Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Lebih Humanis dan Tunduk Peradilan Umum

    Lebih Humanis dan Tunduk Peradilan Umum

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai berhasil mewujudkan Reformasi Polri. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) angkat bicara soal kemajuan reformasi Polri dewasa ini. Pasalnya sejak era Reformasi, Korps Bhayangkara kini jauh lebih humanis dan komitmen dengan isu Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Polri menjadi lebih humanis dan adanya Perkap HAM menjadi salah satu tolok ukur capaian positif dari proses Reformasi Polri, kemudian masuknya materi HAM dalam pendidikan dan pelatihan anggota, serta tunduknya anggota Polri pada Peradilan Umum,” kata Komisioner Kompolnas Gufron, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Gufron, proses dan agenda reformasi Polri perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Di satu sisi, harus diakui sejak 1997 banyak kemajuan yang sudah dicapai, termasuk dalam isu hak asasi manusia.

    Gufron menilai, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terdapat sejumlah capaian positif yang patut diapresiasi. Salah satunya penguatan Polri dalam penanganan isu Perempuan dan Anak, misalnya dengan peningkatan PPA dan TPPO dari unit menjadi direktorat di Mabes Polri.

    “Hal ini menjadi terobosan positif dan nyata di tengah meningkatnya kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan hukum. Sebagai terobosan hal ini harus didukung, tidak hanya Kompolnas saja tapi juga kelompok-kelompok lain di masyarakat yang memiliki perhatian dan mendukung upaya penguatan peran Polri. Diharapkan ke depan direktorat dan unit PPA dan TPPO tidak hanya dibentuk di semua Polda dan Polres, melainkan juga di semua Polsek,” ujarnya.

    Capaian lain, katanya adalah di bidang penanganan korupsi, yaitu dengan dibentuknya Kortas Tipikor. Pembentukan tersebut juga perlu diapresiasi. “Dan Kompolnas tentu saja sejak awal telah mendukung langkah terobosan tersebut guna memberantas kasus-kasus tindak pidana korupsi. Ke depannya diharapkan menguatnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas masalah korupsi di Indonesia,” ucapnya.

    Terkait dengan isu kekerasan polisi yang mencuat belakangan ini, Gufron menekankan respons Kapolri tentunya juga positif. Pasalnya, sebagai pimpinan telah memberikan sikap yang jelas dan tegas, bahwa jika ada anggota yang melanggar, akan segera ditindak tegas.

    “Sehingga tidak ada impunitas di tubuh Polri. Sebagai contoh pada kasus Solok Selatan dan Semarang, upaya penanganan Polri sejauh ini sudah baik dan oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum yang belaku. Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal sesuai fungsi dan tugasnya akan terus memonitor dan mengawasi hal ini,” tutupnya.

    (cip)

  • Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri – Halaman all

    Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus penembakan terhadap tiga pelajar di Semarang.

    Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini diambil dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Alasan Penembakan Tidak Terungkap

    Meskipun sidang telah dilaksanakan, alasan di balik tindakan penembakan Aipda Robig terhadap para korban belum terungkap.

    “(alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi,” ungkap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anas.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penembakan tersebut.

    “Saya tidak mengikuti sidang seluruhnya, tetapi kesimpulannya adalah PTDH,” ujarnya.

    Status Tersangka

    Selain pemecatan, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

    Ia dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan atas laporan keluarga korban Gamma.

    “Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (Senin) dan Robig langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Artanto.

    Tanggapan dari Pengacara Publik

    Fajar Muhammad Andhika, pengacara publik dari LBH Semarang, menilai keputusan PTDH dan penetapan tersangka tidak cukup.

    Ia menegaskan perlunya perbaikan di tubuh kepolisian dan meminta Kapolrestabes Semarang bertanggung jawab atas narasi awal yang mengaburkan fakta.

    Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan Aipda Robig sedang melerai tawuran.

    “Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” tandasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK? – Halaman all

    Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Bagaimana nasib dua polisi yang namanya tersorot di kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang?

    Aipda Robig Zaenudin dari hasil sidang etik dinyatakan dipecat namun dia punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

    Lantas bagaimana dengan nasib karier Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar? 

    Apakah di ujung tanduk? menyusul Aipda Robig?

    Diketahui sebelumnya nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar disorot karena menyebut penembakan pada siswa SMKN 4 Semarang dipicu pembubaran tawuran.

    Sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR terungkap penembakan terhadap korban GRO atau Gamma dipicu karena senggolan motor.

    Saat RDP, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sudah mengaku siap untuk dievaluasi dan memohon maaf atas meninggalnya Gamma.

    Kombes Irwan Anwar juga menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga Gamma tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya di DPR.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya.

    Keluarga pun merasa penjelasan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di DPR berat sebelah.

    Sedari awal, keluarga Gamma menuntut pelaku penembakan Aipda Robig dipecat sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot.

     

    Aipda Robig Dipecat, Dipadsus dan Dinyatakan Perbuatannya Tercela

    Aipda Robig Zaenudin (38) selesai menjalani sidang etik terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah. Ia resmi dipecat.

    “Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus(penempatan khusus) 14 hari dan PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di Mapolda Jawa Tengah, Senin(9/12/2024).

    Sidang etik tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

    Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.

    “Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

    Polda Jawa Tengah telah menangkap oknum anggota polisi Aipda Robig Zaenudin (38) terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang berinisial GRO dan dua rekannya. (Tribunnews)

    Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.

    “Nanti hasilnya saya sampaikan,” ungkapnya.

    Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD.

     

    Andi Prabowo (44), ayah kandung Gamma, mendesak Polri memecat Aipda Robig Zaenudin dan mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut diungkapkan Andi saat mendatangi Mapolda Jawa Tengah (Jateng) untuk melihat sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Andi datang ke Mapolda Jateng sekira pukul 19.58 WIB didampingi keluarga dan sejumlah pendamping.

    “Saya datang ke sini karena ingin melihat sidangnya,” kata Andi.

    Dia berharap, hakim sidang memecat Aipda Robig.

    “Hukum seadil-adilnya,” ucapnya.

    Dia mengaku, belum bertemu dengan sosok Aipda Robig.

    Ketika bertemu, dia ingin Aipda Robig meminta maaf.

    “Dia harus meminta maaf,” ujarnya.

    Ayah kandung Gamma Andi Prabowo mendatangi sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam. (Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto)

    Kendati sudah meminta maaf pun, Andi mengaku hal itu belum cukup.

    “Belum ikhlas karena kita kehilangan nyawa. Anak saya yang saya cintai, mati. Jadi kalau memaafkan susah, saya masih tidak terima,” kata dia.

    Selain menuntut pemecatan Robig pelaku penembakan, Andi juga meminta Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    “Kapolrestabes Semarang harus dicopot,” ucapnya.

     

    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Bakal Dilaporkan ke Propam, Kompolnas dan KPAI

    Setelah proses sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) selesai, keluarga Gamma atau GRO (17) akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, atas dugaan pelanggaran etik.

    Kombes Irwan Anwar diduga menghalangi proses penyelidikan dengan melindungi Aipda Robig dan membuat keterangan palsu.

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan GRO tewas karena terlibat tawuran, namun setelah ditelusuri, hasilnya berbeda.

    Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

    Keluarga juga akan melaporkan tindakan Kombes Irwan Anwar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

    “Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

    Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

    “Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal,” sambungnya.

    Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    “Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri.”

    “Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan,” tandasnya.

    Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit,” pungkasnya.

     

    Kapolrestabes Semarang Disebut Beri Keterangan Palsu

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

    Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

    “Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.”

    “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).

    Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

    “Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

    Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

    Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.

     

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berubahnya keterangan Kombes Irwan Anwar sebagai hal yang wajar karena proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” bebernya, Rabu (4/12/2024). 

    Menurutnya, keterangan Kombes Irwan Anwar bukan kekeliruan lantaran hasil penyelidikan baru terungkap.

    “Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan,” tegasnya.

    Artanto enggan mengomentari nasib Kombes Irwan Anwar setelah anggotanya terlibat penembakan.

    “Kapolrestabes dalam rapat dengar pendapat mengaku siap untuk dievaluasi, kemudian beliau juga memohon maaf atas meninggalnya Gamma,” imbuhnya.

    Ia menegaskan Kombes Irwan Anwar tak bermaksud melindungi Aipda Robig dengan menuding korban terlibat tawuran.

    “Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua,” katanya.

     Komisi III DPR Selasa esok akan memanggil Kapolres Semarang Kombes Pol Irwan Anwar untuk mengklarifikasi kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang. (dok. Polda Jateng)

    Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya, Selasa.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya. (tribun network/thf/TribunJateng.com)

  • Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang Resmi Dipecat

    Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang Resmi Dipecat

    ERA.id – Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang dipecat dari jabatannya. Aipda R diberhentikan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.

    Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R. 

    “Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Artanto menjelaskan bahwa Aipda R berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam kasus ini, Aipda R memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

    “Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

    Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

    Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

    “Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH,” katanya.

    Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

    Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

    “Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” katanya.

    Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Kasus ini memicu perhatian publik, terlebih ada perbedaan kesaksian soal insiden mematikan tersebut.  

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar memperlihatkan tayangan CCTV yang menayangkan kronologi peristiwa penembakan tersebut. Dia menjelaskan Aipda Robig yang merupakan pelaku, melihat adanya kendaraan yang saling berkejaran dan membawa senjata tajam.

    “Di peristiwa ini, ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini lah yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” kata Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

    Menurutnya, Aipda Robig berniat mengejar. Namun kendaraan yang dikejar masuk ke dalam gang yang jaraknya sekitar 100 menter dari lokasi kejadian penembakan. Aipda Robig melakukan pengajaran karena melihat ada yang membawa senjata tajam. Adapun posisi korban berada di motor yang mengejar.

    “Namun kemudian, yang dikejar itu masuk gang. Ada kira-kira 100 meter dari peristiwa ini,” kata Irwan.

    “Dia kemudian mengejar lagi ke arah kanan. Mengejar si tiga motor tadi yang membawa sajam. Nah, posisi almarhum di peristiwa ini ada di motor pertama, pak. Almarhum Gamma. Di posisi motor kedua, di tengah. Sampai dengan file ini kami dapatkan dari Alfamart di TKP ini,” imbuhnya.

    Sementara Kombes Aris Supriyono mengungkap penembakan Aipda Robig kepada korban tidak terkait pembubaran tawuran.

    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.

    Aipda Robig menembak karena kendaraannya saling berpepetan di jalan. Saat itu pelaku tengah pulang dari kantornya. Menurut Aris, Aipda Robig sempat sengaja menunggu korban memutar balik kendaraannya sebelum menembak.

    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

  • Usai Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Jadi Tersangka

    Usai Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Jadi Tersangka

    ERA.id – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

    “Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Artanto, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

    Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga. Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda Robig sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.

    Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Kasus ini memicu perhatian publik, terlebih ada perbedaan kesaksian soal insiden mematikan tersebut.  

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar memperlihatkan tayangan CCTV yang menayangkan kronologi peristiwa penembakan tersebut. Dia menjelaskan Aipda Robig yang merupakan pelaku, melihat adanya kendaraan yang saling berkejaran dan membawa senjata tajam.

    “Di peristiwa ini, ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini lah yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” kata Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

    Menurutnya, Aipda Robig berniat mengejar. Namun kendaraan yang dikejar masuk ke dalam gang yang jaraknya sekitar 100 menter dari lokasi kejadian penembakan. Aipda Robig melakukan pengajaran karena melihat ada yang membawa senjata tajam. Adapun posisi korban berada di motor yang mengejar.

    “Namun kemudian, yang dikejar itu masuk gang. Ada kira-kira 100 meter dari peristiwa ini,” kata Irwan.

    “Dia kemudian mengejar lagi ke arah kanan. Mengejar si tiga motor tadi yang membawa sajam. Nah, posisi almarhum di peristiwa ini ada di motor pertama, pak. Almarhum Gamma. Di posisi motor kedua, di tengah. Sampai dengan file ini kami dapatkan dari Alfamart di TKP ini,” imbuhnya.

    Sementara Kombes Aris Supriyono mengungkap penembakan Aipda Robig kepada korban tidak terkait pembubaran tawuran.

    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.

    Aipda Robig menembak karena kendaraannya saling berpepetan di jalan. Saat itu pelaku tengah pulang dari kantornya. Menurut Aris, Aipda Robig sempat sengaja menunggu korban memutar balik kendaraannya sebelum menembak.

    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

  • Teka-Teki Pengganti Kabareskrim Sepeninggal Idham Aziz

    Teka-Teki Pengganti Kabareskrim Sepeninggal Idham Aziz

    JAKARTA – Akhir pekan kemarin, Polri merotasi sejumlah nama untuk menjabat di posisi baru. Namun, jabatan Kabareskrim belum diisi. Jabatan ini kosong setelah ditinggal Idham Aziz yang naik posisi jadi Kapolri.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, kursi Kabareskrim ditunjuk oleh Kapolri dan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Sejumlah pertimbangan sedang digodok untuk menentukan siapa yang cocok duduk di jabatan ini.

    Dia menerangkan, berdasarkan pertimbangan sementara, ada dua nama yang tak bisa duduk di jabatan itu. Mereka adalah Wakapolri Komjen Pol Ari Dono dan Irwasum Komjen Pol Moechgiyarto. Alasannya, masa pensiun mereka semakin dekat.

    “Pak Wakapolri dan Pak Irwasum tidak mungkin lagi jadi Kabareskrim meskipun sudah bintang tiga,” ucap Iqbal di Jakarta, Senin 11 November 2019.

    Iqbal menambahkan, selain dua nama itu, seluruh jenderal bintang dua dan bintang tiga, memiliki kesempatan jadi Kabareskrim. “Asalkan memiliki rekam jejak, kemampuan, dan integritas. Semua perwira tinggi yang ada di lingkungan Polri. Semua bintang dua dan bintang tiga di Polri memiliki peluang,” katanya.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengki Indarti berharap Kabareskrim yang dipilih nanti harus memiliki pengalaman di bidang reserse. Sebab, jabatan itu dituntut untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

    Apalagi, berdasarkan data Kompolnas, ada sekitar 3.000 pengaduan per tahun yang membahas kinerja reserse yang kurang baik. Karenanya, dia berharap sosok Kabareskrim haruslah bisa menekan angka laporan aduan tersebut.

    “Tantangan penegakan hukum yang menonjol adalah menangani kejahatan-kejahatan terkait kelompok-kelompok radikal dan jaringan teroris, kejahatan siber, kejahatan transnasional termasuk narkoba, dan kejahatan-kejahatan konvensional,” kata Poengki.

  • Ayah Gamma Datangi Polda Jateng Saksikan Sidang Etik Aipda Robig, Desak Kombes Irwan Anwar Dicopot – Halaman all

    Ayah Gamma Datangi Polda Jateng Saksikan Sidang Etik Aipda Robig, Desak Kombes Irwan Anwar Dicopot – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Andi Prabowo (44), ayah kandung Gamma, mendesak agar Polri memecat Aipda Robig Zaenudin dan mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut diungkapkan Andi saat mendatangi Mapolda Jawa Tengah (Jateng) untuk melihat sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Andi datang ke Mapolda Jateng sekira pukul 19.58 WIB didampingi keluarga dan sejumlah pendamping.

    “Saya datang ke sini karena ingin melihat sidangnya,” kata Andi.

    Dia berharap, hakim sidang memecat Aipda Robig.

    “Hukum seadil-adilnya,” ucapnya.

    Dia mengaku, belum bertemu dengan sosok Aipda Robig.

    Ketika bertemu, dia ingin Aipda Robig meminta maaf.

    “Dia harus meminta maaf,” ujarnya.

    Kendati sudah meminta maaf pun, Andi mengaku hal itu belum cukup.

    “Belum ikhlas karena kita kehilangan nyawa. Anak saya yang saya cintai, mati. Jadi kalau memaafkan susah, saya masih tidak terima,” kata dia.

    Selain menuntut pemecatan Robig pelaku penembakan, Andi juga meminta Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    “Kapolrestabes Semarang harus dicopot,” ucapnya.

    Sekadar informasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).

    Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB.

    Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus.

    Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.

    “Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

    Hasil sidang memutuskan Aipda Robig dipecat.

    “Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus(penempatan khusus) 14 hari dan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat),” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di Mapolda Jawa Tengah.

    Sidang etik tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB. 

    Diketahui beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut.

    Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut.

    Di antaranya keluarga Gamma dan AD.

    Sementara Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, sidang etik ini diharapkan menghasilkan putusan maksimal.

    “Semoga sidang hasilnya keputusan maksimal,” ujarnya.

    Pihaknya diundang dalam acara ini sebagai langkah transparan.

    “Semoga transparan dan profesional,” katanya. 

    Diketahui peristiwa polisi tembak siswa SMK terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB.

    Dalam peristiwa tersebut, Gamma alias GRO yang tewas setelah tertembak peluru yang dilesatkan Aipda Robig. 

     

  • Meski Sudah Resmi Dipecat Aipda Robig Bisa Ajukan Banding Atas Hasil Sidang Etik Propam – Halaman all

    Meski Sudah Resmi Dipecat Aipda Robig Bisa Ajukan Banding Atas Hasil Sidang Etik Propam – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jateng, Iwan Arifianto

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Sidang etik terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah akhirnya selesai. Sidang yang berlangsung kurang lebih 7 jam tersebut menyatakan dengan resmi bahwa Aipda Robig Zaenudin (38) dipecat. Hal itu artinya Aipda Robig Zaenudin(38) terbukti melakukan penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktavandy.

    Meski sudah diputuskan dalam sidang etik dipecat, Aipda Robig masih bisa mengajukan banding. “Untuk banding beliau diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin(9/12/2024).

    Sementara itu Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut dalam persidangan, Aipda Robig diberikan kesempatan memberikan pembelaan. Namun seperti apa pembelaannya ia enggan menjelaskan lebih detail.

    “Beliau dikasih kesempatan memberikan pembelaan,” ujarnya.

    Diketahui sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB.

    Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.

    “Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

    Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.

    “Nanti hasilnya saya sampaikan,” ungkapnya.

    Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD.

    Sementara Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, sidang etik ini diharapkan menghasilkan putusan maksimal. “Semoga sidang hasilnya keputusan maksimal,” ujarnya.

    Pihaknya diundang dalam acara ini sebagai langkah transparan. “Semoga transparan dan profesional,” katanya.

  • Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Amnesty International mencatat bahwa 579 warga sipil mengalami tindakan represif atau kekerasan dari aparat kepolisian.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengemukakan bahwa pihak Kepolisian selalu menilai aksi yang dilakukan oleh masyarakat dianggap sebagai ancaman, sehingga tidak sedikit oknum Polisi yang memilih jalan kekerasan dan tindakan represif kepada masyarakat.

    “Setelah melakukan investigasi mendalam selama 3 bulan atas unjuk rasa damai yang terjadi di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus lalu, Amnesty International menyimpulkan adanya kebijakan polisi di balik berulangnyakekerasan yang sistematis dan meluas,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi. Rinciannya, sebanyak 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik, termasuk penembakan meriam air.

    Usman menambahkan sedikitnya 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya serta 65 lainnya mengalami kekerasan berlapis termasuk kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara. 

    “Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada beberapa waktu lalu,” imbuhnya. 

    Selain itu, Usman juga membeberkan tidak adanya hukuman atas pelanggaran HAM yang telah dilakukan oknum Polisi menjadi penyebab tindakan kekerasan dan represif kepolisian selalu terulang ke masyarakat.

    “Jadi kan selama ini tuh tidak pernah ada pertanggungjawaban atas kasus-kasus pelanggaran HAM akibat kekerasan polisi, sehingga tidak ada efek jera,” katanya.

    Ditambah lagi, menurut Usman, komitmen Polisi untuk melindungi hak masyarakat dalam kebebasan berekspresi juga semakin menipis. 

    “Minimnya komitmen negara untuk melindungi hak warga, termasuk berekspresi dan berkumpul secara damai,” ujarnya.

    Penggunaan Senjata Api

    Selain itu, Usman Hamid meminta agar berbagai desakan untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

    Usman mengatakan bahwa Polri juga perlu mempertanggungjawabkan kebijakan penggunaan kekuatan maupun senjata api sesuai hukum yang berlaku, termasuk bagi siapa pun yang terlibat pidana melalui sistem peradilan umum berdasarkan bukti yang cukup. Walaupun begitu, penegakan hukum harus tanpa hukuman mati.

    “Sehingga (penggunaan kekuatan) hanya digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan,” kata Usman. 

    Dia juga meminta DPR RI menggunakan hak-hak konstitusionalnya berupa hak angket atau interpelasi demi menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi karena masih ada kasus penyalahgunaan kekuatan yang tidak perlu.

    “Mendesak DPR RI memanggil Kapolri guna dimintai tanggung jawab atas maraknya kekerasan polisi di masyarakat, khususnya yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang,” katanya. 

    Usman mengatakan bahwa adanya kekerasan terhadap masyarakat oleh aparat adalah lubang hitam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Maraknya kasus kekerasan, menurut dia, juga disebabkan kuatnya persepsi bahwa warga yang mengkritik pemerintah adalah ancaman.

    Selain itu, ia juga mendesak kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM agar mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terhadap kasus-kasus kekerasan yang timbul.

    “Dan tuntaskan kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan,” katanya.

    Sebelumnya, berbagai pihak mengusulkan agar Polri mengevaluasi penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan oleh anggotanya.

    Usulan itu muncul setelah adanya kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dan kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

  • Hadiri Sidang Etik, Ini Tampang Polisi Pembunuh Gamma Si Anak Sekolah di Semarang

    Hadiri Sidang Etik, Ini Tampang Polisi Pembunuh Gamma Si Anak Sekolah di Semarang

    ERA.id – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar sidang etik profesi terhadap Aipda Robig, polisi dari Polrestabes Semarang yang menembak mati siswa SMKN 4 Kota Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.

    Aipda R masuk ke ruang sidang Bidang Propam di Markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, dengan seragam dinas dan dikawal empat anggota provost.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan sidang etik diketuai AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

    “Persidangan juga dihadiri keluarga korban dan para saksi,” katanya.

    Menurut dia, pelaksanaan sidang juga dipantau langsung anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

    Artanto belum bisa memastikan berapa lama pelaksanaan sidang etik tersebut.

    Sementara anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan lembaganya diundang untuk mengikuti pelaksanaan sidang etik anggota polisi penembak pelajar di Semarang

    Menurut dia, semangat transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan Polda Jawa Tengah akan dilihat lebih detail mulai dari awal hingga akhir.

    Usai sidang etik tersebut, dalam waktu dekat akan diikuti dengan penetapan tersangka dalam proses pidananya.

    Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

    Warga Kembangarum, Kota Semarang, itu telah dimakamkan keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

    Aipda R, anggota polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa tersebut telah ditahan dan menjalani proses hukum.

    Sementara pihak keluarga Gamma telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.