh kontrak.
    17. Membuka dialog dengan serikat buruh terkait solusi upah minimum dan sistem outsourcing.
    Selain 17 poin di atas, publik juga menyuarakan 8 Tuntutan Rakyat jangka panjang dengan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2026.
    Berikut rinciannya:
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR secara besar-besaran, termasuk audit independen, tolak mantan koruptor sebagai anggota, menetapkan KPI kinerja, dan menghapus fasilitas istimewa seperti pensiun seumur hidup.
    2. Reformasi Partai Politik dengan kewajiban publikasi laporan keuangan dan memastikan fungsi oposisi berjalan.
    3. Reformasi Perpajakan yang lebih adil, termasuk meninjau ulang transfer APBN ke daerah dan membatalkan rencana kenaikan pajak yang membebani rakyat.
    4. Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor serta memperkuat independensi KPK dan UU Tipikor.
    5. Reformasi Kepolisian agar lebih profesional dan humanis, dengan revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi.
    6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian, termasuk mencabut mandat TNI di proyek sipil seperti food estate.
    7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen, termasuk revisi UU Komnas HAM dan penguatan Ombudsman serta Kompolnas.
    8. Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk evaluasi proyek strategis nasional (PSN), perlindungan masyarakat adat, serta audit tata kelola BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Link Brave Pink Hero Green Lovable App, Maknanya, dan 17+8 Tuntutan

    Link Brave Pink Hero Green Lovable App, Maknanya, dan 17+8 Tuntutan

    Daftar Isi

    Arti warna pink dan hijau

    17 8 Tuntutan Rakyat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gerakan menyuarakan suara rakyat bukan hanya terjadi di depan DPR atau titik lain di Indonesia. Namun media sosial juga menjadi tempat banyak pengguna mengungkapkan keresahan dan tuntutan pada pemerintah.

    Termasuk gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat serta warna-warna untuk mewakili solidaritas masyarakat di internet. Muncul tiga warna sebagai simbol perlawanan yakni Brave Pink dan Hero Green.

    Bahkan banyak pengguna media sosial yang mengganti profile picture mereka dengan nuansa pink dan hijau sejak beberapa hari terakhir. Selain itu dua warna itu juga digunakan pada foto yang diunggah banyak dari mereka.

    Anda juga bisa ikut melakukan hal serupa. Akun X bernama @marjono__ membagikan link generator foto untuk mengubah gambar menjadi dua tone warna tersebut.

    Link generator yang dibagikan disebut aman, sebab tidak menyimpan foto yang diunggah. Proses yang dilakukan juga secara lokal di browser.

    Perlu dicatat untuk mengubahnya, Anda harus mengunggah foto dengan format JPG, PNG, atau WebP. Besaran foto yang bisa digunakan maksimal 25 MB.

    Berikut cara mengubah fotor menjadi warna pink dan hijau:

    Buka website https://brave-pink-hero-green.lovable.app atau langsung klik link ini
    Klik Pilih Gambar, masukkan foto yang diinginkan
    Anda akan melihat hasil gambar setelah ditambah efek hijau dan pink
    Anda juga menggeser toggle pada opsi warna klasik yang dioptimalkan ramah buta warna dan duotone terbaik untuk bayangan hijau dan sorotan merah muda
    Klik Unduh
    Foto akan masuk ke galeri perangkat dan siap diunggah ke media sosial atau menjadi profile picture baru

    Arti warna pink dan hijau

    Bukan hanya warna pink dan hijau, satu warna lagi juga menjadi simbol gerakan saat ini yakni biru atau Resistance Blue. Semua warna tersembut mewakili gerakan solidaritas dan perlawanan yang terjadi beberapa hari terakhir.

    Brave Pink sendiri mewakili simbol keberanian rakyat. Warna ini terinspirasi dari jilbab merah muda yang digunakan seorang ibu bernama Ana, yang potretnya viral saat demonstrasi pekan lalu.

    Sementara Hero Green adalah harapan dan solidaritas bagi rakyat. Hijau juga dari jaket ojek online (ojol) profesi Affan Kurniawan yang meninggal dunia dalam aksi pekan lalu.

    Resistance Blue adalah penolakan rakyat pada kesewenang-wenangan. Warna ini juga ditunjukkan pada pemerintah, DPR, hingga aparat.

    Warna biru juga sempat viral saat gerakan Peringatan Darurat muncul tahun lalu. Saat itu banyak masyarakat protes pada revisi UU Pilkada.

    17 + 8 Tuntutan Rakyat

    “17+8 Tuntutan Rakyat” juga beredar di media sosial X. Banyak pengguna langsung me-mention akun Prabowo serta DPR untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

    Masyarakat juga diminta berfokus pada poin tuntutan dan mengawal serta memperjuangkannya. Selain itu diminta tidak terpecah fokusnya oleh narasi lain.

    Dalam unggahan disebutkan semuanya adalah hasil rangkuman sejumlah tuntutan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Berikut daftar tuntutan tersebut yang dilihat CNBC Indonesia pada Senin (1/9/2025):

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 3
                    
                        Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
                        Nasional

    3 Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan Nasional

    Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
    Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).
    Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
    “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
    Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
    Dalam peristiwa pada pekan lalu, Kompol K duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
    Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025) besok.
    Baik Kompol K maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat.
    Adapun lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.
    Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
    Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka R.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kerahkan Tim, Kompolnas Pantau Kasus Rheza Sendy Hingga Penembakan Gas Air Mata di Unisba-Unpas

    Kerahkan Tim, Kompolnas Pantau Kasus Rheza Sendy Hingga Penembakan Gas Air Mata di Unisba-Unpas

    JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengerahkan tim ke beberapa wilayah Indonesia guna memonitor kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kepolisian, satu di antaranya terkait kasus tewasnya Rheza Sendy Pratama.

    Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta tersebut diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat aksi di depan Polda DIY, Minggu, 31 Agustus.

    “Kompolnas juga sedang turunkan tim dan monitoring di beberapa titik, salah satu yang sedang bekerja timnya ada di Jogjakarta,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Selasa, 2 September.

    Tak hanya itu, Kompolnas juga memantau perkembangan kasus dugaan penembakan gas air mata di Kampus Unisba dan Unpas.

    Dengan pemantauan tersebut, diharapkan dapat membuat terang rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.

    “Ya yang di Bandung sedang kami dalami,” ucapnya.

    Di sisi lain, Kompolnas juga akan memberikan pendampingan pada kasus yang menonjol terkait dengan aksi kerusuhan. Sehingga, bisa memastikan penanganan dari kepolisian berjalan sesuai prosedur.

    “Jadi seluruh proses ini kami monitoring, termasuk juga membantu rekan-rekan pendamping untuk mendapatkan akses pendampingan,” kata Anam.

    Sebelumnya, ayah dari Rheza, Yoyon Surono, mengungkap kondisi mengenaskan jenazah putranya. Luka-luka tampak jelas saat ia ikut memandikan jasad Rheza.

    Diduga, penyebab meninggal Rheza karena menjadi korban kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.

    “Tadi ikut mandiin, sini (leher) kayak patah apa gimana, terus sini (perut kanan) itu bekas pijakan kaki, terus sini (tubuh) ada sayatan-sayatan kayak bekas digebuk, terus kepala sini agak bocor, sini (wajah) kayak putih-putih kena gas air mata, sama kaki tangan lecet, punggung lecet,” ujar Yoyon.

    Disclaimer:

    Pemberitaan ini untuk kepentingan informasi publik, agar hak masyarakat untuk tahu tetap terjaga. Redaksi VOI menolak kekerasan/perusakan/pembakaran/penjarahan, karena bangsa ini hanya akan kuat jika kita setia melindungi sesama, merawat fasilitas umum, dan menjaga dunia usaha tetap berjalan agar ekonomi tak makin terpuruk. Tetap tenang, jangan terprovokasi, jadikan negeri ini rumah aman buat kita semua, dan utamakan sumber informasi yang kredibel.