Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Sidang Etik Kasus DWP 2024 Kembali Digelar, 2 Polisi Bakal Jalani Pemeriksaan

    Sidang Etik Kasus DWP 2024 Kembali Digelar, 2 Polisi Bakal Jalani Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan dua oknum polisi kembali menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan penonton DWP 2024.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan dua polisi yang diperiksa itu adalah Brigadir DW dan Bripka RP.

    “Hari ini ada 2 yang di sidang etik, Brigadir DW dan Bripka RP,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).

    Hanya saja, Anam tidak menjelaskan identitas dan jabatan secara detail terkait dengan dua oknum polisi yang diperiksa tersebut.

    Namun demikian, dalam catatan mutasi 34 anggota Polda Metro Jaya, kedua nama itu merujuk pada Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama. 

    Keduanya sama-sama menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) dan dimutasi menjadi Bintara Yanma PMJ usai kasus dugaan pemerasan di DWP viral.

    9 Oknum Polisi Kena Sanksi

    Sembilan oknum anggota polisi telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP 2024. Perinciannya, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Dit Narkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik. 

    Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto telah dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

  • Dua Polisi Berpangkat Bripka dan Brigadir Terduga Pemeras di DWP Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini – Halaman all

    Dua Polisi Berpangkat Bripka dan Brigadir Terduga Pemeras di DWP Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang diduga melakukan pemerasan di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Adapun sidang kode etik itu kembali digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025).

    Dalam hal ini, terdapat dua anggota polisi yang akan ditentukan nasib karirnya melalui sidang tersebut.

    “Iya (hari ini) ada dua terduga pelanggar. Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP,” kata Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam saat dihubungi, Selasa.

    Dari catatan yang ada, Brigadir Dwi Wicaksono Bintara sendiri saat itu menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Jabatan yang sama juga diemban Bripka Ready Pratama, dia menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa itu terjadi.

    Keduanya kini sudah dimutasi atas tindakan dugaan pemerasan menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

    Dalam hal ini, sejumlah anggota sudah menjalani sidang kode etik mulai dari perwira menengah (pamen) hingga para perwira pertama (pama) dengan hasil pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi 5 sampai 8 tahun.

    Mereka yang dipecat yakni di antaranya mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pemerasan.   

    Kemudian Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlibat secara langsung dalam pemerasan.   

    Pemerasan Rp2,5 Miliar

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

  • Pembunuhan Bos Rental Mobil Tangerang, Dugaan Mantan Kabareskrim Soal Sindikat Dibekingi Aparat – Halaman all

    Pembunuhan Bos Rental Mobil Tangerang, Dugaan Mantan Kabareskrim Soal Sindikat Dibekingi Aparat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Purn Ito Sumardi menduga keterlibatan sindikat penggelapan mobil di balik kasus bos rental mobil yang tewas ditembak oknum anggota TNI AL di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025). 

    Sindikat tersebut tidak menutup kemungkinan menggunakan aparat sebagai tameng. 

    “Menurut saya ini sindikat. Biasanya, sindikat-sindikat ini tidak menutup kemungkinan menggunakan oknum-oknum (aparat) ya,” ujarnya seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Sabtu (4/1/2025). 

    Komjen (Pol) Purn Ito Sumardi menyampaikan analisisnya ini mengacu pada pengalamannya dinas di bagian reserse kriminal (reskrim) di kepolisian.

    Ito mengaku kerap mendapati adanya bekingan oknum aparat dalam setiap kasus sindikat penggelapan mobil.

    Menurutnya, mereka berani beraksi karena merasa aman dibekingi oleh aparat.  “Itu sering, selama saya dulu bertugas di Reskrim. Biasanya pelaku sindikat ini berani karena dia merasa ada bekingnya ya,” ujar Ito.

    Lalu siapa yang kerap jadi beking sindikat penggelap mobil? Ito mengatakan, bekingnya biasanya oknum TNI dan polisi.

    “Dan bekingnya biasanya dari aparat TNI atau aparat kepolisian ya saya kira mungkin ada dari kelompok-kelompok ormas tertentu yang membuat pemilik rental ini menjadi kesulitan,” katanya. 

    Kendati demikian, ia masih berasumsi terkait motif dan modus kasus tersebut dan berharap kasus itu bisa diselesaikan hingga tuntas oleh pihak Polresta Tangerang.

    Tiga Oknum Anggota TNI AL Jadi Tersangka

    Terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area tol Tangerang-Merak, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat kasus penembakan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui, peristiwa berdarah itu menewaskan seorang pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman dan satu orang rekan Ilyas yang mengalami luka-luka dan kini masih kritis di rumah sakit.

    “Sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” kata Danpuspomal dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025) seperti dikutip Kompas.com. 

    Tiga orang anggota TNI AL yang jadi tersangka tersebut adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.

    Konferensi pers Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut Laksamana Madya Denih Hendrata dan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista serta Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto tentang penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). (kompas tv)

    Dua diantara mereka berdinas di Kopaska Armada I dan satu orang lainnya dari KRI Bontang. Samista mengatakan, ketiganya kini telah ditahan di Puspomal.

    “Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) terhitung dari mulai hari Sabtu,” ungkap Samista.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penyelidikan mengungkap tiga orang pelaku adalah rekan.

    Terkait pembagian peran, jelas Samista, tiga orang itu tidak memiliki pembagian secara jelas. Berdasarkan keterangan awal, pelaku penembakan dengan orang yang dikeroyok dalam video di tempat kejadian perkara (TKP) merupakan saudara.

    Pelaku penembakan, jelas Samista, merupakan paman dari orang yang dikeroyok.

    “Jadi peran yang tiga orang ini sepertinya itu adalah rekan. Jadi perannya itu tidak memiliki peran, oh ini sebagai eksekutor, oh ini sebagainya, tidak, karena ini ada sebagai rekan,” ungkapnya.

    Kompolnas Kritik Kinerja Polsek Cinangka: Kapolsek Harusnya Tugaskan Anggota

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kinerja Polsek Cinangka sangat mengecewakan dalm menangani pengaduan dan laporan bos rental mobil saat meminta bantuan pendampingan untuk menangkap pelaku penggelap mobil rentalnya yang menggunakan senjata api. 

    Polsek Cinangka diduga diduga lepas tangan saat menerima laporan dari bos rental mobil yang tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu.

    Ketua Harian Kompolnas Arif Wicaksono Sudiutomo menyatakan, seharusnya kepolisian tak begitu saja mengabaikan laporan korban.

    Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan. (Instagram polsek_cinangka_polres_cilegon)

    “Minimal mereka kan ambil data awal, siapa yang melapor, namanya siapa, dia melapor masalah mobil, mobilnya rental dari mana misalkan seperti itu,” ungkap Arif dikutip Kompas.com.

    Arif menegaskan, polisi seharusnya memiliki insting yang kuat dalam menangani laporan.

    Menurut Arif, Kapolsek Cinangka seharusnya menugaskan anggotanya untuk mengikuti pelapor guna memastikan kebenaran laporan yang diberikan.

    “Seharusnya, Kapolsek Cinangka bisa menugaskan anak buahnya untuk mengikuti pelapor benar tidak dia, satu atau dua orang,” jelasnya.

    Meskipun bukan dalam bentuk pendampingan, lanjut Arif, Kapolsek tetap dapat membuntuti korban karena memiliki kewenangan dalam tugas penyelidikan atau surveilans. “Jadi, bukan pendampingan.

    Namun, mengikuti karena polisi memiliki kewenangan tugas lidik atau surveilans,” ucapnya.

    Akibatnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman (48) tewas tertembak anggota TNI di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Kejadian itu bermula saat Ilyas dan timnya mengejar mobil Honda Brio miliknya yang diduga dibawa kabur oleh penyewa.

    Dua dari tiga GPS yang terpasang di mobil tersebut dirusak oleh pelaku, sementara satu GPS yang masih aktif menunjukkan bahwa mobil berada di Pandeglang.

    Sebelum berangkat ke Pandeglang, Agam, anak Ilyas, sempat menghubungi penyewa mobil, Ajat Sudrajat.

    Namun, Ajat memblokir nomor WhatsApp IA. Tanpa berpikir panjang, Ilyas bersama Agam Muhammad (26) dan timnya mencegat mobil Honda Brio di pertigaan Saketi.

    Namun saat dicegat, berdasarkan pengakuan korban, para pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengaku sebagai anggota TNI AU.

    Sumber: Tribun Jakarta

     

  • Kasus Pemerasan Penonton DWP Coreng Muka Indonesia, DPR Dorong Polri Tindak Tegas Para Pelaku – Halaman all

    Kasus Pemerasan Penonton DWP Coreng Muka Indonesia, DPR Dorong Polri Tindak Tegas Para Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pemerasan berkedok razia narkoba ilegal yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 mencuri perhatian publik setelah melibatkan 18 anggota polisi.

    Belasan oknum polisi menggunakan modus ancaman terhadap penonton, terutama warga negara Malaysia, dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba meskipun hasil tes menunjukkan negatif.

    Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh uang tebusan, yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar dari 45 korban.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengecam keras laku lancung para oknum tersebut.

    Ia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit prabowo memberikan tindakan tegas dengan menyeret para pelaku ke meja peradilan umum pidana.

    “Diberi sanksi yang berat seberat-beratnya berupa apa? berupa pemberhentian dan kalau perlu diseret ke peradilan umum untuk dimintai tanggung jawabnya gitu, jangan ada kesan melindungi anggota dilakukan perbuatan tercela kita dorong itu,” katanya kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Politikus NasDem ini mengaku kecewa dengan tindak tanduk oknum Polda Metro Jaya yang mencoreng nama Indonesia di mata internasional khusunya dalam hubungan bilateral RI-Malaysia.

    “Kita dorong pimpinan Polri untuk mengambil langkah tegas iya terhadap siapapun oknum di anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana. Apalagi kasus ini mencoreng institusi Polri bukan hanya di mata nasional tapi sudah mata internasional iya, sehingga tindakan pelaku perbuatan anggota Polri yang pemerasan ini harus diberi sanksi yang sekeras kerasnya,” katanya.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Yoyok Riyo Sudibyo berpandangan perbuatan tersebut hanya merupakan segelintir oknum saja.

    “Ini oknum sama dengan Malaysia juga pasti ada oknum-oknumnya. Dan secara gamblang Indonesia juga sudah memproses secara hukum dengan baik. Jadi Malaysia juga pasti mengerti,” katanya.

    Meski begitu, Rudianto acungan jempol kepada Polri yang tegas memecat anggotanya di kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Rudianto menyebut hal inilah yang menjadi harapan publik.

    “Kita patut acungi jempol pimpinan Polri karena berani mengambil langkah tegas. Seperti inilah harusnya yang diharapkan publik, masyarakat di mana ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh alat negara kita, Polri, yang tugasnya mengayomi melindungi ya. Lantas kemudian dia melakukan kejahatan maka diharapkan masyarakat itu adalah langkah tegas menindak,” ucapnya.

    Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berencana mengembalikan uang korban.

    “Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Sugeng menjelaskan bahwa menurut hukum uang yang disita tersebut adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.

    “Sehingga, kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” katanya.

    Sugeng menambahkan, penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap warga negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.

    “Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil pemerasan,” katanya.

    Sebelumnya, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik pertama Selasa (31/12). Sidang etik itu dipantau langsung oleh Kompolnas.

    Hasil sidang etik itu, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Dua oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik dugaan pemerasan pengunjung konser DWP.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Proses sidang etik kasus ini masih terus berjalan. Ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

  • Update Kasus DWP, Polri Gelar Sidang Etik Dua Oknum Polisi Hari Ini

    Update Kasus DWP, Polri Gelar Sidang Etik Dua Oknum Polisi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri kembali gelar etik untuk dua oknum anggota yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan persidangan dua oknum etik itu sudah digelar sejak 09.00 WIB.

    “Hari ini tadi jam 9 ya sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah 2 orang. Nanti kita tunggu ya,” ujar Erdi di Mabes Polri, Senin (6/1/2025).

    Hanya saja, Erdi tidak menjelaskan soal identitas dua oknum anggota itu.

    Namun demikian, dia menyampaikan sidang etik itu akan berlangsung hingga sore hari nanti.

    Di samping itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan bahwa dua orang yang diperiksa ini diduga berperan sebagai pelaksana.

    “Dua orang, pelaksana,” kata Anam.

    Sebagai informasi, tujuh dari 18 polisi telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP. Perinciannya, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik. 

    Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto telah dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

  • 3
                    
                        Kritik Polisi yang Diduga Abaikan Laporan Bos Rental Mobil, Kompolnas: Harusnya Punya Insting
                        Megapolitan

    3 Kritik Polisi yang Diduga Abaikan Laporan Bos Rental Mobil, Kompolnas: Harusnya Punya Insting Megapolitan

    Kritik Polisi yang Diduga Abaikan Laporan Bos Rental Mobil, Kompolnas: Harusnya Punya Insting
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepolisian Sektor (Polsek)
    Polsek Cinangka
    .
    Pasalnya, Polsek Cinangka diduga diduga lepas tangan saat menerima laporan dari
    bos rental mobil
    yang tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
    Ketua Harian Kompolnas Arif Wicaksono Sudiutomo menyatakan, seharusnya kepolisian tak begitu saja mengabaikan laporan korban.
    “Minimal mereka kan ambil data awal, siapa yang melapor, namanya siapa, dia melapor masalah mobil, mobilnya rental dari mana misalkan seperti itu,” ungkap Arif kepada
    Kompas.com
    , Minggu (5/1/2025).
    Arif menegaskan bahwa polisi seharusnya memiliki insting yang kuat dalam menangani laporan.
    Menurut Arif, Kapolsek Cinangka seharusnya menugaskan anggotanya untuk mengikuti pelapor guna memastikan kebenaran laporan yang diberikan.
    “Seharusnya, Kapolsek Cinangka bisa menugaskan anak buahnya untuk mengikuti pelapor benar tidak dia, satu atau dua orang,” jelasnya.
    Meskipun bukan dalam bentuk pendampingan, lanjut Arif, Kapolsek tetap dapat membuntuti korban karena memiliki kewenangan dalam tugas penyelidikan atau surveilans.
    “Jadi, bukan pendampingan. Namun, mengikuti karena polisi memiliki kewenangan tugas lidik atau surveilans,” ucapnya.
    Akibatnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman (48) tewas tertembak anggota TNI di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
    Kejadian itu bermula saat Ilyas dan timnya mengejar mobil Honda Brio miliknya yang diduga dibawa kabur oleh penyewa.
    Dua dari tiga GPS yang terpasang di mobil tersebut dirusak oleh pelaku, sementara satu GPS yang masih aktif menunjukkan bahwa mobil berada di Pandeglang.
    Sebelum berangkat ke Pandeglang, Agam, anak Ilyas, sempat menghubungi penyewa mobil, Ajat Sudrajat. Namun, Ajat memblokir nomor WhatsApp IA.
    Tanpa berpikir panjang, Ilyas bersama Agam Muhammad (26) dan timnya mencegat mobil Honda Brio di pertigaan Saketi.
    Namun saat dicegat, berdasarkan pengakuan korban, para pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengaku sebagai anggota TNI AU.
    Setelah itu, mobil rombongan Ilyas ditabrak oleh mobil Sigra Hitam milik teman para pelaku. Mereka melarikan diri dengan membawa mobil Honda Brio dan Sigra Hitam.
    Saat dilacak kembali, mobil Honda Brio itu diketahui dibawa ke kawasan Pucung dan Carita.
    Di tengah perjalanan mengejar mobilnya, Ilyas dan tim sempat meminta pendampingan polisi di polsek terdekat.
    “Setelah sowan ke Polsek, mereka tidak mau mendampingi meski kami tahu pelaku membawa senjata api,” ujar Agam.
    Agam juga menambahkan bahwa dirinya telah menunjukkan bukti kepemilikan mobil yang dicuri, namun polisi tetap enggan untuk melakukan pendampingan.
    “Kami dikira pihak leasing, padahal kami sudah infokan bahwa itu mobil rental, mobil pribadi dan kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci satu,” ungkapnya.
    Karena ditolak, Agam dan tim kembali mengejar pelaku hingga ke rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak secara mandiri, di mana IA akhirnya ditembak oleh para pelaku hingga tewas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Kritik Polsek Cinangka karena Tolak Laporan Bos Rental Mobil

    Kompolnas Kritik Polsek Cinangka karena Tolak Laporan Bos Rental Mobil

  • Kewajiban Polisi ke Masyarakat Hanya Slogan, Penolakan Pendampingan Bos Rental Bikin Nyawa Melayang – Halaman all

    Kewajiban Polisi ke Masyarakat Hanya Slogan, Penolakan Pendampingan Bos Rental Bikin Nyawa Melayang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penolakan pendampingan oleh Polsek Cinangka dalam mengambil mobil yang dibawa kabur oleh penyewa, telah menimbulkan korban jiwa.

    Korban jiwa tersebut merupakan pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman yang ditembak oknum anggota TNI di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 21 Februari 2025.

    Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, penolakan ini menunjukan responsibilitas atau kewajiban untuk bertanggung jawab polisi masih rendah.

    “Responsibilitas masih hanya slogan yang pada akhirnya menimbulkan korban jiwa,” kata Bambang dikutip Senin (6/1/2025).

    Menurutnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi beberapa waktu yang lalu. Bahkan, seorang bos rental mobil tewas usai dikeroyok warga karena dituding sebagai maling.

    “Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukan responsibilitas kepolisian pada pengaduan masyarakat masih sangat rendah, sehingga anggota masyarakat yang sebenarnya juga aktif berpartisipasi melaporkan, bahkan mencari (mobilnya) sendiri, mengejar tanpa perlindungan Polri,” tuturnya.  

    Melihat kondisi tersebut, Bambang meminta Polri tetap pada tugas pokok dan fungsinya sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat

    “Kepolisian harus fokus pada tupoksinya, dan meningkatkan responsibilitas dalam pelayanan, pengayoman dan perlindungan publik. Dan segera melakukan evaluasi pada personel yang mengabaikan aduan masyarakat,” tuturnya.

    “Di sisi lain sebagai pembina keamanan industri yang merupakan ranah Baharkam (Korbinmas dan KorShabara), kepolisian abai melakukan pembinaan pengamanan industri (rest area) maupun tol, sehingga membuka peluang kejahatan di area tersebut,” sambungnya.

    Permintaan Pendampingan Ditolak Polisi

    Agam Muhammad yang merupakan putra dari bos rental mobil yang menjadi korban, menyatakan saat meminta pendampingan kepada pihak polisi, pihaknya telah menunjukkan surat-surat lengkap kendaraan.

    “Itu pernyataan Kapolsek benar-benar tidak benar. Kita sudah menunjukkan kita sudah bawa surat,” tegas Agam.

    Agam menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak mengacuhkan dokumen yang telah ditunjukkan.

    “Polisi tidak meminta untuk surat-suratnya. Malah kita menjelaskan ada BPKB, ada STNK, itupun dihiraukan,” ungkapnya dengan nada tinggi saat diwawancarai di program Kompas Petang, Kompas TV.

    Polisi Ngaku Tak Menolak

    Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, membantah tudingan penolakan tersebut.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam memberikan pendampingan demi keselamatan semua pihak.

    “Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak,” jelas Asep, Jumat (3/1/2024). 

    Asep menjelaskan bahwa pada saat kejadian, tiga orang datang ke Polsek mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil.

    Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang diperlukan.

    Setelah menyarankan agar korban membuat laporan resmi, mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen, tetapi tidak kembali lagi.

    Kompolnas Kecewa

    omisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polsek Cinangka yang menolak laporan kasus penembakan terhadap bos rental mobil berinisial IA (48) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 21 Februari 2025.

    Ketua Harian Kompolnas, Arif Wicaksono Sudiutomo, mengatakan bahwa seharusnya laporan tersebut tidak langsung ditolak.

    “Saya menyayangkan, seharusnya jangan ditolak mentah-mentah,” ujar Arif, Minggu (5/1/2025). 

    Arif menekankan pentingnya aparat kepolisian untuk memverifikasi kebenaran laporan yang diterima.

    Ia menilai Polsek Cinangka seharusnya memberikan pendampingan kepada korban dan menugaskan anggotanya untuk membantu mengejar pelaku.

    “Polisi ini kan punya naluri, punya insting untuk mencari tahu benar enggak ini laporan,” katanya.

    “Dia bisa menugaskan anggotanya untuk mengikuti pelapor,” lanjutnya.

    Sudah Direncanakan Membawa Kabur Mobil

    Polisi mengungkap selain Ajat Supriatna alias AS (32) yang menjadi penyewa mobil rental milik korban Ilyas Abdurahman, seorang berinisial I juga ditetapkan tersangka karena terkait tragedi di KM 45 Tol Tangerang – Merak.

    Kasie Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan I ditangkap berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan terhadap tersangka Ajat. 

    Didapati Ajat dan I telah merencanakan upaya penggelapan mobil rental yang disewa dari Ilyas.

    Tersangka I berposisi membantu Ajat untuk tindakan kriminal membawa kabur kendaraan sewaan itu.

    “Satu lagi inisial I. Memang dia tidak ada dalam peristiwa itu, namun I ditangkap dari hasil penelusuran dan pengembangan, posisinya mereka merencanakan penggelapan kendaraan tersebut,” kata Purbawa kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

    Selain Ajat dan I, kepolisian total berhasil menangkap 4 pelaku dalam peristiwa penembakan yang membuat Ilyas Abdurahman, pemilik rental mobil meninggal. 

    Kejadian itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang – Merak pada Kamis (2/1/2025).

    Dari empat pelaku, diantaranya AS dan I. Sementara 2 pelaku lainnya berasal dari oknum prajurit TNI yang saat ini ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

    “Dua lagi diduga oknum TNI, kita koordinasi dengan Puspom yang melakukan proses penyelidikan,” terangnya.

    Pelaku dari TNI Sudah Diamankan

    Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) diduga terlibat dalam tragedi penembakan senjata api terhadap seorang bos rental mobil di Tol Tangerang, Rest Area KM 45. 

    Saat ini prajurit tersebut telah diamankan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

    “Pelaku sudah diamankan di Puspom,” kata Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto.

     

  • Pemecatan hingga Demosi, Ini Daftar Sanksi Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP 2024

    Pemecatan hingga Demosi, Ini Daftar Sanksi Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP 2024

    Jakarta: Kasus pemerasan yang melibatkan warga negara (WN) Malaysia saat menghadiri acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah mencoreng nama institusi Polri.

    Alhasil, sebanyak 18 anggota Polri terseret dalam kasus ini, dengan 7 di antaranya sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).

    Dari 7 nama yang sudah menjalani sidang etik, mereka dijatuhi hukuman yang cukup berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi. Berikut daftar sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang dirangkum dari berbagai sumber.

    Sanksi PTDH

    Berikut ini nama-nama yang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Mereka merupakan polisi berpangkat Kombes hingga AKP:
    – Donald Parlaungan Simanjuntak
    – Malvino Edward Yusticia
    – Yudhy Triananta Syaeful

    Ketiganya diberhentikan dari Polri atas tindakan yang mencoreng nama institusi. Pasalnya mereka dengan sadar membiarkan anggotanya melakukan pemerasan dan ikut serta dalam tindak pemerasan tersebut.
     

    Demosi Selama 8 Tahun

    Sebanyak 4 anggota Polri dijatuhi sanksi Demosi selama 8 tahun antara lain;
    – Dzul Fadlan
    – Syaharuddin
    – Sehatma Manik
    – Fahrudun Rizki Sucipto

    Mereka dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah sebagai bentuk sanksi administratif.

    Proses lanjutan

    Polri menyita uang sebesar Rp2,5 miliar hasil pemerasan dan akan mengembalikannya kepada korban setelah seluruh pelaku disidang. Kasus ini masih dalam proses lanjutan untuk 11 pelaku lainnya.

    Kasus ini membuat nama Polri semakin tercoreng, sehingga Kapolri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku, termasuk dengan melibatkan pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
     

    Jakarta: Kasus pemerasan yang melibatkan warga negara (WN) Malaysia saat menghadiri acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah mencoreng nama institusi Polri.

    Alhasil, sebanyak 18 anggota Polri terseret dalam kasus ini, dengan 7 di antaranya sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).

    Dari 7 nama yang sudah menjalani sidang etik, mereka dijatuhi hukuman yang cukup berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi. Berikut daftar sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang dirangkum dari berbagai sumber.

    Sanksi PTDH

    Berikut ini nama-nama yang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Mereka merupakan polisi berpangkat Kombes hingga AKP:
    – Donald Parlaungan Simanjuntak
    – Malvino Edward Yusticia
    – Yudhy Triananta Syaeful
     
    Ketiganya diberhentikan dari Polri atas tindakan yang mencoreng nama institusi. Pasalnya mereka dengan sadar membiarkan anggotanya melakukan pemerasan dan ikut serta dalam tindak pemerasan tersebut.
     

    Demosi Selama 8 Tahun

    Sebanyak 4 anggota Polri dijatuhi sanksi Demosi selama 8 tahun antara lain;
    – Dzul Fadlan
    – Syaharuddin
    – Sehatma Manik
    – Fahrudun Rizki Sucipto

    Mereka dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah sebagai bentuk sanksi administratif.

    Proses lanjutan

    Polri menyita uang sebesar Rp2,5 miliar hasil pemerasan dan akan mengembalikannya kepada korban setelah seluruh pelaku disidang. Kasus ini masih dalam proses lanjutan untuk 11 pelaku lainnya.

    Kasus ini membuat nama Polri semakin tercoreng, sehingga Kapolri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku, termasuk dengan melibatkan pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Kompolnas: Laporan Bos Rental Mobil Harusnya Tak Ditolak Mentah-mentah Polsek Cinangka – Halaman all

    Kompolnas: Laporan Bos Rental Mobil Harusnya Tak Ditolak Mentah-mentah Polsek Cinangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polsek Cinangka yang menolak laporan kasus penembakan terhadap bos rental mobil berinisial IA (48) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 21 Februari 2025.

    Ketua Harian Kompolnas, Arif Wicaksono Sudiutomo, mengatakan bahwa seharusnya laporan tersebut tidak langsung ditolak.

    “Saya menyayangkan, seharusnya jangan ditolak mentah-mentah,” ujar Arif, Minggu (5/1/2025). 

    Arif menekankan pentingnya aparat kepolisian untuk memverifikasi kebenaran laporan yang diterima.

    Ia menilai Polsek Cinangka seharusnya memberikan pendampingan kepada korban dan menugaskan anggotanya untuk membantu mengejar pelaku.

    “Polisi ini kan punya naluri, punya insting untuk mencari tahu benar enggak ini laporan,” katanya.

    “Dia bisa menugaskan anggotanya untuk mengikuti pelapor,” lanjutnya.

    Klarifikasi dari Kapolsek Cinangka

    Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, membantah tudingan penolakan tersebut.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam memberikan pendampingan demi keselamatan semua pihak.

    “Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak,” jelas Asep, Jumat (3/1/2024). 

    Asep menjelaskan bahwa pada saat kejadian, tiga orang datang ke Polsek mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil.

    Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang diperlukan.

    Setelah menyarankan agar korban membuat laporan resmi, mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen, tetapi tidak kembali lagi.

    Pernyataan dari Pihak Korban

    Pernyataan Kapolsek dibantah oleh Agam Muhammad, putra dari bos rental mobil yang menjadi korban.

    Ia menyatakan bahwa saat meminta pendampingan, pihaknya telah menunjukkan surat-surat lengkap kendaraan.

    “Itu pernyataan Kapolsek benar-benar tidak benar. Kita sudah menunjukkan kita sudah bawa surat,” tegas Agam.

    Agam menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak mengacuhkan dokumen yang telah ditunjukkan.

    “Polisi tidak meminta untuk surat-suratnya. Malah kita menjelaskan ada BPKB, ada STNK, itupun dihiraukan,” ungkapnya dengan nada tinggi saat diwawancarai di program Kompas Petang, Kompas TV.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).