Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Kapolres Belawan Dinonaktifkan karena Penembakan Pengadang Bersajam, Ini Respons Kompolnas

    Kapolres Belawan Dinonaktifkan karena Penembakan Pengadang Bersajam, Ini Respons Kompolnas

    MEDAN – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan nonaktif terhadap Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya sebagai langkah positif terkait penembakan yang menyebabkan meninggal dunia remaja berinisial MS yang diduga pelaku tawuran.

    “Menurut saya, ini langkah positif sebagai catatan karena untuk menjamin bahwa semua proses yang kami lakukan tidak ada pengaruh dari kapolres,” ujar Anggota Kompolnas Choirul Anam dilansir ANTARA.

    Ia mengatakan dengan penonaktifan Kapolres Pelabuhan Belawan yang dilakukan pihak Polda Sumut itu juga sebagai langkah untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.

    Menurut dia, tindakan yang dilakukan pihak Polda Sumatera Utara patut menjadi panutan untuk semua polda atau polres yang lain.

    Termasuk, kata Anam, ketika Kompolnas datang ke Polda Sumatera Utara sangat terbuka yang dinilai sebagai langkah positif jaminan proses tersebut dalam menunjukkan akuntabilitas dan transparansi institusi.

    Ia menjelaskan pihaknya masih melakukan penelitian secara detail terkait penembakan yang dilakukan Kapolres Belawan tersebut, sehingga dapat diketahui persoalan sebenarnya.

    “Kalau ada ancaman tindakan seperti apa, tindakan terukur apa tidak, kalau terukur bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban dalam terkait pelaporan penggunaan senjata dan lainnya, itu yang kami dalami,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan kronologi tindakan penembakan yang menyebabkan terduga pelaku tawuran remaja berinisial MS, berawal dari tawuran antarkampung di kawasan Kecamatan Medan Labuhan, Medan, hingga sampai tol pada Minggu (4/5) dini hari.

    “Ketika itu Kapolres melintasi tol, terjadi pelemparan terhadap beberapa kendaraan yang melintasi di tempat tersebut,” kata dia.

    Kapolres Pelabuhan Belawan turun di lokasi untuk melerai tindakan tawuran itu, tetapi masyarakat itu melakukan perlawanan

    “Sehingga, Kapolres melakukan diskresi menembak kerumunan masyarakat yang mencoba mengganggu sekitar tol, ada korban. Kami turut berduka cita karena ada yang meninggal tadi pagi di rumah sakit,” ucapnya.

    Kemudian dilakukan penyisiran oleh Polres Pelabuhan Belawan yang dapat mengamankan kelompok yang diduga melakukan penghadangan dan tawuran sebanyak 20 orang.

    “Dari 20 orang tersebut, ada 14 orang positif ganja,” ujarnya.

    Dia menyebut sebanyak dua orang yang tertembak remaja berinisial MS yang meninggal dunia, dan satu orang berinisial B masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.

     

  • Kapolda Sumut Tak Mau Main-main Usut Kasus Kapolres Pelabuhan Belawan: Transparansi Harus Ditegakkan – Halaman all

    Kapolda Sumut Tak Mau Main-main Usut Kasus Kapolres Pelabuhan Belawan: Transparansi Harus Ditegakkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolda Sumatra Utara (Sumut), Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan.

    Diberitakan sebelumnya, AKBP Oloan Siahaan diduga telah menembak remaja Muhammad Syuhada (15) hingga tewas saat terjadi tawuran di dekat gerbang Tol Belawan pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

    Irjen Whisnu menekankan tidak mau menutup-nutupi kasus yang melibatkan anak buahnya.

    Jenderal polisi bintang dua ini akan menggandeng Mabes Polri,  tim pidana umum, laboratorium forensik, dan Kompolnas, guna mengungkap fakta sebenarnya dalam insiden penembakan tersebut.

    “Kami gak main-main. Apalagi terkait meninggal dunia, transparansi harus ditegakkan,” katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (5/5/2025).

    Lebih lanjut, Polda Sumut memproses penonaktifan AKBP Oloan Siahaan ke Mabes Polri.

    Langkah itu dinilai bisa memperlancar pengusutan kasus yang sedang berjalan.

    “Biar diperiksa dulu, agar tidak mengganggu ya. Karena ini kita transparan.”

    “Kami memohon mengajukan kepada Mabes Polri untuk menonaktifkan Kapolres terlebih dahulu demi pemeriksaan,” jelasnya.

    Irjen Whisnu juga menyempatkan diri melayat di rumah korban di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (5/5/2025).

    Ia secara langsung menyampaikan belasungkawanya atas tewasnya Muhammad Syuhada.

    “Saya atas nama Kapolda Sumut dan jajaran mengucapkan turut berdukacita dengan adik kita yang terkena peluru,” bebernya.

    Keluarga korban, Zainuddin mengungkap Muhammad Syuhada membeberkan semua bermula saat korban keluar rumah tanpa pamit pada Minggu (4/5/2025) malam.

    Seharusnya ia tidak pergi ke mana-mana untuk menjaga sang adik.

    Orang tua korban tidak berada di rumah karena merawat keluarga yang sakit di tempat lain.

    “Ibunya ini kan lagi jaga orang tua sakit, jadi di rumah ini ada adiknya.”

    “Dia seharusnya jaga adik. Entah bagaimana ceritanya dia kumpul sama kawannya,” ungkapnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

    Keluarga tidak mengetahui Muhammad Syuhada berada di lokasi tawuran sekitar gerbang Tol Belawan.

    Polisi kemudian mendapatkan laporan kericuhan terus berlanjut hingga mengganggu pengguna jalan.

    Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut, tawuran melibatkan kelompok antar kampung.

    “Jadi bentrokan antar kampung, berkembang dari jam 11 malam kemudian ada residunya hingga ke dekat dengan tol,” urainya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

    Di saat bersamaan, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan melewati tol dekat titik tawuran.

    Para pelaku tawuran kemudian melempari pengendara.

    AKBP Oloan Siahaan melihat kejadian tersebut berusaha menghalau massa.

    “Namun mereka melawan sehingga Kapolres melakukan diskresi menembak para masyarakat tersebut,” papar Irjen Whisnu.

    Ada dua pelaku tawuran yang tertembak, Muhammad Syuhada (15) dan inisial B (17).

    Keduanya langsung dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

    Takdir berkata lain, Muhammad Syuhada dinyatakan meninggal dunia.

    Ia mengalami luka tembak bagian di bagian perut sebelah kanan, menembus ke belakang.

    Sedangkan B masih berada di rumah sakit.

    “Memang ada korban, kini sedang dibawa ke rumah sakit. Satu di antaranya meninggal dunia tadi pagi di rumah sakit,” tutup Irjen Whisnu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok Remaja yang Tewas Diduga Ditembak Kapolres Pelabuhan Belawan saat Tawuran

    (Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

  • Duduk Perkara Kapolres Belawan Diduga Tembak Remaja hingga Tewas, Oloan Siahaan Jadi Target Serangan – Halaman all

    Duduk Perkara Kapolres Belawan Diduga Tembak Remaja hingga Tewas, Oloan Siahaan Jadi Target Serangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, diduga melakukan penembakan terhadap remaja yang terlibat tawuran di Jalan Tol Belawan, Medan, Sumatra Utara, Minggu (4/5/2/025).

    Akibat penembakan tersebut, seorang remaja berinisial MS (15), warga Kecamatan Medan Labuhan, meninggal dunia.

    Korban diduga mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kanan, menembus ke belakang.

    Sementara seorang remaja lagi berinisial B (17), yang juga menjadi korban penembakan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Melansir Tribun-Medan.com, kejadian bermula ketika personel Polres Pelabuhan Belawan menerima laporan adanya tawuran antar remaja, Minggu dini hari.

    Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, tawuran tersebut merembet hingga ke sekitar gerbang tol dan mengganggu pengguna jalan.

    Menerima laporan itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan bergerak ke lokasi, tepatnya di 650 meter, sebelum gerbang Tol Belawan.

    Saat itu, sekelompok remaja diduga melempari kendaraan yang sedang melintas.

    “Jadi bentrokan antar kampung berkembang dari jam 11 malam kemudian ada residunya hingga ke dekat tol.”

    “Ketika Kapolres lewat tol, terjadi pelemparan terhadap beberapa kendaraan yang lewat situ,” kata Whisnu, Senin (5/5/2025).

    Melihat hal itu, Kapolres Pelabuhan Belawan mencoba menghalau. Namun, ia justru menjadi target serangan sekelompok remaja tersebut.

    “Namun mereka melawan, sehingga Kapolres melakukan diskresi menembak para masyarakat tersebut,” terangnya.

    Sementara itu, Oloan mengatakan, kelompok remaja itu menyerang mobil dinas.

    Disebutkannya, mereka juga melempar batu, petasan roket, dan mengejar kendaraan dinas polisi.

    Mereka juga mengayunkan kelewang ke arah Kapolres.

    Ayunan senjata tajam itu bisa dihindari dan hanya mengenai bagian mobil.

    “Sudah diberikan peringatan, tapi mereka tetap menyerang dengan brutal.”

    “Ini bukan lagi tawuran biasa, ini sudah masuk kategori penyerangan terhadap simbol negara,” terang Oloan.

    Akan tetapi, karena serangan terus dilakukan, Oloan akhirnya melepaskan tembakan ke arah para remaja itu untuk membela diri serta menyelamatkan personel kepolisian.

    Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintu, Oloan menembak ke arah para pelaku sebanyak tiga kali.

    “Dia mengarahkan tembakan ke bagian kaki para pelaku, tapi kondisi di lokasi kurang terang,” tandasnya.

    Buntut penembakan itu, dua remaja berinsiial MS dan B mengalami luka tembak.

    Setelah menjalani perawatan intensif, korban MS dinyatakan meninggal dunia.

    “Memang ada korban, kini sedang dibawa ke rumah sakit. Satu di antaranya meninggal dunia tadi pagi di rumah sakit,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Senin.

    Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan bakal dinonaktifkan, buntut penembakan tersebut.

    Penonaktifan Kapolres Pelabuhan Belawan ini untuk mempermudah pemeriksaan dan penyelidikan.

    “Kami memohon melaporkannya kepada Mabes Polri untuk bisa memeriksa Kapolres secara transparan.”

    “Dan meminta persetujuan dari Mabes Polri untuk menonaktifkan Kapolres sementara waktu,” ungkapnya.

    “Biar diperiksa dulu agar tidak menggangu ya, karena ini kita transparan. Kami memohon kepada Mabes Polri untuk menonaktifkan Kapolres terlebih dahulu demi pemeriksaan,” urainya.

    Whisnu menegaskan, Bid Propam, Inspektur Pengawas Daerah, Ditreskrimum Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

    Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Oloan Siahaan.

    “Kami gak main-main. Apalagi terkait meninggal dunia, transparansi harus ditegakkan.”

    “Ini adalah langkah tegas dari pimpinan Polri, melibatkan tim pidana umum, laboratorium forensik.”

    “Untuk memastikan apa yang terjadi kita mengundang Kompolnas,” tegasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Kapolres Pelabuhan Belawan Lepas Tembakan saat Bubarkan Tawuran hingga Satu Remaja Tewas

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Febri Prasetyo, Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

  • Lemkapi: Dukungan Wadah Purnawirawan TNI-Polri untuk Prabowo-Gibran Beri Kesejukan Politik – Halaman all

    Lemkapi: Dukungan Wadah Purnawirawan TNI-Polri untuk Prabowo-Gibran Beri Kesejukan Politik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, pertemuan purnawirawan TNI-Polri yang menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto memberikan kesejukan di tengah masyarakat.

    Terlebih belakangan ini muncul dorongan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

    Edi Hasibuan menilai dukungan yang diberikan sejumlah senior TNI-Polri terhadap pemerintah penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat lewat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita puji komitmen purnawirawan TNI dan Polri. Kami melihat komitmen ini memberikan dukungan dan semangat kepada pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran yang dipilih rakyat secara sah sesuai konstitusi,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (4/5/2025).

    Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat  dukungan Purnawirawan TNI-Polri tersebut mewakili kalangan elemen masyarakat yang menginginkan kemajuan bangsa dan negara lewat berbagai program asta cita presiden.

    “Kehadiran purnawirawan TNI dan Polri adalah sebagai bentuk nyata dukungan rakyat yang sudah memilih Prabowo-Gibran, di mana jumlahnya 96 juta pemilih dalam Pemilu 2024,” katanya.

    Mantan Komisioner Kompolnas ini  melihat dukungan Wadah Purnawirawan TNI-Polri terhadap Prabowo-Gibran begitu besar.

    Jenderal (Purn) Wiranto dan Ketua PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambsang Hendarso Danuri adalah bentuk dukungan nyata ratusan ribu purnawirawan dari kalangan TNI-Polri.

    “Kehadiran para purnawirawan TNI-Polri membuat suasana politik sejuk,” katanya.

    Persatuan Purnawirawan TNI dan Polri sebelumnya menyampaikan pernyataan sikap bersama yang menegaskan dukungan terhadap program pemerintah.

    Pernyataan dibacakan Plt Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Mayjen (Purn) Komaruddin Simanjuntak dalam acara yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

    Komaruddin menegaskan bahwa hanya organisasi-organisasi tertentu yang diakui sebagai wadah resmi purnawirawan TNI-Polri.

    “Wadah purnawirawan TNI-Polri yang resmi adalah PEPABRI, LVRI, PPAD, PPAL, PPAU, PP Polri, dan PERIP,” ujar Komaruddin melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).

    Ia juga menyoroti pentingnya kekompakan antara TNI dan Polri sebagai benteng terakhir pertahanan bangsa.

    “Soliditas TNI-Polri merupakan jaminan bagi tetap tegaknya dan utuhnya NKRI. Untuk itu, konsolidasi di antara kedua institusi harus terus dilakukan,” katanya.

    Meski telah pensiun, Komaruddin menyebut para purnawirawan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejuangan.

    “Tetap berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Tribrata. Sehingga purnawirawan TNI-Polri tetap setia dan taat kepada konstitusi,” katanya.

    Purnawirawan TNI-Polri juga menyatakan dukungan penuh terhadap program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Purnawirawan TNI-Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah sesuai dengan Asta Cita,” lanjut Komaruddin.

    Terakhir, para purnawirawan menyerukan kepada seluruh masyarakat agar ikut serta menjaga stabilitas dan mendukung pembangunan nasional.

    “Purnawirawan TNI-Polri mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan nasional,” ujarnya.

    Diketahui dalam acara tersebut turut hadir sejumlah tokoh senior TNI dan Polri, di antaranya:

    1. Laksamana (Purn) Siwi Sukma Adji yang merupakan mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) sekaligus mantan Ketua Umum Perkumpulan Pusat Purnawirawan TNI Angkatan Laut (PPAL).

    2. Marsekal (Purn) Yuyu Sutisna, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan kini menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AU (PPAU).

    3. Jenderal (Purn) Agum Gumelar, selaku Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri).

    4. Jenderal (Purn) Wiranto, mantan Panglima ABRI yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.

    5. Letjen (Purn) HBL Mantiri, mantan Kepala Staf Umum ABRI yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

    6. Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri.

    7. Mayjen (Purn) Komaruddin Simanjuntak, mantan Asisten Teritorial KSAD yang kini menjadi Plt Ketua Umum  Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD). (Tribunnews.com.com/ adi/ fahdi)

  • Karakter Kecepatan Pembuktian Tak Berimbang dengan Perlindungan Hak Tersangka

    Karakter Kecepatan Pembuktian Tak Berimbang dengan Perlindungan Hak Tersangka

    JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai ada dampaknya buruk dalam Revisi Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), satu di antaranya kecepatan pembuktian yang tak seimbang dengan perlindungan hak terhadap pelaku.

    Konteks percepatan yang termaktub dalam draft RKUHP yakni mengenai proses gelar perkara langsung. Langkah ini dinilai cukup baik karena dalam penegakan hukum bersinggungan dengan kemerdekaan dan kebebasan seseorang.

    “Gelar perkara itu kan, kalau dalam kemarin itu kan di proses penyelidikan, masuk ke penyelidikan, digelar perkara, jadinya peristiwa pendana dan sebagainya, barulah SPDP ke penuntut. Nah sekarang dipotong gitu,” ujar Anam dalam diskusi bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’ yang digelar Iwakum di Jakarta, Jumat, 2 Mei.

    Pada RKUHP, proses gelar perkara lebih cepat karena melibatkan jaksa penuntut dan pengawas sehingga, kejelasan status seseorang dalam suatu dugaan perbutan tindak pidana dapat segera ditentukan dalam tahap persidangan.

    Namun, kata Anam, di balik hal tesebut dalam RKUHP tertera juga mengenai upaya proses pembuktian yang dinilai merenggut hak tersangka, semisal penggunaan teknologi dan penambahan masa penahanan yang berlebihan.

    “Harusnya logika itu mempercepat proses. Nah ini enggak RKUHAP, orang ditahan kalau kemarin 20 enggak cukup, ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40 (jadi) 60 hari statusnya enggak jelas,” sebutnya.

    “Ada di sisi yang lain, ada minta kewenangan penyadapan, minta pembuktian benda-benda elektronik. Tapi di sisi yang lain, karakter dasar kecepatan pembuktian tersebut tidak berimbang dengan perlindungan hak tersangka dan sebagainya itu,” sambung Anam.

    Perpanjangan masa penahanan itupun disebut ada dalam seluruh proses hukum, mulai dari penyidikan hingga peradilan. Kata Anam, dengan adanya permintaan perluasan kewenangan di tahap penyidikan, semestinya tak perlu waktu lama.

    Terlebih, dasar dari perluasan kewenangan pembuktian yang tertuang dalam RKUHAP tersebut yakni efektifitas waktu penyidikan ataupun pembuktian.

    “Ada logika yang menurut saya dalam kontek perkembangan zaman, tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya tersebut. Nah salah satunya adalah kecepatan,” kata Anam.

  • Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka – Halaman all

    Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyoroti aturan masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan yang tercantum pada draft Revisi Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) .

    Anam menilai, aturan masa penahanan maksimal 60 hari itu justru membuat status tersangka lama mendapat keadilan.

    Hal ini disampaikan Anam, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025).

    “Orang ditahan kalau kemarin 20 (hari) enggak cukup, ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40. 60 hari statusnya enggak jelas. Ya kan kalau ini pacaran kan serem ini 60 hari statusnya enggak jelas,” kata Anam, Jumat ini.

    Untuk diketahui, klausul masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan diatur dalam Pasal 94 draft revisi KUHAP. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Terkait klausul Pasal 94 draft RKUHAP itu, Anam kemudian meyoroti semangat perluasan kewenangan penyidik untuk membuktikan sebuah perkara tak sejalan dengan kecepatan penanganan perkara serta perlindungan hak tersangka.

    “Tapi di sisi yang lain, karakter dasar kecepatan pembuktian tersebut tidak berimbang dengan perlindungan hak tersangka dan sebagainya itu,” ucap Anam.

    “Kenapa kok hukumannya kelamaan? Ini dalam semua lini loh. Enggak hanya di penyidikan, sampai di level hakim. Harusnya sudah lah. Kalau dikatakan misalnya video itu, firm misalnya, bukti elektronik ada video, ada CCTV yang firm, ya ngapain kok harus ditahan? Misalnya begitu. Sampai dibuktikan misalnya begitu,” tambahnya.

    Oleh karena itu, mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan, klausul Pasal 94 draf revisi KUHAP tak sejalan dengan perlindungan tersangka. 

    Sebab, ia juga mengingatkan, pidana itu merampas hak orang.

    “Ada logika yang menurut saya dalam konteks perkembangan zaman, tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya tersebut. Nah salah satunya adalah kecepatan. Sekali lagi, pidana itu merampas orang,” ucap Anam.

    “Ya sekali keserepet, ya ditahan. Sah penahanannya. Tapi kalau logikanya enggak seiring dengan logika pembuktian dan perkembangan zaman, ya jangan,” imbuhnya.

     

  • Polisi Masih Tahan 14 Mahasiswa Peserta Aksi May Day di Semarang, Motor dan Handphone Ikut Ditahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Mei 2025

    Polisi Masih Tahan 14 Mahasiswa Peserta Aksi May Day di Semarang, Motor dan Handphone Ikut Ditahan Regional 2 Mei 2025

    Polisi Masih Tahan 14 Mahasiswa Peserta Aksi May Day di Semarang, Motor dan Handphone Ikut Ditahan
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Pihak kepolisian masih menahan sebanyak 14 mahasiswa peserta aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, hingga Jumat (2/5/2025) dini hari.
    Mereka baru mendapat pendampingan hukum pada Jumat pukul 01.00 WIB, meski telah ditangkap secara paksa sejak Kamis (1/5/2025) petang.
    “Kami terus melobi polisi untuk bisa mendampingi korban. Kami bisa melakukan pendampingan pada pukul 01.10,” jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, saat ditemui di Mapolrestabes Semarang.
    Penahanan tersebut memicu aksi solidaritas dari puluhan mahasiswa lain yang mendatangi Mapolrestabes Semarang.
    Berdasarkan pantauan
    Tribun Jateng
    di lokasi, para mahasiswa bertahan di depan gerbang hingga dini hari, sementara pintu gerbang utama Polrestabes ditutup rapat oleh aparat.
    Menurut Arief, lambatnya proses pendampingan disebabkan alasan internal polisi.
    “Polisi beralasan lamanya memberikan proses pendampingan karena melakukan koordinasi dengan pimpinan,” ujarnya.
    Ia menyebut para mahasiswa yang ditahan telah menjalani pemeriksaan secara terpisah.
    “Meraka sudah dimintai keterangan atau BAP,” tuturnya.
    Arief juga menyayangkan penangkapan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
    Ia menyoroti minimnya peringatan sebelum penangkapan dan tindakan aparat yang dinilainya sembarangan.
    “Motor dan handphone dari mahasiswa yang ditangkap juga masih ditahan Polisi,” bebernya.
    Arief membantah bahwa mahasiswa yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok Anarko.
    “Semua yang berpakaian hitam pakai hoodie hitam dianggap anarko oleh polisi, tentu ini definisi yang berbahaya,” terangnya.
    Selain memberikan pendampingan hukum, pihak LBH Semarang juga telah menjalin komunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan sejumlah lembaga lainnya agar proses hukum berjalan transparan.
    “Kami minta para mahasiswa segera dibebaskan,” tegas Arief.
    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa dari total 18 mahasiswa yang sempat diamankan, empat di antaranya telah dibebaskan.
    “Mereka masih diperiksa di Mapolrestabes Semarang,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebelumnya RUU Polri menuai banyak kritik, sebab revisi ini disebut-sebut berpotensi memberikan kekuasaan berlebihan kepada Polri dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai terburu-buru dan tidak transparan. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa RUU Polri kemungkinan baru akan dibahas setelah selesai. Menurutnya, RUU KUHAP saat ini menjadi prioritas karena harus selesai pada 2025 untuk mendampingi penerapan KUHP baru pada 2026.

    “Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

    Ia juga menyebut bahwa UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat tua karena dibuat pada tahun 1981, dan banyak pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjadwalkan pengajuan RUU Polri dan Kejaksaan pada tahun ini.

    “Sesuai dengan agenda seperti itu,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 April 2025, sambil menambahkan bahwa isi kedua RUU masih akan dibahas lebih lanjut.

    8 Poin RUU Polri yang Dinilai Bermasalah

    Berikut ini adalah poin-poin kontroversial dalam RUU Polri yang menuai kritik dari publik dan lembaga masyarakat sipil:

    Pengawasan Ruang Siber: Memberi kewenangan Polri untuk memblokir atau memperlambat akses internet, yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga. Penggalangan Intelijen: Polri dapat melakukan penggalangan dan meminta informasi dari lembaga lain tanpa kejelasan batas wewenang, berisiko tumpang tindih dengan BIN dan PPATK. Penyadapan Tanpa Izin: Polri diberi hak menyadap tanpa mekanisme izin seperti KPK, membuka peluang pelanggaran HAM. Intervensi Lembaga Penyidikan Lain: Polri bisa memberi arahan teknis ke penyidik lembaga lain, termasuk KPK, yang dinilai bisa melemahkan independensi. Penguatan Pam Swakarsa: Membuka jalan bagi kebangkitan Pam Swakarsa, yang memiliki catatan historis terkait represi terhadap masyarakat sipil. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 65 tahun, yang dikhawatirkan menghambat regenerasi. Wewenang di Hukum Nasional dan Smart City: Polri terlibat dalam pembinaan hukum dan proyek smart city, menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain. Minimnya Mekanisme Pengawasan: Tidak ada penguatan signifikan terhadap pengawasan eksternal Polri. Kompolnas dan Komisi Etik masih diatur melalui peraturan internal, bukan undang-undang.

    Belum lama ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa RUU ini justru memperluas kewenangan Polri secara tidak proporsional, alih-alih melakukan perbaikan mendasar terhadap institusi tersebut.

    Dikhawatirkan, Polri akan menjadi lembaga “superbody” dengan kekuasaan besar namun minim pengawasan.

    Belum reda kritik terhadap revisi UU TNI, kini muncul kekhawatiran serupa terhadap RUU Polri.

    Banyak pihak mendesak agar pembahasannya ditunda dan dilakukan secara lebih terbuka serta melibatkan partisipasi publik. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka – Halaman all

    Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Kompolnas: Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Kelompok Mana Pun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus pembakaran mobil milik anggota polisi di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan dari hasil peninjauan TKP, pihaknya memperoleh gambaran mengenai kronologi peristiwa.

    Menurutnya, peristiwa bermula saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok berupaya menjemput tersangka berinisial TS, yang terlibat dalam dua laporan polisi terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyerobotan lahan.

    “Dari hasil penelusuran kami, ada indikasi bahwa orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap petugas bukan berasal dari warga sekitar. Kami menduga mereka bagian dari komunitas yang dekat dengan TS,” ujar Anam kepada wartawan Selasa (22/4/2025).

    Saat polisi berhasil membawa TS hingga ke portal pintu masuk Kampung Baru, diduga telah terjadi pengondisian yang mengarah pada tindakan perusakan dan pembakaran mobil.

    “Dari video yang kami lihat, memang ada upaya mengkonsolidasikan massa, walau tidak maksimal,” tambahnya.

    Kompolnas memandang warga setempat dapat membedakan mana petugas kepolisian dan mana tindakan melawan hukum.

    Anam menyampaikan aparat saat itu telah menjalankan tugas sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas sebagai petugas resmi.

    Ia mengimbau kepada siapa pun yang terlibat atau mengetahui aksi pengrusakan dan pembakaran agar segera menyerahkan diri.

    “Semakin kooperatif, semakin bagus jika tidak kami dorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas,” ucap Anam.

    “Hukum tidak boleh kalah oleh kekerasan ataupun kelompok mana pun,” tegasnya.

    Anam menekankan pentingnya menjaga wibawa negara sebagai negara hukum. 

    “Kalau penegakan hukum bisa dikalahkan, negara ini bisa bubar karena kita berdiri di atas hukum,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, aksi kekerasan dan pembakaran terjadi pada Jumat (18/4/2025) saat aparat hendak menangkap TS di tempat persembunyiannya. 

    Saat proses penangkapan, sejumlah orang tak dikenal melakukan perlawanan yang menyebabkan tiga mobil polisi rusak berat, satu di antaranya dibakar habis. 

    Kejadian ini berlangsung tak jauh dari TPU Pondok Ranggon.

    Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 

    Saat ini, kasus tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian, enam orang ditetapkan tersangka dan empat orang masih dikejar.

  • Mantan Komisioner Kompolnas Sebut Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Jokowi Hal Biasa

    Mantan Komisioner Kompolnas Sebut Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Jokowi Hal Biasa

    loading…

    ejumlah perwira polisi peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-65 mengunjungi kediaman mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo. FOTO/IST

    JAKARTA – Sejumlah perwira polisi peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-65 mengunjungi kediaman mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Solo. Kedatangannya untuk menimba ilmu mengenai strategi kepemimpinan.

    Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai kunjungan tersebut hal biasa dan tidak perlu diperdebatkan.

    “Saya menganggap kunjungan peserta Sespimen Polri ke kediaman Presiden ke-7 RI Bapak Joko Widodo untuk bersilaturahmi dan berdiskusi, adalah suatu hal yang biasa dan tidak perlu disikapi terlalu sensitif dan penuh prasangka, karena hal tersebut justru akan membuat kita terkotak-kotak,” katanya kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

    Polri, kata Poengky, lahir dari masyarakat dan wajib menjaga serta memelihara kamtibmas dengan sebaik-baiknya untuk tegaknya keamanan dalam negeri.

    “Oleh karena itu pada masa pendidikan sebagai pemimpin, anggota Polri wajib menggali ilmu sekaligus pengalaman dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh yang dianggap dapat memberikan ilmunya, agar nantinya sebagai anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik,” ujarnya.

    Poengky mengakui bahwa pada masa pemerintahannya, Jokowi sangat perhatian pada Polri, termasuk anggaran Polri yang mengalami kenaikan signifikan. “Sehingga Polri dapat melakukan modernisasi institusi dengan lebih baik dan kesejahteraan anggota Polri juga lebih baik, sehingga Polri dapat lebih bermanfaat bagi rakyat,” katanya.

    “Presiden Joko Widodo sebagai Presiden RI ke-7 jelas sangat memahami dan memiliki ilmu mengenai keamanan dalam negeri yang dapat dibagikan kepada siapa pun yang membutuhkan, termasuk kepada anggota Polri peserta didik Sespimen,” sambungnya.

    Poengky mengatakan, para peserta didik Sespimen maupun Sespimti bebas menggali ilmunya dari siapa pun. “Termasuk ketika saya dulu masih aktif di LSM Imparsial yang fokus di bidang Hak Asasi Manusia dan Reformasi Sektor Keamanan, kami juga menerima kunjungan peserta didik Sespimen dan Sespimti, dan berdiskusi kritis dengan mereka,” katanya.

    “Pertemuan dengan mereka justru dapat membuka cakrawala berpikir kedua belah pihak, dan kami menganggap diskusi ini sangat positif,” sambungnya.

    (abd)