Kementrian Lembaga: Komisi Yudisial

  • KY Respon Rencana Cuti Massif Hakim untuk Peningkatan Kesejahteraan

    KY Respon Rencana Cuti Massif Hakim untuk Peningkatan Kesejahteraan

    Jakarta (beritajatim.com) – Rencana cuti massif yang disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia sebagai bentuk penyampaian aspirasi untuk peningkatan kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia telah diketahui oleh Komisi Yudisial (KY). Informasi ini diperoleh dari pemberitaan media massa serta surat permohonan audiensi yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas isu tersebut.

    Komisi Yudisial pada prinsipnya memahami dan mendukung langkah para hakim dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan persnya pada Rabu (2/10/2024) menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak para hakim.

    “Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim sebagai bentuk independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen mengupayakan tercapainya tujuan tersebut,” ujar Mukti Fajar.

    Pada 27 September 2024, KY juga telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan guna membahas berbagai isu kesejahteraan hakim, termasuk gaji, tunjangan, pensiun, serta fasilitas lainnya seperti rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak.

    Sebagai langkah lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan dengan MA, Bappenas, dan Kemenkeu untuk menindaklanjuti permintaan para hakim sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

    Mengenai rencana cuti massif, KY berharap agar para hakim dapat bersikap bijak demi memastikan aspirasi tersampaikan tanpa mengganggu penyelenggaraan peradilan serta hak-hak pencari keadilan. KY juga menyatakan kesiapannya untuk menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia. [uci/beq]

  • Ini Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Buruan Daftar!

    Ini Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Buruan Daftar!

    Jakarta

    Setidaknya sebanyak 2.053.173 pelamar telah mendaftarkan diri pada seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) per 2 September 2024. Namun, masih ada instansi yang pelamarnya masih sedikit.

    Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka sejak Selasa (20/8) dan akan ditutup pada Jumat (6/9). Dari jumlah 2.053.173 pelamar yang telah terdaftar, ada 737.178 pelamar yang telah submit atau menyelesaikan pendaftarannya.

    Berikutnya, ada 362.326 pelamar yang dinyatakan telah verifikasi MS atau memenuhi syarat dari instansi. Kemudian ada sebanyak 73.705 pelamar yang terverifikasi TMS atau tidak memenuhi syarat dari instansi.

    Dikutip dari unggahan Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (3/9/2024), disebutkan 10 instansi pusat yang paling sepi pelamar. Adapun instansi-instansi ini mayoritas memang membuka formasi yang sedikit.

    Di instansi pusat, pertama ada Sekretariat Jenderal MPR pelamarnya baru mencapai 174 orang dari kebutuhan 25, lalu Setjen KOMNAS HAM 189 pelamar dari kebutuhan 38, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 203 pelamar dari kebutuhan 61.

    Kemudian ada Kementerian Koordinator Bidang PMK ada 279 orang dari kebutuhan 65, Badan Riset dan Inovasi Nasional 328 pelamar dari kebutuhan 500, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 380 dari kebutuhan 53 orang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pelamarnya sebanyak 470 orang dari kebutuhan 194.

    Lalu Setjen WANTANNAS 516 pelamar dari kebutuhan 64, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 609 pelamar dari kebutuhan 86, dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 653 dari kebutuhan 145.

    Sementara di instansi daerah, minat terendah ada di Pemerintah Kota Gorontalo dengan 7 pelamar saja, sedangkan jumlah formasi yang ditawarkan ada 5. Lalu pemerintah Kab. Bangli dengan 9 formasi dan jumlah pendaftar 12 orang.

    Ketiga ada pemerintah Kota Tanjung Pinang yang membuka 15 formasi dan pendaftar 20 orang. Keempat, pemerintah Kab. Purworejo yang membuka 17 formasi, sedangkan yang mendaftar 29 orang.

    Lihat juga Video ‘Rekrutmen CPNS Kini 3 Kali Setahun, Peluang Jadi ASN Makin Terbuka’:

    (shc/kil)

  • KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    Jakarta (beritajatim.com) – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan rapat konsultasi dari Pimpinan DPR RI untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

    Dalam rapat itu, KY mengungkapkan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.

    “Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” terang Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

    Menurut Joko, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024) memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

    Yaitu, adanya perbedaan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

    “Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor,” tambah Joko.

    Temuan-temuan di atas telah disampaikan KY dalam rapat konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Bahkan, Komisi III DPR RI menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut.

    Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa KY segera akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

    “MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA. Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY,” jelas Mukti Fajar. [uci/kun]

  • Komisi Yudisial ‘Rekomendasikan’ Pemberhentian Tetap Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur

    Komisi Yudisial ‘Rekomendasikan’ Pemberhentian Tetap Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabar terbaru menyebutkan bahwa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) merekomendasikan pemberhentian tetap untuk majelis hakim yang memimpin sidang kasus Ronald Tannur.

    Hakim-hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Mangapul (hakim anggota), dan Heru Hanindyo (hakim anggota).

    Informasi ini diketahui dari sebuah file yang beredar melalui WhatsApp terkait rapat konsultasi antara KY RI dengan Komisi III DPR RI. Dalam file tersebut, disebutkan bahwa KY telah melakukan pengumpulan bukti, analisis laporan, dan pemeriksaan terhadap saksi serta para terlapor.

    Menurut hasil investigasi KY, para hakim terlapor dianggap membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

    Bahwa Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.

    Diduga Hasil Rekomendasi KY Terhadap Terhadap Majelis Halim Yang Pimpin Sidang Ronald Tannur

    Perbedaan ini ditemukan baik dalam pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan maupun dalam penyebab kematian korban, Dini Sera Afrianti. Dalam persidangan, disebutkan penyebab kematian berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dari RSUD Dr. Soetomo.

    Selain itu, KY juga menemukan bahwa para hakim tidak mempertimbangkan bukti berupa rekaman CCTV dari area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, bukti CCTV ini justru muncul dalam pertimbangan hukum para terlapor.

    Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KY menilai bahwa keputusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum adalah keputusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

    Sayangnya, KY menemukan fakta bahwa beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum justru tidak muncul dalam salinan putusan.

    Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, KY memutuskan bahwa tindakan para terlapor termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Oleh karena itu, KY merekomendasikan sanksi berat berupa “Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun” dan mengusulkan agar para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

    Dizar Al Farizi, Ketua KY Jatim sekaligus koordinator penghubung KY Jatim, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima hasil rekomendasi resmi dari KY. “Memang rekomendasi dari KY diputuskan hari ini, namun saya belum menerima hasil rekomendasi tersebut,” ujarnya pada Senin (26/8/2024).

    Sementara itu, Prof. Mukti, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus juru bicara KY, belum memberikan tanggapan terkait kabar ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. [uci/ted]

  • Selain Hakim Damanik, KY Juga Periksa Ketua PN Surabaya

    Selain Hakim Damanik, KY Juga Periksa Ketua PN Surabaya

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi juga turut diperiksa KY di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

    Pemeriksaan yang dilakukan KY ini terkait laporan dugaan adanya hal janggal dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang didakwa membunuh Dini Sera Afrianti. Adapun majelis hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Mangapul (hakim anggota) dan Heru Hanindyo (hakim anggota).

    Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY mengatakan sebelum memeriksa Erintuah Damanik, dua hakim anggota majelis tersebut sudah diperiksa terlebih dahulu. Ada satu hal penting yang ditanyakan, sehingga membuat petinggi Pengadilan Negeri Surabaya diperiksa. Yaitu pertanyaan apakah sebelum memberi putusan apakah sudah laporan kepada Ketua PN.

    “Dijawab sudah,” jelas Joko.

    Ia menambahkan, bahwa KY menyadari penunjukan hakim tidak dapat diintervensi. Namun, mekanisme penunjukan hakim dalam perkara pidana seharusnya dilakukan oleh wakil ketua.

    Dadi Rachmadi dan wakilnya, Rustanto sendiri merupakan pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya menjabat ketika perkara sudah berjalan di tengah-tengah. Namun, ada momen yang cukup mengejutkan, ketika kantor pengadilan di demo dan banyak mendapat kiriman karangan bunga berisi tulisan satire, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi memuji Erintuah Damanik.

    Tepatnya pada 30 Juli lalu, ketika pengadilan didemo. Kepala pengadilan pasang badan menemui massa. Lalu saat mediasi, ia mengatakan Erintuah Damanik adalah hakim yang sangat berpengalaman.

    “Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, beliau pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya,” tutur Dedi saat itu. [uci/beq]

  • KY Periksa Majelis Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur

    KY Periksa Majelis Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

    Tiga majelis hakim yang menjalani pemeriksaan adalah Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Mangapul (hakim anggota) dan Heru Hanindyo (hakim anggota). Ketiganya diperiksa oleh KY sekitar pukul 13.00 Wib.

    Humas PT Surabaya Bambang Kustopo mengatakan, Pengadilan Tinggi statusnya hanya meminjamkan tempat pada KY untuk memeriksa tiga hakim tersebut.

    “Ada surat masuk ke kami dari KY agar menyediakan tempat sekitar jam 13.00 Wib mau kesini. Jadi terkait waktu itu yang menentukan dari pihak sana, bukan dari kita,” ujar Bambang, Senin (19/8/2024).

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memastikan bahwa majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur masih berdinas seperti biasa karena belum ada indikasi melakukan pelanggaran. Hal itu disampaikan oleh Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal.

    Alex mengatakan pemeriksaan terhadap majelis hakim Erintuah Damanik bukanlah kewenangan PN Surabaya. Sebab yang hanya bisa melakukan pemeriksaan atau melakukan klarifikasi atau verifikasi adalah badan pengawasan MA maupun Pengadilan Tinggi (PT).

    “Itupun (PT), dia mendapatkan delegasi. Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk atau perintah ataupun permohonan untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan. Sehingga sampai saat ini hakim semuanya masih berjalan seperti biasa, kecuali nanti ada pemeriksaan atau klarifikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran,” ujarnya.

    Alex memastikan, sampai saat ini ketiga hakim itu tetap bekerja dan bekerja seperti biasa.

    Alex menambahkan, ada mekanisme tertentu untuk menyatakan atau menonaktifkan hakim tersebut, diantaranya harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan.

    Alex menyebutkan pemeriksaan ada dua, yakni dari eksternal yang dilakukan KY. Apabila KY sudah turun, artinya bawas tidak ada lagi pemeriksaan. Begitu pula sebaliknya.

    Apabila salah satu sudah misal bawas berarti KY nanti tinggal bekerjasama. Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan, akan dibicarakan.

    “Karena ini terikat kode etik, maka kita dilarang mengomentari putusan-putusan yang dilakukan oleh rekan-rekan atau hakim lainnya. Karena putusan bebas jadi harus kasasi, selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan,” Senin (29/7/2024). [uci/but]

  • Tindaklanjuti Laporan terhadap Hakim Damanik, Bawas Periksa Sejumlah Saksi

    Tindaklanjuti Laporan terhadap Hakim Damanik, Bawas Periksa Sejumlah Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara korban Dini Sera Afrianti yakni Dimas Yemahura menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik yang memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur.

    Dimas menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) selama kurang lebih tiga jam.

    Ada 25 pertanyaan yang dijawab Dimas terkait majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan tersebut.

    “ Sekitar 25 pertanyaan bagaimana hakim memimpin persidangan, pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta, kejanggalan dalam putusan hakim,” ujar Dimas, Selasa (13/8/2024).

    Dimas mengaku tetap menaruh harapan dan keyakinan kepada Komisi Yudisial, karena demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang baik.

    Lebih lanjut Dimas mengatakan, bantuan dan support dari berbagai pihak adalah senjata yang paling maksimal sekarang. Jika tidak ada tokoh publik dan media tidak mungkin rakyat mendapat keadilan

    “Pemeriksaan dilaksanakan di kantor kami untuk mempermudah fleksibilitas dan irit pembiayaan, kedua agar kami agar diberi keleluasaan menyampaikan bukti-bukti,” ujarnya.

    Pemeriksaan di sini kata Dimas, sifatnya tertutup hanya dari Tim Supervisi, namun intinya tidak ada kepentingan apa pun dan pemeriksaan ini dilakukan Tim Bawas Hakim Mahkamah Agung.

    “Materi pemeriksaannya laporan kami terhadap 3 hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Anindyo terkait putusan bebas terhadap Ronald,” ujarnya.

    Pertanyaan terkait sikap dan perilaku hakim dalam persidangan, objektivitas hakim dalam memeriksa perkara dan mempertimbangkan keputusan, ketiga apakah ada dugaan tentang indikasi jual beli kasus.

    “Sudah saya sampaikan ke tim pemeriksa bukti-bukti dan pendapat saya selama persidangan di PN Surabaya,” ujarnya.

    Bukti rekaman yang dilakukan oleh tersangka setelah tersangka melakukan pelindasan terhadap korban di basemen Lenmarc Surabaya. Seolah-olah tersangka tidak mengenal korban, tersangka melihat korban tergeletak malah mengaku tidak mengenal korban. Dan menertawakan korban.

    Bukti foto-foto korban sebelum dilakukan autopsi. Saat pertama tiba di dr. Soetomo dan foto-foto menunjukkan bekas ban di lengan korban dan memar-memar di sekujur badan korban.

    Untuk kasasi saat ini sudah dikirim memori kasasi. Tentunya nanti akan ada kontra memori kasasi dari kuasa hukum terdakwa. Kami berharap nanti majelis hakim di tingkat kasasi yang memeriksa bisa objektif, berkeadilan.

    “ Saya harap majelis hakim kasasi memutus perkara ini dengan tindak pidana pembunuhan,” ujarnya. [uci/ian]

  • KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Yudisial (KY) diminta melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal ini harus dilakukan guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

    “Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan, karena vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya.

    Dia menambahkan, KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut. Pangeran mengingatkan, jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat ‘dibeli’ menjadi sebuah kebenaran.

    “Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Pangeran juga berpendapat, jika diperlukan KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu. “Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani,” usul Pangeran.

    Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang terdiri Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menyatakan, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [kun]

  • Keluarga Dini Sera Afrianti Sudah di Jakarta, Besok Lapor ke KY

    Keluarga Dini Sera Afrianti Sudah di Jakarta, Besok Lapor ke KY

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga Dini Sera Afrianti bersama tim kuasa hukum telah tiba di Jakarta pada Minggu (28/07/2024) hari ini. Rencananya, mereka akan melaporkan tiga hakim yang memutus Ronald Tannur bebas yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul ke Komisi Yudisial (KY).

    “Ya Insya Allah besok kami mendampingi keluarga korban untuk ke Komisi Yudisial. Ini posisi saya sudah di Jakarta,” kata Dimas Yemahura, Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti.

    Dimas mengatakan kaporan ke KY sebagai respon atas putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang kontroversial, yakni membebaskan terdakwa Ronald Tannur daei segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pelaporannya, Dimas akan membawa beberapa bukti. Salah satunya persepsi hakim selama proses sidang.

    “Kami menyiapkan persepsi hakim selama persidangan pertimbangannya apa, dan yang kami dengar, kami lihat selama pembacaan putusan kemarin. Kita mungkin nanti juga akan melampirkan bukti tambahan sebagai penunjang laporan,” tambahnya.

    Atas laporannya ke KY, Dimas meminta dukungan dari berbagai pihak agar Dini Sera Afriyanti mendapatkan keadilan. Ia pun mendukung inisiatif KY yang telah melakukan pemeriksaan dini kepada para hakim.

    “Kami meminta perhatian dan mendukung KY atas inisiatifnya yang melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim,” pungkasnya.

    Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur terbebaskan dari 3 pasal yang menjeratnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Atas ketiga pasal itu, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

    Namun saat hari putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintuah mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dan lolos dari dakwaan JPU. (ang/but)

  • Ronald Tannur Diputus Bebas, Pengamat: Hakim Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

    Ronald Tannur Diputus Bebas, Pengamat: Hakim Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas Majelis Hakim kepada terdakwa Ronald Tannur, yang telah didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti disalah satu tempat karaoke di Surabaya pada, 4 Oktober 2023 menghentak publik.

    Berbagai kecaman dilontarkan kepada Majelis Hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan tersebut. Terdakwa yang memiliki nama lengkap Gregorius Ronald Tannur dijerat Dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

    Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara. Putra anggota DPR RI Edward Tannur dari PKB ini dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman, Ronald Tannur juga dituntut untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

    Menurut pengamat hukum, Wakit Nurohman, putusan majelis hakim itu sangat janggal dan patut dicurigai ada intervensi dibalik putusan bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) dinilai sudah sangat tepat jika akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “Putusan hakim itu merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Dalam putusan hakim ada nasib seseorang yang dipertaruhkan dalam mencari keadilan. Namun, ada fakta ironis dalam kasus Ronald Tannur, dimana Majelis Hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” ungkapnya.

    Wakit menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum bernama ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. “Majelis Hakim telah mencederai prinsip hukum ini,” tegasnya.

    Prinsip ini, jelas Wakit, menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karena itu kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketaqwaannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

    “Oleh karena itu, memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, maka kami mendukung Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya. (tok/ted)