Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemecah Kemacetan, Lemkapi: Kita Dukung Untuk Kenyamanan Warga Jakarta – Halaman all

    Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemecah Kemacetan, Lemkapi: Kita Dukung Untuk Kenyamanan Warga Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya Polda Metro Jaya mengurai kemacetan di wilayah Jakarta mendapat apresiasi.

    Diketahui Polda Metro Jaya baru-baru ini membentuk Tim Pemecah Kemacetan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas di sejumlah jalan rawan macet.

    Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyambut baik hadirnya Tim Pemecah Kemacetan yang diinisiasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

    Ia berharap hadirnya Tim Pemecah Kemacetan bisa menekan angka kemacetan di berbagai tempat yang selama ini rawan macet.

    “Kita sambut baik pembentukan Tim Pemecah Kemacetan yang digagas Ditlantas Polda Metro Jaya ini. Semoga kehadiran polisi lalu lintas ini bisa memperlancar arus lalu lintas di Jakarta,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Menurut Edi Hasibuan kehadiran Tim Pemecah Kemacetan setiap pagi dan sore di wilayah Jakarta tentu sangat dibutuhkan masyarakat.

    Setiap jam sibuk khususnya jam masuk kantor pada pagi hari dan jam pulang kantor pada sore hari  masyarakat harus berjuang melawan macet di hampir seluruh jalanan Jakarta.

    Dengan kehadiran polisi lalu lintas di setiap ruas jalanan Jakarta, diharapkan bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan kemacetan bisa terurai.

    “Kehadiran Tim Pemecah Kemacetan menunjukkan bahwa polisi telah hadir sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” kata  ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

    Menurut Edi Hasibuan, hasil riset Lemkapi menunjukkan masyarakat kerap mengeluh soal kemacetan di Jakarta saat berangkat dan pulang sekolah serta saat berangkat dan pulang bekerja.

    Kemacetan terjadi karena warga yang tinggal di Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor banyak yang bekerja di Jakarta.

    Keluhan masyarakat ini ternyata bisa dibaca Polda Metro Jaya dengan membentuk Tim Pemecah Kemacetan.

    “Kita dukung Tim Pemecah Kemacetan ini untuk kenyamanan masyarakat Jakarta,” ucap mantan anggota Kompolnas ini.

    Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan pembentukan tim ini bertujuan untuk mengurangi titik-titik rawan macet, terutama di jam sibuk.

    Ia pun meninjau langsung personelnya yang bekerja mengurai kemacetan di sejumlah titik.

    “Kami ingin memastikan bahwa tim ini siap bertugas dengan maksimal dalam mengatasi kepadatan lalu lintas. Karena itu, pengecekan langsung di lapangan sangat penting untuk menilai efektivitas strategi yang telah disiapkan,” ujar Irjen Karyoto, Jumat (14/2/2025).

    Dari hasil patroli, terlihat bahwa tim telah bergerak cepat dalam mengurai kepadatan, mengatur arus lalu lintas, serta memberikan imbauan kepada pengendara.

    Ke depan, Polda Metro Jaya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Tim Pemecah Kemacetan guna meningkatkan efisiensi dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat di Jakarta.

    Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengelolaan lalu lintas demi kelancaran mobilitas masyarakat di Jakarta.

    “Kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kondisi lalu lintas yang lebih baik,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan kegiatan berlangsung dalam dua sesi yakni pukul 06.00-08.30 WIB dan 16.00-22.00 WIB.

    Menurutnya, operasi Tim Pemecah Kemacetan fokus pada persimpangan dan jalur-jalur padat kendaraan.

    Ade berujar langkah ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam mengatasi kepadatan lalu lintas, terutama saat jam sibuk, dan akhir pekan.

    “Kami telah menempatkan 90 personel di beberapa titik rawan macet, bersama dengan tim Sabhara dan Brimob. Selain itu, 45 unit motor dinas juga dikerahkan agar petugas dapat lebih cepat mengatur arus lalu lintas,” ujarnya.

    Tim ini tidak hanya bertugas mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan keamanan di sekitar lokasi padat kendaraan.

    Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di masing-masing titik ada 10 personel yang ditugaskan sesuai kebutuhan dan kegiatan dilakukan secara stasioner.

    Selanjutnya petugas akan mengatur siklus lampu lalu lintas secara manual.

    Jalur dengan antrean kendaraan lebih panjang akan mendapatkan prioritas lebih lama dibanding jalur yang lebih lengang.

    “Jika antrean di satu jalur mencapai satu kilometer, sementara jalur lain hanya 100 meter, maka jalur yang lebih panjang akan kami dahulukan dua kali lipat,” tambahnya.

    Selain itu, pengeras suara (TOA) akan digunakan untuk memberikan informasi langsung kepada pengendara, sehingga mereka lebih cepat memahami situasi di lapangan dan dapat menyesuaikan perjalanan.

    Berikut sejumlah titik operasi tim pemecah kemacetan:

    Pos Pagi:

    Cawang (Offramp Bukopin) – Memprioritaskan arus kendaraan dari tol dalam kota ke arah barat.

    TL Pancoran (Ende 4) – Mengatur kendaraan dari arah timur menuju TL Kuningan.

    Tegal Parang (Offramp Tegal Parang) – Menerapkan sistem buka-tutup kendaraan dari tol ke jalan arteri.

    TL Kuningan (Ende 3) – Menarik arus kendaraan dari Tegal Parang menuju Semanggi dan Rasuna Said.

    Offramp Semanggi – Mengelola lalu lintas dari tol dan arteri ke TL Kuningan dan Semanggi.

    Pos Sore:

    Mangkuluhur Artotel – Mengatur arus kendaraan dari Slipi dan Sudirman menuju Cawang.

    TL Slipi & TL Tomang – Rekayasa lalu lintas kendaraan dari arah Semanggi dan Harmoni.

    Turunan Layang Antasari – Mengontrol arus kendaraan menuju Ragunan dan Cilandak.

    Bundaran Senayan & Bundaran HI – Mengurai kepadatan di sekitar kawasan bisnis dan perkantoran.  

  • Profil Komjen Pol Dedi Prasetyo, Peraih Rekor MURI Penulis Buku Terbanyak

    Profil Komjen Pol Dedi Prasetyo, Peraih Rekor MURI Penulis Buku Terbanyak

    loading…

    Profil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Dedi Prasetyo diulas dalam artikel ini. Foto/Dok Polri

    JAKARTA – Profil Inspektur Pengawasan Umum ( Irwasum ) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Dedi Prasetyo diulas dalam artikel ini. Jenderal Bintang 3 ini adalah peraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri yang menulis buku dengan jumlah terbanyak.

    Penghargaan dari MURI diberikan saat pria kelahiran 26 Juli 1968, Madiun, Jawa Timur ini menjabat Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol.

    Direktur Marketing MURI Awan Rahargo menyerahkan penghargaan kepada Dedi di lokasi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SSDM Polri, Hotel Sheraton, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Mei 2024.

    Foto/Istimewa

    Saat itu, ada 27 judul buku yang ditulis oleh Dedi dan diterbitkan. Judul buku paling baru Dedi ketika itu adalah Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul.

    Selain pemberian penghargaan di lokasi, juga diadakan acara bedah buku Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul. Hadir sebagai penanggap dalam bedah buku Komisioner Kompolnas sekaligus Guru Besar STIK Albertus Wahyurudhanto, Guru Besar SDM Universitas Dr Moestopo, Profesor Wibowo serta Irjen (Purn) E Winarto Hadiwasito.

    “Buku ini menjadi motivasi dan inspirasi kepada personel, bahwa jabatan ditentukan dari kemampuan dan prestasi personel tersebut. Meritokrasi ini juga bertujuan untuk menghilangkan bottleneck dalam jabatan Kepolisian. Buku ini menjadi motivasi dan inspirasi, bahwa jabatan dapat didapatkan melalui kemampuan seseorang,” ungkap Wahyu yang hadir dalam bedah buku sebagai penanggap.

    Guru Besar SDM Universitas Dr Moestopo Profesor Wibowo mengatakan, Dedi dalam buku terbarunya menekankan soal kesetaraan dalam keberagaman. Prof Wibowo menuturkan meritokrasi adalah pembinaan SDM berdasarkan karena prestasi dan kontribusi.

  • Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia – Halaman all

    Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang melibatkan tersangka pembunuhan ABG, anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Menurutnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya terkesan berjalan lambat.

    “Yang tidak kalah penting, mengapa proses ini begitu lama? Baru sekarang naik ke penyidikan,” kata Anam saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

    Anam mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini.

    “Kami menyambut baik jika proses penegakan hukum berjalan, apalagi sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujarnya.

    Kasus Sudah Naik Penyidikan

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa laporan polisi (LP) terkait kasus kepemilikan senpi yang sebelumnya terungkap dalam sidang etik AKBP Bintoro telah naik ke tahap penyidikan.

    Hal ini ia sampaikan kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

    “Iya, ada LP itu. Masih berjalan dan sudah masuk tahap penyidikan,” tuturnya.

    Namun, Wira enggan mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

    “Saya lupa jumlah pastinya. Nanti kami buka lagi berkasnya, prosesnya masih berjalan,” tambahnya.

    Laporan Polisi Tipe A

    Dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Bintoro mengungkap fakta baru terkait adanya laporan polisi (LP) tipe A mengenai senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kasus ini juga menyeret lima anggota kepolisian, termasuk AKBP Bintoro, dalam dugaan suap.

    Sebagai informasi, LP tipe A adalah laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena menemukan atau menangani suatu tindak pidana tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Sementara LP tipe B dibuat berdasarkan laporan dari masyarakat, dan LP tipe C berasal dari institusi atau instansi di luar kepolisian.

    Dalam sidang KKEP, AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

    Dua anggota lainnya, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun serta dilarang bertugas di satuan Reserse.

    Kelima pelanggar tersebut telah mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

  • Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Anak Bos Prodia – Halaman all

    Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyoroti penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) tersangka pembunuhan ABG Anak Bos Prodia Arif Nugroho dan dan Muhammad Bayu Hartoyo yang terkesan lamban.

    Pasalnya kasus itu sudah naik ke tahap penydikan.

    “Yang enggak kalah pentingnya juga mengapa kok proses ini lama? Baru sekarang naik,” kata Anam saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

    Anam mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus hingga tuntas.

    “Kami menyambut baik kalau memang proses penegakan hukumnya berjalan apalagi sudah naik ke penyidikan,” ujarnya.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan laporan polisi terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang terungkap di sidang etik AKBP Bintoro sudah tahap penyidikan.

    Hal itu disampaikan kepada wartawan di gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Wira menyebut penanganan perkara tersebut masih berjalan.

    “Iya ada (LP) itu masih jalan sudah sidik (penyidikan),” tuturnya.

    Namun dia enggan menyampaikan berapa jumlah saksi yang diperiksa sampai saat ini.

    “Lupa ya, nanti kita buka lagi berkasnya prosesur berjalan,” tambah Wira.

    LP Tipe A

    Dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro mengungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

    Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

    Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

    Untuk diketahui, majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.  

    Dua anggota lin AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse. 

    Kelima pelanggar ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

     

     

  • Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa Propam Polda Aceh

    Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa Propam Polda Aceh

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko diperiksa oleh Propam Polda Aceh atas dugaan melakukan pemerasan dan pungli terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Bireuen, serta  internal kepolisian setempat.

    Propam juga turut memeriksa istri AKBP Jatmiko yang juga polwan bertugas di Polres Bireuen berinisial AKP T serta sejumlah perwira Polres Bireun atas dugaan pemerasan. 

    Kasus dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan oleh sumber anonim melalui surat kaleng dan sempat viral di grup-grup WhatsApp. Dalam laporan itu disebutkan ada 38 dugaan pemerasan dilakukan Jatmiko. 

    Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan penyidiknya sudah memanggil Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan sampai hari ini. Kapolres dan istrinya sudah kita periksa, saksi sudah diperiksa,” kata Eddwi kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

    Eddwi hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut selanjutkan akan diserahkan ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti. “Penanganan nanti akan dilimpahkan ke Propam Polri,” ujarnya. 

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi atas segala bentuk penyalahgunaan jabatan jajarannya. 

    “Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Joko.

    Joko meminta masyarakat menunggu hasil investigasi resmi terhadap kasus dugaan pemerasan oleh kapolres Bireuen.

    Polda Aceh, lanjut dia, sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

    Polda Aceh berjanji membuka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan. 

    “Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat,” ujarnya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan kapolres Bireuen.

  • Polisi Benarkan Anak Bos Prodia Kembali Terseret Kasus Kepemilikan Senjata – Page 3

    Polisi Benarkan Anak Bos Prodia Kembali Terseret Kasus Kepemilikan Senjata – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Arif Nugroho, anak dari bos Prodia.

    “Ada (laporan), masih jalan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro, Senin (10/2/2025).

    Wira mengaku masih terus mendalami kasus ini. Dia menyebut, kasus itu telah masuk tahap penyidikan, dan Arif juga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah tahap penyidikan, sudah tersangka,” ucap dia.

    Saat ditanya lebih jauh mengenai perkembangan kasusnya, Wira mengaku tak mengingat secara detail. “Aduh, lupa ya. Nanti kita buka lagi berkasnya. Pokoknya, prosedur berjalan,” tandas dia.

    Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru.

    Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang etik tersebut.

    Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong membahas dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia.

     

  • Metro Sepekan: PT Timah Pecat Karyawan yang Berulah di Sosmed – Page 3

    Metro Sepekan: PT Timah Pecat Karyawan yang Berulah di Sosmed – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Timah Tbk menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu pegawainya, DCW, yang sempat disorot karena mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan di media sosial.

    Keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap DCW. Kabar dipecatnya DCW disampaikan Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan, Kamis 6 Februari 2025.

    Anggi menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan serta etika kerja. Ia juga menyatakan bahwa DCW kini tidak lagi memiliki keterkaitan dengan PT Timah Tbk.

    Sementara itu, tidak hanya diwarnai adu mulut, antrean gas LPG 3 kg di wilayah Tangerang, Banten juga menyelipkan cerita duka. Seorang ibu paruh baya bernama Yonih (62) meninggal dunia usai terjatuh sembari menenteng 2 tabung gas elpiji 3 kg, Senin 3 Februari 2025.

    Warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu diduga kelelahan setelah sebelumnya mencoba mencari gas LPG 3 kg untuk dirinya berjualan.

    Sebelum meninggal, sekitar jam 10.00 WIB pagi, Yonih meninggalkan rumah menuju agen gas elpiji terdekat yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Namun sekitar pukul 11.00 WIB, ada warga yang melihat Yonih sudah jalan sempoyongan sembari membawa 2 tabung gas melon. Yonih sempat beristirahat duduk sebentar hingga akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan penyesalannya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.

    Bintoro bahkan sampai meneteskan air mata saat mendengar putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Februari 2025.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang memantau jalannya sidang mengatakan, AKBP Bintoro terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat mendengar itu, Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    PT Timah resmi pecat pegawainya yang viral karena menghina pegawai honorer. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk.

  • Polisi Terlibat Kasus Pemerasan, Lagu Lama Tapi Terus Terjadi

    Polisi Terlibat Kasus Pemerasan, Lagu Lama Tapi Terus Terjadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pemerasan, suap, hingga pungutan liar terus mendera Polri. Sebagai institusi strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polri perlu berbenah diri untuk mengikis citra negatif yang melekat sekian lama. 

    Apalagi, sejumlah lembaga survei menempatkan citra positif Polri berada di bawah lembaga penegak hukum lainnya. Litbang Kompas, misalnya, menempatkan Polri di peringkat paling buncit dengan angka 65,7%. Tingkat kepuasannya juga sama, hanya di angka 63,9%.

    Angka itu sangat jomplang jika dibandingkan dengan citra positif lembaga penegak hukum lainnya. KPK, misalnya, menempati peringkat pertama dengan angka 72,6%. Kejaksaan Agung diperingkat kedua dengan angka 79%. Tingkat kepuasan terhadap keduanya juga cukup tinggi masing-masing sebesar 68,5% dan 66,9%.

    Adapun salah satu kasus terbaru yang mendera Polri adalah kasus pemerasan bos Prodia. Sebanyak 3 polisi dipecat dan 2 lainnya memperoleh sanksi demosi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. 

    Tiga polisi yang dipecat itu antara lain, AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP M. Sementara itu, dua polisi yang memperoleh sanksi demosi adalah AKBP Gogo Galesung danIpda Novian Dimas. 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan Bintoro telah dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang etik yang digelar Bidpropam Polda Metro Jaya. “Dari terlanggar, tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B ya, PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat pekan lalu.

    Anam menambahkan, dalam sidang etik itu Bintoro juga terbukti telah menerima uang kisaran Rp100 juta. Oleh karenanya, Anam menekankan aliran dana miliaran ke Bintoro tidak benar. “Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan yang awal Rp20 miliar, Rp5 miliar, Rp17 miliar. Macem-macem angkanya ngga seperti angka, ya Rp100 [juta] lebih lah,” imbuhnya.

    Adapun, Anam juga mengemukakan bahwa Bintoro telah mengajukan banding terkait putusan etik dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain Bintoro, komisi etik Polri telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun.

    Senasib dengan Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria telah disanksi PTDH. AKP M juga bernasib sama. “Dia [Zakaria] adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” jelasnya.

    Prodia Bantah Terlibat

    Sementara itu, PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    “Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina Amalia dilansir dari Antara.

    Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan.

    “Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut,” ucapnya.

    36 Disanksi di Kasus DWP

    Di sisi lain, Mabes Polri memberikan sanksi etik kepada 36 oknum anggota polisi dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga dari 36 anggota itu telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

    “Tiga di antaranya diputuskan PTDH dan 33 lainya diputuskan demosi, antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (7/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa puluhan anggota yang telah di sanksi etik itu telah mengajukan banding. Dalam hal ini, komisi banding Polri telah memberikan waktu 21 hari untuk persiapan banding.

    “Komisi banding akan memberikan waktu 21 hari kepada masing-masing, membuat atas bandingnya pada putusan KKEP,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman PTDH. Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Adapun, mayoritas anggota telah terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan pengamanan terhadap penonton DWP 2024 yang diduga menggunakan narkoba.

    Namun, saat melakukan pengamanan itu, oknum korps Bhayangkara telah meminta imbalan uang kepada penonton DWP 2024. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

    Perlu Efek Jera

    Kompolnas mendesak Polri harus mengusut unsur pidana dari para personel polisi yang melakukan pungutan liar (pungli), untuk memberikan efek jera.

    “Untuk memberikan pesan yang kuat terhadap anggota agar tidak melakukan pelanggaran lagi, kalau memang ada pelanggaran atau ada kejahatan pidana, pidananya juga diusut,” ujar Anam dilansir dari Antara.

    Anam mengatakan bahwa sejatinya kepolisian telah menindak dengan cepat personel yang melakukan pungli dengan memberikan sanksi administrasi etik, seperti di kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Polri juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan polisi yang melanggar.

    “Pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) dan rekan-rekan kepolisian yang lain sudah berupaya dengan sangat keras untuk mengubah sistem dan tata kelola agar menjadi kepolisian yang semakin lama, semakin baik,” ujar Anam.

    Namun, kata dia, kasus pungli seolah berulang dengan masih adanya oknum personel polisi lain yang melakukan tindakan serupa. Sehingga menurutnya, perlu ada tindak lanjut yang lebih tegas agar kasus serupa tidak terulang.

    Dengan memberikan hukuman pidana, menurutnya, akan tersampaikan pesan kepada personel lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran dan tidak melakukan tindak pidana.

  • Kriminal sepekan, AKBP Bintoro dipecat hingga rekening ilegal

    Kriminal sepekan, AKBP Bintoro dipecat hingga rekening ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi dalam sepekan, mulai dari buntut kasus pemerasan, AKBP Bintoro dipecat dari Polri hingga pengungkapan kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Buntut kasus pemerasan, AKBP Bintoro dipecat dari Polri

    Jakarta (ANTARA) – Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan dua oknum anggota Polri terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).

    “Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Polisi ungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dengan bantuan Artificial Intelligence (AI).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, menjelaskan kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Polisi tangkap tiga pegawai KPK gadungan yang diduga hendak memeras

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

    “Ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap ART dan sopir curi harta majikan di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial K (52) bersama dengan sopir berinisial G (28) yang diduga melakukan aksi pencurian di rumah majikan di Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Kedua pelaku ini berkomplot mencuri uang tunai dan perhiasan majikan yang kerugiannya mencapai Rp800 juta,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki di Jakarta, Minggu.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Polisi tangkap remaja bersenjata tajam saat tawuran di Gropet

    Jakarta (ANTARA) – Polisi kembali menangkap 10 remaja bersenjata tajam yang terlibat aksi tawuran di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu pagi.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan, kejadian bermula ketika Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakbar tengah berpatroli dan menerima laporan warga terkiat sekelompok pemuda yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Semeru.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KontraS Soroti Kinerja Polri Makin Turun, Perlu Pembenahan Serius – Halaman all

    KontraS Soroti Kinerja Polri Makin Turun, Perlu Pembenahan Serius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyoroti sejumlah persoalan di institusi Polri yang membuat kinerjanya semakin menurun.

    Menurut Dimas, setidaknya terdapat 3 persoalan utama di institusi Polri yang harus dibenahi.

    “Catatan KontraS serta Koalisi Reformasi Polri ada 3 masalah fundamental di institusi Polri. Pertama, problem struktural tidak kompatibel,” ujar Dimas saat menjadi narasumber di acara rilis hasil survei Civil Society for Police Watch soal ‘Pandangan Publik Terhadap Wacana Reposisi Polri’ di Hotel Ibis Budget Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2025).

    Persoalan fundamental kedua adalah masalah kultural masih melekat dengan budaya militer atau budaya kekerasan.

    Menurut dia, Polri hari-hari ini menjadi lembaga koersif, watak kekerasan dan hal tersebut yang dirasakan oleh publik.

    Saat ini, kata dia, publik merasa tidak bebas, merasa takut untuk bersuara di ruang publik.

    “Ketiga, profesionalisme, yakni sudah jauh dari cita-cita polisi yang profesional. Hari ini Polisi menjadi mesin politik, menjadi alat politik, menjadi perpanjangan tangan kekuasaan,” ucap Dimas.

    Sepanjang Tahun 2024, kata Dimas, banyak kejadian yang melibatkan Polri seperti kasus pemerasan terhadap tersangka atau terdakwa. 

    Menurut dia, hal tersebut merupakan masalah integritas yang dipertaruhkan pada lembaga kepolisian.

    “Karena itu, reposisi merupakan wacana yang tidak bisa dihindarkan, karena publik merasa kecewa dengan kinerja Polri. Dengan demikian, kita perlu mendorong agar reposisi perlu ini dapat terwujud, karena kita berharap ada pembenahan dan perubahan secara serius terhadap kinerja Polri,” imbuh Dimas.

    Dalam kesempatan tersebut, Majelis Etik dan Pertimbangan Organisasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri cukup rendah, karena berdasarkan temuan survei Civil Society for Police Watch yakni 44 persen publik tidak percaya dengan kinerja Polri.

    “Reposisi Polri, apakah di bawah Presiden, Kejaksaan, Kemendagri, Kemenhan perlu untuk didiskusikan lebih lanjut. Mengapa? Karena temuan survei ini dapat memberikan petunjuk kepada kita semua bahwa reposisi Polri perlu dilakukan, agar melahirkan Polri yang lebih baik ke depannya,” kata Sasmito.

    Selain itu, jelas Sasmito, hal menarik lain dari survei ini yakni bahwa divisi hukum Polri didorong agar di bawah naungan Kejaksaan.

    Menurutnya, temuan survei ini sangat sangat menarik dan perlu didiskusikan lebih lanjut atau didiskusikan secara serius.

    Catatan AJI Indonesia, lanjut Sasmito, ada 3 persoalan serius di tubuh Polri.

    Pertama, budaya kekerasan atau kultur institusi Polri.

    Terutama budaya kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan serta perusahaan media. 

    Sejumlah kekerasan terhadap jurnalis itu seperti pada liputan demonstrasi dan sejenisnya. 

    “Perlu ada terobosan dalam melakukan perubahan institusi Polri. Bahwa institusi Polri tidak boleh lagi melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan liputan” jelas Sasmito.

    Kedua, kata Sasmito, budaya korupsi di institusi Polri, seperti budaya pemerasan yang dilakukan oleh institusi Polri.

    Aspek penegakan hukum juga masih menjadi persoalan tersendiri di institusi Polri, di mana aspek keadilan hukum belum dirasakan oleh publik. 

    Ketiga, pada aspek profesionalisme institusi Polri.

    Belakangan, polisi tidak profesional karena telah menjadi alat politik.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh Polri tadi, karena Polri masih tetap dipersenjatai. Dengan demikian, rawan terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Polisi terhadap warga atau misalkan kita menemukan Polisi tembak Polisi. Hal tersebut perlu didorong agar melahirkan polisi yang manusiawi” jelas Sasmito.

    Problem lainnya, lanjut Sasmito, yakni watak korupsi pada institusi Polri.

    Ini menjadi persoalan serius di internal kepolisian.

    Perlu melakukan perubahan secara serius dan mendalam agar Polisi menjadi lebih baik.

    “Perlu melakukan pengawasan secara ketat oleh publik, agar polisi dapat diawasi secara baik oleh publik. Karena mekanisme pengawasan terhadap Polri baik oleh Propam Polri dan Kompolnas sudah tidak berjalan, maka publik harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Polri” pungkas Sasmito.