Kementrian Lembaga: Komisi Yudisial

  • Bebaskan Ronald Tannur, Akun Medsos Erintuah Damanik Diserang Netizen

    Bebaskan Ronald Tannur, Akun Medsos Erintuah Damanik Diserang Netizen

    Surabaya (beritajatim.com) – Paska membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri Dini Sera Afrianti, ketua majelis hakim Erintuah Damanik mendapat serangan nitizen di akun media sosialnya.

    “Cairrrr” Komentar dari akun Instagram @tnnyyaa

    “Saya mau mengucapkan turut berduka cita atas matinya hukum di Indonesia,” kutip komentar akun IG @qomariah_hasanah.

    Komentar-komentar tersebut terus bermunculan di akun hakim yang mempunyai kekayaan Rp8 miliar tersebut.

    Hakim Damanik sendiri saat keluar meninggalkan PT Jawa Timur mengatakan bahwa dia datang ke PT untuk silaturahmi. “Nggak ada apa-apa, silaturahmi saja,” ujarnya.

    Terkait putusan bebas, hakim yang mempunyai catatan harta kekayaan Rp8 miliar ini enggan menjawab. “Ke Humas saja ya,” ujarnya.

    Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti menangis di ruang sidang PN Surabaya saat mendengar majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan dia dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

    “Yang penting Tuhan yang membuktikan siapa yang benar,” ujar Ronald Tannur usai sidang.

    Terkait upaya hukum atas vonis bebas sementara Terdakwa sudah ditahan cukup lama, Ronald Tannur menyerahkan hal itu ke kuasa hukumnya. “Saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujarnya.

    Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

    Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap. Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    “Tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti.

    Mukti memastikan akan melakukan investigasi. Masyarakat dipersilahkan membantu. Bila ada bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim, dipersilahkan segera melaporkan ke KY. [uci/suf]

    medsos halim Damanik

  • Ronald Tannur Bebas, KY Turunkan Tim Investigasi

    Ronald Tannur Bebas, KY Turunkan Tim Investigasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bebasnya Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim investigasi. KY juga akan mendalami dugaan pelanggaran etik hakim dalam vonis Terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) tersebut.

    “Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).

    Dalam kasus ini, Mukti Fajar mengatakan, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melalukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Sebab, belum ada laporan ke KY hingga saat ini.

    “Komisi Yudisial (KY) memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti.

    Oleh sebab itu, KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung.

    “KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” katanya.

    Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. [uci/suf]

  • Mengintip Gaji-Tunjangan Keponakan Prabowo yang Jadi Wamenkeu

    Mengintip Gaji-Tunjangan Keponakan Prabowo yang Jadi Wamenkeu

    Jakarta

    Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Kamis (17/7). Dengan begitu Thomas akan segera berduet dengan Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu.

    Sebagai seorang Wakil Menteri, keponakan Prabowo yang satu ini berhak mendapat gaji serta berbagai fasilitas dari negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

    Dalam aturan itu disebutkan sejumlah fasilitas yang didapat Thomas sebagai Wamenkeu mulai dari pemberian gaji dan tunjangan, rumah dan kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan. Segala fasilitas ini nantinya akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan tempat ia bekerja.

    “Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian,” tulis Pasal 7 aturan tersebut.

    Untuk fasilitas berupa hak keuangan yang diterima, wakil menteri berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Dalam hal ini besaran tunjangan jabatan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, dan tunjangan kinerja sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi.

    “85% dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,” tulis Pasal 2 Ayat 1 Huruf (a) PMK tersebut.

    “135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas,” sambung Pasal 2 Ayat 1 Huruf (b).

    Besaran tunjangan jabatan menteri negara dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat atau setara adalah sebesar Rp 13.608.000/bulan. Jika dikalkulasi, maka 85% dari tunjangan tersebut adalah sekitar Rp 11,56 juta/bulan.

    “Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2 Ayat (3).

    Kemudian untuk pemberian fasilitas kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat struktural eselon Ia. Sedangkan untuk rumah dinas diberikan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon Ia.

    “Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 setiap bulan,” tulis Pasal 5 Ayat (2).

    Kemudian untuk jaminan kesehatan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.

    (das/das)

  • Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK Terkait Perkara Hakim Gazalba

    Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK Terkait Perkara Hakim Gazalba

    Surabaya (beritajatim.com) – Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial.

    Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya memprioritaskan laporan KPK tersebut lantaran menjadi perhatian publik.

    Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Langkah KPK untuk menjerat Gazalba bisa dikatakan penuh liku. Sebab tiga kali dia dinyatakan bebas.

    Pertama, KPK menetapkannya Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022. Ia disebut ikut menerima suap untuk memuluskan kasasi pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Budiman Gandi. Namun Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada 1 Agustus 2023.

    KPK Kembali menjerat Gazalba untuk kasus penyidikan baru. Gazalba ditetapkan menjadi tersangka pada November 2023. Jaksa KPK mendakwa Gazalba terlibat TPPU sekaligus menerima gratifikasi senilai Rp 62,8 miliar dalam kasus pengurusan perkara di Mahakamah Agung.

    Pada 31 Juli 2023, Hakim PN Bandung membebaskan Gazalba. Kemudian KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 30 November 2023, ia disebut menerima gratifikasi Rp 15 miliar, namun ia kembali diputus bebas pada 27 Mei 2024. [uci/kun]

  • Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Kubu Ganjar-Mahfud: MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Asas dan Prosedur Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk, terhadap pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu.

    “MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945,” kata Suparman.

    Terkait dasar-dasar itu, Suparman menerangkan, antara lain ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon. Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.

    Sebab, ia menekankan, sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu. Sengketanya sendiri dibawa ke TUN (Putusan KPU).

    “Jadi, bukan seperti yang dimohonkan 01 dan 03 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden),” ujar Suparman yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial RI tersebut.

    Lalu, Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara. Jadi, gugatan 01 dan 03 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.

    “Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain,” kata Suparman.

    Dia juga mengingatkan, MK memutus perkara berpegang kepada UUD 1945. Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, maka MK tidak boleh terhambat aturan-aturan tersebut.

    Hal itu sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Suparman yang sehari-hari adalah dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

    Suparman menilai, putusan MK akan jadi sejarah. Apalagi, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum 03 atau menerima sebagian, menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan 02 atau setidaknya menguntungkan 02

    Lalu, lanjut Suparman, membatalkan putusan KPU dan memerintahkan dilaksanakan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai, itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.

    “Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau pemilu,” ujar Suparman. [hen/aje]

  • Aliansi ’98 Kawal Sidang Uji Materiil Mengenai Syarat Capres dan Cawapres

    Aliansi ’98 Kawal Sidang Uji Materiil Mengenai Syarat Capres dan Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang Undang tersebut telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilihan Umum) dalam kaitannya dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

    Sidang perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, menghadirkan dua perwakilan pemohon dari Aliansi ’98, yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.

    Substansi pertama, Rio Saputro SH, selaku pemohon, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul baru, yaitu kriteria bahwa Calon Presiden tidak boleh pernah melakukan pengkhianatan terhadap Negara, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku pemaksaan penghilangan orang, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tidak terlibat dalam tindak pidana berat lainnya.

    “Landasan filosofis dan yuridis kami adalah bahwa Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio saat berbicara dengan awak media di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9).

    Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi ’98 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.

    “Kami tidak bermaksud menghalangi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Yang kami usulkan adalah bahwa kita membutuhkan seorang presiden yang mampu melanjutkan pemerintahan dengan baik, dan untuk itu diperlukan kesehatan jasmani dan rohani yang baik sehingga dapat mewujudkan visi dan misi negara kita,” tambah Rio.

    Sementara itu, Anang Suindro SH menambahkan bahwa substansi terkait pelanggaran HAM diajukan karena Presiden Jokowi sendiri mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan.

    “Kami sebagai masyarakat dan mewakili Aliansi Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya perubahan regulasi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden, salah satunya adalah penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami mendukung semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.

    Ia berharap kedua substansi ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjadi regulasi yang lebih baik bagi Indonesia di masa depan. “Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan menerima dan mengabulkan permohonan kami,” tegas Anang.

    Permintaan Aliansi ’98 kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilihan Umum didasarkan pada fakta bahwa Indonesia adalah Negara yang luas dan memiliki jumlah penduduk sekitar 278,69 juta jiwa, dengan wilayah yang meliputi dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote. Oleh karena itu, untuk mendukung mobilitas tinggi ini, diperlukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

    Selain itu, jika dibandingkan dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya di Indonesia, semuanya memiliki batas usia maksimal untuk menjabat sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, antara lain:

    1. Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) Tahun.
    2. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun.
    3. Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun.
    4. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun.

    “Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis di atas, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilihan Umum, yaitu menetapkan bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Anang dalam persidangan pendahuluan pertama Perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023.