Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Januari 2025

    AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti Nasional 28 Januari 2025

    AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa
    sidang etik
    diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan
    pemerasan
    yang diduga dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan,
    AKBP Bintoro
    .
    AKBP Bintoro sebelumnya diduga memeras senilai Rp 5 miliar kepada keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
    “Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ,” ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
    Pria yang karib disapa Cak Anam ini menyatakan bahwa dalam sidang etik akan diurai dan diuji terkait suatu peristiwa perkara.
    Sidang etik
    juga akan berkontribusi besar terhadap terangnya peristiwa.
    “Dan jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu,” tegas Anam.
    Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
    Hal tersebut diharapkan terus dijaga pihak kepolisian.
    “Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian. Tindak tegas siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan,” ungkap dia.
    Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
    Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari AKBP Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.
    “Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman,” pungkas Anam.
    Diberitakan sebelumnya, duduk perkara kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang tercatat pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa Bintoro meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada keluarga tersangka sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan.
    Selain uang, ia juga diduga mengambil sejumlah aset milik keluarga tersangka.
    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ujar Sugeng, dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
    Namun, meskipun uang telah diserahkan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
    Hal ini menyebabkan tersangka yang telah menyerahkan uang tersebut merasa dirugikan dan akhirnya menggugat Bintoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut, maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan,” tambah Sugeng.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Soroti Proses Pemeriksaan yang Dilakukan Propam Terhadap AKBP Bintoro – Halaman all

    Kompolnas Soroti Proses Pemeriksaan yang Dilakukan Propam Terhadap AKBP Bintoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah memonitoring kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah yang dilakukan eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap anak pengusaha. 

    Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam membenarkan bahwa kasus dugaan pemerasan ini tengah diusut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    “Ya kami sudah melakukan monitoring beberapa hari terakhir ini namun belum melakukan pendalaman, tentu saja kami akan melakukan pendalaman memberikan atensi terhadap kasus ini,” katanya dikonfirmasi Selasa (28/1/2025).

    Anam berujar AKBP Bintoro pun sudah diperiksa Propam Polda Metro dan Paminal Polda Metro Jaya. 

    Proses pemeriksaan ini menjadi salah satu yang dipantau Kompolnas.

    “Ini juga penting dan kita akan melakukan monitoring terhadap proses ini. Proses oleh Propam ini,” ungkap dia.  

    Anam menambahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tengah menguji gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro, sejumlah anggota polisi lain serta warga sipil. 

    Gugatan itu masuk pada 6 Januari 2025 Sehingga memang Kompolnas menghormati proses itu dan mengapresiasi proses itu.

    Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.

    Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Porpam Polri untuk memeriksa dugaan  pemerasan senilai Rp 20 Miliar.

    IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah melakukan pemerasan.

    “Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

    IPW mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang dan segera memproses hukum pidana dan kode etik.

    Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

    IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. 

    Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

    Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (Istimewa)

    “Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro,” imbuh Sugeng.

    Dia menilai bahwa dudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.

    Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. 

    Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

    Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. 

    Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

  • AKBP Bintoro Dituding Peras Anak Pengusaha, Lemkapi Desak Polda Metro Secepatnya Beri Penjelasan – Halaman all

    AKBP Bintoro Dituding Peras Anak Pengusaha, Lemkapi Desak Polda Metro Secepatnya Beri Penjelasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur  Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Polda Metro Jaya segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres  Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    AKBP Bintoro diketahui diperiksa Propam Polda Metro Jaya setelah dituding melakukan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap anak pengusaha.

    “Untuk menjaga citra dan marwah kepolisian kita minta hasil pendalaman yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya segera dibuka apakah tudingan pemerasan itu bisa dibuktikan atau sama sekali tidak memiliki fakta hukum apa pun,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima, Senin (27/1/2025).

    Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan kasus dugaan kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro menjadi sorotan masyarakat.

    Berbagai persepsi liar muncul dan merugikan citra Polri imbas dugaan kasus pemerasan tersebut.

    “Kalau ada fakta hukum ada pemerasan, segera jelaskan dan jangan ragu beri sanksi dan hukuman tegas. Tapi jika tudingan itu  tidak memiliki fakta hukum sama sekali  jelaskan kepada masyarakat,” ujar mantan anggota Kompolnas ini.

    Menurut pemerhati kepolisian ini dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha ini sangat mengganggu terhadap marwah dan citra Polri.

    Kasus dugaan pemerasan ini juga akan membuat repot Kapolri ketika ditanya masyarakat di berbagai forum.

    “Harus ada penjelasan Polda Metro Jaya  yang cepat agar kasus ini tidak menjadi bola panas. Jangan repotkan Kapolri,” ucapnya.

    Edi meminta Kapolda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat bila ditemukan bukti adanya dugaan pemerasan.

    “Kita minta oknum yang terlibat proses secara etik dan pidana,” ucapnya.

    Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi uang yang mengalir kepada AKBP Bintoro dalam kasus pemerasan tersebut sebesar Rp 5 Miliar.

    “Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, kasus dugaan pemerasan tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri.

    IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi.

    “Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” ujarnya.

    Sugeng berujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas dalam kasus  pembunuhan atas korban FA yang dilakukan anak pengusaha setelah adanya pergantian Kasat Reskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada Agustus 2024 lalu.

    Bantahan AKBP Bintoro

    Menyikapi isu pemerasan tersebut, AKBP Bintoro membantahnya.

    “Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

    Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos klinik kesehatan agar kasusnya dihentikan.

    Saat ini Bintoro dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

    Pada saat olah TKP ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya. (tribunnews.com/ adi/ reynas)

  • Independensi Dewan Pakar Tutup Celah Calon Titipan

    Independensi Dewan Pakar Tutup Celah Calon Titipan

    Jakarta

    Hoegeng Awards 2025 melibatkan Dewan Pakar dari unsur eksternal Polri untuk memastikan penilaian dilakukan secara objektif dan independen. Proses seleksi yang ketat oleh tim panitia dan Dewan Pakar menutup peluang adanya titipan kandidat penerima penghargaan.

    Penegasan mengenai independensi Dewan Pakar Hoegeng Awards disampaikan oleh Mas Achmad Santosa atau yang akrab disapa Mas Ota. Dia merupakan Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024 dan akan kembali menjadi Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025.

    Mas Ota menjelaskan para Dewan Pakar yang terlibat di Hoegeng Awards mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Dia menjamin Dewan Pakar bersikap independen dalam menentukan pilihan.

    “Semua disclose kalau misalnya ada konflik kepentingan, tapi saya yakin tidak ada konflik kepentingan. Dan saya jamin bahwa diskusi yang terjadi menunjukkan independensi kita sangat kuat,” kata Mas Ota saat rapat Dewan Pakar Hoegeng Awards pada 2024 lalu.

    Mas Ota mengatakan Dewan Pakar memilih tiga besar kandidat dari daftar pendek sepuluh kandidat di lima kategori Hoegeng Awards 2024. Diskusi berlangsung relatif lama dan dinamis.

    “Di situlah kami diskusi cukup dalam, panjang lebar dan itu biasanya kami membutuhkan informasi lanjutan, data-data tambahan. Nah itu yang kemudian panitia memberikan back-up data tambahan tersebut,” ujar Mas Ota.

    “Yang kedua ini penting, untuk meningkatkan atau memulihkan kepercayaan kepada masyarakat terhadap institusi kepolisian sehingga kalau menurut pendapat saya kejaksaan atau hakim perlu menyelenggarakan acara seperti itu sehingga betul-betul masyarakat akan tahu. Ternyata dalam hiruk pikuk pemberitaan tentang misalnya oknum-oknum dari aparat penegak hukum ternyata ada juga yang hal bisa diteladani, ada yang bisa menimbulkan inspirasi atas kebaikan-kebaikan tersebut,” kata Mas Ota.

    Pernyataan serupa disampaikan Habiburokhman dalam malam puncak Hoegeng Awards 2024 yang berlangsung di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024). Habiburokhman menyebut rapat Dewan Pakar Hoegeng Awards sangat berbeda dengan rapat di DPR.

    Habiburokhman menyebut Hoegeng Awards sangat bermanfaat dan didukung sistem yang bagus. Dia menyebut mekanisme di Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024 sudah sangat baik dan menutup celah titipan pemenang.

    “Saya pikir, betapa manfaatnya Hoegeng Awards ini, Pak. Karena memang sistemnya sudah bagus sekali. Ini tahun ketiga, mekanisme kerja dewan pakarnya itu luar biasa, Pak, sulit sekali dan akhirnya tidak mungkin juga kita bawa titipan atau kepentingan pihak-pihak tertentu di dewan pakar sehingga hasilnya tentulah benar-benar orang, sosok yang layak mendapatkan Hoegeng Awards ini,” katanya.

    Hoegeng Awards 2025

    Hoegeng Awards kembali hadir di tahun ini dan akan memberikan penghargaan kepada lima kategori polisi teladan yakni ‘Polisi Berdedikasi’, ‘Polisi Inovatif’ dan ‘Polisi Berintegritas’, ‘Polisi Pelindung Perempuan dan Anak’ serta ‘Polisi Tapal Batas dan Pedalaman’. Kelima penerima penghargaan akan diseleksi oleh para Dewan Pakar Hoegeng Awards berdasarkan usulan publik yang masuk.

    Kelima Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 yaitu Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa, Anggota Komnas HAM Putu Elvina, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Kick off penjaringan kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 dimulai pada Kamis (23/1) lalu melalui pengusulan via formulir digital. Pembaca detikcom bisa mengusulkan nama polisi yang dinilai patut jadi teladan melalui tautan ini.

    Setelah proses penjaringan selesai, penerima penghargaan Hoegeng Awards 2025 akan diumumkan di acara penganugerahan pada Juli 2025.

    detikcom mengajak Anda pembaca setia dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berkontribusi mengawal perbaikan Polri lewat partisipasi di Hoegeng Awards 2025. Usulan polisi teladan dari Anda para pembaca diharapkan menjadi bahan bakar penyemangat personel Polri untuk berbenah diri.

    Ayo usulkan polisi teladan di wilayahmu untuk Hoegeng Awards 2025. Usulkan di sini!

    (knv/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Januari 2025

    Citra Polri Terendah Dibandingkan Institusi Lain, Kompolnas: Kerjanya Lebih Kompleks Nasional 26 Januari 2025

    Citra Polri Terendah Dibandingkan Institusi Lain, Kompolnas: Kerjanya Lebih Kompleks
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Choirul Anam mengatakan, tugas dan tanggung jawab Polri berbeda dengan institusi lain karena cakupannya lebih luas. 
    Oleh karenanya, menurut dia, hasil kinerja Polri tak bisa disandingkan dengan institusi lain. 
    Hal itu disampaikan Anam menanggapi hasil
    survei Litbang Kompas
    yang menunjukkan citra Polri berada di posisi terbawah dibandingkan institusi lain.
    “Polisi itu institusi yang memiliki kompleksitas tersendiri dengan kinerja yang sangat luas dan langsung bersentuhan dengan masyarakat selama 24 jam,” kata Anam kepada
    Kompas.com,
    Minggu (26/1/2025).
    “Mulai dari pelayanan masyarakat, membangun ketertiban, penegakan hukum, dan banyak hal lainnya. Jadi, kalau dibandingkan dengan institusi lain, memang tidak bisa langsung
    apple to apple
    ,” lanjut dia.
    Anam menjelaskan, institusi lain pada umumnya bekerja dalam waktu yang terbatas pada jam kerja reguler.
    Sebaliknya, Polri harus hadir kapan pun masyarakat membutuhkan, bahkan di luar jam kerja normal.
    “Misalnya, lembaga lain hanya bersentuhan dengan masyarakat di jam kerja, yaitu pukul 9 pagi sampai 5 sore,” ujarnya.
    “Namun, Polri tetap bersentuhan dengan masyarakat bahkan di tengah malam, seperti pukul 11 malam atau pukul 1 dini hari. Ini membuat kerja polisi jauh lebih kompleks,” tambah Anam.
    Anam menambahkan, kompleksitas pekerjaan Polri mencakup berbagai bidang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
    Mulai dari menangani laporan masyarakat, merespons kejadian darurat, hingga menegakkan hukum.
    Oleh karena itu, ia berharap Polri terus meningkatkan responsivitas dan humanisme dalam menjalankan tugasnya.
    “Pelayanan Polri yang responsif dan pendekatan humanis menjadi kunci utama. Jika ini diperkuat dan dijalankan secara konsisten, citra Polri akan semakin membaik di mata masyarakat,” katanya.
    Meski begitu, Anam tetap mengapresiasi survei Litbang Kompas. Menurutnya, hasil survei tersebut dapat menjadi masukan penting bagi Polri untuk terus berbenah.
    “Kritik ini harus dijadikan bahan introspeksi untuk memperbaiki banyak hal, agar kinerja Polri semakin baik dan penerimaan masyarakat terhadap Polri juga semakin meningkat,” tegas dia.
    Sebelumnya diberitakan, Litbang Kompas merilis hasil survei periodik pada Jumat (24/1/2025) yang menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi negara dengan citra positif sebesar 65,7 persen.
    Posisi Polri berada di bawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendapat nilai positif 67 persen.
    Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, menjelaskan bahwa citra Polri ini terkait beberapa kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus pembunuhan Brigadir Josua.
    “Padahal pernah juga terjadi penurunan sejak kasus Sambo yang menjadi perhatian publik. Sekarang perlahan sudah mulai naik lagi,” ucap Yohan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota – Halaman all

    Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus anggota polisi melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih disorot karena tak kunjung ada kejelasan soal proses pidana.

    Sejauh ini, puluhan anggota yang diduga melakukan pemerasan sendiri hanya disanksi kode etik mulai dari pemecatan hingga demosi.

    Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut belum dilakukannya proses pidana ini malah membuat Polri seakan-akan melindungi anggotanya yang bersalah.

    “Sanksi etik berupa demosi itu saja tak cukup, bahkan mengkonfirmasi bahwa Polri toleran bahkan melindungi personel pelaku tindak pidana pemerasan,” kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/1/2025).

    Bambang mengatakan proses pidana itu harus dilakukan tanpa pandang bulu.

    Bahkan, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak juga harus diproses pidana dengan melihat perannya.

    “Bukan hanya yang di level atas, tapi semua. Problem utama yang terjadi di kepolisian selama ini karena atasan melakukan pembiaran. Pembiaran pada kejahatan yang dilakukan dengan sengaja itu juga merupakan kejahatan,” ucapnya.

    Menurutnya, jika Polri tak serius terkait proses pidana para anggotanya yang bersalah itu, nantinya akan terjadi efek domino terhadap iklim investasi ke dalam negeri.

    “Bila tidak diproses pidana itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita di mata internasional. Bukan hanya bagi kepolisian saja,” tuturnya.

    Sehingga, Bambang mendesak agar Polri secara tegas memproses pidana anggotanya yang melakukan pemerasan tersebut.

    “Mengulur waktu untuk melakukan proses pidana hanya akan semakin membuat publik berpersepsi negatif pada Polri,” jelasnya.

    “Kalau kepolisian seringkali menyatakan bahwa masih banyak polisi baik, memecat 25 orang yang sudah menampar institusinya dan mempermalukan bangsa dan negara dengan perilaku pidana, harusnya sesuatu yang ringan. Kecuali memang kepolisian tak ada lagi polisi yang baik,” sambungnya.

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

    Berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.
    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.
    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.
    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.
    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.
    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.
    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.
    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.
    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.
    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.
    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.
    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.
    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.
    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 
    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.
    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.
    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.
    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.
    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.
    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.
    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.
    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.
    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.
    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.
    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.
    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.
    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.
    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.
    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.
    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

     

  • Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum Nasional 19 Januari 2025

    Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jurnalis
    Kompas.com
    , Rahel Narda Chaterine meraih juara 2
    lomba jurnalistik
    yang digelar oleh Ikatan Wartawan
    Hukum
    (Iwakum) untuk kategori penulisan.
    Penyerahan penghargaan secara simbolik dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej dalam acara malam apresiasi yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Usai memberikan penghargaan, Eddy Hiariej menekankan pentingnya sebuah kompetisi untuk meningkatkan kualitas diri.
    Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai, lomba karya jurnalistik penting untuk meningkatkan kemampuan wartawan terutama di bidang
    hukum
    .
    “Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media,” kata Eddy Hiariej.
    Dalam lomba ini, Rahel mengirimkan karya yang tayang di
    Kompas.com
    dengan judul “Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan”.
    Sementara, jurnalis
    CNNIndonesia.com
    Feri Agus Setyawan meraih juara pertama dengan tulisan berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”.
    Kemudian, juara 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari
    Media Indonesia
    dengan judul tulisan “Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih”.
    Selain itu, ada juga juara favorit diraih Yogi Anugrah dari
    CNNIndonesia.com
    dengan karya berjudul “Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT”.
    Adapun para pemenang menyisihkan puluhan karya tulis dikompetisikan dengan tema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”.
    Puluhan karya itu dinilai oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung 2021-2023, Andi Samsan Nganro; Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries; dan editor
    Kompas.com
    , Bayu Galih.
    Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan masyarakat sipil yang fokus di bidang hukum, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
    Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar; Komisioner Kompolnas Choirul Anam; dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PANRB dukung penguatan Kompolnas bantu arah kebijakan Polri

    Menteri PANRB dukung penguatan Kompolnas bantu arah kebijakan Polri

    Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kompolnas Bersama Polri dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan di LAPOR!

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendukung penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian RI (Polri).

    “Pada prinsipnya kami mendukung upaya dalam mewujudkan penguatan kelembagaan dan tata kelola Kompolnas yang efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan yang berlaku,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Sebagai lembaga non-struktural, Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal tersebut diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kompolnas memiliki tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.

    Lebih lanjut, Rini juga mendorong peran aktif Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Presiden No. 17/2011 tentang Kompolnas, Kompolnas berwenang menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian.

    “Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kompolnas Bersama Polri dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan di LAPOR!” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo turut menyampaikan usulan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Kompolnas agar dapat memperkuat perannya dalam menjalankan tugas utama.

    “Kami mengusulkan penyesuaian beban kerja pada masing-masing bagian melalui reposisi fungsi dan melaksanakan penyederhanaan birokrasi,” pungkas Arief.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dihadiri Menko Yusril, Sejumlah Jurnalis Raih Penghargaan Lomba Karya Jurnalistik Iwakum 2025 – Halaman all

    Dihadiri Menko Yusril, Sejumlah Jurnalis Raih Penghargaan Lomba Karya Jurnalistik Iwakum 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA – Sejumlah jurnalis meraih penghargaan dalam lomba karya jurnalistik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). 

    Penyerahan penghargaan dan hadiah dilakukan dalam Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 yang digelar di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

    Penyerahan dilakukan secara langsung oleh sejumlah menteri, pejabat negara, dan pegiat hukum.

    Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej; mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar; komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam; Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur; mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo; dan advokat Deolipa Yumara.

    Dalam lomba karya jurnalistik ini, jurnalis CNNIndonesia.com Feri Agus Setyawan meraih juara pertama untuk kategori karya tulis pemberitaan berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”. 

    Untuk juara 2 karya tulis diraih Rahel Narda Chaterine dari Kompas.com dengan karya berjudul “Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan”. 

    Kemudian, juara 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari Media Indonesia dengan judul “Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih”, dan juara favorit diraih Yogi Anugrah dari CNNIndonesia.com dengan karya berjudul “Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT”. 

    Sementara, pewarta foto Radar Semarang Nur Chamim meraih juara pertama untuk kategori karya fotografi atas foto bertajuk “Solidaritas Penembakan Pelajar di Semarang”. 

    Untuk juara 2 kategori karya foto diraih Mochamad Risyal Hidayat dari Antara dengan karya berjudul “Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Samarinda”, disusul Hendra A. Setyawan dari Kompas yang meraih juara 3 dengan karya “Uang Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang”, kemudian Dipta Wahyu dari Jawa Pos menyabet juara favorit dengan karya “Berikan Hak Suara”. 

    Para pemenang menyisihkan ratusan karya tulis dan foto dengan tema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”.

    Ratusan karya itu dinilai Andi Samsan Nganro, pakar hukum dari Trisakti Albert Aries, dan editor Kompas.com Bayu Galih selaku dewan juri untuk kategori karya tulis serta mantan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esnir, dosen fotografi IISIP Melly Riana Sari, dan Sekretaris Departemen Media Sosial Iwakum Dwi Arief Hidayat selaku dewan juri untuk kategori karya foto. 

    Yusril menyampaikan selamat kepada para pemenang lomba karya jurnalistik Iwakum. 

    Yusril juga mengajak seluruh jurnalis untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan berita-berita hukum, dan memberikan pemahaman atau pengertian yang benar tentang berbagai peristiwa hukum yang terjadi di negara kita ini.

    “Agar dapat dipahami oleh masyarakat dengan seluas-seluasnya,” ucap Yusril dalam sambutannya. 

    Ajakan ini disampaikan Yusril mengingat tingginya berita hoaks yang tidak jelas asal-usulnya. 

    Ia meyakini jurnalis, baik cetak maupun elektronik, bekerja secara profesional dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. 

    “Tentu beda dengan media sosial yang siapa saja bisa membuat berita. Saya yakin akan meningkatkan prestasi di waktu-waktu yang akan datang,” katanya. 

    Eddy Hiariej berharap lomba dan apresiasi karya jurnalistik dapat terus digelar. 

    Menurutnya, acara semacam ini penting untuk meningkatkan wawasan jurnalis, terutama di bidang hukum. 

    “Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media,” kata dia.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025, di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Tribunnews.com/HO)

    Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan, lomba karya jurnalistik ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan wadah bagi para jurnalis untuk menunjukkan dedikasi, integritas, dan kreativitas dalam menyampaikan informasi, khususnya di ranah hukum.

    “Melalui karya jurnalistik, kita dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan penegak hukum, memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kamil.

    “Saya mengapresiasi semangat dan kerja keras seluruh Panitia dan Pengurus Ikatan Wartawan Hukum yang telah bekerja keras menyiapkan acara ini hingga terselenggara dengan baik,” sambungnya.

    Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono berharap acara ini dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya dan berinovasi, serta memperkuat peran jurnalis dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

    “Kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan para menteri, pejabat negara, advokat dan masyarakat sipil dalam acara Iwakum malam ini yang menunjukkan dukungan terhadap pers dalam memberikan informasi mengenai kondisi hukum di Indonesia,” kata Ponco.

     

  • Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya – Halaman all

    Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan anggota Polri sudah mendapatkan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) melalui sidang kode etik.

    Namun, hingga saat ini masih belum bisa dipastikan apakah anggota yang melakukan pemerasan tersebut akan diseret ke ranah pidana atau tidak.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mendesak agar para pelanggar ini tak hanya disanksi etik saja melainkan dijerat pidana sesuai dengan perannya.

    “Peristiwa tersebut dekat sekali dengan peristiwa pidana. Oleh karenanya memang ya tidak cukup hanya dengan etik, tapi juga harus pidana,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dihubungi, Sabtu (18/1/2025).

    Anam menyebut dalam sidang etik yang juga diawasi pihaknya, struktur peristiwa pemerasan sudah tergambarkan dengan jelas.

    Sehingga, proses pidana juga sejatinya harus diterapkan terhadap para pelanggar tersebut.

    “Nah banyak hal yang terurai, siapa pelakunya, karakter peristiwanya, kurang lebih bagaimana logic pembuktiannya ya, cukup detil, dan kami apresiasi terhadap proses ini,” tuturnya.

    “Uraian-uraian yang sudah terjadi, khususnya ketika itu diuji dalam sidang etik terus peristiwa itu dianggap tercela ya, bahkan ada yang putusan PTDH dan demosi yang cukup panjang,” ucapnya.

    Untuk informasi, sejauh ini sudah ada 28 anggota Polri yang menjalani sidang kode etik terkait perkara tersebut.

    Tiga anggota di antaranya mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), salah satunya mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. 

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kombes Donald melakukan pembiaran anggotanya memeras.

    “Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).

    “Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” sambungnya.

    Duduk Perkara Kasus Pemerasan

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    “Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Demikian pula dengan jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya,” ujarnya.