Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Kapan Prabowo Lantik Pimpinan KPK dan Dewas KPK? Ini Aturan Mainnya

    Kapan Prabowo Lantik Pimpinan KPK dan Dewas KPK? Ini Aturan Mainnya

    Jakarta

    Komisi III DPR RI telah memilih lima pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Lalu bagaimana mekanisme selanjutnya?

    Sebelum membahas mekanisme selanjutnya, perlu diketahui nama-nama pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK yang dipilih Komisi III DPR RI pada Rabu (21/11/2024). Berikut nama mereka:

    Calon pimpinan KPK terpilih:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) 46 suara, yang juga merupakan ketua terpilih
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara
    4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara
    5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara

    Calon Dewas KPK terpilih:

    1. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) 43 suara
    2. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) 46 suara
    3. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) 40 suara
    4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) 40 suara
    5. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing) 46 suara

    Kemudian, Presiden wajib menetapkan calon terpilih itu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pimpinan DPR RI.

    Berikut bunyi lengkapnya:

    (1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.

    (2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    (3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

    (4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengumumkan penerimaan calon.

    (5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.

    (6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

    (7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

    (8) Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

    (9) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    (10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.

    (11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.

    (12) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.

    (13) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    Sedangkan untuk mekanisme anggota Dewas KPK, itu diatur dalam Pasal 37E. Pasal tersebut berisi 11 ayat.

    “Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan,” bunyi Pasal 37E ayat 10.

    Berikut bunyi lengkap Pasal 37E:

    Pasal 37E

    (1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
    (2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
    (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
    (4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
    (5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
    (6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
    (7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
    (8) Panitia seleksi menentukan nama calon yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
    (9) Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal
    diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.
    (10) Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.
    (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Nama Pimpinan KPK Dibawa ke Paripurna

    Sebelumnya, Komisi III DPR lengkap memproses calon pimpinan (capim) dan calon Dewas KPK periode 2024-2029. Komisi III DPR telah sepakat lima capim dan lima calon Dewas KPK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

    Penetapan lima pimpinan dan lima Dewas KPK terpilih di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan pimpinan Komisi III DPR lainnya serta anggota.

    “Setuju,” kata anggota Dewan ketika ditanya perihal setuju atau tidak mengenai nama-nama pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK, lalu disambut ketuk palu Habiburokhman.

    (zap/dhn)

  • DPR Pilih 5 Anggota Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya

    DPR Pilih 5 Anggota Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih dan menetapkan lima nama sebagai Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.

    Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno Komisi III DPR RI dengan agenda menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus Ketua KPK dan memilih lima orang Dewan Pengawas KPK masa janatan 2024-2029.

    Rapat pleno ini berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Berdasarkan suara yang diperoleh dengan mekanisme pengambilan suara terbanyak atau voting, maka Komisi III DPR RI memilih untuk merekomendasikan 5 orang calon dewas pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029 yaitu yang pertama Bennu Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, Sumpeno. Setuju?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin rapat tersebut dan dijawab setuju oleh anggota rapat.

    Perlu diketahui, mekanisme penetapan ini dilakukan dengan voting atau pemungutan suara dari seluruh delapan fraksi yang ada di Parlemen. Dimulai dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan dilanjut dengan para anggota fraksi-fraksi di DPR memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

    Berikut 5 nama Dewas KPK periode 2024-2029:

    1. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas): 46 suara

    2. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing): 46 suara

    3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum): 43 suara

    4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin): 40 Suara

    5. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta): 40 suara

  • Nama Dewas dan Pimpinan KPK Terpilih Akan Disahkan di Paripurna DPR

    Nama Dewas dan Pimpinan KPK Terpilih Akan Disahkan di Paripurna DPR

    Jakarta

    Komisi III DPR lengkap memproses calon pimpinan (capim) dan calon Dewas KPK periode 2024-2029. Komisi III DPR telah sepakat lima capim dan lima calon Dewas KPK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

    Penetapan lima pimpinan dan lima Dewas KPK terpilih di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan pimpinan Komisi III DPR lainnya serta anggota.

    Habiburokhman membacakan rekapitulasi perolehan suara para calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK. Hasilnya, terdapat lima calon pimpinan KPK terpilih berdasarkan voting Komisi III DPR.

    “Jadi ini setuju untuk 5 orang terpilih sebagai anggota, wakil ketua 4, ketua 1 Setyo Budiyanto ya?” kata Habiburokhman.

    “Setuju,” kata anggota Dewan disambut ketuk palu Habiburokhman.

    Calon pimpinan KPK terpilih:
    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) 46 suara
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara
    4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara
    5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara

    Komisi III DPR juga menyetujui lima calon Dewas KPK terpilih berdasarkan voting. Komisi III DPR akan membawa dan melaporkan hasil lima capim KPK dan lima calon Dewas KPK ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan.

    “Apakah Komisi III DPR dapat menyetujui calon pimpinan KPK dan nama calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 yang kami sebutkan tadi?” ujar Habiburokhman.

    Calon Dewas KPK terpilih:
    1. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) 43 suara
    2. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) 46 suara
    3. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) 40 suara
    4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) 40 suara
    5. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing) 46 suara

    Sebelum penetapan, Komisi III DPR melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan 5 capim dan 5 anggota Dewas KPK. Penetapan dihadiri puluhan anggota dari seluruh fraksi di Komisi III DPR.

    “Dihadiri sebanyak 44 orang dari 47 Komisi III DPR RI dan seluruh 8 fraksi hadir,” kata Habiburokhman membuka rapat.

    Komisi III DPR menguji capim dan calon Dewas KPK dari Senin (18/11) hingga Kamis (21/11). Nama-nama capim dan calon Dewas KPK berdasarkan Surpres yang dikirim Presiden dan diseleksi oleh panitia seleksi (pansel).

    (rfs/imk)

  • Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test untuk tujuh Calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK masa jabatan 2024-2029 pada Rabu (20/11/2024) kemarin.

    Adapun, saat ini Komisi III DPR RI akan melanjutkan pengujian terhadap 3 cadewas KPK yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Tiga cadewas ini adalah yang mendapatkan nomor urut 8-10 yaitu Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, dan Iskandar Mz.

    “Rekan-rekan, kita lanjutkan besok [Kamis] pagi jam 08.00 ya, biar nanti bisa pulang kampung ke Pilkada masing-masing,” tuturnya saat memimpin agenda fit and proper test, pada Rabu (20/11/2024) malam.

    Berdasarkan agenda yang diterima Bisnis, setelah Komisi III DPR RI selesai menguji para capim dan cadewas, mereka akan melakukan rapat pleno untuk memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus memilih salah satu menjadi Ketua KPK. Tak hanya itu, juga akan memilih Dewan Pengawas KPK.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut mekanisme pemilihan pimpinan dan dewas KPK akan melibatkan semua fraksi. 

    “Semua fraksi ini terlibat. Makanya semua anggota DPR yang ada di Komisi III boleh bertanya, tidak boleh hanya satu fraksi, tapi semua anggota DPR yang ada di dalamnya,” pungkasnya.

    Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai Rabu:

    1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
    2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
    3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
    4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
    5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
    6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
    7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
    8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
    9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
    10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

    Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
    3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
    5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
    6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
    9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
    10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

  • Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga… Megapolitan 21 November 2024

    Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus polisi menolak laporan warga sempat dialami oleh
    Lachlan Gibson
    kala menjadi korban kecelakaan pada 2023.
    Kejadian yang dialami Lachlan baru viral beberapa waktu belakangan usai video kekecewaannya terhadap sikap polisi yang menolak laporan kecelakaannya tersebar di media sosial dan menarik perhatian publik.
    Tak berselang lama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Lachlan usai menemuinya di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024).
    Setelah itu, polisi menerima laporan kecelakaan yang dialami Lachlan. Namun, Lachlan memutuskan tidak melanjutkan laporan karena minimnya bukti dan ada perubahan tempat kejadian perkara (TKP) lantaran insiden itu sudah berlalu 1 tahun 10 bulan.
    Kasus polisi tolak laporan warga bukan baru kali ini saja terjadi. Kejadian ini sudah berulang kali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dan mungkin saja ada lebih banyak kasus yang tak terungkap ke publik.
    Berdasarkan catatan
    kompas.com
    , peristiwa serupa dengan Lachlan juga dialami oleh wanita bernama Meta Kumala (32) yang menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) malam.
    Usai menjadi korban pencurian, Meta langsung melapor ke Polsek Pulogadung. Namun, bukannya dibantu untuk dibuatkan laporan, salah satu anggota polisi malah memarahi Meta.
    Sementara itu, seorang ibu berusia 52 tahun melaporkan suaminya ke Polsek Parung Panjang atas dugaan KDRT pada Jumat (17/11/2023).
    Saat melapor, ibu itu dalam keadaan luka di wajah dan mulut. Namun, laporan korban di Polsek Parung Panjang tidak diterima.
    Beberapa kasus polisi tolak laporan warga tentu mencoreng institusi kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
    Anggota polisi seharusnya memiliki jiwa tulus untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun
    Kompas.com
    , polisi yang menerima laporan tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.
    Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
    Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang:
    • menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,
    • mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    • menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat,
    • mengeluarkan ucapan, isyarat atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat,
    • bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,
    • mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,
    • melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian,
    • membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Meski begitu, sebagai bentuk tindak lanjut, polisi yang menjadi penyidik atau penyidik pembantu yang menerima laporan atau pengaduan di SPKT memiliki hak untuk tidak membuat laporan polisi atas laporan atau aduan warga.
    Hal ini tertuang dalam Pasal Pasal 3 Ayat 3 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi,
    “Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan penyidik/penyidik pembantu yang ditugasi untuk:
    1. …
    2. melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi,
    3. …”
    Dalam memberikan penilaian layak atau tidak dibuatkan laporan polisi, penyidik atau penyidik pembantu harus berpedoman pada alasan hukum yang sesuai dengan aturan yang ada.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menegaskan bahwa kejadian polisi menolak laporan warga tidak boleh terulang.
    “Peristiwa seperti ini (polisi menolak laporan) memang tidak boleh terjadi lagi. Siapa pun yang memberikan laporan, asalkan memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian ya harus diterima, ditindaklanjuti,” jelas Anam kepada
    Kompas.com
    , Rabu (20/11/2024).
    Anam berujar, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda antara satu laporan warga dengan laporan warga lainnya.
    Hal ini penting untuk diterapkan agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus.
    “Karena pembedaan itu akan memiliki implikasi yang sangat serius dalam pelayanan kepolisian,” tegas Anam.
    Di lain sisi, Anam menyampaikan, saat ini polisi memiliki tantangan yang jauh lebih kompleks daripada sebelum-sebelumnya.
    Salah satu tantangannya adalah masyarakat yang semakin terbuka dan masyarakat yang semakin mudah untuk menggunakan haknya bersuara di publik.
    “Dan ini bagian dari kontrol masyarakat, pengawasan masyarakat, yang dalam konteks negara demokrasi memang dibutuhkan untuk profesionalitas kepolisian,” jelas Anam.
    “Oleh karena tantangan seperti ini, memang satu-satunya jalan bagi teman-teman kepolisian adalah bekerjalah secara profesional dan bekerjalah secara transparan, termasuk jika ada kesalahan berani minta maaf,” sambungnya.
    Menurut Anam, profesionalitas dan transparansi dibutuhkan dalam kerja-kerja kepolisian, apalagi dalam konteks masyarakat yang sangat terbuka seperti saat ini.
    “Dan kami berharap siapa pun yang memberikan pengawasan, pengaduan, atas pelayanan kepolisian yang kurang maksimal, kurang profesional, ya itu juga harus diapresiasi. Jadi kita akan semakin lama semakin dewasa dan sehat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf Dirlantas Polda Metro Patut Ditiru Polisi Lain | Menguatnya Stigma "No Viral No Justice" Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf Dirlantas Polda Metro Patut Ditiru Polisi Lain | Menguatnya Stigma "No Viral No Justice" Polisi Megapolitan 21 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf Dirlantas Polda Metro Patut Ditiru Polisi Lain | Menguatnya Stigma “No Viral No Justice” Polisi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah berita seputar Jabodetabek mewarnai pemberitaan
    Kompas.com
    sepanjang Rabu (20/11/2024).
    Berita mengenai permintaan maaf Dirlantas Polda Metro patut ditiru polisi lain menjadi berita terpopuler di kanal Megapolitan.
    Selanjutnya, artikel tentang menguatnya stigma
    no viral no justice
    polisi menjadi berita terpopuler berikutnya.
    Sementara itu, berita tentang warga tantang Menteri LH datangi hamparan sampah di Babelan Bekasi turut menarik perhatian banyak pembaca.
    Berikut ini adalah paparan dari tiga
    berita populer Jabodetabek
    yang disebutkan di atas:
    Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman yang meminta maaf karena polisi sempat menolak laporan kecelakaan Lachlan Gibson pada 2023 disebut patut ditiru polisi lain.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam berpendapat, permintaan maaf Latif menunjukkan sikap berani bertanggung jawab.
    “Ini langkah yang baik, ini bisa dicontoh oleh banyak yang lain, polda-polda yang lain, sehingga memang semakin lama, polisinya semakin profesional dan transparan,” kata dia saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (19/11/2024).
    Menurut Anam, permintaan maaf Latif juga sekaligus sebagai alarm bagi kepolisian agar bekerja profesional dan transparan. Dua sikap tersebut disebut sangat dibutuhkan dalam kinerja polisi. Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman meminta maaf usai anggotanya sempat tidak menerima laporan polisi (LP) warga bernama Lachlan Gibson yang mengalami kecelakaan pada 21 Januari 2023.
    Permintaan maaf itu disampaikan Latif usai video Lachlan Gibson meluapkan kekecewaannya viral di media sosial, diunggah oleh akun Instagram @lbj_jakarta.
    “Tentunya saya juga meminta maaf kepada yang bersangkutan dan kepada seluruh masyarakat,” kata Latif saat dihubungi, Senin (18/11/2024).
    Polisi beralasan, kala itu pihaknya tidak menerima laporan Lachlan karena rekaman kamera E-TLE yang menyorot tempat kejadian perkara (TKP), yakni di depan Polda Metro Jaya, diperbarui setiap enam jam sekali. Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Warga menantang Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendatangi hamparan sampah liar di Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
    Sebagai menteri, Hanif diharap bisa mengecek, bahkan membantu membersihkan tumpukan sampah di lahan bekas galian tersebut.
    “Harus sampai (datang ke lokasi), bupati, menteri, tengok,” ujar warga setempat, Agus Cina (52) saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (19/11/2024) sore.
    Agus mengaku kaget dalam sepekan terakhir ada tumpukan sampah tak jauh dari lokasi yang biasa ia gunakan untuk memancing. Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR selesai uji kelayakan 7 Calon Dewas KPK

    Komisi III DPR selesai uji kelayakan 7 Calon Dewas KPK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI telah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan uji kelayakan dan kepatutan bakal dilanjutkan pada Kamis (21/11), terhadap tiga Calon Dewas KPK yang belum mengikuti ujian.

    “Kita tunda sampai besok pagi jam 08.00 WIB,” kata Habiburokhman saat menutup uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

    Pada Rabu ini, uji kelayakan dan kepatutan dimulai sejak pukul 08.30 WIB. Masing-masing peserta menyampaikan paparan makalah sesuai tema yang telah ditentukan saat pengambilan nomor urut.

    Adapun tujuh Calon Dewas KPK yang sudah mengikuti ujian tersebut yaitu Mirwazi (purnawirawan Polri), Elly Fariani (mantan pejabat sipil), Wisnu Baroto (mantan jaksa), Benny Jozua Mamoto (mantan Komisioner Kompolnas), Gusrizal (hakim), Sumpeno (hakim), dan Chisca Mirawati (pengacara).

    Sedangkan tiga Calon Dewas KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (21/11), yaitu Hamdi Hassyarbaini (auditor), Heru Kreshna Reza (auditor), dan Izkandar MZ (mantan penyidik Polri).

    Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Pimpinan (Capim) KPK yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11) malam.

    Uji kelayakan dan kepatutan terhadap Capim dan Calon Dewan Pengawas KPK digelar selama empat hari dari Senin hingga Kamis, 18-21 November 2024.

    Adapun uji kelayakan terhadap Capim KPK dilaksanakan terlebih dahulu pada Senin hingga Selasa, 18-19 November 2024. Sedangkan uji kelayakan terhadap Calon Dewas KPK dilaksanakan setelahnya pada Rabu hingga Kamis, 20-21 November 2024.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Sering Kalah di Praperadilan, Cadewas Benny Mamoto: Profesionalisme Penyidik Kurang

    KPK Sering Kalah di Praperadilan, Cadewas Benny Mamoto: Profesionalisme Penyidik Kurang

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Jozua Mamoto membeberkan pandangannya terkait penyebab kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi. 

    Menurut dia, kekalahan KPK ini disebabkan oleh penyidik yang tidak profesional dan juga kurangnya koordinasi dengan instansi lain seperti kejaksaan, sehingga KPK kian kalah dalam praperadilan.

    Pendapatnya ini dia sampaikan dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029 oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Inilah salah satu poin yang nantinya perlu menjadi perhatian, karena saat ini masyarakat lebih berani untuk menggugat, sehingga janganlah nanti kemudian KPK kalah kembali. Perlu profesionalisme, kehati-hatian, dan sebagainya,” tuturnya di hadapan Komisi III DPR.

    Lebih lanjut, eks Komisioner Kompolnas ini menyebut kekalahan KPK dalam praperadilan justru terjadi pada kasus-kasus yang bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan hal ini, lanjut dia, tentunya muncul pertanyaan sejauh mana kecermatan penyidik sehingga bisa kalah dalam praperadilan.

    Sebelumnya, Benny juga mengungkapkan saat ini KPK mengalami kondisi yang kurang baik, bahkan jika merujuk pada transparency international, IPK korupsi di Indonesia itu 34 dari 100, artinya korupsi di Indonesia masih tinggi.

    Selain itu, lanjut dia, KPK juga masih diwarnai oleh berbagai permasalahan yang muncul dari internal lembaga antirasuah itu sendiri. Selain itu, KPK juga mengalami sejumlah kekalahan dalam gugatan praperadilan.

    “Ini juga menjadi atensi publik, karena publik menilai katanya [KPK] hebat dalam penyidikan, [tapi] kenapa kalah terus dalam gugatan praperadilan,” ujar Benny.

    Untuk diketahui, kekalahan KPK di praperadilan yang terbaru adalah soal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.  

    Sahbirin kemudian melawan dengan mengajukan gugatan pada Kamis (10/10/2024) dengan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

  • Calon Dewas KPK Benny Mamoto Minta Wewenang Pengawasan Dioptimalisasi

    Calon Dewas KPK Benny Mamoto Minta Wewenang Pengawasan Dioptimalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas KPK Benny Jozua Mamoto menyampaikan sampai sejauh ini dewan pengawas (dewas) KPK belum optimal dalam menjalankan peran dan fungsi pengawasannya.

    Menurutnya, dewas KPK memiliki beberapa kendala dalam menjalankan tugas, seperti masih terbatasnya pengawasan secara tidak langsung, tidak turun ke lapangan dan pengawasan represif, bukan preventif.

    Hal ini dia sampaikan kala menjalani uji kelayakan dan kepatutuan atau fit and proper test cadewas KPK masa jabatan 2025-2029 oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Perlu adanya upaya optimalisasi peran dewas untuk minimalisir pelanggaran maupun penyalahgunaan kewenangan oleh KPK, antara lain optimalisasi pengawasan secara langsung dan pengawasan yang sifatnya preventif,” ujarnya di hadapan Komisi III DPR RI.

    Tentunya, lanjut dia, hal itu perlu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan KPK, sehingga pengawasan yang dilakukan sejak awal hingga akhir akan dievaluasi secara bersama-sama.

    Mantan Komisioner Kompolnas ini juga menyebut ada beberapa hal yang perlu disoroti oleh KPK, seperti contohnya penanganan kasus yang sudah berlarut sampai bertahun-tahun, penetapan tersangka yang lama dan tidak jelas tindak lanjutnya, serta tentang penanganan justice colaborator. 

    Sebelumnya, Benny turut megemukakan bahwa kedudukan dewas dan pimpinan KPK itu setara, tidak ada yang lebih tinggi. Maka, lanjutnya, untuk menghindari terjadinya konflik atau salah paham, mereka perlu duduk bersama untuk menyamakan komitmen.

    “Pertama tentunya menyamakan komitmen, bagaimana mengembalikan citra dan kepercayaan publik pada KPK. Kemudian kedua, bagaimana teknis pengawasan itu bisa dilakukan,” katanya.

  • Komisi III DPR Bakal Selesaikan Uji Kelayakan 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

    Komisi III DPR Bakal Selesaikan Uji Kelayakan 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan pihaknya akan menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk 10 Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (20/11/2024).

    Adapun, fit and proper test tersebut dilakukan di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Sejauh ini, sudah ada tiga cadewas KPK yang melakukan fit and proper test.

    “Bakal diselesaikan hari ini [fit and proper test untuk semua cadewas KPK]. Mungkin sampai malam,” kata Sahroni kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

    Setelah fit and proper test selesai, lanjut Sahroni, pengumuman penetapan pimpinan dan dewas KPK kemungkinan akan dilakukan besok pagi, Kamis (21/11/2024).

    Lebih lanjut, Politikus NasDem ini menyebut mekanisme pemilihan pimpinan dan dewas KPK akan melibatkan semua fraksi.

    “Semua fraksi ini terlibat. Makanya semua anggota DPR yang ada di Komisi III boleh bertanya, tidak boleh hanya satu fraksi, tapi semua anggota DPR yang ada di dalamnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pada Senin (18/11/2024) dan Selasa (19/11/2024) Komisi III DPR RI telah menggelar fit and proper test untuk calon pimpinan (capim) KPK. Pada hari pertama ada 4 capim yang diuji dan hari kedua ada 6 capim yang diuji.

    Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai hari ini:

    1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
    2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
    3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
    4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
    5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
    6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
    7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
    8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
    9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
    10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

    Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
    3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
    5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
    6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
    9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
    10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)