Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Kompolnas Kritik Polsek Cinangka karena Tolak Laporan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Kompolnas Kritik Polsek Cinangka karena Tolak Laporan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan laporan yang dilakukan oleh Polsek Cinangka terkait kasus penembakan bos rental mobil berinisial IA (48) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).

    Ketua Harian Kompolnas, Arif Wicaksono Sudiutomo, mengatakan, seharusnya laporan tersebut tidak langsung ditolak begitu saja.

    Polisi seharusnya lebih proaktif dengan mengumpulkan data awal dari laporan korban. 

    Menurutnya, aparat kepolisian harus memiliki naluri untuk memverifikasi kebenaran laporan yang diterima

    “Saya menyayangkan, seharusnya jangan ditolak mentah-mentah,” ujar Arif, Minggu (5/1/2025). 

    “Polisi ini kan punya naluri, punya insting untuk mencari tahu benar enggak ini laporan,” katanya.

    Selain itu, Arif menilai Polsek Cinangka seharusnya memberikan pendampingan kepada korban dan menugaskan anggotanya untuk membantu mengejar pelaku.

    “Dia bisa menugaskan anggotanya untuk mengikuti pelapor,” ujar Arif.

    Pendampingan tersebut, kata Arif, dapat mencegah tindak pidana yang mungkin terjadi selama proses pengejaran.

    Klarifikasi Kapolsek Cinangka soal Tudingan Tolak Dampingi Korban

    Sebelumnya, mengenai pendampingan itu, Kapolsek Cinangka, Asep Iwan Kurniawan membantah tudingan penolakan tersebut.

    Ia menjelaskan, pihaknya hanya tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

    “Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak,” jelas Asep, Jumat (3/1/2024). 

    AKP Asep pun membeberkan, kala itu ada tiga orang datang ke Polsek Cinangka sekitar pukul 01.00 dini hari dan mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil. 

    Petugas meminta dokumen kendaraan yang akan dikejar, tapi mereka tidak bisa menunjukkan. 

    “Karena mengaku dari leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas,” jelas Asep.

    Petugas yang sedang piket kemudian menyarankan agar korban membuat laporan resmi.

    Setelah itu, mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen.

    Namun, kata AKP Asep, orang yang sebelumnya datang itu tidak kembali lagi ke Polsek Cinangka.

    Baru setelahnya, Polsek Cinangka menerima informasi mengenai penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang sekarang ini ditangani Polresta Tangerang. 

    “Saya turut prihatin atas peristiwa ini,” ujar Asep. 

    Namun, klarifikasi itu dibantah oleh pihak korban. 

    Putra bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad, mengatakan bahwa pernyataan dari pihak kepolisian itu bohong. 

    Agam Muhammad Nasrudin (26) anak pertama Ilyas Abdurahman, bos rental mobil di Tangerang yang tewas ditembak oknum prajurit TNI AL (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

    Agam mengatakan, saat meminta pendampingan itu, dirinya membawa dan menunjukkan surat-surat lengkap kendaraan sewaan yang diduga akan digelapkan oleh pelaku.

    Namun, kata Agam, pihak kepolisian tidak mengacuhkan surat-surat kendaraan yang sudah ditunjukkan itu.

    “Itu (pernyataan Kapolsek) benar-benar tidak benar itu. Karena kita sudah menunjukkan kita sudah bawa surat.”

    “Jadi kaya gak diperlukan, Pak polisi tidak meminta untuk surat-suratnya. Malah kita menjelaskan ada BPKB, ada STNK, itupun dihiraukan sebenarnya.”

    “Saya bersaksi di atas kematian bapak saya itu salah besar,” kata Agam dengan nada tinggi saat bicara di program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/1/2024).

    Agam sebelumnya mengungkapkan, alasan Kapolsek menolak pendampingan itu karena belum ada laporan polisi (LP) dan pihak Polsek Cinangka menyangka jika para korban merupakan leasing.

    “Padahal kita sudah infokan kalau mobil itu mobil rental, mobil pribadi, kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci serep,” tuturnya di lokasi, Kamis (2/1/2025)

    (Tribunnews.com/Milani/Rifqah/Danang Triatmojo) 

  • Kompolnas Sesalkan Polsek Cinangka Tolak Laporan Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Januari 2025

    Kompolnas Sesalkan Polsek Cinangka Tolak Laporan Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Megapolitan 5 Januari 2025

    Kompolnas Sesalkan Polsek Cinangka Tolak Laporan Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan dugaan penolakan laporan oleh Polsek Cinangka terkait kasus penembakan bos rental mobil berinisial IA (48) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
    “Saya menyayangkan, seharusnya jangan ditolak mentah-mentah,” ujar Ketua Harian Kompolnas, Arif Wicaksono Sudiutomo, saat diwawancarai, Minggu (5/1/2025).
    Menurut Arif, polisi seharusnya mengambil data awal dari laporan korban. Ia juga menilai, polisi harus memiliki naluri untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut.
    “Polisi ini kan punya naluri, punya insting untuk mencari tahu benar enggak ini laporan,” katanya.
    Arif menambahkan, Polsek Cinangka seharusnya bisa memberikan pendampingan kepada IA dan menugaskan anggotanya untuk membantu mengejar pelaku.
    “Dia bisa menugaskan anggotanya untuk mengikuti pelapor,” ujar Arif.
    Pendampingan tersebut, kata dia, dapat mencegah tindak pidana yang mungkin terjadi selama proses pengejaran.
    IA, bos rental mobil, ditembak oleh oknum anggota TNI di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Peristiwa ini bermula ketika IA dan timnya mengejar mobil Honda Brio miliknya yang diduga dibawa kabur oleh penyewa.
    Dua dari tiga GPS yang terpasang di mobil tersebut dirusak pelaku, tetapi satu GPS yang masih aktif menunjukkan lokasi mobil berada di Pandeglang.
    Sebelum berangkat, Agam, anak IA, sempat menghubungi penyewa mobil berinisial AS, tetapi nomor WhatsApp IA diblokir oleh AS.
    IA bersama timnya berhasil mencegat mobil Honda Brio di pertigaan Saketi. Namun, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengaku sebagai anggota TNI AU. Mobil rombongan IA juga ditabrak oleh mobil Sigra Hitam yang dikendarai rekan pelaku.
    Setelah itu, pelaku melarikan diri membawa mobil Honda Brio dan Sigra Hitam. Saat melacak kembali lokasi mobil, IA dan tim meminta pendampingan ke Polsek Cinangka.
    “Setelah sowan ke polsek, mereka tidak mau mendampingi meski kami tahu pelaku membawa senjata api,” ujar Agam.
    Agam mengaku sudah menunjukkan bukti kepemilikan mobil, tetapi polisi tetap enggan mendampingi.
    “Kami dikira pihak leasing, padahal kami sudah infokan bahwa itu mobil rental, mobil pribadi, dan kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci satu,” ungkapnya.
    Karena ditolak, IA dan tim mengejar pelaku secara mandiri hingga ke rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Di lokasi itulah IA ditembak hingga tewas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Sebut Polsek Cinangka Sudah Sesuai SOP Saat Tangani Laporan Bos Rental Mobil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Januari 2025

    Kompolnas Sebut Polsek Cinangka Sudah Sesuai SOP Saat Tangani Laporan Bos Rental Mobil Megapolitan 5 Januari 2025

    Kompolnas Sebut Polsek Cinangka Sudah Sesuai SOP Saat Tangani Laporan Bos Rental Mobil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polsek Cinangka telah bertindak sesuai prosedur operasi standar (
    standard operating procedure
    /SOP) saat menangani laporan dari bos rental mobil IA (48) sebelum korban tewas ditembak di
    rest area
    KM 45 Tol Tangerang-
    Merak
    , Kamis (2/1/2025).
    “Polsek Cinangka sudah bertindak sesuai SOP yang tersedia mana kala orang ada yang melapor,” ungkap Ketua Harian Kompolnas, Arif Wicaksono Sudiutomo, saat diwawancarai Kompas.com, Minggu (5/1/2025).
    Meski demikian, Arif menilai Polsek Cinangka seharusnya tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut meski laporan belum resmi.
    “Jadi, seharusnya polisi meski belum ada laporan (resmi), bisa melakukan penyelidikan terkait yang lapor ke polsek kami itu apakah sesuai dengan laporannya,” ujar Arif.
    Ia juga menyebut Polsek Cinangka seharusnya tidak menolak permintaan pendampingan dari IA dan timnya. Menurutnya, pimpinan Polsek bisa menugaskan anggotanya untuk mengikuti pelapor dari belakang atau dalam jarak jauh.
    “Kalau ternyata betul-betul yang dilaporkan itu sesuai apa yang disampaikan (korban) dan mau ada ancaman seperti yang disampaikan anak bos rental itu, baru polisi bisa mengambil tindakan,” jelasnya.
    Arif menegaskan bahwa polisi dapat langsung bertindak tanpa surat perintah apabila menemukan adanya tindak pidana.
    Bos rental mobil IA (48) tewas ditembak oleh oknum anggota TNI di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak saat mengejar mobil Honda Brio miliknya yang diduga dibawa kabur oleh penyewa.
    Sebelum insiden penembakan, dua dari tiga GPS yang terpasang di mobil tersebut dirusak oleh para pelaku, sedangkan satu GPS menunjukkan mobil berada di Pandeglang.
    IA bersama anaknya, Agam, dan tim mencoba mengejar mobil itu. Namun, di pertigaan Saketi, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengaku sebagai anggota TNI AU.
    Mobil rombongan IA sempat ditabrak oleh mobil Sigra Hitam milik teman pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri membawa Honda Brio dan Sigra Hitam tersebut.
    Dalam upaya pengejaran, IA dan tim sempat meminta pendampingan polisi di Polsek Cinangka.
    “Setelah sowan ke polsek, mereka tidak mau mendampingi meski kami tahu pelaku membawa senjata api,” ujar Agam.
    Agam mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan mobil, termasuk BPKB, STNK, dan kunci cadangan. Namun, polisi tetap enggan mendampingi.
    “Kami dikira pihak leasing, padahal kami sudah infokan bahwa itu mobil rental, mobil pribadi dan kami bawa bukti kepemilikan lengkap,” ungkap Agam.
    Karena ditolak, IA dan tim melanjutkan pengejaran secara mandiri hingga rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, tempat IA akhirnya ditembak hingga tewas oleh pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan

    Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan

    Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Muncul desakan agar pemerintah melakukan evaluasi penggunaan
    senjata api
    usai maraknya peristiwa penembakan beberapa waktu yang lalu di sejumlah daerah.
    Peristiwa penembakan yang menjadi sorotan publik di awal tahun 2025, yaitu penembakan pemilik rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, dan penembakan pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.
    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, telah terjadi penyalahgunaan senjata api, baik oleh aparat dan masyarakat sipil.
    Untuk itu, dia meminta agar
    penggunaan senjata api
    dievaluasi secara menyeluruh.
    “Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius dalam keterangan pers, Sabtu (4/1/2025).
    Penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
    Untuk itu, peristiwa penembakan ini menjadi bukti adanya aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total.
    “Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” ujar Pigai.
    Munculnya kasus-kasus penembakan ini, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi juga ancaman bagi hak hidup.
    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan, menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.
    Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
    “Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom from fear. Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja menjadi ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ucap dia.
    Amnesty International Indonesia meminta agar DPR RI menggunakan haknya, seperti hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat, untuk menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi menyusul rentetan kasus kekerasan polisi sepanjang 2024 ini.
    Salah satunya adalah evaluasi pemakaian senjata api. Pada 2024 lalu, terjadi penggunaan senjata api secara tidak proporsional oleh Polri menewaskan Gamma, seorang remaja, di Semarang, Jawa Tengah.
    “Pelaksanaan hak-hak DPR termasuk panggil Kapolri harus diarahkan pada evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggunaan kekuatan dan juga senjata api maupun senjata ‘kurang mematikan’ sesuai prinsip HAM,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, Senin, 9 Desember 2024.
    Usman mengatakan, pemanggilan ini juga disebut penting untuk meminta pertanggungjawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit, khususnya atas kasus-kasus kekerasan Polri yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang anggota polisi yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan.
    “Amnesty juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terbuka, dan tuntas kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan, yang kerap menyebabkan pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan,” ujar dia.
    Sementara itu, anggota Kompolnas Ghufron Mabruri berharap agar evaluasi pemakaian senjata api, termasuk soal penggunaan kekuatan berlebih, masuk dalam visi Polri 2045.
    “Nanti akan kita detilkan lagi bahan-bahan dokumen laporan yang bisa kita jadikan bahan untuk memperkuat upaya untuk mendorong perbaikan-perbaikan tadi,” kata Ghufron.
    “Agar secara sistem ada pelembagaan secara internal, memastikan kultur (kekerasan) tadi bisa benar-benar diputus,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Apresiasi Operasi Lilin 2024 Polri: Semua Berjalan Lancar

    Kompolnas Apresiasi Operasi Lilin 2024 Polri: Semua Berjalan Lancar

    Jakarta

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi pelaksanaan pengamanan perayaan Natal dan tahun baru 2025 yang berlangsung kondusif. Kompolnas menilai adanya koordinasi yang baik di berbagai level kepolisian.

    “Pelaksanaan perayaan ibadah Natal berlangsung sangat baik. Umat Nasrani dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Selain itu, arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru terpantau lancar. Meski ada kemacetan, itu masih terkendali dan tidak sampai mengalami stagnasi total,” ujar Komisioner Kompolnas, Yusuf, dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

    Yusuf mengatakan pengamanan tidak hanya berfokus pada perayaan keagamaan. Namun, kata Yusuf, juga mencakup antisipasi potensi bencana dan pengendalian arus lalu lintas selama masa liburan.

    “Kami mencatat keberhasilan operasi ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu. Semua berjalan lancar, dan ini patut kita apresiasi sebagai hasil kerja keras Polri,” katanya.

    Yusuf mengatakan keberhasilan Operasi Lilin 2024 menjadi modal penting untuk menghadapi Operasi Ketupat 2025. Yusuf pun mengingatkan pergerakan orang dan kendaraan di masa libur lebaran akan lebih tinggi.

    “Sebentar lagi kita memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Kami berharap Polri dapat mempersiapkan Operasi Ketupat dengan baik, sebagaimana keberhasilan Operasi Lilin tahun ini. Kompolnas akan kembali memantau dan mengawasi jalannya operasi untuk memastikan semuanya berjalan lancar,” ungkap Yusuf.

    Polri pun resmi menutup Operasi Lilin 2024 pada Selasa (2/1/2025). Selama operasi indikator keamanan dan keselamatan mengalami perbaikan dibanding tahun sebelumnya.

    (amw/idh)

  • Sanksi Demosi, Iptu SM dan Brigadir FRS Minta Uang Pembebasan Penonton DWP Saat Pemeriksaan Narkoba – Halaman all

    Sanksi Demosi, Iptu SM dan Brigadir FRS Minta Uang Pembebasan Penonton DWP Saat Pemeriksaan Narkoba – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan peran Iptu Sehatma Manik (SM) dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (FRS) dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Peoject (DWP) 2024.

    Dalam sidang komisi kode etik Polri yang digelar hari ini Jumat (3/1/2025), Iptu SM disanksi demosi 8 tahun dan Brigadir FRS disanksi demosi 5 tahun.

    Kombes Erdi mengungkap Iptu SM dan Brigadir FRS meminta uang kepada para penonton DWP warga negara Asing dan warga negara Indonesia pada saat pemeriksaan narkoba di konser DWP.

    Keduanya meminta sejumlah uang kepada penonton yang diperiksa sebagai syarat untuk melepas saat diperiksa.

    “Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka,” kata Erdi di Gedung Div Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

    Erdi menambahakan dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar sudah diklasifikasikan peran masing-masing.

    Menurutnya, pasal yang diterapkan sesuai dengan peran mereka masing-masing, Divpropam Polri melakukan penegakkan hukum dengan proporsional.

    Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

     

    “Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.

    Pelanggar juga diberikan sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

    Kemudian sanksi mutasi bersifat demosi diluar fungsi penegakan hukum.

    “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.

    Polri melalui Divpropam Polri menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

  • Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Januari 2025

    Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya? Regional 3 Januari 2025

    Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya?
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Sopir taksi berinisal MH yang turut terseret dalam kasus
    polisi tembak mati
    warga di
    Kalimantan Tengah
    (Kalteng) mengaku mendapat intimidasi oleh oknum penyidik selama diperiksa sebelum akhirnya ikut ditetapkan menjadi tersangka.
    Pengacara MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan pun meminta kejelasan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng terhadap sejumlah oknum yang diduga melakukan kekerasan kepada MH itu.
    Tim LBH Genta Keadilan mendatangi Bidpropam Polda Kalteng pada Jumat (3/1/2025) siang. Sembari meminta kejelasan, pihaknya juga menyayangkan sikap dari oknum kepolisian yang berbuat arogan kepada pengungkap tindak kejahatan seperti MH.
    Parlin Bayu Hutabarat selaku pengacara MH mengungkapkan, pihaknya meminta penjelasan dari Bidpropam Polda Kalteng soal pemeriksaan terhadap beberapa oknum penyidik kepolisian yang mengintimidasi MH selama dalam proses pemeriksaan.
    “Klien kami menyampaikan masalah ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahwa selama dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng, klien kami mengalami kekerasan, pukulan, itu disampaikan secara langsung kepada LPSK,” beber Parlin kepada awak media usai bertemu petugas Bidpropam.
    Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, Parlin menyebutkan bahwa oknum yang mengintimidasi atau melakukan pemukulan kepada MH sudah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kalteng.
    “Informasinya (oknum polisi yang diduga mengintimidasi) sudah pernah diperiksa oleh Paminal. Pada saat tanggal 10-14 Desember, MH diperiksa tanpa status, lalu dia ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 14 Desember,” beber Parlin.


    Selama dalam rentang waktu 10-14 Desember itu, kata Parlin, MH banyak mengalami tindakan-tindakan arogan dari penyidik kepolisian.
    MH mengaku mendapat pukulan dari penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
    “Setelah itu MH bertemu anggota Paminal, karena ada yang janggal, tubuhnya ada lebam-lebam seperti bekas pukulan, makanya sempat diperiksa (Paminal), dia diperiksa itu saat sudah dipindahkan menjadi ruang tahanan Polresta Palangka Raya tanggal 16 Desember,” beber Parlin.
    Parlin menjelaskan, tindakan arogan itu terjadi berkesinambungan dari 10-14 Desember sepanjang pemeriksaan terkait tindak pidana yang MH bongkar.
    Selama empat hari itu, MH tidak bisa pulang ke rumah karena sedang dalam penguasaan penyidik dari Subdit Jatanras Polda Kalteng.
    “Jatanras Polda, dia (mendapat intimidasi) waktu diperiksa di Polda,” kata Parlin.
    Parlin mengaku menyayangkan sikap arogan dari penyidik.
    Kliennya, MH, sudah berkata jujur terkait peristiwa tindak pidana itu demi membongkar tindakan kejahatan penembakan yang dilakukan oleh
    Brigadir Anton
    .
    “Dia berusaha jujur mengungkapkan peristiwa tindak pidana itu, tapi selalu dipojokkan, dituduh macam-macam, padahal dia berusaha jujur kepada penyidik,” bebernya.
    Pada hari di mana MH ditetapkan menjadi tersangka, yakni 14 Desember, MH sempat pulang saat petang hari dan bertemu dengan istrinya di rumah.
    “MH pada tanggal 14 sempat pulang ke rumah maghrib, dan ini juga dilihat oleh istrinya, yang mana kondisi wajah suaminya ada bekas pukulan, lebam-lebam di bagian wajah,” tutur Parlin.
    Pada Jumat (27/12/2024) lalu, MH bertemu dengan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berupaya menindaklanjuti permohonannya untuk menjadi
    justice collaborator
    (JC).
    Kepada LPSK, MH juga menyampaikan intimidasi yang dialaminya tersebut.
    “Di tanggal 27, apa yang dialami MH sudah disampaikan kepada petugas LPSK, pandangan kami tindakan begitu tidak dibenarkan, seyogyanya karena MH ini orang yang mengungkap tindak pidana, membongkarnya, harusnya diberikan perlindungan khusus,” ucap Parlin.
    Kepada Bidpropam Polda Kalteng, LBH Genta Keadilan mempertanyakan sudah sejauh mana proses pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan intimidasi berupa pemukulan kepada MH tadi.
     
    Oknum penyidik tadi diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi karena telah mengintimidasi saksi kunci yang menjadi tersangka.
    “Kami mendesak Polda melalui Propam untuk menegakkan etik, kalau itu melanggar etik ya mohon diproses, karena yang namanya pemeriksaan perkara pidana, sekalipun dia tersangka, tidak dibenarkan untuk disiksa, dipukuli, dianiaya, apalagi kalau kita bicara penghargaan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
    Parlin menyatakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggota polisi ini.
    “Kami akan mengirimkan surat ke Kompolnas, Mabes Polri, dan LPSK untuk menyampaikan perkembangan-perkembangan terkait hal-hal yang dialami oleh klien kami,” pungkasnya.
    Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa penyidik profesional dalam menangani kasus ini.
    Dia pun mempertanyakan siapa dan dari mana oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap MH.
    “Yang melakukan intimidasi siapa, saya yakin penyidik profesional dalam tangani kasus tersebut,” ujar Erlan saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Jumat (3/1/2025).
    Erlan menegaskan, pihaknya masih akan memastikan terlebih dulu informasi tersebut. Dia juga meminta awak media agar jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas.
    “Kalau itu info dari pengacaranya yang menyampaikan, silakan saja, bisa dilaporkan ke propam, itu pun kalau benar adanya,” pungkasnya.
    Diketahui, MH menjadi sopir dari Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan anggota polisi dari Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Palangka Raya yang menembak warga hingga tewas di dalam mobilnya.
    MH melihat langsung detik-detik sadis ketika Brigadir Anton menembak mati Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin tersebut. Tak hanya Brigadir Anton, polisi juga menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bersyukur libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Indonesia berjalan aman. Usman mengapresiasi peran polisi yang menjaga kondusifitas keamanan sehingga kerawanan bisa dicegah dan tidak terjadi insiden seperti di beberapa negara lain.

    Aktivis yang juga dosen ini menceritakan kenyamanan menikmati libur Nataru bersama keluarga di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta. Usman mengaku sempat khawatir potensi insiden di Prancis dan Nigeria terjadi di Indonesia, namun hal itu bisa dicegah sehingga suasana berjalan kondusif dan aman.

    “Selama libur Nataru saya jalan-jalan berlibur ke Wonosobo, Dieng, Salatiga, Magelang, Pekalongan dan Jogja. Semuanya lewat jalan darat. Aman. Malam tahun baru kami jalan di sepanjang jalan MH Thamrin dan Sudirman yang ditutup. Dari sekian banyak panggung, kami pilih depan Sarinah karena ada konser Feby Putri. Aman juga,” kata Usman menceritakan kegiatannya saat libur Nataru, Jumat (3/1/2025).

    “Selepas malam tahun baru, kami lanjut lagi ke Jogja, Magelang, dan Semarang. Selain cuaca, ada sedikit kekhawatiran sih seperti insiden perayaan tahun baru di Prancis atau Natal di Nigeria. Tapi Alhamdulillah libur Natal dan Tahun Baru 2025 lancar dan aman. Apresiasi untuk petugas lapangan Polri,” sambung Usman.

    Seperti diberitakan Antara, hampir 1.000 mobil dilaporkan dibakar di Prancis, dan sekitar 400 orang ditahan pada malam perayaan tahun baru. Pada malam 1 Januari, total 984 kendaraan dilaporkan dibakar, seperti yang disampaikan media penyiaran itu mengutip Kementerian Dalam Negeri Prancis.

    Sebanyak 420 orang ditahan, dan 310 di antaranya dijebloskan ke dalam tahanan. Menteri Dalam Negeri Prancis, Bruno Retailleau, menyebutkan bahwa banyak insiden terkait peluncuran kembang api, termasuk bentrokan dengan polisi dan petugas pemadam kebakaran.

    “Secara struktural, harapan saya adalah ada kemajuan transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat, tanggap merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat,” kata Usman.

    Sementara itu dari aspek kultural, Usman mendorong Polri benar-benar menjadi polisi sipil. Dia berharap Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan pemolisian demokratis.

    Usman juga mendorong Polri lebih terbuka dan transparan jika ada kasus penggunaan kekuatan eksesif, termasuk penyalahgunaan senjata api. Dia berharap Polri akuntabel dalam mengusut kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.

    “Hukum harus lebih tajam ke atas, bukan ke bawah,” kata Usman.

    Diketahui sejumlah kasus kekerasan melibatkan oknum polisi ramai disorot publik. Polri kemudian mengambil langkah sidang kode etik, pemecatan, dan pemidanaan terhadap anggotanya.

    Seperti kasus penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024).

    Polri kemudian menindaklanjuti dengan sidang kode etik profesi terhadap pelaku. Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pelaku pada Selasa (26/11). Polri menegaskan AKP Dadang tak hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dijerat pidana pembunuhan.

    Selanjutnya kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig pada Minggu (24/11). Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12) menjatuhkan sanksi pecat pada Aipda Robiq.

    Pelaku juga dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Masyarakat juga sempat menyoroti kasus pria ditembak polisi di depan istri dan anaknya, yang dilatarbelakangi dugaan korban terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curannmor). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah saat dikonfirmasi membenarkan ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam.

    Terakhir adalah kasus tahanan tewas dianiaya dua oknum polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng), di mana kedua pelaku Bripda CH dan Bripda M, terancam 10 tahun penjara di kasus dugaan penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga meninggal dunia.

    “Keduanya dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (30/9) malam.

    Selain itu, polisi juga menjadi sorotan saat muncul kasus pemerasan pengunjung DWP. Polri menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dengan memecat tiga orang anggota Polda Metro yang diduga terlibat kasus tersebut. Sidang etik saat ini terus berlanjut dan ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

    Komitmen Kapolri Benahi Polri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya melakukan perbaikan di tubuh internal Polri. Ribuan personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik telah ditindak tegas.

    “Terkait dengan pengawasan, Polri tentunya melakukan perbaikan terhadap pengawasan salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital sebagai wujud komitmen untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas Internal dan eksternal sebagai katalisator pembenahan secara berkelanjutan,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Pengawasan tersebut dilakukan oleh pimpinan berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. Selain itu, Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, seperti WhatsApp Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespon permasalahan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat dan tepat.

    “Tidak hanya itu,, Polri juga melakukan pengawasan internal yang dilakukan oleh Propam, Itwasum, dan Wassidik melalui aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi,” imbuhnya.

    Pengawasan terhadap kinerja kepolisian tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal. Di antaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N).

    Selama 2024, Polri juga mencatatkan kinerja lewat pengungkapan sejumlah kasus seperti pengungkapan kasus TPPO dan tindak pidana perempuan dan anak. Polri juga membongkar empat kasus narkoba menonjol dan 1.280 kasus korupsi sepanjang 2024.

    Di samping itu, Polri telah menjerat sebanyak 1.918 tersangka judi online dan menangkap buron-buron kelas kakap.

    (knv/fjp)

  • Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun – Halaman all

    Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali menyampaikan perkembangan sidang etik terhadap dua pelanggar anggota polisi berpangkat Iptu dan Brigadir soal kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

     

    Dua pelanggar itu yakni Iptu SM dan Brigadir FRS.

     

    Iptu SM diketahui adalah Sehatma Manik sebelumnya menjabat Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

     

    Sedangkan Brigadir FRS diketahui ialah Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

     

    Keduanya telah dimutasi ke bidang Yanma Polda Metro Jaya.

     

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan Iptu SM disanksi demosi 8 tahun dan Brigadir FRS disanksi demosi 5 tahun.

     

    Sanksi tersebut sesuai hasil dari pelaksanaan sidang KKEP yang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Mabes Polri, Jumat (3/1/2025) dimulai pukul 08.00 WIB.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar sudah diklasifikasikan peran masing-masing tentunya pasal yang diterapkan itu sesuai dengan peran mereka masing-masing Divpropam Polri melakukan penegakkan hukum dengan proporsional,” ucap Erdi kepada wartawan.

     

    Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

     

    Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    “Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.

     

    Pelanggar juga diberikan sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

     

    Kemudian sanksi mutasi bersifat demosi diluar fungsi penegakan hukum.

     

    “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam membenarkan bahwa kedua mantan anggota Ditresnarkoba PMJ itu disanksi demosi.

     

    “Iptu SM demosi 8 tahun dan Brigadir FRS demosi 5 tahun,” ucapnya.

     

    Menurut Anam bahwa pemberian sanksi terhadap terduga pelanggar sesuai dengan perannya di dalam kasus pemerasan tersebut.

  • Sidang Etik Kasus DWP: Terbukti Meminta Uang, 2 Polisi Kena Sanksi Demosi 8 Tahun

    Sidang Etik Kasus DWP: Terbukti Meminta Uang, 2 Polisi Kena Sanksi Demosi 8 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun terhadap dua terduga pelanggar pada kasus gelaran DWP 2024.

    Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi demosi itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar DF dan S pada Kamis (2/1) kemarin.

    Trunoyudo menyebut pelaksanaan sidang terhadap kedua terduga pelanggar itu dilakukan secara terpisah dengan Majelis KKEP yang berbeda.

    Dia mengatakan sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang ini, dia menyebut total ada 8 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP.

    “Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

    Sementara untuk pelanggar S, dia melanjutkan bahwa sidang etik dilaksanakan selama tiga jam sejak pukul 17.00 sampai 20.25 WIB dengan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi.

    Dalam sidang ini, kata Trunoyudo menyebut total ada 5 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. Kedua Majelis KKEP menilai baik DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.

    “Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” jelasnya.

    Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun. Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

    “Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia menyebut Tim KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan

    “Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran,” tuturnya.

    Di sisi lain, dia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

    Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” pungkasnya.