Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Kapolda Sumbar Ungkap Sosok AKP Dadang Iskandar: Penghibur yang Hebat

    Kapolda Sumbar Ungkap Sosok AKP Dadang Iskandar: Penghibur yang Hebat

     

    Liputan6.com, Padang – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan penyidikan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan Sumbar yang diduga kuat terkait persoalan beking tambang ilegal, dilakukan secara transparan. Dirinya juga telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.

    “Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” tegas Kapolri.

    Lebih lanjut, Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang Iskandar. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.

    “Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas,” ujar Kapolri.

    Kapolri Listyo Sigit juga memberikan penghargaan kepada AKP Ulil Ryanto Anshari berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta.

    Kenaikan pangkat itu diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri Kombes Fadly Samad.

     

    Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan terhadap rekan sesama polisi AKP Ulil Ryanto, dikenal sebagai sosok penghibur yang hebat. Hal itu diungkapkan Kapolda Sumbar usai bertemu Kompolnas di Mapolda Sumbar, Minggu (24/11/2024) kemarin.

    Irjen Suharyono menyebut dirinya tak menyangka di balik sosok ceria, AKP Dadang bisa melakukan aksi keji membunuh koleganya sendiri sesama polisi. Dari keterangan Kapolres Solok Selatan yang didengarnya, AKP Dadang suka menari dan berjoget oleh karena itu dirinya sering diminta menghibur rekan-rekannya saat ada acara serah terima jabatan.

    “Kalau ada serah terima jabatan, dia suka nari-nari, joget-joget,” kata Irjen Suharyono.

     

     

     

  • Kompolnas Sambangi Mapolda Sumbar untuk Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi

    Kompolnas Sambangi Mapolda Sumbar untuk Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi

    Padang, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)  menyambangi markas Polda Sumatera Barat pada Minggu (24/11/2024) pagi untuk mengawal kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. Kasus polisi tembak polisi ini menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Komisaris Polisi Anumerta Ryanto Ulil Anshar

    Kedatangan Kompolnas yang dipimpin Ketua Harian Irjen (Purn) Arif Wicaksono disambut langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dan jajarannya. 

    Dalam pernyataannya, Irjen (Purn) Arif Wicaksono menyampaikan kunjungan tersebut bertujuan mendalami fakta dan kronologi kasus kematian Kompol Ryanto Ulil Anshar yang ditembak oleh koleganya AKP Dadang Iskandar. 

    “Kedatangan kami ke Sumbar bersama tim untuk mendalami dan mencari fakta sebenarnya dari kasus ini. Kami ingin memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Kami sudah menerima data awal dari berbagai sumber, termasuk media dan laporan internal,” ujar Arif Wicaksono. 

    Pada kesempatan tersebut Kompolnas mengakui sudah bertemu langsung dengan AKP Dadang Iskandar. Menurutnya, AKP Dadang berada dalam kondisi sehat walaupun sempat tidak mau makan.

    Selain mengunjungi Mapolda Sumbar, tim Kompolnas juga dijadwalkan mendatangi lokasi kejadian kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan untuk melakukan investigasi lebih mendalam. Hasil dari penyelidikan ini nantinya akan dilaporkan kepada Ketua Kompolnas Irjen (Purn) Budi Gunawan sebagai dasar pengambilan langkah selanjutnya. 

    “Kami ingin melihat secara langsung langkah-langkah yang telah diambil kapolda Sumbar dan jajarannya. Sebagai pengawas eksternal Polri, kami berkoordinasi dengan Irwasum dan Bidang Propam sebagai pengawas internal. Kami akan memastikan semua informasi terverifikasi, termasuk kondisi kejadian. Kami ingin membuktikan dan melihat fakta yang ada,” ucap Irjen Arif.

    Kasus polisi tembak polisi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sesama aparat penegak hukum dan Kompolnas berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. 

  • Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Bahan Evaluasi untuk Polri ke Depan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 November 2024

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Bahan Evaluasi untuk Polri ke Depan Regional 23 November 2024

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Bahan Evaluasi untuk Polri ke Depan
    Editor
    KOMPAS.com
    – Peristiwa tragis terjadi di Polres
    Solok Selatan
    , Sumatera Barat, pada Kamis (23/11/2024), ketika Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan,
    AKP Dadang Iskandar
    menembak mati Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Ulil Riyanto Anshar diduga terkait tambang ilegal. Insiden ini mengejutkan institusi Polri dan memicu perhatian publik.
    Menanggapi kejadian tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ), Ghufron Mabruri, mengecam keras tindakan pelaku.
    “Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, yang pada saat itu tengah menjalankan tugas. Pelaku harus diproses hukum dan diberi sanksi yang tegas sesuai dengan perbuatannya,” tegas Ghufron kepada
    Kompas.com
    via sambungan telepon saat dimintai komentar terkait kasus tersebut, Sabtu (23/11/2024).
    Ghufron juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polri dalam menangani kasus ini.
    “Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polri dalam menangani peristiwa tersebut, mengingat hal ini dapat mencoreng citra Polri di mata publik. Pesan Kapolri sangat jelas, bahwa pelaku harus ditindak tegas dan tidak boleh ada toleransi,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Ghufron memastikan bahwa Kompolnas akan memantau penanganan kasus ini secara ketat.
    “Kompolnas sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memonitor dan mengawasi proses penanganan kasus ini hingga tuntas. Kami meminta penanganannya harus benar-benar akuntabel dan transparan,” ujarnya.
    Selain itu, Ghufron menekankan pentingnya evaluasi di internal Polri untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
    “Peristiwa yang terjadi di Polres Solok Selatan akan didalami oleh Kompolnas sebagai bahan arahan bijak bagi Polri ke depan. Jangan sampai kejadian serupa terulang, sehingga harus ada evaluasi dan koreksi,” tegasnya.
    Kasus ini menjadi sorotan nasional dan menambah tantangan bagi Polri dalam menjaga citranya sebagai penegak hukum yang profesional.
     
    Saat ini, pelaku telah diamankan dan sudah dinyatakan sebagai tersangka serta dijerat pasal pembunuhan berencana.
    “Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan subsider lagi 351,” ujar Dirreskrimum Polda Sumbar Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan saat jumpa pers, Sabtu (23/11/2024).
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bisa Merusak Citra Polri

    Kompolnas Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bisa Merusak Citra Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2204) bisa merusak citra institusi Polri. Diketahui, penembakan itu menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Anggota Kompolnas Gufron Mabruri mengatakan, peristiwa ini menambah daftar panjang masalah di institusi Polri dan merusak citra institusi kepolisian Tanah Air.

    “Kami menyayangkan tindakan ceroboh pelaku hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Peristiwa ini dapat merusak citra Polri di mata publik,” ucapnya dikutip dari keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Kompolnas, lanjut Gufron meminta Polri untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi.

    “Pelaku perlu di hukum dan Polri harus menangai peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan ini dengan transparan dan akuntabel,” ucapnya.

    Kompolnas mengaku akan terus mengawasi proses penanganan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ini sampai tuntas dan meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian ke keluarga korban.

    Sebelumnya, diketahui kasus polisi tembak polisi kembali menimpa institusi Polri. Peristiwa polisi tembak polisi kali ini terjadi di Polres Solok Selatan.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB dini hari. Kabid Humas Polda Sumbar Polres Solok Selatan Dwi Sulistyawan membenarkan kasus polisi tembak polisi.

    “Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan, perkembangan akan disampaikan,” katanya melalui pesan singkat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus polisi tembak polisi terjadi di parkiran Polres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
     

  • Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Usut Tuntas

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Usut Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) prihatin dengan peristiwa polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (22/11/2204) dini hari. Diketahui, penembakan itu menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dia ditembak oleh sesama rekan polisi.

    Anggota Kompolnas Gufron Mabruri mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan peristiwa nahas tersebut. Ia juga menyampaikan dukacita mendalam untuk keluarga korban penembakan dan meminta kasus ini diusut tuntas.

    “Kami merasa prihatin dengan peristiwa itu dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini harus diusut tuntas dengan akuntabel dan transparan,” ucap Gufron dikutip dari keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Gufron menambahkan, pelaku polisi tembak polisi di Solok Selatan ini harus diadili dan diproses hukum.

    “Pelaku dan siapa pun yang terlibat pada kasus ini harus diproses hukum,” ucap dia.

    Kompolnas, lanjut Gufron akan memberikan perhatian dan pengawasan mendalam terhadap kasus penembakan ini. Ia juga akan memberikan masukan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.

    “Kompolnas akan memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan peristiwa ini oleh kepolisian, termasuk ke depan akan melakukan pendalaman sebagai bahan masukan arah kebijakan Polri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” ucapnya.

    Sebelumnya, diketahui kasus polisi tembak polisi kembali menimpa institusi Polri. Peristiwa polisi tembak polisi kali ini terjadi di Polres Solok Selatan.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB dini hari. Kabid Humas Polda Sumbar Polres Solok Selatan Dwi Sulistyawan membenarkan kasus polisi tembak polisi.

    “Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan, perkembangan akan disampaikan,” katanya melalui pesan singkat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus polisi tembak polisi terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

     

  • Habiburokhman Duga Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terkait Tambang – Espos.id

    Habiburokhman Duga Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terkait Tambang – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. ANTARA/Putu Indah Savitri

    Esposin, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menduga bahwa kasus polisi tembak polisi di Sumatra Barat (Sumbar), yang menyebabkan korban meninggal dunia terkait dengan penindakan tambang ilegal galian C.

    Dilansir Antara, menurutnya terduga pelaku merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan berinisial Dadang Iskandar, diduga menembak korban karena tidak senang atas penindakan tambang ilegal.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    Adapun korban merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

    “Jadi dipertanyakan apakah pelaku ini mem-backingi tambang ilegal, sehingga ketika tambang ilegal tersebut ditindak, beliau orang ini marah. Nah ini harus diusut tuntas,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Dengan begitu, dia juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Sebab, dia menduga pelaku sudah membawa senjata yang kemudian digunakan untuk menembak korban.

    “Saya menduga itu pembunuhan berencana, tapi penyidik silakan memprosesnya,” kata dia.

    Selain menindak pelaku secara pidana, diapun meminta Polri untuk mengungkap latar belakang kasus tersebut yang diduga terkait tambang ilegal.

    Respons Kompolnas

    Sementara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda SUmbar mengungkap latar belakang peristiwa tersebut.

    Kompolnas memberikan atensi mendalam terkait dengan kasus ini. Oleh karena itu, rekan-rekan polda harus bekerja serius untuk mengungkap kenapa peristiwa ini bisa terjadi? Apa latar belakangnya? Bagaimana peristiwa ini sampai berlangsung?” kata anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam, Jumat, masih dilansir Antara.

    Choirul Anam mengatakan bahwa Polda Sumbar harus menelusuri latar belakang kasus tersebut secara komprehensif lantaran berdasarkan informasi awal yang dihimpun oleh Kompolnas, korban yang ditembak, yakni AKP Ryanto Ulil Anshar, diduga sedang menjalani tugas dan fungsinya sebagai reserse untuk masalah tertentu.

    “Kalau sangat terkait dengan hal itu, masalahnya menjadi serius dan harus ditindaklanjuti juga dengan serius,” ujarnya.

    Menurut dia, apabila memang benar korban ditembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, kasus ini juga bisa dilihat sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum oleh pelaku.

    Maka dari itu, dia berharap agar kasus penembakan tersebut diusut tuntas oleh Polda Sumbar.

    “Tidak hanya terkait dengan pelaku yang menembak, tetapi apakah ada latar belakang yang lebih jauh, ada aktor juga yang lebih jauh. Kami mendukung rekan-rekan di Polda Sumbar untuk melakukan tugasnya dengan maksimal, profesional, dan transparan,” ucapnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Anggota DPR memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Antara/Dhemas Reviyanto)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029, Kamis (21/11/2024). Lima nama peraih suara terbanyak setelah melalui rangkaian seleksi serta penjabaran visi dan misi.

    Setelah pemilihan di internal Komisi III selesai, lima nama itu selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna dan terakhir diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    Dilansir Antara, berikut lima orang calon Dewas KPK terpilih berdasarkan pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI:

    1. Benny Jozua Mamoto

    Benny Jozua Mamoto adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi.

    Beberapa jabatan pernah diembannya sebelum terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK, antara lain Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Badan Narkotika Nasional, dan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    2. Wisnu Baroto yang pria berlatar belakang jaksa yang terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.

    Komisi antirasuah bukan tempat yang asing bagi pria yang pernah menjadi ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di KPK. Beberapa kasus yang pernah ditanganinya, antara lain kasus suap Bagir Manan, penyimpangan pengurusan paspor di KJRI Penang, Malaysia, dan kasus korupsi Hamdani Amin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berdasarkan penelusuran, Wisnu Baroto pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

    3. Gusrizal

    Gusrizal adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran Gusrizal saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Salah satu perkara yang pernah disidangkan Gusrizal adalah pemberian USD900.000 dari mantan Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi. Saat itu, Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    4. Sumpeno

    Sumpeno adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang juga berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran, Sumpeno pernah menjadi Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu perkara yang disidangkannya adalah kasus suap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis.

    Saat ini Sumpeno menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    5. Chisca Mirawati

    Chisca Mirawati adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan latar belakang profesional di bidang keuangan.

    Rekam jejaknya di bidang keuangan, antara lain sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk, Standard Chartered Bank (Indonesia), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk.

    Chisca juga merupakan pendiri firma hukum CMKP Law-Chisca Mirawati, Kanya & Partners yang berkantor di Jakarta.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Tidak Ada Perwakilan Perempuan di Pimpinan KPK Periode 2024-2029

    Tidak Ada Perwakilan Perempuan di Pimpinan KPK Periode 2024-2029

    Jakarta: Dua kandidat perempuan yang masuk dalam 10 besar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 gagal terpilih dalam proses voting yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis, 21 November 2024. Poengky Indarti dan Ida Budhiati, dua dari sepuluh nama yang diajukan, tidak berhasil mendapatkan suara yang cukup untuk masuk dalam lima besar pimpinan terpilih.

    Poengky Indarti hanya memperoleh dua suara, sementara Ida Budhiati mendapatkan delapan suara. Keduanya berada di posisi terbawah dalam perolehan suara, jauh dari lima nama teratas yang memiliki suara signifikan, dengan jumlah tertinggi mencapai 48 suara.

    Baca juga: Jenderal Polri Bintang 3 Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 dengan 46 Suara

    Hasil Lengkap Voting 10 Capim KPK

    Johanis Tanak – 48 suara
    Fitroh Rohcahyanto – 48 suara
    Setyo Budiyanto – 46 suara
    Agus Joko Pramono – 39 suara
    Ibnu Basuki Widodo – 33 suara
    Michael Rolandi Cesnanta Brata – 9 suara
    Ida Budhiati – 8 suara
    Ahmad Alamsyah Saragih – 4 suara
    Poengky Indarti – 2 suara
    Djoko Poerwanto – 2 suara

    Minimnya Representasi Perempuan
    Kegagalan dua kandidat perempuan ini kembali menunjukkan minimnya representasi perempuan dalam posisi strategis di lembaga penegakan hukum. Meskipun keduanya memiliki latar belakang yang kuat, mereka tidak mampu bersaing dengan kandidat laki-laki dalam proses seleksi ini.

    Poengky Indarti dikenal sebagai mantan anggota Kompolnas yang aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan reformasi di sektor keamanan. Ida Budhiati memiliki rekam jejak yang kuat di bidang hukum tata negara sebagai mantan anggota KPU dan akademisi. Namun, rendahnya dukungan suara untuk keduanya menunjukkan tantangan besar yang masih dihadapi perempuan dalam menembus dominasi laki-laki di sektor ini.
    Lima Pimpinan Terpilih

    Johanis Tanak (48 suara)
    Fitroh Rohcahyanto (48 suara)
    Setyo Budiyanto (46 suara)
    Agus Joko Pramono (39 suara)
    Ibnu Basuki Widodo (33 suara)

    Jakarta: Dua kandidat perempuan yang masuk dalam 10 besar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 gagal terpilih dalam proses voting yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis, 21 November 2024. Poengky Indarti dan Ida Budhiati, dua dari sepuluh nama yang diajukan, tidak berhasil mendapatkan suara yang cukup untuk masuk dalam lima besar pimpinan terpilih.
     
    Poengky Indarti hanya memperoleh dua suara, sementara Ida Budhiati mendapatkan delapan suara. Keduanya berada di posisi terbawah dalam perolehan suara, jauh dari lima nama teratas yang memiliki suara signifikan, dengan jumlah tertinggi mencapai 48 suara.
     
    Baca juga: Jenderal Polri Bintang 3 Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 dengan 46 Suara

    Hasil Lengkap Voting 10 Capim KPK

    Johanis Tanak – 48 suara
    Fitroh Rohcahyanto – 48 suara
    Setyo Budiyanto – 46 suara
    Agus Joko Pramono – 39 suara
    Ibnu Basuki Widodo – 33 suara
    Michael Rolandi Cesnanta Brata – 9 suara
    Ida Budhiati – 8 suara
    Ahmad Alamsyah Saragih – 4 suara
    Poengky Indarti – 2 suara
    Djoko Poerwanto – 2 suara

    Minimnya Representasi Perempuan

    Kegagalan dua kandidat perempuan ini kembali menunjukkan minimnya representasi perempuan dalam posisi strategis di lembaga penegakan hukum. Meskipun keduanya memiliki latar belakang yang kuat, mereka tidak mampu bersaing dengan kandidat laki-laki dalam proses seleksi ini.
    Poengky Indarti dikenal sebagai mantan anggota Kompolnas yang aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan reformasi di sektor keamanan. Ida Budhiati memiliki rekam jejak yang kuat di bidang hukum tata negara sebagai mantan anggota KPU dan akademisi. Namun, rendahnya dukungan suara untuk keduanya menunjukkan tantangan besar yang masih dihadapi perempuan dalam menembus dominasi laki-laki di sektor ini.

    Lima Pimpinan Terpilih

    Johanis Tanak (48 suara)
    Fitroh Rohcahyanto (48 suara)
    Setyo Budiyanto (46 suara)
    Agus Joko Pramono (39 suara)
    Ibnu Basuki Widodo (33 suara)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Ketua Komisi III Ungkap Alasan Tak Ada Perempuan dalam Jajaran Pimpinan KPK 2024-2029

    Ketua Komisi III Ungkap Alasan Tak Ada Perempuan dalam Jajaran Pimpinan KPK 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemilihan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah selesai dilakukan oleh Komisi III DPR. Namun, hasilnya menunjukkan tidak adanya perempuan yang terpilih dalam jajaran pimpinan KPK.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tidak memberikan jawaban tegas mengenai ketiadaan perempuan dalam jajaran pimpinan KPK. Ia menjelaskan, hasil pemilihan sepenuhnya bergantung pada suara anggota DPR.

    “Kalau perempuan, itu dia, makanya, itulah hasil suara dari teman-teman,” tegas Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti proses seleksi, dua di antaranya adalah perempuan, yakni Ida Budhiati dan Poengky Indarti. Namun, Ida hanya memperoleh delapan suara, sedangkan Poengky meraih dua suara, sehingga keduanya tidak terpilih.

    Habiburokhman menegaskan, mekanisme pemilihan dilakukan melalui sistem voting untuk memastikan hak suara setiap anggota Komisi III DPR tetap terakomodasi.

    “Kenapa tidak musyawarah? Justru kami bermusyawarah dan keputusan musyawarah tersebut menggunakan sistem voting. Karena ini juga terkait hak individu anggota DPR, jadi anggota DPR itu selain anggota fraksi, juga punya hak untuk menentukan pilihannya,” kata Habiburokhman.

    Proses pemilihan dan penetapan lima pimpinan KPK serta lima dewas KPK ini dilakukan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon dewas KPK.

    Berikut daftar pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan): 46 suara
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan direktur penuntutan KPK): 48 suara
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado): 33 suara
    4. Johanis Tanak (wakil ketua KPK periode 2019-2024): 48 suara
    5. Agus Joko Pramono (wakil ketua BPK periode 2019-2023):  39 suara

    Daftar dewas KPK terpilih periode 2024-2029:

    1. Wisnu Baroto (staf ahli Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum): 43 suara
    2. Benny Jozua Mamoto (mantan ketua harian Kompolnas): 46 suara
    3. Gusrizal (ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin): 40 suara
    4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta): 40 suara
    5. Chisca Mirawati (anggota Asosiasi Bank Asing): 46 suara

  • DPR Sahkan Nama Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih Dalam Rapat Paripurna Pekan Depan

    DPR Sahkan Nama Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih Dalam Rapat Paripurna Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan membawa daftar nama lima Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rapat Paripurna terdekat, setelah mereka menetapkan nama-nama tersebut di rapat pleno hari ini, Kamis (21/11/2024).

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seusai melakukan penetapan Pimpinan dan Dewas KPK, di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.

    “Iya betul, iya dong [dibawa ke Paripurna]. Rapur terdekat, hari rapur itu kalau nggak Selasa, Kamis. Iya, sama berbarengan [nama pimpinan dan dewas KPK],” ujarnya.

    Sebagai informasi, mekanisme penetapan ini dilakukan dengan voting atau pemungutan suara dari seluruh delapan fraksi yang ada di Parlemen dengan total 48 suara. 

    Voting dimulai dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan dilanjut dengan para anggota fraksi-fraksi di DPR untuk memasukka surat suara ke dalam kotak suara.

    Dari hasil voting itu, Setyo Budianto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Nantinya, dia akan didampingi oleh empat wakil ketua yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Kemudian, untuk Dewas KPK, DPR telah menetapkan lima nama di antaranya Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno.

    Berikut 5 nama Pimpinan KPK periode 2024-2029:

    Setyo Budiyanto (Irjen Kementan): 46 suara sebagai pimpinan, 45 suara sebagai ketua
    Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024): 48 suara sebagai pimpinan, 2 suara sebagai ketua
    Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK): 48 suara sebagai pimpinan, 1 suara sebagai ketua
    Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023): 39 suara sebagai pimpinan
    Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado): 33 suara sebagai pimpinan

    Berikut 5 nama Dewas KPK periode 2024-2029:

    Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas): 46 suara
    Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing): 46 suara
    Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum): 43 suara
    Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin): 40 Suara
    Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta): 40 suara