Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH – Halaman all

    Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Senin pekan depan (17/3/2025).

    AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

    Informasi soal sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar itu disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

    Sebelum menjalani sidang etik, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    “”Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus pada Kamis (13/3/2025).

    Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

    Kompolnas Awasi Proses Hukum

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

    Hal itu ditegaskan Komisioner Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari.

    Ida menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

    KPAI Beri Pendampingan Korban

    Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. 

    Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    AKBP Fajar Resmi Tersangka

    AKBP Fajar resmi menjadi tersangka dan memakai baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

    Pada Kamis ini, AKBP Fajar ditampilkan dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri.

    Berdasarkan pemantauan, AKBP Fajar memakai baju tahanan berwarna oranye dan masker berwarna hitam.

    “Polri dalam hal ini telah melakukan tindak tegas terhadap FWLS Eks Kapolres Ngada melalui proses kode etik dan bersamaan atau simultan dengan tindak pidananya,” kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

    Mutasi Kapolres Ngada

    AKBP Fajar dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

    AKBP Fajar dicopot usai ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.

    Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.

    Sosok AKBP Andrey Valentino adalah perwira menengah di institusi Polri.

    Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo.

    Kini, AKBP Fajar sedang berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

    AKBP Fajar dimutasi ke Yanma Polri.

    Kasus Kapolres Ngada

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, menjadi sorotan publik setelah terungkap sebagai pemeran dalam video porno anak di bawah umur dan terbukti menggunakan narkoba. 

    Kasus ini mencoreng karier cemerlangnya di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Sebagai perwira menengah (Pamen) Polri, Fajar sebelumnya dipercaya memimpin Polres Ngada di bawah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Juni 2024.

    Namun, kariernya kini terancam hancur akibat keterlibatannya dalam kasus serius ini.

    Sosok AKBP Fajar

    Berikut ini sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman

    Latar Belakang Karier AKBP Fajar Widyadharma Lukman

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. 

    Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, ia menggantikan posisi AKBP Padmo Arianto, yang dipromosikan ke jabatan lain di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. 

    Selama menjabat, Fajar dikenal sebagai perwira yang berprestasi. Namun, reputasinya kini tercoreng setelah terjerat kasus hukum yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.

    Terungkapnya Kasus Video Porno Anak di Bawah Umur

    Kasus ini bermula ketika otoritas Australia menemukan video pelecehan seksual anak di bawah umur yang diunggah dari Kupang, NTT. 

    Setelah melakukan penyelidikan, otoritas Australia melaporkan temuan tersebut ke Polri. 

    Investigasi lebih lanjut mengarah pada AKBP Fajar sebagai tersangka. 

    Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kemudian menangkap Fajar pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Dalam penyelidikan, tiga korban anak di bawah umur berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun memberikan keterangan. 

    Para korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk memulihkan trauma yang dialami.

    Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

    Selain kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Fajar menunjukkan indikasi penggunaan narkoba.

    Hal ini semakin memperburuk posisi Fajar dalam kasus hukum yang dihadapinya.

    Pengakuan Terbuka dari Fajar Widyadharma Lukman

    Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, menyatakan bahwa Fajar mengakui semua perbuatannya selama interogasi.

    “FWL secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” ujar Patar saat berbicara kepada wartawan di Kupang pada Selasa, 11 Maret 2025.

  • Usai AKBP Fajar Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Pengganti Kapolres Ngada yang Baru – Halaman all

    Usai AKBP Fajar Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Pengganti Kapolres Ngada yang Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Usai resmi menyandang status tersangka, AKBP Fajar Widyadharma Lukman juga dimutasi menjadi Perwira Menengah Yanma Mabes Polri.

    Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri ST/489/III/KEP./2025 – KEP/464/III/2025, tanggal 12-3-2025.

    Lantas, siapa yang menggantikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai Kapolres Ngada yang baru ?

    Kapolres Ngada Baru

    Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Hendry Novinka Chandra mengatakan posisi AKBP Fajar Widyadharma Lukman akan diganti oleh AKBP Andrey Valentino.

    “Kapolres Ngada yang baru akan dijabat oleh AKBP Andrey Valentino, yang kini bertugas sebagai Kapolres Nagekeo,” kata Hendry.

    Sementara posisi AKBP Valentino sebagai Kapolres Nagekeo akan digantikan oleh AKBP Rachmat Muchamad Salihi, Kasubdit 2 Direktorat Reskrimum Polda NTT.

    “Di NTT, ada sejumlah pejabat utama Polda yang dimutasi. Sedangkan Kapolres ada delapan orang,” sambungnya.

    Resmi Jadi Tersangka

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan.

    AKBP Fajar ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

    Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

    Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

    “Saya Sayang Indonesia!” ucap terduga pelanggar.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucapnya.

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    “Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hinggA hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” tambahnya.

    Kasus Narkotika

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebelumnya juga telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Secara terpisah, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.

    “Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

    Meski demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.

    “Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat,” imbuhnya.

    Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi peristiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras. 

    Kompolnas juga mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul AKBP Fajar Tersangka Pencabulan Anak, Kapolres Ngada Ganti Dijabat AKBP Valentino

    (Tribunnews.com/David Adi/Reynas Abdila) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan – Halaman all

    Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur.

    Pasalnya penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Hendry Novika Chandra menuturkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh DitreskrimumbPolda NTT, diperoleh informasi bahwa pelaku memesan kamar dengan identitas pribadi. 

    Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri. 

    “Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut,” kat Kombes Hendry.

    Terhitung pasa 20 Februari 2025, terduga pelanggar dipanggil oleh Bid Propam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan awal.

    Kemudian sesuai dengan perintah dari Kadiv Propam Polri, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri guna proses lebih lanjut.

    Pada 3 Maret 2025, Ditreskrimum Polda NTT membuat Laporan Polisi Model A dan melakukan serangkaian penyelidikan. 

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, diyakini bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” tukas Hendry.

    Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat.

    Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi  dalam dugaan perkara ini.

    “Kami menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Tindakan Tegas

    Polri akan menindak tegas Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri.

    Teranyar AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

    Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.

    “Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam,” kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).

    “Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak,” tambahnya.

    Bagi anggota yang berprestasi dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 

    Sandi meambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, kita akan terus berbenah sampai kapanpun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

    Kasus Narkotika

    Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.

    Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambahnya.

    Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali. 

    “Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” pungkasnya.

    Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.

     

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan – Halaman all

    Kompolnas hingga DPR Desak Agar Kapolres Ngada Segera Dipidana dan Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Ngada non aktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman menjadi sorotan, buntut dugaan terlibat dalam kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba. 

    AKBP Fajar melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Mirisnya, aksi pencabulan tersebut bahkan direkam oleh Fajar dan videonya kemudian dijual ke situs porno di Australia.

    Meski sudah mengakui perbuatannya tentang pencabulan yang dilakukannya, hingga kini AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Pengakuan kelakuan bejatnya itu disampaikan AKBP Fajar saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

    Pengakuan AKBP Fajar juga dibenarkan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi,

    Patar mengatakan, hasil interogasi AKBP Fajar secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan.

    Bahkan AKBP Fajar juga membenarkan soal kamar hotel yang dipesannya sebagai lokasi melakukan aksi pencabulannya.

    “Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL,” kata Patar di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

    Sejumlah pihak pun mendesak agar Kapolres Ngada non aktif segera diproses pidana dan hingga dipecat. 

    DPR: Segera Pidanakan, Jerat Pasal Berlapis 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, segera memecat dan memidanakan Fajar. 

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni. Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku.” 

    “Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    Kompolnas 

    Desakan yang sama juga disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta Polri untuk mempercepat proses sidang etik dan pidana terhadap Fajar. 

    “Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya,” kata Anam, Rabu (12/3/2024).

    Anam menegaskan bahwa proses hukum harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.

    “Sudah waktunya, tidak perlu menunggu lama lagi. Segera diumumkan untuk sidang etiknya dan proses pidananya. Semakin lama kasus ini diproses, semakin banyak pertanyaan yang muncul. Kenapa prosesnya lama?” sambungnya.

    Anam meminta jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan.

    Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

    “Kami mendorong agar proses ini segera berjalan dan dibawa ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan secepat mungkin,” tegas Anam.

    Lembaga Perlindungan Anak NTT Usulkan Hukuman Kebiri 

    Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga meminta Polri lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana

    “Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana,” kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).

    Veronika bahkan menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada non aktif tersebut.

    LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak. 

    Perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs porno di luar negeri.

    “LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan,” ujar Vero.

    Di sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

    Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi. 

    Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, LPA NTT Minta Hukum Kebiri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

    (Tribunnews.com/Milani/Abdy Ryanda) TribunFlores.com/Gordy) 

  • Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Videonya Dijual ke Situs Porno Australia – Page 3

    Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Videonya Dijual ke Situs Porno Australia – Page 3

    Kasus penangkapan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mencuri perhatian publik setelah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila. Penangkapan ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2024, di sebuah hotel di Kupang, NTT. Menyusul penangkapan tersebut, proses penyelidikan kini diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan (BG), menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi ketat semua proses hukum yang berlangsung.

    “Terkait dengan kasus Ngada, Kompolnas akan menurunkan tim untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” ujarnya saat ditemui di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Timur.

    Setelah ditangkap, AKBP Fajar langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

    Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan bahwa Fajar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada selama proses pemeriksaan berlangsung.

    “Ya, saya akan tunjuk pengganti sementara,” kata Kapolda NTT tanpa menyebutkan siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.

    Proses hukum ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran berat. Penyelidikan oleh Mabes Polri diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini. Kombes Pol Henry Novika Chandra memastikan bahwa semua langkah hukum akan dilakukan secara transparan.

  • Kapolres Ngada Kasus Apa? Awalnya Polisi Australia Gercep Laporkan Video Pelecehan Anak

    Kapolres Ngada Kasus Apa? Awalnya Polisi Australia Gercep Laporkan Video Pelecehan Anak

    PIKIRAN RAKYAT – Kapolres Ngada sedang menjadi pembicaraan publik terkait isu kasus pelecehan dan asusila. Jabatan Kepala Kepolisian Resor di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dijabat oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Tak hanya asusila, AKBP Fajar Widyadharma juga tersangkut kasus narkoba. Penangkapan sang polisi dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Polisi Nasional Budi Gunawan ada Senin, 3 Maret 2025 saat berada di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.

    “Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana. Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” kata Budi Gunawan.

    Kapolres Ngada kasus apa?

    Kasus narkoba dan kasus asusila adalah kasus yang diisukan menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Kasus pelecehan atau pencabulan diduga dilakukan terhadap anak usia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

    Tak tanggung-tanggung, AKBP Fajar bahkan merekam tindak asusila lalu mengirim videonya ke situs-situs video terlarang termasuk Australia. Aparat polisi Negeri Kanguru lalu menemukan videonya pada pertengahan 2024 ternyata diunggah di Kota Kupang, NTT, lalu memberitahu kasus tersebut kepada kepolisian di NTT.

    AKBP Fajar Widyadharma lalu ditangkap Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Kabupaten Ngada, NTT. Sang kapolres dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.

    “Hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti akan kami update melalui Propam seperti apa hasilnya. Itu komitmen dari Bapak Kapolri karena transparansi dan akuntabilitas Polri ini menjadi tanggung jawab kepada publik, Maka, Kapolri sangat berkomitmen untuk hal itu,” ujarnya.

    Kasus polisi ini dikecam sejumlah pihak termasuk Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina. Ia mendesak aparat mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan hukuma maksimal kepada pelaku yang terlibat.

    “Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres. Seharusnya, ia memberikan contoh, bukan merenggut masa depan anak-anak. Ini bener-bener perbuatan biadab. Bila merujuk juncto, hukuman serendahnya bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya dia, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” kata Legislator PDIP tersebut, dilansir dari laman ANTARA, Selasa, 11 Maret 2025.

    Profil Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, ditangkap usai polisi Australia gercep lapor video pelecehan anak. Dok. Humas Polres Ngada dan Pikiran Rakyat/Fian Afandi

    Profil AKBP Fajar Widyadharma

    Berikut profil singkatnya:

    Harta kekayaan Kapolres Ngada turun drastis 2022-2023

    Harta tahun 2022

    TANAH DAN BANGUNAN: Rp0 MOBIL, HONDA CRV Tahun 2008, LAINNYA: Rp90.000.000 HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp0 SURAT BERHARGA: Rp0 KAS DAN SETARA KAS: Rp13.000.000 HARTA LAINNYA: Rp0 Total harta kekayaan: Rp103.000.000

    Harta tahun 2023

    TANAH DAN BANGUNAN: Rp0 ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp0 HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp0 SURAT BERHARGA: Rp0 KAS DAN SETARA KAS: Rp14.000.000 HARTA LAINNYA: Rp0 Total harta kekayaan: Rp14.000.000

    Harta kekayaan Kapolres Ngada AKBP Fajar 2024

    Pikiran-rakyat.com menelusuri laman resmi e-LHKPN KPK pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025 pukul 13.15 WIB. Akan tetapi, belum ditemukan data harta kekayaan terbaru dari AKBP Fajar Widyadharma tersebut.

    Demikian kasus yang menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Kasusnya ternyata berawal dari temuan polisi Australia terkait video pelecehan anak yang diunggah dari Kota Kupang, NTT pada pertengahan 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapolri Sebut Tak Akan Berubah soal Kasus Kusyanto Korban Salah Tangkap Polisi, Kompolnas: Hati-Hati

    Kapolri Sebut Tak Akan Berubah soal Kasus Kusyanto Korban Salah Tangkap Polisi, Kompolnas: Hati-Hati

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus Kusyanto ditangkap karena jadi korban salah tangkap polisi ramai dibicarakan.

    Pencari bekicot itu diketahui ditangkap oleh Aipda IR.

    Aipda IR akhirnya mengetahui bahwa Kusyanto tidaklah bersalah.

    Kabar Kusyanto menjadi korban salah tangkap itupun ramai muncul di media sosial.

    Berbagai kecaman datang dari netizen dan kembali mencoreng nama Kepolisian RI.

    Kasus yang menimpa Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang menjadi korban salah tangkap oknum anggota Polsek Geyer, Aipda IR mencuri perhatian masyarakat.

    Banyak pihak menyayangkan perlakuan Aipda IR, terlebih setelah mengetahui bahwa Kusyanto tidak bersalah.

    Tidak sedikit masyarakat yang melayangkan kecaman setelah melihat video viral di media sosial yang memperlihatkan sikap intimidatif yang dilakukan Aipda AR saat menangkap Kusyanto.

    Terkait hal kasus ini, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Kapolri sampai buka suara untuk memberikan tanggapan.

    Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa siapapun anggotanya yang bersalah bakal diproses sesuai aturan yang ada.

    “Yang jelas, kalau saya enggak pernah berubah, kalau memang bersalah, proses,” ujar Kapolri Sigit saat ditemui awak media di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

    Lebih lanjut, Sigit meminta agar awak media dapat bertanya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait proses yang tengah berlangsung.

    Sementara itu Kompolnas mengungkapkan nasehat untuk kepolisian RI.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menegaskan bahwa tindak penangkapan yang dilakukan Aipda IR itu sangat salah.

    Saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan pengecekan pasukan pengamanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Mapolda Jatim, pada Selasa (19/11/2024). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

    Dia menyampaikan bahwa kini telah terjadi satu perubahan paradigma dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum.

    “Ada satu paradigma yang sudah berubah bahwa yang namanya pengungkapan sebuah peristiwa hukum itu, pengakuan bukan menjadi bukti,” tegas Choirul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

    Dia menjelaskan, dalam kasus salah tangkap di Grobogan aparat kepolisian masih menggunakan paradigma lama, di mana oknum tersebut memaksa orang untuk mengaku.

    Menurut Choirul, paradigma lama adalah tindakan yang sangat salah untuk dilakukan.

    Lebih lanjut, Kompolnas juga mengapresiasi langkah Propam dalam mempatsuskan dan mengamankan pelaku.

    “Kami juga mendorong Propam tidak berhenti di patsus, tetapi juga melakukan pemeriksaan yang mendalam dan membawa ini ke sidang etik,” tegasnya.

    Dihubungi terpisah, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo juga tidak membenarkan tindak salah tangkap yang dilakukan Aipda IR terhadap Kusyanto.

    “Mestinya polisi tersebut harus bertindak lebih hati-hati dalam proses lidik setelah menerima informasi tentang adanya suatu tindak pidana,” kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

    Polrestabes Surabaya saat dapat kunjungan dari Kompolnas RI beberapa waktu lalu, terkait pengamanan Pilkada Serentak 2020. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

    Arief menegaskan bahwa seorang petugas kepolisian yang belum punya bukti yang cukup, tidak boleh asal menangkap warga. Apalagi sampai melakukan tindak kekerasan.

    Hal itu melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

    Arief juga menjelaskan, bahkan jika petugas kepolisian sudah memiliki bukti yang cukup, penangkapan masih harus dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada terduga pelaku.

    Dalam kasus oknum aparat kepolisian yang terlanjur melakukan tindak salah tangkap, Arief menyebut, mereka wajib meminta maaf kepada korban.

    Tidak hanya itu, oknum aparat yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi dan direhabilitasi.

    “Kalau itu sudah terlanjur dilakukan, yang bersangkutan (petugas kepolisian) harus diberi sanksi dengan tindakan melanggar tidak profesionalisme dalam melaksanakan tindakan kepolisian, bisa kena proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam,” tandas dia.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka

    Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka

    loading…

    Seminar RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Wacana terkait superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai kontroversi. Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka.

    “Itu (Superioritas penyidikan) akan berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran keadilan,” kata Direktur LBH Jakarta , Arif Maulana dalam seminar bertajuk “RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia” yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pasca Sarjana KSI X di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Arif menekankan proses penegakan hukum yang termuat dalam revisi KUHAP harus memiliki independensi, profesional dan berintegritas. Untuk itu, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bertujuan untuk meningkatkan represivitas hegemoni kekuasaan.

    “Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan,” ujarnya.

    Merujuk pada draf RUU KUHAP yang beredar, Arif menilai kepolisian cenderug resisten dengan usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan. Padahal ungkapnya, Polri hingga saat ini tak pernah lepas dari sorotan.

    Data yang dimiliki LBH Jakarta, pada rentang Januari hingga September 2023, Kompolnas telah menerima 1.150 saran dan keluhan dari masyarakat, diantaranya 1.098 mengenai pelayanan buruk Polri. “Kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul karena buruknya pelayanan perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.

    Apalagi, lanjut Arif, hasil penelitian LBH Jakarta dan MaPPI FH UI menemukan ada 1.144.108 perkara yang diterima pada tahun 2012-2014. Dari jumlah tersebut hanya 645.780 perkara yang diproses.

    “Dari jumlah itu sebanyak 386.766 dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan diterima kejaksaan dalam lingkup pidana umum. Sedangkan sisanya, 255.618 perkara masih mengendap dan 44.273 perkara diduga hilang begitu saja,” urainya.

    Lebih jauh, Arif berujar revisi KUHAP hendaknya dapat menghapus problem yang terjadi secara faktual di proses penyidikan. Masalah tersebut antara lain salah tangkap, intimidasi dalam proses pemeriksaan, penyiksaan, rekayasa kasus, rekayasa bukti pemerasan, dan penghalangan bantuan hukum.

    Ada pula manipulasi bantuan hukum, penolakan laporan, tidak boleh menghadirkan saksi/ahli, praktik berita acara interview dan klarifikasi (pemaksaan pemberian keterangan BAP, pemaksaan tanda tangan), keterbukaan ruang sidang hingga independensi peradilan.

  • Polri Akan Tindak Tegas Kapolres Ngada AKBP Fajar Buntut Kasus Narkotika – Halaman all

    Polri Akan Tindak Tegas Kapolres Ngada AKBP Fajar Buntut Kasus Narkotika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri akan memberi tindakan tegas terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang terjerat kasus narkotika.

    Hal itu seperti disampaikan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    “Pokoknya setiap pelaku oknum anggota yang terlibat narkoba tindak tegas,” ucapnya.

    Mukti menuturkan sudah banyak oknum polisi yang ditindak akibat kasus narkotika.

    Mantan Dirnakorba Polda Metro Jaya itu menyampaikan kasus terdekat adalah di Bangka Belitung.

    12 anggota polisi yang bertugas di Jajaran Polda Bangka Belitung dipecat atau mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di awal tahun 2025.

    Tujuh di antaranya tersandung kasus pidana narkotika di PTDH.

    “Tegas ya masih ingat nggak di Bangka Belitung (oknum anggota dipecat, red),” ucap Mukti.

    Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.

    Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambahnya.

    Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali. 

    “Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” pungkasnya.

    Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.

  • 2 Kasus Serius yang Seret Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Narkoba hingga Dugaan Asusila – Halaman all

    2 Kasus Serius yang Seret Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Narkoba hingga Dugaan Asusila – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, diduga terlibat dalam dua kasus serius.

    Yakni penyalahgunaan narkoba hingga kasus dugaan asusila atau pencabulan anak di bawah umur.

    Pada Selasa (4/3/2025), AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.

    Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine yang dilakukannya terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

    Kombes Henry Novika, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengonfirmasi AKBP Fajar memang terdeteksi positif sabu.

    “Hasil tes urine menunjukkan positif sabu-sabu (ss),” ujar Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.

    Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri terhadap AKBP Fajar.

    Terkait lokasi dan kronologi penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Hendry mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.

    “Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih dalam pendalaman,” ucap Hendry.

    Kasus yang melibatkan AKBP Fajar ini juga menjadi semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan Kapolres Ngada tersebut dalam kasus asusila. 

    Sebelumnya, AKBP Fajar telah diamankan oleh aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025 karena kasus asusila itu.

    Penangkapan tersebut juga didampingi oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT. 

    Namun, hingga kini, Polda NTT belum memberikan informasi lebih rinci mengenai kasus tersebut. 

    “Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025,” ungkap Hendry.

    Saat ini, AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri. 

    Jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Hendry memastikan akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. 

    Proses hukum terhadap Fajar akan mengacu pada ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri.

    Sebagai informasi, kini AKBP Fajar diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya.

    Posisinya digantikan oleh Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.

    Kompolnas Harap Proses Hukum Bisa Berjalan Cepat dan Transparan

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. 

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa.

    Selain itu, Kompolnas juga menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Propam Polri untuk memastikan pelanggaran oleh anggota Polri tidak dibiarkan begitu saja.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambah Choiri.

    Pasalnya, langkah tegas ini dianggap perlu agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    Sehingga, kepercayaan publik terhadap institusi Polri juga tetap terjaga.

    Selain penyelidikan pidana terkait narkoba, AKBP Fajar juga kemungkinan akan menghadapi hukuman terkait pelanggaran kode etik dan disiplin Polri. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)