Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Kompolnas Surati Prabowo, Kirim Hasil Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polisi – Page 3

    Kompolnas Surati Prabowo, Kirim Hasil Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi saran terkait evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri.

    Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi Kompolnas atas terjadinya kasus personel Polri yang menggunakan senpi dengan tidak bertanggung jawab, seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    “Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/12/2024).

    Ia menjelaskan bahwa maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser atau senjata kejut listrik.

    “Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.

    Ia juga mengingatkan kembali agar para personel kepolisian lebih mengutamakan pendekatan humanis dalam melakukan tugasnya.

    “Ketika melakukan satu aktivitas kepolisian, khususnya yang berhubungan dengan masyarakat, perspektif dan pendekatan humanis itu digunakan,” ucapnya.

     

  • Siapkan 28 Adegan, Rekonstruksi Tersangka Agus Buntung Bertambah Jadi 49 Adegan

    Siapkan 28 Adegan, Rekonstruksi Tersangka Agus Buntung Bertambah Jadi 49 Adegan

    GELORA.CO  – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Syarif Hidayat mengakui, rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual fisik oleh tersangka berinisial IWAS alias Agus Buntung berkembang menyesuaikan situasi di lapangan. 

    Dari 28 reka adegan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi 49 adegan. 

    Keterangan itu disampaikan oleh Kombes Syarif sebagaimana dikutip dari pemberitaan Lombok Post pada Jumat (13/12).

    ”Dari tiga lokasi rekonstruksi, sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang dalam BAP yang kami skenariokan. Tetapi, berkembang di lapangan ada 49 adegan. Hal ini disampaikan karena ada perkembangan lapangan perbuatan yang dilakukan tersangka,” terang dia.

    Perwira menengah dengan tiga kembang di pundak menyampaikan bahwa pihaknya mengakomodir keterangan dan perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka di tiga lokasi tersebut. Syarif juga menyampaikan, penyidikan kasus dengan tersangka seorang penyandang disabilitas tuna daksa itu turut didampingi pengawas internal dan pengawas eksternal.

    ”Komisioner Kompolnas juga hadir dan memberikan supervisi dan asistensi terhadap apa yang kami lakukan. Kemudian ada juga dari tim pengawas internal kami dari Itwasum Mabes Polri,” jelasnya.

    Berkaitan dengan adegan di dalam kamar homestay yang tertutup, Syarif menjelaskan bahwa ada dua versi yang dilakukan rekonstruksi. Pertama versi korban dan kedua versi tersangka.  Menurut korban, pihak yang aktif membuka pintu, membuka pakaian, dan memaksa melakukan persetubuhan adalah tersangka.

    Sebaliknya dari versi tersangka, pihak yang aktif melakukan semua aktivitas mulai dari membuka pintu hingga membuka pakaian adalah korban. Dari rekonstruksi tersebut, penyidik menyampaikan ada sejumlah fakta baru yang telah didapatkan. Itu menyusul beberapa adegan yang didapatkan, namun sebelumnya belum tertuang dalam BAP

  • Setara Institute Rekomendasikan 50 Perbaikan Polri, Riset Disampaikan ke Prabowo

    Setara Institute Rekomendasikan 50 Perbaikan Polri, Riset Disampaikan ke Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Setara Institute melakukan kajian terkait masalah-masalah di tubuh institusi Polri. Hasilnya, ada 50 rekomendasi perbaikan akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Pada pokoknya kita telah melakukan riset terkait masalah yang melekat di tubuh Polri, yang hari ini juga mungkin dikeluhkan masyarakat dan beberapa pihak,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani kepada wartawan Jumat (13/12/2024).

    Ismail mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan internal maupun eksternal di tubuh Polri. Persoalan itu mulai dari fungsi pengawasan hingga human security.

    “Riset ini mencatat 130 masalah aktual yang mengemuka dan melekat dalam tubuh Polri dan tersebar pada hampir seluruh satuan kerja dan pada seluruh mandat konstitusional Polri,” kata dia.

    Berdasarkan temuan masalah tersebut, kata Ismail, pihaknya telah memberikan 50 rekomendasi perbaikan untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.

    Rekomendasi tersebut di antaranya berupa perubahan Peraturan Kapolri (Perkap), revisi standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan peran Kompolnas. Nantinya, hasil riset tersebut bakal disampaikan ke Polri sekaligus ke Presiden Prabowo.

    “Kita merekomendasikan 50 aksi transformasi Polri untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045. Yang kita sampaikan adalah rekomendasi konstruktif lebih kepada fokus kinerja Polri,” kata dia.

     

  • Kompolnas Surati Prabowo Soal Evaluasi Penggunaan Senpi Polisi

    Kompolnas Surati Prabowo Soal Evaluasi Penggunaan Senpi Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri.

    Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi Kompolnas atas terjadinya kasus personel yang menggunakan senpi dengan tidak bertanggung jawab, seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    “Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (13/12/2024).

    Dia menjelaskan bahwa maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser.

    Dia juga mengingatkan kembali agar para personel kepolisian untuk mengutamakan pendekatan humanis dalam melakukan tugasnya.

    “Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.

    Diketahui, terjadi kasus penggunaan senjata api oleh polisi dengan tidak bertanggung jawab.

    Pada 22 November 2024, terjadi kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh rekan sejawatnya, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, karena Satreskrim menangkap seorang pelaku tambang galian ilegal.

    Adapun AKP Dadang telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau PTDH dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

    Selain itu, pada 25 November 2024, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

    Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terduga pelaku penembakan korban GRO, telah dijatuhi sanksi PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

  • Lemkapi Sorot Munculnya Isu Pergantian Kapolri: Bukan Waktu yang Tepat – Halaman all

    Lemkapi Sorot Munculnya Isu Pergantian Kapolri: Bukan Waktu yang Tepat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai munculnya isu pergantian Kapolri sangat politis.

    Edi mengatakan isu pergantian Kapolri yang digulirkan sejumlah aktivis HAM dan Amnesti Internasional Indonesia secara tiba-tiba membingungkan masyarakat.

    Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta diduga ada misi tertentu di balik digulirkannya isu pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

    Menurut dia, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk pergantian Kapolri.

    Mengingat saat ini tahapan Pilkada masih belum kelar dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) masih tinggi.

    “Untuk menjaga stabilitas keamanan, Kami melihat untuk tahun 2025, presiden masih membutuhkan sosok Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Edi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (12/12/2024).

    Edi menilai, Jenderal Listyo Sigit saat ini telah berhasil melakukan berbagai pembenahan dan terobosan pelayanan di institusi Polri.

    Secara umum, kata Edi, kinerja Polri semakin membaik.

    Edi Hasibuan melihat selama menjabat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri konsisten memberikan penghormatan terhadap HAM dan menghidupkan demokrasi di negeri ini.

    Hal itu terlihat dari adanya lomba kritik yang pedas kepada Polri.

    Kapolri, kata Edi, sempat mengatakan bahwa orang yang berani mengkritik Polri adalah sahabatnya.

    “Kehadiran Kapolri yang kerap kita lihat dalam membantu masyarakat menyampaikan aspirasi selama ini banyak diapresiasi. Namun, ketika ada pihak lain memunculkan isu pergantian Kapolri, lalu banyak pihak mempertanyakannya,” katanya.

    Menurut dia, pergantian Kapolri sepenuhnya adalah hak presiden. Ketika presiden melihat sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih dibutuhkan tentu harus dihormati.

    Edi Hasibuan sendiri melihat sosok mantan Kabareskrim Polri itu masih dibutuhkan presiden untuk menjaga kondusifitas dalam internal Polri sendiri.

    Eks anggota Kompolnas ini menilai, mencuatnya isu pergantian Kapolri karena ada kasus penembakan tidak tepat.

    “Jadi jika kasus penembakan dikait-kaitkan dengan pergantian Kapolri menurut saya tidak tepat,” ucapnya

    Edi Hasibuan menegaskan pelaku penembakan adalah oknum.

    “Kinerja Kapolri dan seluruh jajarannya dalam pengamanan Pilpres dan Pilkada yang kondusif diapresiasi banyak pihak,” kata ucapnya.

  • Polri Disuruh Ganti Pistolnya dengan Senjata Listrik atau Taser, Bagaimana Menurutmu?

    Polri Disuruh Ganti Pistolnya dengan Senjata Listrik atau Taser, Bagaimana Menurutmu?

    ERA.id – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perlu merealisasikan ide penggunaan kamera badan di tubuh polisi ketika bertugas.

    “Guna mencegah pelanggaran, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan,” ucap Ardi di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Kendati reformasi polisi pasca-1998 telah menghasilkan sejumlah capaian positif, seperti pemisahan TNI/Polri dan pembentukan lembaga pengawas, yakni Kompolnas RI, sejumlah agenda reformasi yang tersisa belum terlaksana.

    Salah satu agenda tersebut, lanjut dia, adalah mengentaskan kultur kekerasan di tubuh kepolisian.

    Belum lama ini, masyarakat dikejutkan dengan berbagai kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian, mulai dari kasus polisi menembak polisi, hingga polisi menembak warga sipil.

    “Menjelang hari HAM saja, Imparsial mencatat ada dua peristiwa excessive use of force (penggunaan kekuatan yang berlebihan) yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus penembakan di Semarang dan di Lampung Timur,” ucap Ardi.

    Kedua peristiwa tersebut menimbulkan tewasnya dua warga sipil. Makanya, menurut Ardi, pimpinan Polri harus mengubah kultur kekerasan itu.

    “Pada titik ini, dalam jangka pendek, Kapolri harus menindak tegas dan mengusut pidana para pelaku secara transparan dan akuntabel,” ucap dia.

    Selain itu, Ardi juga menyampaikan bahwa Kapolri harus melakukan evaluasi terhadap seluruh izin penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Evaluasi tersebut dapat berupa tes mental dan psikologi ulang yang dilakukan secara berkala kepada seluruh anggota kepolisian tanpa terkecuali.

    “Hasil tes mental dan psikologi yang dilakukan tersebut harus dijadikan dasar apakah anggota kepolisian tersebut diperkenankan menggunakan senjata api atau tidak,” ujar Ardi.

    Kemudian, dalam jangka panjang, untuk mencegah terulangnya fatalitas akibat penggunaan senjata api, Ardi menilai Polri perlu memikirkan pengurangan penggunaan senjata api dan menggantikannya dengan senjata kejut listrik (taser) yang lebih tidak memastikan.

  • Rekonstruksi Kasus Agus Buntung, Terungkap Kronologi Pelecehan di Taman Udayana

    Rekonstruksi Kasus Agus Buntung, Terungkap Kronologi Pelecehan di Taman Udayana

    Mataram, Beritasatu.com – Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pemuda disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung, asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berlangsung di Taman Udayana, Selasa (11/12/2024). Proses ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan menarik perhatian masyarakat setempat.

    Rekonstruksi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak berwenang, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Tinggi NTB, Wakapolda NTB, serta penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda NTB. IWAS juga didampingi oleh ibunya serta tim pengacaranya yang dipimpin Ainuddin.

    Proses rekonstruksi Agus Buntung bertujuan untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang terjadi, sekaligus mengonfirmasi kecocokan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.

    Dalam proses rekonstruksi kasus Agus Buntung, IWAS menolak menggunakan penutup wajah atau gazebo yang biasanya digunakan untuk melindungi privasi tersangka. Alasannya, penutup tersebut mengganggu penglihatan dan pernapasannya. Setelah diskusi antara kuasa hukum, polisi, dan pihak terkait, permintaan IWAS dikabulkan.

    Ainuddin, kuasa hukum IWAS, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan dan kenyamanan kliennya menjadi prioritas. Proses ini juga diawasi langsung oleh Kompolnas untuk memastikan rekonstruksi berjalan sesuai dengan prosedur hukum.

    Rekonstruksi dimulai di Taman Udayana, lokasi awal pertemuan Agus Buntung dengan korban. Agus memperagakan adegan bagaimana ia tiba di taman dan menghampiri korban. Selanjutnya, ia memperagakan percakapan singkat yang terjadi sebelum keduanya menuju sebuah homestay yang berjarak sekitar 10 menit dari taman tersebut.

    Di homestay, rekonstruksi menunjukkan keduanya memasuki kamar. Adegan ini menjadi salah satu fokus utama dalam kasus ini karena tempat tersebut diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.

    Setelah meninggalkan homestay, rekonstruksi berlanjut ke Islamic Center, yang menjadi lokasi terakhir dalam rangkaian kejadian.

    Proses rekonstruksi menarik perhatian banyak warga, termasuk pelajar dan masyarakat yang berada di sekitar Taman Udayana. Beberapa warga melontarkan komentar emosional terhadap IWAS, yang sempat memicu ketegangan. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian.

    Penyidik akan mengevaluasi hasil rekonstruksi kasus Agus Buntung untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Kejaksaan akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau memerlukan tambahan bukti sebelum dilanjutkan ke pengadilan.

    Polda NTB memastikan seluruh proses hukum kasus Agus Buntung dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • 5 Populer Regional: Desakan Pencopotan Kapolrestabes Semarang – Mayat Bocah Perempuan Dalam Karung – Halaman all

    5 Populer Regional: Desakan Pencopotan Kapolrestabes Semarang – Mayat Bocah Perempuan Dalam Karung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai dari adanya desakan pencopotan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

    Kombes Pol Irwan Anwar dinilai telah telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

    Desakan ini buntut dari anak buah Kombes Pol Irwan Anwar bernama Aipda Robig Zaenudin (38) menembak mati siswa SMKN 4 Semarang.

    Kemudian, ada kasus penemuan mayat bocah perempuan berumur 9 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

    Korban berinisial SSS sebelumnya dilaporkan hilang pada Senin (9/12/2024).

    SSS diduga menjadi korban pembunuhan.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Tersangka penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Aipda Robig Zaenudin (38) membantah fakta-fakta di lapangan saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual, baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat). Apapun pembelaan saudara Aipdar itu adalah hak dia, tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” kata Choirul dikutip dari TribunJateng, Selasa (10/12/2024).

    Dalam sidang kode etik yang berlangsung hampir delapan jam dan dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio, diputuskan pemecatan Aipda Robig Zaenudin (38).

    Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan. 

    Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

    “Iya Aipda R di-PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai sidang.

    Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor. 

    “Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang. Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

    Baca selengkapnya.

    Video seorang kakek dan nenek yang melangsungkan akad nikah di Wonogiri, Jawa Tengah, viral di media sosial. (Kolase Tribunnews (ig @repostwonogiri-Tribun Solo)

    Video yang memperlihatkan seorang kakek dan nenek melangsungkan akad nikah di Wonogiri, Jawa Tengah, viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar, terlihat pengantin pria mengenakan kemeja putih dibalut jas warna gelap.

    Sementara pengantin perempuan mengenakan baju putih dan hijab hitam. 

    Keduanya melaksanakan prosesi akad nikah di sebuah ruangan, disaksikan keluarga. 

    Dikutip dari TribunSolo.com, lokasi akad tersebut, dilakukan di Dusun Sawit Lor Desa Pucanganom, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri.

    Sebelum melaksanakan ijab kabul, kedua mempelai melakukan prosesi tunangan dan saling tukar cincin emas masing-masing dua gram.

    Sementara ketika pernikahan, maharnya uang Rp 500.000.

    Baca selengkapnya.

    (Kiri) Tangkap layar video viral ibu-ibu diculik pria bersenjata di Bandung dan (Kanan) Foto korban penculikan. (Kolase Tribunnews.com)

    Inilah kabar terbaru soal kasus penculikan wanita bernama Santi (43) warga Antapani, Bandung, Jawa Barat.

    Santi diculik pada Minggu (8/12/2024) siang, dan pada malam harinya ia dipulangkan oleh tukang ojek.

    Tukang ojek bernama Gian (58) tersebut pun menceritakan kronologi ia mengantarkan Santi.

    Mulanya, ia sedang berkendara di daerah Bukit Pajajaran, Pasir Impun, Bandung.

    “Saat itu saya sedang di depan Bukit Pajajaran, tiba-tiba ada bapak-bapak yang menghentikan saya. Dia bilang, ‘Hayo ke atas,’ dan saya pun berhenti,” ujar Gian, dikutip dari Kompas.com.

    Gian pun mengikuti permintaan pria yang tak dikenalnya tersebut lantaran ia merasa pria tersebut membutuhkan ojek.

    Keduanya lantas berboncengan menuju lokasi, yakni di Kantor PD Kebersihan Bandung Timur.

    “Saya enggak hafal (tidak tahu) siapa, karena saat itu juga gelap. Saya dibawa ke depan PD Kebersihan,” katanya.

    Setibanya di lokasi, orang tak dikenal tersebut meminta Gian berhenti dan ia berhenti tepat di depan sebuah mobil.

    “Saya berhentikan motor di depan mobilnya, lalu keluarlah si ibu sama bapaknya,” ujar Gian.

    Baca selengkapnya.

    Tampang pelaku penikaman 3 bocah yang merupakan tetangga nya, saat diamankan di kantor polisi. (TRIBUN MEDAN/HO)

    Pada Senin, 9 Desember 2024, Rudi Sihaloho (30) melakukan penikaman terhadap tiga anak tetangganya di Jalan Masjid, Gang Dahlia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

    Akibat peristiwa tragis ini, satu korban bernama Daren Simarmata (15) meninggal dunia dengan luka serius pada ususnya.

    Dua korban lainnya, Nathan Simarmata (7) dan Owen Simarmata (4), saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Kepala Dusun 13 Desa Bandar Khalipah, Faisal, menjelaskan dugaan motif di balik tindakan nekat Rudi.

    Menurutnya, penikaman ini dipicu oleh sakit hati yang dialami Rudi akibat ejekan yang sering dilontarkan oleh anak-anak tersebut.

    “Orang tua korban dan pelaku ini pernah cekcok. Masalahnya adalah anak-anak ini sering mengejek pelaku, yang diketahui memiliki keterbelakangan mental,” ungkap Faisal kepada Tribun Medan.

    Baca selengkapnya.

    (Kanan) Pria berinisial G, yang diamankan polisi dan (Kanan) SSS, bocah perempuan 9 tahun yang tewas dalam karung di Pemalang, Jawa Tengah. (Kolase Tribunnews.com)

    Kasus seorang mayat bocah perempuan 9 tahun ditemukan dalam karung terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

    Korban diketahui berinisial SSS, warga Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Pemalang.

    Siska, kakak bocah perempuan tewas dalam karung membeberkan kronologi kejadian.

    Semua bermula saat korban sendirian di rumah pada Senin (9/12/2024).

    “Ibu ke pasar jam 10.00, saya PKL. Keluarga tidak ada di rumah. Adek sendirian,” urainya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (10/12/2024).

    Siska melanjutkan, ibu kemudian pulang dengan mendapati rumah dalam kondisi kosong.

    Pintu rumah tidak terkunci dan kondisi di dalamnya acak-acakan.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Kompolnas Dukung Upaya Reformasi Polri: Tidak Ada Impunitas Anggota

    Kompolnas Dukung Upaya Reformasi Polri: Tidak Ada Impunitas Anggota

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut tidak adanya impunitas bagi anggota Polri yang bermasalah menjadi salah satu upaya reformasi di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Komisioner Kompolnas Gufron menyebut langkah yang diambil Sigit terkait banyaknya aksi kekerasan yang terjadi beberapa waktu belakangan sudah tepat.

    Pemberian sanksi berupa pemecatan serta penegakkan sanksi pidana terhadap anggota yang melanggar hukum menjadi penanda apabila tidak ada Korps Bhayangkara yang kebal dari hukum.

    “Sehingga tidak ada impunitas di tubuh Polri. Sebagai contoh pada kasus Solok Selatan dan Semarang, upaya penanganan Polri sudah baik dan yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan hukum yang belaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12).

    Diketahui sebelumnya terdapat dua kasus penembakan oleh anggota polisi yang menjadi sorotan publik. Pertama yakni penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    Kasus kedua yakni penembakan kepada siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin. Kedua pelaku yang menyebabkan korban tewas itu saat ini telah disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

    Selain itu, Gufron mengatakan Kompolnas juga menyambut baik hadirnya Peraturan Kapolri terkait Hak Asasi Manusia (HAM) pada era kepemimpinan Sigit.

    Adanya aturan itu dinilai menunjukkan komitmen Polri untuk melakukan perbaikan. Pasalnya, kata dia, isu HAM saat ini menjadi salah satu materi wajib dalam pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota.

    “Kemudian masuknya materi HAM dalam pendidikan dan pelatihan anggota, serta tunduknya anggota Polri pada Peradilan Umum,” tuturnya.

    Di sisi lain, ia juga turut menyoroti penguatan Polri yang terjadi melalui pengembangan satuan unit Perempuan dan Anak (PPA) dan TPPO menjadi direktorat tersendiri di Bareskrim Polri.

    Menurutnya kebijakan tersebut menjadi terobosan penting lantaran kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

    “Diharapkan ke depan Direktorat PPA dan TPPO tidak hanya dibentuk di semua Polda dan Polres, melainkan juga di semua Polsek,” ujarnya.

    Terakhir, ia juga berharap langkah yang diambil Sigit lewat melalui pembentukan Kortas Tipikor juga dapat menjadi terobosan baru dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia.

    “Kedepannya diharapkan menguatnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas masalah korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kompolnas Apresiasi Kemajuan Reformasi Polri dalam Penguatan HAM dan Pemberantasan Korupsi

    Kompolnas Apresiasi Kemajuan Reformasi Polri dalam Penguatan HAM dan Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (10/12/2024), Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri menyampaikan pandangannya terkait proses dan agenda reformasi Polri. Gufron menyoroti kemajuan sekaligus tantangan yang masih dihadapi institusi Polri dalam meningkatkan profesionalitas dan humanisme dalam penegakan hukum.

    Menurut Gufron, sejak tahun 1997, terdapat banyak capaian positif dalam agenda Reformasi Polri, khususnya dalam hal HAM. Beberapa pencapaian yang patut diapresiasi antara lain, seperti peningkatan humanisme di mana Kompolnas menilai Polri menjadi lebih humanis dalam pendekatan penegakan hukum.

    Kemudian dengan adanya Peraturan Kapolri terkait HAM (Perkap HAM) sebagai acuan internal. Selain itu pendidikan dan pelatihan HAM dengan materi HAM telah menjadi bagian penting dalam pendidikan anggota Polri.

    Gufron juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Transformasi unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi direktorat di Mabes Polri. Langkah ini sangat relevan mengingat meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Gufron terkait reformasi Polri.

    “Harapannya, direktorat dan unit ini dapat dibentuk di semua Polda, Polres, hingga Polsek untuk memperluas jangkauan pelayanan,” lanjut kepala Kompolnas.

    Selain itu pembentukan korps tindak pidana korupsi (Kortas Tipikor) dinilai Kompolnas menjadi inovasi strategis dalam memberantas korupsi. Gufron berharap sinergi antara Polri dan lembaga penegak hukum lainnya semakin kuat untuk mengatasi masalah korupsi secara efektif.

    Meskipun banyak kemajuan, Gufron menegaskan bahwa masih terdapat tantangan besar dalam reformasi Polri. Salah satunya adalah memastikan tidak adanya impunitas bagi anggota yang melanggar aturan.

    Kapolri telah menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan oleh oknum polisi. Contoh nyata terlihat dalam penanganan kasus Solok Selatan dan Semarang, di mana pelanggaran langsung diproses sesuai hukum. “Kompolnas akan terus memonitor dan mengawasi penanganan kasus pelanggaran untuk memastikan transparansi dan keadilan,” ujar Gufron mengenai reformasi Polri ini.