Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Kompolnas Pantau Penyidikan Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Kompolnas Pantau Penyidikan Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas, Luthfi, di Palembang, Sumatra Selatan menarik perhatian publik dan mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turun tangan.

    Tim Kompolnas melakukan pemantauan langsung terhadap proses penyidikan di Polda Sumsel dan mengunjungi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) untuk menemui korban.

    Penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, di mana dua saksi, Sri Meilina atau Lina Dedy dan Lady Aurellia Pratiwi, telah diperiksa.

    Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, menjelaskan penyidik berfokus pada pengamanan semua jejak digital yang ada di handphone pelaku dan saksi.

    “Dalam konteks kasus ini, semua hal yang berkaitan dengan jejak digital sudah kami cek dan lihat. Basis pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak hanya berdasarkan barang bukti viral, tetapi juga jejak digital yang memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat,” ujar Choirul Anam saat ditemui pada Rabu (18/12/2024).

    Choirul menambahkan keterangan saksi dan rekam jejak digital menjadi elemen penting dalam mengungkap peristiwa tersebut.

    Ia juga menanggapi beredarnya potongan video yang tersebar di media sosial.

    “Potongan-potongan video yang beredar itu silakan saja, itu sebagai tindakan berekspresi. Yang paling pokok adalah barang bukti yang kuat,” katanya.

    Kunjungan ke FK Unsri dan Penanganan Korban

    Selain mengunjungi Polda Sumsel, Kompolnas juga telah mengunjungi FK Unsri untuk berbicara dengan Luthfi, yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

    Luthfi menceritakan bagaimana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.

    Ketika ditanya mengenai lokasi pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II, Choirul Anam menegaskan hal tersebut sah-sah saja, asalkan tidak melanggar Pasal 113 KUHAP.

    “Mau diperiksa di Polsek mau, dimana pun salah satu yang penting selama dia tidak menyalahi KUHAP. Bentuk kenyamanan korban atau saksi kalau dia tidak bisa datang, maka penyidiknya yang ke tempat dia,” ungkapnya.

    Apresiasi Terhadap Penyidik

    Choirul Anam juga memberikan apresiasi kepada penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang menangani kasus ini.

    Ia menilai proses hukum yang berjalan masih sesuai prosedur dan menunjukkan kecepatan yang baik.

    “Kita apresiasi kecepatannya, masih sesuai prosedur,” tutupnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Akan Jalani Induksi 3 Hari

    Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Akan Jalani Induksi 3 Hari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 akan menjalani induksi selama tiga hari mulai Selasa (17/12).

    “Untuk pimpinan yang sudah dilantik ini akan mengikuti proses induksi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar dua sampai dengan tiga hari nanti ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12).

    Tessa menjelaskan induksi tersebut meliputi pengenalan nilai-nilai integritas yang menjadi pegangan setiap insan KPK. Proses itu juga berlaku untuk pegawai baru di KPK.

    “Induksi ini adalah satu kegiatan tidak hanya kepada pimpinan, tetapi kepada seluruh pegawai baru yang akan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi dengan maksud untuk memberikan nilai-nilai KPK kepada mereka dan bagaimana tugas-tugas yang harus mereka jalankan,” tutur Tessa.

    “Karena KPK juga memiliki standar integritas yang cukup tinggi dan juga akan disampaikan hal-hal termasuk kode etik, hal-hal kedisiplinan dan hal-hal lain yang tentunya ini akan disampaikan kepada pegawai yang baru maupun pimpinan yang baru yang akan bertugas ke depannya,” sambung dia.

    Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menjelaskan materi induksi akan diberikan oleh internal KPK.

    “Dari KPK sendiri nanti yang akan menyampaikan, mungkin akan dibuka oleh pimpinan yang lama, tetapi untuk pelaksanaan induksi itu KPK sudah memiliki tim yang biasa memberikan induksi kepada pegawai-pegawai baru,” terang dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto pada hari ini melantik lima pimpinan dan anggota dewas KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 20 Desember mendatang, mengikuti masa jabatan akhir pejabat KPK saat ini.

    Di kursi pimpinan KPK mendatang, terdapat nama Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK saat ini), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

    Sementara di kursi dewan pengawas KPK akan diisi oleh Chisca Mirawati (Founder & Managing Partner CMKP Law), Benny Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas), Wisnu Baroto (jaksa), Sumpeno (hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda).

    (ryn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kompolnas Nilai Penggunaan Body Cam Dapat Cegah Maraknya Tindakan Pelanggaran Polisi – Halaman all

    Kompolnas Nilai Penggunaan Body Cam Dapat Cegah Maraknya Tindakan Pelanggaran Polisi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia Muhammad Choirul Anam mendorong sistem pengendalian teknologi sebagai upaya mencegah tindakan pelanggaran anggota polisi

     

     

    Hal itu disampaikan terkait maraknya tindakan pelanggaran Polisi yang akhir-akhir ini terjadi hingga berakhir kematian.

     

    “Sinyal ini perlu diperkuat untuk seluruh anggota sehingga anggota tidak lagi melakukan berbagai pelanggaran,” ucap Anam saat dihubungi, Senin (16/12/2024). 

    Menurutnya, penting pengguan body cam (kamera yang ditempelkan di badan personel Polri.

     

    Dengan begitu, Anam memandang pelanggaran tindakan kekerasan yang berpotensi dilakukan anggota dapat terhindar.

     

    “Utamanya menghindari penggunaan senjata api yang bisa dipersalahgunakan,” tukasnya.

     

    Bukan cuma itu, Kompolnas juga melihat perlunya pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan sehingga ada kontrol teknologi di sana.

    Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan penggunaan senjata api anggota akan segera dievaluasi.

     

    Itu menyusul peristiwa anggota Polri yang melakukan penembakan terhadap sesama anggota.

     

    “Nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan, yang pada intinya adalah bahwa secara SOP sudah dijalankan, kemudian pelaksanaannya juga dicek sudah sesuai prosedur,” ungkap Kadiv Humas.

    Polri menerima setiap masukan dari seluruh elemen masyarakat sebagai bahan baku untuk ke depan lebih baik lagi.

     

    Beberapa kasus senpi yang disalahgunakan anggota baru-baru ini seperti penembakan di Solok Selatan Sumatera Barat dan Semarang Jawa Tengah.

  • Kowani Apresiasi Polri Pendirian Dittipid PPA-PPO

    Kowani Apresiasi Polri Pendirian Dittipid PPA-PPO

    loading…

    Sekretaris Jenderal Kowani Tantri Dyah Kiranadewi. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Kongres Wanita Indonesia ( Kowani ) mengapresiasi Polri atas berdirinya Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri . Kowani berharap lembaga itu bisa bekerja dengan baik.

    “Kami mengapresiasi luar biasa kepada Polri khususnya kepada Kapolri Listyo Sigit, ternyata sudah ada untuk direktorat mengenai perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang,” kata Sekretaris Jenderal Kowani Tantri Dyah Kiranadewi, dalam keterangannya, dikutip Senin (16/12/2024).

    Direktorat PPA-PPO telah dicetuskan Kapolri sejak 2021 dan didukung berbagai pihak. Termasuk Komnas Perempuan , KPPPA, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lembaga layanan korban. Gagasan ini kemudian diteguhkan melalui Peraturan Presiden No 20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meningkatkan subdit PPA menjadi Direktorat.

    “Ini merupakan langkah yang maju untuk Polri yang benar-benar sudah membersamai kepada seluruh korban-korban yang sudah terlacak, terutama kasus-kasus yang sedang beredar selama ini,” ujarnya.

    Kowani berharap bisa turut berkolaborasi dengan Direktorat PPA-PPO. Kowani juga mengapresiasi Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mampu menangani kasus-kasus menyangkut perempuan dengan cepat.

    “Tanggapan dan apresiasi kepada Polri khususnya Bapak Kapolri adalah begitu cepatnya menemukan para korban-korban dan pelaku yang begitu cepat, yang kita tidak menduga sama sekali, begitu luar biasanya Polri sudah memberikan luar biasa kepada masyarakat atas keberhasilan-keberhasilan untuk mengungkapkan segala kasus atau masalah-masalah terhadap perempuan,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO akan menyelesaikan penyusunan jajarannya pada Januari 2025. Akan ada tiga Sub Direktorat dalam susunan jajaran Dittipid PPA-PPO.

    Dirtipid PPA-PPO, Brigjen Desy Andriany menyebut sejauh ini sudah ada 3 perwira menengah Polwan yang mengisi jabatan Kasubdit. Ketiga Subdit ini masing-masing yakni Subdit I Perempuan dan Kelompok Rentan, Subit II Anak serta Subdit III TPPO.

    (poe)

  • Ketua Sementara KPK Pamit dan Minta Maaf Jelang Habis Masa Jabatan

    Ketua Sementara KPK Pamit dan Minta Maaf Jelang Habis Masa Jabatan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango pamit dan membereskan ruang kerja menjelang masa jabatan yang habis pada 20 Desember mendatang.

    Nawawi bersama pimpinan lain dan pejabat struktural KPK pada hari ini berangkat ke Istana untuk mengikuti prosesi pelantikan pimpinan dan anggota dewan pengawas (dewas) KPK periode 2024-2029.

    “Saya pamit ya, saya minta maaf,” ujar Nawawi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12).

    “Saya kemarin, hari libur itu, hari Minggu saya sudah datang, kebetulan sekalian olahraga saya angkut-angkut yang penting-penting,” lanjut dia.

    Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, Nawawi mengatakan waktu pelantikan pimpinan KPK dan Dewas dipercepat karena Presiden Prabowo Subianto akan ada kunjungan ke daerah pada 20 Desember mendatang.

    “Hari ini dijadwalkan pengambilan sumpah terhadap pimpinan yang baru, cuma informasi dari pak Sekjen, karena sebelumnya kan dilaksanakan setiap tanggal 20 (Desember), hanya saja kemungkinan ada perjalanan sehingga dipercepat dan dilaksanakan pada hari ini,” ucap dia.

    “Mungkin serah terimanya (jabatan) tetap tanggal 20 (Desember),” sambungnya.

    Kendati demikian, Nawawi menyatakan tetap bertugas sampai tanggal 20 Desember mendatang.

    “Mereka (pimpinan KPK baru) akan melaksanakan setelah serah terima (jabatan) saya pikir,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pada Kamis (21/11) lalu, Rapat Pleno Komisi III DPR RI menetapkan lima orang pimpinan dan dewas KPK periode 2024-2029.

    Di kursi pimpinan KPK mendatang, terdapat nama Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK yang saat ini menjabat Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK saat ini), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

    Sementara di kursi dewas KPK akan diisi oleh Chisca Mirawati (Founder & Managing Partner CMKP Law), Benny Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas), Wisnu Baroto (jaksa), Sumpeno (hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda).

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ayah Gamma Desak Polisi Minta Maaf dan Kembalikan Nama Baik Anaknya, Sempat Disebut Gangster

    Ayah Gamma Desak Polisi Minta Maaf dan Kembalikan Nama Baik Anaknya, Sempat Disebut Gangster

    TRIBUNJATIM.COM – Ayah Gamma, Andi Prabowo kini minta agar polisi minta maaf dan mengembalikan nama baik anaknya.

    Sebab Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah itu sempat dituduh sebagai seorang gangster.

    Padahal, kini terbukti jika Gamma bukan gangster.

    Namun polisi Aipda Robig yang tiba-tiba menembaknya.

    Gamma dikenal sebagai pemuda aktif dan berprestasi, dengan cita-cita yang tinggi untuk menjadi anggota TNI demi membela negara.

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, mengungkapkan kekecewaannya saat diwawancarai oleh Rosianna Silalahi.

    Ia menuturkan harapan untuk melihat anaknya menjadi tentara kini pupus setelah tragedi yang merenggut nyawa Gamma.

    “Dia bercita-cita jadi anggota TNI untuk membela negara. Tapi harapan itu pupus karena sekarang dia sudah tidak ada,” ujar Andi sambil menahan tangis.

    Andi juga menceritakan Gamma pernah diarahkan oleh kakeknya untuk menjadi polisi, namun Gamma bersikukuh ingin menjadi tentara.

    “Kakeknya pernah bilang jadi polisi saja, tapi dia enggak mau. Maunya jadi tentara,” kenangnya.

    Permintaan Pemulihan Nama Baik

    Andi Prabowo meminta pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik anaknya.

    Ia meyakini Gamma bukan anggota gangster seperti yang diduga sebelumnya.

    “Kami berharap ada permintaan maaf ke keluarga. Biar semua tahu bahwa dia bukan seorang gangster. Gamma orang baik. Kembalikan nama baik anak saya,” tegasnya.

    Hal senada disampaikan oleh Subambang, kakek Gamma.

    Ia menegaskan cucunya tidak pernah terlibat tawuran atau menjadi anggota gangster.

    “Gamma itu anak yang santun dan rajin ibadah. Saya yakin dia tidak terlibat hal seperti itu,” kata Subambang.

    Harapan Keluarga
    Keluarga besar Gamma berharap agar ada keadilan dalam penanganan kasus ini.

    Mereka meminta institusi terkait untuk bertanggung jawab dan tidak mengaitkan almarhum dengan tindakan kriminal yang tidak pernah dilakukannya.

    Kisah Gamma menjadi duka mendalam bagi keluarga dan lingkungan sekolahnya, mengingat ia dikenal sebagai pemuda berprestasi dengan cita-cita besar untuk mengabdi pada negara.

    Pernyataan polisi soal Gamma siswa SMK tewas ditembak polisi terlibat tawuran terbantahkan

    Ini usai siswa SMK yang selamat dari penembakan memberikan kesaksian soal insiden tersebut.

    Adapun diketahui kasus penembakan siswa SMK oleh polisi terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Salah seorang korban yang selamat dari penembakan memberikan fakta lain mengenai insiden tersebut.

    Ia menyatakan bahwa tidak ada peristiwa tawuran sebelum terjadinya penembakan yang menewaskan siswa SMK tersebut.

    Seperti diketahui, terjadi penembakan terhadap tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari, yang menyebabkan seorang pelajar SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia.

    Pelaku penembakan itu adalah Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

    Awalnya, disebut Robig melepaskan tembakan karena ingin melerai para korban yang disebut sedang tawuran dengan kelompok lain.

    Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024), Robig disebut melepaskan tembakan karena kendaraannya dipepet oleh kendaraan Gamma dan teman-temannya.

    Namun, dua alasan tersebut berbeda dengan kesaksian pelajar yang selamat dari penembakan polisi di Semarang.

    Dikutip dari Kompas.id (9/12/2024), pelajar SMK yang selamat, A (18), memberikan informasi bahwa penembakan itu tak terkait dengan tawuran dikuatkan.

    A menuturkan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (23/11/2024) malam saat dirinya diajak nongkrong oleh teman-temannya di sebuah warung di Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

    Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zainudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

    Di warung tersebut, A yang datang bersama dengan temannya S (17) bertemu dengan Gamma dan empat orang lain yang sedang makan.

    Saat pulang, mereka bertemu Robig yang langsung menodongkan senjata.

    ”Terus habis makan mau pulang, ketemu itu (Robig) di tengah jalan. (Kami) kaget itu, langsung nodong (senjata) kok,” kata A sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.id, via Kompas.com.

    Dalam perjalanan pulang, A berboncengan dengan S. Sementara Gamma berboncengan dengan dua orang lain.

    Selain itu, ada dua orang lain yang berboncengan dengan satu sepeda motor.

    Ia membantah pernyataan polisi yang menyebut para korban terlibat tawuran.

    Menurut A, ia dan teman-temannya tidak tawuran, tetapi hanya kumpul-kumpul biasa.

    A juga menampik rombongannya memepet kendaraan Robig sebelum penembakan.

    Akibat penembakan tersebut, A menderita luka pada bagian dada kiri. Peluru yang mengenai A kemudian bersarang di tangan kiri S.

    Selain itu, tembakan yang dilepaskan Robig juga mengenai bagian pinggang Gamma, yang menyebabkannya meninggal dunia.

    Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Dilansir dari Kompas.com (9/12/2024), dalam putusan tersebut, Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata, siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

    Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.

    Ia melakukan penembakan terhadap sekelompok orang.

    Robig sudah mendapatkan putusan sidang kode etik yang dimulai sejak jam 1 siang hingga pukul 20.30 malam.

    Keputusannya adalah PTDH.

    Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (16), pelajar berprestasi dari SMKN 4 Semarang tewas ditembak. Kasusnya viral di media sosial. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menegaskan, penembakan Robig terhadap Gamma juga melanggar hak anak.

    Robig yang melakukan penembakan dinilai mengabaikan ketentuan perlindungan terhadap anak dalam peristiwa tersebut.

    Kuasa hukum korban Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga. 

    Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

    “Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa,” bebernya.

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” tandasnya. 

    Di sisi lain, pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.

    Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.

    Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan  Aipda Robig sedang  sedang melerai tawuran.

    “Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” tandasnya. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Kompolnas Desak Polri Perhatikan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Difabel Asal NTB

    Kompolnas Desak Polri Perhatikan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Difabel Asal NTB

    Kompolnas Desak Polri Perhatikan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Difabel Asal NTB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Gufron Mabruri mendesak Polri untuk tidak hanya memproses secara hukum kasus
    kekerasan seksual
    yang melibatkan tersangka IWAS, seorang pria disabilitas di Kota
    Mataram
    , Nusa Tenggara Barat (NTB).
    Saat ini, jumlah korban yang melapor dalam kasus tersebut mencapai 17 orang, di mana satu di antaranya adalah anak di bawah umur yang diduga hamil.
    “Polri tentu saja harus memberikan perhatian terhadap anak (korban) dalam kasus kekerasan seksual dengan tersangka IWAS ini,” kata Gufron kepada
    Kompas.com,
    Sabtu (14/12/2024).
    Gufron mengingatkan agar Polri, melalui Direktorat Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), memberikan layanan medis terkait dengan kondisi psikologis para korban.
    Hal ini dianggap penting karena dampak dari kejadian tersebut akan berpengaruh secara jangka panjang pada perkembangan psikologis anak.
    “Sejauh ini, penanganan oleh Kepolisian sudah berjalan baik, tapi upaya penanganan para korban juga perlu diperhatikan,” ujar Gufron.
    Ia mengimbau agar korban yang merupakan anak-anak mendapat perhatian khusus dan memadai agar mereka dapat pulih dari trauma dan kembali diterima oleh masyarakat.
    “Kepolisian juga harus mengimplementasikan perlindungan hak-hak dan pemulihan untuk masa depan mereka,” jelasnya.
    Gufron menegaskan bahwa dalam upaya tersebut, polisi perlu bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain di masyarakat.
    Kompolnas juga mengimbau agar kasus yang saat ini ditangani di tingkat Polda dapat menggandeng unsur-unsur lembaga dalam memfasilitasi pendampingan bagi anak-anak korban pelecehan.
    Sebagai informasi, jumlah korban yang melapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS alias AG bertambah menjadi 17 orang.
    Sebelumnya, jumlah korban yang melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB tercatat 15 orang.
    Dua korban baru melapor pada Kamis (12/12/2024).
    Modus yang digunakan oleh pria difabel berusia 21 tahun tersebut dalam mendekati korban adalah dengan melakukan profiling terhadap mereka.
    Ia mengasumsikan bahwa seseorang yang sedang duduk sendiri di taman adalah orang yang sedang bermasalah, sehingga ada peluang untuk didekati dan dimanfaatkan.
    Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini masih terus bergulir.
    Sebelumnya, Polda NTB telah menggelar rekonstruksi di tiga tempat kejadian perkara, yaitu di Taman Udayana, homestay, dan sebelah utara kompleks Islamic Center pada Rabu (11/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Surati Presiden Prabowo Minta Evaluasi Penggunaan Senpi oleh Anggota Polri

    Kompolnas Surati Presiden Prabowo Minta Evaluasi Penggunaan Senpi oleh Anggota Polri

    ERA.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait saran evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri.

    Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi Kompolnas atas terjadinya penyalahgunaan senpi oleh oknum polisi, seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    “Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ucapnya di Jakarta, Jumat (13/12/2024), dikutip dari Antara.

    Ia menjelaskan maksud dari pendekatan humanis adalah terkait penggunaan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser.

    “Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.

    Ia juga mengingatkan kembali agar para personel kepolisian untuk mengutamakan pendekatan humanis dalam melakukan tugasnya.

    “Ketika melakukan satu aktivitas kepolisian, khususnya yang berhubungan dengan masyarakat, perspektif dan pendekatan humanis itu digunakan,” ucapnya.

    Diketahui, belakangan ramai kasus penyalahgunaan senpi oleh polisi. Pada 22 November 2024, terjadi kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh rekan sejawatnya, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    Adapun AKP Dadang telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau PTDH dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

    Selain itu, pada 25 November 2024, polisi menembak seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, hingga tewas.

    Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang pelaku penembakan korban GRO, telah dijatuhi sanksi PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

  • Kompolnas Nilai Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Agus Buntung Sudah Sesuai Prosedur – Halaman all

    Kompolnas Nilai Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Agus Buntung Sudah Sesuai Prosedur – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron memandang langkah cepat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus pria difabel alias IWAS sudah sesuai prosedur.

    Menurutnya, responsifitas penanganan kasus ini diperlukan mengingat jumlah korban sebanyak 17 orang termasuk anak-anak.

    “Dari pengawasan yang kami lakukan dan pemantauan langsung oleh komisioner Kompolnas, kami melihat upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Gufron dalam acara diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan kepada para korban, tetapi juga memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

    “Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak,” lanjutnya.

    Kompolnas sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini. 

    “Kami akan memastikan agar proses penanganannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan hasil yang adil bagi korban. Langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Gufron.

    Kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian nasional, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai korban.

    Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).

    Rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

    Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang’s Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

    Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

    Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.

    Setelah berbincang, akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

    Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.

    Setelah itu, Agus Buntung dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6. 

    Dalam rekonstruksi di dalam kamar, ada dua versi keterangan yang berbeda.

    “Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

    Setelah dari homestay, Agus Buntung diantarkan ke Islamic Center.

    Di tempat itu, Agus Buntung berpisah dengan korban.

    Sementara itu, penjaga Nang’s Homestay I Wayan Kartika mengakui Agus Buntung sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.

    Dalam sepekan, menurutnya, bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda yang dibawa oleh Agus Buntung.

    Wayan menyebut, setiap membawa perempuan, Agus Buntung selalu memesan kamar nomor enam.

  • Aipda Robig Banding Usai Dipecat Kasus Penembakam Siswa SMK, Ini Batas Waktu yang Diberi Polda – Halaman all

    Aipda Robig Banding Usai Dipecat Kasus Penembakam Siswa SMK, Ini Batas Waktu yang Diberi Polda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan tiga siswa SMK di Semarang masih menyusun dokumen memori banding selepas putusan pemecatan yang diterimanya.

    Aipda Robig dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Polda Jateng, Senin (9/11/2024) malam.

    Sebaliknya dengan ditemani atasan terhukum atau perwira dari atasannya saat bertugas di Polrestabes Semarang, dia masih menyusun dokumen pembelaannya.

    “Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/11/2024).

    Aipda Robig selepas menyelesaikan memori bandingnya akan menyerahkannya ke sekretaris sidang kode etik. 

    Menurut Kombes Pol Artanto, sekretaris sidang lantas bakal menyusun jadwal persidangan banding tersebut.

    Disinggung apakah sidang ini dilakukan secara terbuka, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

    “Nanti ada surat keputusan sendiri,” bebernya.

    Pihaknya pun belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding. 

    Begitupun soal hasil banding tersebut, dia menilai hal itu sepenuhnya ranah hakim dalam sidang. 

    “Terlebih soal materi (banding), kami belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig),” ujarnya.

    Robig kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng dalam rangka penempatan khusus (patsus). 

    Dalam patsus, dia tak membaur dengan tahanan lain. 

    “Dia kondisi sehat di dalam tahanan Polda Jateng,” ungkap Kombes Pol Artanto.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang, Senin (9/11/2024) malam

    Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.

    Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.

    Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

    “Iya Aipda R di-PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

    Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.

    “Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang,” bebernya.

    Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus).

    “Tak hanya itu, kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

    Atas putusan sidang tersebut, ayah kandung Gamma atau korban, Andi Prabowo puas atas putusan tersebut.

    “Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak,” katanya.

     Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.)
    Andi tak menampik sempat marah melihat sosok Aipda Robig. 

    “Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya,” katanya.

    Kuasa hukum korban, Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga.

    Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

    “Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa,” bebernya.

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia.”

    “Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” tandasnya. 

    Penulis: iwan Arifianto