Desakan-desakan dan Dukungan DPR terhadap Reformasi Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Peristiwa demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025 yang diwarnai kekerasan menjadi momentum munculnya desakan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mobil lapis baja Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan bukan hanya meninggalkan duka, tetapi juga menyulut amarah publik.
Sejak saat itu, gelombang tuntutan perubahan terus mengalir. Dari organisasi mahasiswa, ormas Islam, tokoh lintas agama, masyarakat sipil, hingga parlemen, suara yang menggaung sama: Polri harus direformasi agar kembali memperoleh kepercayaan rakyat.
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Handy Muharam menyuarakan hal itu usai bertemu Menteri Sekretaris Negara bersama lebih dari 30 organisasi mahasiswa di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025) malam.
“Kami menyampaikan agar pemerintah segera melakukan reformasi Polri sebagai komitmen penegakan supremasi sipil,” kata Handy, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (5/9/2025).
Seruan serupa datang dari Muhammadiyah. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) serta Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai peristiwa di Senayan menegaskan bahwa reformasi Polri pasca-Orde Baru gagal.
“Tragedi ini menegaskan bahwa reformasi Polri pasca Orde Baru telah gagal. Presiden harus segera memerintahkan investigasi independen terhadap seluruh pelanggaran,” tegas pernyataan pers yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Sabtu (30/8/2025).
Busyro juga meminta adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan kewenangan dan persenjataan Polri.
“Mekanisme etik internal Propam tidak cukup dan hanya akan menutupi akuntabilitas. Pelibatan penyelidikan independen seperti Komnas HAM dan juga representasi masyarakat sipil perlu dilakukan,” katanya.
Gelombang tuntutan semakin besar ketika tokoh-tokoh lintas agama dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendatangi Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Bagi mereka, Polri harus direformasi menyeluruh—dari struktur organisasi, budaya kerja, hingga perilaku anggotanya. Aspirasi utama yang dibawa adalah pembentukan tim khusus atau komisi reformasi Polri.
Menteri Agama Nasaruddin Umar yang ikut hadir menyebut, aspirasi itu sejalan dengan gagasan Presiden.
“Ini gayung bersambut ya, apa yang ada dalam (Gerakan) Nurani Bangsa itu juga dalam nurani saya, kata Bapak Presiden. Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden,” ujarnya.
“Jadi, istilahnya tadi itu gayung bersambut ya apa yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” tambahnya.
Desakan reformasi Polri yang dibawa GNB ke Presiden Prabowo Subianto adalah tuntutan yang berisi pembenahan menyeluruh kepolisian, agar kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat tak terjadi lagi.
“Kami mengusulkan pembenahan utuh terutama kebijakannya agar tidak ada ruang tindakan kekerasan eksesif yang dilakukan kepada rakyat,” kata salah satu tokoh dari GNB, Allisa Wahid, kepada Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai desakan itu tak berlebihan. Menurut mereka, praktik represif aparat memang sudah mendesak untuk dibenahi.
“Tindakan represif ini bagian kebudayaan atau tidak? Kalau itu masih dipandang sebagai budaya, harus kita bereskan,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Sabtu (13/9/2025).
Anam menekankan perubahan mesti dimulai dari pendidikan.
“Salah satunya adalah bagaimana membentuk kepolisian yang jauh lebih
civilized
. Oleh karenanya, bisa dicek di level kurikulum pendidikan, pentingnya mempertebal soal isu-isu hak asasi manusia dalam pendidikan di level kepolisian,” ujarnya.
Senada, Komisioner Kompolnas Gufron menilai reformasi Polri harus disertai penguatan pengawasan.
“Kritik masyarakat menyoroti masih kuatnya budaya kekerasan, penanganan unjuk rasa yang kerap dianggap represif, layanan publik yang belum optimal, hingga perilaku sebagian anggota yang menyalahi kode etik profesi,” kata Gufron.
Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) Polri juga perlu diperbarui.
“Dalam pandangan masyarakat, implementasi kerap dianggap represif, perlu evaluasi, dan koreksi. Apakah problemnya di instrumen, kapasitas anggota, atau dalam penerapannya,” ujarnya.
Parlemen pun ikut menanggapi. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut Presiden Prabowo sebagai sosok yang paling memahami kebutuhan reformasi kepolisian.
“Saya kira presiden lah yang paling mengerti, paling paham apa yang dibutuhkan karena bagaimanapun Polri ini kan, TNI-Polri adalah alat negara ya,” kata Rudi, Jumat (12/9/2025).
Rudi menekankan, semangat reformasi tidak boleh hanya berhenti di kepolisian. “Kalau reformasi, bukan hanya Polri, tapi semua lembaga tinggi negara, apakah itu legislatif, eksekutif, termasuk yudikatif. Kalau reformasi, saya kira itu dalam rangka koreksi, perbaikan kinerja,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil, bahkan meminta Presiden turun langsung.
“Saran saya Presiden Prabowo agar langsung memimpin reformasi kepolisian,” katanya.
Menurut Nasir, upaya reformasi sejatinya sudah berjalan sejak era Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto hingga kini di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, ia mengakui masih ada perilaku aparat yang melenceng dari harapan publik.
“Bahwa masih ada perilaku yang belum sesuai dengan harapan masyarakat, tentu bisa kita pahami,” kata Nasir.
Ia menambahkan, setiap lima tahun Polri menyusun rencana strategis yang harus diawasi pemerintah. “Presiden dan pembantu bisa membantu kepolisian dengan cara mengevaluasi dan memfasilitasi agar rencana strategis itu bisa dicapai dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mendukung pembentukan komisi reformasi kepolisian yang diusulkan GNB.
“Kita mendukung rencana bapak presiden untuk melakukan reformasi institusi Kepolisian,” ujar Benny Kabur Harman seusai pertemuan bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian dan unsur lainnya di Mapolda Sulsel, Makassar, dilansir ANTARA, Jumat(12/9/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok yang paling mengerti untuk memperbaiki kondisi Polri.
“Saya kira presiden lah yang paling mengerti, paling paham apa yang dibutuhkan karena bagaimanapun Polri ini kan, TNI-Polri adalah alat negara ya,” kata Rudi saat dihubungi, Jumat (12/9/2025).
Di tengah derasnya desakan reformasi, isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mencuat. Namun, Istana memastikan kabar itu tidak benar.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo belum pernah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian Kapolri.
“Berkenaan dengan Surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar,” kata Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. “Belum ada,” ujarnya.
Meski dibantah, isu tersebut telanjur berkembang pasca-demonstrasi besar pada 28 Agustus 2025. Tragedi meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas mobil lapis baja Brimob, membuat publik mempertanyakan kepemimpinan Polri dan menuntut perubahan nyata.
Dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa organisasinya mendukung Polri dalam menegakkan hukum, khususnya terkait aksi pembakaran fasilitas umum, Gedung DPRD, dan berbagai sarana publik lainnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan berada di garis terdepan untuk mempertahankan supremasi sipil sebagai amanah reformasi.
Senada dengan Andi Gani, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyoroti isu reformasi di tubuh Polri yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurut dia, langkah perbaikan lembaga kepolisian memang perlu dilakukan.
Namun, dia mengingatkan agar upaya tersebut tidak diarahkan untuk menyerang atau membidik Kapolri, apalagi jika ada agenda tersembunyi untuk menjatuhkan pimpinan Polri tersebut.
“Terlihat ada yang ingin menyerang institusi Kepolisian dengan menyerang pemimpinnya. Jika ingin mereformasi kepolisian agar menjadi alat keamanan dan ketertiban yang berwibawa, Kapolri saat ini terbukti sangat setia dengan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kompolnas
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343396/original/032613800_1757414392-Untitled.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimum menetapkan Litao sebagai tersangka. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada kuasa hukum keluarga korban, La Ode Sofyan Nurhasan. Surat itu juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Salah satu kutipan surat, menyatakan Litao sebagai tersangka yang menyebabkan kematian Wiro.
“Diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi,”kutipan dalam surat.
Kuasa Hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan mengatakan, Litao merupakan satu dari 3 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anak kliennya bernama Wiranto meninggal dunia.
“Berstatus DPO, tersangka ini (Litao) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” ujar Sofyan pada Kamis, 2024.
Tak hanya itu, Sofyan juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Wakatobi kepada Litao yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu.
Pasalnya dalam SKCK, status DPO kader Partai Hanura itu tak terdeteksi hingga proses pencalonannya tidak bermasalah bahkan dianggap memenuhi syarat administrasi oleh KPU Wakatobi.
“Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu. Apakah ada oknum tertentu yang meloloskan itu, kami tidak tahu,” jelasnya.
Pihak keluarga korban pun meminta polisi segera menangkap Litao sehingga diproses secara hukum dan diadili di persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban juga minta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.
“Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan (turun tangan), tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum,” pungkasnya.
-

Purbaya Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Ini Reaksi Netizen
Daftar Isi
Tuntutan dalam 1 Minggu
Tuntutan Dalam 1 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi tuntutan rakyat 17+8 yang viral di media sosial, digaungi beberapa kelompok masyarakat sipil, aliansi mahasiswa, dan netizen Tanah Air.
Purbaya mengatakan belum mempelajari secara mendalam soal tuntutan rakyat 17+8 yang disampaikan dalam gelombang demo sejak akhir Agustus hingga awal September 2025.
“Tapi basically begini. Itu kan suara sebagian rakyat kita. Kenapa? Mungkin sebagian merasa keganggu hidupnya ya. Once saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6%, 7%, itu akan hilang dengan otomatis,” kata Purbaya di hadapan awak media di Kementerian Keuangan, Senin (8/9), pasca dilantik Presiden Prabowo Subianto.
“Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan mendemo,” ia menambahkan.
Pernyataan Purbaya kemudian viral direspons para netizen. Berikut beberapa komentar netizen yang dirangkum CNBC Indonesia, Selasa (9/9/2025):
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Sebagai informasi, tuntutan rakyat 17+8 dibagi menjadi 17 poin tuntutan dengan deadline pada 5 September 2025. Sementara 8 poin sisanya memiliki deadline selama 1 tahun. Berikut isinya:
Tuntutan dalam 1 Minggu
Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:
Tugas Presiden Prabowo
Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)
Tugas Ketua Umum Partai Politik
Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM
Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
Tuntutan Dalam 1 Tahun
Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:
Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN
Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya
Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas
Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5125048/original/065442800_1738913408-IMG_20250207_115011.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kompolnas Ungkap Ada Satu CCTV yang Bisa Gambarkan Jelas Kasus Affan Kurniawan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kompolnas bersama Komnas HAM mendampingi Bareskrim mengambil beberapa rekaman CCTV terkait kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan, kehadirannya untuk memastikan proses penyelidikan berjalan terbuka dan transparan.
“Kami, Kompolnas sama Komnas HAM diundang. Kami cek semua bagaimana mereka ngambilnya, terus apa saja, jadi sebelum diambil, di-copy, ada yang DVR-nya diambil, terus sebelum itu memang kita minta untuk diperlihatkan dulu videonya,” kata Cak Anam kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Sejak pagi, tim gabungan bergerak ke beberapa titik, mulai dari Diskominfo Balai Kota hingga gedung-gedung di sekitar lokasi. Proses pengambilan dilakukan terbuka, disaksikan Komnas HAM dan Kompolnas, serta pemilik gedung.
Dia mengatakan, pengambilan rekaman CCTV di sejumlah titik sekitar lokasi kejadian bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Jadi video di titik yang paling penting itu juga diambil, terus ditarik beberapa waktu, baik ke belakang maupun ke depan itu kami lihat, baru DVR-nya diambil, ada yang diambil, ada yang belum karena memang prosesnya panjang, ada yang di-copy karena prosesnya panjang. Tapi yang paling penting substansi gambarnya sudah kami lihat dulu,” ujar dia.
Anam menjelaskan, sebelum DVR diambil, rekaman diperlihatkan lebih dulu ke pihak pengawas. Tak hanya itu, Kompolnas juga ikut merekam seluruh proses pengambilan. Rekaman tersebut rencananya akan dibagikan ke media sebagai bukti transparansi.
“Nah kami juga rekam prosesnya,” ucap dia.
-

Pemerintah Enggan Bentuk TGPF untuk Usut Keterlibatan TNI pada Aksi Ricuh Demo Gaji DPR
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak mau ambil pusing ihwal dorongan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk usut keterlibatan militer pada aksi anarkis beberapa waktu lalu.
Yusril mengatakan negara memiliki Komnas HAM yang berwenang penyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan militer di aksi anarkis tersebut, sehingga tidak perlu membentuk TGPF. Menurut Yusril, melibatkan Komnas HAM dalam kasus dugaan keterlibatan TNI dalam aksi anarkis tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum Indonesia.
“Jadi saya kira cukup dengan perangkat pemerintah dan lembaga negara yang ada saat ini saja bisa kita selesaikan itu,” tutur Yusril di Kantor Imipas Jakarta, Senin (8/9/2025).
Bahkan, kata Yusril, tidak hanya Komnas HAM saja yang dilibatkan untuk ungkap kasus terkait demonstrasi anarkis tersebut, beberapa lembaga negara lainnya seperti Komnas Anak, LPSK, Kompolnas dan KPAI juga dilibatkan sebagai bentuk hadirnya negara dalam demo anarkis beberapa hari lalu.
“Ya tentu kita akan hormati temuan dari lembaga negara itu. Komnas HAM sebagai lembaga negara pun bisa untuk melakukan penyelidikan terkait ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional dari Setara Institute, Hendardi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut keterlibatan militer dalam aksi berdarah beberapa waktu lalu, meskipun Mabes TNI telah membantah keterlibatan anggota TNI, khususnya anggota BAIS.
“Kami menilai keterlibatan BAIS di lapangan bersama massa aksi, adalah tindakan yang salah dan keliru. Sebagai institusi intelijen militer, seharusnya BAIS itu bekerja untuk mendukung TNI sebagai alat pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan negara,” ujarnya
-
/data/photo/2025/08/15/689f0e5f0852f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi? Nasional 7 September 2025
Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati, melontarkan kritik keras kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.
Menurut Suciwati, lebih dari dua tahun sejak Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan, kasus Munir masih mandek tanpa kepastian.
“Saya balik lagi kepada Komnas HAM bahwa dua tahun lebih tapi kasusnya masih stuck saya bilang. Karena kenapa perlu lama, satu itu. Yang kedua, apakah Komnas sudah tidak bergigi lagi ketika memanggil orang-orang itu sehingga mereka mengacuhkannya?” kata Suciwati dalam acara peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Suciwati juga menyinggung soal komitmen salah satu mantan komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang sebelumnya berjanji menyelesaikan kasus Munir namun kini duduk di Kompolnas.
Ia menilai pernyataan Anam dalam kapasitas barunya justru menyakiti korban.
“Dia waktu naik berjanji akan menyelesaikan kasus Cak Munir, itu namanya Choirul Anam. Sekarang jadi Kompolnas dan hari ini di Kompolnas dia menghina korban. Katanya, Affan itu bukan ditabrak rantis. Kita harus lawan, setuju? Orang begini harusnya dipecat,” tegas dia.
Lebih lanjut, Suciwati mempertanyakan efektivitas rekomendasi Komnas HAM jika pada akhirnya hanya menumpuk tanpa tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.
Menurutnya, hal itu justru mendelegitimasi peran Komnas HAM.
“Jadi kenapa diam saja Komnas HAM? Jadi saya sih berharap seharusnya kali ini sebagai orang yang kenal dengan Cak Munir dan yang selama ini juga membersamai korban. Merasa penting untuk menunjukkan gigi ya menurutku,” ujar Suciwati.
“Jangan terlalu nyaman. Apakah karena takut dipecat atau karena nanti apa sehingga oke lah. Perlu pembaruan, perlu seseorang yang progresif yang kita inginkan hari ini,” pungkas dia.
Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Amsterdam.
Investigasi menunjukkan ia diracun menggunakan arsenik. Hingga kini, dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
Komnas HAM mengungkap perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan oleh tim ad hoc.
“Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
“Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang diperiksa,” kata Anis.
Selain itu, lanjut Anis, tim penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.
“Tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” jelas Anis.
Menurut Anis, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir ini belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan dengan peristiwa ini.
Di sisi lain, tim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.
“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” jelas Anis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/22/687f5c519a005.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kompolnas Minta Polisi Tak Lagi Suruh Pelaku Lepas Pakaian saat Diamankan Nasional 7 September 2025
Kompolnas Minta Polisi Tak Lagi Suruh Pelaku Lepas Pakaian saat Diamankan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan aparat kepolisian tidak boleh lagi memaksa terduga pelaku yang diamankan untuk melepas pakaian.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip humanis yang harus dipegang Polri.
“Dalam konteks yang lebih konkret di lapangan, ya ketika situasi menghadapi chaotic seperti beberapa hari kemarin, ya tetap polisi harus berpegang teguh pada SOP, prinsip humanis,” kata Anam kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
“Salah satu yang penting misalnya, ya menahan diri, ya enggak bisa misalnya di beberapa wilayah, misalnya, diamankan terus disuruh telanjang dada gitu, itu enggak bisa, itu enggak boleh,” tegasnya.
Anam menyampaikan ini merespons desakan agar Polri mengevaluasi diri usai kejadian demonstrasi beberapa hari lalu.
Aksi demonstrasi berujung tindakan represif oleh polisi dinilai menjadi refleksi perlunya reformasi di tubuh Polri.
Perubahan pola masyarakat yang semakin aktif di ruang publik, termasuk ruang digital, menurutnya harus dijawab dengan cara-cara yang profesional, terukur, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
“Ruang publik yang berbeda jauh ya dengan aturan yang ada, SOP yang ada, itu yang saya kira direformasi, dengan tetap basisnya adalah pendekatan yang humanis. Kata kuncinya itu,” ujarnya.
“Karena enggak mungkin ruang terbuka dan lain sebagainya dengan pendekatan represif, dengan pendekatan kekerasan,” tambah dia.
Anam menegaskan pembenahan tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri, melainkan juga masyarakat dan elite politik.
Ia menekankan pentingnya ruang publik dijaga bersama tanpa kekerasan.
“Di elite kekuasaan, ya harus terbuka terhadap berbagai masukan, kritikan, dan sebagainya, di ruang masyarakat gunakan hak Anda untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan cara yang damai,” katanya.
“Di ruang aparat kepolisian, bertindaklah secara humanis dan profesional. Itu kuncinya. Nah semua pihak ya berbenah diri,” sambung Anam.
Selain itu, Anam menyoroti perlunya transparansi informasi dan pendampingan hukum bagi warga yang diamankan.
Kemudian, lanjut dia, keluarga mereka juga harus mendapat akses informasi jelas.
Sementara mereka yang diproses sebagai tersangka harus dijamin haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Lha itu yang juga menjadi catatan, ya, apalagi yang terus maju sebagai tersangka, diproses hukum, dan sebagainya, ya akses terhadap pendampingan hukumnya juga harus dibuka,” pungkas Anam.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh senior bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa, meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepolisian RI segera mengevaluasi kepemimpinan dan kebijakan internalnya.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak lagi terjadi tindakan eksesif atau di luar batas terhadap masyarakat, khususnya dalam menangani aksi unjuk rasa.
Pesan itu disampaikan Alissa Wahid saat membacakan “Pesan Kebangsaan” Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
“Memerintahkan Kepolisian untuk secepatnya mengevaluasi dan menata ulang kepemimpinan dan kebijakannya agar tidak menimbulkan tindakan eksesif yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara lainnya,” kata Alissa dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/28/6886f4de26fe9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kompolnas Dorong Reformasi Polri Berbasis Humanis Usai Demonstrasi Agustus 2025 Nasional 7 September 2025
Kompolnas Dorong Reformasi Polri Berbasis Humanis Usai Demonstrasi Agustus 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan agar Polri mengedepankan pendekatan humanis dan tidak lagi berlaku represif dalam menghadapi masyarakat di ruang publik, semisal saat aksi demonstrasi.
Hal itu disampaikan merespons desakan reformasi di tubuh Polri dari pimpinan sampai ke bawahan, imbas aksi represif aparat yang masih terjadi saat menghadapi massa demonstrasi.
“Basisnya adalah pendekatan yang humanis. Kata kuncinya itu. Karena enggak mungkin ruang terbuka dan lain sebagainya dengan pendekatan represif, dengan pendekatan kekerasan,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Menurut Anam, perubahan pola masyarakat yang semakin aktif berekspresi perlu segera direspons.
Aturan main kepolisian di lapangan, kata dia, harus lebih profesional, terukur, dan tetap menjunjung prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Pola perubahan masyarakat inilah yang harus segera direspons dengan mempertajam berbagai aturan agar pelaksanaan di lapangan itu semakin humanis, semakin profesional dan terukur. Kalau tidak ya susah,” ujar Anam.
Anam menegaskan, pembenahan tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri, melainkan juga masyarakat dan elite politik.
Masyarakat didorong menjaga ruang publik dengan mengekspresikan pendapat secara damai. Sementara itu, elite kekuasaan diminta terbuka terhadap kritik.
“Di elite kekuasaan ya harus terbuka terhadap berbagai masukan kritikan dan sebagainya, di ruang masyarakat gunakan hak Anda untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan cara yang damai. Di ruang aparat kepolisian bertindaklah secara humanis dan profesional. Itu kuncinya. Nah semua pihak ya berbenah diri,” tutur Anam.
Anam juga menyoroti praktik aparat kepolisian di lapangan yang dinilai perlu diperbaiki.
Ia mencontohkan, perlakuan tidak pantas terhadap warga yang diamankan, seperti dipaksa melepas pakaian yang tidak boleh lagi terjadi.
“Ketika situasi menghadapi
chaotic
seperti beberapa hari kemarin ya tetap polisi harus berpegang teguh pada SOP, prinsip humanis. Salah satu yang penting misalnya ya menahan diri, ya enggak bisa misalnya di beberapa wilayah, misalnya, diamankan terus disuruh telanjang dada gitu, itu enggak bisa, itu enggak boleh,” tegas Anam.
Selain itu, Anam menekankan perlunya kepolisian memaksimalkan transparansi informasi dan pendampingan hukum bagi warga yang ditangkap.
Hal ini termasuk memastikan keluarga mendapatkan informasi jelas, serta membuka akses terhadap bantuan hukum bagi mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketika proses hukum berjalan, juga memaksimalkan pendampingan, memaksimalkan informasi bagi keluarga, lah ini juga yang harus diperbaiki. Sehingga keluarga yang anggota keluarganya ada yang diamankan, itu juga jelas mendapatkan informasi dan lain sebagainya,” kata Anam.
“Itu yang juga menjadi catatan ya, apalagi yang terus maju sebagai tersangka, diproses hukum dan sebagainya, ya akses terhadap pendampingan hukumnya juga harus dibuka,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh senior bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa, meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepolisian RI segera mengevaluasi kepemimpinan dan kebijakan internalnya.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak lagi terjadi tindakan eksesif atau di luar batas terhadap masyarakat, khususnya dalam menangani aksi unjuk rasa.
Pesan itu disampaikan Alissa Wahid saat membacakan “Pesan Kebangsaan” Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
“Memerintahkan Kepolisian untuk secepatnya mengevaluasi dan menata ulang kepemimpinan dan kebijakannya agar tidak menimbulkan tindakan eksesif yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara lainnya,” kata Alissa dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hari Ini, Deadline DPR Penuhi 17 Tuntutan, Simak Isinya
Bsnis.com, JAKARTA – Tepat hari ini, Jumat (5/9/2025) adalah deadline DPR untuk menyelesaikan 17 tuntutan yang ditujukan untuk TNI, Polri, sampai Presiden Prabowo Subianto.
Desakan telah disampaikan masyarakat melalui jejaring media sosial. Terbaru Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami, Fathia Izzati, Jerome Polin, serta beberapa influencer lain bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil menyerahkan 17+8 tuntutan kepada anggota DPR, Kamis (4/9/2025).
Penyerahan tuntutan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Selain tunjangan anggota dewan, tuntutan juga dipantik dari beberapa sikap anggota dewan yang menuai kontroversi dan tidak pantas. Misalnya Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco berjanji akan membahas tuntutan tersebut dalam waktu yang singkat dan menjalin komunikasi bersama pemerintah untuk menciptakan kesepakatan.
“Termasuk yang di dalam 17+8 kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” katanya usai gelar audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Komplek Parlemen, Rabu (3/9/2025).
Adapun isi 17 tuntutan yang harus diselesaikan Jumat (5/9/2025), yakni:
Tugas Presiden:
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat:
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasi transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik:
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipi selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi.
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Selain 17 tuntutan, terdapat juga 8 tuntutan yang harus diselesaikan pada 31 Agustus 2026, yaitu:
1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.
2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
DPR harus merevisi UU Kepolisian.
Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.
8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.
/data/photo/2019/07/02/602802509.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
