Kementrian Lembaga: Komisi Yudisial

  • Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA 2025

    Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA 2025

    JAKARTA – DPR RI mengesahkan persetujuan terhadap 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September. 

    Pengesahan tersebut diputuskan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan Rapat Paripurna atas laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. 

    “Kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, yang terhormat Saudara Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., kami persilakan untuk menyampaikan Laporan terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025,” ujar Puan dalam rapat paripurna. 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana mengatakan bahwa pada 11 Agustus 2025 ada usulan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung dari Komisi Yudisial. Kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah (Bamus) pada 25 Agustus 2025. 

    Lalu pada 3 September 2025, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat pleno tahapan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya membahas rancangan, mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan rancangan judul makalah dalam melaksanakan persiapan tahapan uji kelayakan.

    Pada 18 September 2025, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan panitia seleksi atau pansel Komisi Yudisial calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA tahun 2025 untuk mendapatkan pelaksanaan terkait proses seleksi. Selanjutnya Komisi III DPR RI memulai uji kelayakan dengan pengambilan nomor urut dan para calon hakim dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui visi dan misi calon apabila terpilih sebagai Hakim Agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025.  

    Komisi III DPR RI telah selesai melaksanakan sesi wawancara uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA pada 15 September 2025. 

    “Selanjutnya Komisi III DPR RI menggelar rapat pleno pada tanggal 16 September 2025 dengan agenda mengambil keputusan atau memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung dan ad hoc HAM pada Mahkamah Agung,” kata Dede Indra. 

    Setelah mendengar pandangan 8 fraksi yang ada di Parlemen, komisi III DPR RI kemudian menyetujui 9 calon hakim agung dan 1 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025. 

    “Sidang Dewan yang kami hormati, Sekarang kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah Laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan diikuti persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Berikut nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025:

    1. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Pidana

    2. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Perdata

    3. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Agung Kamar Perdata

    4. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Agama

    5. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Agama

    6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara

    7. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

    8.  Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

    9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Militer

    10.  Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H. Sp.N., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc HAM

    “Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 semoga Saudara-Saudari dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, berintegritas, dan amanah,” tutup Puan. 

  • Paripurna DPR Sahkan Hasil Fit And Proper Test Hakim Agung dan Ad Hoc MA – Page 3

    Paripurna DPR Sahkan Hasil Fit And Proper Test Hakim Agung dan Ad Hoc MA – Page 3

    Proses pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) merupakan bagian dari sistem checks and balances antar-lembaga negara, khususnya antara lembaga yudikatif (MA) dan legislatif (DPR), yang diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keterlibatan DPR dalam proses ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan publik dan akuntabilitas dalam pemilihan pejabat tinggi di lembaga peradilan.

    Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. KY, sebagai lembaga negara yang mandiri, memiliki wewenang dan tugas utama untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

    Proses seleksi di KY mencakup pendaftaran, seleksi kualitas, dan wawancara untuk menjaring calon-calon terbaik. KY bertugas memastikan calon yang diajukan memiliki integritas, kompetensi, dan moralitas yang tinggi.

    Setelah melalui seleksi ketat di Komisi Yudisial, nama-nama calon diajukan ke DPR. Di sinilah peran DPR, melalui Komisi III yang membidangi hukum, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses ini menjadi tahap akhir penentu sebelum calon-calon tersebut disahkan.

    Uji kelayakan ini sering kali menjadi sorotan publik karena berpotensi dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Namun, secara ideal, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa calon hakim agung tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu.

     

  • Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR menyetujui laporan Komisi III mengenai pengangkatan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM. Laporan dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-5 di DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro menjelaskan usulan nama-nama hakim itu berdasarkan surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada 11 Agustus 2025.

    “Kemudian ditindak lanjuti dengan surat tertanggal 25 Agustus 2025 perihal rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI mengenai penyampaian usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc tahun 2024 untuk diserahkan kepada Komisi III DPR RI terhadap 13 calon Hakim Agung dan 3 orang hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung,” katanya. 

    Anggota fraksi partai PDIP itu mengatakan Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat dan rapat bersama panitia seleksi untuk menguji kelayakan para calon hakim.

    Setelah 13 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc menjalani uji kelayakan, Komisi III menetapkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM yang dinilai telah memenuhi syarat kewawasan serta integritas. 

    Dia menyampaikan jabatan ini memiliki peran penting dalam penegakan hukum terlebih mereka merupakan wakil Tuhan.

    “Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung adalah jabatan penting sehingga diistilahkan wakil Tuhan,” katanya.

    Usai penyampaian tesebut, Dede memberikan berkas nama-nama calon hakim kepada pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kemudian, Puan meminta persetujuan kepada tamu undangan agar laporan dapat diterima.

    “Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper tes calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025 dapat disetujui?,” tanya Puan

    “Setuju,” jawab tamu undangan. 

    Berikut Nama 9 calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM 

    Hakim Agung

    – Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
    – Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
    – Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
    – Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
    – Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
    – Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
    – Suradi, Hakim Agung kamar Pidana

    Hakim ad hoc HAM: 
    – Puguh Haryogi, Hakim ad Hoc HAM

  • Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025 Nasional 8 September 2025

    Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifa’i menyebut, sepanjang 2025 terdapat 12 hakim agung yang purna bakti atau pensiun.
    Informasi itu Rifa’i sampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA).
    “Selama masa 2025 itu hakim purna bakti itu ada 12 orang di kamar pidana, itu ada 3, kemudian kamar TUN (tata usaha negara), kamar agama, kamar militer, kamar perdata,” kata Rifa’i di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Rifa’i mengaku, pihaknya telah menerima surat dari Ketua MA, Sunarto terkait kebutuhan 5 hakim agung kamar pidana, 3 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 1 hakim agung kamar militer, 5 hakim agung TUN khusus pajak, dan 3 hakim agung ad hoc hak asasi manusia (HAM).
    KY telah menerima surat tersebut pada 17 Februari 2025 lalu.
    “Berkenaan dengan seleksi tentu saja sejak bulan Februari itu kami sudah mulai melakukan pengumuman dan sosialisasi baik secara formal maupun non-formal,” ujar Rifa’i.
    Lebih lanjut, kata Rifa’i, KY telah menggelar seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari tes kesehatan dan wawancara terbuka.
    Dalam seleksi administrasi itu, KY melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media massa.
    Sementara, dalam seleksi kualitas, KY melibatkan MA dengan melibatkan para hakim agung yang memiliki latar belakang akademisi dari perguruan tinggi.
    Tidak hanya itu, dalam KY juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaring kepribadian serta riwayat keuangan calon hakim agung.
    “Kami undang khusus untuk memaparkan profil masing-masing calon,” kata dia.
    Dalam rapat tersebut, Rifa’i kemudian menyampaikan 13 daftar nama calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos seleksi.
    “Tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan ke DPR RI yaitu Komisi III terkait dengan hasil seleksi,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan MPR tegaskan fasilitasi dikusi menuju amendemen UUD

    Pimpinan MPR tegaskan fasilitasi dikusi menuju amendemen UUD

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menegaskan pihaknya berkomitmen memfasilitasi diskusi rutin yang membicarakan menuju perubahan atau amendemen UUD NRI Tahun 1945.

    “Sebagai pimpinan MPR, saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin untuk amendemen UUD NRI Tahun 1945,” kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikannya dalam Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).

    Dia mengatakan diskusi itu nantinya diisi oleh mereka yang sudah memiliki pemahaman terhadap sejarah perubahan konstitusi sejak UUD 1945.

    “Menuju amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini didukung tim yang terdiri dari para pakar,” ujarnya.

    Pacul mengatakan bahwa usulan amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah pasti ada karena perubahan sendiri adalah suatu keniscayaan.

    “Perubahan atau amandemen UUD merupakan kewenangan MPR RI sesuai Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa UUD adalah buatan manusia, apalagi dibuat melalui kesepakatan bersama, sehingga dalam UUD pasti memiliki ruang ketidaksempurnaan.

    “Sehebat apapun perumus konstitusi akan tetap tidak sempurna,” ujar Jimly yang hadir sebagai narasumber dalam seminar.

    Jimly mengatakan Bung Karno sudah menegaskan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat atau sementara yang akan disempurnakan, lalu pada tahun 1950 diupayakan penyempurnaan melalui UUD Sementara.

    “Jadi jangan membayangkan UUD 1945 sempurna,” katanya.

    Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan perubahan UUD 1945 empat tahap tahun 1999-2002 juga tidak lah sempurna.

    Dia menambahkan UUD NRI Tahun 1945 hasil dari perubahan empat tahap UUD tahun 1999-2002 itu harus dievaluasi secara menyeluruh.

    “Konstitusi kita tidak sempurna, Dari waktu ke waktu, konstitusi harus menampung nilai-nilai dan norma baru. Caranya melalui amandemen UUD, tetapi tidak mungkin konstitusi selalu diubah, maka diperlukan adanya konvensi ketatanegaraan,” tuturnya.

    Meski demikian, dia mengatakan apabila dilakukan kembali amendemen UUD maka jangan hanya dilakukan untuk memasukkan ketentuan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

    Dia memandang evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi itu perlu dilakukan menjelang 25 tahun reformasi, misalnya penataan lembaga DPD dan kewenangan Komisi Yudisial (KY).

    “Momentum kepemimpinan MPR periode 2024-2029 di bawah Ketua MPR Ahmad Muzani sesudah terbentuknya pemerintahan baru Prabowo Subianto adalah saat tepat untuk memperbaiki sistem konstitusi kita,” ujarnya.

    Sependapat dengan Jimly, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menambahkan sesempurna apapun konstitusi dirumuskan maka tidak akan selalu menjawab perkembangan ketatanegaraan kita.

    “Kalau konstitusi diubah terus menerus maka tidak ada bedanya dengan UU maka biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Perubahan UUD memang hasil kompromistis, tetapi kalau tidak disepakati maka akan ada kelompok yang tidak terwakili dalam perubahan konstitusi.”

    Seminar Konstitusi yang dibuka oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani itu dihadiri pula oleh Wakil Ketua MPR RI lainnya yakni Rusdi Kirana dan Hidayat Nur Wahid.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
    Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
    “Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
    “Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
    Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
    Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
    Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Naskah Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo Subianto (bagian 3)

    Naskah Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo Subianto (bagian 3)

    Jakarta (ANTARA) – Hadirin sekalian,
    Kami juga membangun sistem kesehatan yang lebih adil dan merata. Cek kesehatan gratis telah digunakan hari ini oleh lebih dari 18 juta warga, 66 rumah sakit di 66 kabupaten sedang kami tingkatkan kelasnya.

    Kawasan Ekonomi Khusus Sanur kami hadirkan sebagai pusat pelayanan medis bertaraf internasional agar orang Indonesia tidak harus berobat ke luar negeri. Kami tegakkan kedaulatan Indonesia di panggung dunia. Kami putuskan Indonesia bergabung dengan BRICS.

    Indonesia juga diundang di mana-mana menjadi kehormatan dalam perayaan kemerdekaan India dan Perayaan Hari Nasional Prancis. Kami juga berhasil menyelesaikan perundingan dagang Uni Eropa dengan Indonesia-CEPA, yaitu Comprehensive Economy Partnership Agreement yang sebenarnya adalah free trade agreement, di mana kita bisa akses pasar Eropa dengan tarif nol.

    Kita juga berunding dengan Amerika. Indonesia aktif memperjuangkan pengakuan Palestina dan memimpin pembahasan solusi dua negara. Saat ini juga dua pesawat Hercules kita sedang beroperasi di Timur Tengah menerjunkan bantuan-bantuan dari udara ke Gaza.

    Saudara-saudara sekalian,

    Kami bekerja untuk menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu yang penting adalah dalam menegakkan hukum dan keadilan, gaji hakim harus dalam keadaan baik. Kami telah naikkan untuk beberapa hakim sampai dengan 280 persen peningkatannya.

    Kami juga tidak segan-segan membongkar kasus-kasus korupsi besar. Bersama TNI dan Polri, kami pastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Saudara-saudara sekalian,
    Beberapa saat yang lalu beberapa tahun yang lalu kita mendapat laporan ada ribuan, ada jutaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum yang menyimpang regulasi. Ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, ada yang tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, ada yang dipanggil BPKP tidak mau datang. Kami terbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa Pemerintah Republik Indonesia sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi lima juta hektare lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan tapi kita belum verifikasi.

    Yang sudah jelas, kita verifikasi melanggar aturan adalah 3,7 juta hektare dan dari 3,7 juta hektare, 3,1 juta (hektare) sudah dikuasai kembali.

    Saudara-saudara sekalian,
    Perlu saya laporkan juga di sini bahwa ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah 18 tahun yang lalu yang memerintahkan ada kebun-kebun kelapa sawit yang harus disita tapi tidak ada penegak hukum waktu itu yang mau melaksanakannya.

    Saya tidak tahu kenapa, tetapi saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan-pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut karena sering terjadi perlawanan. Berani-berani melawan pemerintah NKRI, ya, kita hadapi saudara-saudara sekalian.

    Setelah ini, kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun, saudara-saudara sekalian.

    Saya minta dukungan seluruh MPR, saya minta dukungan seluruh partai politik untuk mendukung ini demi rakyat kita, saudara sekalian.

    Dan saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal tidak ada alasan kami akan bertindak atas nama rakyat.

    Dan sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra. Cepat-cepat kalau Anda terlibat, Anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja karena walaupun kau Gerindra tidak akan saya lindungi, saudara-saudara.

    Kalau ada yang berani, saya telah perintahkan Panglima TNI dan Kapolri, kalau Anda mau ke provinsi ini pakai pasukan dari provinsi lain, jangan-jangan ada anak buahmu di kebun-kebun itu.

    Saudara-saudara wakil rakyat sudah tahu keadaan yang sebenarnya, benar? Saya sudah lama jadi orang Indonesia. Segala ulah apalagi saya ini senior, mantan tentara. Jadi, junior-junior itu jangan macam-macam, ya.

    Kalau rakyat yang nambang, ya, sudah kita bikin koperasi. Kita legalkan, kita atur, kita legalkan, tapi jangan alasan, rakyat tahu-tahu nyelundup, nyelundup ratusan triliun, nyelundup.

    Saudara-saudara sekalian,
    Harus hitung waktu ini. Dengan geopolitik yang semakin tidak menentu Indonesia harus punya pertahanan yang kuat untuk menjaga kekayaan kita. Untuk itu tahun ini kita bentuk enam Komando Daerah Militer baru, 14 Komando Daerah Angkatan Laut, tiga Komando Daerah Angkatan Udara, satu Komando Operasi Udara, enam grup Komando Pasukan Khusus, 20 Brigadir Teritorial Pembangunan, satu Brigade Infantri Marinir, satu Resimen Korps Pasukan Gerak Cepat, 100 Batalyon Teritorial Pembangunan, lima Batalion Infanteri Marinir, dan lima Batalion Komando Korps Pasukan Gerak Cepat.

    Langkah ini sejalan dengan doktrin pertahanan kita, pertahanan dan keamanan rakyat semesta, sishankamrata, di mana seluruh warga negara dan sumber daya nasional didayagunakan secara total untuk kepentingan pertahanan dan keamanan kita.

    Saudara-saudara sekalian,
    Kita paham bahwa perang itu disruptif. Kita tidak mau perang. Kita harus hindari perang karena itu politik luar negeri yang saya jalankan dan saya umumkan adalah politik seribu kawan terlalu sedikit satu lawan terlalu banyak.

    Kami tetap dalam garis non-blok, garis non-aligned. Kami tidak akan berpihak kepada blok manapun. Ini kami sampaikan di mana-mana, bebas aktif, kita ingin damai dengan semua orang.

    Terutama dengan tetangga-tetangga kita. Kita ingin selesaikan semua masalah. Ada masalah kadang-kadang masalah garis perbatasan masalah ini adalah warisan dari kolonialis, warisan dari penjajah. Belanda datang dengan Inggris, dia bikin garis seenak jidatnya, dia bikin garis. Yang repot kita sekarang, ya, kan?

    Kita mau ditabrakkan sama Malaysia. Kita sahabat sama Malaysia, kita satu rumpun. Tapi selalu politik devide at impera itu selalu ada. Janganlah kita naif janganlah kita terus-menerus mau diadu domba.

    Saudara sekalian,
    Setiap elemen negara Indonesia marilah kita bekerja keras agar setiap anak Indonesia berangkat ke sekolah dan mendapat makanan yang baik.

    Kita ingin petani nelayan kita kembali bangga menjadi tulang punggung bangsa, menjadi produsen makanan, hidup petani dan nelayan kita harus baik, harus bagus. Untuk itu, kita akan bangun dalam waktu yang secepat ini tahun ini juga kita harus mulai 1.100 desa nelayan.

    Tiap desa lain terdiri dari kurang lebih 2.000 kepala keluarga. Berarti di situ akan hidup dua juta kepala keluarga kalau satu kepala keluarga terdiri dari bapak ibu dan tiga anak berarti lima juta, oh, 10 juta orang akan hidup dengan baik. Ini akan kita wujudkan dalam waktu dekat mereka juga akan membayar kembali investasi kita.

    Jadi, ini bukan BLT, bukan bagi-bagi uang kita pinjamin uang mereka akan bayar cicil kembali kepada pemerintah karena mereka akan menghasilkan nilai.

    Kita ingin guru-guru kita semangat mengajar karena dihargai, kita ingin rakyat kecil bisa tersenyum karena tidak lagi takut sakit dan tidak takut lapar dan tidak takut anaknya tidak bisa sekolah dan kita harus cari lapangan kerja yang sebesar-besarnya dan sebanyak-banyaknya. Tujuan kita, tujuan kemerdekaan kita adalah yen wong cilik iso gemuyu.

    Saudara-saudara sekalian,

    Untuk itu, saya memberi apresiasi kepada lembaga-lembaga negara atas kinerja mereka dalam menjalankan roda negara. MPR RI melalui visi besar “Rumah Kebangsaan. Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat” secara konsisten sosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

    MPR konsisten turun ke rakyat, jelaskan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Ini sangat penting karena pemahaman UUD 1945 bisa menyelamatkan ekonomi kita, bisa menyelamatkan demokrasi kita.

    DPR RI pada periode awal 2024-2029 telah membahas dan mengesahkan 14 RUU dan telah menetapkan Program Legislasi Nasional Tahun 2025 dan Jangka Menengah
    2025-2029 sehingga perencanaan, penyusunan dan pembahasan RUU berjalan secara terarah dan terukur.

    Pada pelaksanaan fungsi penganggaran, DPR RI telah membantu pemerintah mewujudkan “efisiensi berkeadilan” di APBN kita, yang merupakan mandat dari UUD 1945, serta membantu menyusun RAPBN 2026 yang akan saya sampaikan sore hari ini. DPR RI juga telah melaksanakan fungsi pengawasan yang luas melalui 26 Panitia Kerja Pengawasan dan tiga Tim Pengawasan.

    DPD RI telah menetapkan lebih dari 50 keputusan kelembagaan yang mencerminkan peran aktif dan strategis DPD dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat pusat.

    Lebih lanjut, DPD RI telah mendukung pembangunan berkelanjutan; aktif menjalankan fungsi pengawasan, pemberian pertimbangan anggaran, serta proaktif memantau dan mengevaluasi Raperda dan Perda untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan kebijakan nasional.

    BPK RI telah membuktikan integritasnya dan independensinya dalam pemeriksaan pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. Capaian BPK di tahun 2024, antara lain mendorong peningkatan akuntabilitas tata kelola keuangan negara serta kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, sehingga kementerian dan lembaga yang telah mencapai status Wajar Tanpa Pengecualian mencapai 97,7 persen untuk tahun anggaran 2024; mengawal program prioritas nasional; meningkatkan efektivitas belanja APBN; serta penyelamatan puluhan triliun rupiah uang dan aset negara.

    Mahkamah Konstitusi RI di sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025 telah menangani ratusan perkara pengujian undang-undang, perselisihan hasil pemilihan umum, dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan proses persidangan yang efektif, tepat waktu, dan menghasilkan berbagai putusan penting yang menjadi tonggak penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

    Mahkamah Agung RI secara serius dan berkelanjutan melakukan reformasi peradilan, modernisasi manajemen perkara, penyelesaian sengketa perdata secara cepat dan berorientasi perdamaian, serta penanganan perkara pidana dengan pendekatan restorative justice.

    Dengan sistem peradilan elektronik atau e-court di Mahkamah Agung, jumlah perkara yang didaftarkan di pengadilan tingkat pertama meningkat 30,84 persen dari tahun sebelumnya; penyelesaian sengketa perdata dengan nilai gugatan di bawah 500 juta rupiah meningkat 68 persen; dan tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi meningkat 28 persen.

    Capaian ini adalah bukti nyata kerja keras Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang modern, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Komisi Yudisial RI memainkan peran strategis dalam kesejahteraan rakyat dan kemajuan Indonesia yaitu dengan menjaga integritas hakim dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas hakim.

    Sepanjang tahun 2024 sampai dengan periode Juli 2025, Komisi Yudisial telah melaksanakan seleksi calon Hakim Agung dan ad hoc yang menghasilkan sebanyak sembilan orang calon Hakim Agung dan tiga orang calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

    Komisi Yudisial RI juga telah menerima 3.752 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 116 orang hakim.

    Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan lembaga-lembaga nasional lainnya yang telah berkontribusi untuk kemajuan bangsa sesuai peran dan kewenangannya.

    Terakhir, saya juga mau gunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada setiap pengusaha nasionalis yang telah membuka lapangan kerja di Indonesia, menanamkan modal di Indonesia, dan menyimpan hasil usahanya di Indonesia.

    Jangan salah, tidak semua pengusaha yang besar itu ikut dalam alam mazhab serakahnomics. Justru sebagian besar kita ajak untuk membangun Indonesia bersama. Saya sampaikan ke mereka, mereka harus menjadi bagian dari Indonesia incorporated. Indonesia incorporated adalah konsep pembangunan ekonomi, di mana semua stakeholder, semua pemain bergerak dalam satu kesatuan tim nasional. Yang kuat, yang besar punya peranan. Yang menengah punya peranan, yang kecil punya peranan kita bantu, yang miskin kita berdayakan, itu namanya Indonesia incorporated.

    Saya sampaikan kalau kita hilangkan kemiskinan kalau orang yang berada di bawah garis kemiskinan punya uang punya penghasilan mereka punya daya beli, mereka akan beli barang-barang dari pabrik-pabrik yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar itu yang kita namakan suatu ekonomi mata rantai yang saling memperkuat bukan saling menghancurkan.

    Saudara-saudara sekalian,
    Saya percaya dan saya yakin bahwa dengan kita bersatu, dengan kita bergotong-royong, dengan kita mencapai demokrasi sesuai dengan budaya kita, ekonomi sesuai dengan rancang bangun pendiri-pendiri bangsa kita, insyaallah Indonesia akan semakin kuat, semakin sejahtera.

    Kita memilih beberapa tonggak sebagai tema kita bersatu berdaulat rakyat sejahtera. Rakyat harus sejahtera kalau rakyat tidak sejahtera saya katakan kita gagal sebagai negara merdeka. Kita akan berhasil sebagai negara merdeka kalau rakyat kita sejahtera. Karena itu, marilah kita bekerja sama, kita berbeda-beda boleh tapi satu tujuan kita. Silakan yang berada di luar pemerintah tidak ada masalah terima kasih kita butuh koreksi, kita butuh pengawasan, kita butuh kritik walaupun kadang kritik itu menyesakkan juga ya. Tapi, tidak ada masalah, jangan berhenti kritik

    Saya juga minta dari koalisi kita tetap di dalam koalisi harus berani mengawasi harus berani koreksi. Tidak boleh ada yang merasa lebih kuat dari hukum, tidak boleh ada yang merasa tidak dapat diatur, tidak dapat diperiksa.

    Saya kira itu yang ingin saya sampaikan. Terima kasih Sidang Majelis yang terhormat. Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Mungkin inilah tandanya bahwa demokrasi kita kuat karena saya adalah Presiden ke-8 Republik Indonesia yang akan memimpin perayaan Hari Kemerdekaan yang kedelapan dasawarsa.

    Memang ditakdirkan untuk jadi Presiden ke-8. Dan saya adalah bukti bahwa demokrasi kita berjalan karena saya ikut pemilu lima kali. Alhamdulillah, empat kali kalah, tapi hari ini saya berdiri di depan majelis ini.

    Terima kasih, terima kasih saudara-saudara sekalian.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Otorita IKN Lelang 24 Proyek Senilai Rp 18,47 T, Gedung DPR hingga MA

    Otorita IKN Lelang 24 Proyek Senilai Rp 18,47 T, Gedung DPR hingga MA

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melelang sebanyak 24 proyek pembangunan, pengawasan dan manajemen senilai Rp 18,47 triliun sebagai bagian dari pembangunan Nusantara Tahap II. Proyek-proyek yang dilelang mayoritas merupakan bagian dari infrastruktur kawasan legislatif dan yudikatif.

    Dikutip dari Sistem Informasi Pengadaan Nasional INAPROC, Rabu (13/8/2025), informasi lelang proyek-proyek tersebut mulai unggah sejak 31 Juli 2025. Waktu dibukanya lelang beragam, di mana pembukaannya mulai pada bulan Agustus ini. Sedangkan pengumuman lelang dan penandatanganan kontrak dijadwalkan pada akhir Oktober 2025.

    Dari 24 proyek pembangunan dan pengawasan tersebut, proyek dengan nilai lelang paling tinggi ialah konstruksi gedung dan kawasan DPR II senilai Rp 2,2 triliun. Sedangkan nilai terendahnya ialah untuk untuk supervisi pembangunan embung KIPP 1C senilai Rp 14,5 miliar.

    Dalam periode lelang kali ini, setidaknya terdapat 13 proyek pembangunan senilai Rp 18,13 triliun. Sementara sisanya sekitar Rp 340 miliar merupakan proyek pengawasan dan manajemen.

    Ketigabelas proyek tersebut terdiri atas tujuh pembangunan gedung senilai Rp 13,1 triliun, tiga paket jalan kawasan kompleks senilai Rp 4,08 triliun, dua pembangunan embung senilai Rp 595 miliar, dan satu proyek pembangunan kolam retensi Rp 355 miliar.

    Secara keseluruhan, proyek pembangunan hingga manajemen yang dilelangkan di kawasan yudikatif sendiri nilainya mencapai sekitar Rp 5,3 triliun. Sedangkan total anggaran kawasan legislatif yang dilelang bulan ini mencapai sekitar Rp 10,94 triliun.

    Setidaknya ada tiga paket pekerjaan pembangunan di kawasan yudikatif senilai Rp 5,2 triliun. Paket tersebut terdiri atas pembangunan gedung Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Masjid IKN, dan Plaza Keadilan senilai Rp 3,3 triliun. Lalu ada juga satu pembangunan jalan senilai Rp 1,9 triliun.

    Sedangkan untuk kawasan legislatif, setidaknya ada enam paket pekerjaan pembangunan senilai Rp 10,78 triliun. Paket tersebut terdiri atas pembangunan lima gedung yakni gedung DPR I, DPR II, DPD, Sidang Paripurna, dan MPR senilai Rp 9,8 triliun. Lalu ada juga pembangunan jalan kawasan kompleks senilai Rp 982,1 miliar.

    (acd/acd)

  • Kata Tom Lembong soal Manisnya Abolisi Tak Dirasa Terdakwa Kasus Gula

    Kata Tom Lembong soal Manisnya Abolisi Tak Dirasa Terdakwa Kasus Gula

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom pun buka suara terkait nasib berbeda yang dialami terdakwa lain di kasus ini.

    Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka saat itu.

    Kejagung kemudian melakukan pengembangan kasus dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka ialah:

    1. Tonny Wijaya NG (TWN) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016;
    2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024;
    3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016;
    4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016;
    5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016;
    6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI);
    7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM);
    8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM);
    9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.

    Tom Lembong Diadili dan Divonis Bersalah

    Proses hukum kemudian berjalan hingga ke meja hijau. Tom Lembong didakwa melakukan korupsi terkait impor gula yang disebut jaksa merugikan negara Rp 578 miliar.

    Setelah melalui proses persidangan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.

    Hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.

    Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Masib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7/2025). Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.

    Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ucap Tom Lembong.

    Kejagung Lanjutan Proses Hukum Terdakwa Lain

    Kejagung menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini tetap dilanjutkan. Kejagung mengatakan abolisi Tom Lembong tidak membuat terdakwa lain otomatis bebas.

    “Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

    Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak Presiden. Dia menjelaskan abolisi tidak menghapus perkara korupsi impor gula.

    “Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Charles Sitorus juga telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus yang sama. Charles telah mengajukan banding atas vonis itu. Sementara, terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.

    Respons Tom Lembong soal Beda Nasib

    Tom Lembong tidak banyak bicara soal beda nasib dengan terdakwa lain dalam kasus impor gula. Kata Tom Lembong, belum waktunya dia mengomentari perihal itu.

    “Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” kata Tom kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

    Dia mengaku ingin memberi ruang kepada pihak terkait untuk mengomentari hal itu. Tom kini sibuk membuat laporan terkait proses hukum yang sempat dijalaninya ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga Ombudsman.

    “Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu, pada saat ini ya,” tutur Tom.

    Tom mengaku ingin cepat move on dari kasus korupsi sempat membuatnya menjadi tahanan. Dia juga mengaku ingin ada perbaikan dalam sistem penegakan hukum.

    “Saya berharap bahwa langkah korektif yang diambil oleh eksekutif pemerintah dan legislatif pemerintah secara gabungan melalui amnesti dan abolisi bisa menggeser dari ranah politik. Sebuah perkara yang seharusnya dijalankan secara profesional sesuai prosedur, sesuai hukum. Bukan sesuai hitungan politik atau motivasi politik,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

  • Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat Nasional 12 Agustus 2025

    Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memastikan, tidak akan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke polisi.
    Diketahui, Tom Lembong sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Hingga akhirnya, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Tom Lembong menilai, tindakan melaporkan hakim ke polisi bukanlah langkah hukum yang tepat.
    “Misalnya, kita tidak mempolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai mempolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat,” kata Tom Lembong saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut dia, langkah yang tepat adalah melaporkan hakim kepada lembaga yang menaunginya, yakni Mahkamah Agung (MA), serta lembaga yang bertugas mengawasi hakim yaitu Komisi Yudisial (KY).
    Untuk itu, Tom mengungkapkan, sudah melakukan kedua langkah tersebut, yakni melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Badan Penngawas (Baswas) MA dan KY.
    “Tapi kan kita melaporkan hakim kepada atasannya, ke MA yang salah satu tugas dan fungsinya adalah soal pengawasan. Kami melaporkan hakim ke Komisi Yudisial yang memang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim dan proses-proses peradilan,” ujarnya.
    Tom Lembong juga menjelaskan bahwa dia akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait pelaporan-pelaporan yang dilakukannya.
    “Kami sejauh mungkin menjalankan pelaporan itu sesuai jalurnya. Jadi, kami tidak serta-merta melaporkan yang kami laporkan kepada aparat yang tidak sesuai undang-undang peraturan ketentuan,” katanya.
    Atas dasar itu, Tom Lembong dan kuasa hukumnya juga melaporkan dugaan malaadministrasi dalam proses audit perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI.
    Sebagaimana diberitakan, usai bebas dari penjara karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong mengadukan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) pada 4 Agustus 2025.
    Kemudian, Tom Lembong melaporkan tiga majelis hakim yang memutus perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.
    Ketiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong itu adalah:
    Tom mengatakan, pelaporannya ke KY sebagai bentuk komitmen dan keseriusan untuk menggugah nurani para pejabat Komisi Yudisial untuk perbaikan sistem peradilan.
    “Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” kata Tom saat tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, saat itu.
    Kemudian, Tom memastikan bahwa tidak ada niat destruktif dalam laporannya terhadap hakim yang memvonisnya ke KY.
    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.
    Tom juga menegaskan bahwa tidak ada niatnya untuk merusak karir seseorang, kelompok, atau institusi dalam laporan tersebut.
    Selanjutnya, Tom melaporkan tim auditor BPKP ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministasi dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    Hingga akhirnya, pada Selasa (12/8/2025), Tom Lembong didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor Ombudsman untuk melakukan audiensi terkait pelaporannya.
    Pasalnya, Tom menilai, hasil audit BPKP itu membuat dirinya dibawa sampai ke persidangan dan sempat divonis 4,5 tahun penjara.
    Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.