Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam ke TNI dan Polisi di Way Kanan Perlu Diusut

    Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam ke TNI dan Polisi di Way Kanan Perlu Diusut

    Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam ke TNI dan Polisi di Way Kanan Perlu Diusut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Belum tuntas pengusutan kasus penembakan tiga polisi oleh dua personel TNI di Kabupaten Way Kanan, Lampung, isu lain justru bergulir. Diduga, ada setoran yang diberikan pengelola
    judi sabung ayam
    kepada polisi. Isu ini perlu dibuktikan agar tidak semakin liar.
    Bola liar itu salah satunya diungkap melalui unggahan akun TikTok @satr1a6_ alias “Garopa Merah”.
    Dilihat
    Kompas.com
    pada Sabtu (22/3/2025), akun tersebut mengunggah informasi mengenai dugaan setoran dalam jumlah besar yang diberikan pengelola judi sabung ayam kepada polisi.
    Adapun arena judi itu diduga dikelola dua oknum prajurit TNI.
     
    Dalam unggahan disebutkan bahwa diduga oknum polisi meminta tambahan setoran. Bahkan, mereka mengancam akan menggerebek lokasi sabung ayam. Namun permintaan itu tak bisa dipenuhi.
    Sejak diunggah tiga hari lalu, unggahan itu telah mendapatkan 6.129 komentar dan disukai 27.800 kali.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah informasi yang beredar di media sosial tersebut benar atau tidak.
    “Saat ini tim
    investigasi
    Gabungan TNI/Polri masih bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa sabung ayam dan penembakan terhadap 3 anggota Polri di Way Kanan,” kata Kristomei, kepada
    Kompas.com
    , Jumat (21/3/2025).
    “Kita tunggu saja hasil investigasi secara menyeluruh,” tambah dia.
    Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengatakan bahwa ia mengikuti perkembangan isu tersebut melalui berbagai unggahan di media sosial.
    Menurutnya, aktivitas yang terjadi di tempat sabung ayam tersebut bukan hanya soal perjudian, tetapi juga sudah menjadi ladang keuntungan yang dinikmati oleh banyak pihak.
    “Sudah satu tahun, lho, bagi-bagi duit (dari judi sabung ayam). Ada duit dikasih, Polsek-Koramil, makan duit,” ucap Eko kepada wartawan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/3/2025).
    “(Kalau soal) pembagian, saya tidak tahu, tetapi ada yang menerima duit, dan ini beroperasi satu tahun,” tutur Eko.
     
    Menurut Eko, informasi mengenai aliran uang tersebut diperoleh dari keterangan dua saksi yang saat ini tengah diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).
    Kedua saksi tersebut adalah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, pengelola arena sabung ayam itu.
    “Judi ada profit, ada penerima duit. Saksi menjelaskan (soal setoran) ada. Kalau saksi ngomongnya gitu, ya ada duit, ada setoran,” kata Eko.
    Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta publik menunggu hasil investigasi yang sedang berjalan pada saat ini. 
    “Di zaman medsos dan AI (artificial intelligence) seperti sekarang, lebih baik kita tunggu tim yang bekerja dan pasti akan dituntaskan,” kata Listyo Sigit saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (20/3/2025).
    Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar masyarakat membuat laporan resmi jika memiliki bukti mengenai keterlibatan oknum polisi di arena judi sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
    “Apa pun opini, informasi, dan sebagainya ya silakan untuk menempuh proses hukum, yang punya informasi itu. Silakan datang ke Polda untuk memberikan informasinya agar ini diproses,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
    Anam mengatakan, laporan juga bisa disampaikan melalui Kompolnas untuk dibantu proses hukumnya.
    “Kalau tidak mau ke Kepolisian, ya juga lapor ke Kompolnas biar Kompolnas bisa meneruskan itu untuk memastikan bahwa informasinya itu ditindaklanjuti,” katanya.
    Sementara Kristomei mengatakan, tim gabungan akan bekerja maksimal untuk mendapatkan hasil investigasi yang lengkap.
    Ia juga memastikan bahwa TNI akan menghukum tegas jika prajuritnya terbukti melanggar hukum. Termasuk menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, sebagaimana komitmen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    “Sudah menjadi komitmen dan perintah Panglima TNI bagi anggota yang jelas terbukti melakukan pelanggaran hukum, akan dihukum dan ditindak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Kristomei.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Temuan Baru Kompolnas soal Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Sebut Pelaku Terbiasa Pakai Senjata – Halaman all

    Temuan Baru Kompolnas soal Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Sebut Pelaku Terbiasa Pakai Senjata – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan sejumlah temuan penting dalam kasus tewasnya tiga polisi saat melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Adapun, penembakan itu dilakukan oleh dua oknum TNI yang diduga juga mengelola lokasi judi sabung ayam dan kini mereka sudah diamankan di Denpom Lampung.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan bahwa dari hasil temuan menunjukkan pelaku penembakan bukan berasal dari kalangan sipil.

    Pasalnya, pelaku yang melakukan penembakan itu diduga sudah terbiasa menggunakan senjata api.

    Hal tersebut diketahui setelah dua komisioner Kompolnas, Choirul Anam dan Supardi Hamid melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “(Luka) itu cukup spesifik. Kalau itu dilakukan oleh orang yang tidak pernah pegang senjata, kayaknya susah.”

    “Jadi, ini identifikasinya lebih dekat kepada orang yang terbiasa menggunakan atau tahu cara menggunakan senjata,” kata Anam saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (20/3/2025) sore, dilansir Kompas.com.

    Temuan lainnya adalah terkait jenis senjata api yang digunakan.

    Menurut Anam, kemungkinan besar senjata yang digunakan itu bukan senjata rakitan.

    “Memang betul kami dapat informasi di sini banyak senjata rakitan, tapi kalau melihat dari karakter yang kami temukan, potensial ini bukan senjata rakitan. Tapi tetap nanti harus melihat hasil laboratorium forensik,” ujarnya.

    Selain itu, Kompolnas juga menyoroti karakter proyektil yang ditemukan saat autopsi jenazah tiga polisi itu, yakni diduga berasal dari senjata laras panjang.

    “Karakter proyektil memungkinkan itu keluar dari larasnya senjata panjang, itu juga penting,” katanya.

    Saksi Kasus Sebut 2 Oknum TNI Bawa Senjata Laras Panjang

    Sebelumnya, seorang warga sipil atau saksi berinisial Z, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi itu, mengaku melihat langsung kejadian tersebut.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pada saat kejadian, Z mengaku melihat langsung oknum TNI menembak tiga polisi di arena sabung ayam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025).

    Empat dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum melakukan penembakan.

    Saksi Z kemudian mengakui bahwa dia melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

    “Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang,” kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), dikutip dari TribunLampung.co.id.

    Helmy pun mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

    “Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter,” kata Helmy. 

    Adapun, Z ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

    “Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP.”

    “Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” kata Helmy.

    Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.

    Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

    Hasil Autopsi 3 Polisi 

    Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung melakukan autopsi terhadap jenazah tiga polisi Way Kanan, yang tewas tertembak saat menjalankan tugas.

    Kabid Dokkes Polda Lampung, Kombes dr Sudaryono, mengatakan autopsi tersebut berlangsung selama 10 jam lamanya, yakni mulai pukul 02.00 WIB sampai 14.46 WIB.
     
    “Kami melakukan autopsi dengan tenaga medis, yakni dua tenaga dokter forensik, dua tenaga dokter umum, dua paramedik, dan dua orang perlengkapan,” ujar dr Sudaryono, Selasa, dikutip dari TribunLampung.co.id.

    Dari hasil autopsi tersebut, Tim Disaster Victim Identification (DVI) mengidentifikasi, ketiga polisi tersebut ditembak pada bagian dada, mata, hingga bagian bibir.

    AKP Anumerta Lusiyanto tertembak di bagian dada kanan.

    “Untuk AKP Anumerta Lusiyanto yang merupakan Kapolsek Negara Batin ditembak pada bagian depan, karena terdapat lubang bekas peluru dari arah depan di dada kanan.”

    “Saat dilakukan autopsi, proyektil ada di rongga dada sebelah kiri,” kata Tim DVI Polda Lampung, AKBP Legowo, saat diwawancarai awak media di RS Bhayangkara, Selasa.

    Lalu, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan.

    Peluru itu mengenai persis mata sebelah kiri dan saat autopsi, proyektil tersebut ada di tempurung kepala. 

    Kemudian, Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta terdapat lubang bekas peluru pada sisi kiri bibirnya hingga menembus rongga mulutnya.

    Setelah dilakukan autopsi, proyektil peluru tersebut ada di tempurung kepala belakang dan di tenggorokannya. 

    “Ketiga hal tersebut menyebabkan kematian anggota polri yang gugur menjalankan tugasnya,” kata AKBP Legowo.

    Sebelumnya, kejadian penembakan tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

    Saat itu, ketiga polisi tersebut sedang melakukan penggerebekan di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

    Adapun, ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, serta anggota Polres Way Kanan, Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

    Lokasi kejadian disebut cukup jauh dari pemukiman warga.

    Setiba di lokasi, polisi yang memergoki pelaku judi sabung ayam mendapat perlawanan.

    Situasi pun memanas, hingga akhirnya polisi terlibat baku tembak.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan peristiwa tersebut.

    “Benar terjadi peristiwa penembakan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin.

    Saat itu, polisi yang diturunkan melakukan penggerebekan berjumlah 17 orang.

    “Sebanyak 17 personel Polri Polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam,” ujar.

    Begitu tiba di lokasi, anggota polisi tersebut pun langsung dihujani tembakan.

    “Saat di TKP langsung ditembaki orang tak dikenal sehingga tiga personel gugur dalam tugas,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Saksi Lihat Oknum TNI Tembak Pakai Laras Panjang dalam Insiden 3 Polisi Gugur di Way Kanan

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi) (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra/Riyo Pratama) (Kompas.com)

  • Kasus Polisi Tewas Ditembak, Ibu Korban Tuntut Pelaku Dihukum Berat

    Kasus Polisi Tewas Ditembak, Ibu Korban Tuntut Pelaku Dihukum Berat

    Lampung, Beritasatu.com – Suryalina, ibunda Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, salah satu korban kasus polisi ditembak hingga tewas di Lampung berharap pelaku yang membunuh anaknya dihukum berat.

    Suryalina menegaskan pelaku tidak akan bisa mengembalikan nyawa anaknya. Maka dari itu, hukuman yang berat harus diberikan terhadap pelaku.

    “Saya berharap pelakunya dihukum seberat-beratnya, seadil-adilnya karena enggak akan bisa mengembalikan nyawa anak saya. Itulah harapan saya sebagai orang tua. (Dihukum) seberat-beratnya,” tegas Suryalina saat menerima kedatangan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam dan Supardi Hamid di kediamannya di Bandar Lampung, Rabu (19/3/2025).

    Anggota Kompolnas Choirul Anam menegaskan, pihaknya akan mendorong upaya hukum secara maksimal dalam kasus polisi ditembak hingga tewas di Lampung.

    “Mohon kami dibantu dan ini menjadi tugas kita. Ya, kalau ada informasi macam-macam, mohon kami dikasih tahu agar kami bisa mendorong upaya hukum yang semaksimal-maksimalnya. Karena ini tugas mulia, penegakan hukum mendapatkan hambatan sampai hilangnya nyawa,” ujar Anam dihadapan Suryalina.

    Diketahui, dua anggota TNI mengakui sebagai pelaku penembakan tiga polisi saat penggerebekan arena perjudian sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil investigasi bersama dengan Pomdam Sriwijaya. Kedua anggota TNI itu sudah menyerahkan diri ke polisi militer.

    “Sudah ada dua orang yang menyerahkan diri dan keduanya berdasarkan pengakuannya berada di TKP. Kemudian juga melakukan penembakan dan membawa senjata api jenis rakitan. Ini yang sedang didalami,” kata Helmy dalam konferensi pers kasus polisi tewas ditembak di Lampung, Rabu (19/3/2025).

  • Kompolnas Desak Usut Tuntas Kasus Polisi Tewas Ditembak di Lampung

    Kompolnas Desak Usut Tuntas Kasus Polisi Tewas Ditembak di Lampung

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak penegakan hukum maksimal terkait kasus polisi ditembak di Lampung hingga tewas saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas, termasuk mengungkap jaringan perjudian terselubung yang berkedok sabung ayam.

    “Pastilah kita minta supaya ada penegakan hukum yang maksimal, ada sanksi yang maksimal. Biarkan mekanisme dan prosesnya berjalan,” ujar Anam dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Kasus Penembakan: 3 Polisi Gugur Saat Penggerebekan

    Insiden tragis ini terjadi saat tiga anggota Polres Way Kanan melakukan penggerebekan di Kawasan Register 44, Desa Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

    Korban yang gugur dalam tugas, yaitu Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

    Anam menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku penembakan. Jaringan perjudian ilegal yang berkedok sabung ayam juga harus diusut tuntas.

    “Membongkar perjudian yang pakai kedok sabung ayam seperti ini menjadi sangat penting,” kata Anam terkait kasus polisi tewas ditembak di Way Kanan, Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam.

    Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi praktik perjudian ilegal yang merugikan masyarakat.

    Dalam pengusutan kasus ini, Kompolnas juga mendorong Polri untuk berkoordinasi dengan Polisi Militer dan TNI guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami mendorong agar dalam membongkar kasus ini, Polri bekerja sama dengan Polisi Militer dan unsur TNI,” tambah Anam.

    Kronologi Penembakan di Way Kanan

    Sebelumnya, tiga polisi tewas tertembak saat melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Mani pada Senin (17/3/2025) sore.

    Korban tewas dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, serta dua anggota Polsek Negara Batin, yaitu Bripka Petrus dan Bripda Ghalib.

    TNI telah mengungkap identitas dua prajurit yang terlibat dalam kasus penembakan ini. Mereka diketahui bertugas di Posramil Negara Batin dan kini sudah ditahan di Denpom 2/3 Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Mereka telah menyerahkan diri,” ungkap Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar terkait kasus polisi ditembak di Lampung.

  • Polisi Ditembak di Lampung, Kompolnas Desak Investigasi Senjata Api

    Polisi Ditembak di Lampung, Kompolnas Desak Investigasi Senjata Api

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak penyelidikan mendalam terhadap senjata api (senpi) yang digunakan dalam insiden polisi ditembak di Lampung hingga tewas. Para korban merupakan kepala dan anggota Polsek Negara Batin.

    Tiga polisi yang gugur dalam insiden tragis tersebut adalah Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan, aturan penggunaan senjata api bagi TNI dan Polri sangat jelas sehingga peristiwa ini perlu diusut tuntas.

    “Yang juga tidak kalah penting adalah soal senjata api. Penggunaannya sudah diatur secara ketat. Jadi harus dipastikan kenapa bisa digunakan dalam insiden ini,” ujar Anam dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Investigasi Senjata Api: Organik atau Ilegal?

    Anam menyoroti asal-usul senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut. Beberapa pertanyaan yang harus dijawab dalam investigasi meliputi, apakah senjata tersebut organik milik kepolisian atau rakitan ilegal?

    Selain itu, bagaimana senjata itu bisa beredar dan digunakan dalam insiden ini? dan apakah ada kelalaian dalam pengawasan senjata api?

    “Senjata api ini harus diusut, apakah berasal dari institusi resmi atau merupakan senjata ilegal. Jika ilegal, maka ada jaringan yang harus diberantas agar tidak terjadi kasus serupa,” tegas Anam terkait kasus polisi ditembak di Lampung hingga tewas.

    Kompolnas menegaskan, kontrol dan regulasi penggunaan senjata api harus diperketat, baik bagi personel kepolisian maupun masyarakat sipil.

    “Senjata api bukan untuk disalahgunakan, tetapi untuk melindungi masyarakat. Jika terjadi insiden seperti ini, berarti ada masalah dalam pengawasan yang harus segera diperbaiki,” tambahnya.

    Kronologi Penembakan di Way Kanan

    Sebelumnya, tiga polisi tewas tertembak saat melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Mani pada Senin (17/3/2025) sore.

    Korban tewas dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, serta dua anggota Polsek Negara Batin, yaitu Bripka Petrus dan Bripda Ghalib.

    TNI telah mengungkap identitas dua prajurit yang terlibat dalam kasus penembakan ini. Mereka diketahui bertugas di Posramil Negara Batin dan kini sudah ditahan di Denpom 2/3 Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Mereka telah menyerahkan diri,” ungkap Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar terkait kasus polisi ditembak di Lampung hingga tewas.

  • Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman digelar pada Senin (17/3/2025).

    AKBP Fajar yang berstatus tersangka kasus pencabulan mengenakan pakai dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

    Sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan digelar secara tertutup.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar dinyatakan bersalah secara etik melakukan empat tindakan tercela.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya, Senin.

    AKBP Fajar juga melakukan perzinahan, menyebarkan video asusila hingga positif menggunakan narkoba.

    “Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

    Akibat perbuatannya, AKBP Fajar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tuturnya.

    Setelah pembacaan sanksi, AKBP Fajar akan mengajukan banding.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan ada kemungkinan tersangka kasus pencabulan bertambah.

    “Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru,” bebernya.

    Choirul Anam belum dapat mengungkap identitas warga sipil yang akan dijadikan tersangka.

    Bocah 6 Tahun jadi Korban

    Peran mahasiswi berinisial F dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma masih diselidiki.

    Sebanyak tiga anak di bawah umur menjadi korban dan satu korban dewasa berusia 20 tahun.

    F yang tinggal di sebuah kos di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak anak pemilik kos jalan-jalan keluar.

    F kemudian memasukkan korban ke sebuah hotel di Kupang, NTT untuk dicabuli AKBP Fajar.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan pemilik kos marah setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

    Pemilik kos kecewa lantaran F sudah diperlakukan baik selama tinggal di sana.

    “F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami,” ucap Veronika menirukan perkataan pemilik kos.

    Korban yang masih berusia enam tahun dicabuli aparat yang seharusnya melindungi warga.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,” tuturnya.

    Ibu korban berharap AKBP Fajar yang berstatus tersangka diberi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal,” tegasnya. 

    Veronika Atta, mengatakan korban yang berusia enam tahun mengalami trauma dan ketakutan ketika bertemu pria berbaju cokelat.

    “Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan,” paparnya, Jumat (14/3/2025). 

    Ia menerangkan baju cokelat identik dengan baju dinas kepolisian yang digunakan AKBP Fajar saat mencabuli korban.

    “Dia meminta untuk orang (berbaju cokelat) harus mengganti baju karena mengalami trauma berat,” tuturnya.

    Kondisi korban terus dipantau LPA NTT serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.

    Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

    Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

    Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami dan Kompas.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Cabuli Anak Kecil hingga Zina

    (Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Shela Octavia)

  • Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    PIKIRAN RAKYAT – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

    Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

    “Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata Choirul Anam seperti dikutip dari Antara.

    Konstruksi Peristiwa Kasus Eks Kapolres Ngada

    Menurut Choirul Anam, sidang etik kali ini tak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.

    Ia meyakini AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya cukup berat.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujarnya.

    Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus asusila dan penggunaan narkoba menurut hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

    Kronologi Kasus Eks Kapolres Ngada

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

    Ia diduga melakukan pelecehan pada 3 anak-anak, yakni berumur 6, 13, dan 16 tahun serta 1 orang dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga diduga merekam dan mengunggah video asusilanya ke situs atau forum pornografi di web gelap (darkweb).

    Polisi masih mendalami motif pelaku. Ia juga terbukti sebagai pengguna narkoba menurut pemeriksaan awal, tetapi kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Kepolisian RI (Polri) imbas kasus dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

    Dia mengingatkan agar AKBP Fajar diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan untuk instansi terkait jangan sampai ada kejadian serupa lagi.

    “Kepada pelaku harus dipecat dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

    Tak hanya menyoroti pelaku, cucu Proklamator RI ini turut menyoroti akan perlindungan yang harus didapatkan korban dan rehabilitasi terhadap korban.

    “Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” katanya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolri, Listyo Sigit Peabowo dan sudah dijawab olehnya bahwa akan bertindak tegas terhadap kasus ini.

    “Sudah dijawab juga oleh Kapolri kalau Kapolri dalam hal ini akan bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini, baik dari sisi etika maupun pidananya,” ujarnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” tuturnya. 

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    loading…

    Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri karena pelecehan seksual terhadap 3 anak. Foto/iNews TV

    JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding, atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

    Putusan PTDH terhadap Fajar diputus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menunjukkan bahwa mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Dalam sidang yang digelar tertutup sejak pukul 10.00 WIB itu, beberapa fakta terungkap. Di antaranya, Fajar melakukan pelecehan terhadap para korban secara sadar, dan lokasinya pun tidak hanya satu.

    “Sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang juga mengawasi sidang etik secara langsung.

    Bahkan, kata Anam, sidang etik turut mendalami keuntungan yang diperoleh, dari penjualan video asusila anak di bawah umur, hingga kapan video tersebut diunggah ke situs pornografi.

    “Tadi juga dicek soal upload video kapan tanggalnya, berapa jumlahnya, terus apakah dapat keuntungan atau tidak dapat keuntungan,” ujarnya.

    (shf)

  • Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mabes Polri mengungkapkan hasil Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dijalani oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Sidang ini digelar  di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035).

    Sidang KKEP AKBP Fajar ini berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB.

    Menurut  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sidang etik ini memutuskan pemberian sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo dilansir tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (17/3/2035).

    Trunoyudo menyebut AKBP Fajar pun menyatakan banding atas putusan Sidang KKEP tersebut.

    “Dengan putusan tersebut kami nyatakan informasi bahwa pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak dari pelanggar,” terang Trunoyudo.

    Sementara itu, Karowabprof Div Propam Polri Agus Wijayanto menuturkan, setelah mengajukan banding, AKBP Fajar berkewajiban menyerahkan memori banding.

    Baru kemudian dibentuk Komisi Banding untuk selanjutnya bisa menggelar sidang banding.

    Agus berharap sidang banding ini nantinya bisa digelar secepatnya.

    “Kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding. Setelah menyerahkan kita sekretariat membentuk Komisi Banding.”

    “Setelah itu akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar. Sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya, kita harap bisa secepatnya,” terang Agus.

    Kompolnas Minta AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menuturkan AKBP Fajar berpotensi dipenjara seumur hidup.

    Menurutnya, hukuman itu yang terberat atas tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar terkait perbuatan cabul terhadap anak.

    “Ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” ucap Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.”

    “Ini korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” tambahnya.

    Kompolnas, kata Anam, mendorong hukuman seumur hidup.

    Orang Tua Korban Ingin AKBP Fajar Dihukum Mati

    Orang tua korban asusila ingin AKBP Fajar dihukum mati atau penjara seumur hidup.

    Mereka merasa sangat terpukul dan marah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

    Apalagi, sosok yang menjadi perantara atau pihak yang mengenalkan anaknya dengan pelaku adalah tetangga yang kenal baik dengan mereka.

    Situasi ini membuat keluarga korban sangat terpukul.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ.”

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu,” kata Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata, Minggu (16/3/2025), dikutip dari tayangan KompasTV. 

    Bahkan, lanjut Veronika, keluarga korban baru mengetahui peristiwa ini setelah didatangi pihak kepolisian.

    Sontak, keluarga syok mendengar peristiwa yang menimpa anaknya ini.

    “Orang tuanya sangat terpukul dan marah dan mereka kecewa dengan situasi yang saat ini terjadi.”

    “Menurut ibunya, mereka baru tahu ketika teman-teman dari Polda datang untuk menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban,” ujar Veronika.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

    Baca berita lainnya terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada.