Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Diduga Beri Keterangan Palsu – Halaman all

    Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Diduga Beri Keterangan Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah proses sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) selesai, keluarga Gamma atau GRO (17) akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, atas dugaan pelanggaran etik.

    Kombes Irwan Anwar diduga menghalangi proses penyelidikan dengan melindungi Aipda Robig dan membuat keterangan palsu.

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan GRO tewas karena terlibat tawuran, namun setelah ditelusuri, hasilnya berbeda.

    Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

    Keluarga juga akan melaporkan tindakan Kombes Irwan Anwar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

    “Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

    Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

    “Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal,” sambungnya.

    Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    “Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri.”

    “Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan,” tandasnya.

    Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit,” pungkasnya.

    Kapolrestabes Semarang Disebut Beri Keterangan Palsu

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

    Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

    “Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.”

    “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).

    Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

    “Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

    Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

    Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.

    Kata Polda Jateng

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berubahnya keterangan Kombes Irwan Anwar sebagai hal yang wajar karena proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” bebernya, Rabu (4/12/2024). 

    Menurutnya, keterangan Kombes Irwan Anwar bukan kekeliruan lantaran hasil penyelidikan baru terungkap.

    “Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan,” tegasnya.

    Artanto enggan mengomentari nasib Kombes Irwan Anwar setelah anggotanya terlibat penembakan.

    “Kapolrestabes dalam rapat dengar pendapat mengaku siap untuk dievaluasi, kemudian beliau juga memohon maaf atas meninggalnya Gamma,” imbuhnya.

    Ia menegaskan Kombes Irwan Anwar tak bermaksud melindungi Aipda Robig dengan menuding korban terlibat tawuran.

    “Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua,” katanya.

    Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya, Selasa.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

  • Dihadiri Keluarga Korban, Aipda RZ Jalani Sidang Etik Kasus Tembak Siswa Hari Ini

    Dihadiri Keluarga Korban, Aipda RZ Jalani Sidang Etik Kasus Tembak Siswa Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Jawa Tengah menggelar sidang etik Aipda Robig Zaenudin (RZ) terkait kasus dugaan oknum polisi tembak siswa SMK di Semarang.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan sidang itu nantinya bakal menentukan putusan etik terkait kasus yang menyeret Aipda RZ itu.

    “Betul, siang ini sedang berjalan dan berproses,” ujarnya saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

    Dia menyampaikan, dalam sidang itu bakal dihadiri sejumlah pihak mulai dari terperiksa, saksi, komisi kepolisian nasional (Kompolnas) hingga keluarga korban.

    “Hadir di sidang, mulai dari pejabat sidang, terperiksa, saksi, keluarga almarhum, kompolnas, kemudian ahli juga [hadir],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar menyampaikan kasus ini terjadi saat kepolisian hendak melerai tawuran di Semarang Barat.

    Kasus penembakan ini melibatkan Aipda RZ dengan korban tewas siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17).

    Dalam kasus ini kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi.

    Di lain sisi, Kabid Propam Polda Jateng kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran.

    Menurut dia, Aipda RZ melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran. Selain itu, kata dia, motor Aipda RZ pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu.

    “Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta,

     Selasa (3/12/2024).

  • Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat – Halaman all

    Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap fakta baru kasus penembakan mati yang dilakukan polisi kepada siswa SMKN 4 Semarang, pada Minggu (24/11/2024) lalu.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan, sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.

    Korban ini memberitahukan orangtuanya bahwa akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap setelah LBH Semarang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika dikutip dari TribunJateng, Senin (9/12/2024).

    Menurutnya, LBH Semarang telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan yang masih hidup yakni SA dan AD.

    Hasilnya ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian bahwa malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan. Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” bebernya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang. 

    “Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut,” jelasnya.

    Dia mengatakan, Kapolrestabes Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.

    Diketahui, Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang meliputi GRO (17) atau Gamma, SA (16) dan AD (17).

    Ketiga anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) ini ditembak polisi saat melintas di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Akibatnya, Gamma meninggal dunia karena ditembak dipinggul tembus usus, dua korban lainnya SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores peluru di bagian dada. 

    Akan Dilaporkan ke Polda Jateng

    Keluarga Gamma berencana melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal dugaan pelanggaran etik.

    Namun, keluarga belum merinci laporan tersebut akan dilayangkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (Gamma adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Sabtu (7/12/2024). 

    Langkah tersebut akan dilakukan keluarga menunggu hasil sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan Gamma.

    Sidang etik ini rencananya digelar pekan depan di Polda Jawa Tengah.  

    “Kami juga akan berencana melaporkan hal itu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujar Subambang. 

    Profil Irwan Anwar

    Profil Biodata Kombes Irwan Anwar

    Irwan Anwar lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Februari 1972.

    Irwan Anwar merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Sebelum menjabat Kapolrestabes Semarang sejak Desember 2020, Kombes Irwan kerap berkecimpung di bidang reserse.

    Ia tercatat pernah menjabat Dirreskrimum Polda Sumater Utara (Sumut) di tahun 2020.

    Kemudian, menjabat Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Siber Bareskrim Polri pada tahun 2018.

    Di tahun 2017, ia pernah menjadi Kapolrestabes Makassar, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan Dirreskrimum Polda NTB. Pada tahun 2016, Irwan Anwar menjabat Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya.

    Lalu, ia juga pernah menjadi Wakapolres Metro Depok tahun 2013 dan Kapolres Madiun di tahun 2011.

    Irwan Anwar merupakan teman satu angkatan dengan Ferdy Sambo di Akpol.

    Masuk ke kehidupan pribadi, dikutip dari Tribunnews.com, Irwan Anwar ternyata masih memiliki kekerabatan keluarga dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebab, Irwan menikahi keponakan Syahrul Yasin Limpo, yakni Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa pada tahun 2020.

    Riwayat Jabatan Irwan Anwar

    Pamapta Polres Temanggung
    Kaur Bin Ops Reskrim Polres Temanggung
    Kasat Reskrim Polres Temanggung
    Kasat Reskrim Polres Magelang
    Kasat Reskrim Polres Salatiga
    Kapolsek Medan Teladan
    Kasat Narkoba Poltabes Medan
    Wakapolres Binjai
    Kabag Bin Ops Dit Reskrim Polda Metro Jaya
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakut
    Kapolres Madiun (2011)
    Wakapolres Metro Depok (2013)
    Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2016)
    Dirreskrimum Polda NTB (2017)
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri (2017)
    Kapolrestabes Makassar (2017)
    Analis Kebijakan Madya bidang Pidsiber Bareskrim Polri (2018)
    Dirreskrimum Polda Sumut (2020)
    Kapolrestabes Semarang (2020)

    Harta Kekayaan Irwan Anwar

    Irwan Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 

    Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya memiliki kekayaan sebesar Rp 2.826.000.000.

    Irwan Anwar tercatat memiliki satu aset tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 2.500.000.000.

    Dirinya juga mempunyai aset lain berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 8.000.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp 318.000.000. (Tribunnews/TribunJateng/iwan Arifianto)

     

  • Kombes Irwan Anwar Bakal Diadukan Keluarga Gamma ke Propam, LBH Desak Kapolrestabes Semarang Dipecat – Halaman all

    Kombes Irwan Anwar Bakal Diadukan Keluarga Gamma ke Propam, LBH Desak Kapolrestabes Semarang Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dilaporkan akan dilaporkan ke Propam Polri buntut kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

    Tak hanya itu, muncul juga desakan agar Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya karena dianggap sempat memberikan keterangan keliru atas kasus yang menewaskan satu siswa SMK berinisial GRO atau Gamma (17).

    Keluarga Gamma mengaku pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Kombes Irwan Anwar karena sebelumnya sempat menyebut korban merupakan gangster.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (Gamma adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Sabtu (7/12/2024). 

    Namun, belum diketahui apakah laporan teradap Kapolrestabes Semarang tersebut akan dilayangkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    Laporan akan dilayangkan keluarga Gamma menunggu hasil sidang etik Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) pelaku penembakan Gamma.

    Sidang etik ini rencananya digelar pekan depan di Polda Jawa Tengah.

    “Kami juga akan berencana melaporkan hal itu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujar Subambang. 

    Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, hasil investigasi pihaknya ternyata tiga siswa SMK korban penembakan tidak melakukan tawuran.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.

    Korban ini memberitahukan orangtuanya bahwa akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap LBH Semarang yang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Sabtu (7/12/2024).

    Andhika menyebut, pihaknya telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan SA dan AD.

    Hasilnya ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian bahwa malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan.

    Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. 

    Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” ujarnya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang.

    “Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut,” jelasnya.

    Dia mengatakan, Kapolrestabes Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.

    Sebelumnya dalam Rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024), Kabid Propam Polda Jateng  Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap kronologis dan motif Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) menembak siswa SMK di Semarang.

    Penembakan terjado di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Awalnya, Aipda RZ yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang hendak pulang setelah selesai bertugas.

    Di tengah jalan, Aipda RZ yang menggunakan sepeda motor merasa kendaraannya terpepet tiga motor lainnya, satu di antaranya sepeda motor yang ditumpangi korban GRO alias Gamma (17).

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Kombes Pol Aris Supriyono.

    Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

    Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda RZ melesatkan 4 tembakan ke arah GRO dan dua temannya.

    “Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang,” kata Aris.

    Aris menegaskan berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.

    Ia pun memastikan penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap Gamma tidak terkait tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

    “Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ujar dia.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ucap Aris.

    (Tribunnews.com/ Tribunjateng.com/ iwan Arifianto)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolrestabes Semarang Akan Berurusan dengan Propam, Dilaporkan Keluarga Gamma Soal Pelanggaran Etik

  • Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

    Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

    ERA.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui Polda Metro Jaya lama dalam melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Dalam pantauan Kompolnas, memang sudah masuk satu tahun. Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum, terutama dapat memenuhi petunjuk-petunjuk JPU (jaksa penuntut umum) saat berkas hasil penelitian JPU masih harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

    Yusuf menyebut penyidik Polda Metro Jaya harus bekerja secara profesional, akuntabel, cermat, dan teliti dalam menangani kasus koruptor ini. Dia pun meminta kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri.

    “Bagi kami sebagai pengawas eksternal, penyidik diharapkan dapat menuntaskan penyidikan ini untuk tidak lama-lama lagi menyelesaikan. Apabila masih perlu berlama-lama, tentu tertutup adanya kritikan dan keragu-raguan publik terhadap penyidikan kasus FB sungguh-sungguh atau tidak,” jelasnya.

    Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

    Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.

    Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

    Terbaru, pengacara Firli, Ian Iskandar mengirimkan surat ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Kompolnas untuk meminta agar kasus pemerasan kliennya dihentikan penyidikannya.

  • Kompolnas Usul Ada Tes Psikologi Rutin agar Polisi Tidak Mudah Emosi saat Pegang Senjata Api
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2024

    Kompolnas Usul Ada Tes Psikologi Rutin agar Polisi Tidak Mudah Emosi saat Pegang Senjata Api Nasional 3 Desember 2024

    Kompolnas Usul Ada Tes Psikologi Rutin agar Polisi Tidak Mudah Emosi saat Pegang Senjata Api
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) menyatakan, harus ada evaluasi terkait penggunaan
    senjata api
    oleh anggota
    Polri
    seusai kasus penembakan siswa SMKN 4 Tangerang yang dilakukan anggota kepolisian.
    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyatakan, perlu ada ketentuan soal pengendalian senjata api oleh anggota Polri, termasuk aspek psikologis agar polisi yang memegang senjata tidak mudah tersulut emosi.
    “Soal pengendalian senjata api, siapa yang pegang, dalam kontes apa, aktivitas apa, dan bagaimana tanggung jawab penggunaannya,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/12/2024).
    “Lalu, untuk psikologisnya harus ada reguler test psikologi sehingga kalau anggota kepolisian memegang senjata, dia bisa menahan emosinya,” ujar dia.
    Anam mengingatkan, kasus kekerasan bersenjata api yang dilakukan aparat kepolisian bukanlah yang pertama kali terjadi.
    Oleh karena itu, perlu ada transparansi penanganan kasus dan evaluasi secara menyeluruh, terutama terkait dengan penggunaan senjata api alias senpi.
    Ia menyataka, kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri harus ditindak tegas, profesional, dan transparan.
    “Termasuk kalau ada anggota yang salah harus ada penegakan hukum. Kalau pidana ya pidana, atau kalau etik ya etik. Itu penting,” kata Anam.
    Anam pun mendorong agar polisi menggunakan senjata-senjata yang tidak mematikan atau
    non lethal weapon
     selama bertugas.
    “Jadi enggak semua harus pakai
    lethal weapon
    dan menimbulkan banyak hal termauk menghilangkan nyawa. Kalau
    non lethal weapon
    kan itu memang melumpuhkan seperti kejut listrik,” jujar dia.
    Diberitakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Robig Zaenudin menembak tiga orang pelajar SMK di Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari lalu.
    Akibat dua tembakan yang dikeluarkan, pelajar berinisial GR (17) meninggal.  Sementara AD (17) dan SA (16) mengalami luka tembak di tangan dan dada.
    Kini, Robig ditahan dalam lokasi penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Hadapan Komisi III, Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    Di Hadapan Komisi III, Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dua insiden penembakan polisi di Semarang dan Bangka Barat ini mempertegas pola kekerasan polisi yang mengkhawatirkan.

     “Apalagi publik baru saja diguncang oleh kasus penembakan polisi senior terhadap polisi junior di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu, (27/11/2024).

    “Rentetan peristiwa ini, yang terjadi dalam waktu berdekatan, menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang salah dengan kepolisian kita? Mengapa penggunaan senjata api oleh polisi, yang seharusnya menjadi langkah terakhir, justru terkesan menjadi senjata utama dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia?,” lanjutnya.

    Di Kota Semarang, klaim pihak berwenang bahwa penembakan mati atas seorang remaja dilakukan dalam rangka menangani tawuran bukan hanya tidak legal, tidak perlu, tidak proporsional, dan tidak akuntabilitas, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Kejadian ini berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja, korban dari kebijakan represif yang mengutamakan kekerasan dan senjata mematikan daripada solusi pengayoman dan pengamanan yang manusiawi.

    Di Kabupaten Bangka Barat, polisi juga menembak mati seorang warga sipil yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Tindakan ini adalah bentuk penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution) yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.

    “Kejadian-kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai insiden terisolasi, tapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam prosedur penggunaan senjata api dan pola pikir aparat yang cenderung represif,” ujarnya.

    Untuk itu, Amnesty International mendesak DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan evaluasi kinerja Polri dan kepemimpinan Polri.

    “Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang tuntas atas kasus-kasus penembakan ini. Tidak hanya terhadap petugas lapangan, tetapi juga pejabat komando yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan senjata api,” kata dia.

    Komnas HAM juga perlu melakukan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa pelanggaran oleh aparat kepolisian diproses hukum dengan adil.

    Negara juga harus merevisi aturan penggunaan senjata api, memastikan penggunaannya hanya sebagai upaya terakhir sesuai prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas agar tetap melindungi HAM.

  • Pegiat HAM: Polisi jangan ‘ringan tangan’ pakai senpi

    Pegiat HAM: Polisi jangan ‘ringan tangan’ pakai senpi

    “Publik sering kali memakluminya, sehingga hanya dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, polisi sering kali melupakan asas-asas legalitas, proporsionalitas dan prinsip nesesitas yang harusnya jadi pondasi utam

    Jakarta (ANTARA) – Pegiat hak asasi manusia (HAM) Muhammad Amin Multazam Lubis mengatakan bahwa personel polisi tidak boleh “ringan tangan’” atau dengan mudahnya menggunakan senjata api (senpi) dalam bertugas, hanya karena atas nama penegakan hukum.

    Selain karena terlalu mudahnya aparat menggunakan senpi, menurut dia, pemakluman publik terhadap tindakan penyalahgunaan alat tersebut juga sering terjadi, sehingga secara tidak langsung mendorong kesalahan serupa dilakukan berulang kali.

    “Publik sering kali memakluminya, sehingga hanya dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, polisi sering kali melupakan asas-asas legalitas, proporsionalitas dan prinsip nesesitas yang harusnya jadi pondasi utama penggunaan kekuatan seperti senjata api,” kata Amin kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Ia membeberkan, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh kepolisian sudah menjadi bahaya laten atau terpendam dalam penegakan hukum, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.

    Bahkan, lanjut dia, penyalahgunaan senjata api semakin banyak terjadi bila pelaku yang ditembak polisi adalah mereka para residivis dan musuh publik seperti pelaku begal, maling, teroris, pelaku asusila, dan lainnya.

    Pembiaran serta pemakluman itu, secara terselubung, tanpa disadari membentuk perilaku personel kepolisian yang semakin ‘ringan tangan’ menggunakan senpi.

    Pada akhirnya, tambah Amin, persoalan pidana remeh-temeh masyarakat yang belum tentu bersalah pun berpotensi menjadi korban tembakan oknum polisi.

    “Cukup dengan alasan sederhana tanpa perlu pertanggungjawaban berlebihan, penggunaan senjata api jadi semacam bahaya laten,” ujar aktivis KontraS Sumatera Utara itu.

    Kasus penyalahgunaan senjata api dalam dua pekan terakhir telah menjadi sorotan berbagai pihak.

    Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat telah menewaskan satu orang bernama Ryanto Ulil Anshar yang berpangkat Kompol, merupakan salah satu contoh penyalahgunaan senjata api.

    Penembakan dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri, sehingga berujung dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Selain kasus tersebut, kasus penembakan atau penyalahgunaan senjata api juga dilakukan oleh oknum polisi berinisial R berpangkat Aipda, kepada seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO yang dikenal sebagai anggota paskibraka berprestasi.

    Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan Aipda R, masih berstatus terperiksa.

    “Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik,” kata Agus Suryonugroho di Semarang, Senin.

    Ia memastikan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang itu.

    Ia mengatakan penanganan perkara tersebut dalam pengawasan dari Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengacara minta kasus Firli dihentikan, Polda Metro: Silahkan saja

    Pengacara minta kasus Firli dihentikan, Polda Metro: Silahkan saja

    ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksiJakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan pengacara Firli Bahuri meminta agar kasus pemerasan yang menjerat kliennya dihentikan melalui surat yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal itu dan mempersilakan tim penasihat hukum untuk melaksanakannya.

    “Silahkan penasihat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Baca juga: Kuasa hukum yakin kepolisian tidak akan jemput paksa Firli

    Ade Safri menambahkan dugaan kasus Firli melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan tetap berjalan.

    “Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, ” katanya.

    Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Selain kepada Kapolri, kata dia, pihaknya juga menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.

    Ian mengungkapkan alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Ia menyebut Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli. Akan tetapi, ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksi karena tidak melihat dan mendengar langsung terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

    Baca juga: Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim

    “Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi,” kata dia.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, tidak ada barang bukti yang disita.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Banggar DPR rapat kerja dengan tujuh Menko bahas rencana kerja anggaran

    Banggar DPR rapat kerja dengan tujuh Menko bahas rencana kerja anggaran

    Jakarta (ANTARA) – Badan Anggaran DPR RI menggelar rapat kerja dengan tujuh menteri koordinator dari Kabinet Merah Putih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, untuk membahas rencana kerja anggaran pada RAPBN Tahun Anggaran 2025.

    Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pihaknya akan mendukung sepenuhnya rencana kerja anggaran untuk menunjang kerja-kerja koordinasi dan sinkronisasi antarkementerian dan lembaga agar segera bisa berjalan dengan baik, khususnya dalam 100 hari kerja pemerintah.

    “Terutama program makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, renovasi sekolah, dan pembangunan lumbung pangan nasional, daerah, dan desa,” kata Said saat membuka rapat.

    Tujuh menko yang hadir dalam rapat kerja ini meliputi Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Kemudian Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.

    Baca juga: Menko Pangan: Anggaran program swasembada pangan 2025 Rp139,4 triliun

    Said memaparkan anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah Kementerian Koordinator yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik Keamanan sebesar Rp268,28 miliar, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebesar Rp9,03 miliar, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebesar Rp456,76 miliar, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebesar Rp345,5 miliar.

    Lalu Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebesar Rp230 miliar, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp139,73 miliar, dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Rp44,09 miliar.

    Pada prinsipnya, dia mengatakan pagu anggaran untuk setiap kementerian koordinator itu akan disetujui oleh DPR. Namun, DPR akan mendengar kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan untuk program kerja.

    “Kami juga minta persetujuan jika terjadi penambahan terhadap pagu yang ada dari para Menko, kita setujui tanpa raker kembali,” kata dia.

    Baca juga: Menko Airlangga pastikan anggaran Makan Bergizi Gratis tidak dipotong
    Baca juga: Rapat perdana Kompolnas, Menko Polkam pastikan ada pembenahan

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024