Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit soal Tanggung Jawab

    Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit soal Tanggung Jawab

    loading…

    Sejumlah anggota Polri menjalani sidang etik, Kamis (3/1/2025). Rata-rata mereka mengakui pemerasan kepada WN Malaysia tapi berkelit soal tanggung jawab. FOTO/RIANA RIZKIA

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap sejumlah anggota Polri digelar maraton sejak Selasa (31/12/2024) hingga hari ini (3/1/2025). Sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta itu diawasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan sidang pada 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025, para personel Polri yang telah menjalani sidang etik mengakui pemerasan yang mereka lakukan kepada WN Malaysia.

    “Kalau faktual soal pemerasan tidak ada yang berkelit, karena memang fakta dan buktinya juga cukup kuat,” kata Anam kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).

    Anam mengatakan, rata-rata mereka berkelit pada tanggung jawab dalam melakukan tindakan pemerasan. Dengan harapan, semakin sedikit tanggung jawab dalam pemerasan, semakin ringan pula hukuman.

    “Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban, sehingga dia, apa namanya, ya kepingin hukumannya atau sanksinya ringan, hanya itu. Kalau soal pemerasannya enggak,” katanya.

    Namun Anam menegaskan, Divpropam Polri sangat rinci dalam membongkar keterlibatan hingga peran masing-masing anggota Polri, dalam peristiwa pemerasan itu.

    “Lihat proses persidangan dua momen ini ya, tanggal 31 (Desember 2024) sama (2 Januari 2025) ini, Propam detail untuk membongkar semuanya, ya detail alur uang, alur perintah, alur pertanggung jawaban, dan lain-lain. Ya, banyak terduga yang mencoba menutup itu semua,” katanya.

    “Tapi Propam cukup jeli ya membongkar itu semua. Oleh karenanya Kompolnas berpesan kepada seluruh anggota kepolisian, jangan ya punya niat lagi untuk melakukan hal yang sama atau melakukan perbuatan tercela yang lain. Sekali Anda masuk ke Propam dan diawasi oleh Kompolnas dan diawasi oleh seluruh masyarakat, Anda enggak akan bisa lepas,” sambungnya.

    Bahkan, kata Anam, meskipun tiga dari 18 anggota Polri mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tidak akan mengurangi ketelitian Divpropam Polri.

    “Mau Anda disidang pertama maupun banding. Jadi jangan terus merasa pede (percaya diri), ya nanti ini akan gampang diaturlah ini dan sebagainya dan sebagainya, enggak. Ya, momen saat ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupin,” katanya.

    (abd)

  • Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Jakarta: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). PTDH ini sebagai bukti Polri responsif.

    “Ini komitmen keseriusan Polri menindak tegas secara proporsional, prosedural, dan wujud responsif serta transparans,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.

    Selain Kombes Donald, seorang polisi berpangkat Y juga dijatuhi sanksi serupa. Dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri, keduanya dinyatakan bersalah setelah melewati proses pemeriksaan mendalam.

    Baca juga: Komisi III Ungkap Mitra Kerja Paling Responsif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Siapa Dia?

    “Terhadap 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” kata Trunoyudo.

    Kompolnas turut mengapresiasi akuntabilitas dalam sidang etik ini. Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menyebut proses sidang berjalan transparan dan melibatkan belasan saksi yang memberikan keterangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

    “Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam ini menjadikan termasuk bukti menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel,” kata Anam.

    Jakarta: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). PTDH ini sebagai bukti Polri responsif.
     
    “Ini komitmen keseriusan Polri menindak tegas secara proporsional, prosedural, dan wujud responsif serta transparans,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.
     
    Selain Kombes Donald, seorang polisi berpangkat Y juga dijatuhi sanksi serupa. Dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri, keduanya dinyatakan bersalah setelah melewati proses pemeriksaan mendalam.
    Baca juga: Komisi III Ungkap Mitra Kerja Paling Responsif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Siapa Dia?
     
    “Terhadap 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” kata Trunoyudo.
     
    Kompolnas turut mengapresiasi akuntabilitas dalam sidang etik ini. Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menyebut proses sidang berjalan transparan dan melibatkan belasan saksi yang memberikan keterangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.
     
    “Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam ini menjadikan termasuk bukti menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel,” kata Anam.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Bersih-bersih ‘Polisi Nakal’ usai Kasus Pemerasan Turis Malaysia Viral

    Bersih-bersih ‘Polisi Nakal’ usai Kasus Pemerasan Turis Malaysia Viral

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung bersih-bersih institusi kepolisian usai reputasi institusinya tercoreng karena kasus pemerasan warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project atau DWP beberapa waktu lalu.

    Kasus itu terungkap dari testimoni sejumlah warganet maupun pelancong Malaysia yang memboikot acara DWP di Jakarta. Seruan boikot muncul karena adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh polisi Indonesia. Nilainya cukup fantastis. Ada versi yang menyebut menembus angka Rp32 miliar. 

    Akun X @Twt_Rave, misalnya, mengunggah aksi sejumlah oknum polisi saat melakukan penangkapan dan memeras penonton dari Malaysia.

    Dalam postingannya mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.

    “Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif,” tulis akun tersebut.

    Adapun gelaran festival musik EDM, Djakarta Warehouse Project (DWP) telah selesai diselenggarakan akhir pekan lalu. Namun, diakhiri dengan keluhan dari para pengunjung.

    Sebagai acara bertaraf Internasional, festival musik EDM tersebut menarik banyak pengunjung dari mancanegara. Tak sedikit pula yang datang dari negara tetangga Malaysia, Singapura, dan Australia. 

    Kapolda Rombak Jajaran Narkoba 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah melakukan mutasi terhadap 34 anggota ke Yanma Polda Metro Jaya sebagai imbas dari viralnya aksi pemerasan terhadap pengunjung DWP asal Malaysia.

    Informasi itu tertuang dalam surat telegram No.ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024. Surat itu juga telah ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.

    “Benar [Kapolda mutasi 34 anggota],” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

    Dia juga menerangkan bahwa mutasi besar-besaran itu dilakukan terkait dengan pemeriksaan. Namun, Ade tidak menjelaskan secara detail soal pemeriksaan tersebut.

    “34 dalam rangka pemeriksaan,” tambahnya.

    Meskipun demikian, mutasi tersebut dilakukan ditengah kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan WNA Malaysia dalam perhelatan Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Adapun, dalam mutasi ini setidaknya ada tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasikan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.

    Mereka adalah AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; dan AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Direktur Narkoba Dipecat

    Usai merombak jabatan, Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Selain D dan Y, Trunoyudo menyampaikan bahwa dalam sidang etik kasus DWP 2024 yang digelar pada Selasa (31/12/2024) itu turut menyidangkan terduga pelanggar berinisial M. Namun, sidang M telah diskors dan bakal dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang [M)] terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tambahnya.

    Di sisi lain, Trunoyudo memastikan bahwa seluruh proses sidang etik akan diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 

  • Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun

    Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun

    loading…

    Majelis Sidang KKEP menjatuhkan demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan. Perwira menengah itu terlibat dalam kasus pemerasan WN Malaysia di DWP. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan. Perwira menengah itu terbukti terlibat dalam kasus pemerasan WN Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    “Dengan putusan demosi 8 tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan tercela,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, Jumat (3/1/2024).

    Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik mengatakan, Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan merinci peran Fadlan, apakah turut serta dalam melakukan pemerasan kepada puluhan WN Malaysia atau tidak.

    “Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa itu,” ucapnya.

    Kompol Dzul Fadlan menjadi anggota Polri keempat yang dijatuhi sanksi usai menjalani sidang etik. Sementara, tiga lainnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Tiga oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

    Kemudian, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

    (jon)

  • Kompol Dzul Fadlan Dihukum Demosi 8 Tahun Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Kompol Dzul Fadlan Dihukum Demosi 8 Tahun Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dihukum demosi delapan tahun terkait kasus dugaan pemerasan acara DWP 2024.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan keputusan demosi itu merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung TNCC, Mabes Polri.

    “Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” ujar Anam usai memantau sidang etik, Kamis (2/1/2025).

    Dia menjelaskan, Dzul memiliki peran aktif dalam kasus dugaan pemerasan penonton DWP itu. Hanya saja, Anam tidak menjelaskannya secara detail terkait peran Dzul.

    “Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” tutur Anam.

    Sebelumnya, komisi etik Polri telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga oknum anggota Polri.

    Salah satu anggota yang di PTDH adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Selanjutnya, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Sebagai informasi dalam kasus itu telah ditemukan fakta sebanyak 45 WNA diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

  • Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan DWP, AKBP Malvino Edward dan Anak Buah Ajukan Banding – Halaman all

    Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan DWP, AKBP Malvino Edward dan Anak Buah Ajukan Banding – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri memutuskan memecat tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap para penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) setelah sidang kode etik.

    Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Dalam hal ini, Kombes Donald sudah terlebih dahulu mengajukan banding atas putusan pemecatannya tersebut.

    Langkah itu pun diambil juga oleh dua anak buahnya yakni AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta.

    “Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

    Sementara itu, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan banding tersebut memang merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan.

    “Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari, kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja dia mengajukan memori banding,” ucapnya.

    Nantinya, akan dibentuk komisi banding untuk nantinya menelaah dan memutuskan apakah banding tersebut diterima atau tidak.

    “Kemudian komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini,” tuturnya.

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

  • Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus DWP

    Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan ada satu anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.

    “Ini sidang yang keempat yang sudah selesai menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Anam usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (2/1).

    “Yang demosi itu Kanit, inisialnya D,” imbuh dia.

    Anam menjelaskan D memiliki peran penting dalam struktur peristiwa pemerasan penonton DWP tersebut.

    “Apa pentingnya? dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” kata Anam.

    Lebih lanjut, dari persidangan terungkap bahwa peristiwa pemerasan di konser DWP itu sudah direncanakan sebelumnya.

    “Kasus ini kalau (perencanaan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” ujarnya.

    Anam mengatakan pada malam ini ada satu lagi anggota Polri dengan inisial S yang menjalani sidang.

    “Levelnya bukan Kanit tapi di bawahnya yang sedang berlangsung bahkan baru mulai. Jadi memang agak panjang,” katanya.

    Sebelumnya, sudah ada tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan.

    Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kombes Donald Tak Terima Dipecat, Polri Gelar Sidang KEPP pada Belasan Polisi Pemeras WN Malaysia

    Kombes Donald Tak Terima Dipecat, Polri Gelar Sidang KEPP pada Belasan Polisi Pemeras WN Malaysia

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tak terima dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.

    Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemecatan buntut kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Perwira menengah kepolisian tersebut menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) bersama dua mantan anak buahnya, Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti jalannya sidang KEPP tersebut mengatakan tiga polisi yang menjalani sidang etik di antaranya mantan Dirresnarkoba, mantan Kasubnit Ditresnarkoba, dan mantan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH,” ucap Anam kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025) pagi.

    Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH mengajukan banding.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” katanya.

    Dalam sidang etik turut menghadirkan belasan saksi, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan. “Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga.

    Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Perstiwanya jadi lebih terang,” katanya.

    “Sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” lanjut Anam.

    Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian. Sementara itu, sidang etik untuk satu Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diskors hingga Kamis (2/1/2025). “Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” ucap Anam.

    Sanksi PTDH

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal sanksi PTDH terhadap Kombes Donald Simanjuntak.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)” kata Trunoyudo.

    Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan transparan dalam pelaksanaan sidang etik ini.

    Pengawasan juga dilibatkan bukan hanya dari pihak internal, melainkan dari pihak eksternal dengan melibatkan Kompolnas RI.

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” tuturnya.

    “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujarnya.

    Peras WN Malaysia

    Sebelumnya Divisi Propam Polri memastikan 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Mengenai jumlah (anggota yang diduga terlibat), jadi ada terdapat 18 orang masih tetap sama meliputi Polsek, Polres, Polda,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Saat ini, lanjut Abdul Karim, belasan anggota polisi tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Dan saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri,” ucapnya.

    Tampung Rp 2,5M

    Lebih lanjut, Abdul Karim mengatakan pihaknya masih mendalami terkait motif para anggota polisi ini melakukan pemerasan saat itu.

    “Motif masih didalami, ini harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, Polda,” tuturnya.

    Selain itu, Kadiv Propam Polri pun menyebut para polisi tersebut menyiapkan rekening khusus untuk menampung uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga hasil memeras. “Memang ada rekening yang sudah disiapkan,” kata Irjen Abdul Karim.

    Meski begitu, Abdul Karim tak merinci secara pasti soal rekening penampung uang hasil memeras termasuk jumlahnya. “Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya,” jelasnya.

    Korban 400 Orang

    Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Terbaru, Kapolda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 polisi dalam rangka mengusut kasus pemerasan tersebut. Diketahui 34 polisi yang dimutasi berasal dari Polda, Polres, dan Polsek.

    Puluhan polisi tersebut dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rang pemeriksaan terkait kasus pemerasan WN Malaysia dalam acara DWP 2024. (Tribunnews.com)

  • AKBP Malvino Edward Yusticia dan 2 Bawahannya Jalani Sidang Etik – Halaman all

    AKBP Malvino Edward Yusticia dan 2 Bawahannya Jalani Sidang Etik – Halaman all

    Laporan Wartawan Wartakota Ramadhan L Q

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga dari 18 oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton  asal Malaysia yang menyaksikan acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat menjalani sidang etik, Kamis (2/1/2024).

    Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua bawahannya.

    Proses sidang untuk AKBP Malvino yang sebelumnya dimulai pada 31 Desember 2024 masih berlanjut dan keputusan akhir akan diumumkan hari ini.

    “Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit Malvino, lalu ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,” ungkap Muhammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas, Kamis (2/1/2025).

    Meski begitu, dia tidak menjelaskan identitas dari dua bawahannya secara perinci.

    Kasus dugaan pemerasan ini berawal ketika seorang penonton asal Malaysia, yang hanya diidentifikasi dengan inisial Y, melaporkan bahwa dia diperas oleh oknum polisi saat menghadiri acara DWP.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, serta seorang polisi lainnya yang menjabat sebagai Kepala Unit, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus tersebut.

    “Dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Trunoyudo, menjelaskan langkah-langkah yang diambil Polri dalam menanggapi kasus ini.

    Sidang etik yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri berlangsung selama lebih dari 12 jam.

    Untuk hari ini, proses sidang dilanjutkan untuk mengevaluasi tiga oknum polisi yang terlibat.

    “Pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada hari ini,” tambah Trunoyudo.

    Namun, dia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil sidang yang telah diputuskan.

    Seluruh keputusan dari sidang tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sesi sidang selesai.

    Trunoyudo memastikan bahwa semua proses sidang etik ini juga diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri.

    Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan keseriusan Polri dalam menangani kasus pelanggaran.

    “Pelibatan pihak eksternal ini merupakan bentuk komitmen dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” jelas Trunoyudo.

     

  • Sidang Etik Polri Gali Dalang Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP

    Sidang Etik Polri Gali Dalang Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP

    loading…

    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyatakan, sidang etik Polri juga menggali dalang dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Mohammad Choirul Anam mengapresiasi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta. Sebab, sidang etik juga menggali dalang atau otak di balik pemerasan tersebut.

    “Jadi sidang kemarin itu menurut saya satu role model yang baik untuk menelusuri sidang-sidang berikutnya. Dan ini kami apresiasi kepada propam,” kata Anam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

    “Salah satu yang paling penting begini, itu ditelusuri dari segi perencanaan, artinya memang bagaimana itu bisa terselenggara. Termasuk juga siapa yang menggerakkan, siapa yang memerintah, siapa yang diperintah,” sambungnya.

    Anam mengatakan, sidang etik tersebut juga menggali akhir dari pemerasan, atau kepada siapa dana tersebut disetorkan.

    “Yang kedua dari segi pelaksanaan ya hari pertama 13 (Desember) siapa, 14 siapa, 15 siapa, melakukan apa, termasuk juga akhir pertanggungjawaban,” katanya.

    “Termasuk kalau dari akhir ini pasca ini ya soal dana itu ditelusuri dananya, berapa, siapa yang nerima, siapa yang nguasai dititipkan kemana dan sebagainya,” sambungnya.

    Hal ini diketahui Anam dari sidang pertama yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Sidang ini digelar terhadap mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Kanit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro.

    “Oleh karenanya memang kami Kompolnas mengapresiasi profesionalitas itu. Dan penting bagi kami untuk memang mengurai itu semua, biar masalahnya terang-benderang dan ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

    Sementara itu, anggota polisi bernisial M hari ini menjalani sidang lanjutan KKEP Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat gelaran DWP di Jakarta. Sebelumnya, ia telah menjalani sidang KKEP pada Selasa, 31 Desember 2024. Jadwalnya bersamaan dengan Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjunt dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya.

    Bedanya, dua anggota Polri itu sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Sedangkan M belum menerima putusan, karena sidang yang dijalaninya belum rampung.

    “Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip, Kamis (2/1/2025).

    (abd)