Kementrian Lembaga: Kompolnas

  • Cara Keluarga Korban Kecelakaan GrabWheels Mencari Keadilan

    Cara Keluarga Korban Kecelakaan GrabWheels Mencari Keadilan

    JAKARTA – Insiden berdarah yang merenggut nyawa dua pengguna skuter listrik, Wisnu (18) dan Ammar (18) masih menjadi misteri bagi para keluarga korban. Sebab pernyataan yang disampaikan kepolisian dengan keterangan dari beberapa korban selamat saling bertentangan.

    Di satu sisi, Kepolisian menyebut pelaku, DH, tak melarikan diri lantaran berhenti di pintu 5 Gelora Bung Karno usai terjadi kecelakan. Meski, jarak dari lokasi kejadian dengan tempat mobil Camry berhenti diperkirakan berjarak 100 meter.

    Sementara, dari keterangan para korban, pelaku tak sama sekali memberhentikan laju kendaraannya dan justru langsung melarikan diri. Sehingga, pihak keluarga korban pun memutuskan untuk melaporkan adanya perbedaan keterangan itu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Tujuan mendatangi Kompolnas itu dituturkan oleh Jelita yang merupakan kakak dari Wisnu, korban tewas kecelakaan tersebut. Dengan harapan, nantinya perbedaan pernyataan tersebut akan mendapat kejelasan.

    “Jadi kita datang ke sini (Kompolnas) mau menjelaskan bahwa ada perbedaan apa yang dilakukan wawancara kepolisian dengan yang dialami langsung oleh teman adik saya,” ucapnya di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat, 15 November.

    “Bahwa perbedaannya itu Kepolisian bilang tersangka itu menolong korban di belakangnya. Tapi menurut teman adik saya, tersangka tidak menolong korban, tersangka malah jalan kembali tanpa menolong adik saya,” tambah Jelita.

    Dengan telah diterimanya keluhan tersebut, nantinya Kompolnas akan menggelar pertemuan dengan pihak kepolisian guna mengklarifikasi semua perbedaan tersebut. Selain itu, dengan adanya laporan tersebut diharapkan sosok DH akan menjalani penahanan sesuai hukum yang berlaku.

    Sebab, hingga saat ini polisi memutuskan tak menahan DH dengan alasan kewenangan penyidik. Meski, pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memenuhi Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Ditahan, tentunya. Ini sudah dua nyawa yang terambil. Sesuai hukum yang ada. Saya tidak mungkin rela gitu saja. Kalau diminta untuk setop ini saya tidak mau. Proses hukumnya harus berjalan terus,” papar Jelita.

    Namun, tak dipungkiri jika keluarga dari pelaku yakni ibundanya memiliki itikad baik dengan datang kerumah duka. Meski demikian, hal itu bukan berarti proses hukum terhenti begitu saja.

    Sayangnya, dikatakan Jelita, ia tak terlalu memperhatikan ketika orangtua DH datang. Sehingga, tak bisa memastikan apakah ibu dan ayah dari pelaku merupakan seorang pejabat negara.

    “Dia sih tidak menyebutkan beliau siapa, dia datang turut belasungkawa, minta maaf. Beliau terus bicara pada ibu saya,” katanya.

    Sementara, Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, polisi memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu di balik keputusan tak menahan DH.

    Menurut Fahri, penyidik menilai DH tak akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti. “Jadi, itu pertimbangan dari penyidik, katanya, Kamis, 14 November.

    “Sehingga saya garis bawahi, bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan,” tambahnya.

  • Sering Disebut di Persidangan, Budi Arie Tak Pernah Diperiksa Polisi

    Sering Disebut di Persidangan, Budi Arie Tak Pernah Diperiksa Polisi

    GELORA.CO – Indikasi keterlibatan Budi Arie Setiadi menjadi beking judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) disebut berkali-kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga Sejumlah kesaksian di persidangan turut mempertebal dugaan.

    Budi Arie tidak hanya diduga mengetahui praktik pelindungan situs web judi, tapi juga diduga terlibat dalam teknis pelaksanaan bekingnya. Paling tidak indikasi itu muncul dalam kesaksian terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony. Kepada penyidik, Tony menceritakan pertemuannya dengan Budi di rumah dinas Menteri Kominfo kala itu di Widya Chandra, Jakarta Selatan, sekitar September atau Oktober 2023.

    Laporan majalah Tempo edisi 29 Juni 2025 menuliskan bahwa Tony datang membawa flashdisk berisi daftar situs web judi online kelas menengah dan kecil yang hendak diblokir. Daftar tersebut merupakan titipan dari Cencen Kurniawan, pengusaha properti yang bersedia membantu “mengatur” situs-situs web tersebut. Cencen sebelumnya sudah bertemu dengan Budi dan menawarkan skema penyaringan situs web: yang kecil ditutup, yang besar dibiarkan.

    Kemudian, setelah menerima flashdisk itu, Budi disebut melontarkan kalimat, “Masak, situs sudah di-take down, tidak ada duit kopi untuk anak-anak?” Pernyataan ini, menurut pengakuan Cencen kepada penyidik, ditafsirkan sebagai kode permintaan uang.

    Atas dasar itulah Cencen kemudian menyerahkan uang sebesar S $ 50 ribu atau sekitar Rp 500 juta kepada Tony. Uang itu dibungkus dalam kemasan kopi arabika dan diserahkan di sebuah restoran Jepang di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

    Selanjutnya Tony membawa uang tersebut ke rumah dinas Budi Ari. Saat menyerahkan uang tersebut, ia berkata, “Nih, kopi buat Projo.” Menanggapi ucapan Tony itu, Budi hanya berkata, “Tuh, taruh di situ saja,” sambil menunjuk ke arah karpet ruang tamu.

    Kuasa hukum Tony, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda, membenarkan bahwa kliennya memang mengantarkan bingkisan kopi kepada Budi. Namun ia membantah bahwa isinya uang.

    Setelah perkara ini masuk ke ranah hukum, Budi menghubungi Christian pada 18 Mei 2025. Mereka kemudian bertemu di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Christian menunjukkan tumpukan BAP para tersangka. Dia membuka dokumen itu dan memperlihatkan nama Budi yang muncul berkali-kali. “Pak Budi Arie sempat marah,” kata Christian kepada Tempo, Selasa, 24 Juni 2025.

    Budi Arie keberatan atas kesaksian para tersangka. Menurut Christian, Budi menduga ada tekanan kepada para tersangka dalam memberi kesaksian di depan polisi. Budi menanyakan kemungkinan bisa bersaksi dan menyampaikan pembelaan dalam persidangan. Masalahnya, Budi hanya bisa bersaksi untuk meringankan atau memberatkan terdakwa, bukan membela diri. Keinginan bersaksi pun urung dilakukan.

    Praktik ilegal di Kementerian Komunikasi itu terbongkar setelah polisi mengungkap perjudian daring yang dioperasikan di situs web “Sultan Menang” pada 19 Oktober 2024. Pemilik situs web itu mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai Kementerian agar tidak diblokir.

    Dari sanalah polisi mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi. Mereka memiliki “kantor satelit” di Bekasi, Jawa Barat. Dari tempat itu, mereka mengatur situs-situs web yang harus diblokir atau diamankan. Dari 24 tersangka yang diseret ke meja hijau, sembilan di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi.

    Dalam surat dakwaan, tercatat bagaimana komplotan itu membagi hasil dari penjagaan situs web judi tersebut, yakni 20 persen untuk Adhi Kismanto (dibagi-bagi kepada anggota tim), 30 persen untuk Tony, dan 50 persen untuk Budi.

    Budi telah membantah dugaan keterlibatannya dalam perkara ini. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ucapnya pada 19 Mei 2025.

    Menurut dia, alokasi dana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa hanyalah obrolan internal para tersangka. Ia mengklaim tidak tahu-menahu soal rencana pembagian uang, apalagi menerima aliran dana. “Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi.

    Budi mengatakan, saat masih menjadi Menteri Kominfo, dia justru aktif dalam pemberantasan situs web judi online. Ia siap membuktikan tidak terlibat dalam praktik pelindungan situs web terlarang tersebut.

    Hingga akhir Juni 2025, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya belum berencana memeriksa Budi. Sikap polisi ini mendapat kritik dari Bambang Rukminto, peneliti pada Institute for Security and Strategic Studies. “Selama penyidik masih memiliki kepentingan, Budi Arie tidak akan pernah diusut,” kata Bambang, Senin, 30 Juni 2025.

    Menurut Bambang, keterangan terdakwa dalam BAP dan persidangan seharusnya menjadi perhatian. Dalam logika penyidikan, kata dia, kesaksian bisa menjadi bahan verifikasi awal untuk penelusuran lebih lanjut. Penelusuran itu bisa dilakukan dengan mencocokkan aliran dana, memanggil saksi tambahan, dan mengumpulkan bukti pendukung. “Semestinya cukup untuk dijadikan pintu masuk penyelidikan,” tuturnya.

    Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dugaan keterlibatan Budi dalam pengamanan situs web judi online sejatinya sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ia merujuk pada dakwaan jaksa penuntut umum yang secara eksplisit menyebutkan adanya jatah 50 persen untuk Budi.

    Fickar menekankan bahwa proses pidana terhadap seorang menteri tetap dimungkinkan selama ada bukti permulaan yang cukup. Dalam konteks perkara ini, menurut dia, kesaksian para terdakwa yang menyebutkan peran Budi, termasuk soal pembagian persentase uang pengamanan, adalah fakta hukum yang tak bisa diabaikan. “Penegakan hukum terhadap pejabat publik tetap terbuka untuk dilakukan sebagai cerminan prinsip persamaan di depan hukum,” ujarnya.

    Fickar menyadari bahwa realitas penegakan hukum di Indonesia kerap dihadapkan pada kendala politik. Ia menyoroti pentingnya political will aparat penegak hukum ataupun pemegang kekuasaan untuk membawa perkara seperti ini ke tahap penyidikan yang transparan dan akuntabel. “Secara yuridis, alat buktinya sudah cukup kuat. Tapi political will selalu menjadi faktor penentu pamungkas bagi sebuah tindakan negara,” katanya.

    Pendapat senada disampaikan oleh dosen hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Menurut dia, bukti permulaan dalam kasus ini lebih dari cukup untuk membuka penyelidikan terhadap Budi.

    Chairul menekankan, dalam hukum acara pidana, penyelidikan tidak menuntut standar pembuktian yang tinggi. Terlebih, dalam kasus ini sudah ada dugaan berdasarkan bukti permulaan. “Sudah bisa dilakukan penyelidikan atau penyidikan atas dugaan keterlibatan Budi Arie,” katanya.

    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menyatakan kesaksian para terdakwa memang dapat menjadi dasar hukum yang cukup untuk memulai penyelidikan. Kekuatan kesaksian ini akan meningkat setelah ada putusan pengadilan. “Kesaksian yang dikuatkan oleh putusan pengadilan bertambah nilainya,” ujarnya.

    Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan Budi Ari menerima uang secara langsung. Namun nama Budi muncul berkali-kali dalam dokumen resmi pengadilan. Karena itu, penyidik seharusnya menelusuri dugaan keterlibatan Budi. “Supaya tidak menjadi fitnah dan tak bergulir terus, lebih baik diklarifikasi,” tutur Arief.

    Menurut Arief, penyidik dari Polda Metro Jaya ataupun jaksa penuntut umum bisa menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan tambahan atau memanggil Budi sebagai saksi dalam persidangan. Arief menegaskan, Kompolnas dapat meminta klarifikasi kepada aparat jika ada laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran prosedural. “Kalau ada dugaan penyalahgunaan wewenang, kami bisa meminta klarifikasi ke penyidik,” ucapnya.

    Arief juga menekankan pentingnya sensitivitas politik dalam perkara ini, mengingat fokus Presiden Prabowo Subianto terhadap empat isu utama: perjudian, korupsi, penyelundupan, dan narkoba. Arief berharap kepolisian tidak main-main dalam menangani perkara yang menyentuh nama pejabat publik. “Sejauh ini Polda Metro dan Bareskrim sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tapi, kalau ada temuan, itu bisa menjadi bahan klarifikasi.”

    Di dalam berita yang dimuat oleh Tempo tanggal 1 Juli 2025 denagn llink Mengapa Polisi Tak Mengusut Budi Arie soal Beking Judi Online | tempo.co Tempo telah meminta tanggapan dari sejumlah pejabat Polda Metro Jaya. Di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wira Satya Triputra dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Namun, hingga berita dimuat, tak ada satu pun dari keduanya yang merespons.

  • Komisioner Kompolnas Berharap Pelayanan Polri Semakin Inovatif

    Komisioner Kompolnas Berharap Pelayanan Polri Semakin Inovatif

    Jakarta

    Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-79 untuk Polri. Dia berharap Polri semakin proaktif dan inovatif dalam melayani masyarakat.

    “Saya Gufron Mabruri, mengucapkan selamat Hari Bayangkara ke-79 tahun 2025. Saya berharap Polri juga proaktif dalam membangun keadilan sosial yang berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Gufron, Sabtu (28/6/2025).

    Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 kali ini diketahui mengusung tema Polri untuk Masyarakat. Dari tema yang diusung, dia berharap terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaiknya.

    “Dengan mengusung tema Polri untuk Masyarakat, saya berharap semoga Hari Bhayangkara ini memperkuat komitmen Polri untuk menjadi institusi yang terus berinovasi dalam melayani masyarakat, menjunjung nilai kemanusiaan, serta berpegang teguh pada prinsip keadilan dan profesionalisme,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Polri menggelar acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 atau HUT ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada hari ini.

    Ada juga hiburan rakyat serta bazar UMKM yang dihadirkan langsung di sekitar area acara.

    (rdp/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pak Listyo 4 Tahun Menjabat Mungkin Sudah Waktunya Diganti

    Pak Listyo 4 Tahun Menjabat Mungkin Sudah Waktunya Diganti

    GELORA.CO – Wacana pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih hangat diperbincangkan. Diketahui, Listyo telah memimpin Korps Bhayangkara selama empat tahun.

    Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menilai pergantian pucuk pimpinan Polri merupakan hal yang wajar, namun keputusan sepenuhnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau bagi saya itu isu itu biasa ya, karena memang (isu) Kapolri kan sangat menarik sekarang itu diberitakan,” kata Ariyanto dalam program One On One, di SINDOnews TV, Jumat (13/6/2025).

    “Tapi yang jelas Kapolri itu yang mengevaluasi kan Presiden, karena Presiden lah yang mengangkat dan memberhentikan,” sambungnya.

    Ariyanto menjelaskan, evaluasi terhadap Kapolri merupakan wewenang penuh Presiden. Dalam mekanisme pergantian Kapolri, Kompolnas biasanya mengusulkan nama-nama calon yang kemudian dipilih Presiden dan diserahkan ke DPR untuk mendapat persetujuan.

    Secara pribadi dirinya juga mendengar isu pergantian Kapolri ini. Namun masih sebatas isu di lapangan dan kabar tersebut pun telah dibantah pejabat Istana.

    “Saya dengar cuma isu-isu di lapangan aja kan bahwa ini (Kapolri akan diganti) terus dibantah sama orang Istana bahwa nggak ada,” ucapnya.

    Sementara, terkait regenerasi di internal Polri, Ariyanto menilai jika melihat ke belakang, pergantian di tubuh Polri memang sudah seharusnya dilakukan. Sebab, sebelumnya masa jabatan Kapolri hanya berlangsung 4 tahun.

    “Masa jabatan Kapolri rata-rata ya 2-4 tahun. Tapi belakangan ini kan 4 tahun, Pak Listyo sudah 4 tahun. Jadi kalau lihat dari kebiasaan masa itu, mungkin sudah waktunya untuk diganti ya. Tapi untuk diganti atau tidak, itu kan bergantung daripada Presiden,” pungkasnya.

  • UGM, KPU, Bareskrim Ndak Dipercaya?

    UGM, KPU, Bareskrim Ndak Dipercaya?

    GELORA.CO – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menanggapi pernyataan Roy Suryo yang menyatakan akan melaporkan penyidik karena dianggap tidak transparan dalam menangani aduan soal dugaan ijazah palsu miliknya.

    Menurut Jokowi, jika Roy sampai melaporkan penyidik Bareskrim Polri, hal itu mencerminkan tidak adanya kepercayaan terhadap lembaga negara dan institusi publik.

    “UGM ndak dipercaya, Bareskrim tidak dipercaya. KPU ndak dipercaya. Yang mau dipercaya siapa?” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2025).

    Roy Suryo Kritik Bareskrim

    Diberitakan sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo mengaku kecewa dengan penyelidikan Bareskrim atas aduan keaslian ijazah Jokowi. Ia menilai penyelidikan tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.

    “Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, ijazahnya tampilkan. Kemudian, undang pakar-pakar, biar semua terbuka,” ujar Roy dalam program On Point with Adisty di YouTube Kompas TV, Jumat (23/5/2025).

    Roy menyebutkan, dokumen ijazah yang ditampilkan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan karena terlihat tidak otentik.

    “Kemarin yang ditampilkan, digital juga, fotokopi lagi, di-scan, terus yang terlipat lagi. Jadi, yang sudah jelek banget,” katanya.

    Selain mempertanyakan lembaran scan ijazah, Roy juga mengkritik foto dokumen asli yang diserahkan ke polisi dalam map hitam oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto. Ia mencatat perbedaan pada logo Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tampak lebih mencolok dengan warna lebih kuning.

    Menurut Roy, yang membuat publik bertanya-tanya adalah alasan ijazah itu segera dikembalikan oleh penyidik hanya beberapa hari setelah diterima.

    “Jangan buru-buru dikembaliin dong ijazahnya, pegang dulu, tunjukin. Wartawan boleh motret. Wah, terbukalah,” tuturnya.

    Roy juga meragukan keaslian tiga dokumen pembanding yang dijadikan referensi oleh penyidik karena identitas pemiliknya tidak diungkap.

    “Tiga (orang pemilik ijazah) itu kita tahu apa (identitasnya)? Itu bisa juga gerombolannya. Itu (bisa saja) cetak baru juga,” kata Roy.

    Laporkan penyidik

    Atas penyidikan yang menurutnya serampangan ini, Roy akan melaporkan penyidik Bareskrim Polri kepada sejumlah institusi pengawasan internal.

    “Tidak transparan (penyelidikannya) dan bakal dilaporkan ke instansi di atasnya di Mabes Polri,” kata Roy.

    Tidak tanggung-tanggung, Roy berencana untuk melaporkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke banyak lembaga.

    “(Akan dilaporkan ke) misalnya, pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas 11-12. Kapolri, kita kabari,” lanjutnya.

  • Kompolnas Sebut Kapolres Belawan Jalani Patsus Buntut Tembak Mati Remaja
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        9 Mei 2025

    Kompolnas Sebut Kapolres Belawan Jalani Patsus Buntut Tembak Mati Remaja Medan 9 Mei 2025

    Kompolnas Sebut Kapolres Belawan Jalani Patsus Buntut Tembak Mati Remaja
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan hasil penyelidikan sementara terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh
    Kapolres Belawan
    , AKBP Oloan Siahaan, yang menewaskan remaja berinisial MS (25) saat menertibkan tawuran pada Sabtu (3/5/2025).
    Menurut dugaan awal, terdapat pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Oloan.
    “Terdapat dugaan pelanggaran terhadap penerapan SOP, bagaimana respons situasi yang ada dengan tindakan yang diambil, dugaan tersebut ada,” ungkap Komisioner Kompolnas Chairul Anam di Mapolda Sumut, Jumat (9/5/2025).
    Anam menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut karena Oloan belum diperiksa.
    Saat ini, Oloan ditempatkan di sel khusus (patsus) dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam.
    Selain itu, Anam juga menyampaikan bahwa pihaknya menemukan fakta di lapangan.
    Di antaranya, sebelum insiden terjadi, belasan remaja memasuki tol dengan membawa senjata tajam.
    “Bagaimana kami mendapatkan informasinya, satu dari jejak digitalnya, kedua memang kesaksian korban dan petugas lain (jasa marga),” kata Anam.
    Anam menjelaskan bahwa situasi di jalan tol yang tidak aman mendorong Oloan untuk datang ke lokasi kejadian, yang berujung pada penembakan.
    Namun, pihaknya masih belum dapat memastikan seberapa besar tingkat bahaya yang dialami Oloan, sehingga ia melepaskan tembakan.
    “Misalnya ringnya itu 1 sampai 10, (terus) apakah ancamannya level 10 atau ancamannya baru di level 5 dan tindakannya setara 10, kita belum mengetahui. Tetapi yang dugaan kuatnya adalah, memang ada membaca ancamannya yang dibaca pak Kapolres, dugaannya menyalahi Standar Operasional (SOP) yang ada,” jelasnya.
    Sebelumnya, insiden penembakan terjadi saat AKBP Oloan Siahaan menangani laporan tawuran di kawasan Jalan Tol Belmera.
    Tawuran tersebut dilaporkan bermula dari Simpang Kantor Camat Belawan pada malam yang sama.
    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, Kapolres memimpin apel siaga hingga pukul 02.00 WIB di Posko Berkawan sebelum melanjutkan patroli ke wilayah lain.
    Saat melintasi Tol Belmera, mobil dinasnya dihadang oleh sekelompok pelaku tawuran.
    “Saat memasuki Tol Belmera, dia (Oloan) mendapati adanya tawuran. Para pelaku melakukan penghadangan terhadap mobil dinas Kapolres Pelabuhan Belawan,” kata Ferry dalam keterangan tertulis.
    Ferry juga menjelaskan bahwa Oloan sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan.
    Namun, serangan dari para pelaku berlanjut sehingga Oloan melepaskan tiga tembakan ke arah kaki.
    “Dia mengarahkan tembakan ke bagian kaki para pelaku. Namun, kondisi di lokasi kurang terang,” jelasnya.
    Akibat tembakan tersebut, dua remaja mengalami luka tembak.
    Satu di antaranya, MS, terkena tembakan di bagian perut dan meninggal dunia, sementara seorang remaja lainnya berinisial B (17) terluka di bagian tangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Rektor UP ‘Jalan di Tempat’, Ini Alasan Polisi

    Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Rektor UP ‘Jalan di Tempat’, Ini Alasan Polisi

    GELORA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beralasan masih ada kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72). Hingga kini kasus yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini belum juga dilimpahkan ke penuntutan.

    “Memang di dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2025).

    Wira juga menyebutkan pihaknya telah memaparkan kepada Wamenaker dan WamenPPPA terkait perkembangan kasus tersebut.

    “Jadi proses yang sudah kita laksanakan dari tahapan lidik sampai dengan sidik dari fakta-fakta hukum yang ada kami sudah sampaikan semua,” katanya.

    Wira juga menyebutkan pihaknya juga akan mendapat dukungan atau asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan dari Bidpropam.

    “Sehingga harapannya nanti kita mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif,” katanya.

    Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu. Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen. 

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.

  • Polisi: Keterangan saksi masih kurang dalam kasus pelecehan Rektor UP

    Polisi: Keterangan saksi masih kurang dalam kasus pelecehan Rektor UP

    di dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi,

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan masih ada kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72).

    “Memang di dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Wira juga menyebutkan pihaknya telah memaparkan kepada Wamenaker dan WamenPPPA terkait perkembangan kasus tersebut.

    “Jadi proses yang sudah kita laksanakan dari tahapan lidik sampai dengan sidik dari fakta-fakta hukum yang ada kami sudah sampaikan semua,” katanya.

    Wira juga menyebutkan pihaknya juga akan mendapat dukungan atau asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan dari Bidpropam.

    “Sehingga harapannya nanti kita mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif,” katanya.

    Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4).

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.

    Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen.

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamen PPPA pastikan negara hadir terkait korban rektor nonaktif UP

    Wamen PPPA pastikan negara hadir terkait korban rektor nonaktif UP

    Kita juga akan menambahkan lagi saksi-saksi ahli yang memungkinkan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan memastikan negara hadir terkait korban pelecehan seksual oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno.

    “Hari ini juga negara hadir, kita memastikan sistem hukum apa yang harus diperbaiki, kita kejar terus, makanya hari ini kita ada di sini, melihat kasus yang sudah 16 bulan,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Veronica juga mendorong kasus ini untuk segera diungkap dan tentunya Kementerian PPPA akan mengawal kasus pelecehan yang terjadi di dunia kampus.

    “Kita juga akan menambahkan lagi saksi-saksi ahli yang memungkinkan,” ucapnya.

    Veronica juga menyebut Kementerian PPPA hadir ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi apa langkah-langkah selanjutnya terhadap kasus ini.

    “Masalah satu ini kita tahu seperti gunung es dan bagaimana proses hukumnya dikawal untuk bisa berjalan dan ada efek jera,” katanya.

    Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4).

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.

    Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen.

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamenaker bakal kawal kasus dugaan pelecehan oleh eks Rektor UP

    Wamenaker bakal kawal kasus dugaan pelecehan oleh eks Rektor UP

    Jika kampus tidak bisa ramah terhadap tiga itu, saya anggap dunia pendidikan kita sudah diambang yang tidak sangat bermoral

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan bakal mengawal kasus dugaan pelecehan oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72).

    “Saya dari Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Pria yang akrab disapa Noel tersebut juga menyebutkan kasus pelecehan seksual oleh eks rektor UP merupakan hal yang memalukan, karena peristiwanya terjadi di dalam kampus.

    “Seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual itu yang pertama, yang kedua, karena saya dari Kementerian tenaga kerja punya kewajiban melindungi pekerja, beliau (korban) ini pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu,” ucapnya.

    Noel juga menyebutkan dunia kampus harus jauh dari kekerasan seksual dan juga ramah terhadap perempuan dan ramah terhadap pekerja.

    “Jika kampus tidak bisa ramah terhadap tiga itu, saya anggap dunia pendidikan kita sudah diambang yang tidak sangat bermoral,” katanya.

    Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4).

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.

    Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen.

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025