Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Fakta-fakta Mengejutkan dari Penangkapan Kapolres Ngada

    Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Fakta-fakta Mengejutkan dari Penangkapan Kapolres Ngada

    Jakarta, Beritasatu.com – Propam Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (20/2/2025).

    Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat posisi AKBP Fajar sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba.

    Dihimpun tim Beritasatu.com, berikut sejumlah fakta terkait penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Ditangkap oleh Mabes Polri

    Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba. Saat ini, AKBP Fajar tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

    Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan dari Paminal Polda NTT. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Kupang pada Senin, 4 Maret 2025.

    Penangkapan pada 20 Februari 2025

    AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 di sebuah hotel di Kupang. Saat ini, Polda NTT masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Kombes Pol Henry menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di kepolisian Republik Indonesia.

    Dugaan Kasus Narkoba dan Kekerasan Seksual

    Setelah penangkapan AKBP Fajar, muncul berbagai isu mengenai keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila. Informasi dari sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa ia diduga terlibat dalam kasus narkotika serta pornografi, bahkan mencakup dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Hingga saat ini, Mabes Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada AKBP Fajar. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik menunggu hasil akhirnya.

    Kompolnas Ikut Mengawasi

    Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, turut menanggapi kasus ini. Ia memastikan bahwa penanganan kasus narkoba dan kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar akan diawasi secara langsung oleh Kompolnas.

    “Kompolnas akan turun langsung untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada 3 Maret 2025.

    Masyarakat Menyoroti Keras

    Penangkapan AKBP Fajar di Kupang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama warga Bajawa, NTT. Kekecewaan dan kemarahan mencuat karena seorang perwira polisi, yang seharusnya bertugas memberantas narkoba, justru diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk memperketat disiplin dan pengawasan terhadap anggotanya. Masyarakat berharap tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum, serta menginginkan kepolisian yang bersih dan profesional.

    Kekayaan Kapolres Ngada Capai Rp 103 Juta

    Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai kepala unit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2019.

    Dalam laporan e-LHKPN, saat menjabat sebagai kanit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 127 juta, yang terdiri dari satu unit mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 100 juta dan kas atau setara kas senilai Rp 27 juta.

    Namun, saat diangkat sebagai kapolres Sumba Timur pada 2022, kekayaannya berkurang menjadi Rp 103 juta, dengan kepemilikan mobil CRV senilai Rp 90 juta dan kas Rp 13 juta. Setahun kemudian, jumlah harta AKBP Fajar menurun drastis hingga hanya tersisa Rp 14 juta dalam bentuk kas, tanpa kepemilikan kendaraan.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan publik menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh institusi kepolisian terkait permasalahan ini.

  • Propam Polri Tangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar, Kompolnas Bantu Kawal Kasus Narkoba – Halaman all

    Propam Polri Tangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar, Kompolnas Bantu Kawal Kasus Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penangkapan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukma mendapat sorotan dari Ketua Kompolnas, Budi Gunawan.

    Budi Gunawan akan mengawal kasus ini lantaran AKBP Fajar diduga terlibat narkoba serta pencabulan anak.

    “Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” tuturnya.

    Dengan adanya kasus ini menegaskan oknum polisi dapat dihukum secara pidana.

    “Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat.”

    “Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, juga terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing. Entah itu oknum Polri maupun TNI,” tukasnya.

    Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, membenarkan terkait penangkapan Kapolres Ngada.

    “Percayalah komitmen Polri untuk seluruh anggota yang terlibat, pasti akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

    Sosok AKBP Fajar Widyadharma 

    Penangkapan dilakukan tim Mabes Polri saat AKBP Fajar Widyadharma berada di Bajawa, Pulau Flores, Kamis (20/2/2025) lalu.

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, belum dapat mengungkap kasus yang menyeret AKBP Fajar karena masih proses pemeriksaan.

    “Kamis (ditangkap) masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

    “Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri,” ucapnya, Senin (3/3/2025), dikutip dari PosKupang.com.

    Menurutnya, kewenangan untuk mengungkap kasus AKBP Fajar ada di tangan Propam Polri.

    “Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

    Selama dua minggu, AKBP Fajar tak terlihat di Mapolres Ngada dan kegiatan Forkopimda diwakilkan oleh Wakapolres Ngada, Kompol Mei Charles Sitepu.

    Bahkan, rumah dinasnya tampak sepi dan tak ada tanda-tanda orang yang tinggal di sana.

    Penangkapan ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Ngada, Yohanes Donbosko Ponong.

    Ia menganggap kejadian ini meresahkan masyarakat lantaran Kapolres Ngada terjerat kasus narkoba.

    “Kita mendorong dan menghormati proses yang sedang berjalan di Mabes Polri karena ini telah meresahkan masyarakat Ngada,” bebernya.

    Yohanes meminta Kapolda NTT untuk menunjuk pejabat Kapolres Ngada yang baru.

    “Biasanya kasus seperti ini Kapolri maupun Kapolda agar reputasinya terjaga, langkah yang diambil agar segera mengganti atau menunjuk pejabat Kapolres yang baru di Kabupaten Ngada,” tandasnya.

    Menurut Yohanes, petugas kepolisian bertugas memberantas narkoba dan tidak terjerumus ke dalamnya.

    “Kalau sudah terjadi dari internal Polisi itu artinya harus ada tindakan pencegahan secara holistik dalam konteks pengembangan, bisa terungkap sindikat,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Rumah Dinas Sepi Pasca Kapolres Ngada Ditangkap Propam Mabes Polri

    (Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Nicholas)

  • Polda NTT Tunggu Hasil Pemeriksaan Kapolres Ngada AKBP Fajar di Propam Polri Terkait Dugaan Asusila – Halaman all

    Polda NTT Tunggu Hasil Pemeriksaan Kapolres Ngada AKBP Fajar di Propam Polri Terkait Dugaan Asusila – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diperiksa Propam Polri terkait kasus dugaan narkoba dan asusila.

    Tidak diketahui kapan persisnya yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan di Propam Polri.

    Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika Chandra mengatakan Paminal Polda NTT turut mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap AKBP Fajar Widyadharma. 

    “Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” ucapnya kepada wartawan, Senin (3/3/2025). 

    Henry belum bisa berbicara lebih jauh terkait tindakan yang dilakukan Propam terhadap AKBP Fajar Widyadharma.

    “Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri,” ucapnya.

    Apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Polda NTT tentunya akan memberikan sanksi tegas.

    Menurutnya, tindakan tegas dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

    Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.

    “Perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri,” katanya.

    Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan memastikan pihaknya mengawasi jalannya proses hukum AKBP Fajar Widyadharma.

    “Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” katanya.

    Kompolnas berkomitmen mengawasi kasus ini jika ditemukan indikasi tindak pidana lainnya, seperti Narkotika.

    Menurut Budi, jika anggota polisi maupun TNI yang terlibat kasus hukum, hukumannya akan lebih berat.

    “Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat,” ucapnya.

    Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan di satuan masing-masing.

    Tribunnews.com sudah menghubungi pihak Mabes Polri dan Propam Polri namun belum direspons.

  • Band Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Lemkapi: Kami Paham Mereka Ingin Tetap Independen – Halaman all

    Band Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Lemkapi: Kami Paham Mereka Ingin Tetap Independen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyoroti langkah grup band Sukatani menolak tawaran menjadi duta Polri dari Kapolri.

    Edi Hasibuan mengatakan langkah yang diambil grup band Sukatani harus dihormati.

    “Kita hormati sepenuhnya apapun yang menjadi keputusan kelompok band Sukatani. Mereka sepertinya ingin tetap eksis dan independen di depan penggemarnya,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Minggu (2/3/2025).

    Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak Band Sukatani, agar grup musik punk tersebut bisa ikut berperan membenahi dan memajukan Polri.

    Selain itu, ajakan Kapolri juga sebagai bagian dari keterbukaan Polri untuk menerima segala masukan masyarakat.

    Menurut mantan anggota Kompolnas ini, siapa pun yang memberikan masukan bahkan mengkritik Polri dengan keras sekali pun, mereka akan tetap menjadi sahabat Polri.

    “Kami melihat Kapolri mengajak kelompok Band Sukatani ini sebagai bentuk keterbukaan Polri. Polri bukanlah institusi yang antikritik dan sebaliknya sangat terbuka dikritik. Siapapun boleh ikut memberikan masukan dan mengkritik Polri untuk kemajuan institusi,” ucapnya.

    Menurut Edi Hasibuan, pihaknya sangat memahami ketidaksediaan  Band Sukatani demi untuk menjaga independensinya sebagai salah satu band nasional yang kini memiliki banyak penggemar.

    “Kita paham dan kita hormati putusan Band Sukatani. Kami juga yakin Polri pasti memahaminya,” ucap pemerhati kepolisian ini.

    Edi pun menyoroti dugaan intimidasi oknum kepolisian kepada Band Sukatani.

    Ia masih meragukan apakah ada oknum anggota Polda Jawa Tengah yang berani melakukan intimidasi.

    “Bila isu intimidasi itu ada, tentu semua harus dibuktikan secara hukum,” katanya.

    Sukatani Tolak Jadi Duta Polri 

    Grup Punk asal Purbalingga Sukatani  sebelumnya viral karena merilis lagu Bayar Bayar Bayar.

    Akibat lagu tersebut, personel Sukatani mengaku mendapat intimidasi dari Polisi hingga akhirnya mengeluarkan pernyataan minta maaf.

    Sukatani juga menghapus lagu milik mereka dari platform berbagi lagu dan menariknya dari pasaran.

    Namun akibat tekanan Polisi tersebut, lagu Bayar Bayar Bayar justru viral dan mendapat atensi masyarakat.

    Mendapat sorotan, Kapolri Jenderal Listyo mengatakan tak masalah dengan lagu tersebut dan mengatakan Polri tidak anti kritik.

    Buntutnya, polisi justru menawarkan Sukatani jadi duta polisi.

    Terbaru, Sukatani memberikan pernyataan pada Sabtu (1/3/2025).

    Melalui unggahan di akun Instagram @sukatani.band, dua personelnya, Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra Indriyati, mengungkapkan bahwa mereka masih dalam proses pemulihan setelah mengalami tekanan dan intimidasi sejak Juli 2024.

    “Hallo kawan-kawan, mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik namun masih dalam proses recovery pascakejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024 lalu,” tulis Sukatani dalam unggahan tersebut.

    Band asal Purbalingga, Jawa Tengah ini mengaku menerima tekanan dari pihak kepolisian, yang akhirnya mendorong mereka untuk mengunggah video klarifikasi terkait lagu mereka yang sempat viral.

    “Tekanan dan intimidasi dari kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ kami unggah melalui media sosial,” lanjut mereka.

    Mereka juga mengungkapkan mengalami kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil.

    Namun, dukungan dari masyarakat membuat mereka tetap bertahan menghadapi situasi tersebut.

    Dilan, kru Band Sukatani, membenarkan bahwa tekanan terhadap para personel berawal dari upaya pencarian oleh intel yang dilakukan secara tidak langsung.

    “Setahuku intel nyariin cuma nggak langsung ke yang bersangkutan, model mereka nanyain ke temen-temen, bikin suasana seakan-akan mereka sedang dicari-cari. Hal itu bener-bener awal-awal membuat ketakutan,” ungkap Dilan.

    Di tengah tekanan yang mereka alami, Sukatani mengaku sempat ditawari menjadi Duta Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Namun, mereka menolak tawaran tersebut dengan tegas.

    “Bahkan khususnya kepada Sukatani, tawaran menjadi Duta Polisi dari Kapolri, dengan itu kami menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Kepolisian tersebut,” tulis mereka. (Tribunnews.com/ adi/ kompas.com)

  • SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan

    SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan

    loading…

    Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Sandri Rumanama menolak asas dominus litis atau pengendali perkara dimasukkan ke dalam RKUHAP. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Sandri Rumanama menolak asas dominus litis atau pengendali perkara dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP ). Dia mengancam akan menggerakkan masa aksi serentak memprotes penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP.

    “Dengan asas dominus litis, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Ini sangat rentan terpolarisasi dan dipolitisir, kami dengan tegas menolak asas ini jika dipaksakan kami akan turun jalan,” kata Rumanama, Rabu (26/12/2025).

    Dia berpendapat bahwa asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini dan ada mobilisasi kekuatan politik dalam mempolarisasi proses penegakan hukum.

    Menurut Rumanama, selain potensi polarisasi politik asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan.

    “Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian masa harus nunggu jaksa dulu sih,” ungkapnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan kejaksaan melalui asas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini. Dia berpandangan, jika ada kekurangan pada institusi kepolisian, maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol dari masyarakat.

    “Kalau polisi disebut lamban dan lambat kan ada ruang ruang kritik dan kritis ada Kompolnas, jika penyelidikan dan penyidikan dianggap lemah maka kontrolnya yang harus diperkuat, bukan memindahkan kewenangan tersebut kepada institusi lain seperti kejaksaan,” imbuhnya.

    Dia curiga ada pihak yang ingin membuat institusi kepolisian hanya berperan sebagai alat pengaman di tengah masyarakat, bukan untuk menegakkan hukum. “Ini jangan bermain membuat keruh suasana dan kondisi dan melemahkan institusi negara bagaimana bisa proses pengamanan dannl kemanan tanpa penegakan hukum kan lucu,” ucapnya.

    Dia melanjutkan, penindakan pelaku kejahatan di lapangan memerlukan peran kepolisian. Dia berpendapat, sangat berisiko bila kasus kasus kriminal harus ditangani kejaksaan.

    “Ini sangat berisiko juga untuk Kejaksaan, nanti muncul kriminal berat terus bagaimana mau menyelesaikannya. Kalau polisi kan memang untuk penegakan hukum, keamanan itu sudah benar fungsi polisi,” pungkasnya.

    (rca)

  • Ibu Jadi Korban KDRT Suaminya Malah Lapor ke Damkar, Alasan Tak Pergi ke Polisi Dikuak Kompolnas

    Ibu Jadi Korban KDRT Suaminya Malah Lapor ke Damkar, Alasan Tak Pergi ke Polisi Dikuak Kompolnas

    TRIBUNJATIM.COM – Viral seorang ibu lapor ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) setelah dirinya menjadi korban KDRT.

    Diketahui, tugas damkar sendiri selain memadamkan api juga menyangkut banyak hal.

    Namun menangani cekcok pasangan suami istri di Lebak, Banten ini menuai sorotan.

    Peristiwa ini terkuak bermula dari markas Damkar Lebak di Rangkasbitung didatangi oleh seorang wanita yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Sabtu (15/2/2025).

    “Ibu tersebut datang ke markas, minta tolong untuk dibantu karena sudah dipukul oleh suaminya sendiri,” kata petugas yang menerima laporan tersebut, dikutip dari Kompas.com (16/2/2025).

    Kejadian itu pun ramai di media sosial karena perkaraan KDRT biasanya ditangani oleh pihak kepolisian.

    “GOOD JOB. Bukan Ngadu ke Polisi, Warga Lapor Damkar Lihat Pasutri Cekcok Berujung KDRT,” tulis akun @Korban********. 

    “KDRT ituu..laporkan ke dinas Damkar ajaa..biar diredam amarahnya, ga usah lapor ke polisi..percuma,” tulis akun @ton****.

    Lalu, bagaimana tanggapan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyikapi hal tersebut?

    Kata Kompolnas soal KDRT lapor ke Damkar

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, masyarakat yang melaporkan berbagai masalah, termasuk dugaan KDRT di Lebak, Banten bisa disebabkan oleh berbagai hal.

    Kendati demikian, laporan-laporan tersebut tidak pula menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan atau tingkat pengaduan masyarkat ke kepolisian turun.

    “Saya tidak tahu persisnya seperti apa masalahnya. Tapi bisa jadi yang paling dekat, yang paling assessable dengan peristiwa itu Damkar, misalnya” ujarnya , Sabtu (22/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Tapi kalau dikatakan dengan kayak begitu (lapor ke Damkar bukan ke Polisi) terus angka pengaduan kepada polisi menurun, sepertinya ndak,” tambah dia.

    Choirul mengatakan, angka pengaduan masyarakt dalam berbagai masalah penegakan hukum masih tinggi kepada kepolisian.

    Apalagi, tambah dia, ada saluran digital untuk memberikan laporan, termasuk saluran di aplikasi WhatsApp yang dibuat oleh Propam (Profesi dan Pengamanan). 

    “Nah angka itu (pengaduan ke kepolisian), semakin tinggi dengan adanya saluran-saluran tersebut,” ujar Choirul. 

    Terkait kasus dugaan KDRT pasutri di Lebak, Banten, menurut Choirul, kemungkinan pihak keluarga tidak ingin membawanya ke ranah hukum. 

    “Untuk kasus Damkar itu kita tidak tahu persis apa masalahnya, tapi memang bisa jadi secara teknis mungkin dekat atau mungkin keluarga juga takut lapor di kepolisian karena ada UU KDRT, sehingga bisa dilanjutkan ke ranah pidana. Jadi saya melihatnya itu,” tambahnya.

    Tugas Damkar dan Polisi Bersinggungan

    Pemerhati kepolisian sekaligus Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menuturkan, pasutri di Lebak yang memilih untuk lapor ke Damkar, bukan menjadi indikator bahwa kepercayaan masyarakat kepada kepolisian berkurang.

    “Saya tidak melihat hal tersebut ada kaitannya dengan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada suatu instansi tertentu,” ujar Poengky, terpisah.

    Menurutnya, hal itu dapat disebabkan karena masyarakat terlalu bersemangat, ketidaktahuan, atau bisa lantaran ada kepercayaan dari masyarakat bahwa kiner instansi tersebut bagus.

    “Makanya dalam kaitannya dengan pasutri cekcok lapor Damkar disebut sebagai cerita unik dalam topik Damkar Serba Bisa di Kompas.com. Satu contoh bukan berarti menunjukkan masyarakat enggan lapor KDRT ke polisi atau sudah tidak percaya polisi,” kata Poengky. 

    Dia menyampaikan, semua instansi sudah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

    Meski begitu, ada kalanya tugas-tugas instansi tersebut beririsan atau bersinggungan, sehingga membutuhkan kerja sama yang baik antar instansi, khususnya dalam situasi darurat. 

    “Di Indonesia kita punya 112, di AS ada 911. Sehingga jika nomor telepon 112 ditekan, berarti terjadi situasi darurat yang membutuhkan kehadiran beberapa petugas instansi secara bersama, seperti polisi, ambulans, dan damkar,” ucapnya. 

    “Oleh karena itu perlu seringnya sosialisasi ke masyarakat terkait layanan kedaruratan (112) atau layanan kedaruratan khusus instansi, misalnya 110 untuk polisi, 113 untuk Damkar, 115 untuk Basarnas, 119 untuk Kementerian Kesehatan, dan 117 untuk BNPB,” tambahnya.

    Sementara itu kasus KDRT lainnya juga pernah viral di media sosial.

    Masih ingat sosok Tante Lala? 

    Sosoknya terkenal sebagai seleb TikTok karena sering live jualan dengan gaya bicara yang nyablak tapi kocak.

    Lama tak terdengar kabarnya, Tante Lala kini dikabarkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

    Selain itu, sempat beredar video dirinya tengah berada di Pengadilan Agama Manado untuk mengurus perceraiannya dengan sang suami, Alfian.

    Pada Kamis (20/2/2025), Tante Lala melakukan live sambil menangis, lewat akun baru di media sosialnya. 

    Tante Lala live menggunakan akun @stellaztart, sementara akun lamanya @tantelalapunyacerita sudah tidak aktif sejak akhir tahun 2024.

    Live Tante Lala nangis ini memperkuat dugaan warganet alias netizen atas masalah rumah tangga si seleb TikTok. 

    Dalam video yang diunggah akun fans page, Tante Lala disebut cerai karena mengalami KDRT.

    “Alhamdulillah tinggal menunggu keputusan yang terbaik. Banyak yang bertanya-tanya tante lala kenapa cepat sekali proses cerai? 

    Kamu tahu Tante Lala berduit berapa lama sewa pengacara. 

    Trus ada bukti hasil visum KDRT dari laporan kepolisian Polsek Malalayang di RS Bhayangkara pada tanggal 23 Desember itu,” tulis keterangan akun @tantelala_lovers, Jumat (14/2/2025).

    Video singkat tersebut diduga menjadi banyak pertanyaan netizen saat live.

    Dan Tante Lala enggan menjelaskan lebih panjang. Wanita berusia 26 tahun tersebut hanya meminta doa agar bisa bertahan hidup demi anak-anaknya.

    Namun Tante Lala juga tak membantah tentang KDRT ataupun perceraiannya.

    “Tolong support saya, jangan cuma tanya-tanya aja apa masalah saya, sampai saya mau bunuh diri.”

    Kalian tidak tahu yang saya rasakan

    Semuanya semangati saya ya demi anak-anak. InsyaAllah kalian semangati saya ya guys.

    Soalnya anak-anak butuh saya. Mereka membutuhkan saya, saya juga bisa menghibur kalian supaya saya bisa mendapatkan uang,” ujar Tante Lala.

    “Tapi demi Allah ini bukan masalah ekonomi. Yang bikin saya menangis itu, banyak yang merindukan aktivitas saya (di TikTok) terus saat saya live pada tanya, tante kenapa sekarang kurus banget,” tambahnya.

    Selain aktif lagi bermain TikTok, Tante Lala nampak kembali terjun ke dunia musik. Ia nampak menerima tawaran pekerjaan menyanyi di wilayahnya.

    Lantas siapakah sosok Tante Lala?

    Tante Lala saat syuting bersama Nikita Mirzani. (YouTube TRANS TV Official)

    Tante Lala memiliki nama lengkap Nurlela Yusuf.

    Seleb TikTok ini berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara.

    Tante Lala pernah mengatakan dalam sebuah wawancara lahir pada 1995, tepatnya tanggal 10 Juni.

    Menurut pengakuannya, Tante Lala awalnya mulai aktif di media sosial Facebook hingga kerap melakukan siaran langsung.

    Ia pun mulai dikenal di kalangan pengguna Facebook di wilayahnya gara-gara menyebut Rafa sebagai ‘anak durhaka’.

    Dulunya ia sempat dikenal publik saat videonya mengajari Rafa menghafal Pancasila viral pada 2020.

    Pun ia sempat diundang ke berbagai program acara TV bersama putranya, Rafa.

    Lalu pada 2022, ia mulai beralih ke TikTok dan aktif melakukan siaran langsung saat mempromosikan barang endorse.

    Bongkar Penghasilan usai Viral

    Tante Lala, Seleb TikTok diduga alami KDRT dan cerai dengan sang suami. (Instagram/tantelala_punyacerita)

    Diwartakan Kompas.com, Tante Lala membongkar penghasilannya saat ini.

    Ia menyebut telah menghasilan ratusan juta rupiah karena kerap melakukan siaran langsung di media sosialnya.

    Hal itu ia ungkapkan dalam program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, dikutip Tribunnews Sabtu (19/3/2022).

    “Ya pokoknya lewat dari Rp500 (juta) lah,” kata Tante Lala

    Terlebih lagi, Tante Lala juga mengaku sudah bisa membeli mobil secara tunai seharga Rp270 juta.

    “Cash, itu Rp270 juta. Alhamdulillah dua minggu lebih enggak sampai (bisa beli mobil),” ucap tante Lala.

    Menurutnya, penghasilan ratusan juta yang berhasil dikumpulkannya berasal dari gift penonton saat live, komisi penjual, dan juga endorse.

    “Ada komisi-komisi dari penjual, ada biaya dari owner yang endorse Tante Lala, jadi Alhamdulillah terkumpul rapi dan bisa beli mobil,” lanjut tante Lala.

    Dulu Penjual Nasi Kuning

    Tante Lala mengungkapkan dulunya sebagai penjual nasi kuning dan kue.

    Usaha itu sudah ia buka sejak lima tahun lalu dan hingga kini masih ia jalani.

    Ia dan suaminya kerap menjajakan dagangannya keliling kompleks.

    Namun kini usai viral, ia mulai mengurangi waktu berjualannya.

    “Duh dulu sebelum Tante Lala viral, pergi jualan pukul 07.00 pagi nanti pukul 12.00 habis kadang pun tak habis, tapi sekarang sudah viral kalau pergi pukul 07.00 pagi, baru pukul 10.00 sudah habis,” kata Tante Lala, seperti diberitakan Tribun Solo.

    Berita Seleb lainnya

  • Kompolnas apresiasi Polri periksa oknum intimidasi band Sukatani

    Kompolnas apresiasi Polri periksa oknum intimidasi band Sukatani

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengapresiasi langkah Polri yang telah memeriksa sejumlah oknum personelnya yang diduga mengintimidasi personel band Sukatani akibat viralnya lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”.

    “Melakukan pemeriksaan oleh Paminal ke divisi siber Polda Jawa Tengah ini merupakan langkah positif dan kami apresiasi. Ini cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi,” kata Choirul dalam siaran pers, Sabtu.

    Menurut Choirul, lagu tersebut merupakan bentuk ekspresi masyarakat dalam melayangkan kritik kepada institusi Polri.

    Dia menegaskan kebebasan untuk berekspresi itu haruslah dilindungi lantaran sudah menjadi hak yang melekat dengan setiap masyarakat yang tinggal di negara demokrasi.

    Selain itu, dia menilai muatan makna dalam lagu tersebut merupakan sebuah kritik yang harus diterima oleh institusi Polri.

    “Saya kira institusi kepolisian melalui pak Kapolri jelas kok sikapnya tidak antikritik, tidak antimasukan,” kata dia.

    Bahkan, lanjut dia, dalam beberapa kesempatan Polri beberapa kali menggelar wadah berupa perlombaan kesenian mural yang bertema kritikan akan kinerja Polri.

    Digelarnya perlombaan tersebut, jelas Choirul, sudah membuktikan bahwa Kapolri dan seluruh jajarannya sangat melindungi hak untuk berekspresi terutama mengkritik melalui kesenian.

    Karenanya, dia berharap netralitas Polri dalam menerima kritik dari masyarakat tetap terjaga agar lembaga hukum ini bisa selalu berbenah sesuai dengan keinginan rakyat.

    Grup band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani, menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video di akun media sosial mereka terkait lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”.

    Dalam unggahan media sosial band tersebut, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, yang dalam aksi panggungnya selama ini selalu mengenakan penutup wajah sebagai ciri khasnya, harus membuka penutup wajah mereka saat menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polri atas lirik lagu “Bayar Bayar Bayar”.

    Sebagai informasi, salah satu bagian lirik pada lagu tersebut adalah “mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi”.

    “Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” ucap Alectroguy.

    Alectroguy selaku gitaris band itu mengatakan bahwa saat ini lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming lagu Spotify. Ia juga mengimbau kepada para pengguna platform media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut.

    “Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’, lirik lagu bayar polisi, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.

    Pascapersoalan tersebut mencuat, di berbagai media tersiar kabar bahwa vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel yang berprofesi sebagai guru telah diberhentikan dari tempatnya mengajar. Mereka juga dikabarkan mendapatkan intimidasi dari oknum kepolisian karena lagu tersebut.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kompolnas: Lagu “Bayar Bayar Bayar” Sukatani Bagian dari Kebebasan Berekspresi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Februari 2025

    Kompolnas: Lagu “Bayar Bayar Bayar” Sukatani Bagian dari Kebebasan Berekspresi Megapolitan 22 Februari 2025

    Kompolnas: Lagu “Bayar Bayar Bayar” Sukatani Bagian dari Kebebasan Berekspresi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) menyatakan, lagu ”
    Bayar Bayar Bayar
    ” karya band
    Sukatani
    adalah bagian dari
    kebebasan berekspresi
    Sukatani yang dilindungi oleh Undang-Undang.
    Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam merespons grup musik punk new wave asal Purbalingga, Sukatani, yang tiba-tiba meminta maaf dan menghapus lagu “Bayar Bayar Bayar” dari platform digital.
    “Memang lagu tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Untuk kritik, masukan, apapun namanya,” ucap Anam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Sabtu (22/2/2025).
    Anam mengingatkan, Polri semestinya tidak antikritik sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    Ia menyebutkan, Sigit pun pernah menggelar lomba Bhayangkara Mural Festival 2021 terkait mural berisi kritik terhadap Polri.
    “Memang kebebasan berekspresi itu masih dalam genre hak asasi manusia yang bisa memang diatur atau bisa dibatasi gitu ya, sesuai dengan Pasal 19 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Anam.
    “Nah, oleh karenanya, gunakan kebebasan berekspresi ini sebagai bagian dari partisipasi publik untuk pembangunan negara kita, bukan bagian dari hal-hal yang malah kontradiksi terhadap pembangunan negara kita,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, grup musik asal Purbalingga, Sukatani, melalui unggahan di Instagram, tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.
    Ironisnya, dalam pernyataan tersebut, gitaris Muhammad Syifa Al Ufti atau Electroguy dan vokalis Novi Chitra Indriyaki alias Twistter Angel harus melepas topeng mereka.
    Padahal, topeng tersebut merupakan identitas yang selalu mereka gunakan saat tampil di atas panggung.
    Dalam pernyataannya, Sukatani menjelaskan bahwa lagu tersebut dibuat sebagai kritik terhadap polisi yang melanggar aturan.
    Namun, mereka memutuskan untuk menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital dan meminta pihak lain untuk menghapusnya.
    Polda Jawa Tengah mengakui bahwa pihaknya menemui Electroguy dan Twistter Angel.
    “Kami mendatangkan mereka hanya untuk mengetahui tujuan dari pembuatan lagu tersebut,” ujar Artanto di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas: Lagu “Bayar Bayar Bayar” Sukatani Bagian dari Kebebasan Berekspresi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Februari 2025

    Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri

    Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lagu-lagu kerap menjadi cerminan kondisi sosial di masyarakat.
    Salah satunya yang kini tengah ramai dibicarakan adalah lirik lagu dari band Sukatani berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
    Lirik lagu itu dianggap sebagai bentuk kritik tajam terhadap institusi Polri.
    Pada lagu itu, Sukatani menyelipkan bait-bait yang menyoroti ragam isu seperti penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan hukum, serta harapan akan reformasi di tubuh Polri.
    Lagu ini dengan cepat mendapat perhatian publik, terutama di media sosial, di mana banyak warganet menilai bahwa lirik tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
    Namun, personel Sukatani justru muncul dengan video klarifikasi.
    Mereka menyatakan permohonan maaf kepada Polri dan menghapus lagu tersebut.
    Video klarifikasi itu mendapat perhatian publik karena ada kejanggalan di mana seakan dua personel membaca teks yang telah disiapkan.
    Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya apakah Polri anti terhadap kritik.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tidak masalah dengan lagu yang diciptakan oleh Sukatani.
    “Tidak ada masalah,” ujar Kapolri kepada
    Kompas.com,
    Jumat (21/2/2025).
    Listyo mengatakan, terdapat miskomunikasi terkait hal-hal yang berujung pada penghapusan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” dan permintaan maaf Sukatani kepada dirinya.
    Kapolri tidak menjawab saat ditanya perihal miskomunikasi apa yang terjadi.
    Sigit hanya menyebut bahwa kini segalanya telah diluruskan.
    Listyo menegaskan, Polri tidak anti terhadap kritik.
    “Polri tidak anti-kritik. Kritik sebagai masukan untuk evaluasi. Dalam menerima kritik, tentunya kita harus legowo dan yang penting ada perbaikan,” ujar Listyo.
    “Dan kalau mungkin ada yang tidak sesuai dengan hal-hal yang bisa disampaikan, bisa diberikan penjelasan,” katanya lagi.
    Kapolri menjelaskan, pada prinsipnya, Polri terus berbenah untuk melakukan perbaikan.
    Menurut dia, jika ada anggota yang melanggar, maka mereka akan diberikan hukuman.
    Sebaliknya, untuk anggota baik dan berprestasi, maka pasti diberikan rewards.
    “Dan itu merupakan upaya dan komitmen Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap terhadap kekurangan. Dan tentunya itu menjadi upaya yang terus kami lakukan,” ujar Listyo.
    Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap bahwa pemerintah selalu mendukung kebebasan berekspresi.
    Akan tetapi, menurutnya, kebebasan itu jangan sampai mengganggu orang lain.
    “Kan kita selalu mendukung kebebasan berekspresi. Tetapi tentu semua kita tahu kebebasan berekspresi itu jangan sampai mengganggu hak dari orang lain dan kebebasan yang lain,” ujar Fadli di Istana, Jakarta, Jumat.
    “Misalkan kalau di Indonesia itu kan SARA itu jadi salah satu yang jadi bagian batasan kita, dan tentu saja UU kita. Misalnya jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antar golongan, ya bahkan juga institusi-institusi yang bisa dirugikan. Kira-kira gitu,” sambung dia.
    Menurut Fadli, jika semangat dari lagu itu hanya untuk mengkritik, maka sebenarnya tidak masalah.
    Namun, dia kembali mengingatkan perihal batasan dalam kebebasan berekspresi.
    Mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarty beranggapan, kebebasan berekspresi dalam bentuk seni tidak seharusnya dilarang.
    “Saya hanya mendengar potongan lagu di media sosial dan membaca liriknya di media massa,” kata Poengky, kepada
    Kompas.com,
    Jumat.
    “Saya menganggap hal tersebut sebagai luapan perasaan grup musik itu setelah melihat realitas di masyarakat,” ujar dia.
    Menurut dia, kritik terhadap aparat hukum merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi Polri, terutama ketika ada dugaan penyimpangan tugas seperti pungli, suap, atau tindakan transaksional lainnya.
    Poengky menyebut Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik. Bahkan, mereka yang mengkritik dengan keras justru disebut sebagai sahabat Polri.
    Ia berharap masyarakat tetap berani menyuarakan kritik, terutama terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Kapolri untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengintimidasi grup band Sukatani.
    Desakan ini muncul setelah band asal Purbalingga, Jawa Tengah, tersebut mengeluarkan video klarifikasi permohonan maaf, yang menurut Usman, mengindikasikan adanya dugaan intimidasi.
    “Amnesty mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat.
    Usman juga meminta Polri untuk memastikan kebebasan setiap orang dalam berkarya.
    Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), musik dianggap sebagai salah satu pilar penting bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi terhadap realitas yang mereka alami.
    Polri pun diminta bisa menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian.
    Terkhusus untuk Sukatani, Amnesty meminta Polri bisa memastikan bahwa band tersebut terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Band Sukatani Minta Maaf ke Polri, Mantan Kompolnas: Kebebasan Berekspresi Tidak untuk Dilarang – Page 3

    Band Sukatani Minta Maaf ke Polri, Mantan Kompolnas: Kebebasan Berekspresi Tidak untuk Dilarang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa anggota kepolisian yang melarang masyarakat untuk menyampaikan kritik justru melanggar perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    “Bapak Kapolri berkali-kali menyampaikan Polri tidak antikritik. Siapa yang berani mengkritik keras Polri, justru akan menjadi sahabat Polri,” kata Poengky Indarti dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/2/2025) seperti dilansir Antara.

    Oleh karena itu, kata dia, jika benar ada pihak dari kepolisian yang berani melarang orang melakukan kritik, yang bersangkutan justru melanggar perintah Kapolri.

    Poengky menyampaikan hal itu ketika merespons lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ gubahan grup musik Sukatani yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Dua personel grup musik itu belakangan menyampaikan permintaan maaf atas lagu yang berisi kritikan terhadap polisi.

    Menurut Poengky, lagu Bayar Bayar Bayar merupakan luapan perasaan Sukatani atas realitas di tengah masyarakat. Grup musik itu menduga masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum seperti pungutan liar.

    Anggota Kompolnas periode 2016–2020 ini menegaskan bahwa kritik sebagaimana lirik lagu itu jika benar, hal itu merupakan penyimpangan dari tugas-tugas mulia kepolisian.