Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Calon Dewas KPK Jalani Uji Kelayakan di DPR Hari Ini 20 November

    Calon Dewas KPK Jalani Uji Kelayakan di DPR Hari Ini 20 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III DPR hari ini, Rabu (20/11/2024), di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

    Sebanyak lima Cadewas hari ini akan diberikan waktu masing-masing 90 menit untuk dilakukan pendalaman oleh Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang memimpin agenda hari ini menyebut 90 menit itu sudah termasuk 10 menit untuk Cadewas menyampaikan pokok-pokok makalah yang telah dibuat.

    “Yang kedua pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada setiap Cadewas paling lama 5 menit,” ujarnya.

    Setelah selesai proses konsultasi dan pendalaman oleh Komisi III DPR, Cadewas diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI.

    “Untuk mempersingkat waktu dipersilakan saudara Pak Mirwazi untuk menyampaikan makalah paling lama 10 menit,” tutup Ahmad Sahroni.

    Sebelumnya, pada Senin (18/11/2024) dan Selasa (19/11/2024) kemarin, Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test untuk 10 Calon Pimpinan (Capim) KPK. Kemudian, untuk hari ini dan besok, Komisi III DPR melakukan fit and proper test untuk 10 Cadewas KPK.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan fit and proper test ini akan selesai pada Kamis, 21 November. Kemudian, pihaknya akan melakukan rapat pleno, sehingga minggu ini penetapan capim dan cadewas KPK selesai.

    “Semoga pada hari terkahir hari Kamis semua proses selesai dan kami akan pleno [Kamis malam pukul 21:00 WIB]. Jadi di minggu ini selesai,” jelasnya.

    Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai hari ini:

    Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
    Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
    Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
    Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
    Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
    Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
    Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
    Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
    Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
    Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

    Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
    Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
    Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
    Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
    Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
    Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

  • Kasus Firli Bahuri masih berproses

    Kasus Firli Bahuri masih berproses

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berproses.

    “Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan ‘progress’-nya sangat baik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ade Safri menjelaskan, tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Ade Safri juga menyampaikan koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU kepada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini.

    “Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Ade Safri.

    Sementara itu Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Jenderal (Purn) Polisi Budi Gunawan mengakui kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.

    “Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian,? dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Senin (18/11) menjawab pertanyaan mengenai kasus Firli Bahuri yang mandek selama kurang lebih setahun.

    Baca juga: Polisi tingkatkan ke penyidikan kasus pertemuan Firli Bahuri dan SYL

    Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam RI, Jakarta, Ketua Kompolnas RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yakin Polri saat ini bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka.

    Dia mengatakan, tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan.

    “Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini (keanggotaan) Kompolnas baru dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunawan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Capim KPK Poengky Indarti: Ada Potensi Kebocoran Anggaran Pasca Pemilu 2024

    Capim KPK Poengky Indarti: Ada Potensi Kebocoran Anggaran Pasca Pemilu 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti memandang KPK harus melakukan pengawasan ketat pasca Pemilu dan Pilkada 2024. Hal ini lantaran dirinya khawatir dengan adanya pemerintahan baru, akan ada potensi kebocoran anggaran.

    Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena mungkin para pemangku kebijakan yang baru belum memiliki pemahaman atau pengetahuan sehingga dalam melaksanakan kebijakan ada kekeliruan.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu mendampingi dan kemudian melakukan monitoring di sana, terutama di daerah-daerah atau wilayah-wilayah yang dianggap rawan korupsi, serta daerah-daerah otonomi baru di Papua Tengah, Papua pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya,” jelasnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    Eks Komisioner Kompolnas ini menambahkan Papua menjadi perhatian karena wilayah ini letaknya paling jauh dan juga kualitas serta kuantitas SDM-nya masih perlu ditingkatkan. Dia mengungkapkan penting untuk berkonsentrasi ke daerah-daerah tersebut.

    Dalam melaksanakan tugas itu, katanya, dia akan mengajak masyarakat terutama perempuan dan media massa untuk turut serta melakukan pengawasan. Dia juga akan berkoordinasi dan bersinergi yang baik dengan aparat pengawasan intern pemerintahan secara rutin.

    “Sehingga KPK akan dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan, serta memberi saran kepada pimpinan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan,” gagasnya.

    Lebih lanjut, dia memaparkan berdasarkan hasil kajiannya, sistem pengelolaan administrasi yang buruk berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, dengan adanya pengawasan, diharapkan bisa menekan tingkat korupsi itu.

    “Dengan demikian diharapkan akan terjadi penurunan angka korupsi oleh para penyelenggara pemerintahan, sehingga dampaknya masyarakat akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,” pungkasnya.

  • Capim Poengky soal KPK Kalah di Praperadilan Sahbirin: Sangat Memalukan

    Capim Poengky soal KPK Kalah di Praperadilan Sahbirin: Sangat Memalukan

    Jakarta

    Mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK di DPR RI. Anggota Komisi III DPR pun meminta pandangan Poengky terkait kalahnya KPK pada praperadilan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

    Hal itu salah satunya ditanyakan oleh anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024). Frederik menyinggung soal KPK yang baru saja kalah praperadilan dengan Sahbirin.

    “Seperti yang baru-baru terjadi kasus praperadilan Gubernur Kalsel, kita tau bahwa KPK sudah menetapkan tersangka pada gubernur, dan kemudian tentunya dengan penetapan tersangka ini sudah mencukupi 2 alat bukti. Itu menurut KPK,” kata Frederik.

    “Apa pendapat Ibu dengan menangnya tersangka di praper ini menggugurkan bahwa KPK ini kurang fokus pada pekerjaannya,” tambahnya.

    Menjawab itu, Poengky mengatakan bahwa terkait kalahnya KPK di praperadilan, terutama di perkara Sahbirin Noor, merupakan hal yang memalukan. Meski begitu, karena sudah kalah, maka harus dilakukan evaluasi.

    “Terkait dengan pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas ya, praperadilannya kalah KPK. Saya rasa ini sangat memalukan,” kata Poengky.

    “Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus. Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Terus kemudian terkait dengan upaya-upaya formilnya juga salah ya, jangan sampai ini terjadi lagi,” sebutnya.

    (ial/lir)

  • Capim Poengky Indarti: KPK Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

    Capim Poengky Indarti: KPK Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti menginginkan agar lembaga antirasuah harus mendapatkan kembali kepercayaan publik. 

    Dia mengemukakan jika dilihat dari survei-survei yang ada, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK termasuk yang paling rendah dan ini adalah hal yang memprihatinkan.

    “Kalau kita melihat dari survei-survei yang ada, ini termasuk yang paling rendah sampai 56%. Ke delapan dari delapan institusi kan itu sangat memperihatinkan,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    Dengan demikian, lanjut dia, untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat, KPK harus bekerja dengan benar dan memiliki integritas yang bagus. Kemudian, ujarnya, jangan sampai terkena kasus etik bahkan kasus pidana.

    “Jadi tiga tiganya [pimpinan, dewas, dan pegawai KPK] itu harus solid, sinergis. Kemudian, kita juga harus mengawasi internal sendiri ya,” jelasnya.

    Tak hanya itu, eks Komisioner Kompolnas ini turut mengatakan dirinya akan mendorong pembahasan terkait RUU Perampasan Aset dan akan menegakan hukum untuk memberikan efek jera.

    “Nanti kami dorong itu [RUU Perampasan Aset] dan juga terkait dengan penegakan hukum itu lebih dipentingkan untuk memberikan efek jera, harus ada disertakan juga pasal pasal TPPU di situ. Jadi tidak cukup hanya tindak pidana korupsi, tapi juga TPPU,” katanya.

    Perlu diketahui, saat ini Poengky bersama sembilan capim lainnya tengah menjalani proses fit and proper test di DPR untuk menjadi pimpinan KPK. 

    Dalam penyusunan makalah, dia mendapat tema tentang pengawasan KPK terhadap pengawas internal pemerintahan agar bersih dan bebas korupsi.

    Poengky menyebut dia senang menulis tema tersebut. Pengawasan yang akan dilakukannya adalah seperti yang sudah dilakukan KPK pada 2023 lalu yaitu menginisiasi kota/kabupaten yang antikorupsi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga.

    “Saya rasa itu bagus banget. Kemudian ke depannya akan kita maksimalkan dengan melakukan konunikasi dan koordinasi ya, kerja sama yang sinergis itu penting banget,” pungkasnya.

  • Capim dan Calon Dewas KPK mulai hadir ke DPR untuk ikut uji kelayakan

    Capim dan Calon Dewas KPK mulai hadir ke DPR untuk ikut uji kelayakan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peserta seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Sejumlah peserta uji kelayakan yang sudah hadir di antaranya Calon Dewas KPK Benny Jozua Mamoto yang merupakan Mantan Sekretaris Kompolnas, dan Calon Pimpinan KPK Poengky Indarti yang juga sempat menjadi Komisioner Kompolnas. Mereka datang untuk mengambil nomor urut, karena ujian dilaksanakan secara bergiliran.

    “Kami dari calon Dewas KPK mendapatkan jadwal untuk hari Rabu dan Kamis, namun jadwal itu masih fleksibel jadi kami harus siaga sewaktu-waktu ada perubahan waktu kami harus siap,” kata Benny.

    Dia mengaku sudah mempersiapkan makalah untuk memaparkan visi dan misinya ketika diuji di harapan Komisi III DPR RI. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus didukung oleh semua pihak karena hal itu menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Benny mengungkapkan dirinya dijadwalkan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu pada Rabu (20/11) dengan nomor urut 4. Sejauh ini, dia mengaku sudah melaksanakan persiapan dengan matang.

    Sementara itu, Poengky Indarti mengaku mendapatkan giliran ujian pada hari Senin ini dengan nomor urut 2. Dia pun bersyukur mendapat giliran di awal agar prosesnya bisa segera selesai.

    Dia mengaku sudah mempersiapkan khusus untuk menghadapi ujian tersebut, dengan cara diskusi dengan masyarakat sipil. Selain itu, dia juga mendalami pandangan-pandangan dari para pakar dan pimpinan KPK terdahulu terkait pemberantasan korupsi.

    “Jadi kita melihat pengawasan internal perlu ditingkatkan dan KPK juga mesti harus fokus terkait dengan hal itu. Melakukan monitoring dan menjaga agar jangan sampai terjadi kasus-kasus korupsi,” kata Poengky.

    Adapun pada Senin ini, Komisi III DPR mulai menggelar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa rangkaian tahapan uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK sedianya digelar pada Senin hingga Kamis, 18-21 November.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kompolnas Bisa Jadikan Polri Lebih Dipercaya dan Responsif untuk Publik

    Kompolnas Bisa Jadikan Polri Lebih Dipercaya dan Responsif untuk Publik

    Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai memiliki peran krusial dalam memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto, mengatakan sebagai lembaga pengawas, Kompolnas bertanggung jawab memantau dan menilai kinerja serta integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    “Penguatan peran dan fungsi Kompolnas menjadi esensial untuk menjamin efektivitas pengawasan serta mendukung reformasi di tubuh Polri. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, diperlukan agar Kompolnas dapat menjalankan tugasnya dengan optimal, sehingga tercipta institusi kepolisian yang lebih dipercaya dan responsif terhadap kebutuhan publik,” kata Heru dalam keterangan pers, Rabu, 13 November 2024.
     

    Hery menjelaskan fungsi pengawasan Kompolnas terhadap Polri diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

    Menurut Hery pembenahan struktur organisasi perlu menjadi fokus, mengingat masih banyak sarana dan prasarana yang minim dan terbatas. Karena itu diperlukan penguatan dan penambahan, baik itu sarana di bidang infrastruktur, penganggaran, maupun aspek lainnya.

    Dia menilai dengan pengalaman dan kapabilitas yang dimiliki Budi Gunawan, Kompolnas diharapkan mampu menjadi lembaga pengawas yang efektif dan independen. Modernisasi pengawasan yang direncanakan Kompolnas akan meningkatkan akuntabilitas Polri. 

    “Langkah Kompolnas untuk membenahi organisasi dan memodernisasi sistem pengawasan merupakan upaya mewujudkan Polri profesional dan dipercaya masyarakat,” ujar Hery Sucipto.

    Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas, sebelumnya menekankan pentingnya pembenahan organisasi dan modernisasi Kompolnas. Langkah ini bertujuan memperkuat kelembagaan sehingga dapat menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya mengawasi kerja-kerja Polri dengan lebih baik.

    Budi Gunawan juga mengatakan Kompolnas banyak menerima pengaduan masyarakat, sehingga perlu ada penguatan dalam manajemen komplain yang ditingkatkan kemampuannya dengan modernisasi sehingga muncul kepercayaan.

    Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai memiliki peran krusial dalam memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
     
    Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto, mengatakan sebagai lembaga pengawas, Kompolnas bertanggung jawab memantau dan menilai kinerja serta integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
     
    “Penguatan peran dan fungsi Kompolnas menjadi esensial untuk menjamin efektivitas pengawasan serta mendukung reformasi di tubuh Polri. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, diperlukan agar Kompolnas dapat menjalankan tugasnya dengan optimal, sehingga tercipta institusi kepolisian yang lebih dipercaya dan responsif terhadap kebutuhan publik,” kata Heru dalam keterangan pers, Rabu, 13 November 2024.
     

    Hery menjelaskan fungsi pengawasan Kompolnas terhadap Polri diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
    Menurut Hery pembenahan struktur organisasi perlu menjadi fokus, mengingat masih banyak sarana dan prasarana yang minim dan terbatas. Karena itu diperlukan penguatan dan penambahan, baik itu sarana di bidang infrastruktur, penganggaran, maupun aspek lainnya.
     
    Dia menilai dengan pengalaman dan kapabilitas yang dimiliki Budi Gunawan, Kompolnas diharapkan mampu menjadi lembaga pengawas yang efektif dan independen. Modernisasi pengawasan yang direncanakan Kompolnas akan meningkatkan akuntabilitas Polri. 
     
    “Langkah Kompolnas untuk membenahi organisasi dan memodernisasi sistem pengawasan merupakan upaya mewujudkan Polri profesional dan dipercaya masyarakat,” ujar Hery Sucipto.
     
    Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas, sebelumnya menekankan pentingnya pembenahan organisasi dan modernisasi Kompolnas. Langkah ini bertujuan memperkuat kelembagaan sehingga dapat menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya mengawasi kerja-kerja Polri dengan lebih baik.
     
    Budi Gunawan juga mengatakan Kompolnas banyak menerima pengaduan masyarakat, sehingga perlu ada penguatan dalam manajemen komplain yang ditingkatkan kemampuannya dengan modernisasi sehingga muncul kepercayaan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Jelang Pilkada, Kompolnas akan Pantau Penindakan Kejahatan Jalanan di Surabaya

    Jelang Pilkada, Kompolnas akan Pantau Penindakan Kejahatan Jalanan di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024, aksi kejahatan jalanan seperti curanmor, jambret dan begal masih terjadi di kota Surabaya.

    Sejumlah perkara yang mendapatkan perhatian publik bisa diungkap oleh pihak kepolisian di Surabaya. Namun, tidak semuanya bisa diselesaikan.

    Komisioner Kompolnas Dr. Yusuf Warsyim mengatakan sebenarnya pihak kepolisian sudah mengerti langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah kriminalitas jalanan.

    “Langkah Preemtif dan preventif menuntut penting untuk dikedepankan. Preemtif dapat dilakukan dengan sosialisasi, pembinaan, dan edukasi terhadap masyarakat. Untuk preventif dapat dilakukan dengan menjalin kerja sama kepada semua pihak, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat pemerintah serta stakeholder lainnya,” kata Yusuf saat diwawancarai awak media, Rabu (13/11/2024).

    Menurut Yusuf, upaya preventif harus terus ditingkatkan. Namun, apabila sampai terjadi peristiwa kejahatan, maka penindakan dan penegakan hukum harus tegas namun tetap terukur.

    “Penegakan hukum dilakukan secara humanis dan memenuhi rasa keadilan. Jangan saja hanya pada soal memberikan kepastian hukum, tetapi rasa keadilan dapat dipenuhi,” imbuhnya.

    Yusuf menjelaskan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu wilayah prioritas pemantauan Kompolnas. Termasuk didalamnya Surabaya Raya. Oleh sebab itu, pihaknya akan berkunjung ke Jatim untuk menyaksikan langsung bagaimana kondisi keamanan di Jatim, terutama kota pahlawan

    “Dalam waktu dekat Kompolnas akan melakukan turun pemantauan kesana. Surabaya (penanganan kriminalitas) sudah maksimal atau belum, sementara ini yang akan dilakukan pemantauan langsung waktu dekat ini, akan terlihat pasti saat pemantauan langsung, Karena berdasarkan data dan informasi yang ada, ada 8 kabupaten dan kota yang rawan keamanan dalam Pilkada 2024,” tuturnya.

    Yusuf berpesan agar aparat kepolisian tidak ragu dalam menindak kejahatan premanisme, begal dan kejahatan jalanan. Namun, tetap dalam asas nesesitas dan proporsionalitas selain legalitas.

    Sementara itu, mantan komisioner Kompolnas Poengky Indarti juga sepakat dengan pernyataan Yusuf. Baginya polisi

    Hal senada disampaikan mantan komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Menurutnya, masalah kriminalitas di kota besar memang kerap terjadi. Sehingga, polisi harus segera dan maksimal mengatasi gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh para penjahat jalanan. Ia pun meminta agar polisi memperbanyak patroli. Khususnya di tempat-tempat rawan kejahatan.

    “Pemerintah daerah dan masyarakat juga perlu memasang CCTV yang dapat dikoneksikan dengan kantor kepolisian setempat. Peran serta masyarakat mendukung kepolisian dengan melakukan pengamanan lingkungan. Baik secara mandiri dengan pemasangan CCTV, lampu-lampu penerangan di wilayahnya, maupun membentuk kelompok jaga lingkungan semacam siskamling, akan sangat membantu menjaga harkamtibmas,” tuturnya.

    Ia tak menampik bila Surabaya bersandingan dengan sejumlah kota besar seperti Jakarta dan Medan dalam hal kriminalitas. Bahkan, ia khawatir hal tersebut akan memunculkan konflik sosial.

    “Karena kota-kota besar misalnya seperti Jakarta, Surabaya, Medan memang mempunyai masalah kamtibmas sejak dulu dan pemilu maupun pilkada yang digelar di kota-kota tersebut lancar dan aman saja, meski banyak kejahatan jalanan. Bisa jadi masalah jika karena masyarakat geram dengan maraknya kejahatan jalanan, terus mereka main hakim sendiri, berpotensi memunculkan konflik sosial,” tutupnya. (ang/ted)

  • Kompolnas Akui Penanganan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Belum Banyak Kemajuan

    Kompolnas Akui Penanganan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Belum Banyak Kemajuan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akui bahwa perkara yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri masih belum mendapatkan kemajuan.

    Ketua Kompolnas, Budi Gunawan menyebut bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya akan mengedepankan aspek pembuktian terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan tersangka Firli Bahuri. 

    Menurut pria yang akrab disapa BG, tidak mudah untuk menemukan bukti dari perkara gratifikasi tersebut. Maka dari itu, BG minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses penanganan perkara tersebut.

    “Kita akan mengikuti dinamikanya seperti apa terkait Pak Firli ini. Kita kedepankan aspek pembuktian, karena itu kita tahu itu semua tidak mudah. Kita tunggu saja ya perkembangannya ke depan, akan kita sampaikan secara terbuka,” tuturnya di Kantor Kemenko Polkam Jakarta, Senin (11/11/2024).

    BG meyakini bahwa Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut.

    “Kita tunggu saja. Kita harus menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan Polri,” katanya.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil. 

    “Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB. Total yang telah diperiksa 37 dan dua ahli hukum,” tutur Ade Safri. 

    Sebagai informasi, Firli juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.  

    Ancaman maksimal dalam perkara tersebut hukuman penjara seumur hidup. Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa 123 saksi dan telah meminta keterangan kepada 11 ahli.

  • Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Pengungkapan Kasus Judi Online – Page 3

    Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Pengungkapan Kasus Judi Online – Page 3

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan segan-segan menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online. Hal itu disampaikan oleh Kapolri dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024) malam.

    “Saya selalu minta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tolong anggota kita yang ikut terlibat menjadi pemain judi daring, berikan datanya kepada saya untuk kita berikan perbaikan,” kata Kapolri Jenderal Pol. Sigit.

    Adapun data-data personel kepolisian yang terlibat kejahatan tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada Kadiv Propam Polri.

    “Tolong untuk dilakukan perbaikan, sehingga kemudian anggota kita juga sadar,” ucapnya mengingatkan.

    Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan untuk menindak personel yang ditemukan terlibat dengan konsorsium atau para pelaku judi daring.

    “Kalau memang dia terlihat melindungi, tolong diproses. Jadi, itu bagian dari perbaikan kami (Polri) di dalam,” ucapnya yang dikutip dari Antara.